Category: Beritajatim.com Nasional

  • Senggolan Berujung Ribut, Pengunjung Alexa Dihukum 6 Bulan

    Senggolan Berujung Ribut, Pengunjung Alexa Dihukum 6 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faizal menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Rangga Dimas Husaini bersama Oktan Dio Alif Utama. Keduanya dinyatakan bersalah lantaran terbukti melakukan pengeroyokan.

    “Mengadili para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan penjara terhadap para terdakwa,” ujar hakim Alex sebagaimana dikutip dalam website PN Surabaya, Jumat (6/12/2024).

    Putusan tersebut confrom dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang sebelumnya juga menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 bulan.

    Atas putusan tersebut para terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim,” iya..iya..,” saut para terdakwa melalui sambungan Video Call.

    Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, berawal pada hari Sabtu, 13 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa Rangga Dimas Husaini alias Hongak, Okta Dio Alif Utama bersama Riyanto (buron), Nando, Totti, Arif, Dinda datang ke Cafe Alexa di Jalan Mastrip Surabaya, bertemu dengan saksi Gabriel Wisesa alias Gobang dan Diko alias Blaen (Boron) yang akhirnya kumpul jadi satu di sofa cafe Alexsa.

    Pada saat itu, terdakwa Oktan Dio mau ke Kamar mandi, menyenggol Mami Pingkan hingga terjadi cekcok dan keributan yang akhirnya terdakwa Okta Dio dibawah keluar Cafe Alexa oleh Security.

    Bahwa saat itu saksi Ricky Dharma Wangsa yang juga berada di Café Alexa melihat datang ikut melerai, namun saat melerai kaos saksi Ricky Dharma Wangsa ditarik ke belakang, selanjutnya saksi Rocky Dharma dipukuli dan ditendang mengenai bagian kepala samping dan belakang, telinga sebelah kanan dan pipi atas kanan secara bersama-sama oleh para terdakwa hingga saksi Ricky Dharma terjatuh dan tidak sadarkan diri.

    Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban Ricky Dharma mengalami luka pada pipi kanan atas, telinga kanan dan kepala bagian samping dan belakang. [uci/kun]

  • Pengelola Resto dan Bar Vertigo Surabaya Mediasi dengan Warga Kalijudan

    Pengelola Resto dan Bar Vertigo Surabaya Mediasi dengan Warga Kalijudan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengelola Resto dan Bar Vertigo di Jalan Kenjeran 354, Surabaya, kembali bertemu warga Kalijudan melalui mediasi yang difasilitasi Kelurahan Kalijudan, Jumat (6/12/2024).

    Pertemuan ini melibatkan perwakilan warga RT 01, 02, 03, dan RW 05 yang menyampaikan keluhan terkait kebisingan dari aktivitas resto dan bar tersebut.

    Pengelola, yang diwakili kuasa hukum George Handiwiyanto, menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki kualitas peredam suara, meskipun telah dilakukan tiga kali perbaikan sebelumnya.

    “Kami terbuka untuk berdialog dan mencari solusi terbaik bersama warga. Kami menghormati aspirasi mereka, meski beberapa merasa perbaikan sebelumnya belum cukup memuaskan,” kata George.

    Fokus Masalah: Kebisingan dan Penolakan Minuman Keras
    Dalam pertemuan itu, George mengklarifikasi bahwa penolakan warga tidak hanya terkait kebisingan, tetapi juga keberadaan minuman keras (miras) di tempat tersebut.

    “Poin utama penolakan warga adalah keberadaan miras, bukan sekadar masalah kebisingan,” jelasnya.

    George mengakui bahwa peredam suara yang ada saat ini masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi harapan warga. Ia memastikan pengelola memiliki itikad baik untuk melakukan langkah konkret.

    Izin Lengkap dan Rencana Audiensi
    Terkait legalitas usaha, George menegaskan bahwa Resto dan Bar Vertigo telah mengantongi izin lengkap sebagai restoran dan bar, bukan diskotek.

    Menanggapi keberadaan DJ yang dipermasalahkan warga, ia mengatakan bahwa hal itu merupakan bagian dari konsep pengembangan usaha. Namun, pengelola bersedia meninjau ulang jika memang terbukti mengganggu.

    “Jika keberadaan DJ menjadi masalah, kami siap mempertimbangkan perubahan,” tambahnya.

    Untuk solusi jangka panjang, George menyatakan pihaknya akan membawa masalah ini ke DPRD melalui audiensi agar dapat dicapai penyelesaian yang lebih komprehensif tanpa menimbulkan konflik fisik.

    Pengukuran Kebisingan dan Tindakan Lanjutan
    Sebagai langkah nyata, pengelola telah memanggil ahli lingkungan hidup untuk mengukur tingkat kebisingan menggunakan alat parameter yang sesuai standar.

    “Penilaian kebisingan sering kali subjektif, sehingga pengukuran parameter sangat penting untuk menentukan langkah teknis yang tepat,” ujar George.

     

    Keluhan Warga Tetap Menjadi Perhatian
    Warga RW 05 Kalijudan sebelumnya mengeluhkan kebisingan yang dianggap mengganggu kenyamanan mereka.

    Meski pengelola telah melakukan beberapa perbaikan, masalah tersebut dinilai belum terselesaikan sepenuhnya. Pengelola berjanji akan segera menindaklanjuti keluhan ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih harmonis.

    Dengan upaya mediasi dan langkah-langkah konkret yang direncanakan, diharapkan permasalahan antara pengelola Resto dan Bar Vertigo serta warga Kalijudan dapat segera menemukan titik terang. (ted)

  • Kunjungi Bangkalan, Menteri PPPA Kutuk Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTM

    Kunjungi Bangkalan, Menteri PPPA Kutuk Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTM

    Bangkalan (beritajatim.com) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi mengunjungi Kabupaten Bangkalan, Jumat (6/12/2024).

    Dalam kunjungannya itu, Menteri PPPA mengutuk pembunuhan sadis yang menimpa perempuan inisial EJ (20), mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM). EJ tewas dengan cara dibakar. Arifatul Choiri menilai Tindakan pelaku biadab dan tidak berperikemanusiaan.

    “Kami mengutuk keras aksi biadab tersebut, karena tidak hanya melukai keluarga korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” terangnya.

    Arifatul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya meningkatkan upaya perlindungan perempuan, khususnya dari kekerasan dalam hubungan personal.

    Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa.

    “Kami berharap semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, hingga masyarakat terus mengawal kasus ini. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

    Sementara itu Pj Bupati Bangkalan, Arief M. Edie mengatakan, pihaknya bersama kepolisian akan mengawal proses hukum terhadap pelaku hingga tuntas. Selain itu, Pemerintah Daerah juga akan terus memperkuat payung hukum terkait perlindungan perempuan dan anak.

    “Kami bersama DPRD membahas rancangan peraturan daerah pengarusutamaan gender dan kabupaten layak anak, agar kesetaraan gender serta perlindungan bagi perempuan dan anak memiliki perlindungan yang lebih kuat dan kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya. [sar/suf]

  • Polres Lamongan Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu

    Polres Lamongan Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu

    Lamongan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dalam operasi Program Prioritas Asta Cita Presiden RI.

    Kasihumas Polres Lamongan, IPDA Muhammad Hamzaid, mengatakan dua pengedar yang diringkus masing-masing berinisial RS dan MH. “Kedia tersangka diamankan di Kecamatan Sugio,” kata Hamzaid, Jumat (6/12/2024).

    Hamzaid mengungkapkan, pengungkapan kasus oeredaran narkoba ini merupakan komitmen Polres Lamongan untuk mendukung program nasional pemberantasan narkotika. “Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 4,03 gram,” tuturnya.

    Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya.

    Menurut Hamzaid, kasus peredaran narkotika jenis sabutersebut tidak hanya berhenti di kedua tersangka yang telah ditangkap. Namun akan terus dikembangkan, termasuk melacak pemasok sabu kepada RS dan MH.

    Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan. Akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Nati pasti akan terlihat siapa saja yang terlibat,” ucapnya. (fak/kun)

  • Tolak Replik JPU, Penasihat Hukum Minta Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp12 miliar Dibebaskan

    Tolak Replik JPU, Penasihat Hukum Minta Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp12 miliar Dibebaskan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL menolak replik Jaksa Penutut Umum (JPU) dan meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar.

    Permintaan tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda duplik atas replik JPU. Sidang dengan agenda replik dan duplik tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja. JPU sebelumnya membacakan replik untuk mematahkan alasan pembelaan terdakwa.

    Usai mendengarkan replik, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum terdakwa untuk membalas replik dari JPU tersebut. Penasihat Hukum mangatakan akan langsung menyampaikan tanggapan atas replik JPU sehingga Majelis Hakim memberikan skorsing waktu untuk penyusunan duplik.

    Sidang dilanjutkan dengan pembacakan tanggapan dari JPU. Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk menolak surat dakwaan JPU, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah, membebaskan dari dakwaan dan tuntutan. Sidang ditutup dan dilanjutkan pada, Senin (16/12/2024) dua pekan mendatang.

    Usai sidang, Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL mengatakan, jika replik yang disampaikan JPU hanya mengulang dari tuntutan. “Artinya dari awal JPU tidak sanggup membuktikan terhadap dakwaan terkait nilai kerugian rill dan konkrit maupun mens rea Terdakwa,” ungkapnya, Jumat (6/12/2024).

    Menurutnya, tindak pidana tersebut harus dilihat nilai konkritnya. Jika dalam CV tidak ada kerugian maka dimana perbuatan tindak pidananya. Dalam perkara tersebut, JPU menilai perpindahan uang dari rekening CV MMA ke rekening terdakwa dianggap sebagai tindak pidana padahal JPU sendiri tidak bisa membuktikan adakah kerugian akibat perpindahan uang tersebut maupun hak mana yang dimaksudkan JPU yang di kuasai Terdakwa? Kan JPU sendiri tidak dapat membuktikannya.

    “Saksi fakta sudah jelas, bahkan Jaksa tidak pernah mengurai saksi fakta yang sudah menyampaikan jika perkara ini tidak ada penyimpangan terhadap uang, tidak dipakai untuk kepentingan pribadi. Semua murni untuk usaha dan perpindahan uang itu pesan dan amanah dari Pak Bambang (Direktur CV MMA yang merupakan ayah terdakwa dan pelapor),” katanya.

    Sehingga jika para pelapor berebut terhadap kepemilikan CV MMA menurutnya harusnya melakukan gugatan secara perdata bukan laporan pidana. Pihaknya menegaskan bukti berupa flashdisk yang disampaikan Penasihat Hukum jelas ada bukti ada oknum pengacara yang mengarahkan saksi pada kasus yang menjerat terdakwa sebelumnya.

    “Uraian Surat dakwaan, tuntutan maupun replik JPU yang tidak berdasar hukum, tidak sesuai fakta hukum persidangan, tidak dapat dibuktikan sebagaimana dalam Pasal 66 KUHP terkait beban pembuktian sepenuhnya kewajiban JPU. Sehingga kami tolak, kami tetap pada pledoi kami. Kami meminta Majelis Hakim pada putusan membebaskan terdakwa, jangan takut ada intimidasi apapun. Kami juga akan ke Kejaksaan Agung untuk membuat laporan untuk klasifikasi atas perkara ini,” urainya.

    Menurutnya perkara tersebut tidak layak disidangkan dalam perkara pidana karena murni merupakan perkara perdata. Karena sengketa terhadap hak dan kepemilikan belum diuji sama sekali. CV MMA juga punya terdakwa karena terdakwa juga memiliki modal di CV MMA. Menurutnya perkara tersebut tidak masuk dalam Pasal 372 dan 374 KUHP.

    “Karena unsur pertama itu 372 karena 374 KUHP itu pemberatan. Bahkan yang dituntut JPU adalah 374, tidak masuk unsurnya, karena antara korban dan pelaku tidak ada hubungan pekerjaan secara langsung. Bagaimana bisa melaporkan dalam dasar akta, akta itu sifatnya hanya perjanjian. Jika perjanjian tidak terpenuhi, gugat saja bukan dilaporkan. Kami juga sebagai aparat penegak hukum miris karena kasus ini penuh kriminalisasi,” tuturnya.

    Pihaknya berharap agar Majelis Hakim memutus perkara tersebut bebas karena perkara tersebut bukan perkara pidana sehingga pihaknya tetap pada pledoi awal. Yakni membebaskan terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan CV MMA senilai Rp12 miliar. [tin/kun]

  • Polres Lumajang Musnahkan Barbuk Pohon Ganja dan Sabu

    Polres Lumajang Musnahkan Barbuk Pohon Ganja dan Sabu

    Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Lumajang berhasil memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dengan memusnahkan ribuan pohon ganja dan sabu-sabu.

    Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Lapangan Air Weapon Range Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, pada Jumat (6/12/2024).

    Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47.169 ribu pohon ganja, 9.950 gram daun ganja kering, serta 5 paket sabu-sabu dengan total berat 0,619 gram.

    Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui proses uji laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya yang dilakukan oleh tim Polda Jatim.

    Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa penemuan ladang ganja ini berlokasi di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, tepatnya di lereng Gunung Semeru.

    Sejauh ini polisi telah berhasil mengamankan 14 tersangka dalam 9 kasus yang berbeda terkait peredaran narkoba, termasuk 5 orang, Bambang, Ngatoyo, Tomo, Toni, Jumaat, dan Suwari, penanam ganja di 62 titik lokasi lahan.

    “Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Lumajang,” tegas Kapolres.

    Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan kasus ini, terutama satu orang yang diketahui bernama Edi, diduga menjadi orang di balik tumbuh suburnya ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro beberapa waktu lalu.

    Sementara itu, terkait dengan kemungkinan munculnya bibit ganja baru, mengingat kondisi cuaca yang memasuki musim hujan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan adanya tanaman yang mencurigakan.

    Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meminimalisir peredaran narkoba di masyarakat.

    “Satu orang masih DPO kami. Selain itu, kami akan melakukan pengembangan terkait ladang ganja beberapa waktu lalu. Apalagi memasuki musim hujan, ada kemungkinan benih atau bibit baru muncul kembali” pungkas Kapolres. (ted)

  • Inilah Motif Pembunuhan Sekeluarga di Lereng Kelud Kediri

    Inilah Motif Pembunuhan Sekeluarga di Lereng Kelud Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri meringkus Yusa Cahyo Utomo, warga Wates, Kabupaten Kediri. Dia pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

    Pelaku merupakan adik kandung korban, Kristina (34). Dia ditangkap di Lamongan kurang dari 24 jam. Karena melawan petugas, dia pun ditembak kedua kakinya.

    Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, mengatakan Yusa merupakan residivis jambret. Motif pelaku menghabisi nyawa keluarga guru SD itu karena sakit hati tidak diberikan pinjaman uang oleh sang kakak kandung, Kristina.

    “Tersangka meminta tolong juga tidak dibantu dan tersangka merasa sakit hati karena korban diduga mengusir orangtuanya, karena orangtuanya mau nikah lagi,” katanya.

    Diketahui, pelaku sudah menikah dan dikaruniai seorang anak. Namun saat ini sudah bercerai karena tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    AKBP Bimo membeberkan kejadian tragis bermula pada hari Minggu (1/12/2024). Tersangka mengunjungi korban untuk minta tolong namun tidak ditanggapi.

    Keesokan harinya pada Selasa (2/12/2024), tersangka datang kembali dari Wates dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban. Pelaku mengeksekusi para korban menggunakan palu sebanyak tiga kali pada Rabu (4/12/2024) pukul 03.00 WIB.

    “Pukul 5.00 WIB dia meninggalkan TKP dengan membawa barang bukti yaitu mobil Avanza warna silver, beberapa HP, tas, dan barang-barang lainnya yang menjadi milik korban,” imbuhnya.

    Akibat perbuatan keji tersangka, tiga orang korban meninggal dunia. Mereka, Agus Komarudin (38) sang istri, serta anak sulung. Mereka warga Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

    Tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. [nm/but]

  • Dugaan Pembunuhan Bayi, Pasangan Kekasih Ngawi Terancam Hukuman Berat

    Dugaan Pembunuhan Bayi, Pasangan Kekasih Ngawi Terancam Hukuman Berat

    Ngawi (beritajatim.com) – Kasus tragis dugaan pembunuhan bayi bikin masyarakat Ngawi gempar. Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan kronologi kasus ini yang melibatkan pasangan muda, AMH (22) warga Desa Waruk Tengah dan WRA (20) Desa Pleset, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.

    Kejadian bermula dari laporan petugas Puskesmas Pangkur yang mencurigai seorang pasien, WRA, mengaku keguguran.

    Petugas tersebut melaporkan kepada Kepala Desa Pleset, yang kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa Waruk Tengah. Bersama-sama, mereka melaporkan kasus ini ke Polsek Pangkur untuk penyelidikan lebih lanjut pada Kamis (05/12/2024)

    Setelah dilakukan investigasi awal, polisi mendapati bahwa kasus ini bukan sekadar keguguran. “Kami menduga bayi tersebut dibunuh. Hal ini diperkuat dengan hasil otopsi yang menunjukkan adanya tindakan kekerasan pada saluran pernapasan bayi, seperti bekapan,” ungkap AKBP Dwi, Jumat (06/12/2024)

    Polisi menemukan fakta bahwa WRA dan AMH, yang merupakan pasangan kekasih, melakukan tindakan ini karena diduga malu akibat kehamilan di luar nikah.

    Menurut kronologi, bayi dilahirkan pada malam hari di rumah WRA di Desa Pleset. Dalam kondisi lemas pasca melahirkan, WRA meminta bantuan AMH. Bukannya memberi pertolongan, keduanya malah sepakat menghilangkan nyawa bayi tersebut.

    “Bayi tersebut diduga dibunuh dengan cara dibekap hingga meninggal sebelum dikuburkan di belakang rumah AMH di Dusun Tapen, Desa Waruktengah,” lanjut Dwi.

    Saat ini, polisi terus mendalami kasus ini, termasuk motif mendalam dari kedua tersangka. Pasal-pasal yang dikenakan mencakup Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Polisi juga memastikan akan memeriksa peran orang tua tersangka dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. “Kami akan mendalami seluruh aspek kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegas Kapolres.

    Diketahui, tersangka WRA diketahui merupakan mahasiswi akademi keperawatan. Masyarakat Ngawi berharap agar kasus ini diproses secara adil, sekaligus menjadi pembelajaran penting mengenai dampak kehamilan di luar nikah dan tekanan sosial yang dapat berujung pada tindakan keji. [fiq/ted]

  • Curi Kambing, Pemuda Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa

    Curi Kambing, Pemuda Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial NA (24) asal Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi bulan-bulanan massa. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (5/12/2024) siang setelah NA kepergok mencuri seekor kambing di Desa Semedusari, Kecamatan Lekok.

    Kejadian bermula saat NA berusaha membawa kabur seekor kambing milik warga. Namun, aksinya diketahui oleh pemilik kambing dan warga sekitar. Pelaku pun dikejar hingga tertangkap di Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling.

    Amarah warga yang memuncak membuat NA menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka-luka serius. Setelah itu, polisi mendatangi tempat kejadian dan pelaku dilarikan ke rumah sakit.

    “Pelaku mengalami luka-luka cukup parah dan sempat tidak sadarkan diri,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi.

    Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan NA dan membawanya ke RSUD Grati untuk mendapatkan perawatan medis. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seekor kambing yang diduga hasil curian dan sepeda motor Nmax milik pelaku.

    “Korban pencurian, Monati, telah memberikan keterangan kepada kami,” tambah Junaidi.

    Kasus ini saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi kejadian secara lengkap. (ada/but)

  • Polres Pasuruan Temukan Nopol Palsu saat Operasi Gabungan

    Polres Pasuruan Temukan Nopol Palsu saat Operasi Gabungan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Pasuruan bersama Dishub dan Jasaraharja melakukan operasi gabungan. Operasi gabungan ini dilakukan menjelang libur panjang natal dan tahun baru.

    Selama operadi gabungan ini, Satlantas Polres Pasuruan menjaring para pengemudi truk dan angkutan umum. Termasuk juga menjaring para pengendara roda dua saat melintas di depan wisata Masjid Cheng Hoo Pandaan.

    Menurut Kanit Gakkum, Iptu A Kunaefi operasi ini dilakukan untuk melihat pajak kendaraan dan juga kelengkapan surat pengemudi. Hal ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat dan juga untuk mencegah adanya kecelakaan.

    “Operasi gabungan ini kami lakukan untuk menekan jumlah kejadian laka lantas dengan tingkat fatalitas tinggi. Ini juga kami lakukan agar masyarakat kepatuhan hukum dan persiapan nataru,” jelasnya, Jumat (6/12/2024).

    Kunaefi juga menjelaskan bahwa ada dua kendaraan sepeda motor roda empat, satu truk, dan enam kendaraan roda dua yang diamankan dalam operasi gabungan kali ini. Semua kendaraan yang diamankan ini karena administrasinya sudah habis.

    “Truk yang kami amankan karena diduga muatan yang diangkut sudah melebihi kapasitasnya. Dan dua mobil yang tidak terpasang nopol dan juga tidak membawa STNK,” imbuhnya.

    Sementara itu dari Kemenhub yakni Kepala Terminal Tipe A Pandaan, Mega Perwira Donowati mengatakan bahwa pihaknya mengidentivikasi satu kendaraan yang melanggar aturan. Satu kendaraan truk ini sudah lama tidak melakukan uji KIR selama 10 tahun.

    “Ada satu kendaraan yang sudah 10 tahun tidak uji KIR, sementara ramp check itu hanya berlaku selama enam bulan. Sehingga kami menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan kendaraannya baik fisik dan juga administrasinya,” katanya. (ada/but)