Category: Beritajatim.com Nasional

  • Rampas HP Gadis Tuna Rungu Surabaya, GRP Ternyata Masih Usia 13 Tahun

    Rampas HP Gadis Tuna Rungu Surabaya, GRP Ternyata Masih Usia 13 Tahun

  • Dugaan Pelanggaran Pidana di Yayasan Novi, Alvin Lim Minta Kapolri Usut Tuntas

    Dugaan Pelanggaran Pidana di Yayasan Novi, Alvin Lim Minta Kapolri Usut Tuntas

    Surabaya (beritajatim.com) – Konflik antara Agus Salim (air keras) dan Novi Pratiwi berbuntut panjang. Kali ini advokat senior Alvin Lim turut meminta Kapolri turun tangan guna mengusut dugaan pelanggaran pidana dalam yayasan yang dikelola Novi.

    Melalui pers release yang dikirim kepada beritajatim.com, Alvin Lim menerangkan setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Alvin Lim memperoleh informasi dari Gus Ipul bahwa Yayasan milik Novi tidak terdaftar di Kemensos dan tidak memiliki ijin untuk menyimpan uang donasi sebagaimana UU pengumpulan uang dan barang.

    Masih dalam pers release, Alvin Lim melalui tim Riset LQ Indonesia Lawfirm memperoleh informasi bahwa Novi adalah subjek penyidikan di Mabes Polri terkait pidana Perdagangan Orang/TPPO.

    “ Menurut Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Yayasan milik Novi perdagangkan balita hasil anak ODGJ. Diketahui yayasan milik Novi Illegal karena menurut Menteri Sosial tidak memiliki ijin. Ini sangat bahaya karena berkeliaran diantara kita serigala berbulu domba,” ujar Alvin Lim dalam pers releasenya, Kamis (5/12/2024).

    Alvin Lim meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan atensi kepada para pelaku kriminal TPPO.

    “Apakah bayi dijual ke orang lain dan tidak tahu diapain? Kepada Kapolri Listyo Sigit, informasi yang diterima oleh LQ Indonesia Lawfirm ada oknum jenderal Mabes memback up Novi sehingga proses penyidikan TPPO terhenti atau dipeti eskan. Pak Kapolri anda adalah jenderal terhormat anda tidak boleh membiarkan bayi WNI diperjual belikan dan ditelantarkan oleh seorang berkedok yayasan tanpa ijin dan tidak terdaftar di Kemensos. Tegakkan hukum sesuai perintah UU Kepolisian,” ujar Alvin Lim.

    Alvin Lim juga dalam kesempatan ini mengucapkan perang dengan para penyebar hoax dan ujar kebencian terhadap disabilitas. “Saya ada seratus Lawyer di bawah LQ Indonesia Lawfirm siap seret kalian para penyebar konten berisi kebencian terhadap Agus Salim yang mengolok-olok orang buta dan mengupload video dan foto agus tanpa ijin. Saya minta Cyber Crime Polri tidak takut dan tidak gentar melawan kriminal berkedok Selebgram untuk menciptakan medsos yang positif dan santun,” tegas Alvin Lim.

    Minggu depan Tim LQ Lawfirm akan membuat LP setelah somasi Novie dan Koko hiro Chimot. “LQ juga akan mencari gembong-gembong lain dan para pengaku selebgram yang kerap menghujat Agus Salim padahal mereka bukan donatur dan bukan kuasa hukum Novi. Berarti mereka ikut serta menghasut dan memberikan ujaran kebencian di media sosial dan itu melanggar pasal 28 UU ITE.” tutup Alvin Lim. [uci/beq]

  • WNA Asal Tiongkok Huang Renyi Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    WNA Asal Tiongkok Huang Renyi Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya hanya menuntut pidana penjara selama satu tahun pada Huang Renyi, WNA asal Tiongkok.

    Padahal terdakwa dinilai Jaksa terbukti menabrak kakak beradik Dionisia Mbelong (24) dan Kristiani Kasi (20) hingga meninggal dunia.

    Tuntutan dibacakan di persidangan yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/12/2024).

    Sebelum membacakan berkas tuntutan Terdakwa Huang Renyi meminta kepada majelis hakim agar membacakan tuntutannya saja tanpa membecakan pertimbangannya dikarenakan tenggorokan Jaksa Nurhayati mengalami sakit.

    “Yang Mulia,  dikarenakan suara saya sakit, saya ijin membacakan tuntutan nya saja”pinta Jaksa Nurhayati.

    Mendengar hal itu, Majelis hakim yang dipimpin hakim Ferdinan lantas menanyakan ke penasihat hukum Terdakwa dan disepakatinya.

    Apapun dalam berkas tuntutan itu, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

    “Menuntut Terdakwa Huang Renyi dengan pidana penjara selama 1 Tahun” kata Jaksa Nurhayati.

    Selain itu, Jaksa juga mengembalikan mobil pajero milik terdakwa serta STNK dan SIMnya.

    Mendengar tuntutan itu, Terdakwa yang dijelaskan oleh penerjemah nya tampak sumringah. Dan meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan.

    Dalam surat dakwaan disebutkan, Minggu itu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 18.41 Wib dalam kondisi mengantuk, Huang Renyi keluar dari rumahnya mengemudikan Mobil Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon Surabaya.

    Tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 No.30 Surabaya, Huang menabrak sepeda listrik roda tiga warna merah merk Uwinfly yang dikemudikan secara berboncengan oleh korban Dionisia Mbelong dengan korban Kristiani Kasi.

    Sebetulnya Huang sempat berusaha melakukan pengereman. Namun saat itu salah injak pedal gas, sehingga laju mobil yang dikendarai Huang tidak dapat berhenti dan akibatnya menyeret sepeda listrik yang dikendarai oleh kedua korban beberapa meter ke depan.

    Buntut dari kecelakaan itu, datanglah saksi Robert Aji Nur Adita, petugas security Grand Pakuwon Surabaya. Karena dua korban dalam kondisi berlumuran darah dan tidak sadarkan diri, saksi Robert pun menghubungi rekan security lainnya yaitu saksi Bagus Arrochman, untuk memanggil Ambulan.

    Lima menit kemudian, datanglah saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari korban Dionisa dan Kristiani membantu mengeluarkan kedua tubuh korban dari kolong mobil sambil menunggu ambulan datang.

    Dirasa terlalu lama menunggu ambulan, akhirnya kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh saksi Kevin Andri Setiawan selaku security Grand Pakuwon Surabaya.

    Namun takdir berkata lain, 10 menit di rumah Sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter, sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya. [uci/ted]

  • Ahli LPSK: Dokter Mae’dy Berhak Atas Ganti Rugi dalam Kasus KDRT

    Ahli LPSK: Dokter Mae’dy Berhak Atas Ganti Rugi dalam Kasus KDRT

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kembali digelar pada Rabu (4/12/2024).

    Dalam sidang tersebut, Syahrial Martanto, S.H., selaku Ahli Penilai Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyatakan bahwa korban, dokter Mae’dy, layak mendapatkan restitusi atau ganti rugi atas penderitaan fisik dan psikis yang dialaminya.

    Menurut Syahrial, restitusi diatur dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022. Korban tindak pidana, termasuk KDRT, berhak mengajukan restitusi untuk mengganti kerugian materil dan imateril yang dialami.

    “Korban KDRT masuk dalam kategori tindak pidana lain yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022. Mereka berhak mengajukan ganti rugi atas kerugian nyata, seperti biaya perawatan medis dan psikologis,” jelasnya.

    Ahli juga menegaskan bahwa aturan tersebut mengikat semua jenis peradilan, termasuk peradilan militer, berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

    Syahrial memaparkan prosedur pengajuan restitusi yang dimulai dari permohonan tertulis korban kepada LPSK, penyidik, atau penuntut umum.

    Permohonan tersebut harus mencakup: informasi identitas korban, data tersangka atau terdakwa, kronologi kejadian, besaran kerugian yang timbul, dan permintaan jumlah restitusi.

    LPSK kemudian akan menelaah permohonan dan, jika disetujui, mengeluarkan surat keputusan yang memuat rincian ganti rugi.

    “Jika hakim mengabulkan restitusi, terdakwa wajib membayar dalam waktu 30 hari setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa dapat menyita harta terdakwa untuk dilelang,” tambah Syahrial.

    Kuasa hukum dokter Mae’dy, Mahendra Suhartono, berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil terkait permohonan restitusi ini. Ia menilai restitusi penting untuk memulihkan kondisi korban yang mengalami trauma mendalam akibat tindak pidana KDRT.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer aktif dan membuka wacana pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban KDRT, termasuk dalam lingkup peradilan militer. [uci/ian]

  • Awas! Bandit Curanmor di Surabaya Bisa Bobol Parkir Berkarcis

    Awas! Bandit Curanmor di Surabaya Bisa Bobol Parkir Berkarcis

    Surabaya (beritajatim.com) – Di Kota Surabaya, Bandit Curanmor bisa membobol parkiran berkarcis di RSI Ahmad Yani. Kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu (24/11/2024) dan sudah dilaporkan ke Polsek Wonokromo.

    Marchel Febyo Putra korban dari aksi pencurian itu mengatakan, dari rekaman CCTV pelaku beraksi seorang diri. Memakai baju hitam-hitam ia berjalan kaki sendirian memasuki area parkir berkarcis RSI Ahmad Yani. Setelah masuk, bandit curanmor gang tidak diketahui identitasnya itu sempat hendak mencuri sepeda motor Honda Scoopy merah yang terparkir.

    “Kerekam CCTV mau mencuri sepeda motor lain. Tapi tidak bisa. Lalu dia mencoba sepeda motor saya terus bisa. Karena motor saya juga tidak dikunci setir,” kata Marchel saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Rabu (04/12/2024).

    Marchel menceritakan pelaku yang mencuri sepeda motor Honda Beat sempat melepas plat nomor L 2389 CAG miliknya dan diganti dengan nomor lain. Ia lantas berjalan ke petugas parkir dan menyerahkan karcis untuk discan. Setelah discan palang portal terbuka dan pencuri kembali lagi ke motor Marchel yang sudah ditempeli plat palsu lalu kabur.

    “Malingnya beraksi sendirian pakai baju hitam-hitam. Dia sempat mengganti plat nomor saya dan naruh helm saya di sekitar lokasi,” tutur Marchel.

    Atas kejadian itu, Marchel melapor ke Polsek Wonokromo. Ia kecewa karena walaupun sudah parkir bertiket di RSI Wonokromo, sepeda motornya tetap hilang. Sampai saat ini, Marchel telah dihubungi oleh pihak pengelola parkir 2 kali untuk ganti rugi. Namun, Marchel menolak karena angka ganti rugi yang ditawarkan jauh dari harga sepeda motornya.

    “Dihubungi 2 kali. Awalnya ganti rugi Rp 3 juta lalu yang kedua Rp 5 juta. Saya tolak karena harga sepeda motor saya Rp 18 juta,” pungkas Marchel.

    Diketahui sebelumnya, Parkiran berkarcis dari Rumah Sakit Islam (RSI) Jalan Ahmad Yani 2-4 Surabaya dibobol maling, Minggu (24/11/2024). Alhasil, sepeda motor Honda Beat L 2389 CAG milik Marchel Febyo Putra warga Jalan Bulak Cumpat 2 amblas.

    Diwawancarai Beritajatim.com, Marchel mengatakan ia datang ke RSI Ahmad Yani pada Sabtu (23/11/2024) malam untuk menunggu adiknya yang sedang sakit. Saat itu, ia menaruh sepeda motornya di halaman parkir Ponpes Putri NU dalam kondisi tidak dikunci stir karena ia percaya bahwa parkiran berkarcis itu aman.

    “Parkirannya kan bertiket mas. Jadi ya saya percaya aman. Kan kalau keluar harus pakai karcis,” kata Marchel saat dihubungi Beritajatim.com, Rabu (04/12/2024).

    Ia lantas meninggalkan motornya dan menjaga adiknya yang sedang sakit di RSI Ahmad Yani. Ia baru mengetahui motornya hilang pada Minggu (24/11/2024) pagi. Ketika ia mendapati motornya hilang, ia masih berpikir jika sepeda motornya dipindahkan petugas. Ia pun kembali mencari dan menyisir barisan sepeda motor yang berjejer. Hingga berselang beberapa saat, Marchel gagal menemukan sepeda motornya.

    “Saya langsung tanya petugas parkir dan satpam RSI Ahmad Yani Surabaya. Trus saya juga nemu helm saya. Saya mikirnya berarti hilang motor saya,” tutur Marchel. (ang/kun)

  • Lolos Hukuman Mati, TKI Asal Bangkalan Pulang Kampung

    Lolos Hukuman Mati, TKI Asal Bangkalan Pulang Kampung

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) asal Desa Jaddih Laok, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, bisa kembali ke Indonesia setelah mendapat pengampunan dari hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi.

    TKI itu adalah Maryam (54) yang telah bekerja di Arab Saudi selama 30 tahun. Namun, separuh waktunya dihabiskan di dalam penjara usai dituntut majikannya dalam kasus pembunuhan.

    Maryam mengaku, dirinya tak pernah membunuh siapapun. Maryam yang kini kesulitan diajak bicara tersebut mengaku saat itu dirinya cekcok dengan majikannya. Kesal dihina majikan lalu menyiram majikannya dengan air panas.

    Hal itu memicu majikannya melaporkan Maryam ke polisi setempat. Maryam yang ketakutan lalu berusaha kabur dan dicegah oleh majikannya bahkan Maryam mendapatkan penganiayaan.

    “Saya lalu dipenjara tahun 2009. Di penjara Briman selama 7 tahun. Setelah itu saya dipindahkan ke penjara bawah tanah di Dhahban selama 8 tahunan,” terangnya, Rabu (4/12/2024).

    Maryam mengaku, selama ia dipenjara kesulitan menghubungi keluarganya. Bahkan, pihak kedutaan Indonesia yang berada di Arab tidak memberitahu pihak keluarga pada tahun 2015, setelah Maryam menjalani hukuman kurang lebih 6 tahun.

    “Selama di penjara itu saya tidak bisa makan karena makanannya sangat kotor. Seperti makanan mentah tidak dicuci,” ceritanya.

    Diduga akibat tekanan di dalam penjara membuat Maryam mengalami trauma. Apalagi, ia sudah membayangkan hukuman mati yang akan dilakukan oleh pemerintah setempat. “Saya trauma, keluar rumah saja saya ketakutan,” tambahnya.

    Sementara keponakan Maryam, Fadhur Rosi mengaku pihak keluarga di tahun 2015 hanya mendapatkan kabar bahwa Maryam sedang menjalani proses hukuman mati. “Kami langsung berkoordinasi dengan perwakilan Kemenlu dan KBRI di Arab untuk membahas kasus bibi saya. Setelah ditelusuri, ada celah untuk bisa membebaskan beliau,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan, pengampunan itu akhirnya diberikan oleh anak majikan Maryam. Namun, harus membayar denda sebanyak Rp1,6 miliar untuk pengampunan tersebut.

    “Alhamdulillah anaknya (majikan) mau mengampuni dan kita harus bayar denda Rp1,6 miliar. Kami bersyukur ada donatur dari Arab yang membantu membayar denda itu. Akhirnya bibi kami bisa pulang,” tandasnya. [sar/suf]

  • Parkiran Berkarcis RSI Ahmad Yani Surabaya Dibobol Maling, Curi Motor Keluarga Pasien

    Parkiran Berkarcis RSI Ahmad Yani Surabaya Dibobol Maling, Curi Motor Keluarga Pasien

    Surabaya (beritajatim.com) – Parkiran berkarcis dari Rumah Sakit Islam (RSI) Jalan Ahmad Yani 2-4 Surabaya dibobol maling, Minggu (24/11/2024). Alhasil, sepeda motor Honda Beat L 2389 CAG milik Marchel Febyo Putra warga Jalan Bulak Cumpat 2 amblas.

    Diwawancarai beritajatim.com, Marchel mengatakan ia datang ke RSI Ahmad Yani pada Sabtu (23/11/2024) malam untuk menunggu adiknya yang sedang sakit. Saat itu, ia menaruh sepeda motornya di halaman parkir Ponpes Putri NU dalam kondisi tidak dikunci stir karena ia percaya bahwa parkiran berkarcis itu aman.

    “Parkirannya kan bertiket lalu juga ada portalnya Jadi ya saya percaya aman. Kan kalau keluar harus pakai karcis,” kata Marchel saat dihubungi Beritajatim.com, Rabu (4/12/2024).

    Ia lantas meninggalkan motornya dan menjaga adiknya yang sedang sakit di RSI Ahmad Yani. Ia baru mengetahui motornya hilang pada Minggu (24/11/2024) pagi. Ketika ia mendapati motornya hilang, ia masih berpikir jika sepeda motornya dipindahkan petugas.

    Ia pun kembali mencari dan menyisir barisan sepeda motor yang berjejer. Hingga berselang beberapa saat, Marchel gagal menemukan sepeda motornya.

    “Saya langsung tanya petugas parkir dan satpam RSI Ahmad Yani Surabaya. Trus saya juga nemu helm saya. Saya mikirnya berarti hilang motor saya,” tutur Marchel.

    Setelah kehilangan, Marchel lantas melapor ke Polsek Wonokromo. Laporannya diterima dengan bukti lapor nomor TBL-B/409/XI/2024/SPKT/Polsek Wonokromo/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. I

    a mengaku dihubungi dua kali oleh pihak pengelola parkir untuk mendapat ganti rugi. Pertama kali ia mengaku ditawari uang sebesar Rp 3 juta lalu yang kedua Rp 5 juta.

    Tawaran itu ditolak oleh Marchel karena jauh dari harga sepeda motornya. Sementara itu, Kapolsek Wonokromo Kompol Heggy Renata belum memberikan tanggapan atas peristiwa ini. [ang/suf]

  • Haris Sukamto Resmi Pimpin Kanwil Kementerian Hukum Jatim

    Haris Sukamto Resmi Pimpin Kanwil Kementerian Hukum Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Haris Sukamto resmi dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur pada Rabu (04/12/2024). Pelantikan ini menjadi bagian dari langkah strategis pasca pemisahan Kementerian Hukum menjadi tiga kementerian. Bersama Haris, turut dilantik Raden Fadjar Wijanarko sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Titik Setiawati sebagai Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

    Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang memimpin pelantikan, menegaskan bahwa pemisahan kementerian membawa dampak struktural dan operasional yang signifikan.

    “Pelantikan ini bukan sekadar proses administratif, melainkan momentum penting untuk memperkuat kinerja organisasi dalam menghadapi tantangan baru. Dengan adaptasi dan profesionalisme tinggi, saya yakin seluruh lini organisasi dapat melewati transisi ini dengan baik,” ujar Supratman.

    Sebagai kepala kantor wilayah, Haris Sukamto diamanatkan untuk menjadi ujung tombak implementasi kebijakan nasional di Jawa Timur. Menteri Hukum berpesan agar Haris mampu memimpin timnya dengan baik, memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, dan memastikan kebijakan hukum menyentuh langsung kebutuhan daerah.

    “Kanwil adalah representasi Kementerian Hukum di daerah. Peran ini sangat krusial untuk memastikan kebijakan hukum berjalan efektif dan berdampak nyata,” tambahnya.

    Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Wijanarko, diberi tanggung jawab untuk memastikan pelayanan hukum yang cepat, adil, dan bebas diskriminasi. Sedangkan Titik Setiawati, sebagai Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, bertugas menyusun serta memfasilitasi harmonisasi regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

    Pelantikan ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan hukum di Jawa Timur. Haris Sukamto dan para pejabat lainnya diharapkan mampu menjawab tantangan baru, sekaligus menciptakan perubahan positif bagi masyarakat. [uci/beq]

  • Segini Beratnya Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Sidoarjo

    Segini Beratnya Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum dan khusus sebanyak 178 perkara, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (4/12/2024).

    Ikut hadir dalam acara pemusanahan itu Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Sekda dr. Fenny Apridawati, Wakil Ketua DPRD Suyarno (PDI Perjuangan) dan Warih Andono (Golkar), Danramil 0816/01 Kapten Cke Kamsuri.

    Hadir pula Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Novan Basuki, S.H., M.H, Kasi Intelijen Hadi Sucipto, S.H., M.H, Kasi Tindak Pidana Umun Hafidi, S.H., M.H, Kasi Tindak Pidana Khusus John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H, perwakilan BNNK Sidoarjo, PN Kelas IA, Lapas Kelas IIA.

    Kepala Kejaksaan Negeri Roy Rovalino Herudiansyah sebelum pemusnahan menyatakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 270 KUHAP diatur bahwa Jaksa adalah selaku eksekutor yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

    Roy Rovalino Herudiansyah merinci pemusnahan barang bukti meliputi Sabu-sabu 1.757,604 gram / 1,75 kg (ditimbang dengan pipet dan pembungkusnya), Ganja 5.010 gram (ditimbang dengan pembungkusnya), Pil LL 452.409 butir, Pil Ecstasy 80 butir, miras 155 botol, rokok 932.800 batang, senjata tajam 13 buah, handphone 45 buah.

    “Untuk proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar / dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelasnya. (isa/ted)

  • Pria Sampang Tersangka TPPO, Jual Korban ke Luar Negeri

    Pria Sampang Tersangka TPPO, Jual Korban ke Luar Negeri

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial F (47), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka diketahui menjual korban dengan iming-iming pekerjaan ke luar negeri secara ilegal.

    Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa tersangka F bekerja sama dengan dua orang lainnya berinisial M dan B, yang kini berstatus buron. Keduanya bertugas mencari korban dengan janji pekerjaan resmi di luar negeri tanpa biaya.

    “Korban dijual oleh pelaku M dan B kepada tersangka F seharga Rp 15 juta per orang. Selanjutnya, mereka dijanjikan bekerja di Arab Saudi dan Dubai,” jelas Hendro, Selasa (4/12/2024).

    Tiga korban berinisial S (39), D (32), dan P (38), yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditampung di rumah tersangka selama lima bulan. Dalam periode tersebut, tersangka F menunggu informasi keberangkatan dari AH, rekan kerjanya di Arab Saudi.

    “Setelahnya, tersangka menjual korban kepada AH dengan harga Rp 40 juta per orang,” tambah Hendro.

    Tersangka F dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima tahun.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas. Kapolres Hendro meminta masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang.

    “Kami terus memburu pelaku lainnya dan mengimbau warga untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ilegal yang berujung eksploitasi,” tegas Hendro. [sar/beq]