Category: Beritajatim.com Nasional

  • Pembukaan Blokir Rekening Gus Muhdlor Dikabulkan

    Pembukaan Blokir Rekening Gus Muhdlor Dikabulkan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kabulkan pembukaan rekening terdakwa Bupati Sidoarjo non aktif, Ahmad Muhdlor Ali. JPU beranggapan rekening terdakwa tidak ada sangkut pautnya dalam struktur kasus pemotongan insentif ASN BPPD atau kasus yang lain.

    Hal itu disampaikan Jaksa KPK Andre Lesmana saat ditanya Majelis Hakim soal pembukaan rekening terdakwa disela pembacaan tuntutan. Ia menyebutkan tidak keberatan dan mengabulkan pembukaan rekening terdakwa Ahmad Muhdlor lantaran dianggap tidak ada hubungannya dalam pengembangan kasus lainnya.

    “Tidak keberatan majelis karena rekening yang bersangkutan tidak ada kaitannya dalam pengembangan kasus,” kata Andre dalam persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (9/12/2024).

    Sementara itu, penasehat Hukum terdakwa Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) menyebut tuntutan jaksa KPK berseberangan dengan materi yang dipahami. Pihaknya bakal menyiapkan pembelaan pada persidangan pekan depan.

    Bupati non aktif Ahmad Muhdlor dituntut 6,4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar lebih pada agenda sidang tuntutan.

    Penasehat Hukum Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin mengatakan tuntutan jaksa KPK sangat berseberangan dengan pihaknya. Dia mengaku telah menyiapkan materi-materi pembelaan dalam sidang pekan depan.

    “Tuntutan tadi sangat berseberangan dengan kami ya. Pastinya kita telah menyiapkan materi-materi untuk pembelaan di sidang pekan depan,” kata Mustofa.

    Padahal menurutnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Ahmad Muhdlor mengatakan uang pembayaran barang di bea cukai senilai Rp27 juta yang diberikan melalui supirnya yakni Masruri adalah uang pribadinya yang kemudian tidak digunakan Masruri sesuai peruntukannya.

    “Untuk hal yang menyangkut bea cukai itu, Gus Muhdlor menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadi nya ke saudara Masruri senilai Rp30 juta. Tapi dalam perjalanannya yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan Gus Muhdlor mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu,” urai Mustofa.

    Selain itu, terkait tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp 131 juta itu, ditegaskan Mustofa terdakwa Gus Muhdlor merasa tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut.

    Dari situlah, Ari Suryono, yang ditugaskan untuk mencari tahu soal tunggakan pajak, melakukan mediasi dengan pegawai pajak. Hasil klarifikasinya muncul billing pajak sebesar Rp 26 juta, bukan Rp131 juta.

    Mustofa menjelaskan bahwa pembayaran Rp 26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat bukanlah keputusan atau inisiatif dari pihaknya, melainkan tindakan pribadi dari Ari Suryono yang tidak melibatkannya atas pembayaran tersebut. “Terdakwa tahu ada tagihan billing 26 juta itu ya setelah ada perkara ini,” pungkasnya. (isa/kun)

  • Kejari Kota Blitar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek IPAL Rp1,5 M

    Kejari Kota Blitar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek IPAL Rp1,5 M

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kota Blitar menetapkan GTH dan MJ sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki septik komunal, serta jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang dilaksanakan di wilayah Kota Blitar pada tahun 2022. Kegiatan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan total anggaran sebesar Rp1.475.780.000,- yang bersumber dari Kementerian PUPR.

    Kedua tersangka ini masing-masing bertindak sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan dan TFL Teknis. Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Kota Blitar, ditemukan sejumlah pelanggaran yang diduga menyebabkan kerugian negara, yang salah satunya adalah ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek.

    Menurut Jaksa Penyidik, GTH dan MJ diduga tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur. Kedua tersangka dinilai tidak melaksanakan seleksi terhadap tenaga fasilitator lapangan dan penunjukkan Ketua TPS-KSM yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan.

    “Melalui ekspose ini, kami menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga telah mengabaikan prosedur yang ada dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta. Dalam hal ini, kami juga akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” ujar Kepala Kejari Kota Blitar Baringin, Senin (9/12/2024).

    Selain itu, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh DAK tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik, dan masyarakat yang menjadi penerima manfaat proyek ini tidak mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan. Bahkan, meskipun pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar, termin pembayaran tetap dicairkan oleh Dinas PUPR Kota Blitar berdasarkan laporan yang disusun oleh para tersangka, yang tidak didukung oleh bukti teknis yang memadai.

    Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka ini, tim penyidik Kejari Kota Blitar memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Blitar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghalangi proses penyidikan.

    “Dalam waktu dekat, kami akan menyelesaikan penyidikan ini dan melanjutkan ke proses persidangan. Kami berkomitmen untuk terus memerangi korupsi dengan tegas dan transparan,” tambah Baringin.

    Dengan ditetapkannya kedua tersangka ini, Kejari Kota Blitar berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara. [owi/beq]

  • Antisipasi Penyalahgunaan, Senpi Anggota Polres Gresik Menjalani Pemeriksaan

    Antisipasi Penyalahgunaan, Senpi Anggota Polres Gresik Menjalani Pemeriksaan

    Gresik (beritajatim.com) – Untuk mengantisipasi penyalahgunaan saat bertugas, senjata api (senpi) yang digunakan anggota Polres Gresik menjalani pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan ini guna memastikan personel yang memegang senpi bisa mempertanggungjawabkan pemakaian maupun kelengkapan administrasi.

    Pemeriksaan tersebut, dipimpin langsung oleh Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasat dan Kasi Propam. “Kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh personel yang memegang senpi menjaga perawatan dan penggunaannya sesuai prosedur,” ujar Kompol Danu, Senin (9/12/2024).

    Puluhan senpi tak luput dari pemeriksaan, mulai senjata laras panjang, laras pendek maupun senjata revolver. Termasuk dokumen administrasi yang dipegang anggota.

    “Dari hasil pemeriksaan, seluruh senpi dinyatakan dalam kondisi bersih dan memiliki dokumen yang lengkap. Hal ini menunjukkan bahwa personel yang membawa senpi saat bertugas menjalankan prosedur pemeliharaan senjata dengan baik sesuai standar yang ditetapkan,” tutur Danu.

    Perwira menengah Polri itu menambahkan, kegiatan ini nantinya dilakukan secara berkala. Hal ini dimaksudkan meningkatkan kedisiplinan anggota dalam menjaga senjata api sewaktu bertugas. “Kami percaya anggota yang membawa senpi bisa mencegah penyalahgunaan. Pasalnya, selalu ada pemeriksaan berkala sebelum bertugas di lapangan,” imbuhnya.

    Sebelumnya, penyalahgunaan senpi ada yang disalahgunakan oleh oknum Polri. Sehingga, institusi penegak hukum itu memerintah setiap jajarannya dari tingkat Polda, Polresta hingga Polres diminta melakukan pemeriksaan bagi anggota yang membawa senpi. [dny/kun]

  • Oknum Wartawan Bangil Dibekuk Terkait Dugaan Penipuan dan Pemerasan

    Oknum Wartawan Bangil Dibekuk Terkait Dugaan Penipuan dan Pemerasan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dua oknum wartawan diamankan Satreskrim Polres Pasuruan. Keduanya diamankan karena dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan. Keduanya yakni Khayik (25) dan Lukman (36) yang merupakan warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto menjelaskan, keduanya diamankan pada Kamis (5/12/2024) kemarin. Namun demikian, masih ada dua pelaku lain atas kasus sama yang saat  ini dalam pengejaran.

    “Kami mengamankan kedua pelaku dilokasi yang berbeda saat dini hari. Keduanya melakukan tindakan penipuan dan pemerasan terhadap seorang korban berinisial F (51),” jelasnya, Senin (9/12/2024).

    Dua pelaku yang saat ini dalam pengejaran, kata Doni, mengaku sebagai buzzer Polres Pasuruan.

    Doni menjelaskan, kasus penipuan dan pemerasan ini bermula pada Senin (14/10/2024) lalu. Saat itu, ada korban yang mengaku dihubungi seseorang untuk melakukan pelatihan kecantikan.

    Korban lalu mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Namun saat tiba di lokasi, korban malah diancam oleh pelaku yang mengaku sebagai wartawan dan polisi.

    Pelaku menuding korban melakukan praktik kecantikan ilegal dan meminta uang Rp100 juta agar tidak diberitakan dan diproses hukum. Setelah negosiasi, korban menyerahkan uang Rp45 juta kepada pelaku di depan Polsek Bangil.

    Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya.

    “Keduanya kami amankan beserta barang buktinya, termasuk sebuah mobil Toyota Avanza berlogo ‘Pelita Keadilan’. Kemudian stempel, baju, dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi,” imbuhnya.

    Keduanya tersangka akhirnya mendekam di penjara untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan. [ada/beq]

  • Razia Balap Liar di Tuban, Pengendara Disanksi Dorong Motor 5 Km

    Razia Balap Liar di Tuban, Pengendara Disanksi Dorong Motor 5 Km

    Tuban (beritajatim.com) – Aksi balap liar di Jalan Soekarno Hatta, Tuban, berakhir dengan penindakan tegas oleh Satlantas Polres Tuban pada Minggu malam, (8/12/2024). Dalam razia tersebut, sebanyak 158 sepeda motor terjaring.

    Tak hanya ditilang, pengendara yang melanggar juga dijatuhi sanksi unik: mendorong motor sejauh 5 kilometer dari lokasi razia menuju kantor Polres Tuban.

    Aksi ini berlangsung dramatis. Beberapa pengendara nekat melarikan diri, bahkan meninggalkan motor mereka di sawah dan tempat penyimpanan padi milik warga. Namun, petugas berhasil menemukan kendaraan yang disembunyikan dan mengamankannya.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban, Iptu Eko Sulistiono, menyebut mayoritas kendaraan yang terjaring razia tidak memenuhi standar sesuai Undang-Undang Lalu Lintas.

    “Hasilnya, motor yang kita amankan banyak yang tidak memenuhi standar,” ungkapnya pada Senin (9/12/2024).

    Pemilik kendaraan diwajibkan memperbaiki motornya agar sesuai dengan aturan sebelum diizinkan mengambilnya. Selain itu, petugas juga menemukan salah satu pengendara masih di bawah umur, sehingga orang tua yang bersangkutan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan.

    Selain memberikan sanksi, polisi juga melakukan edukasi terkait bahaya balap liar.

    “Kami memberikan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa balap liar tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain,” jelas Eko.

    Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan kondisi jalan yang lebih aman di Tuban. [ayu/beq]

  • Kronologi Warga Apartemen One Icon Surabaya Membentuk PPPSRS

    Kronologi Warga Apartemen One Icon Surabaya Membentuk PPPSRS

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus gugatan sederhana penghuni Apartemen One Icon kepada PT Pakuwon Jati Tbk di Pengadilan Negeri Surabaya sedang belangsung hingga kini. Sejak 2023 lalu penghuni telah meminta pengembang untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

    Surat bernomor 02/01.Sby/V/2023 ditujukan Ir. Fitrah Nur, M.Si. Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR.

    “Ya benar,” kata Rudy Widjaja salah satu pemilik apartemen dikonfirmasi beritajatim.com, Senin (9/12/2024).

    Dalam surat tersebut perwakilan Pemilik Apartemen One Icon Surabaya bermaksud untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa sudah 5 (lima) tahun terhitung dari waktu serah terima pertama kali sampai dengan saat ini, PPPSRS di One Icon Surabaya belum dibentuk.

    Padahal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Pemilik wajib membentuk PPPSRS, paling lambat sebelum masa transisi berakhir. Masa transisi di perhitungan 1 (satu) tahun sejak serah terima pertama kali.

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) jo 74 ayat (1) jo Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU 20/11).

    2. Bahwa Para Pemilik sudah mengirimkan surat kepada Pelaku Pembangunan dengan nomor surat 001 pada tanggal 3 Mei 2023 perihal Pembentukan PPPSRS.

    Dalam surat tersebut Para Pemilik mengingatkan kepada Pelaku Pembangunan untuk segera memfasilitasi pembentukan PPPSRS di One Icon Surabaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Pelaku Pembangunan.

    Berdasarkan hal tersebut dan mengingat banyak warga yang tidak memahami hak dan kewajibannya khususnya tentang pembentukan PPPSRS dan pengelolaan rumah susun, maka kami memohon kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Surabaya dan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dapat melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Pembentukan PPPSRS dalam rangka melakukan pembinaan kepada kami.

    Hal ini berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (Permen 14/21)hanya bersifat komplementer. Hal ini sesual Pasal 75 ayat (1) UU 20/11 sebagai berikut:

    Pasal 75 ayat (1) UU 20/11 menyatakan “Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir…”. Hal ini dipertegas kembali dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XIII/2015 khususnya dalam pendapat ahli yang menyatakan:

    Sebagai salah satu subjek yang diatur undang-undang, keterlibatan pemilik dalam pembentukan PPPSRS adalah sebagal penyandang kewajiban utama.

    Dalam artinya, beban tanggung jawab pembentukan PPPSRS ada pada pemilik rumah susun. Sedangkan pelaku pembangunan terlibat dalam pembentukan PPPSRS sebagai fasilitator pembentukan.

    Kewajiban memfasilitasi yang dibebankan undang-undang kepada pelaku pembangunan bersifat komplementer. Kewajiban tersebut muncul lebih karena kedudukan pelaku pembangunan sebagal pihak yang melakukan pembangunan dan mengetahui secara persis segala hal yang berkenaan dengan proses pembangunan, bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama dari satuan rumah susun.

    3. Peran Pelaku Pembangunan dalam pembentukan PPPSRS hanya sekedar memfasilitasi yakni memberikan segala fasilitas dan bantuan yang diperlukan.

    Pelaku pembangunan DILARANG TURUT CAMPUR pembentukan PPPSRS sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIII/2015 sebagai berikut:

    “…pengertian “memfasilitasi” tidak lagi semata-mata dimaknal memberikan segala fasilitas dan bantuan yang diperlukan bagi terbentuknya PPPSRS melainkan turut campurnya pelaku pembangunan sedemikian jauh dalam proses dan pemilihan pengurus PPPSRS, bahkan tidak jarang sampai berujung konflik.

    Bentuk fasilitasi oleh Pelaku Pembangunan tersebut merupakan sarana untuk memberikan segala kebutuhan pembentukan PPPSRS, paling sedikit berupa Penyediaan ruang rapat dan kelengkapannya, paling kurang meliputi meja, kursi, papan tulis/alat tulls, pengeras suara, dan penggunaan papan/media informasi kepada warga Pemilik dan/atau Penghuni.

    4. Dalam hal Pelaku Pembangunan tidak melaksanakan kewajibannya memfasilitasi terbentuknya PPPSRS, maka pemerintah selaku pembina dapat melakukan intervensi terhadap pembentukan PPPSRS termasuk mengambil alih peran pelaku pembangunan untuk memfasilitasi para pemilik untuk pembentukan PPPSRS, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIII/2015 sebagai Berikut:

    “Mahkamah berpendapat bahwa Pemerintah tidak dapat melepaskan diri begitu saja apabila pelaku pembangunan tidak melaksanakan kewajibannya memfasilitasi pembentukan PPPSRS sebagaimana
    diharuskan oleh Pasal 75 ayat (1) UU Rumah Susun dan/atau terdapat bukti- bukti yang cukup kuat bagi Pemerintah untuk tiba pada penilaian bahwa pelaku pembangunan telah dengan sengaja menafsirkan pengertian “memfasilitas!”…”

    5. Tahapan pertama dalam persiapan pembentukan PPPSRS yakni SOSIALISASI. Sebagaimana diatur dalam Pasal 87 PP 13/21, sebagai berikut:

    “Persiapan pembentukan PPPSRS dilakukan tahapan: (a) sosialisasi kepenghunian; (b) pendataan Pemilik dan/atau Penghuni; dan (c) pembentukan panitia musyawarah.”

    Tahapan tersebut teknis penyelenggaraannya SOSIALISASI tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPPSRS, salah satunya ditekankan bahwa sosialisasi dilakukan oleh Pelaku Pembangunan yang dilaksanakan secara transparan.

    Atas dasar itu, kami para pemilik Apartemen One Icon Surabaya, memiliki kewajiban untuk membentuk PPPSRS dan meminta kepada pelaku pembangunan untuk segera memfasilitasi pembentukan PPPSRS yakni
    yakni menyelenggarakan sosialisasi pembentukan PPPSRS.

    Mengingat terhitung 5 (lima) tahun sejak serah terima pertama kali belum juga di bentuk PPPSRS, maka kami ingatkan bawa selambat-lambatnya 2 minggu setelah surat ini di terima untuk segera dilaksanakan persiapan sosialisasi pembentukan PPPSRS.

    Apabila dalam jangka waktu tersebut permintaan kami tidak dipenuhi, maka kami para pemilik Apartemen One Icon Surabaya akan meminta kepada Dinas dan Kementerian PUPR untuk melakukan sosialisasi pembentukan PPPSRS karena pelaku pembangunan tidak melakukan kewajibannya untuk memfasilitasi.

    Tanggapan PUPR

    Sementara itu Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementrian PUPR Ir Fitrah Nu Msi melalui surat HK 03- Ru/215 tanggal 21 Mei 2023 telah mengirimkan Surat Tanggapan Permohonan Sosialisasi Tentang Pembentukan PPPSRS Apartemen One Icon Surabaya dan meminta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya untuk melakukan sosialisasi.

    1. Berdasarkan permasalahan yang disampaikan dalam surat oleh para perwakilan pemilik Apartemen One Icon Surabaya terdapat beberapa informasi diantaranya yaitu :

    a. Apartemen One Icon Kota Surabaya telah terbangun sejak tahun 2012 dan sudah selesai pembangunannya pada tahun 2018, namun sampai saat ini belum terbentuk PPPSRS maka Perwakilan Pemilik Apartemen One Icon melakukan Permohonan Sosialisasi Tentang Pembentukan PPPSRS Apartemen One Icon Surabaya.

    2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun pada Pasal 74 ayat (1) disebutkan bahwa “Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS”. Pembentukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, disebutkan bahwa “Pembentukan PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa transisi berakhir”.

    Masa transisi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, disebutkan bahwa “Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik, tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh Sarusun”.

    3. Dalam pembentukan PPPSRS sesuai dengan Permen PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, Pasal 3 menyebutkan bahwa pembentukan PPPSRS terdiri dari Persiapan Pembentukan PPPSRS dan Pelaksanaan Musyawarah, Pelaksanaan persiapan pembentukan PPPSRS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

    a. Sosialisasi kepenghunian
    b. Pendataan Pemilik dan/atau Penghuni, dan
    c. Pembentukan panitia Musyawarah.

    4. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun menyatakan Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Kota Surabaya mempunyai tanggung jawab melakukan pembinaan, Salah satu bentuk pembinaannya berdasarkan Pasal 40 ayat (4) Permen PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yakni: pengawasan terhadap pembentukan PPPSRS oleh Pemilik dan pengawasan terhadap fasilitasi pembentukan PPPSRS oleh Pelaku Pembangunan.

    5. Berkaitan permohonan Sosialisasi tentang Pembentukan PPPSRS dari para pemilik, Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Kota Surabaya pembina dapat melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembentukan PPPSRS, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

    6. Dalam hal Pemerintahan Kota Surabaya, belum memiliki peraturan walikota tentang pembentukan PPPSRS, maka pembentukan PPPSRS dapat mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

    Keberadaan peraturan di daerah tentang PPPSRS tidak bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, disebutkan bahwa “Dalam hal diperlukan, Pemerintah daerah dapat membentuk peraturan di daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini”.

    7. Berdasarkan hal tersebut di atas kami menyarankan agar Pemerintah Daerah Kota Surabaya memberikan peringatan kepada Pelaku Pembangunan untuk segera memfasilitasi pembentukan PPPSRS Apartemen One Icon, mengingat sudah lebih dari 1 (satu) tahun terhitung dari pembangunan selesai.

    8. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan akan senang hati dalam membantu dan mendampingi Pemerintah Kota Surabaya dalam menyelesaikan permasalahan PPPSRS di Kota Surabaya.

    Tanggapan Pakuwon Jati Tbk

    Sementara itu pada 4 Juli 2023 PT Pakuwon Jati Tbk telah memberikan tanggapan melalui Sutandi Purnomosidi Direktur Pakuwon Jati Tbk dengan Nomor surat : 0818/DIR. MAR/07/23

    Membaca dan memperhatikan Surat Saudara Nomor : 05/01.Sby/VI/2023, tanggal 23 Juni 2023, perihal : Undangan Acara Sosialisasi dan Pembinaan dari Dinas Perumahan Kota Surabaya dan Kementrian PUPR, maka melalui surat ini, kami kirimkan tanggapan dan sekaligus pemberitahuan, bahwa kami masih melakukan kajian hukum mengenai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di One Icon Residence, Tunjungan Plaza 6. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih.

    Tanggapan Pemkot Surabaya

    Pemkot Surabaya melalui Kepala Dinas PUPR Ir Irvan Wahyudrajad, MMT pada tanggal 25 Agustus 2023 telah mengirimkan surat balasan dengan No: 600.1.15/17767/436.7.4/2023.

    Isi Surat: Menjawab surat Saudara nomor 09/01.TP.Sby/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 perihal Permohonan Sosialisasi Perwali No. 19 Tahun 2023 yang dikirimkan oleh Perwakilan Pemilik One Icon Surabaya, dengan ini disampaikan bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan Perundang-undangan PPPSRS pada Kawasan Superblok dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Perumahan Direktorat Rumah Umum dan Komersial.(ted)

  • Kasat Lantas Polres Sumenep Pimpin Patroli Lokasi Rawan Balap Liar

    Kasat Lantas Polres Sumenep Pimpin Patroli Lokasi Rawan Balap Liar

    Sumenep (beritajatim.com) – Satlantas Polres Sumenep melakukan patroli ke lokasi-lokasi yang selama ini rawan digunakan untuk balap liar, terutama di wilayah Kota Sumenep.

    “Patroli Satlantas Polres Sumenep ini dilakukan di beberapa titik rawan kejahatan, termasuk area persimpangan jalan, tempat parkir, dan daerah yang sering sepi pada malam hari. Fokus utama kami pada lokasi-lokasi yang rawan dijadikan tempat balap liar,” kata Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani, Minggu (08/12/2024).

    Menurutnya, patroli ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Patroli tersebut tidak hanya melakukan pengecekan rutin, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kewaspadaan dan dampak negatif dari balap liar.

    “Keamanan jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Kami tidak hanya ingin mencegah kejahatan umum tetapi juga menanggulangi perilaku berbahaya seperti balap liar yang sering menimbulkan risiko besar bagi masyarakat,” ujarnya.

    Satlantas juga mengimbau pengendara untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. Anggota Satlantas pun memeriksa kelengkapan kendaraan dan memberikan arahan kepada pengemudi tentang pentingnya keselamatan berkendara.

    “Patroli rutin ini untuk mengurangi potensi kejahatan dan angka kecelakaan. Jadi tujuan etika dan budaya tertib lalu lintas adalah untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua orang,” terangnya. (tem/but)

  • Paksa Tiduri Anak Tiri, Polisi Ringkus Warga Pasongsongan Sumenep

    Paksa Tiduri Anak Tiri, Polisi Ringkus Warga Pasongsongan Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – KA (59) warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, diringkus Satreskrim Polres Sumenep karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    “KA melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berumur 12 tahun,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (08/12/2024).

    Peristiwa tragis itu terjadi pertama kali ketika korban masih duduk di bangku kelas 3 SD. Korban hanya berdua di rumah bersama KA yang merupakan ayah tirinya, karena NS, ibu korban tengah ke pasar.

    “Saat itulah pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Korban diberi uang Rp 10.000 dan diancam agar tidak melaporkan ke ibunya,” ungkap Widiarti.

    Ulah bejat ayah tiri korban ternyata tidak berhenti sampai disitu. Pelaku kembali melakukan rudapaksa terhadap korban setidaknya selama 5 kali.

    “Rudapaksa itu terjadi sejak korban kelas 3 SD sampai kelas 1 MTs. Korban selalu diancam agar tidak melaporkan kejadian rudapaksa itu,” ujarnya.

    Namun akhirnya perbuatan itu terbongkar. Kakak kandung korban, inisial AY (42), warga Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Sumenep. Selanjutnya Unit Resmob pun melakukan penangkapan tersangka KA.

    “Saat diintrogasi, tersangka tidak mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Namun penyidik telah mempunyai 2 alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP. Dengan demikian, keterangan tersangka bisa dikesampingkan,” ungkap Widiarti.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3),(2),(1), pasal 82 ayat (2),(1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

    “Untuk tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud,” terang Widiarti. (tem/but)

  • Motor Hilang di Parkiran RSI Ahmad Yani, Marchel Tolak Ganti Rugi Rp 5 Juta

    Motor Hilang di Parkiran RSI Ahmad Yani, Marchel Tolak Ganti Rugi Rp 5 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Gagal melindungi motor konsumen, pengelola parkir berkarcis Rumah Sakit Islam (RSI) Ahmad Yani terancam pidana. Diketahui, sepeda motor Honda Beat L 2389 CAG milik Marchel Febyo Putra warga Jalan Bulak Cumpat 2 hilang di parkiran berkarcis RSI Ahmad Yani, Minggu (24/11/2024).

    Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim M Said Sutomo mengatakan, usaha jasa parkir wajib mengasuransikan setiap kendaraan yang parkir. Hal itu berguna untuk melindungi konsumen apa ada kendaraan yang hilang atau rusak pada jasa parkir. Kewajiban mengasuransikan kendaraan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

    “Sehingga ada kepastian hukum jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan yang ada di jasa parkir. Kewajiban itu diatir dalam UU Perlindungan Konsumen dan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Perparkiran kota Surabaya,” kata Said Sutomo saat dihubungi Beritajatim.com, Minggu (08/12/2024).

    Dalam aturan Perda Nomor 3 tahu. 2018 pasal 22 butir 1 disebutkan bahwa penyelenggara tempat parkir wajib mengasuransikan setiap kendaraan yang menggunakan jasa atas tempat parkir yang diselenggarakan. Pada butir selanjutnya dijelaskan bahwa asuransi digunakan untuk mengganti apabila ada kendaraan yang hilang atau rusak.

    Atas aturan itu, Said menjelaskan bahwa apabila tempat parkir berkarcis di RSI Ahmad Yani tidak berasuransi, maka diduga pengelola melanggar UU Konsumen Nomor 8 tahun 1999 pasal 62 ayat (1).

    “Pihak pengelola ada kewajiban mengasuransikan, kalau tidak diasuransikan maka pelaku usaha tersebut diduga melanggar undang2 perlindungan konsumen kena pasal 62 ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling tinggi Rp2Milyar,” tutur Said.

    Sementara itu, pemilik motor Marchel Febyo Putra saat dikonfirmasi terkait ganti rugi atas kehilangan yang diderita mengatakan bahwa pihak pengelola parkir sudah menawarkan 2 kali ganti rugi. Pertama dengan total Rp 3 juta. Lalu, kedua dengan total Rp. 5 juta. Kedua tawaran pengelola itu ditolak lantaran harga sepeda motor yang hilang mencapai Rp 18 juta.

    “Belum ada lagi (pengajuan ganti rugi) ya cuman dua itu aja yang Rp 3 Juta sama Rp 5 juta. Kemarin saya tolak semua,” ungkapnya.

    Saat ini, Marchel berencana untuk melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan haknya mendapat ganti rugi sepeda motor yang dia percayakan pada pengelola parkir.

    Diketahui, Parkiran berkarcis dari Rumah Sakit Islam (RSI) Jalan Ahmad Yani 2-4 Surabaya dibobol maling, Minggu (24/11/2024). Alhasil, sepeda motor Honda Beat L 2389 CAG milik Marchel Febyo Putra warga Jalan Bulak Cumpat 2 hilang.

    Diwawancarai Beritajatim.com, Marchel mengatakan ia datang ke RSI Ahmad Yani pada Sabtu (23/11/2024) malam untuk menunggu adiknya yang sedang sakit. Saat itu, ia menaruh sepeda motornya di halaman parkir Ponpes Putri NU dalam kondisi tidak dikunci stir karena ia percaya bahwa parkiran berkarcis itu aman.

    “Parkirannya kan bertiket. Jadi ya saya percaya aman. Kan kalau keluar harus pakai karcis,” kata Marchel saat dihubungi Beritajatim.com, Rabu (04/12/2024).

    Ia lantas meninggalkan motornya dan menjaga adiknya yang sedang sakit di RSI Ahmad Yani. Ia baru mengetahui motornya hilang pada Minggu (24/11/2024) pagi. Ketika ia mendapati motornya hilang, ia masih berpikir jika sepeda motornya dipindahkan petugas. Ia pun kembali mencari dan menyisir barisan sepeda motor yang berjejer. Hingga berselang beberapa saat, Marchel gagal menemukan sepeda motornya.

    “Saya langsung tanya petugas parkir dan satpam RSI Ahmad Yani Surabaya. Trus saya juga nemu helm saya. Saya mikirnya berarti hilang motor saya,” tutur Marchel.

    Setelah kehilangan, Marchel lantas melapor ke Polsek Wonokromo. Laporannya diterima dengan bukti lapor nomor TBL-B/409/XI/2024/SPKT/Polsek Wonokromo/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. (ang/but)

  • Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Tuban Berganti, Ini Daftarnya

    Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Tuban Berganti, Ini Daftarnya

    Tuban (beritajatim.com) – Sejumlah pejabat utama dan Kapolsek di wilayah hukum Polres Tuban mengalami pergantian. Kompol Mohammad Faqih yang sebelumnya menjabat Kapolsek Jambangan Polrestabes Surabaya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Tuban menggantikan Kompol (purn) Sugimat.

    Sementara itu, Kapolsek Tuban AKP Budi Friyanto mendapat promosi jabatan sebagai PS. Kepala bagian perencanaan (Kabagren) Polres Tuban menggantikan Kompol (purn) Simon Triyono.

    Kemudian, Iptu Suhartono, perwira pertama yang dipromosikan sebagai Kapolsek Merakurak sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Dalpers Bag SDM Polres Tuban menggantikan AKP Ciput Abidin yang saat ini mendapat tugas baru sebagai Kapolsek Tuban.

    Dalam Serah Terima Jabatan (Sertijab) Sabtu, 7 Desember 2024, tersebut dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin. Kepada pejabat yang baru ia berpesan agar segera beradaptasi dengan tugas dan tanggungjawab yang baru maupun lingkungannya.

    “Saya ucapkan selamat datang dan selamat bergabung semoga segera bisa menyesuaikan,” terang Oskar.

    Kapolres Tuban juga turut memberikan apresiasi dan pujian serta penilaian yang baik kepada AKP Budi Friyanto selama menjabat Kapolsek Tuban tidak ada hal yang menjadi perhatian publik.
    “Kurangnya cuma satu, belum bisa menempati Mapolsek yang baru,” celetuk Oskar.

    Sebab, seperti yang diketahui, Mapolsek Tuban sedang direnovasi sejak AKP Budi Friyanto menjabat, namun hingga saat ia mendapat promosi jabatan pembangunan Mapolsek tersebut belum rampung.

    Kemudian, Kompol Muhammad Faqih yang kini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Tuban mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tuban atas kepercayaan yang ia dapatkan. “Kami mohon bimbingan dan arahan selama menjabat sebagai Kabag Ops,” ujar Muhammad Faqih.

    Ia berharap dalam melaksanakan tugas kedepan bisa mendapat dukungan dari semua pejabat maupun anggota Polres Tuban. “Harapan kami ke depan kita bisa bekerjasama. Sehingga Polres Tuban ke depan bisa lebih baik lagi,” pungkasnya. [ayu/suf]