Category: Beritajatim.com Nasional

  • Mantan Kades Miliader Asal Sekapuk Gresik, Jadi Tersangka Penggelapan Aset

    Mantan Kades Miliader Asal Sekapuk Gresik, Jadi Tersangka Penggelapan Aset

    Foto Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan (tengah) saat memberi keterangan

     

    Gresik (beritajatim.com)- Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim, resmi menjadi tersangka kasus penggelapan aset desa. Penggagas desa miliader itu, resmi ditahan di Polres Gresik usai menjalani pemeriksaan.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara penyidikan. Abdul Halim sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sudah tersangka usai menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan,” tuturnya, Jumat (29/11/2024).

    Aldhino menambahkan, ada sejumlah barang bukti yang digelapkan oleh Abdul Halim. Barang bukti itu diantaranya 9 sertifikat tanah kas desa (TKD), dan tiga BPKB kendaraan inventaris milik Pemdes.

    “Proses perkara sudah penetapan tersangka atas dugaan kasus penggelapan aset desa,” imbuhnya.

    Dalam perkara ini, Abdul Halim setelah menjabat kepala desa. Tidak menyerahkan sejumlah aset desa. Meski telah dilakukan mediasi. Tidak menemukan hasil karena aset tersebut masih dikuasai tersangka.

    “Atas dasar itu, warga melaporkan Abdul Halim ke polisi, dan sempat diamankan di Polsek Ujungpangkah sebelumnya akhirnya dibawa ke Polres Gresik,” ungkap Aldhino.

    Seperti diberitakan mantan Kades Sekapuk itu, penggagas desa miliader dengan mendirikan wisata ‘Setigi’ serta sejumlah sentra UMKM di kawasan wisata tersebut. Usai tak menjabat kades, Abdul Halim terjerat kasus penggelapan aset desa, dan kini mendekam di penjara. (dny/kun)

  • Mantan Kadis Dikbud Ngawi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp19 M

    Mantan Kadis Dikbud Ngawi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp19 M

    Ngawi (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terkait kasus korupsi dana hibah tahun 2022 senilai Rp19 miliar, Jumat (29/11/2024).

    Tersangka, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ngawi.

    Fatimah, 51 tahun, istri dari tersangka Muhammad Taufiq Agus Susanto (56 tahun), tak kuasa menahan tangis saat suaminya tiba di depan Lapas Kelas II B Ngawi pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Ia terlihat memeluk erat sang suami yang tangannya diborgol, sebelum masuk ke dalam rutan.

    Penahanan dilakukan setelah Taufiq menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang pidana khusus Kejari Ngawi. Sebelum dibawa ke rutan, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Ngawi.

    Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, penetapan Taufiq sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari penyidikan kasus sebelumnya. Ia diduga kuat berperan sebagai verifikator sekaligus penanggung jawab program dana hibah tahun 2022 sebesar Rp19 miliar. Saat itu, Taufiq menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kabupaten Ngawi (2020–2023).

    “Dari hasil penyidikan, hari ini kami menetapkan tersangka baru, yaitu mantan kepala dinas pendidikan, terkait kasus dana hibah,” ujar Eriksa Ricardo.

    Sebelumnya, pada 3 September lalu, Kejari Ngawi juga telah menetapkan seorang staf ASN Kecamatan Kendal, Yayan Dwi Murdianto, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

    Taufiq dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

    Kasus ini mencerminkan komitmen Kejari Ngawi untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. [fiq/beq]

  • Penggagas ‘Desa Miliarder’ Sekapuk Gresik Diamankan Kepolisian

    Penggagas ‘Desa Miliarder’ Sekapuk Gresik Diamankan Kepolisian

    Gresik (beritajatim.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Abdul Halim, yang pernah dikenal sebagai penggagas “Desa Miliarder,” diamankan polisi terkait dugaan penguasaan aset desa. Penangkapan Abdul Halim dilakukan untuk mengantisipasi potensi konflik akibat tuntutan warga.

    Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengamanan terhadap Abdul Halim setelah sejumlah warga melaporkan dugaan penyimpangan terkait aset desa dan investasi yang tidak memberikan keuntungan.

    “Kami amankan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dari tuntutan warga,” ujar Suwito, Kamis (28/11/2024).

    Investasi Wisata Desa Jadi Sorotan

    Sejumlah warga yang merasa dirugikan mengaku belum menerima deviden yang dijanjikan dari investasi yang dilakukan pada sektor wisata desa di bawah kepemimpinan Abdul Halim. Hal ini memicu kekecewaan dan tuntutan dari masyarakat setempat.

    Setelah diamankan di Polsek Ujungpangkah, Abdul Halim dipindahkan ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Suwito, kasus ini terkait dengan dugaan penguasaan aset desa dan beberapa utang yang melibatkan warga investor.

    “Pemeriksaan masih berlangsung. Jika terbukti ada unsur kesalahan dalam pengelolaan investasi, tidak menutup kemungkinan mantan Kades itu menjadi tersangka,” tambahnya.

    Wisata Setigi di Tengah Polemik

    Abdul Halim dikenal sebagai sosok yang mencetuskan Wisata Setigi (Selo Tirto Giri), sebuah destinasi wisata yang membawa nama Sekapuk menjadi populer. Namun, kasus ini menjadi noda dalam kariernya, terlebih jika terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan aset dan dana investasi.

    Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi warga yang merasa dirugikan. 【dny/but】

  • Kejaksaan Negeri Malang Tahan 4 Orang Diduga Korupsi Kredit Bank

    Kejaksaan Negeri Malang Tahan 4 Orang Diduga Korupsi Kredit Bank

    Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menahan 4 orang yang diduga terjerat kasus korupsi dengan modus kredit bank secara fiktif. Satu pelaku diketahui memegang jabatan mantan Kepala Kantor Unit Bank berplat merah di Kabupaten Malang.

    “Empat tersangka kita periksa mulai pagi sampai malam ini, langsung kita tahan,” ungkap Kasintel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, Kamis (29/8/11/2024) petang pada awak media diruang kerjanya.

    Kata Deddy yang juga memangku jabatan Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang itu, perkara yang dilakukan empat orang tersangka ini terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penyaluran Kredit Usaha Pedesaan Rakyat atau KUPRA pada salah satu bank berplat merah sejak tahun 2021 sampai tahun 2024.

    Keempat tersangka itu seluruh warga Kabupaten Malang berinisial YW (mantan kepala unit bank), IPS (mantri), AIW dan ES (keduanya calo).

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menahan 4 orang yang diduga terjerat kasus korupsi dengan modus kredit bank secara fiktif.

    Modus operandi yang dilakukan, mantri dan calo ini mencari debitur fiktif untuk menerima pencairan KUR dengan platform biaya dari Bank pemerintah dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan Rp 200 juta.

    “Tersangka IPS selaku pemrakarsa kredit atau mantri sepakat mengusulkan calon debitur pada pemutus kredit. Yang calon debiturnya melalui pihak ketiga atau calo. Melalui calo mereka menyiapkan dokumen untuk dapat KUR dan kerjasama dengan pihak bank tanpa mengedepankan asaz 5C agar tidak terjadi kebocoran dana KUR maupun KUPRA,” tegasnya.

    Kata Deddy, setelah data pemohon KUR fiktif yang dibawa calo dan mantri ini diajukan ke bank, justru tidak dilakukan verifikasi dan validasi oleh tersangka YW.

    “Dan ternyata data maupun dokumen yang dibawa calo ini juga palsu. Kemudian korban yang nama dan dokumennya dipinjam pelaku untuk diajukan KUR, ternyata tidak pernah menerima platform pinjaman KUR. Hanya diberi uang Rp 500 ribu sampai Rp 2,5 juta saja. Jadi dari 93 debitur yang diajukan tersangka dokumennya palsu,” ujarnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menahan 4 orang yang diduga terjerat kasus korupsi dengan modus kredit bank secara fiktif.

    Deddy melanjutkan, kasus ini terungkap atas laporan masyarakat bahwa korban mengaku hanya dipinjam KTP dan dokumennya oleh tersangka. Kemudian tidak pernah mendapatkan platform kredit KUR maupun KUPRA namun ada tagihan dari bank pemerintah pada korban.

    “Dari sini kita lakukan penelusuran, kita selidiki dan berhasil menangkap para pelakunya. Berdasarkan hasil penghitungan atau audit terdapat kerugian negara sebanyak Rp 4,4 Milyar. Jadi banyak debitur yang namanya hanya dipakai oleh pelaku,” pungkas Deddy. (yog/but)

  • Kasus KDRT WNA Australia di Pasuruan Dijemput Paksa, Korban Minta Keadilan

    Kasus KDRT WNA Australia di Pasuruan Dijemput Paksa, Korban Minta Keadilan

    Pasuruan (beritaJatim.com) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) Australia, Young Mo Kang, terhadap istrinya, Wahyu Novita Sari, memasuki babak baru. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, akhirnya Young Mo Kang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan pada Kamis (28/11).

    Namun, kasus ini justru menuai kontroversi. Kuasa hukum korban, Erwin Indra Prasetyo, mengungkapkan kekecewaannya atas penanganan kasus ini. Menurutnya, ada dugaan upaya untuk meringankan hukuman pelaku dengan menerapkan Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan. “Kami menduga ada upaya untuk melindungi pelaku karena statusnya sebagai warga negara asing,” ujar Erwin.

    Korban, Wahyu Novita Sari, juga merasa kecewa dengan perkembangan kasusnya. Ia berharap polisi dapat menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai, yaitu Pasal 44, 45, dan 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). “Saya berharap polisi bisa bertindak tegas dan memberikan keadilan bagi saya,” ungkap Wahyu.

    Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni Medianto, belum memberikan tanggapan.

    Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban KDRT, terutama bagi perempuan. Kuasa hukum korban dan korban sendiri berharap agar kasus ini dapat ditangani secara serius dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Erwin. (ada/kun)

  • Motif Kasus Pembunuhan di Driyorejo Gresik Diduga Selingkuh 

    Motif Kasus Pembunuhan di Driyorejo Gresik Diduga Selingkuh 

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Perum Griya Kencana Driyorejo Gresik diduga akibat ada perselingkuhan. Pernyataan ini disampaikan tersangka Matheus Elu yang juga suami korban Magdalena Fallo.

    Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Putro mengatakan, korban meninggal dunia akibat ditusuk pakai obeng dan pisau. “Selain pakai obeng, korban juga ditusuk pakai pisau oleh tersangka Matheus Elu. Korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” katanya, Kamis (28/11/2024).

    Usai membunuh istrinya, pelaku sempat kabur ke Jawa Tengah. Tepatnya, di daerah Demak. Pelaku diamankan di salah satu toko bangunan di Mranggen Jawa Tengah.

    Perwira menengah Polri ini menambahkan, motif tersangka gelap mata karena istrinya diduga berselingkuh dan pernah kepergok oleh tersangka.

    “Sebelum dibunuh tersangka dan korban sempat terjadi cekcok sebelum akhirnya ditusuk pakai obeng dan pisau sehingga mengalami luka parah lalu meninggal dunia saat mendapat perawatan medis,” imbuhnya.

    Sementara tersangka Matheus Elu mengaku menyesali perbuatannya terhadap istrinya. Dirinya melakukan hal ini karena sudah tak bisa menahan emosi.

    “Saya menyesal setelah membunuh istri sendiri, dan tidak ingin mengulangi  perbuatan ini lagi,” ungkapnya.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya obeng, pisau sangkar serta motor milik tersangka, dan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. [dny/kun]

  • Hanya Butuh Waktu 2 Menit, Bandit Gasak Motor di Tandes Surabaya

    Hanya Butuh Waktu 2 Menit, Bandit Gasak Motor di Tandes Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Hanya memerlukan waktu 2 menit, 2 bandit curanmor yang belum diketahui identitasnya berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat dari sebuah rumah di Jalan Manukan Indah, Minggu (17/11/2024) petang. Aksi keduanya terekam kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi.

    Fajri Syamsi (36) kakak dari pemilik motor mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada sekitar pukul 17.36 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat Deluxe 2022 L 6137 AAO milik korban sedang terparkir di dalam garasi.

    “Sepeda motornya ada di dalam garasi. Memang saat itu kondisinya kan sepi. Di rumah kami ya ada di kamar masing-masing,” kata Fajri, Kamis (28/11/2024).

    Aksi pencurian itu baru diketahui Fajri dan korban sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban hendak membeli makanan. Namun, setelah di garasi, ia mengetahui sepeda motornya hilang.

    “Saya sempat ditanya adik saya. Dikira saya yang makai motornya. Akhirnya kita cek CCTV tetangga itu baru tau kalo dicuri,” imbuh Fajri.

    Dari rekaman CCTV yang diterima beritajatim, kedua bandit curanmor yang melakukan aksinya di wilayah Polsek Tandes itu menggunakan sepeda motor bebek. Masing-masing pelaku menggunakan baju merah dan abu-abu. Kedua pelaku mengenakan helm warna biru dan merah.

    “Dari rekaman CCTV, 17.34 mereka lewat tetangga saya berboncengan. Namun pada pukul 17.36 mereka sudah bawa motor sendiri-sendiri berhasil mencuri motor adik saya,” pungkas Fajri.

    Atas kejadian ini, Fajri mengaku sudah melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek Tandes. (ang/but)

  • IJTI Blitar Raya Kecam Dugaan Premanisme Terhadap Jurnalis di Masa Pilkada

    IJTI Blitar Raya Kecam Dugaan Premanisme Terhadap Jurnalis di Masa Pilkada

    Blitar (beritajatim.com) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Blitar Raya menyayangkan dugaan premanisme yang dialami oleh salah satu jurnalis di Kota Blitar saat melakukan liputan. Ketua IJTI Blitar Raya, Robby Ridwan pun mengecam aksi tersebut.

    “Kita menyayangkan adanya aksi ‘Premanisme’ hingga berujung pada penganiayaan dalam kegiatan peliputan teman-teman wartawan di momentum Pilwali Kota Blitar, ini bertolak belakang dengan UU tentang Pers dimana kerja wartawan mendapatkan perlindungan dari UU, Menghalangi saja tidak boleh jika dalam konteks peliputan, apalagi sampai ada pemukulan,” kata Ketua IJTI Korda Blitar, Robby Ridwan, Kamis (28/11/2024).

    Robby mengatakan, kekerasan yang dialami jurnalis itu bertolak belakang dengan Undang-undang (UU) tentang Pers. Di mana kerja wartawan mendapatkan perlindungan dari UU. Sehingga tidak diperbolehkan pihak tertentu melakukan kekerasan kepada wartawan saat liputan.

    Pihaknya menganggap perlu untuk duduk bersama, agar kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Karena keberadaan pers penting dalam mengawal iklim demokrasi di Blitar.

    “Harusnya ini menjadi evaluasi bersama seluruh stakeholder untuk menumbuhkan demokrasi yang sehat dan bermartabat,” kata Robby.

    Oleh karena itu, Robby mendesak aparat penegak hukum harus menuntaskan kasus ini, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Pelaku bisa mendapatkan efek jera, agar tidak mengulangi perbuatannya.

    “Kalau kasus seperti ini dibiarkan, maka kejadian seperti teman-teman wartawan bisa saja menimpa orang lain. Wong yang kerjanya dilindungi UU saja masih menjadi korban kekerasan apalagi yang tidak,” ungkapnya.

    IJTI Korda Blitar sendiri bakal meminta teman-teman media mengawal kasus ini, sehingga tidak menguap begitu saja dan dapat terselesaikan sesuai dengan kaidah hukum positif di Indonesia. (owi/but)

  • Ivan Sugianto Tak Bisa Gunakan Hak Pilih di Sel Tahanan Polrestabes Surabaya

    Ivan Sugianto Tak Bisa Gunakan Hak Pilih di Sel Tahanan Polrestabes Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com)– Ivan Sugianto, tersangka kekerasan kepada Siswa SMA 2 Gloria 2 Surabaya tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Ia tidak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan menjelaskan, Ivan tidak terdaftar di DPT sel tahanan Polrestabes Surabaya karena berkas pindah pilih tahanan sudah diserahkan pada 12 November lalu. Sementara Ivan masuk tahanan pada 15 November.

    “Ivan masih terdaftar sebagai pemilih di rumahnya. Karena berkas pindah pilih sudah diserahkan sebelum yang bersangkutan masuk,” kata Rina, Rabu (27/11/2024).

    Sementara itu, ada 22 tahanan yang menggunakan hak pilihnya dan ikut pencoblosan di sel. Mereka tetap memperoleh haknya dalam menentukan pilihannya di Pilkada Jatim dan Pilwalkot Surabaya 2024, Rabu (27/11/2024) siang.

    Didampingi dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, PPK, dan Panwascam. Di sana juga disediakan bilik pencoblosan seperti masyarakat umum.

    Dalam pencoblosan di sel tahanan itu, Petugas yang hadir dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 dan 14 Kelurahan Krembangan Utara, Bubutan, Surabaya.

    “Dari 242 tahanan, ada 25 orang terdaftar pindah pilih di tahanan Polrestabes Surabaya. Ada 22 tahanan yang menggunakan hak pilihnya kali ini, sedangkan sisa tiga sudah di kejaksaan,” kata Nafila, salah satu anggota KPU Surabaya.

    Ia mengungkapkan, dari jumlah 22 orang tahanan yang menggunakan hak pilih di dalam Rutan Polrestabes Surabaya ini, empat diantaranya perempuan dan sisanya laki-laki.

    “Menjadi tahanan tidak serta merta hilang hak pilihnya. Kami jamin hak warga negara untuk untuk tetap memberikan hak pilih,” pungkasnya. [ang/aje]

  • Satgas Anti Money Politik Polres Pasuruan Kota Ungkap Praktik Politik Uang Pilkada 2024

    Satgas Anti Money Politik Polres Pasuruan Kota Ungkap Praktik Politik Uang Pilkada 2024

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politik Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasuruan 2024. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Selasa (26/11/2024) malam, petugas mengamankan empat orang di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

    Keempat orang tersebut diduga terlibat dalam distribusi uang untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasuruan nomor urut 1, KH Mujib Imron dan Wardah Nafisah, yang dikenal dengan jargon “Mudah”.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 290 amplop yang masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp20 ribu.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menyebutkan bahwa total amplop yang disiapkan mencapai 1.647 buah.

    “Dari jumlah tersebut, sekitar 1.358 amplop diduga telah dibagikan kepada masyarakat,” ujar Arie.

    Kasus ini kini ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk penyelidikan lebih lanjut. Keempat orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan di balik praktik politik uang ini.

    Arie menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

    “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik ini,” tegasnya.

    Pelaku tindak pidana politik uang dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan politik uang merupakan pelanggaran serius dalam demokrasi dan dapat merusak integritas penyelenggaraan Pemilu. [ada/beq]