Tuban (beritajatim.com) – Tahun 2024, kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Tuban ada 3 yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
Dalam 3 perkara tersebut diantaranya yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD).
Yang kedua, Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Kegiatan Usaha PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban dan yang ketiga, dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembuatan Biopori Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.
Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo mengungkapkan 3 perkara tersebut merupakan capaian kinerja Pidsus Kejari Tuban dan kini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Selain 3 perkara penyidikan, seksi Pidsus Kejari Tuban juga telah melaksanakan tuntutan terhadap dua terdakwa di perkara APMD dan eksekusi dua perkara lainnya,” ujar Imam Sutopo, Senin (09/12/2024).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto menjelaskan, untuk perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan APMD tahun 2021 di Kabupaten Tuban atas nama terdakwa Eko Wahyudi, selaku Direktur CV Satu Network dan juga merangkap sebagai Sekretaris Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
“Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsider selama 6 Bulan kurungan,” terang Yogi Natanael Christanto.
Selain hukuman tersebut juga ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp 726.056.548,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah), subsider 2 tahun dan 8 bulan dengan didakwa telah melakukan pengadaan perangkat APMD di 24 desa yang ada di Kabupaten Tuban.
Saat itu, pada tahun 2021 yang tidak sesuai dengan pilot project Diskominfo-SP Tuban, pengadaan APMD justru diduga menjadi praktik tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 726.056.548 (tujuh ratus dua puluh enam juta lima puluh enam ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).
“Lalu untuk terdakwa kedua yaitu Ali Mahmudi dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsider 6 bulan kurungan,” kata dia.
Kemudian, ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp 833.072.559,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) atau subsider 3 tahun.
“Jadi Ali Mahmudi ini selaku Komanditer CV Satu Network dan juga merangkap sebagai Sekretaris Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban,” ungkap Yogi.
Ali Mahmudi didakwa telah melakukan pengadaan perangkat APMD di 27 desa di Kabupaten Tuban pada tahun 2021 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 833.072.559 (delapan ratus tiga puluh tiga juta tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah).
“Yang kedua, kami saat ini juga telah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada kegiatan usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai BUMD Kabupaten Tuban tahun 2017 sampai dengan tahun 2022,” bebernya.
Sementara kasus yang ketiga, yaitu penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban dengan pagu anggaran untuk kegiatan pekerjaan pembuatan Biopori sebesar Rp 974.556.000 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh lima ribu).
“Pekerjaan pembuatan pipa biopori sebanyak 328 desa di seluruh Kabupaten Tuban dengan total keseluruhan sebanyak 16.400 titik, dimana perkembangan saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Ahli Penghitungan Kerugian Negara,” pungkasnya. [ayu/ted]