Category: Beritajatim.com Nasional

  • Pembunuhan Ayah Kandung di Ponorogo, Pelaku ODGJ

    Pembunuhan Ayah Kandung di Ponorogo, Pelaku ODGJ

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Ridho Prasetyo (27), terduga pelaku penganiayaan bapaknya Bonamin (60), yang berujung kematian, merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Warga Kelurahan Paju itu, berstatus sebagai ODGJ sejak tahun 2016 silam. Hal tersebut diungkapkan oleh Lurah Paju, Daryanto. Dia membenarkan bahwa warganya tersebut, merupakan pasien ODGJ.

    “Mas Ridho itu memang ODGJ sejak tahun 2016,” kata Daryanto, Minggu (01/12/2024).

    Petugas kepolisian pun akhirnya mengamankan terduga pelaku Ridho, untuk dibawa ke poli jiwa di RSUD dr. Harjono Ponorogo. Selama ini, yang bersangkutan selalu minum obat dari Puskesmas Ponorogo Selatan. Secara rutin, ada perwakilan dari Kelurahan Paju yang memonitor perkembangan dari Ridho. Pun, pihak kelurahan juga secara rutin memberikan resep obat untuk diminum Ridho. Ridho pun selama ini hanya berdua dengan bapaknya Bonimin di rumah.

    “Kalau ngamuk ya jarang, sebab untuk obatnya memang dipantau terus, tidak hanya dari kelurahan tapi juga dari pihak puskesmas,” katanya.

    Jika sedang baik-baik saja, Ridho pun seperti pemuda pada umumnya. Dia juga pergi ke masjid, nongkrong di gardu bersama teman-teman di lingkungannya. Daryanto pun menyebutkan bahwa antara Ridho dan bapaknya, juga pernah ada cekcok, tetapi juga jarang terjadi dan hanya cekcok kecil.

    “Tadi saat dibawa ke rumah sakit, Ridho juga diam saja dan biasa. Yang bersangkutan tadi saat akan dibawa ke RS, juga melewati jenazah bapaknya, tetapi ya biasa saja ekpresinya,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Ponorogo. Diduga dianiaya oleh anak sendiri, seorang bapak di Bumi Reog tewas. Kejadian itu terjadi di sebuah rumah di Dusun Prayungan Kelurahan Paju Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Korban tewas itu bernama Bonamin (60). Dia diduga dianiaya oleh anaknya sendiri hingga tewas di dalam rumahnya pada Sabtu (30/11) malam.

    Peristiwa memilukan itu, terkuak saat tetangga mengunjungi rumah korban. Biasanya, korban setiap subuh itu adzan di musola yang tidak jauh dari rumahnya. Namun, pada subuh tadi korban tidak kelihatan ke musola, bahkan tidak terlihat saat salat isya pada Sabtu malam.  [end/but]

  • 2 Remaja Pacar Kembang Surabaya 4 Kali Curi Motor

    2 Remaja Pacar Kembang Surabaya 4 Kali Curi Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua bandit curanmor Surabaya diborgol anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kedua bandit curanmor itu masih berusia 20 tahun dan sudah beraksi di 4 lokasi di Surabaya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan kedua bandit curanmor Surabaya yang diamankan adalah LD (20 dan MI (20). Kedua sahabat itu tinggal di Pacar Kembang Kota Surabaya.

    “Untuk sementara kami sudah identifikasi ada 4 lokasi yang berbeda. Mereka mengaku terakhir mencuri pada akhir September 2024 lalu di Jalan Jojoran,” kata Aris, Minggu (01/12/2024).

    Aris menjelaskan dari aksi terakhir di Jalan Jojoran, mereka terekam jelas di kamera CCTV milik warga sekitar. Keduanya menaiki sepeda motor matic untuk sampai ke lokasi.

    “Setelah sampai lokasi, mereka berbagi tugas. Tersangka LD berperan sebagai eksekutor dan tersangka MI menjadi pengawas,” tutur Aris.

    Berbekal rekaman CCTV itu, polisi melakukan penyelidikan dan langsung menangkap keduanya di rumah masing-masing. Kepada petugas, mereka mengaku bahwa sepeda motor hasil curiannya dijual ke penadah.

    “Kami masih dalami kasus ini termasuk mengejar penadahnya,” pungkas Aris.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun. (ang/but)

  • Mahasiswi Yogya Terlibat Kasus Pencemaran Nama Baik di Gresik

    Mahasiswi Yogya Terlibat Kasus Pencemaran Nama Baik di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) Yogyakarta berinisial ERI (22) terlibat kasus pencemaran nama baik terhadap ASH (20), mahasiswi asal Gresik. Kasus ini dilaporkan ASH ke Polres Gresik berdasarkan surat laporan nomor B/620/IX/2024/Reskrim.

    Kronologi Kasus

    Kasus bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim ERI di salah satu grup media sosial. Dalam pesan tersebut, ERI menyebut ASH dengan kata-kata seperti “kamu zonk tidak berprestasi,” “kamu hamil,” dan “kamu penipu,” yang membuat ASH merasa dirugikan.

    Atas pesan tersebut, ASH melaporkan ERI ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Setelah bukti-bukti dikumpulkan, ERI dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

    Proses Mediasi

    Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, ERI telah menjalani empat kali pemeriksaan, meski sempat absen satu kali dengan alasan tidak menerima surat panggilan.

    Selama pemeriksaan, ERI mengakui kesalahannya dan menyatakan permintaan maaf kepada ASH. Ia juga menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya.
    “Saya berjanji tidak mengulangi lagi, ini saya buktikan dengan tanda tangan pernyataan di atas kertas bermaterai,” ujar ERI.

    Respons Korban

    ASH menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika tindakan serupa kembali terjadi.
    “Kasus ini menjadi pengingat agar semua orang lebih bijak dalam bermedia sosial agar tidak terjerat hukum,” kata ASH. [dny/but]

  • Pria Terduga ODGJ Tusuk Perempuan Warga Sukowono Jember

    Pria Terduga ODGJ Tusuk Perempuan Warga Sukowono Jember

    Jember (beritajatim.com) – MS (26), pria terduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), menusuk perut seorang perempuan berinisial HL (40), warga Dusun Krajan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Penusukan itu terjadi pada Sabtu (30/11/2024). Sebenarnya MS dam HL masih berkeluarga. Saat itu, MS sepulang dari sawah masuk lewat pintu belakang diam-diam.

    HL yang tengah mencuci baju terkejut melihat kedatangan MS. Dia melontarkan kata-kata yang menyinggung MS. Tanpa banyak pikir, MS mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke perut HL.

    Beruntung pisau dapur itu kecil dan agak bengkok, sehingga tak masuk cukup dalam ke perut HL. HL pun berteriak minta tolong. Sejumlah warga datang dan mengevakuasi HL ke puskesmas.

    “Lukanya tidak begitu parah, sekitar dua centimeter. Luka robek sedikit,” kata Kepala Kepolisian Sektor Sukowono Ajun Komisaris Solikhan Arief, Minggu (1/12/2024).

    MS mengalami depresi setelah berpisah dengan sang istri beberapa tahun silam. “Sampai mengalami gangguan jiwa, dan sempat dirawat di rumah sakit. Saat ini yang sedang bersangkutan menjalani perawatan di Puskesmas Sukowono,” kata Solikhan.

    MS selama ini dipantau puskesmas dan tetap mengonsumsi obat. Dia juga disuntik rutin agar tetap bisa tenang. Polisi berkoordinasi dengan poli jiwa di Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sempat menjadi perhatian dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember 2025.

    Fatmawati, juru bicara Fraksi Partai Nasdem, mempertanyakan minimnya dana APBD 2025 unruk gangguan jiwa. “Untuk pelayanan Diabetes Rp 1,9 miliar, sedangkan untuk gangguan jiwa hanya Rp 48 juta. Diabetes adalah masalah orang kaya, sedangkan gangguan jiwa adalah masalah orang miskin,” katanya.

    Sementara, Alfan Yusfi, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, berharap Pemerintah Kabupaten Jember segera menghitung dan merealisasikan renovasi pembangunan kamar pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Dinas Sosial Jember.

    “Ruangan yang ada masih sangat minim untuk mampu mengatasi permasalahan terkait dengan ODGJ di Kabupaten Jember,” kata Alfan. [wir]

  • Diduga Dianiaya Anak Sendiri, Seorang Bapak di Ponorogo Tewas

    Diduga Dianiaya Anak Sendiri, Seorang Bapak di Ponorogo Tewas

    Ponorogo (beritajatim.com) – Peristiwa tragis menggegerkan warga Dusun Prayungan Kelurahan Paju Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Seorang bapak ditemukan meninggal di dalam rumahnya.

    Kuat dugaan, korban yang bernama Bonamin (60), dianiaya hingga meninggal oleh anaknya sendiri yang bernama Ridho Prasetyo. Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya, sudah terbujur kaku pada Minggu (1/12/2024) pagi. Diperkirakan, korban sudah meninggal pada Sabtu (30/11/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

    “Seperti yang kita lihat, dugaan awal memang menjurus penganiayaan yang berujung kepada kematian,” kata Kapolsek Ponorogo Iptu Muhammad Sahid Mustofa, Minggu siang.

    Sahid menyebut, usai mendapatkan laporan adanya warga yang meninggal, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ponorogo. Tim inafis dan petugas Satreskrim Polres Ponorogo pun langsung melakukan pemeriksaan dan olah TKP di tempat kejadian.

    Sang anak, Ridho, yang merupakan terduga pelaku pun juga sudah diamankan. “Terduga pelaku penganiayaan sudah diamankan,” katanya.

    Usai oleh TKP, jenazah Bonamin dibawa ke Ruang Jenazah di RSUD dr. Harjono Ponorogo. Rencananya, Satreskrim Polres Ponorogo mendatangkan tim dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk melakukan otopsi terhadap jenazah korban.

    Sahid menambahkan, dalam pemeriksaan luar yang dilakukan oleh tim inafis, ada luka di bagian kepala korban. Entah luka itu akibat benturan atau penganiayaan lainnya, Sahid menunggu hasil otopsi.

    Salah satu barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian, baju yanh dipakai oleh korban.
    “Di TKP juga ada bercak darah, yang diduga merupakan luka yang diakibatkan penganiayaan terhadap korban,” pungkas Sahid. [end/suf]

  • Curi Lempengan Besi 470 Kilogram, Residivis Pencurian Kembali Masuk Penjara

    Curi Lempengan Besi 470 Kilogram, Residivis Pencurian Kembali Masuk Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – AF (23) warga Bolodewo, Semampir, Surabaya diamankan petugas kepolisian. Ia ditangkap karena mencuri lempengan besi hingga 470 kilogram pada Oktober 2024 lalu di sebuah gudang.

    Kapolsek Semampir, Kompol Eko Adi mengatakan pencurian itu dilakukan AF di sebuah gudang di Jalan Bolodewo. Saat itu, ia melihat sebuah truk yang terparkir dengan muatan lempengan besi.

    “Pencurian itu dilakukan pada malam hari. Ia sebelumnya sudah mengawasi situasi dan mendapatkan ide mencuri lempengan besi itu,” tutur Eko, Sabtu (30/11/2024).

    Pihak gudang baru mengetahui aksi pencurian itu pada 2 November 2024. Berbekal dari rekaman CCTV, pihak gudang lantas membuat laporan di Polsek Semampir. Setelah serangkaian penyelidikan, AF lantas ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir.

    “Pihak gudang baru mengetahui pencurian itu ketika besi akan dikirim. Setelah itu kita lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka AF,” imbuh Eko.

    Dari data kepolisian, AF ternyata sudah pernah dipenjara pada tahun 2022 atas kasus yang sama. Ia lantas keluar penjara pada tahun 2023. “Tersangka sudah residivis sekali karena kasus yang sama. Saat ini kami masih dalami kasus ini. Untuk besi dijual Rp 3,5 juta,” pungkas Eko. (ang/kun)

  • Masuk Penjara 2 Kali, Bandar Surabaya Barat Tetap Nekat Edarkan Sabu

    Masuk Penjara 2 Kali, Bandar Surabaya Barat Tetap Nekat Edarkan Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Walaupun sudah masuk penjara keluar penjara 2 kali, JW (41) warga Dukuh Kupang Timur, Surabaya tetap nekat menjadi bandar sabu. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com JW biasa mengedarkan barang haram di wilayah Surabaya Barat.

    Kepala Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan penangkapan JW merupakan hasil ungkap dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, informasi yang diterima polisi JW pindah tempat tinggal di Surabaya Barat.

    “Tersangka JW sudah adalah residivis kasus yang sama. Ia pernah ditangkap pada tahun 2015 dan 2021,” kata Suria Miftah, Sabtu (30/11/2024).

    Ketika digeledah di kamar kosnya, petugas kepolisian menemukan 48,9 gram sabu yang dibagi menjadi 11 poket. Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan timbangan elektrik dan 1 unit handphone yang biasa digunakan JW untuk bertransaksi narkoba. “Sabu-Sabunya dikemas dalam bungkus permen mint untuk mengelabui petugas,” tutur mantan Kasat Reskrim Banjarbaru ini.

    Dari hasil interogasi, tersangka JW mendapatkan ranjauan sabu dari bandar berinisial S yang saat ini buron. JW mengambil pesanannya di sekitar Jalan Tidar secara ranjau. Dalam sekali pesan, JW bisa mendapatkan 50 gram sabu dengan harga Rp 50 juta. “Pengakuannya nanti dikemas lebih kecil. Per gram, tersangka bisa untung Rp 500 ribu,” pungkas Suria.

    Kepada petugas kepolisian, JW juga mengaku bahwa ia mengkonsumsi sabu bersama pelanggannya. Ia sudah mengambil sabu sebanyak 4 kali kepada S. “Jualan untuk kebutuhan ekonomi pak,” sesal JW.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JW dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (ang/kun)

  • Masyarakat Ngawi Soroti Kenaikan Kekayaan Kepala DLH Mantan Kadisdik

    Masyarakat Ngawi Soroti Kenaikan Kekayaan Kepala DLH Mantan Kadisdik

    Ngawi (beritajatim.com) – Masyarakat Ngawi tengah menyorot kenaikan signifikan kekayaan Muhammad Taufiq Agus Susanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ngawi. Muhammad Taufiq dinyatakan tersangka dalam kasus dana hibah dengan nilai Rp19 miliar, Jumat (29/11/2024).

    Agus Fathoni, atau yang akrab disapa Atong, aktivis dari komunitas Langgar Sawo Ijo, menyoroti peningkatan kekayaan MT yang mencapai Rp750 juta dalam periode 2019 hingga 2023 berdasarkan laporan LHKPN.

    Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 31 Desember 2023, total kekayaan Muhamad Taufiq Agus Susanto tercatat mencapai Rp1.876.554.000. Jumlah ini mengalami peningkatan 63,13% atau sekitar Rp726.211.455 dibandingkan laporan LHKPN tahun 2019 yang hanya sebesar Rp1.150.342.545.

    Menurut situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), elhkpn.kpk.go.id, rincian harta kekayaan Taufiq meliputi:

    1. Tanah dan Bangunan: Rp1.350.000.000

    Sebidang tanah dan bangunan seluas 193 m²/141 m² di Ngawi senilai Rp600.000.000.

    Dua aset tanah dan bangunan lainnya masing-masing bernilai Rp650.000.000 dan Rp350.000.000.

    2. Alat Transportasi: Rp353.000.000

    Dua mobil Toyota Innova (2011 dan 2021) senilai Rp315.000.000.

    Sepeda motor Honda PCX keluaran 2021 dengan nilai Rp33.000.000.

    3. Kas dan Setara Kas: Rp173.554.000

    Lonjakan signifikan sebesar 420,52% dibandingkan laporan 2019 yang hanya Rp33.342.545.

    Tidak ada laporan mengenai surat berharga, aset bergerak lainnya, ataupun utang dalam LHKPN tersebut.

    Kenaikan ini, menurut Atong, patut dipertanyakan mengingat posisi dan golongan seorang kepala dinas yang secara logis memiliki batasan pada pendapatan resmi.

    “Tentu masyarakat cukup prihatin mencermati kenaikan kekayaan seperti ini. Dengan pendapatan gaji dan fasilitas yang diketahui, sulit membayangkan lonjakan sebesar itu terjadi tanpa ada hal lain yang melatarbelakanginya,” ujarnya, Sabtu (30/11/2024).

    Fenomena ini menjadi salah satu bukti nyata yang dapat membuka pintu bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Atong juga mengingatkan pentingnya membaca pola serupa di kalangan pejabat lain di Kabupaten Ngawi, dengan harapan transparansi menjadi prioritas dalam tata kelola pemerintahan daerah.

    Kasus Dana Hibah Rp19 Miliar
    Selain soal kenaikan kekayaan pejabat, perhatian publik juga tertuju pada dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp19 miliar yang menyeret beberapa pejabat di Ngawi. Hingga saat ini, sudah ada dua tersangka, yakni Yayan dan MT, yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Ngawi. Namun, Atong meyakini bahwa kasus ini tidak mungkin dilakukan oleh dua orang saja.

    “Dengan dana sebesar Rp19 miliar, sangat sulit membayangkan bahwa hanya dua individu yang terlibat. Kami meminta Kejaksaan Negeri Ngawi untuk semakin membuka tabir kasus ini dan mengungkap siapa saja yang berada dalam lingkaran permainan ini,” tegasnya.

    Atong juga mengkritik keras tindakan para pelaku yang tega menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Ia menilai bahwa korupsi ini bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik.

    Harapan pada Penegakan Hukum
    Aktivis Langgar Sawo Ijo tersebut menaruh harapan besar pada langkah-langkah Kejaksaan Negeri Ngawi untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia juga mendukung penuh penetapan tersangka baru yang diyakini masih berada dalam lingkaran kasus ini.

    “Kami mengapresiasi kerja keras Kejaksaan yang telah menetapkan dua tersangka, tetapi kami juga berharap akan ada pengungkapan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang terlibat. Semakin cepat kasus ini dibuka, semakin baik bagi masyarakat,” pungkas Atong.

    Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk terus mengawasi dan mendorong transparansi serta akuntabilitas di tubuh pemerintahan daerah. Di sisi lain, penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah kejadian serupa di masa depan. [fiq/kun]

  • Gelapkan 16 Ribu Liter BBM Bersubsidi, Mandor SPBU di Kediri Dipolisikan

    Gelapkan 16 Ribu Liter BBM Bersubsidi, Mandor SPBU di Kediri Dipolisikan

    Kediri (beritajatim.com) – Diduga menggelapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, DC, oknum karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dilaporkan ke polisi. Akibat perbuatan terlapor, pihak SPBU harus kehilangan 16.000 liter pertalite atau setara Rp226.202.578.

    Kepala Administrasi SPBU Pelem Jepi Nurul Aini melalui penasihat hukumnya Eko Budiono mengatakan, kasus penggelapan tersebut bermula pada 18 November 2024, kliennya (pelapor) melakukan pengecekan laporan teller. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan selisih atau kehilangan delivery order (DO) pertalite sebesar 16.000 liter.

    Setelah ditanyakan kepada terlapor, BBM bersubsidi tersebut telah dijual ke SPBU Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dengan harga lebih murah.

    “Modus operandinya, terlapor sebagai mandor di SPBU Pelem telah menjual BBM bersubsidi jenis pertalite sebesar 16.000 liter ke SPBU Katang dengan harga lebih murah,” terang Eko Budiono, pada Sabtu (30/11/2024).

    Tak hanya oknum mandor SPBU Pelem, menurut Eko Budiono, penjualan belasan ribu liter BBM bersubsidi ini diduga melibatkan oknum karyawan Pertamina. Terlapor disinyalir bekerjasama dengan sopir truk tangki yang membawa pertalite pesanan tersebut.

    “Seharusnya Pertamina bergerak, karena ini barang subsidi. Di dalam barang subsidi itu ada uang negara,” kecam Eko Budiono.

    Dalam mejalankan aksinya, terlapor membawa nota DO tersebut, sehingga tidak masuk ke bagian administrasi SPBU Pelem. Padahal, DO tersebut sudah dibayarkan luas ke Pertamina, sehingga SPBU Pelem rugi Rp226.202.578.

    “Menurut pelapor, pertalite itu dijual dengan harga murah. Terlapor menerima uang sekitar Rp120-an juta dari penjualan itu,” imbuh Eko Budiono.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama mengakui telah menerima laporan tersebut. Pihaknya tengah menyelidikinya.

    “Laporan sudah diterima oleh Polres Kediri dan akan ditindaklanjuti,” ungkap AKP Fauzi. [nm/ian]

  • Sebelum Tetapkan Mantan Kadisdik Ngawi Tersangka Korupsi, 50 Tokoh Diperiksa

    Sebelum Tetapkan Mantan Kadisdik Ngawi Tersangka Korupsi, 50 Tokoh Diperiksa

    Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi mentapkan Muhamad Taufiq Agus Susanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan Ngawi, sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun 2022 senilai Rp19 miliar, Jumat (29/11/2024).

    Sebelumnya, sebanyak 50 orang telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan melibatkan berbagai pihak, mulai dari dinas terkait, lembaga penerima hibah, hingga dua mantan anggota DPRD Ngawi periode 2019-2024.

    Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini bertujuan untuk menggali aturan hibah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

    “Setidaknya ada 50 orang yang kita periksa sebagai saksi. Mereka ini memiliki keterkaitan dengan aliran dana hibah, baik dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD maupun usulan langsung,” jelas Eriksa.

    Indikasi Penyelewengan Dana Hibah

    Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi penyelewengan dana pendidikan yang bersumber dari dana hibah. Dana ini seharusnya disalurkan ke ratusan lembaga pendidikan, tetapi faktanya terdapat potongan sebesar 30 persen pada empat sekolah penerima hibah.

    Modus operandi yang terungkap adalah pungutan yang dilakukan oleh tersangka terhadap dana hibah yang telah diterima. Kejari Ngawi menetapkan Yayan Dwi Murdianto, seorang PNS yang sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD dan pernah menjadi staf di Kecamatan Kendal, sebagai tersangka pada 4 September 2024.

    Tekanan Publik dan Dukungan Moril

    Proses hukum ini menarik perhatian publik, termasuk Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Ngawi. Pada 19 September 2024, aliansi ini menggelar aksi di Kantor Kejari Ngawi, mempertanyakan jalannya penyelidikan sekaligus memberikan dukungan moral kepada kejaksaan.

    Dana hibah senilai Rp19 miliar tersebut disalurkan untuk lembaga pendidikan melalui mekanisme Pokir DPRD dan usulan langsung pada tahun anggaran 2022. Temuan Kejari menunjukkan bahwa potongan dana hibah bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mencoreng kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran publik.

    Potensi Tersangka Baru

    Eriksa Ricardo menambahkan bahwa pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain. “Hasil penyelidikan ini menunjukkan adanya indikasi tersangka baru yang memiliki peran dalam penyelewengan dana hibah di Ngawi,” tambahnya.

    Kejari Ngawi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, terutama siapa saja yang akan bertanggung jawab atas kerugian besar yang ditimbulkan. [fiq/but]