Category: Beritajatim.com Nasional

  • Sempat Saling Lapor, Adik-Kakak di Surabaya Putuskan Berdamai

    Sempat Saling Lapor, Adik-Kakak di Surabaya Putuskan Berdamai

    Surabaya (beritajatim.com) – Sempat saling lapor, adik kakak di Surabaya kini berdamai. Permasalahan itu selesai dan Tedjo Kusumo Santoso wajib meminta maaf secara terbuka.

    Permasalahan bermula ketika Tedjo Kusumo Santoso (74) merasa diusir oleh adik kandungnya dari rumah yang sudah ditinggali berpuluh-puluh tahun. Karena enggan pergi, Tedjo pun dilaporkan ke polisi oleh adik kandungnya. Tedjo dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa hak dan melawan hukum.

    Merasa kecewa dilaporkan, Tedjo Kusumo Santoso lantas melaporkan adik kandungnya terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai kurang lebih 400 juta rupiah. Masalah kian membesar ketika Tedjo Kusumo Santoso melakukan press conference kepada awak media terkait permasalahan itu. Merasa dirugikan dengan tindakan Tedjo Kusumo Santoso, adik kandungnya pun meminta agar Tedjo meminta maaf secara terbuka. Kini, dengan segala proses yang sudah dilalui, Tedjo sudah berdamai dengan adiknya.

    “Saya telah menandatangani kesepakatan damai dengan adik saya. Salah satu poin meminta saya untuk meminta maaf secara terbuka,” ujar Santoso, Sabtu (07/12/2024).

    Tedjo mengatakan, dirinya meminta maaf secara terbuka untuk membersihkan nama adik kandungnya. Ia juga mencabut tuduhan-tuduhan yang dilontarkan kepada awak media yang ditujukan kepada adik kandungnya.

    “Saya meminta maaf kepada Tedjo Kusuma Latif dan keluarga. Selain itu juga mencabut perkataan saya sebelumnya di media terkait dengan tuduhan-tuduhan yang belum terbukti,” lanjutnya.

    Sementara itu, kuasa hukum Tedjo Kusuma Santoso, Firman Rachmanudin menjelaskan jika penyampaian kalimat terbuka kliennya saat itu bukanlah murni dari keinginannya. Ia menjelaskan bahwa rumah yang menjadi masalah sebenarnya milik adik ipar dari Tedjo.

    “Jadi memang secara hukum formil, aset yang pernah ditempati bersama antara klien kami dengan adiknya itu merupakan milik dari ipar klien kami atau istri dari adik klien kami,” ujar Firman.

    Ia menyebut, permasalahan keluarga ini membesar ketika ada pihak-pihak yang secara sengaja menunggangi kepentingan untuk mendapatkan sesuatu. Sehingga, kliennya Tedjo emosional dan mengambil langkah-langkah yang merugikan diri sendiri.

    “Pak Santoso ini orang baik, beliau sangat kooperatif. Boleh di cek di tetangga sekitar bagaimana kepribadian beliau. Hanya saja apa yang disampaikan di media kala itu bukan sepenuhnya kehendak beliau,” lanjutnya.

    Saat ini Santoso bersepakat akan keluar dari aset rumah dan toko bangunan di jalan Kendangsari Industri Surabaya itu paling lambat tanggal 11 Desember 2024. “Ya sesuai kesepakatan perdamaian. Ini kita hormati proses hukum yang ada,” tandasnya. (ang/kun)

     

  • Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Ternyata Bandit Curanmor dan Jambret Antar Kota

    Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Ternyata Bandit Curanmor dan Jambret Antar Kota

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pelaku judi online ditangkap Unit Reskrim Polsek Benowo, awal November 2024 kemarin. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, dua pelaku berinisial WR (25) dan BD (26) itu merupakan pelaku curanmor dan jambret antar kota.

    Kapolsek Benowo, Kompol Didik Sulistyo mengatakan, penangkapan terhadap kedua warga Sememi, Benowo itu bermula dari laporan masyarakat. Setelah ditelusuri, keduanya diamankan di dalam sebuah kamar kos saat main judi online bersama.

    “Dua tersangka bermain judi online sudah lama. Dari kedua tersangka disita barang bukti dua unit ponsel merk Samsung A7 yang digunakan sebagai sarana bermain judi online slot,” katanya, Sabtu (07/12/2024).

    Saat melakukan penangkapan di kamar kos kedua pemain judi online itu, polisi menemukan barang bukti lain terkait kejahatan curanmor dan jambret. Keduanya pun langsung diinterogasi lebih lanjut.

    “Dari penggeledahan di kosnya, ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana Curas dan Curanmor roda dua,” tambahnya.

    Kedua tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Benowo untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan. Hasilnya, tersangka pernah melakukan aksi Curanmor dan jambret di beberapa daerah.

    “Tersangka pernah melakukan tindak pidana Curas dan Curat (pencurian dengan pemberatan) di wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo,” lanjutnya.

    Pengakuan tersangka kepada penyidik, setelah berhasil mencuri motor mereka lalu menjualnya kepada penadah, yang kini tengah dalam perburuan petugas. “Barang bukti sepeda motor belum ketemu. Dijual ke (pulau) seberang, dan ini kami masih melakukan pengembangan,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Tak Ajukan Banding, Kades Randuharjo Segera Dieksekusi

    Tak Ajukan Banding, Kades Randuharjo Segera Dieksekusi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) divonis satu bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas kades dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Atas vonis ini, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Mojokerto sepakat tidak mengajukan banding.

    Gakumdu Kabupaten Mojokerto sudah melakukan pembahasan sesuai dengan Peraturan Bersama (Perber) Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Pembahasan dilakukan 1×24 jam sejak putusan dibacakan. Hasilnya, disepakati tidak ada lagi upaya hukum baik dari unsur sentra Gakumdu maupun dari terdakwa.

    “Ternyata dari sisi sentra Gakumdu, tidak ada upaya hukum atau banding. Saya fikir putusan satu bulan penjara menjadi hal yang wajar, justru kita mengapresiasi ini masuk. Dalam arti pidana penjaranya masuk,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Sabtu (7/12/2024).

    Pihaknya berpandangan, dari tuntutan dua bulan penjara dan denda Rp5 juta yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dinilai wajar dengan vonis 1 bulan penjara dan denda Rp5 juta. Kasus serupa di tempat lain yang melibatkan netralitas Kades dalam Pilkada, tegasnya, tidak bisa dipidana penjara.

    “Dalam kata lain hanya hukuman percobaan, berbeda dengan di Kabupaten Mojokerto pelaku yang melanggar mendapat hukuman penjara. Dari sisi terdakwa juga tidak melakukan upaya hukum atau banding. Iya kita sudah komunikasikan karena di sentra Gakkumdum juga ada dari unsur Kejaksaan, terkait eksekusi,” katanya.

    Terdakwa akan dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, pekan depan. Sebelum dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, terdakwa akan dibawa ke Kejari Kabupaten Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan.

    “Iya Kejaksaan yang eksekusi, terdakwa akan dibawa ke Kejaksaan lebih dulu sebelum dibawa ke Lapas (Lapas Klas IIB Mojokerto). Insya Allah eksekusi terhadap terdakwa Kades Randuharjo, kita lakukan kalau tidak hari Senin ya Selasa maksimal,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) divonis satu bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas kades dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 bulan penjara.

    Terdakwa juga didenda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama satu bulan. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (4/12/2024). [tin/kun]

  • Simpan 57.000 Butir, Debt Collector di Surabaya Nyambi Jual Pil Koplo

    Simpan 57.000 Butir, Debt Collector di Surabaya Nyambi Jual Pil Koplo

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang penagih utang atau kerap dikenal dengan debt collector di Surabaya nyambi jadi bandar, menyimpan 57.000 butir pil koplo. Akibat ulahnya, pria berinisial TW (39) warga Bendul Merisi itu diamankan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan penangkapan terhadap TW berdasarkan pada informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi adanya peredaran pil koplo, anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan pendalaman.

    “Setelah didalami, petugas dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan bahwa TW memang pengedar pil koplo yang menjalankan bisnisnya di wilayah Surabaya,” kata Suroto, Sabtu (07/12/2024).

    Saat melakukan penggerebekan petugas kepolisian sempat tidak menemukan tersangka di rumahnya. Setelah disisir, TW ternyata berada di sebuah kamar kos yang tidak jauh dari Jalan Bendul Merisi. Ketika sudah diamankan, TW pasrah dan mengakui perbuatannya.

    “Kami menemukan satu tik (paket) berisi lima butir. Total kami amankan  sebanyak 57.315 butir pil double L di kos tersangka,” imbuhnya.

    Dalam penggeledahan di kosan tersebut, polisi menemukan satu kardus berisi 57 botol berisi pil koplo dengan total keseluruhan 57.000 butir pil double L. Selain itu, petugas menemukan 31 paket pil koplo siap edar di dalam kaleng bekas rokok dan wadah sabun.

    “Satu tik (paket) berisi lima butir. Total kami amankan  sebanyak 57.315 butir pil double L di kos tersangka,” lanjutnya.

    Pengakuannya, ia mendapat pil tersebut dari seorang pria bernama Gendok, yang kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Tersangka mengaku hanya menjadi kurir. Tugasnya hanya mengirim, ia mendapat upah Rp 1.000.000 jika semua sudah habis terkirim.  Kami masih cari keberadaan bandarnya,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Tiga Perempuan Korban TPPO Dipulangkan ke Lombok

    Tiga Perempuan Korban TPPO Dipulangkan ke Lombok

    Sampang (beritajatim.com) – Tiga orang perempuan korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sampang, dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

    Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tiga korban diantaranya inisial S (39), D (32), dan P (38). “Para korban ini telah diterbang dengan pesawat Lion air JT-642 tujuan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,” terangnya, Sabtu (7/12/2024).

    Tidak hanya itu, Polres juga memberikan uang saku kepada tiga korban TPPO tersebut hingga menuju rumah masing-masing.

    Salah satu korban TPPO berinisial S menyampaikan rasa terimakasih kepada Polres Sampang telah menyelamatkan para korban yang sebelumnya ditampung tersangka selama tiga bulan. “Beruntung kami tidak jadi berangkat, kalau berangkat tidak tahu nasib kami di negeri orang,” ucapnya.

    Sekedar diketahui, sebelumnya Pria inisiak F (47) warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, diringkus kepolisian setempat berada di rumahnya.

    Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, tersangka F terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia memperoleh para korban dengan cara menghubungi temannya bernisial M dan B asal Lombok untuk mencarikan orang yang mau bekerja ke luar negeri.

    Akibat perbuatanya, F terancam dijerat pasal UURI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Dalam pasal 2 ayat (1), (2) berbunyi setiap orang yang melakukan perekrutan, penampungan untuk tujuan mengeploitasi orang terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.[sar/kun]

  • Penjelasan Sekjen Aperssi di Sidang P3SRS Apartemen One Icon Surabaya

    Penjelasan Sekjen Aperssi di Sidang P3SRS Apartemen One Icon Surabaya

    Jekarta beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sidang Perkara Nomor 177/Pdt.GS/2024/PN.Sby.

    “Dengan hormat, Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas dimuatnya ucapan saya pada sidang Perkara Nomor 177/Pdt.GS/2024/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024,” kata Bambang mengawali surat klarifikasi yang dikirim ke beritajatim.com, Sabtu (7/12/2024).

    Tetapi agar tidak dimaknai lain oleh masyarakat, saya menyampaikan penjelasan ini.

    Sebuah informasi publik hendaknya jujur, jelas dan seimbang. Makna dari ucapan “bahwa Pembentukan PPPSRS tidak sederhana” adalah sebagai berikut:

    1. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), wajib dibentuk oleh Pemilik Sarusun sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 74 ayat (1) UU 20/2011. Sehingga tidak dengan sederhana Pelaku Pembangunan menemui Notaris dan membentuk P3SRS.

    2. Pembentukan PPPSRS telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 Tentang PPPSRS, melalui proses tahapan sebagai berikut:

    a. Persiapan Pembentukan PPPSRS terdiri dari tahapan:
    i. Sosialisasi;
    ii. Pendataan;
    iii. Pembentukan Panitia Musyawarah.

    b. Penyelenggaraan Musyawarah Pembentukan PPPSRS.

    c. Pencatatan badan hukum PPPSRS oleh Kepala Daerah/Dinas.
    Permohonan pencatatan badan hokum PPPSRS harus dilengkapi dengan: i. Surat Permohonan Pencatatan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus PPPSRS.
    ii. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Tata Tertib Penghunian PPPSRS.
    iii. Berita Acara Pelaksanaan Sosialisasi berikut Daftar Hadir dan Dokumentasi.
    iv. Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berisi nama Pemilik yang memiliki Hak Suara dengan prinsip one name one vote sebagaimana ditetapkan dalam Pertimbangan butir 3.18 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 85/PUUXIII/2015.
    v. Berita Acara Penetapan Panitia Musyawarah beserta Daftar Hadir Peserta Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah.
    vi. Berita Acara Pelaksanaan Musyawarah Pembentukan PPPSRS beserta Daftar Hadir Peserta Musyawarah dan kehadiran perwakilam Pemerintah Daerah/Dinas Perumahan.

    d. Serah Terima Pengelolaan dari Pelaku Pembangunan kepada PPPSRS.

    3. Proses Pembentukan PPPSRS harus melalui tahapan-tahapan yang berjenjang, sehingga proses pembentukannya tidak sederhana. Tidak cukup hanya menemui Notaris seperti dalam Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) yang diatur dalam PP 4/1988.

    “Kontek kata “tidak sederhana” yang saya sampaikan berbeda dengan jenis pengadilan gugatan sederhana. Justru sangat dibutuhkan adanya gugatan sederhana untuk menyelesaikan banyaknya permasalahan rumah susun yang telah jelas pengaturannya,” tandas Bambang.

    Dengan demikian ucapan tersebut tidak terkait jenis sidang Gugatan Sederhana, tetapi pada materi proses Pembentukan PPPSRS yang tidak sederhana, karena harus memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan.

    “Atas perhatian, kerjasama dan kesediaannya menyampaikan informasi public yang akurat saya ucapkan terima kasih,” pungkas Bambang Setiawan. (ted)

  • Pulau Bawean Darurat Miras, Satpol PP Gresik Operasi Sejumlah Titik

    Pulau Bawean Darurat Miras, Satpol PP Gresik Operasi Sejumlah Titik

    Gresik (beritajatim.com) – Pulau Bawean yang dikenal sebagai pulau religius kini menghadapi ancaman serius terkait peredaran minuman keras (miras). Fenomena ini marak seiring bertambahnya jumlah kafe dan warung kopi (warkop) di wilayah tersebut. Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH Sinaga, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan tokoh masyarakat setempat, beberapa warkop dan kafe di Pulau Bawean diduga menyediakan miras.

    “Atas dasar laporan ini, kami bersama Bea Cukai Gresik langsung menurunkan tim untuk menelusuri peredaran miras di lokasi,” kata Sinaga pada Sabtu (7/12/2024).

    Dalam operasi gabungan tersebut, tiga lokasi menjadi sasaran utama, yakni Warkop Bar Bar, Warkop I’IB, serta Cafe & Resto Aku Tahu Yang Kau Mau. Sinaga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, dua warkop pertama tidak ditemukan miras. Namun, di Cafe & Resto Aku Tahu Yang Kau Mau, tim menemukan sejumlah barang bukti, termasuk lima botol anggur merah, satu botol anggur biru, empat botol anggur merah kosong, dan dua teko yang diduga digunakan untuk menyajikan miras.

    Barang bukti tersebut telah disita, sementara pemilik kafe dan pelayanan dibawa ke Kantor Kecamatan Sangkapura untuk dimintai keterangan serta dilakukan pembinaan.

    “Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 yang diperbarui dengan Perda Gresik Nomor 19 Tahun 2004, semua bentuk peredaran miras dilarang. Kami akan terus melakukan pengawasan agar aturan ini ditegakkan,” tegas Sinaga.

    Pulau Bawean sebelumnya juga sempat dihebohkan oleh kasus peredaran narkoba jenis sabu. Keberadaan barang haram ini, termasuk miras, mencerminkan dinamika masyarakat Pulau Bawean yang terus berubah. [dny/beq]

  • Seminggu, Angka Pencurian di Kota Malang Tertinggi di Jawa Timur

    Seminggu, Angka Pencurian di Kota Malang Tertinggi di Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam waktu seminggu sejak tanggal 25 November sampai 1 Desember 2024, tingkat kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Malang menjadi yang tertinggi di Jawa Timur. Di wilayah hukum Polresta Malang Kota itu terjadi sebanyak 13 kasus.

    “Peringkat pertama di Malang Kota, disusul Polrestabes Surabaya dengan 7 kejadian, lalu Polres Lamongan dan Probolinggo 4 kejadian. Sedangkan di Kabupaten Malang tiga kejadian,” kata AKBP Soegijoto, Pamen Bidhumas Polda Jawa Timur, Sabtu (07/12/2024).

    Selain menjadi peringkat pertama dalam kasus curat, untuk kasus pencurian dan kekerasan (curas), peringkat pertama juga di wilayah Kota Malang dengan 1 kejadian. Disusul Polres Jember dan Pasuruan Kota. “Masing-masing ada satu kejadian,” ucap Soegijoto.

    Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, Kota Malang duduk di peringkat 2 dengan 4 kasus. Sementara peringkat pertama ditempati Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan 5 kasus. Sementara Polrestabes Surabaya dan Polres Lamongan masing-masing 2 kejadian.

    Soegijoto menegaskan, jika kejahatan itu bisa terjadi karena ada niat pelaku serta kesempatan dari korban. Untuk itu, dia berpesan agar masyarakat bisa lebih hati-hati dan bisa mengantisipasi niat pelaku.

    “Kita harus waspada, untuk bagaimana kita bisa terhindar dari upaya-upaya jahat dari pelaku kejahatan,” tutup dia. (ang/ian)

  • Pelaku Pembuang Bayi di Magetan Ternyata Sepasang Kekasih

    Pelaku Pembuang Bayi di Magetan Ternyata Sepasang Kekasih

    Magetan (beritajatim.com) – Pelaku pembuang bayi di gazebo depan toko bangunan di Jalan Raya Magetan-Maospati, Desa/Kecamatan Sukomoro, Magetan ternyata sepasang kekasih yang belum menikah.

    Keduanya adalah pria berinisial YF (20) dan wanita berinisial IF (22), warga Sulawesi. Keduanya diketahui sempat menjadi santri di pondok pesantren di Kecamatan Karas Kabupaten Magetan, dan saat ini mengaku menjadi santri di salah satu pondok pesantren di Jombang.

    Keduanya, diamankan oleh Satreskrim Polres Magetan di sebuah rumah kos di Kecamatan Karangrejo Magetan, pada Jumat (06/12/2024) malam.

    “Bermula dari tanda pada tubuh bayi menunjukkan kalau dilahirkan di salah satu fasilitas kesehatan. Kemudian, kami telusuri orang tua korban dan ternyata berada di sebuah kos di Kecamatan Karangrejo, Magetan. Keduanya tinggal bersama di kos tersebut. Kini keduanya sudah kami amankan dan terus kami mintai keterangan,” terang Kasi Humas Polres Magetan Iptu Agus Rianto, Sabtu (07/12/2024).

    Keduanya mengaku menempuh pendidikan tinggi di sebuah ponpes di Jombang. Dan keduanya tinggal di sebuah rumah kos bersama di Karangrejo Magetan.

    “Motif menelantarkan bayi ini karena alasannya tidak sanggup membiayai. Karena keduanya tidak bekerja. Akhirnya, bayi ini ditelantarkan di gazebo atau di TKP pertama kali ditemukan bayi itu,” kata Agus.

    Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara imbas menelantarkan anak. [fiq/ian]

  • Legalitas P3SRS Apartemen One Icon Surabaya Dipertanyakan Penghuni

    Legalitas P3SRS Apartemen One Icon Surabaya Dipertanyakan Penghuni

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengusaha Surabaya, Rudy Widjaja (61), salah satu pemilik unit di Apartemen One Icon yang terletak di Tunjungan Plaza 6, mengajukan gugatan sederhana (GS)  terhadap  PT Pakuwon Djati Tbk terkait keabsahan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

    Gugatan ini juga ditujukan kepada Ketua PPPSRS TP 6, Go, Bosse Gozali, dan Notaris AA, S.H.

    Gugatan tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan  menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat klaimnya.

    Dalam gugatannya, pengelolaan Apartemen One Icon dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

    Sejumlah pelanggaran aturan hukum yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun

    Dalam pasal 74
    ayat (2) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun.

    Hal itu juga dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun yaitu Pasal 82:

    (1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik
    dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS wajib mengelola Rumah Susun.

    (2) Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama
    kali Sarusun kepada Pemilik.

    Namun sejak 2016 pengembang belum melakukannya untuk menyerahkan kepengurusan PPPSRS kepada penghuni.

    Pasal 90

    Pelaku Pembangunan (Pengembang) wajib pembentukan panitia musyawarah.

    Pasal 94

    Pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal pada Rumah Susun.

    Namun pihak pengembang dalam membuat PPPSRS Tunjungan Plaza 6 Aparteman tanpa melibatkan penghuni bahkan pengurusnya bukan penghuni dan tinggal di apartemn namun malah dari karyawan PT Pakuwon Djati yang tidak tinggal di lokasi sekaligus pemiliknya.

    Hal itu dinilai hanya menjadi kepanjangan tangan pengembang dan bukan mengedepankan kepentingan penghuni dan pemilik unit apartemen.

    Legalitas PPPSRS yang ada sekarang pun juga dipertanyakan mengingat penggugat pernah menanyakan secara tertulis legalitas PPSRS TP 6 kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.

    Pada surat tanggapan tertanggal 14 Juni 2024 didapatkan fakta bahwa PPPSRS TP 6 belum pernah dicatatkan dan tidak mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Kota Surabaya.

    Fakta ini cukup mencengangkan mengingat Go, Bosse Gozali selaku salah satu tergugat, selama ini mengatasnamakan PPPSRS TP 6 untuk melakukan penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dari penghuni apartemen yang jumlahnya tentu tidak sedikit.

    Pihak pengembang dinilai memberi kesempatan, dan bahkan memfasilitasi Go, Bosse Gozali, untuk melakukan penarikan IPL mengatasnamakan PPPSRS yang tidak terdaftar atau tercatat di Pemkot Surabaya.

    Kejanggalan berikutnya lagi PPPSRS yang ada saat ini akta notarisnya diperbaharui setiap tahun melalui Notaris AA, S.H.

    Gugatan dengan nomor perkara 177/Pdt.G.S/2024/PN Sby telah melakukan sidang pertama pada Rabu, 13 November 2024 dan pada Kamis, 28 November 2024, penggugat sudah melakukan pembuktian dengan menghadirkan dua saksi fakta dan tiga ahli untuk memberikan keterangan sekaligus membuktikan kesungguhan penggugat membuktikan gugatan perbuatan melawan hukum.

    Dari keterangan saksi fakta maupun ahli diperoleh kejelasan bahwa tergugat melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

    Rudy Widjaja sebagai penggugat yang dalam gugatan ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Humanis Organik Progresif Emansipatif (LBH HOPE) berkeinginan untuk menghentikan perbuatan tergugat yang dinilai bertentangan dengan hukum dan sekaligus mendorong agar pengelolaan apartemen dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku.

    Dengan demikian, hak pemilik dan penghuni apartemen bisa terpenuhi secara benar.

    PT Pakuwon Djatim Tbk melalui kuasa hukum Billy Handiwiyanto selaku pihak tergugat 1 dan 2 mengatakan bahwa saksi yang mereka ajukan tak lepas dari keterangan sebelumnya terutama keterangan saksi Heru Herlambang yang dianggap sangat kontradiktif dari keterangan Gunawan yang juga penghuni apartemen One Icon.

    “Minggu lalu pihak penggugat mendatangkan lima saksi yakni dua saksi fakta dan ahli. Dari dua keterangan saksi fakta, ada keterangan yang kontradiktif. Yang satu bilang apartemen One Icon tidak nyaman namun saksi lainnya bilang bahwa saksi sangat nyaman tinggal di apartemen One Icon karena pelayanannya sangat bagus. Ini keterangan siapa yang benar?,” ujar Billy.

    Pun demikian dengan keterangan ahli dari Apersi yakni Bambang Setiawan yang mengatakan bahwa pembahasan P3SRS ini sangat tidak sederhana.

    “Ahli dari penggugat saja mengakui hal tersebut tidak sederhana. Jadi selayaknya hakim mempertimbangkan hal tersebut karena bertentangan dengan asas gugatan sederhana yang diajukan penggugat,” ujar Billy.

    Billy menambahkan penggugat tak hanya sekali ini menggugat pihak PT Pakuwon Djati Tbk. Sebelumnya Rudy Widjaja juga menggugat PT Pakuwon Jati Tbk dan P3SRS namun gugatan tersebut kandas. Saat itu hakim tunggal Darwanto menolak gugatan karena dianggap kurang pihak.

    Billy mengatakan, pihaknya tak habis pikir apa tujuan dari penggugat dengan terus melakukan gugatan terhadap pihaknya.

    “Kalau memang pelayanan di One Icon tidak bagus ya silahkan saja dijual, selama ini koar koar tidak nyaman dengan pelayanan di One Icon tapi masih tinggal disitu,” ujarnya.

    Terpisah Johny Nelson kuasa hukum dari Rudy Wijaya mengatakan bahwa dua saksi yang didatangkan penggugat tidak memiliki ada hubungannya dengan gugatan yang diajukan oleh pihak dia.  “Kita ajukan gugatan berkaitan dengan legalitas P3SRS,” kata Johny Nelson. (ted)