Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polsek Gedangan Siapkan Alat Tanggap Bencana

    Polsek Gedangan Siapkan Alat Tanggap Bencana

    Malang (beritajatim.com) – Pasca bencana banjir di Malang Selatan, Kamis (28/11/2024) lalu, Polsek Gedangan, Polres Malang, mulai mengantisipasi terjadinya bencana susulan. Hal itu dilakukan dengan menyiapkan sejumlah alat tanggap bencana seperti, kaleng plastik, mantel, sapu, skrop air, sepatu boot, cangkul, sabit, gergaji manual, senso dan peralatan yang lain.

    Kapolsek Gedangan AKP Slamet Subagyo menegaskan, tujuan disiapkan sejumlah alat tanggap bencana ini, yang pertama adalah banjir, longsor dan pohon tumbang. “Untuk mengantisipasi terjadinya pohon tumbang misalnya, kami siapkan dua gergaji manual dan gergaji senso. Untuk alat yang lain seperti cangkul dan sekrop. Semua alat yang kita siapkan saat ini bisa dipergunakan kembali jika satu saat terjadi banjir susulan,” kata Subagyo, Selasa (3/12/2024).

    Menurut Subagyo,bdi Kecamatan Gedangan, ada empat desa yang terdampak banjir yaitu Desa Gajahrejo, Tumpakrejo, Sindurejo dan Desa Sidodadi. “Seorang guru Madrasah di Dusun Sumberlele, Desa Gajahrejo, meninggal dunia akibat terseret arus sungai,” tegas Mantan Kasatpolairud Polres Malang ini.

    Subagyo melanjutkan, dampak tanah longsor juga terjadi di Dusun Sumberwinong, Desa Sindurejo, satu rumah terdampak longsor. Guna meringankan saudara-saudara kita yang terdampak, pihaknya juga memberikan bantuan berupa semen.

    Adapun dampak banjir juga terjadi di Desa Gajahrejo. Satu rumah dan mushola terendam air hingga lebih dari satu meter. “Setelah air menyusut kita laksanakan kerja bakti bersama warga dan Muspika Gedangan. Kita juga serahkan bantuan berupa alat-alat kebersihan,” pungkasnya. (yog/kun)

  • Polresta Malang Kota Ungkap Jaringan Pengedar Ganja, Temukan Barang Bukti 166 Kg

    Polresta Malang Kota Ungkap Jaringan Pengedar Ganja, Temukan Barang Bukti 166 Kg

    Malang (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap jaringan pengedar ganja dengan barang bukti mencapai 166,58 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan saat operasi tumpas Semeru pada September 2024 lalu.

    Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Hariyono memimpin langsung pengungkapan jaringan narkoba ini. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan di sebuah rumah kos di Jalan Wuni, Bareng, Kota Malang pada September silam.

    Saat itu, CRZ (26 tahun) karyawan swasta, warga Kota Probolinggo, bersama AJ (23 tahun) mahasiswa asal Kota Probolinggo serta ADB (30 tahun) wiraswasta warga Pakis, Kabupaten Malang ditangkap dengan barang bukti 3 kilogram ganja.

    “Lalu kami melakukan pengembangan dengan menangkap 3 tersangka lainya,” ujar Imam, pada Selasa, (3/12/2024).

    Setelah melakukan penyidikan Polresta Malang Kota kembali menangkap 3 tersangka lainnya yakni, DIK (30 tahun) karyawan swasta warga Karangploso, Kabupaten Malang, kemudian RID (30 tahun) Petani warga Padang, Sidempuan Sumatera Utara, dan SUK (30 tahun) Wiraswasta warga Lampung.

    Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan 36,2 kilogram ganja. Lalu mendapatkan 41,2 kilogram ganja dari rumah kontrakan. Serta mengamankan 86,1 kilogram ganja yang sudah ada di dalam truk untuk dikirim. Pengungkapan puluhan ganja ini tidak lepas dari adanya informasi pengiriman ganja lewat jasa ekspedisi.

    “Setelah mengamankan 3 kilogram ganja kami mengamankan kami mengamankan lagi ganja. Jadi dalam pengungkapan ini total barang bukti yang diamankan ada 157 bungkus ganja dengan berat 166,58 kilogram,” ujar Imam.

    Sementara itu, 6 tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman, pidana mati, seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (luc/ian)

  • Penasihat Hukum Minta Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Dibebaskan

    Penasihat Hukum Minta Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Dibebaskan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar. Permintaan tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembelaan.

    Sidang dengan agenda pembelaan tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, Selasa (3/12/2024). Penasihat hukum membacakan nota pembelaan dilanjutkan dengan pembacaaan pembelaan oleh terdakwa.

    Setelah Penasihat Hukum membacakan pembelaan, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja menutup persidangan. “Sidang dilanjutkan dengan agenda replik tanggal 6 (6 Desember 2024) dan putusan tanggal 16 (16 Desember 2024) tutupnya,” ujarnya.

    “Kami minta terdakwa untuk dibebaskan karena kasus ini tidak masuk ranah pidana. Karena JPU tidak mampu membuktikan unsur-unsur yang didakwa dan dituntut. Jadi Kami minta putusan bebas,” ungkapnya.

    Perkara tersebut murni perkara perdata yakni sengketa waris, bahkan di tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan. Ia menegaskan tidak ada dalam pasal penggelapan dalam jabatan dituntut namun tidak ada satu kesalahan apapun. Menurutnya apa yang dilakukan terdakwa tidak ada yang mengatasnamakan kepentingan pribadi.

    “Dakwaan Jaksa sampai tuntutan hanya berbicara perpindahan. Itu sudah dijelaskan ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU disampaikan perpindahan uang tidak bisa serta merta terjadi suatu kegiatan pidana, apalagi tidak ada hak atau niat untuk memiliki. Perkara yang mereka bicarakan adalah waris tapi sampai saat ini warisan tersebut belum ada gugatan,” katanya.

    Padahal terdakwa juga merupakan ahli waris sehingga seharusnya diselesaikan dulu terkait keperdataan. Pihaknya membantah dakwaan dan tuntutan JPU karena JPU tidak bisa memberikan nilai real dan konkrit terhadap kerugian terhadap CV MMA, ahli waris tidak mempunyai legal standing untuk melakukan penggelapan dalam jabatan maupun penggelapan ini, karena belum di tentukan hak yang mana yang di ambil.

    “Karena haknya dari alhamahum Pak Bambang (Direktur CV MMA) belum disampaikan, belum tahu. Tidak ada satu pun dari ahli pidana yang menyatakan perkara ini melawan hukum, dimana melawan hukumnya? Terus dimana tindak pidananya? Tuntutan JPU tidak berdasar 4 tahun, JPU menuntut terdakwa 4 tahun tapi tidak bisa menghitung kerugian. Hanya perpindahan,” tuturnya.

    Ia mencontohkan tuntutan perkara oknum Polisi Wanita (Polwan) yang membakar suaminya ditunda hingga dua kali sidang. Namun kliennya dituntut 4 tahun padahal tidak dibuktikan perkara penggelapannya. Dalam persidangan Penasihat Hukum tidak diperkenankan memutar video yang menjadi pembelaan terdakwa padahal dalam video tersebut ada intimidasi.

    “Uang yang mengalir ke para pelapor termasuk utang para pelapor jauh lebih besar dari dakwaan atau tuntutan JPU. Jaksa hanya menyampaikan Rp12,2 miliar, tapi kami buktikan ada Rp12,9 miliar mengalir ke para pelapor termasuk hutang. Dimana tindak pidanannya? Seharusnya perkara 374 menyangkut pekerjaan yang bisa melapor, pengurus CV. Di CV MMA, hanya almarhum dan terdakwa,” jelasnya.

    Kepemilikan hak menurutnya hanya bisa diuji di perdata bukan pidana. Hingga saat ini terdakwa tidak mendapatkan haknya, sementara salah satu aset di Jalan Majapahit Kota Mojokerto sudah pindah nama ke salah satu pelapor. Pihaknya berharap Majelis Hakim mengecek video yang dilampirkan.

    “Perkara pidana pembuktiannya adalah real materiil yang dibuktikan, dipakai kepentingan pribadi atau tidak. Jangan hanya menggunakan laporan polisi untuk menekan Terdakwa padahal terkait hak waris belum ada putusan pengadilan, peristiwa pidana tidak boleh sepenggal-sepenggal. Mereka tidak bisa membuktikan modal dari almarhum tapi kami membuktikan sebaliknya, seharusnya beban pembuktian ini di JPU karena JPU tidak bisa membuktikan maka kami yang membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah,” pungkasnya. [tin/kun]

  • Mahasiswa UTM Dibunuh lalu Dibakar, Presma Tuntut Pelaku Dihukum Mati

    Mahasiswa UTM Dibunuh lalu Dibakar, Presma Tuntut Pelaku Dihukum Mati

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi pembakaran dan pembunuhan terhadap mahasiswa UTM, berinisial EJ (20) asal Tulungagung, mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Terutama pihak UTM sebagai lembaga tempat korban belajar.

    Presma UTM, Moh Anis Anwari, mengatakan sebagai bentuk solidaritas dan rasa kehilangan terhadap salah satu mahasiswa UTM, ia dan seluruh pihak kampus memakai pita hitam sebagai bentuk rasa duka.

    “Kami sangat terpukul, dan sangat berduka cita, saudara kami dibunuh dengan cara yang tidak manusiawi,” terangnya, Selasa (3/12/2024).

    Ia juga meminta agar pihak kepolisan menangani kasus ini secara serius. Bahkan ia berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

    “Hukuman mati adalah sanksi yang paling pantas untuk pelaku,” imbuhnya.

    Tak hanya itu, pihaknya mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga jatuh putusan terhadap pelaku pembunuhan dan pembakaran itu. Ia juga mengancam akan melakukan perlawanan jika terdapat pihak yang berusaha menganulir kasus sadis tersebut.

    “Kami akan kawal proses ini hingga putusan terhadap pelaku, bila mana ada lembaga yang tidak profesional dalam mengusut kasus ini, kami sampaikan bahwa perlawanan itu akan datang dan terus berlipat ganda,” pungkasnya.

    Kronologi Pembunuhan

    Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembakaran seorang perempuan di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, mulai terungkap. Sebab, pelaku berhasil ditangkap saat kabur ke rumah orang tuanya usai membakar korban.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku yakni Moh Maulidi Al Izhaq (21) asal Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan. Sedangkan korban yakni EJ (20) asal Kabupaten Tulungagung yang merupakan mahasiswa Fakultas Pertanian semester 5 Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

    “Pelaku saat ini masih kuliah di STIT Al Ibrohimy Bangkalan, sudah semester 7 jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI),” terangnya, Senin (2/12/2024).

    Febri mengatakan, kejadian sadis itu bermula saat pelaku mengajak korban untuk mengugurkan kandungannya yang berusia 2 bulan. Pelaku lalu mengajak korban ke sebuah tempat pijat kandungan di wilayah Galis, sekitar pukul 19.00 tadi malam (1/12).

    Namun, sebelum tiba di tempat itu keduanya cekcok diatas motor. Korban meminta pelaku bertanggungjawab dan mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi. “Menurut pelaku, korban ini hamil 2 bulan namun kami akan memastikan melalui pemeriksaan medis,” imbuhnya.

    Pelaku yang gelap mata lalu memberhentikan laju motornya di sebuat tempat sepi bekas gudang pemotongan kayu di Desa Banjar Kecamatan Galis, Bangkalan. Di tempat itu, pelaku lalu mengeluarkan goloknya. “Jadi senjata tajam itu sudah dibawa oleh pelaku dari rumahnya, pengakuannya golok itu selalu dibawa,” ungkapnya.

    Usai mengeluarkan golok itu, pelaku langsung membacok badan korban. Korban sempat lari namun pelaku membacok bagian kepala korban. “Korban sempat melindungi kepalanya dengan tangan, namun pelaku kembali membacok hingga jari korban terputus,” ujarnya.

    Korban yang sudah tidak berdaya itu lalu jatuh ke tanah. Pelaku lalu menggorok leher korban hingga nyaris terputus. Tak cukup sampai disitu, pelaku menyeret korban ke dekat gudang kosong itu lalu membakarnya. “Pelaku membakar korban menggunakan bensin yang ia beli dari toko sekitar lokasi. Aksi itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.[sar/but]

  • Polres Ponorogo Temukan Motor yang Hilang di Pasar Lanang

    Polres Ponorogo Temukan Motor yang Hilang di Pasar Lanang

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran Pasar Lanang pada bulan Oktober lalu. Curanmor ini terungkap, setelah pelaku, seorang anak di bawah umur (ABH), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

    Kejadian ini bermula saat korban berada di Pasar Lanang dalam acara Pasar Malam. Ketika mau pulang, korban tidak mendapati sepeda motornya di area parkir sekitar Jalan Urip Sumoharjo. Sepeda motor Vario korban yang berwarna merah dengan nomor polisi AE 3979 WQ itu, hilang dari lokasi parkir. Dari kehilangan sepeda motor itu, korban mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp13,5 juta.

    “Mendapati sepeda motor hilang, korban langsung melapor ke Polres Ponorogo,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP AKP Rudy Hidajanto, Selasa (03/12/2024).

    Usai mendapatkan laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Ponorogo pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi pun berhasil melacak pelaku hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap.

    “Dari hasil penyelidikan, pelaku ABH ini berhasil diamankan oleh petugas,” kata Rudy.

    Rudy pun menceritakan kronologis ABH yang berasal dari Bandung itu, berhasil mencuri sepeda motor di Ponorogo. Awalnya, pelaku mengaku berangkat dari Bandung menuju Jawa Timur dengan menumpang truk. Setibanya di Ponorogo, Ia turun di Alun-Alun sekitar pukul 18.00 WIB dan berjalan kaki menuju Pasar Malam di Jalan Urip Sumoharjo. Saat situasi sepi sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku melihat motor milik korban yang diparkir tanpa kunci stang.

    “Pelaku pun membawa motor tersebut dengan cara didorong,” katanya.

    Pelaku mendorong motor ke arah Madiun. Sesampainya di SPBU, pelaku mencari ahli kunci untuk membuat duplikat dengan alasan kunci motor hilang. Setelah berhasil membuat kunci seharga Rp80 ribu, pelaku mengendarai motor curian tersebut ke Bandung.

    Di Bandung, pelaku berpindah-pindah tempat untuk tidur, mulai dari masjid hingga SPBU. Hingga Jumat (14/11/2024), pelaku kembali menuju Jawa Timur, dengan tujuan awal ke Tulungagung. Namun, saat melintasi Madiun-Maospati, motor kehabisan bensin.

    “Ada warga yang membantu pelaku, merasa curiga dengan ceritanya dan mengantarkannya ke kantor polisi. Di sana, pelaku akhirnya mengaku bahwa motor tersebut adalah hasil curian dari Ponorogo,” katanya.

    Rudy menyatakan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan.

    “Meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan perlindungan khusus sesuai undang-undang perlindungan anak,” tutup Rudy. [end/but]

  • Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Mojokerto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari

    Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Mojokerto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Bicak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Bicak, Imam Mahfudi (58) dilimpahkan.

    Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Senin (2/12/2024). Pelimpahan tahap 2 ke Kejari Kabupaten Mojokerto tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (p-21).

    “Sekitar pukul 13.00 WIB, kami menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus korupsi DD Bicak dari kepolisian. Dalam pelimpahannya, Unit Tipikor Reskrim Polres Mojokerto, melampirkan sejumlah barang bukti,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra.

    Mulai dari hasil perhitungan Inspektorat hingga dokumen laporan penggunaan dana Desa Bicak. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Tersangka akan kami tahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan dan segera kita limpahkan ke PN Tipikor Surabaya. Saat iki kit persiapkan dakwaan yang teliti, cermat, jelas dan lengkap,” pungkasnya.

    Tersangka diduga melakukan tindak pidan korupsi dengan menilap uang DD senilai Rp77 juta di masa akhir jabatannya atau Tahun Anggaran 2019. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, yang bersangkutan akhirnya ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto pada tahun 2021.

    Setelah ditetapkan tersangka, tersangka sempat kabur ke luar daerah hingga tersangka berhasil dibekuk pada Sabtu (14/9/2024). Tersangka dibekuk pihak kepolisian di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. [tin/kun]

  • Langgar Netralitas, 2 Oknum ASN Tulungagung Disanksi

    Langgar Netralitas, 2 Oknum ASN Tulungagung Disanksi

    Tulungagung (beritajatim.com) – Pemkab Tulungagung telah menjatuhkan sanksi kepada dua oknum ASN di lingkup Dinas Pertanian, yang melanggar netralitas dalam Pilkada tahun ini.

    Kedua oknum ASN tersebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka diputus bersalah melanggar netralitas ASN, karena berfoto bersama Calon Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo.

    Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto mengatakan Pemkab membentuk tim pemeriksa dari Dinas Pertanian, Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

    Tim pemeriksa ini dibentuk setelah Bawaslu setempat memberikan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kasus pelanggaran netralitas. BKN kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan bersurat ke Pemkab. “Surat dari BKN sudah kami terima. Intinya BKN meminta supaya yang bersangkutan diberi sanksi,” ujarnya, Senin (2/12/2024).

    Surat tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan tim. Berdasar hasil pemeriksaan mereka mengambil kesimpulan, 2 PPPK itu melakukan pelanggaran kategori sedang.Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang netralitas, dan Undang-undang ASN.

    Sanksi yang dijatuhkan berupa pemotongan gaji selama 8 bulan, terhitung mulai Desember 2024. Setiap bulan keduanya mendapat pengurangan gaji sebesar Rp 500 ribu. Namun mereka tidak mendapatkan penurunan golongan kepangkatan. “Tidak ada penurunan, hanya pemotongan gaji selama 8 bulan. Setelah itu haknya dikembalikan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Bawaslu Tulungagung menyimpulkan, kedua PPPK ini melanggar netralitas. Berdasarkan kajian di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), keduanya tidak melanggar pidana pemilu. Namun mereka melanggar perundang-undangan yang lain, terkait netralitas ASN.

    Dalam klarifikasi keduanya dimintai bantuan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Endro Hermono untuk mengantar ke rumah Gatut Sunu Wibowo untuk berdiskusi dan foto bersama. Foto tersebut kemudian menyebar di medsos dan menjadi temuan Bawaslu. [nm/kun]

  • Kasus Anak Aniaya Bapak Hingga Tewas di Ponorogo, Polisi Periksa Beberapa Saksi

    Kasus Anak Aniaya Bapak Hingga Tewas di Ponorogo, Polisi Periksa Beberapa Saksi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus dugaan pembunuhan seorang bapak oleh anaknya sendiri di Ponorogo, menjadi perhatian kepolisian. Peristiwa tragis yang menggemparkan warga Dusun Prayungan, Kelurahan Paju, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo itu, terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Ponorogo.

    Peristiwa ini melibatkan seorang anak, Ridho Prasetyo (27), yang diduga menganiaya bapaknya Bonamin (60), hingga meninggal dunia pada Sabtu (30/11/2024) malam.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa delapan saksi kunci. Para saksi yang telah diambil keterangannya ini, mulai dari tetangga, adik pelaku dan para tokoh masyarakat di Dusun Prayungan.

    Mereka ini, yang mengetahui situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian ditemukannya Bonamin tewas terbujur kaku di dalam rumahnya.

    “Beberapa saksi sudah Kami periksa, termasuk tetangga, adik pelaku, dan tokoh masyarakat sekitar. Mereka mengetahui situasi sebelum, saat, dan setelah kejadian,” kata Rudy, Senin (2/12/2024).

    Dari keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa hubungan antara korban dan terduga pelaku sering diwarnai perselisihan. Ketegangan biasanya muncul karena keinginan pelaku yang tidak terpenuhi.

    Dari keterangan saksi pula, diketahui bahwa sang anak Ridho merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Polisi juga telah melakukan otopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

    Meskipun arah penyelidikan sudah jelas, proses hukum tetap mengikuti prosedur. “Kami juga sudah melakukan otopsi terhadap korban, untuk memastikan penyebab kematian korban,” ungkap Rudy.

    Untuk diketahui sebelumnya, peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Ponorogo. Diduga dianiaya oleh anak sendiri, seorang bapak di Bumi Reog tewas. Peristiwa itu, terkuak saat tetangga mengunjungi rumah korban.

    Biasanya, korban setiap subuh itu adzan di musola yang tidak jauh dari rumahnya. Namun, pada subuh tadi korban tidak kelihatan ke musola, bahkan tidak terlihat saat salat isya pada Sabtu malam. [end/suf]

  • Berkas Perkara Suami Gerebek Istri di Mojokerto Telah P-21

    Berkas Perkara Suami Gerebek Istri di Mojokerto Telah P-21

    Mojokerto (beritajatim.com) – Berkas perkara kasus pecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, RD (32) dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas dan tersangka dilimpahkan dari penyidik Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

    Tersangka datang bersama kuasa hukum dan tenaga honorer Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, IA (40) datang ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto.

    Sekitar pukul 10.30 WIB, keduanya keluar dari ruang penyidikan Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto. Tersangka RD (34) keluar lebih dahulu didampingi kuasa hukum dengan memakai masker, sementara IA (40) keluar dari ruang penyidikan dengan berlari sembari mengacungkan satu jari.

    “P-21 berkaitan dengan penyerahan barang bukti dan tersangka. Kalau terbukti tidaknya nanti di persidangan. Disangkakan percobaan perzinaan, perbuataannya belum selesai. Hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun pernah dilakukan perzinaan,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Biduarti, Senin (2/12/2024).

    RD dijerat Pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf b Jo Pasal 55 ayat 1 KUHpidana, sementara IA dijerat Pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf a Jo Pasal 53 ayat 1 KUHpidana. Selain tersangka, barang bukti yang turut dilimpahkan ke penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto diantaranya selimut, sarung, baju dan flasdisk.

    “Ancamannya 9 bulan tapi kalau percobaan 1/3 dari ancaman maksimal. Ada dua berkas, tersangka tidak ditahan karena di Undang-undang tidak diperkenankan dilakukan penahanan karena ancaman pidananya tidak diperkenankan melakukan penahanan. Sesegera mungkin (sidang),” tegasnya.

    Sebelumnya, seorang suami menggrebek sang istri yang sedang berduaan bersama pasangan selingkuhnya di dalam sebuah kamar pada Selasa (2/7/2034). Sang istri, RD (34) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

    Saat digerebek bersama warga, keduanya dalam keadaan telanjang bulat di dalam kamar di salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pasangan laki-laki yakni, IM (40) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan pegawai honorer satu kantor dengan RD.

    RD merupakan pegawai di Pemkab Mojokerto yang telah diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November 2020 hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Ibu dua anak ini tinggal bersama sang suami di salah satu perumahan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

    Sementara IM (40) merupakan tenaga honorer di Pemkab Mojokerto yang juga berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. IM merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. IM juga sudah beristri dan telah mempunyai dua orang anak. Sebelumnya, IM sudah terlebih dahulu dipecat. [tin/but]

  • Tengah Proses Cerai, Wanita di Surabaya Malah Dianiaya Pacar

    Tengah Proses Cerai, Wanita di Surabaya Malah Dianiaya Pacar

    Surabaya (beritajatim.com) – FM seorang wanita di Surabaya harus menelan pil pahit atas perlakukan sang pacar yang seorang warga Belgia yakni Nick D Munyk.

    Ditengah luka hati atas suaminya CY yang saat ini sedang dia gugat cerai di PN Surabaya, FM mencoba berlabuh ke tangan Nick. Namun, sayangnya sang bule malah memperlakukan FM secara brutal sehingga FM harus dilarikan ke rumah sakit.

    Adi Cipta Nugraha selaku Pengacara MF, menyesalkan peristiwa penganiayaan tersebut. Dia sebagai pengacara awalnya tidak mengetahui kliennya menjalin hubungan asmara dengan pria lain. Kliennya tidak pernah bercerita kepadanya.

    “Ketika perkara perceraian belum putus, ternyata MF menjalin hubungan dengan pria lain yang tidak jelas asal usulnya. Sangat disayangkan,” kata Adi, Senin (2/12/2024).

     

    Kini Nick telah ditangkap polisi. Adi berharap kasus ini dapat diproses hukum secara adil. “Biar proses hukum berjalan. Kami mengimbau Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak turun dalam kasus ini,” tuturnya.

    Advokat: Adi Cipta Nugraha.

    MF dianiaya Nick saat sedang berhubungan badan dalam kondisi mabuk. Pria asing itu menggunakan benda berbahaya saat berhubungan hingga MF terluka dan harus dirawat di rumah sakit.

    Sedangkan, MF sebelumnya menggugat cerai suaminya, CY karena kerap mendapat perlakuan kasar. Salah satu pemicunya, karena CY melarang MF berhubungan dengan orangtuanya.

    MF sempat melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polrestabes Surabaya. Namun, dicabut setelah CY yang merupakan pengusaha porselen itu berusaha merayunya. Namun, CY mengulangi tindakan kekerasannya terhadap istrinya setelah ketahuan memiliki wanita idaman lain.

    Penganiayaan tersebut terjadi di hadapan kedua anak mereka yang masih kecil. Peristiwa ini tak termaafkan bagi MF. Sebab, kekerasan yang disaksikan anak-anak telah menimbulkan trauma psikologis yang mendalam.

    MF memilih untuk tidak melaporkan kembali kekerasan yang dilakukan CY kepada pihak berwajib. Ia lebih memilih jalur perceraian di Pengadilan Negeri Surabaya ketimbang jalur pidana. Sidang perceraian masih berlangsung.

    “Harkat dan martabat istri sebagai perempuan seharusnya dilindungi dalam rumah tangga. Korban kekerasan hendaknya tak ragu untuk melaporkan pelaku atau mencari bantuan hukum,” tegas Adi. [uci/ted]