Category: Beritajatim.com Nasional

  • Penangkapan Oknum Anggota DPRD Sumenep Berawal dari Pesta Sabu

    Penangkapan Oknum Anggota DPRD Sumenep Berawal dari Pesta Sabu

    Sumenep (beritajatim.com) – Tertangkapnya oknum anggota DPRD Sumenep berinisial BE (46), warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Madura, ternyata berawal dari pesta sabu.

    Pesta sabu itu dilakukan oleh ES (33), warga Desa Palasa, dan KA (23), warga Desa Talango. Dua pemuda ini asyik menghisap sabu, di rumah MIS, warga Desa Gapurana Kecamatan Talango.

    “Dua orang yang pesta sabu ini ditangkap dan dibawa ke Polres. Saat diperiksa, mereka mengaku membeli sabu itu ke BE, oknum anggota DPRD Sumenep,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (5/12/2024).

    Tak menunggu lama, anggota Satreskoba pun langsung melakukan penggerebekan rumah BE dan melakukan penangkapan. Petugas kemudian menggeledah rumah BE.

    “Di dalam kamar, ditemukan sabu seberat 15,76 gram, kemudian seperangkat alat hisap. Selain itu juga ditemukan plastik-plastik kecil klip dalam keadaan masih kosong sebanyak 6 pack,” ungkap Kapolres.

    Sabu seberat 15.76 gram itu berada dalam beberapa poket dengan berat berbeda-beda. Diantaranya 2,7 gram, 4,03 gram, 4,38 gram, 4,19 gram, 0,19 gram, dan 0,27 gram.

    “Saat ditunjukkan, tersangka BE mengakui bahwa sabu itu memang miliknya. Kami masih melakukan pengembangan, apakah tersangka BE ini berstatus pengedar, bandar, atau apa. Yang jelas dia menjual sabu,” paparnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp 10 milyar. [tem/suf]

  • Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Putat Indah Surabaya, Tersangka Peragakan 31 Adegan

    Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Putat Indah Surabaya, Tersangka Peragakan 31 Adegan

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Putat Indah Timur I, Surabaya, Kamis (05/12/2024) sore. Diketahui, dalam peristiwa itu Sundari dan Cintya menjadi korban keberingasan dari Andi Surotrinoto yang masih adik kandung dari korban Sundari.

    Pantauan Beritajatim.com di lokasi, rekonstruksi yang dilakukan oleh polisi memancing perhatian dari tetangga korban yang melihat dari luar rumah. Sejumlah tetangga juga mencemooh Andi saat memperagakan bagaimana ia membunuh korban Sundari.

    Tersangka Andy terlihat menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol itu digelandang masuk ke lokasi kejadian. Keluarga korban sempat meneriaki tersangka untuk meluapkan emosinya, ketika Andy baru turun dari mobil polisi.

    Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik mengatakan, tersangka yang turut dihadirkan ini memperagakan sebanyak 31 adegan pembunuhan. Tersangka memperagakan cara menggorok leher Sundari pada adegan ke-5.

    “Tersangka memperagakan menggorok leher korban Sundari pada rekan adegan kelima, total ada 31 adegan yang diperagakan,” kata Zainur Rofik, Kamis (05/12/2024).

    Total 31 adegan yang diperagakan oleh tersangka sama dengan saat pra-rekonstruksi, Senin (02/12/2024). Zainur memastikan tidak ada fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi yang dikerjakan hari ini.

    “Iya sama seperti pra-rekonstruksi kemarin ada 31 adegan. Artinya tidak ada temuan baru,” tuturnya.

    Rekonstruksi selesai sekitar pada pukul 16.00 WIB. Tampak Sylvi, putri dari Sundari dan kakak dari Cyntia tidak bisa kuasa menahan tangis saat melihat tersangka. (ang/ian)

  • Simpan Sabu 15 Gram, Polisi Tangkap Anggota DPRD Sumenep

    Simpan Sabu 15 Gram, Polisi Tangkap Anggota DPRD Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Sumenep melakukan pengungkapan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Salah satu tersangkanya merupakan anggota DPRD Sumenep berinisial BE.

    “Anggota kami menangkap BE di rumahnya. Di KTP, status BE masih tertulis sebagai kepala desa. Tapi saat ini BE memang tercatat sebagai anggota DPRD Sumenep,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (05/12/2024).

    Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah BE ternyata didapati barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram. Selain sabu, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol palstik air mineral yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam.

    Kemudian ditemukan juga 6 pipet kaca, 1 unit handphone merk Vivo warna silver, 1 timbangan elektrik, 2 sendok sabu dari sedotan plastik warna hitam, 1 pack sedotan plastik warna putih, 6 pack plastik klip bening, dan 2 kotak warna hitam. “Terkait status BE ini apakah pengedar atau bandar, masih kami dalami. Yang jelas, BE ini menjual sabu,” ungkap Kapolres.

    Penangkapan BE berawal dari penangkapam ES dan KH yang tengah melakukan pesta sabu. Saat diinterogasi, dua tersangka ini mengaku membeli sabu dari BE. (tem/kun)

  • November 2024, 11 Anggota Polisi Terlibat Narkoba di Jawa Timur

    November 2024, 11 Anggota Polisi Terlibat Narkoba di Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Pada bulan November 2024, 11 anggota kepolisian di jajaran Polda Jawa Timur dihukum pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti terlibat dalam jaringan narkoba.

    Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat jumpa pers menanggapi oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang terlibat jaringan peredaran sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB).

    “Pada bulan November 2024 sudah ada 11 anggota terlibat dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti terlibat Narkoba,” kata Dirmanto, Kamis (05/12/2024).

    Dirmanto menegaskan, Polda Jawa Timur tidak akan segan menindak anggota aktif Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Hal itu sesuai dengan perintah Presiden RI yang diteruskan kepada Kapolri yang kemudian ditindaklanjuti Polda Jatim dan jajarannya, bahwa Polri agar bersih-bersih internal.

    “Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas,” tegas  Kombes Dirmanto.

    Sebagai upaya pencegahan, kedepan Polda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah. Siapapun yang terlibat, akan diberikan sanksi tindakan tegas hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

    “Bidpropam Polda Jatim secara rutin melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap anggota,” pungkas Dirmanto. (ang/ted)

  • Pegawai Lapas Banyuwangi Mendadak Jalani Tes Urine

    Pegawai Lapas Banyuwangi Mendadak Jalani Tes Urine

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Puluhan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi jalani tes urine, Kamis (5/12/2024).

    Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono itu digelar secara mendadak sebelum pelaksanaan rapat dinas.

    Tujuannya, untuk memastikan seluruh pegawai Lapas Banyuwangi bebas dari penyalahgunaan narkoba. Tes urine juga digelar sebagai deteksi dini dalam mendukung pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

    Agus menyebut, dari 78 delapan pegawai yang mengikuti tes urine, keseluruhannya menunjukkan hasil negatif atau tidak terdapat kandungan zat terlarang dalam tubuh mereka.

    “Hasil negatif ini menandakan pegawai kami tidak ada yang bermain dengan obat-obatan terlarang maupun narkoba,” ujarnya.

    Agus menambahkan, kegiatan tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia maupun program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal pemberantasan peredaran narkoba.

    “Kami berkomitmen untuk mendukung program Presiden dan Wakil Presiden serta Menteri Imigrasi dan Pemayarakatan untuk memberantas narkoba, khususnya terhadap peredaran gelap narkoba di dalam Lapas,” terangnya.

    Menurutnya, berbagai upaya terus dilakukan untuk mencegah adanya peredaran gelap narkoba di Lapas Banyuwangi. Mulai dari penguatan pengawasan dan pemeriksaan setiap orang maupun barang yang masuk ke dalam Lapas, hingga menggelar razia secara rutin ke tiap-tiap kamar hunian Warga Binaan.

    “Tes urine secara rutin juga dilakukan terhadap Warga Binaan untuk memastikan tidak ada yang mengkonsumsi narkoba,” ungkapnya.

    Selain itu, lanjut Agus, peningkatan intelijen melalui sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lain terus ditingkatkan untuk mencegah dan mengantisipasi berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas.

    Untuk itu, Agus menghimbau kepada seluruh pegawai, Warga Binaan, maupun masyarakat untuk tidak mencoba memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam Lapas. Bagi yang kedapatan memasukkan, maka sanksi tegas telah menanti.

    “Jika ada yang terbukti memasukkan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum,” pungkasnya. (rin/ted)

  • Lanjutan Gugatan Apartemen One Icon dan PPPSRS Tunjungan Plaza Surabaya

    Lanjutan Gugatan Apartemen One Icon dan PPPSRS Tunjungan Plaza Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Gugatan sederhana yang diajukan penghuni apartemen One Icon berlanjut pada pemeriksaan saksi dari pihak tergugat 1 PT pakuwon Jati Tbk dan Tergugat 2 P3SRS Tunjungan Plaza 6 di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Ada dua saksi yang didatangkan tergugat 1, mereka adalah Hartono Eko Wahyudi pemilik PT Sukses Anugerah Sejahtera (SAS) vendor kebersihan dan Supangat pemilik PT AKR vendor security.

    Saksi Hartono Eko Wahyudi menerangkan bahwa PT SAS, perusahaan milik dia mengikat kerjasama dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen One Icon sejak Agustus 2023. Adapun nilai kontrak Rp 2,6 M untuk kurun waktu 16 bulan.

    Sambil menunjukkan bukti kontrak, saksi Hartono menjelaskan tugas vendor kebersihan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak yakni membersihkan ruang lingkup yang sudah disepeakati antara lain parkir, basement, lobi, koridor.

    Saat ditanya oleh kuasa hukum Tergugat 1 PT pakuwon Jati Tbk dan Tergugat 2 P3SRS Tunjungan Plaza 6 yakni Billy Handiwiyanto apakah saksi selaku vendor kebersihan, apakah pernah menerima komplain?

    Saksi menjawab, kalau komplain ada secara umum saja yakni berkaitan kolam renang yang ada daunnya atau got tidak mengalir waktu musim hujan.

    “Biasanya komplain dilakukan kepada BuIlding Manager (BM) atau badan pengelola. Dan segala keluhan penghuni selalu segera kita tangani saat itu juga, apabila ada keluhan kolam renang yang ada daunnya, langsung kita bersihkan atau misalkan ada got yang ngalirnya tidak deras saat musim hujan, langsung kita bersihkan,” ujarnya.

    Selama ini lanjut saksi, ada laporan tingkat kepuasan dari para penghuni kepada pihaknya selaku vendor kebersihan. Dan tingkat kepuasan penghuni tercatat sangat puas.

    “Kalau sangat puas artinya nilainya di atas 80,” ujar saksi.

    Hal senada juga diungkapkan oleh Supangat Vendor security, dia memulai kerjasama dengan P3SRS sejak 1 Januari sampai Desember 2024 dengan nilai kontrak senilai Rp 2 miliar.

    Selama menjalin kerjasama dengan P3SRS kata saksi, tak pernah ada komplain terkait masalah keamanan termasuk masalah isu adanya pencurian.

    “Kalau pencurian tidak pernah ada komplain soal itu,” ujarnya.

    Saksi juga menjelaskan terkait penilaian, dan pihaknya juga membuat report terkait kejadian dan komplain. Dalam raport tersebut tertulis jika nol artinya tidak ada kejadian (pencurian).

    Saksi juga menjelaskan sistem bekerja security, bekerja 24 jam dibagi menjadi 3 sift dengan jumlah tenaga kerja 32 personil.

    Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Johny Nelson kemudian menanyakan terkait legalitas P3SRS saat menjalin kerjasama dengan dua saksi.
    Oleh saksi dijawab bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal legalitas tersebut. Namun kedua saksi berhasil menunjukkan legalitas mereka di muka persidangan.

    Usai sidang Billy Handiwiyanto selaku pihak tergugat 1 dan 2 mengatakan bahwa saksi yang mereka ajukan tak lepas dari keterangan sebelumnya terutama keterangan saksi Heru Herlambang yang dianggap sangat kontradiktif dari keterangan Gunawan yang juga penghuni apartemen One Icon.

    “Minggu lalu pihak penggugat mendatangkan lima saksi yakni dua saksi fakta dan ahli. Dari dua keterangan saksi fakta, ada keterangan yang kontradiktif. Yang satu bilang apartemen One Icon tidak nyaman namun saksi lainnya bilang bahwa saksi sangat nyaman tinggal di apartemen One Icon karena pelayanannya sangat bagus. Ini keterangan siapa yang benar?,” ujar Billy.

    Pun demikian dengan keterangan ahli dari Apersi yakni Bambang Setiawan yang mengatakan bahwa pembahasan P3SRS ini sangat tidak sederhana.

    “Ahli dari penggugat saja mengakui hal tersebut tidak sederhana. Jadi selayaknya hakim memprrtimbangkan hal tersebut karena bertentangan dengan asas gugatan sederhana yang diajukan penggugat,” ujar Billy.

    Billy menambahkan penggugat tak hanya sekali ini menggugat pihaknya. Sebelumnya Rudy Widjaja juga menggugat PT Pakuwon Jati Tbk dan P3SRS namun gugatan tersebut kandas. Saat itu hakim tunggal Darwanto menolak gugatan karena dianggap kurang pihak.

    Billy mengatakan, pihaknya tak habis pikir apa tujuan dari penggugat dengan terus melakukan gugatan terhadap pihaknya.

    “Kalau memang pelayanan di One Icon tidak bagus ya silahkan saja dijual, selama ini koar koar tidak nyaman dengan pelayanan di One Icon tapi masih tinggal disitu,” ujarnya.

    Sementara kuasa hukum penggugat yakni Johny Nelson mengatakan bahwa dua saksi yang didatangkan penggugat tidak memiliki ada hubungannya dengan gugatan yang diajukan oleh pihak dia.

    “Kita ajukan gugatan berkaitan dengan legalitas P3SRS jadi tidak ada kaitannya dengan kedua saksi tadi,” ujarnya. [uci/ted]

  • Oknum Polres Tanjung Perak Surabaya Diduga Pengendali Sabu di NTB

    Oknum Polres Tanjung Perak Surabaya Diduga Pengendali Sabu di NTB

    Surabaya (beritajatim.com) –  Arif Susilo, Seorang Oknum Polisi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga menjadi pengendali pengedaran narkotika jenis sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Hal itu diungkap oleh Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Kombes Pol. Noer Wisnanto saat melakukan penggeledahan di rumah Arif Susilo pada Kamis (05/12/2024) untuk mencari barang bukti tambahan.

    Kasus keterlibatan anggota Polri yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini pertama kali terungkap setelah adanya penangkapan kurir sabu bernama Fattah di NTB. Dari keterangan Fattah, didapat identitas Arif Susilo yang merupakan atasan dari Fattah.

    “Fattah merupakan narapidana sabu yang dulu pernah ditangkap oleh saudara AS saat berdinas di Satres Narkoba NTB,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol. Noer Wisnanto, Kamis (05/12/2024).

    Dari keterangan yang didapat, Arif Susilo anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini telah menjalankan bisnis bersama Fattah sejak tahun 2020. Peran Fattah sebagai kurir sabu sedangkan Arif Susilo sebagai pengendali jaringan.

    “Selain Fattah dan Arif Susilo, jaringan ini juga beranggotakan Erwin sebagai penyedia sabu. Saat ini, Erwin sudah mendekam di sel tahanan di Medan, Sumatera Utara,” tuturnya.

    Dalam setiap transaksi, Arif Susilo menerima sabu seharga Rp500 juta dari Erwin dan menjualnya kembali dengan harga Rp650 juta per kilogram. Dari hasil pemeriksaan BNN, sejak tahun 2020-2024 sudah terjadi 7 kali transaksi dengan total berat sekali kirim bervariatif antara 1-5 kilogram sekali kirim.

    Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menggeledah rumah oknum anggota polisi terlibat kasus peredaran narkotika, di Perumahan Taman Indah Regency Blok BB – 10, Sepanjang, Taman, Sidoarjo, Kamis (5/12) hari ini.

    Seorang oknum polisi itu Aiptu Arif Susilo mantan anggota Reserse Narkoba Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian berpindah tugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dia berperan sebagai pengendali kurir narkotika antar pulau. (ang/ted)

  • Kejari Ponorogo Pindahkan 7 Bus Barang Bukti Korupsi BOS ke Mojokerto

    Kejari Ponorogo Pindahkan 7 Bus Barang Bukti Korupsi BOS ke Mojokerto

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo yang menjadi lokasi penyimpanan 7 unit bus barang bukti dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 itu tampak agak lapang pada Kamis (5/12/2024). Ternyata, 7 unit bus tersebut sudah dipindahkan.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan 7 unit bus tersebut sudah dipindahkan ke gudang milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) yang berlokasi di Mojokerto pada Selasa sore (3/12/2024). Alasan pemindahan tersebut adalah faktor keamanan barang bukti.

    “Barang bukti bus sudah kami pindahkan pada hari Selasa sore,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (05/12/2024).

    Menurut Agung, pemindahan tersebut mempertimbangkan halaman kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo tidak cukup luas untuk menampung 7 bus tersebut. Selain itu, pastinya supaya barang bukti dalam keadaan aman.

    “Keamanan barang bukti menjadi salah satu alasan utama pemindahan armada bus. Selain itu, ruang yang terbatas juga membuat kami harus mencari tempat yang lebih aman dan lebih luas,” ungkap Agung

    Meskipun 7 bus tersebut telah dipindahkan, Kejari Ponorogo masih menyimpan 1 unit mobil Pajero dan 2 unit mobil Avanza yang terkait dengan kasus yang sama. Agung menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan, jumlah barang bukti akan bertambah seiring berjalannya kasus ini.

    Kasus dugaan penyelewengan dana BOS 2019-2024 di SMK PGRI 2 Ponorogo semakin berkembang, dengan 22 saksi yang telah diperiksa oleh pihak Kejari Ponorogo. Proses hukum terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

    “Hingga sekarang ini, sudah ada 22 saksi yang kami minta keterangan dari kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo,” kata Agung.

    Sebagai informasi tambahan, kejaksaan juga baru-baru ini melakukan penyitaan barang bukti baru dalam kasus ini, yang terdiri dari 10 kendaraan, yakni 7 bus dan tiga mobil. Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana yang merugikan negara tersebut.

    “Ini masih terus berproses, kami terus mendalami semua bukti yang ada, dengan harapan dapat memberikan kejelasan dan keadilan,” tutup Agung. [end/beq]

  • BNN Jatim Geledah Rumah Oknum Polisi Pengendali Jaringan Narkotika Antar Pulau

    BNN Jatim Geledah Rumah Oknum Polisi Pengendali Jaringan Narkotika Antar Pulau

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggeledah rumah seorang oknum polisi, Aiptu AS, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antar pulau. Penggeledahan dilakukan di Perumahan Taman Indah Regency Sepanjang, Taman, Sidoarjo, pada Kamis (5/12/2024).

    Aiptu AS, mantan anggota Reserse Narkoba Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kini bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, diduga berperan sebagai pengendali kurir narkotika.

    Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Jatim, Kombes Pol Noer Wisnanto, mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus narkotika di Lombok, NTB.

    “Penggeledahan ini terkait penangkapan saudara F di Lombok yang dilakukan oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB. Dari saudara F, kami mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Noer di lokasi penggeledahan.

    Kombes Pol Noer mengungkapkan bahwa Aiptu AS telah ditangkap pada 19 Oktober 2024. Berdasarkan penyelidikan, ia diketahui menjalankan bisnis narkotika jenis sabu sejak 2023 dan telah melakukan tujuh kali pengiriman barang.

    Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas BNN menyita empat buku tabungan dan tengah menyelidiki asal muasal kepemilikan rumah dan kendaraan Aiptu AS di Sidoarjo.

    “Ini adalah jaringan nasional yang mencakup Medan, Surabaya, hingga NTB. Pengembangan kasus ini menunjukkan bahwa tersangka telah beroperasi selama satu tahun,” tambah Kombes Pol Noer.

    Selain penggeledahan di Sidoarjo, BNNP Jatim juga melakukan tindakan serupa di dua lokasi di Pasuruan, yang diduga menjadi tempat tinggal kaki tangan tersangka F.

    “Dua rumah pengedar di Pasuruan sedang kami geledah sebagai bagian dari pengembangan kasus,” jelas Kombes Pol Noer.

    Kasus ini menegaskan komitmen BNN dalam membongkar jaringan peredaran narkotika, termasuk keterlibatan aparat yang seharusnya menjadi garda depan dalam pemberantasan narkoba. [ram/beq]

  • Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba

    Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024).

    Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,11 gram sabu-sabu, 2 butir pil ekstasi, beberapa plastik berisi pil ekstasi, dan satu buah timbangan digital.

    “Barang bukti ini didapatkan dari hasil penggeledahan di Jalan Citarum, Kelurahan Curah Ginting,” ujar Oki.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1,2 miliar dan maksimal Rp10,2 miliar.

    Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, Polres Probolinggo Kota akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tegas Kapolres.

    Mengenai asal-usul narkoba yang diamankan, jaringan peredarannya, dan apakah para tersangka merupakan residivis, Kapolres menyerahkan pertanyaan tersebut kepada Kasat Narkoba untuk dijelaskan lebih lanjut. (ada/but)