Category: Beritajatim.com Nasional

  • Gangster ‘Bajingan Tanpa Dosa’ Aniaya Remaja di Jombang

    Gangster ‘Bajingan Tanpa Dosa’ Aniaya Remaja di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Tiga anggota gangster ‘Batandos’ (Bajingan Tanpa Dosa) menganiaya seorang remaja MG (18) warga Kecamatan Jombang hingga mengalami sejumlah luka. Aksi ini ditangani kepolisian setempat.

    Hingga akhirnya, tiga pemuda yang menganiaya korban pada Rabu, 27 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Jl Gus Dur Jombang tersebut berhasil dibekuk. Ketiganya dijebloskan dalam tahanan Polres Jombang.

    Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, ketiga tersangka yang diamankan adalah BHY (18), VM (24), dan RDA (17). “Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Margono, Rabu (4/12/2024).

    Margono mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika tiga anggota Batandos sedang keliling kota. Saat itu, kendaraan mereka bergesekan dengan motor korban yang sedang berada di warung kopi.

    Tersangka yang tidak terima dengan teguran korban kemudian menghentikannya. Merek langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban, yang berinisial MG (18). Akibatnya, korban mengalami luka di bagian lutut.

    “Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka tergabung dalam sebuah geng yang dikenal dengan nama Bajingan Tanpa Dosa (Batandos). Namun geng ini tidak ada hubungannya dengan kejadian-kejadian serupa sebelumnya,” lanjutnya.

    Kasat Reskrim Polres Jombang juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menghindari konflik yang dapat berujung pada kekerasan. “Kami komitmen menindaklanjuti setiap laporan terkait tindak kekerasan dan geng kriminal di Jombang,” pungkasnya. [suf]

  • 2 Mantan Kepala Cabdindik Jatim Diperiksa Kejari Ponorogo

    2 Mantan Kepala Cabdindik Jatim Diperiksa Kejari Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus korupsi dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo periode terus bergulir. Pada Rabu, 4 Desember 2024, dua mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur (Jatim) wilayah Ponorogo-Magetan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

    Dua mantan pejabat tersebut adalah Nurhadi Hanuri, yang menjabat sebagai Kepala Cabdindik Jatim wilayah periode 2020-2022 dan kini menjadi Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo, serta Lena, yang menjabat Kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo periode 2022-2023. Keduanya tidak bebarengan saat masuk kantor Kejari Ponorogo. Nurhadi datang duluan, dan keluar sekitar pukul 12.07 WIB. Sementara Lena tiba di halangan kantor Kejari Ponorogo dengan menggunakan mobil Innova warna hitam sekitar pukul 10.05 WIB. Dirinya diperiksa, setelah Nurhadi keluar.

    Ketika dicegat awak media, Nurhadi enggan enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya. Ia pun buru-buru masuk ke dalam mobil berpelat merah dengan nomor polisi AE 1376 SP tersebut.

    Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan pemeriksaan terhadap dua mantan Kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo tersebut. Pemeriksaan saksi dari kedua mantan Kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo ini, untuk memastikan apakah dana BOS dari pemerintah provinsi juga mengalir ke sekolah swasta.

    “Pemeriksaan ini untuk memastikan apakah sekolah swasta juga mendapatkan dana BOS dari pemerintah provinsi,” jelas Agung.

    Agung menambahkan bahwa bahwa pihaknya juga memanggil satu saksi lagi dari unsur Cabdindik Jatim, namun hingga Rabu siang, saksi tersebut belum sampai kantor Kejari Ponorogo. Agung pun juga enggan mengungkap identitas saksi yang belum datang tersebut.

    “Hingga Rabu siang, kami masih menunggu kedatangan saksi lainnya,” tutup Agung.

    Dadi upaya pengungkapan dugaan kasus korupsi di SMK PGRI 2 Ponorogo ini, Kejari Ponorogo telah menyita 10 kendaraan. Barang bukti tersebut terdiri dari 7 unit bus dan 3 unit mobil, yang disita pada Selasa (3/12) lalu. Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 16 saksi yang diduga mengetahui aliran dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo. Kejari Ponorogo memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan.

    “Kami sudah menyita 10 kendaraan yang diduga ada hubungannya dengan kasus SMK PGRI 2 Ponorogo ini,” tutup Agung. [end/but]

  • Korban Kekerasan di Pasuruan Minta WNA Australia Segera Ditahan

    Korban Kekerasan di Pasuruan Minta WNA Australia Segera Ditahan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Australia terus berlanjut hingga ke Polda Jatim. Korban merasa dibohongi oleh Polres Pasuruan yang telah menjanjikan terduga pelaku akan dijebloskan ke penjara.

    Korban mengaku sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Bahkan yang ketiga, korban dilakukan pemeriksaan pada pukul 21.00 hingga 23.00 WIB.

    “Saat dilakukan pemeriksaan terakhir, penyidik sudah menjanjikan bahwa terduga pelaku ini akan segera ditetapkan tersangka pada Senin (2/12/2024). Namun nyatanya polisi tidak segera bertindak dan klien saya merasa kecewa,” jelas Erwin Indra Prasetyo, Kuasa hukim korban, Rabu (4/12/2024).

    Tak hanya itu, Erwin juga mengatakan bahwa pihak kepolisian sengaja mengulur waktu hingga terduga pelaku pergi keluar negri. “Karena memang, besok ini yang bersangkutan akan pergi keluar negeri di kampung halamannya di Australia,” tambahnya.

    Senada dengan Erwin, Wahyu Novita Sari yang menjadi korban hanya cuman meminta keadilan kepada pihak kepolisian. Mengingat kasus yang dialaminya ini sudah berlangsung selama satu tahun lamanya.

    Dirinya merasa sudah dibohongi kepada pihak kepolisian dan hanya diberi jawaban jika kasusnya masih dalam proses. Sehingga Novi merasa digantungkan oleh pihak kepolisian.

    “Seharusnya pihak kepolisian melakukan tindakan pencegahan agar yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri. Bukan malah kasusnya diulur-ulur sampai yang bersangkutan ini keluar negeri,” katanya.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto mengatakan bahwa terduga pelaku saat ini masih berstatus saksi. “Penjemputan kemarin karena yang bersangkutan tidak hadir setelah dipanggil dua kali,” ungkapnya. (ada/but)

  • Kronologi Pembunuhan Sadis Putat Indah Surabaya Versi Keluarga Korban

    Kronologi Pembunuhan Sadis Putat Indah Surabaya Versi Keluarga Korban

    Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga dari Sundari dan Cynthia korban pembunuhan di Putat Indah pada Kamis (14/11/2024) lalu membantah keterangan tersangka yang disampaikan kepada Polsek Sukomanunggal. Keterangan yang menyebut adanya cekcok dengan tersangka Andi sebelum insiden berdarah itu terjadi. Diketahui, tersangka Andi merupakan kakak dari Sundari dan Paman dari Cintya.

    Kuasa Hukum Korban, Valens Lamury Hadjon mengatakan pihak korban merasa harus angkat suara untuk menjelaskan kronologi yang sebenar-benarnya. Karena, keterangan dari pihak kepolisian yang disampaikan pada saat press release hanya berdasarkan dari keterangan tersangka.

    “Kami selaku kuasa hukum sudah mencermati rekaman CCTV di lokasi. Dari rekaman kamera CCTV itu terlihat sangat jelas peristiwanya bagaimana,” kata Valens Lamury Hadjon, Rabu (04/12/2024).

    Valens mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV yang ada, awalnya Sundari datang bersama dua anaknya yakni Cintya dan Silvy dengan mengendarai mobil sekitar pukul 18.47 WIB. Sundari dan Cintya lantas turun duluan dari mobil tepat di depan rumah. Sedangkan Silvy mencari tempat parkir sekitar 500 meter dari lokasi karena gang di Rumah Jalan Putat Indah Timur I itu.

    Cintya lantas menggandeng ibunya untuk masuk ke dalam rumah. Saat itu, kondisi Sundari kesusahan berjalan dan harus dibantu dengan alat bantu kruk. Setelah masuk, Tersangka Andi sudah berada di dalam ruangan dengan menggunakan jaket.

    “Posisinya ada meja panjang, korban duduk di pojok. Setelah dudukan Sundari, korban Cintya keluar karena mau ambil barang,” imbuh Valen.

    Sundari saat itu hanya berdua dengan tersangka Andi. Dari rekaman CCTV nampak tersangka Andi berdiri mengambil air. Lalu berjalan membelakangi korban Sundari sambil merogoh jaket yang ternyata sudah berisi pisau. Dengan mengendap dan cepat, tersangka Andi langsung menggorok leher Sundari. Setelah Sundari ambruk, Andi masih menusuk dada sebelah kanan korban.

    “Kami menyanggah sempat terjadi cekcok itu tidak benar. tidak ada cekcok dan kata kasar, terbukti dari CCTV beraudio. Tidak ada kata kasar atau umpatan,” tutur Valens.

    Cintya lantas kembali bersama pamannya bernama Agus dan melihat Sundari sudah terkapar bersimbah darah. Saksi Cintya pun langsung menghampiri ibunya yang sudah terkapar.

    “Itu mereka masuk ke dalam mau nolong, tapi sudah terlambat, karena kejadianya cepat, lalu korban Cintya lebih dulu jangkau pelaku, lalu pelaku tusuk wajah Cintya membabi buta, sampai Cintya ambruk, setelah itu pelaku masih melakukan tusukan beberapa kali total 8 tusukan,” jelas Valens.

    Cintya lantas bangkit dan menggunakan tenaga terakhirnya untuk memegangi pelaku. Dengan luka terbuka di wajah, Cintya akhirnya ambruk di samping ibunya. Setelah kedua korban ambruk, ada saksi lain bernama Sumargo yang datang. Selang beberapa detik, Silvy datang dan melihat ibu serta adiknya sudah terkapar bersimbah darah. Ia pun marah kepada Andi. Namun, bukannya takut. Andi malah menantang Silvy agar maju ke depan untuk dihabisi juga.

    “Sempat melayangkan ancaman ke Silvy. Tersangka bilang ‘kamu maju juga akan saya habisi anak Sundari. Silvy takut keluar dan minta bantuan kepada saksi lain Angelina,” kata Valens.

    Selain menjelaskan kronologi berdasarkan CCTV dan keterangan saksi di lokasi, tim kuasa hukum juga menduga aksi Andi sudah direncanakan. Karena, pisau yang digunakan untuk membunuh sudah disiapkan seminggu sebelum kejadian dengan membeli di sebuah toko di Mall Surabaya. Sehingga, pihaknya akan mengajukan penggunaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    “Kami koordinasi dengan Polsek Sukomanunggal. Mereka sepakat ini pembunuhan berencana. Sehingga pasal utamanya adalah 340 KUHP. Bukan pasal 338 atau pembunuhan spontanitas, atau penganiayaan menyebabkan kematian,” pungkas Valens. (ang/but)

  • Pria Sampang Diciduk Polisi Gara-gara Sabu

    Pria Sampang Diciduk Polisi Gara-gara Sabu

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria inisial AS (47) warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diciduk polisi. AS diciduk lantaran kedapatan mengedarkan narkotika golongan satu.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ±11,18 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar,” terang Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, Rabu (4/12/2024).

    Ia menambahkan, kasus ini terungkap dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sampang. Pelaku ditangkap di rumahnya.

    “Tujuh paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan itu dikenal dengan sebutan ‘paket hemat’,” imbuhnya.

    Masih kata Hendro, tim Satresnakoba Polres Sampang mendalami asal-usul sabu tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama AS.

    “Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UUD RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. [sar/but]

  • Terungkap! Ini Motif Anak di Ponorogo Aniaya Bapak Hingga Tewas

    Terungkap! Ini Motif Anak di Ponorogo Aniaya Bapak Hingga Tewas

    Ponorogo (beritajatim.com) – Akhirnya terungkap, motif anak di Kabupaten Ponorogo, tega menganiaya bapak kandungnya sendiri hingga tewas. Adapun motif penganiayaan tersebut diduga karena korban tidak membelikan rokok yang diminta oleh pelaku.

    Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (30/11) malam lalu, di Dusun Prayungan Kelurahan Paju Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Ridho Prasetyo (27) menganiaya Bonamin (60), ayah kandungnya sendiri, hingga ditemukan meninggal terbujur kaku di dalam rumah oleh tetangganya.

    “Diduga karena korban tidak membelikan rokok yang diminta oleh pelaku, itu yang menyebabkan korban dianiaya hingga berujung kematian,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Rabu (04/12/2024).

    Rudy menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika pelaku meminta makan kepada bapaknya. Sebenarnya, pelaku sudah diberi makan, namun pelaku meminta untuk dibelikan rokok. Sang bapak pun belum membelikannya, karena toko yang dituju masih tutup. Alasan itu tidak melegakan pelaku, akhirnya ayah dan anak kemudian cekcok.

    “Setelah diberi makan, pelaku meminta dibelikan rokok. Namun, saat itu toko yang dituju masih tutup. Sehingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban,” katanya.

    Cekcok yang semakin memanas berujung pada tindakan kasar Ridho. Pelaku memukul bagian leher korban hingga tersungkur. Tak berhenti di situ, pelaku juga menginjak tubuh bapaknya, yang menyebabkan beberapa tulang korban patah. Parahnya, pelaku kemudian mengambil sepeda motor dan ditindihkan ke tubuh korban, hingga akhirnya menyebabkan Bonamin tewas di tempat.

    “Saat tersungkur, tubuh korban sempat diinjak dan ditindih sepeda motor oleh pelaku,” katanya.

    Saat ini, pelaku yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tengah menjalani pemeriksaan intensif di rumah sakit. Dalam menggali keterangan, penyidik harus extra sabar dan berhati-hati. Kadang kala pelaku bisa diajak komunikasi, kadang pelaku diam seribu bahasa.

    Ketika ditanya, pelaku cenderung diam. Tetapi ketika dibiarkan, ia justru bercerita tentang kejadian tersebut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan motif dari peristiwa tersebut.

    “Kami akan terus proses hukum kasus ini,” tutupnya. [end/aje]

  • Kasus PMH Warga Pulosari vs PT Patra Jasa Terhambat, Buntut Damanik Ditangkap

    Kasus PMH Warga Pulosari vs PT Patra Jasa Terhambat, Buntut Damanik Ditangkap

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh 41 warga Jalan Pulosari Surabaya melawan PT Patra Jasa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali tertunda. Penundaan ini terjadi karena hakim Damanik, yang sebelumnya memimpin persidangan, ditangkap oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung atas kasus suap.

    Hingga kini, pengadilan belum mengumumkan siapa hakim pengganti untuk memimpin jalannya sidang. Penunjukan hakim baru tertunda karena banyak hakim, termasuk yang diusulkan untuk menggantikan Damanik, sedang mengikuti fit and proper test di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

    Kuasa hukum warga Pulosari, Ananta Rangkugo, SH, menyebut gugatan ini diajukan setelah proses mediasi dengan PT Patra Jasa gagal mencapai kesepakatan.

    “Mediasi sudah beberapa kali dilakukan, tetapi pihak PT Patra Jasa berbelit-belit. Bahkan, di mediasi terakhir, pimpinan mereka tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilan tanpa kewenangan mengambil keputusan,” ujar Ananta.

    Warga Pulosari yang menggugat menuntut ganti rugi atas rumah-rumah mereka yang dihancurkan secara sepihak oleh PT Patra Jasa saat eksekusi. Lima warga yang rumahnya dihancurkan telah disiapkan sebagai saksi dalam persidangan.

    Menurut Ananta, rumah warga yang diratakan menggunakan alat berat bukan bagian dari target eksekusi. “Warga ini tidak mengerti mengapa rumah mereka dihancurkan. Mereka tidak pernah menjadi pihak dalam perkara yang dijadikan dasar eksekusi,” tegasnya.

    Kuasa hukum lainnya, Luvino Siji Samura, SH, menambahkan bahwa gugatan ini mengungkap maladministrasi dan kejanggalan dalam eksekusi yang dilakukan PT Patra Jasa.

    “Berdasarkan SHGB nomor 434 yang sudah mati dan putusan pengadilan nomor 333, PT Patra Jasa mengeksekusi rumah secara sewenang-wenang. Padahal, 41 warga ini tidak pernah menjadi pihak dalam perkara nomor 333,” jelas Luvino.

    Selain itu, tim kuasa hukum menemukan bahwa dalam perkara tersebut terdapat ahli waris yang bukan sebenarnya, seperti anak menantu atau anak angkat, yang dijadikan subjek hukum.

    Luvino menegaskan, gugatan ini tidak berkaitan dengan sengketa tanah melainkan tindakan sewenang-wenang saat eksekusi.

    “Eksekusi salah sasaran ini harus dipertanggungjawabkan. Fakta ini menunjukkan adanya kemungkinan rekayasa yang menyebabkan rumah-rumah warga dihancurkan,” tambahnya.

    Meski persidangan tertunda, warga Pulosari berharap majelis hakim yang baru dapat bersikap obyektif dan adil dalam menangani perkara ini. Mereka juga terbuka untuk perdamaian jika PT Patra Jasa mengajukan permintaan yang layak.

    “Kami masih mau menerima perdamaian, tetapi harus dilihat dulu bagaimana permintaan tersebut,” ujar Ananta.

    Dengan banyaknya kejanggalan yang terungkap, perkara ini menjadi sorotan sebagai ujian bagi sistem peradilan dalam memberikan keadilan bagi masyarakat kecil. [uci/beq]

  • Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Saksi Keluhkan Fasilitas Apartemen One Icon

    Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Saksi Keluhkan Fasilitas Apartemen One Icon

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan penghuni apartemen One Icon berlanjut pada pemeriksaan saksi. Ada dua saksi fakta dan tiga ahli yang didatangkan pihak pemohon dalam persidangan.

    Dua saksi tersebut adalah Heru Herlambang ( pemilik/penghuni) dan Gunawan ( pemilik / penghuni ). Para saksi menerangkan bahwa mereka sudah menghuni apartemen antara tahun 2017 dan 2019. Saat menjadi penghuni apartemen One Icon, ada beberapa keluhan dari mereka atas fasilitas yang ada di apartemen dari pihak pengelola.

    Misalnya terkait parkiran yang luasnya tidak sesuai dengan jumlah penghuni sehingga parkiran tidak bisa menampung semua kendaraan penghuni. Saksi juga mengeluhkan lift yang sering macet. “Memang ketika dilaporkan ke pengelola langsung ditangani, tapi tidak maksimal,” ujar kuasa hukum penggugat yakni Johny Nelson Simanjuntak, Selasa (3/12/2024).

    Johny Nelson menambahkan, para saksi merasa pelayanan pihak pengelola tidak sebanding dengan apa yang dibayarkan penghuni kepada pengelola yakni Rp 3 sampai 4 juta per bulan.

    Sementara tiga ahli yang didatangkan penggugat adalah DR Hananto, Dosen fakultas hukum Universitas Negeri Surabaya, DR Agus Sekarmadji, Dosen Univ Airlangga dan Ir Bambang Setiyawan Sekjend Asosiasi Penghuni Rumah Susun.

    Pada pokoknya ahli memberikan keterangan soal dasar atu aturan yang dipakai pengelola sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut. Harusnya pihak pengelola menyesuaikan dengan undang-undang yang baru.

    “Konsep undang-undang yang lama, dengan undang-undang yang baru beda. Undang-undang lama tentang perhimpunan penghuni rumah susun kalau yang baru tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Jadi mereka menggunakan undang-undang lama no 16 tahun 1985, untuk mendirikan tapi organisasi yang dipakai untuk mengatur menggunakan UU yang baru yakni UU no 20 tahun 2011 , itu kan sudah salah,” ujar Johny Nelson.

    Kalau membentuk P3SRS lanjut Johny Nelson, harus disahkan walikota tapi ini tidak ada, hanya ada akta notaris. Kalau Notaris tidak berewenang memberi status badan hukum. “Pada pokoknya bahwa apa yang diterangkan saksi adalah benar. Pun demikian juga dengan ahli yang menerangkan bagaimana status hukum yang benar,” tegas Johny Nelson.

    Sementara Sonny Saragih selaku ketua LBH HOPE yang mendampingi penghuni dalam menuntut haknya mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan ketidakhadiran para tergugat yang sudah dua kali sidang tidak hadir dan hanya diwakilkan pengacaranya. “Padahal ada aturan/Perma No 4 tahun 2019 yang mengatur soal gugatan sederhana yang mengatur para penggugat dan tergugat harus hadir,” ujar Sonny. [uci/kun]

  • Sempat Kabur, Warga Purwosari Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

    Sempat Kabur, Warga Purwosari Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di area parkir Indomaret Purwosari pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 06.15 WIB. Pelaku yang diketahui bernama Mat Bahar ini berhasil ditangkap setelah aksinya diketahui oleh korban dan seorang saksi.

    Berdasarkan laporan polisi, korban bernama Agung Firmansyah kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat sedang berbelanja di Indomaret. Pelaku yang beraksi bersama seorang temannya berhasil merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci T dan melarikan diri.

    Namun, aksi pelaku tercium oleh korban dan saksi yang kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya di wilayah Karangsono-Sukorejo.

    Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa sepeda motor curian dan kunci T. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Sugiyanto.

    Pelaku melakukan aksinya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax. Salah satu pelaku turun dan merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci T, sedangkan temannya menunggu di atas motor. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh korban dan warga.

    Selain sepeda motor curian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti kunci T, ponsel pelaku, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

    Kapolsek Purwosari mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan. “Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan parkir di tempat yang aman,” imbaunya.

    Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari keberadaan teman pelaku yang masih buron. Pelaku yang telah diamankan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ada/kun)

  • Polres Ponorogo Amankan 3 Lansia Terkait Dugaan Judi Online

    Polres Ponorogo Amankan 3 Lansia Terkait Dugaan Judi Online

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan 3 orang lanjut usia (lansia) di Bumi Reog, karena diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Tiga tersangka lansia itu, masing-masing berinisial MS (65), DR (70) dan RM (63), merupakan warga Kecamatan Balong. Ketiganya merupakan pekerja serabutan itu, diamankan saat sedang mengakses aplikasi terkait perjudian tersebut.

    Salah satu tersangka MS mengaku baru sebulan terlibat dalam aktivitas judi online itu. Ia menyebut awal mula keterlibatannya hanya untuk hiburan. Namun, lambat laun menjadi ketagihan dan sering kalah daripada menang.

    “Awalnya hanya iseng untuk hiburan, tetapi akhirnya jadi keterusan,” ungkap MS saat memberikan keterangan kepada polisi saat press release di Mapolres Ponorogo, Selasa (03/12/2024).

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hadijanto, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam memberantas praktik judi online. Pihaknya akan memerangi judi online yag kian hari menjangkiti semua lapisan masyarakat. “Penanganan kasus ini sejalan dengan prioritas nasional dalam memerangi judi online yang kian marak di masyarakat,” tegas AKP Rudy.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa unit handphone dan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung guna mendalami keterlibatan para tersangka serta mengungkap detail lainnya.

    “Proses pendalaman terus dilakukan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan ketiga tersangka dan apakah ada jaringan yang lebih luas dalam aktivitas ini,” tambah AKP Rudy.

    Meskipun lokasi tempat kejadian perkara belum dirinci lebih lanjut, Polres Ponorogo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebagai langkah nyata dalam menegakkan hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perjudian online dapat menjangkau berbagai kalangan tanpa pandang usia. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas judi online di Ponorogo,” tutup Rudy. (end/kun)