Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kejari Bojonegoro Pulbaket Dugaan Pungli Pendirian Toko Modern

    Kejari Bojonegoro Pulbaket Dugaan Pungli Pendirian Toko Modern

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengumpulkan bahan keterangan, data dan informasi (pulbaketdatin) dugaan pungutan liar (pungli) pendirian toko modern.

    Kepala Kejari Bojonegoro Muji Murtopo mengatakan, pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan pungli pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro itu setelah ramai pemberitaan di media massa.

    Dalam hal ini, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro sebagai instansi yang mengeluarkan rekomendasi pendirian toko modern ditengarai menerima uang ratusan juta untuk pengurusan rekomendasi.

    “Saya sudah perintahkan tim untuk pulbaket informasi ini,” ujar Muji Martopo, Senin (9/12/2024).

    Selain mengumpulkan bahan keterangan dan informasi terkait dugaan pungli tersebut, pihaknya juga telah mempelajari aturan tentang pendirian toko modern. Seperti dalam Peraturan Bupati (Perbup) maupun Perda di Kabupaten Bojonegoro.

    “Dari data kami sementara ada lebih dari 30 toko modern yang telah berdiri, tapi setelah saya baca perbup aturan hanya dibatasi 19 toko modern di wilayah kota,” imbuhnya.

    Muji berpendapat, pembatasan pendirian toko modern sangat perlu untuk menunjang perekonomian warga Bojonegoro. Menurutnya dengan adanya pembatasan pendirian toko modern, peluang usaha kecil untuk masyarakat sangat terbuka.

    “Karena ini dampaknya luar biasa bagi para pedagang di Kabupaten Bojonegoro,” tambahnya.

    Pihaknya juga mencontohkan kasus serupa di daerah lain, bahwa terdapat kepala daerah yang tersandung kasus hukum karena pemberian rekomendasi pendirian toko modern yang tidak sesuai aturan, seperti yang terjadi di kabupaten Bojonegoro.

    “Ini pernah terjadi pada salah satu wali kota di Ambon yang menerima uang sebesar Rp25 juta untuk mengeluarkan surat rekomendasi pendirian toko modern,” pungkas Puji Martopo. [lus/but]

  • Pengacara Pembela Petani Kopi Itu Buka Firma Hukum di Jember

    Pengacara Pembela Petani Kopi Itu Buka Firma Hukum di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Alananto, pengacara pembela petani kopi korban pembabatan oleh pemerintah desa di Kecamatan Silo, membuka firma hukum Triple A di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Arif Amrullah berharap ada kolaborasi.

    “Kami berkomitmen untuk menjadi mitra hukum yang andal, memberikan solusi terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, baik dalam bidang perdata, pidana, maupun tata usaha negara,” kata Alananto, Senin (9/12/2024).

    Alananto berharap, Triple “A” Lawfirm bisa menjadi mitra strategis bagi masyarakat Jember dalam menghadapi permasalahan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum secara kolektif. “Kami optimistis dapat menjadi salah satu pilar penting dalam penegakan hukum di wilayah Jember dan sekitarnya,” katanya.

    Kuncinya adalah kepercayaan masyarakat.Menurut Alananto, kepercayaan dibangun dengan transparansi dan akuntabilitas. “Kami tidak hanya untuk menyelesaikan permasalahan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat,” katanya.

    Alananto sudah membuktikannya saat mendampingi petani kopi di Kecamatan Silo. Lahan kopi varietas unggul mendadak dibabat oleh oknum kepala desa, sehingga berbuntut pada persoalan hukum.

    Arief Amrullah menyebut pentingnya kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat dalam membangun jejaring komunikasi. “Kolaborasi semacam ini akan memperkuat pemahaman hukum di tingkat lokal dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas,” katanya.

    Arief berharap Triple “A” Lawfirm berperan aktif juga sebagai pelopor edukasi hukum kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di era modern. [wir]

  • Diduga Korupsi, 2 Kepala BKBM Pasuruan Kota Diamankan Kejaksaan

    Diduga Korupsi, 2 Kepala BKBM Pasuruan Kota Diamankan Kejaksaan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan nonformal dan dana pendidikan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Pasuruan. Dua orang kepala PKBM, yakni Iswanto dan Jumiati, telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka ini dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, sebagai bentuk komitmen Kejari Pasuruan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana BOP yang bersumber dari APBN tahun 2021-2023 dan dana pendidikan dari APBD dalam periode yang sama.

    Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka cukup rapi. Mereka diduga memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan cara seolah-olah telah membeli sejumlah barang untuk kepentingan kegiatan belajar mengajar. Padahal, barang-barang tersebut tidak pernah dibeli atau bahkan kualitasnya jauh di bawah standar.

    “Misalnya, siswa seharusnya mendapatkan buku, tetapi hanya diberikan fotokopi. Begitu juga pengadaan barang seperti tong sampah yang ternyata tidak pernah direalisasikan,” jelas Deni.

    Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Untuk kasus yang melibatkan Iswanto, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 621.687.121, sedangkan untuk kasus Jumiati, kerugian negara mencapai Rp 350.414.281.

    Atas perbuatannya, Iswanto telah ditahan di Lapas Kelas IIB Pasuruan. Sementara itu, Jumiati yang memiliki kondisi kesehatan yang kurang baik, dilakukan penahanan kota.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama pengelola dana pendidikan, untuk selalu transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran. Pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana yang merugikan masyarakat, khususnya para peserta didik. (ada/but)

  • Kepala Desa Crabak Ponorogo Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta

    Kepala Desa Crabak Ponorogo Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, berinisial DW, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu. Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020.

    DW diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyampaikan bahwa penahanan terhadap DW dilakukan setelah proses penyelidikan menemukan bukti yang kuat atas penyimpangan tersebut.

    “Hari ini kami menahan DW, Kepala Desa Crabak, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa,” kata Agung Riyadi, Senin (9/12/2024).

    Menurut Agung, dana desa yang dikelola DW untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp783 juta dan tahun 2020 senilai Rp779 juta. Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp343 juta.

    Agung menambahkan, modus operandi DW adalah menggunakan sebagian besar dana desa untuk keperluan pribadi, bukan untuk program pembangunan sebagaimana mestinya. DW bahkan telah mengakui bahwa uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadinya, meski Ia tidak merinci penggunaan tersebut secara spesifik.

    “Tersangka mengakui dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, tidak dijelaskan secara rinci untuk apa saja uang itu dipakai,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, DW juga didakwa melanggar Pasal 3 UU yang sama. Ancaman hukuman maksimal bagi DW adalah 20 tahun penjara.

    “Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara,” tutup Agung. [end/suf]

  • Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDAM Sebesar Rp770 Juta

    Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDAM Sebesar Rp770 Juta

    Blitar (beritajatim.com) – Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Pasuruan berinisial YW ditetapkan tersangka kasus korupsi sebesar Rp770 juta oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Blitar, Senin (9/12/2024).

    YW ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsinya semasa menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar periode 2018-2022. Diketahui sebelum menjabat sebagai Direktur PDAM Kota Pasuruan, YW sempat menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar.

    Semasa menjabat, YW diduga melakukan korupsi dua proyek pengeboran sumber air di dua titik yang berbeda di Kabupaten Blitar. Keduanya berada di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan dan Desa Kesamben Kecamatan Kesamben.

    “Tersangka YW ini sebagai mantan Direktur PDAM Kabupaten Blitar dan saat ini yang bersangkutan aktif sebagai Direktur PDAM Pasuruan,” kata Andrianto Budi Santoso, PLH Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    Mantan Direktur PDAM Kabupaten Blitar tersebut terbukti memberikan proyek pengeboran sumber air kepada pihak swasta secara asal-asalan. Pada pengeboran di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan, proyek tersebut tidak menghasilkan air.

    Sementara di Desa Kesamben Kecamatan Kesamben, kapasitas dan kualitas air yang dihasilkan dari proyek pengeboran tersebut jauh dari standar. Diketahui bahwa pemilihan titik lokasi pengeboran sumber air ini dilakukan asal-asalan dan tanpa melakukan survei terlebih dulu.

    Akibat 2 proyek asal-asalan tersebut negara dirugikan mencapai Rp770 juta. “Ini bukan tersangka tunggal akan ada tersangka lain dan masih dalam pengembangan,” tegasnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan bahwa akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Saat ini penyidik tengah memeriksa saksi lain dalam kasus korupsi tersebut. “Setelah ini akan kami kabari perkembangannya,” tandasnya. [owi/suf]

  • Kejari Tuban Sosialisasikan Pencegahan Korupsi ke Pengguna Jalan

    Kejari Tuban Sosialisasikan Pencegahan Korupsi ke Pengguna Jalan

    Tuban (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Tuban memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dengan bagi-bagi kaos sambil menyosialisasikan pencegahan korupsi. Kejari Tuban juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam partisipasi pencegahan korupsi.

    Kepala Kejari Tuban Imam Sutopo mengatakan, pada 2023 hingga 2024, angka korupsi di Tuban tidak menunjukkan kenaikan signifikan. Namun demikian, partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi tergolong aktif dan berkontribusi besar.

    “Pelaporan masyarakat terhadap dugaan korupsi cukup banyak dan membantu upaya penindakan kami,” ucap Imam, Senin (9/12/2024).

    Ia juga menyampaikan, untuk memperingati Hakordia tahun 2024 pihaknya memberikan kaos dan stiker kepada pengguna jalan di sekitar Jalan Veteran Tuban. “Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut memerangi korupsi,” tegasnya.

    Imam juga menambahkan, melalui kegiatan tersebut pihaknya ingin menanamkan pentingnya melawan korupsi demi pembangunan di daerahnya masing-masing. “Kami berharap peringatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat,” imbuhnya.

    Sementara itu, edukasi yang diberikan ini sangat berkesinambungan dan diperlukan agar masyarakat memahami dampak korupsi terhadap pembangunan. “Hakordia penting untuk meningkatkan kesadaran bahwa korupsi adalah musuh bersama,” tegasnya.

    Ia juga meminta masyarakat Tuban aktif dalam melaporkan dugaan tindakan korupsi di Kejari. Kolaborasi antara masyarakat dan penegak hukum menjadi kunci keberhasilan pemberantasan korupsi.

    “Ini adalah komitmen bersama untuk menjadikan Tuban lebih bersih, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya. [ayu/suf]

  • 2 Pejabat PD Pasar Surya Surabaya Ditahan Jaksa

    2 Pejabat PD Pasar Surya Surabaya Ditahan Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pejabat pada Pasar PD Surya ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Penahanan keduanya setelah menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta di Perusahaan Daerah Pasar Surya, Senin (9/12/2024).

    Dua tersangka tersebut adalah M. Taufiqurrahman Direktur Pembinaan Pedagang PD. Pasar Surya Surabaya periode tahun 2019 – 2023, dan Masur selaku Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya.

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Iswara menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2020 hingga 2023, M Taufiqurrahman, selaku Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya dan Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya melakukan perpanjangan perparkiran yang tidak sesuai prosedur. Perpanjangan izin sewa atau kontrak parkir yang benar dari pemberitahuan jangka waktu kontrak yang akan habis kepada pengelola parkir sampai dengan penandatanganan PKS.

    Masrur dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut. Kemudian M Taufiqurrahman juga memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada Pengelola Parkir.

    “Padahal diketahui dan atas persetujuannya pula proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa/atau kontrak parkir. Bahkan ada tunggakan yang berlarut dari tahun 2020 hingga 2023. Akibatnya, PD Pasar Surya mengalami kerugian,” ujar Kasi Intel.

    Selain itu, lanjut Kasi Intel terdapat perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor Pusat berdasarkan data di Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan dan juga data dari pihak Pengelola Parkir. Ada juga bukti uang yang tidak disetorkan Masrur kepada Kantor Pusat.

    Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli, Tim Jaksa Penyidik berpendapat terhadap M Taufiqurrahman dan Masrur, telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan. Ini terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

    “Berdasarkan alat buku yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka,” kata Kasi Intel.

    Adapun pasal yang dijeratkan, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDAIR : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/but]

  • Kejari Pasuruan Kebut Tangani PKBM, Kerugian Negara Capai Rp1 M

    Kejari Pasuruan Kebut Tangani PKBM, Kerugian Negara Capai Rp1 M

    Pasuruan (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus melakukan pemeriksaan intensif terkait kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 85 saksi.

    Tak hanya itu, Kejari juga menghadirkan dua ahli untuk memperkuat penyelidikan dan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan berkas penting lainnya.

    “Kami sudah mengantongi nama-nama calon tersangka, namun masih perlu koordinasi lebih lanjut untuk memastikan total kerugian negara. Saat ini, kerugian yang berhasil dihitung sekitar Rp1 miliar,” jelas Teguh dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

    Menurut Teguh, kerugian senilai Rp1 miliar tersebut berasal dari alokasi dana yang disalurkan selama periode 2021 hingga 2024. Dalam setahun, terdapat sembilan pos anggaran yang digunakan, yaitu lima pos dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan empat dari pemerintah pusat.

    Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Laode Mada menambahkan bahwa salah satu fokus penyelidikan juga mengarah pada sebuah bangunan fisik berbentuk gedung yang telah selesai dibangun 100 persen.

    “Karena ada bentuk fisiknya, kami lebih mudah melakukan penyelidikan. Bangunan tersebut menjadi salah satu titik utama dalam kasus ini,” ujar Laode.

    Pihak Kejari berkomitmen untuk segera menyelesaikan penyelidikan dan menyeret para pelaku yang terlibat dalam kasus ini ke meja hijau. [ada/beq]

  • Sidang PPPSRS Penghuni Apartemen One Icon Surabaya, PT Pakuwon Jati Hadirkan Saksi

    Sidang PPPSRS Penghuni Apartemen One Icon Surabaya, PT Pakuwon Jati Hadirkan Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan sederhana (GS) yang dimohonkan Rudy Widjaja salah satu penghuni apartemen One Icon terhadap PT Pakuwon Jati Tbk (selaku tergugat 1), Perhimpunan Penghuni Dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Tunjungan Plaza 6 (tergugat 2) dan Notaris Anita Anggawidjaja (Tergugat 3) kembali dilanjutkan di PN Surabaya.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Edi Saputra Pelawi masih mengagendakan pengajuan saksi dari pihak Tergugat 1 dan 2. Saksi tersebut adalah Emil Salim dari PT Colliers Internasional.

    Dalam persidangan Emil mengatakan, dia ditunjuk sebagai Manager Building oleh PT Colliers Internasional.

    Adapun perusahaan tempat dia bekerja adalah vendor di apartemen One Icon TP 6 yang memiliki tugas yakni melakukan maintenance terhadap perawatan dan pengelolaan di apartemen One Icon TP 6 Surabaya.

    Lebih lanjut Emil mengatakan, selama ini perusahaan dia melakukan kerjasama atau ikatan kontrak dengan PPPSRS Tunjungan Plaza 6 tertanggal 1 Oktober 2023 lalu.

    Bicara masalah pengelolaan, pengacara tergugat 1 dan 2 menanyakan apakah selama ini dalam pengelolaan apartemen One Icon ada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dari penghuni? Saksi menjawab ada, dan IPL tersebut dikelola oleh PPPSRS yang dipimpin Go Boshe Gozali.

    “ IPL dibayarkan tiga bulan diawal, IPL tersebut digunakan untuk operasional dan gaji karyawan, pembayaran listrik dan air,” ujar saksi di persidangan yang digelar di ruang Sari 3, PN Surabaya, Senin (9/12/2024).

    IPL tersebut lanjut saksi wajib dibayarkan, apabila tidak dibayar maka akan ada SP1 dengan toleransi waktu selama 16 hari.

    Apabila tetap tidak dibayarkan maka akan dilakukan SP2 dengan toleransi selama 16 hari juga.

    Apabila tidak ada pembayaran makan akan dilakukan SP3 sampai pemberitahuan terakhir. Baru seminggu kemudian dilakukan eksekusi.

    Billy Handiwiyanto pengacara Tergugat 1 dan 2 kemudian menanyakan apakah penggugat yakni Rudy Widjaja adalah satu penghuni yang tidak melakukan pembayaran IPL?

    Saksi mengatakan bahwa penggugat selama ini tidak membayar mulai bulan April sampai Desember 2024.

    Karena sudah dilakukan SP hingga tiga kali, namun tetap tidak ada pembayaran maka akses penggugat di Apartemen One Icon dinonaktifkan.

    Selama ini lanjut saksi, penggugat pernah melakukan komplain terkait parkiran dan juga masalah lift.

    Dan pihak pengelola juga telah menyiapkan wadah terkait komplain yakni melalui resepsionis atau melalui whatsaap Residance Relation sebagai jembatan antara penghuni dan management kemudian akan dibuatkan Working Order (WO).

    Apabila pengaduan atau komplain tersebut sudah tertangani maka WO tersebut berstatus close.

    “ Dan komplain yang dilakukan pak Rudy Widjaja sudah tertangani,” ujar saksi.

    Usai sidang Billy Handiwiyanto menyayangkan pihak penggugat yang menanyakan legalitas saksi.

    Menurut Billy itu suatau pertanyaan yang lucu karena selama ini semua komplain tertangani dengan baik.

    “Lucu ya kalau masalah legalitas yang disoal oleh penggugat karena apartemen sebesar One Icon masalah pengelolaan diberikan kepada sembarangan. Dan kalau kita melihat di interner, bagaimana trade record PT Colliers Internasional kita bisa lihat semua. Apartemen mewah-mewah di Jakarta, hunian-hunian mewah seperti Ciputra, Galaxi dan lainnya itu pakai PT Colliers dan PT Ini dari USA tentu semua tau bagaimana kualitasnya,” ujar Billy.

    Terkait legalitas PPPSRS yang disoal penggugat, Billy enggan menanggapi sebab kata Billy pada intinya penggugat tidak bersedia membayar IPL.

    Terkait pembayaran IPL Rudy Widjaja mengaku menundanya.

    ” Saya bukan tidak membayar IPL, tapi menunda pembayaran menunggu sampai terbentuknya PPPSRS Definitif.” kata Rudy.

    Terpisah, kuasa hukum penggugat Johny Nelson mengatakan bahwa pihak pelaku pembangunan apartemen One Icon TP 6 tidak pernah memfasilitasi penghuni untuk membentuk PPPSRS. Dan kalaupun dibentuk, PPPSRS masih berdasarkan pada aturan yang lama.

    “Harusnya pihak pengelola pembangunan memfasilitasi pembentukan PPPSRS lalu kemudian ada panitia musyawarah pembentukan PPPSRS lalu menyeleksi siapa yang layak menjadi pengurus dan siapa yang memiliki hak, ada tim verifikasi nanti, dan baru dilakukan rapat untuk membentuk siapa pengurus PPPSRS,” ujar Johny Nelson.

    Ketika dilakukan pembentukan itulah kanjut Jhony Nelson, notaris datang dan membuat minuta.

    “ Jadi pembentukan PPPSRS ini dibentuk melanggar undang-undang karena tidak melibatkan penghuni, para penghuni menginginkan supaya dibentuk PPPSRS yang sah, dan iuran IPL juga sesuai proporsi dan pertanggungjawabkanlah iuran tersebut kepada penghuni,” ujarnya.

    Sementara kuasa hukum penggugat yakni Nelson Ariyadi menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat 3 yaitu notaris, yang mana kata dia sesuai Pasal 4 ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2019 yang mengatur bahwa tergugat wajib hadir, tidak boleh diwakilkan artinya harus prinsipal langsung.

    “ Tapi hakim menilai bahwa itu hanya himbauan,” ujarnya.

    “ Dalam gugatan inu juga sudah terjadi beda penafsiran, kita menggugat masalah keabsahan dan legalitas PPPSRS, sementara pihak sana menjawab masalah pelayanan,” pungkas Nelson. [uci/ted]

  • Kejari Ponorogo Sita Lagi 3 Bus Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

    Kejari Ponorogo Sita Lagi 3 Bus Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita lagi tiga unit bus terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2. Kini, total ada 10 bus yang diamankan Korps Adhiyaksa.

    Tiga bus tersebut untuk sementara ditempatkan di halaman kantor Kejari Ponorogo. Tidak menutup kemungkinan akan ada barang bukti lain yang juga bakal disita.

    Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan tiga bus tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, barang bukti dari kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, masih bisa bertambah.

    “Kami menyita kembali tiga bus, dan tidak menutup kemungkinan jumlah barang bukti akan bertambah,” kata Agung, Senin (9/12/2024).

    Hingga saat ini, Kejari Ponorogo telah memanggil 22 saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS periode 2019-2024. Banyaknya saksi yang diambil keterangannya itu, Kejari ingin mengetahui aliran dana BOS yang disalahgunakan tersebut.

    “Kami fokus mendalami aliran dana BOS, termasuk mencoba mengurai ke mana saja dana tersebut mengalir dan siapa saja pihak yang terlibat,” kata Agung.

    Sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus, Kejari Ponorogo juga akan menggandeng tenaga ahli untuk melakukan audit kerugian negara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. Agung memastikan bahwa penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga mencapai titik terang.

    “Proses hukum terus berjalan, hingga kami menetapkan tersangka dari kasus ini,” tegasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo menyita 7 bus yang diduga terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Selain 7 bus, korps adhyaksa itu juga menyita 2 mobil Avanza dan 1 mobil Pajero.

    Agung menjelaskan bahwa dari 7 bus yang disita itu, 6 merupakan bus ukuran besar dan sisanya 1 bus ukuran medium. Penyitaan dilakukan pada Rabu sore (20/11/2024) kemarin. Barang bukti tersebut, disita dari beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

    “Semua kendaraan ini kami sita dari pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan kasus ini,” tutup Agung. [end/beq]