Category: Beritajatim.com Nasional

  • Mudik Nataru Nyaman, Polres Gresik Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis 24 Jam

    Mudik Nataru Nyaman, Polres Gresik Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis 24 Jam

    Gresik (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Gresik resmi membuka layanan penitipan kendaraan roda dua maupun roda empat secara gratis bagi masyarakat yang hendak bepergian keluar kota selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Fasilitas ini disediakan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

    Masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah titik pelayanan yang telah disiapkan, di antaranya Gedung Parkir Wicaksana Laghawa serta area halaman Mapolres Gresik. Selain di markas komando utama, layanan parkir gratis ini juga serentak dibuka di seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Kabupaten Gresik.

    Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan aset masyarakat di tengah momentum libur panjang. Pengawasan ketat dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kendaraan tetap dalam kondisi aman.

    “Kendaraan yang dititipkan berada di lingkungan kantor polisi dengan pengawasan petugas selama 24 jam,” kata AKBP Rovan pada Rabu (17/12/2025).

    Menurut perwira menengah tersebut, layanan ini secara khusus menargetkan penurunan potensi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap mengalami peningkatan intensitas saat rumah-rumah warga ditinggal penghuninya berlibur. Prosedur penitipan pun dirancang sangat mudah agar masyarakat tidak merasa terbebani secara administratif.

    “Masyarakat mau menitipkan kendaraannya hanya perlu datang ke Mapolres Gresik atau Polsek terdekat, melapor kepada petugas jaga, serta menunjukkan STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Prosedur yang sederhana ini diharapkan memudahkan masyarakat tanpa mengurangi aspek keamanan,” tuturnya.

    Selain mengedepankan sisi kenyamanan bagi para pelancong, inisiatif ini menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.

    Melalui sinergi ini, diharapkan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Gresik tetap terjaga kondusif selama perayaan Nataru berlangsung. [dny/ian]

  • Perkosa lalu Bunuh Korban, Warga Pasuruan Divonis 18 Tahun Penjara

    Perkosa lalu Bunuh Korban, Warga Pasuruan Divonis 18 Tahun Penjara

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan putusan terhadap Zaenul Arifin bin Sudjak dalam perkara pembunuhan dan kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana 19 tahun penjara.

    Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan kekerasan seksual sebagaimana dakwaan kesatu primair dan kedua. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangil, Nanda Bagus Pramukti, menyatakan putusan tersebut masih sejalan dengan fakta persidangan yang terungkap. “Majelis hakim memutus pidana 18 tahun penjara, sementara tuntutan kami sebelumnya adalah 19 tahun,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

    Perkara ini bermula dari kejadian pada Minggu, (8/6/2025), sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati. Dalam persidangan terungkap tindakan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia.

    Bagus menambahkan bahwa jaksa menghormati amar putusan majelis hakim dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan. “Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut,” katanya.

    Selain pidana badan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada para saksi yang berhak sesuai amar putusan pengadilan. (ada/but)

  • Banyuwangi Diprediksi Padat Wisatawan saat Libur Nataru 2026, Polresta Gelar Operasi Lilin Semeru

    Banyuwangi Diprediksi Padat Wisatawan saat Libur Nataru 2026, Polresta Gelar Operasi Lilin Semeru

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kabupaten Banyuwangi diprediksi kembali menjadi salah satu daerah tujuan utama wisatawan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Mengantisipasi lonjakan tersebut, Polresta Banyuwangi menggelar rapat koordinasi lintas sektor terkait pelaksanaan Operasi Lilin Semeru di Mapolresta Banyuwangi.

    Rapat koordinasi tersebut dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Ketua MUI Kiai Muhaimin Asmuni, Ketua FKUB Banyuwangi H. Nur Chozin, perwakilan BMKG, PT ASDP, jajaran TNI/Polri, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Banyuwangi, serta para pemangku kepentingan lainnya.

    Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, setiap momen libur Nataru, Banyuwangi selalu menjadi jujugan wisatawan untuk menghabiskan masa liburan. Pada libur Nataru tahun ini, lonjakan wisatawan diperkirakan akan meningkat karena bertepatan dengan libur sekolah.

    “Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan, sekaligus menjamin masyarakat yang merayakan Natal dapat beribadah dengan khusyuk dan tenang,” ujar Ipuk.

    Rakor Operasi Lilin Semeru digelar menghadapi Natal dan Tahun Baru.

    Ipuk menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh stakeholder dalam menyambut libur Nataru. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, lanjutnya, telah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna mendukung kelancaran, keamanan, dan kenyamanan selama masa liburan.

    “Melalui rapat koordinasi ini, kita harapkan ada kesamaan persepsi dan langkah bersama agar perayaan Natal dan Tahun Baru di Banyuwangi berjalan aman, nyaman, dan kondusif,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyampaikan bahwa pengamanan Nataru tidak hanya difokuskan pada arus lalu lintas, tetapi juga mencakup pengamanan tempat ibadah, kawasan wisata, aktivitas hiburan masyarakat, serta antisipasi potensi kerawanan akibat cuaca ekstrem.

    Untuk itu, Polresta Banyuwangi akan menggelar Operasi Lilin Semeru selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Operasi tersebut melibatkan 819 personel gabungan dari Polresta Banyuwangi, instansi terkait, serta mitra keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Kami menyiapkan tujuh Pos Pengamanan (Pospam), dua Pos Pelayanan (Posyan), serta satu Pos Terpadu di Pelabuhan Ketapang. Dengan keberadaan pos-pos ini, kami berharap keamanan dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan selama libur Nataru dapat terjamin,” jelas Kapolresta. [ayu/but]

     

  • Banyuwangi Diprediksi Padat Wisatawan saat Libur Nataru 2026, Polresta Gelar Operasi Lilin Semeru

    Banyuwangi Diprediksi Padat Wisatawan saat Libur Nataru 2026, Polresta Gelar Operasi Lilin Semeru

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kabupaten Banyuwangi diprediksi kembali menjadi salah satu daerah tujuan utama wisatawan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Mengantisipasi lonjakan tersebut, Polresta Banyuwangi menggelar rapat koordinasi lintas sektor terkait pelaksanaan Operasi Lilin Semeru di Mapolresta Banyuwangi.

    Rapat koordinasi tersebut dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Ketua MUI Kiai Muhaimin Asmuni, Ketua FKUB Banyuwangi H. Nur Chozin, perwakilan BMKG, PT ASDP, jajaran TNI/Polri, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Banyuwangi, serta para pemangku kepentingan lainnya.

    Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, setiap momen libur Nataru, Banyuwangi selalu menjadi jujugan wisatawan untuk menghabiskan masa liburan. Pada libur Nataru tahun ini, lonjakan wisatawan diperkirakan akan meningkat karena bertepatan dengan libur sekolah.

    “Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan, sekaligus menjamin masyarakat yang merayakan Natal dapat beribadah dengan khusyuk dan tenang,” ujar Ipuk.

    Rakor Operasi Lilin Semeru digelar menghadapi Natal dan Tahun Baru.

    Ipuk menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh stakeholder dalam menyambut libur Nataru. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, lanjutnya, telah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna mendukung kelancaran, keamanan, dan kenyamanan selama masa liburan.

    “Melalui rapat koordinasi ini, kita harapkan ada kesamaan persepsi dan langkah bersama agar perayaan Natal dan Tahun Baru di Banyuwangi berjalan aman, nyaman, dan kondusif,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyampaikan bahwa pengamanan Nataru tidak hanya difokuskan pada arus lalu lintas, tetapi juga mencakup pengamanan tempat ibadah, kawasan wisata, aktivitas hiburan masyarakat, serta antisipasi potensi kerawanan akibat cuaca ekstrem.

    Untuk itu, Polresta Banyuwangi akan menggelar Operasi Lilin Semeru selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Operasi tersebut melibatkan 819 personel gabungan dari Polresta Banyuwangi, instansi terkait, serta mitra keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Kami menyiapkan tujuh Pos Pengamanan (Pospam), dua Pos Pelayanan (Posyan), serta satu Pos Terpadu di Pelabuhan Ketapang. Dengan keberadaan pos-pos ini, kami berharap keamanan dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan selama libur Nataru dapat terjamin,” jelas Kapolresta. [ayu/but]

     

  • Bunuh Tetangga Kos karena Dendam, Rizki Afandi Divonis 17 Tahun Penjara

    Bunuh Tetangga Kos karena Dendam, Rizki Afandi Divonis 17 Tahun Penjara

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan putusan terhadap Rizki Afandi bin Abdul Sakur atas perkara pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap tetangganya.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/7/2025) di halaman sebuah indekos di Dusun Kisik, Desa Gempol. Korban meninggal dunia setelah diserang terdakwa menggunakan senjata tajam.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Nanda Bagus Pramukti, menyatakan majelis hakim sependapat dengan dakwaan primair yang diajukan. “Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

    Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa, lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara. Hukuman tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

    Bagus menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut karena telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. “Baik JPU maupun terdakwa sama-sama menerima putusan majelis hakim,” katanya.

    Selain pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa sebilah celurit dan parang dirampas untuk dimusnahkan. Biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Dalam persidangan terungkap bahwa motif pembunuhan dipicu dendam lama yang disimpan terdakwa selama sekitar dua tahun. Terdakwa mengaku sakit hati karena korban kerap mengolok-olok keluarganya hingga berujung pada tindakan fatal tersebut. (ada/but)

  • Tiga Hari Operasi Wirawaspada, Imigrasi Pastikan WNA di Blitar-Tulungagung Legal

    Tiga Hari Operasi Wirawaspada, Imigrasi Pastikan WNA di Blitar-Tulungagung Legal

    Blitar (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memastikan seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi sasaran Operasi Wirawaspada di wilayah Blitar dan Tulungagung berstatus legal. Kepastian ini didapat setelah petugas melakukan penyisiran intensif selama tiga hari berturut-turut, mulai 10 hingga 12 Desember 2025.

    Operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan administratif dan mendeteksi dini potensi penyalahgunaan izin tinggal di seluruh Indonesia.

    Sasaran pertama tim pengawas adalah lembaga kursus di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Di sana, petugas memeriksa dua WNA asal Amerika Serikat dan Prancis yang bertindak sebagai relawan pengajar.

    “Kami langsung melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal mereka. Hasilnya, kedua WNA tersebut memegang izin yang sah dan kegiatannya sesuai dengan peruntukan visa,” ujar Aditya Nursanto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Selasa (17/12/2025).

    Pengawasan berlanjut ke Kabupaten Tulungagung pada Kamis (11/12/2025). Petugas mendatangi sebuah hunian di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, untuk memeriksa seorang warga Amerika Serikat yang bermukim di sana. Hasil pemeriksaan mencatat dokumen yang bersangkutan sepenuhnya sesuai aturan.

    Di hari yang sama, momen unik terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan di tempat (on the spot) terhadap tiga turis Jerman yang tengah bersepeda di jalan raya Tulungagung menuju kawasan Bromo.

    “Dokumen mereka lengkap. Mereka murni wisatawan yang sedang menikmati rute Jawa Timur menggunakan sepeda,” tambah Aditya.

    Rangkaian operasi ditutup pada Jumat (12/12/2025) dengan memeriksa seorang warga negara Pakistan di Kelurahan Jepun, Tulungagung. Hasil pengecekan mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku aktif.

    Secara keseluruhan, Operasi Wirawaspada menunjukkan tingkat kepatuhan WNA yang cukup tinggi di wilayah kerja Imigrasi Blitar. Tidak ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan dokumen selama penyisiran dilakukan.

    “Operasi Wirawaspada adalah langkah preventif kami untuk memastikan seluruh WNA di wilayah kerja Imigrasi Blitar ‘bersih’ dan taat aturan. Kami ingin memastikan tidak ada celah pelanggaran hukum,” tegas Aditya.

    Hasil operasi tiga hari ini menyimpulkan bahwa pengawasan orang asing di wilayah Blitar dan Tulungagung berjalan efektif, dengan seluruh WNA terpantau tertib administrasi sesuai Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku. [owi/beq]

  • Jelang Nataru, BNN Pasuruan Razia Tretes: Belasan LC Dites Urine, Satu Positif Ganja

    Jelang Nataru, BNN Pasuruan Razia Tretes: Belasan LC Dites Urine, Satu Positif Ganja

    Pasuruan (beritajatim.com) – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan meningkatkan kewaspadaan di wilayah rawan peredaran narkotika. Pada Selasa (16/12/2025) malam, BNN menggelar razia gabungan dan melakukan tes urine terhadap belasan lady companion (LC) di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen.

    Razia yang melibatkan Satpol PP, kepolisian, dan Denpom ini dimulai sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menyisir dan menggeledah kamar di tiga wisma berbeda di Lingkungan Watuadem, Kelurahan Pecalukan.

    Di wisma pertama, sebanyak 10 LC dan tiga penjaga wisma menjalani pemeriksaan. Sementara di dua wisma lainnya, sembilan LC dan tiga penjaga wisma juga turut diperiksa dan menjalani tes urine di tempat.

    Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, Masduki, menyatakan bahwa kawasan Tretes memang menjadi target utama karena dinilai rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya menjelang libur panjang. Lokasi razia telah ditentukan berdasarkan analisis intelijen dan laporan yang masuk ke BNN.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan mayoritas negatif, hanya satu orang yang terdeteksi positif. Hasil tes urinenya menunjukkan adanya kandungan tetrahidrokanabinol atau THC yang mengindikasikan penggunaan ganja,” jelas Masduki, Rabu (17/12/2025).

    Satu LC yang dinyatakan positif tersebut langsung diamankan oleh petugas gabungan. Proses selanjutnya adalah menjalani asesmen di BNN untuk menentukan tingkat kecanduan dan penanganan yang tepat.

    “Jika hasil asesmen ringan atau sedang akan direhabilitasi rawat jalan, namun bila berat harus rawat inap,” katanya. Proses ini dilakukan sesuai prosedur penanganan penyalahgunaan narkotika.

    Masduki turut mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika, terutama saat merayakan libur panjang akhir tahun.

    “Silakan merayakan Natal dan Tahun Baru, tapi jangan sampai terjerumus narkoba,” pungkasnya. [ada/beq]

  • Dugaan Korupsi Bansos Dinsos PPPA Ponorogo, Kejari Periksa 4 Saksi

    Dugaan Korupsi Bansos Dinsos PPPA Ponorogo, Kejari Periksa 4 Saksi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi untuk mengungkap aliran dana tersebut.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan langkah pemeriksaan maraton yang dilakukan korps Adhyaksa. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan sebelum tim penyidik melakukan penggeledahan fisik di kantor dinas yang terletak di Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten.

    “Terkait perkembangan penanganan penyalahgunaan dana bansos, kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 4 saksi,” ujar Agung, Rabu (17/12/2025).

    Meski identitas para saksi masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan, Agung memastikan bahwa mereka berasal dari internal Dinsos PPPA Ponorogo yang dinilai mengetahui teknis penyaluran bantuan.

    “Belum bisa kami sebutkan. Tetapi ya memang dari pihak Dinsos,” tegasnya.

    Sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa (16/12/2025), tim Kejari Ponorogo yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Zulmar Adhy Surya, melakukan penggeledahan mendadak di kantor Dinsos PPPA. Tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen menyisir sejumlah ruangan untuk mengamankan barang bukti.

    Fokus utama penggeledahan menyasar ruangan bidang Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial. Unit kerja ini memegang peran sentral dalam administrasi serta pendistribusian bantuan kepada masyarakat penerima manfaat.

    Zulmar Adhy Surya menegaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengamankan dokumen-dokumen vital agar tidak hilang atau dimanipulasi selama proses hukum berjalan.

    “Kami melakukan penggeledahan dokumen terkait, untuk mendukung proses penyidikan berkaitan dengan bansos,” ungkap Zulmar.

    Terkait detail dokumen yang disita, pihak Kejari masih irit bicara. Namun, Agung Riyadi memastikan bahwa seluruh berkas yang dibawa akan didalami untuk memperjelas konstruksi pidana dalam kasus ini.

    “Dokumennya apa saja, belum bisa saya sampaikan secara spesifik. Terkait dokumen yang disita, ya supaya bisa membuat terang nanti terkait kejadian tindak pidananya,” pungkas Agung. [end/beq]

  • Sidang BPHTB Ngawi: Ahli Pidana Sebut Pelanggaran Pajak Tak Bisa Dikategorikan Korupsi

    Sidang BPHTB Ngawi: Ahli Pidana Sebut Pelanggaran Pajak Tak Bisa Dikategorikan Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Ngawi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya hingga malam hari, pukul 21.00 WIB. Tiga ahli hukum dihadirkan untuk menguji konstruksi hukum jaksa, salah satunya menegaskan bahwa ranah perpajakan memiliki mekanisme sanksi tersendiri yang berbeda dengan tindak pidana korupsi.

    Dalam sidang yang mendudukkan Notaris Nafiaturrohmah sebagai terdakwa ini, tim kuasa hukum menghadirkan tiga saksi ahli meringankan. Mereka adalah Ahli Pidana dari UII Jogjakarta Dr. H. Mudzakkir SH MH, Ahli Perpajakan Dr. Doni Budiono S.Ak, SH, MH, serta Ahli Kenotariatan Dr. Habib Adjie SH, MHum.

    Dr. Mudzakkir menyoroti secara tajam mengenai definisi kerugian negara. Menurutnya, kerugian negara dalam kasus korupsi harus bersifat nyata (factual loss) dan dihitung oleh lembaga yang berwenang, bukan sekadar potensi atau asumsi.

    “Siapa yang menentukan kerugian negara? Sesuai undang-undang, lembaga yang berhak menentukan keuangan negara adalah BPK-RI tidak boleh pihak lain yang menghitung kerugian negara. Apabila inspektorat mengeluarkan produk penghitungan maka hal itu tidak bisa digunakan untuk produk hukum,” tegas Mudzakkir di hadapan majelis hakim.

    Ia menambahkan bahwa penggunaan metode potential loss (potensi kerugian) dalam menjerat tersangka korupsi bertentangan dengan kepastian hukum.

    “Karena potensial lost mengandung azaz ketidakpastian hukum atau kata MK inkonstitusional. Apabila cara ini digunakan oleh penyidik untuk mentersangkakan orang maka penyidik memiliki itikad tidak baik dalam penegakan hukum,” imbuhnya.

    Senada dengan saksi ahli, Kuasa Hukum terdakwa, Dr. Heru Nugroho SH MH, menyimpulkan bahwa syarat formil dalam kasus ini tidak terpenuhi. Berdasarkan keterangan ahli perpajakan, hukum pajak mengenal prinsip Ultimum Remedium, yang artinya sanksi pidana adalah upaya terakhir setelah jalur administratif dan denda tidak efektif.

    “Dalam undang-undang perpajakan Ini berlaku untuk semua, entah itu BPHTB, pajak penghasilan dan turunannya semua tidak ada yang mengatakan bahwa itu bisa dimasukkan tindak pidana korupsi,” ujar Heru usai sidang.

    Heru menjelaskan bahwa pasal korupsi dalam konteks pajak (Pasal 36 dan 43) hanya berlaku bagi petugas pajak yang menyalahgunakan wewenang, seperti menerima suap atau menggelapkan uang pajak, bukan untuk wajib pajak atau notaris yang dituduh kurang bayar.

    “Contoh petugas pajak yang melakukan pemerasan atau pemaksaan maka tidak bisa pidana korupsi dia bisa dijerat tindak pidana umum pakai KUHP. Apalagi wajib pajak terkait kurang bayar itu harus diselesaikan di perpajakan yaitu secara administratif,” jelasnya.

    Jika terdapat selisih perhitungan harga tanah atau kurang bayar pajak, mekanismenya adalah penerbitan surat ketetapan kurang bayar (SKPDKB) oleh badan keuangan daerah. Sengketa atas hal tersebut seharusnya diselesaikan di Pengadilan Pajak, bukan Pengadilan Tipikor.

    “Bisa dibawa ke ranah pidana apabila, surat ketetapan kurang bayar sudah ditetapkan, wajib pajak sudah ditagih berkali kali tapi tetap tidak bayar maka itu bisa dikatakan penggelapan pajak dan itu bisa dibawa ke ranah pidana umum bukan ranah pidana korupsi,” pungkas Heru. [uci/beq]

  • Oknum Jaksa Sidoarjo Diduga Pesta Sabu, Kajati Jatim: Masih Dites Urine

    Oknum Jaksa Sidoarjo Diduga Pesta Sabu, Kajati Jatim: Masih Dites Urine

    Surabaya (beritajatim.com) – Kabar adanya oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan pesta sabu dan juga tidak masuk kerja selama 40 hari mendapat respon dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

    Mantan Kajati Kalimantan Tengah ini mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait hal tersebut ke Kajari Sidoarjo. Dan saat ini sedang dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan.

    “Hasilnya saya belum mengetahui, nanti akan saya cek lagi. Kalau memang hasilnya positif maka akan kita tindak tegas,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

    Dijelaskan Kajati, dari keterangan Kajari Sidoarjo bahwa jaksa APYK ini bertugas di bidang pidana khusus Kejari Sidoarjo.

    Jaksa ini dikenal sangat produktif dan dia salah satu Jaksa yang membawa Kejari Sidoarjo mendapat penghargaan dari KPK sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

    “Jadi jaksa ini produktif sekali sebenarnya, tapi memang akhir akhir ini dia sering linglung, ketika ditanya kayak bingung tidak seperti sebelumnya,” ujar Kajati.

    Kajati memastikan bahwa perubahan yang dialami Jaksa APYK itu bukan karena efek obat-obatan terlarang. Ada faktor lain yang menjadi penyebabnya.

    “Dia memang berobat ke rumah sakit Menur, dan hasil pemeriksaan bukan karena obat-obatan terlarang. Ada hasil pemeriksaannya cuma saya kurang detail apa hasilnya, yang jelas bukan karena efek memakai narkoba. Untuk hasil lengkap pemeriksaan dari rumah sakit nanti bisa ditanyakan ke Kajari Sidoarjo,” ujar Kajati.

    Untuk kabar bahwa yang bersangkutan tidak masuk selama 40 hari lebih, Kajati mengatakan bahwa ada surat ijin yang dibuat oleh Jaksa APYK. Dan ijinnya Jaksa tersebut dari tugasnya karena memang sedang sakit.

    Kajati memastikan bahwa APYK tidak pernah menangani perkara pidana umum (Pidum), dia hanya menangani perkara pidsus jadi apabila dikabarkan Jaksa APYK menggunakan narkoba dari barang bukti perkara yang dia tangani, menurut Kajati hal itu jelas tidak benar.

    “Kalau soal barang bukti sangat ketat dan sangat sedikit sekali yang masuk ke kita dan biasanya langsung dimusnahkan,” ujarnya.

    Perlu diketahui, ramai di media sosial adanya masyarakat yang melaporkan Oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Berikut laporannya :

    Laporan oknum kejaksaan selamat siang bapak/ibu sebelumnya kami ingin memperkenalkan diri kami adalah warga sidoarjo yang sangat resah karena pertama: ada oknum jaksa yang berdinas di kejaksaan negeri sidoarjo bernama APYK suka pesta sabu dengan beberapa oknum jaksa lain nya di apartemen sun city sidoarjo dan menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri bersama oknum oknum jaksa lain nya.

    Saat saya menghadap kepada pimpinan nya ini jaksa tersebut sudah tidak dinas selama 30 hari lebih disaat kami menanyakan kepada pimpinan nya katanya yang bersangkutan saat ini sudah tidak masuk dinas selama 40hari lebih.

    lalu kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan saat ini dirawat di rsj menur surabaya. dan kami konfirmasi di rsj menur memang ada pasien bernama APYK kepada bapak kepala bnn besar harapan kami warga sidoarjo kepada bapak untuk melakukan tindakan agar kota kami sidoarjo bersih dari narkob oknum yang turut menyebarkan nya dari yang mereka hilangkan. demikian surat laporan ini kami buat dan besar. [uci/ted]