Category: Beritajatim.com Nasional

  • Modus Korupsi Kades Crabak Ponorogo, Kerjakan Proyek Fiktif

    Modus Korupsi Kades Crabak Ponorogo, Kerjakan Proyek Fiktif

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Crabak Kecamatan Slahung Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, dikarenakan tersangka berinisial DW itu, menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) 2019- 2020. Yakni dengan motif manipulasi sejumlah proyek fiktif dari anggaran tersebut.

    “Tersangka DW diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun 2019 dan 2020 dengan motif mengalokasikan anggaran untuk proyek fiktif,” kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Selasa (10/12/2024).

    Tersangka DW, kata Agung melakukan manipulasi anggaran dana desa dari Pemerintah Pusat yang jumlahnya ratusan juta di tahun 2019-2020. Dengan membuat proyek fiktif dari alokasi tersebut, seperti pemeliharaan jalan, sumber air desa, taman, hingga penyertaan dana untuk Bumdes. Tahun berikutnya, pelaku melakukan aksi serupa.

    Agung menyebut bahwa dugaan kasus korupsi oleh tersangka DW itu dilakukan seorang diri. Mulai memanipulasi anggaran, nota hingga kebutuhan lainya. Anggaran tersebut diakui oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Pelaku bekerja sendiri, mulai menyusun anggaran, membuat nota dan sebagainya. Dan uangnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo pada hari Senin (09/12) kemarin, resmi menahan Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, berinisial DW, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu.

    Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020. DW diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. [end/beq]

  • LPSK: 73 Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Berhak Dapat Restitusi Rp17,5 M

    LPSK: 73 Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Berhak Dapat Restitusi Rp17,5 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan restitusi (ganti rugi) yang diajukan kelurga korban tragedi Kanjuruhan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/11/2024).

    Keluarga korban menuntut restitusi atau ganti rugi dengan nilai Rp17, 5 miliar.

    Dalam sidang kali ini, tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rianto Wicaksono memberikan keterangan.

    Dia mengatakan, meski para terdakwa sudah dijatuhi hukuman, keluarga korban berhak mendapatkan restitusi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2022.

    Dijelaskan tenaga ahli bahwa Restitusi itu adalah ganti kerugian yang diberikan kepada keluarga korban oleh para pelaku pidana, sehingga selain hukuman pidana, para korban ini berhak untuk mendapat restitusi. Itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    Dalam persidangan tersebut, pihaknya juga membawa sejumlah bukti-bukti berupa kerugian yang dialami para keluarga korban. Serta perhitungan restitusi yang harusnya diterima oleh para keluarga korban.

    “Ya selain permohonan, ada bukti-bukti kerugian permohonan kerugian dan laporan perhitungan restitusi yang dilakukan LPSK,” ungkap Rianto.

    Ia menuturkan, nilai restitusi setiap korban bervariasi. Hal ini tergantung seberapa besar kerugian yang dialami keluarga korban.

    Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim, Nur Kholis bertanya apakah daftar jumlah keluarga korban yang mengajukan restitusi akan bertambah, mengingat jumlah korban meninggal dan luka-luka lebih dari 140 orang. Rianto menjawab, tak ada penambahan korban.

    “Dalam proses ini kami tetap pada jumlah, 73 ini karena memang yang sudah masuk ini,” kata dia.

    Setidaknya ada sebanyak 73 orang kelurga korban tragedi Kanjuruhan yang masuk dalam daftar pengajuan restitusi dengan nilai total Rp17,5 miliar.

    “Korban sendiri ada 73 orang, untuk jumlah total permohonan restitusi Rp17 miliar lebih dan itu dibayar kepada para keluarga korban atau korban,” ujarnya.

    Rianto menuturkan, 73 keluarga korban tragedi Kanjuruhan berharap bisa memenangkan gugatan. Sehingga, mereka bisa mendapatkan ganti rugi.

    “Mereka berharap bisa memenangkan gugatan dan mendapat ganti rugi dari para terdakwa,” pungkas dia. [uci/ted]

  • Polres Ponorogo Amankan Pelaku Pencurian Berulang di Babadan

    Polres Ponorogo Amankan Pelaku Pencurian Berulang di Babadan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MI (21), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah warga Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Ponorogo. MI diketahui melakukan aksinya sebanyak dua kali. Aksi pertama berjalan dengan tanpa ketahuan pemilik rumah, hingga akhirnya melakukan aksi untuk kedua kalinya di temat yang sama.

    “Pelaku tidak hanya sekali, tetapi sudah melakukan pencurian di tempat yang sama sebanyak dua kali,” kata Kasat reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, ditulis Selasa (10/12/2024).

    Menurut AKP Rudy, aksi pertama dilakukan MI ketika Ia sedang berjalan tanpa arah. Saat melihat rumah bertingkat dengan pohon mangga di sekitarnya, muncul niat jahat pelaku. Pelaku pun memanjat pohon mangga untuk menuju ke lantai dua.

    Dalam pencurian pertamanya itu, MI hanya memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang lupa mengunci pintu rumah di lantai dua. Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp1,5 juta. Korban, Budi Harianto, tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

    Pada aksi keduanya, MI kembali menyasar rumah yang sama. Dia pun memanjat lagi pohon mangga, namun kali ini pintu lantai dua dikunci. Alhasil, pelaku terpaksa masuk melalui jendela dengan cara merusak serta mencongkelnya.

    Pada aksi keduanya itu, pelaku mengambil tiga tas berisi uang tunai sebesar Rp 2,8 juta. Namun, aksi kedua ini tidak berjalan mulus. Anak korban memergoki pelaku sedang berada di dalam rumah dan langsung berteriak maling, membuat pelaku melarikan diri.

    “Meski sempat dipergoki penghuni rumah, dalam aksi keduanya ini, pelaku masih bisa kabur melarikan diri,” katanya.

    Dalam pencurian kedua ini, pemilik rumah pun lapor polisi. Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Ponorogo segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. Atas perbuatannya, MI kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

    “Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali di rumah tersebut,” tutup Rudy. [end/beq]

  • Polres Lamongan Amankan Dua Tersangka Pengeroyokan Remaja

    Polres Lamongan Amankan Dua Tersangka Pengeroyokan Remaja

    Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap MAY (17), seorang remaja asal Kecamatan Sukodadi. Peristiwa tragis ini terjadi pada 10 November 2024, di pelataran sebuah masjid di Desa Madulegi, Kecamatan Sukodadi.

    Setelah hampir satu bulan pencarian, polisi akhirnya meringkus tersangka MY (18) di area persawahan Desa Karangwungu, pada Senin sore (25/11/2024). Penangkapan MY dilakukan menyusul tertangkapnya tersangka pertama, TNA (18), dua pekan setelah kejadian.

    Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan dalam pembacokan. Senjata tajam tersebut ditemukan di tumpukan batu bata putih yang tertutup terpal di samping rumah tersangka TNA.

    Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Muhammad Hamzaid, menjelaskan bahwa tersangka MY ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi keberadaannya.

    “Saat petugas tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan sepi. Namun setelah pengintaian, tersangka berusaha melarikan diri, dan pengejaran dilakukan hingga akhirnya dia tertangkap di persawahan,” ujar Hamzaid.

    Tersangka MY mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan celurit. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Karanggeneng, sebelum akhirnya diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan karena melibatkan anak di bawah umur.

    Menurut Hamzaid, proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan, sementara satu tersangka lainnya berinisial D alias TB masih dalam pengejaran.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 atau ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Hukuman berat menanti pelaku, mengingat tindakannya menyebabkan luka pada korban.

    “Proses ini masih terus berjalan, dan kami berharap dapat segera mengamankan tersangka yang masih buron untuk menyelesaikan kasus ini,” tutup Hamzaid. [fak/beq]

  • Tergiur Minyak Goreng Murah, IRT di Magetan Tertipu Jutaan

    Tergiur Minyak Goreng Murah, IRT di Magetan Tertipu Jutaan

    Magetan (beritajatim.com) – Ibu rumah tangga, Sri Fauzi (62), warga Kuwonharjo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menjadi korban penipuan dengan modus iklan minyak goreng murah di Facebook. Akibat kejadian ini, korban kehilangan uang Rp4 juta dan melaporkannya ke Polres Magetan pada Senin (9/12/2024).

    Penipuan bermula saat Sri Fauzi melihat iklan minyak goreng di Facebook yang menawarkan harga jauh lebih murah dari pasaran. Menurut keterangan Nissa (33), anak korban, iklan tersebut mengarahkan ibunya untuk berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp.

    “Di WhatsApp, ibu saya diarahkan untuk mengunduh aplikasi mitra Bukalapak dan diminta mengisi saldo pulsa mengendap. Pelaku bahkan memberikan panduan langkah-langkahnya,” ujar Nissa usai melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

    Alih-alih bertransaksi, akun korban justru dibajak oleh pelaku. Dengan berbagai alasan, seperti menjanjikan penggandaan uang dan pengembalian saldo, pelaku memanipulasi korban untuk terus mentransfer dana ke rekening tertentu. Tak hanya itu, korban juga diminta membuka rekening tambahan sebagai syarat “penarikan dana.”

    Menurut Nissa, selama komunikasi dengan pelaku, seluruh saldo di rekening ibunya terkuras habis hingga hanya menyisakan Rp4.000.

    “Pelaku terus mencari alasan untuk mengulur waktu dan membuat ibu saya percaya. Ketika ibu mulai curiga dan mempertanyakan prosesnya, pelaku langsung menghilang,” tambahnya.

    Meski tidak terlalu optimis kasus ini akan segera terungkap, Nissa berharap laporan ini bisa menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak menjadi korban berikutnya.

    “Kami ingin polisi serius menangani kasus ini. Semoga masyarakat lain yang mengalami hal serupa juga mau melaporkannya,” harapnya. [fiq/beq]

  • 9 Warga Ngawi Kedapatan Judi Balap Liar, Uang Tunai Rp3 Juta Jadi Barang Bukti

    9 Warga Ngawi Kedapatan Judi Balap Liar, Uang Tunai Rp3 Juta Jadi Barang Bukti

    Ngawi (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ngawi mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus perjudian balap liar. Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim dan Satlantas Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasat Lantas AKP Yuliana Plantika.

    Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, tim patroli Satlantas Polres Ngawi sedang melakukan operasi antisipasi balap liar di Ringroad Timur, tepatnya di Jl. Ir. Soekarno, Bulung, Kartoharjo, Ngawi. Operasi ini berhasil mengamankan sembilan pelaku balap liar beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.

    “Adanya indikasi kuat terkait tindak pidana perjudian membuat para pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Ngawi untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memberikan keterangan kepada media pada Senin (9/12/2024).

    Pelaku dan Peran yang Diamankan

    Kesembilan pelaku yang diamankan adalah:

    1. R (24), warga Kedunggalar

    2. D (24), warga Kedunggalar

    3. B (22), warga Ngawi

    4. M (23), warga Kedunggalar

    5. B (19), warga Kedunggalar

    6. D (21), warga Widodaren

    7. H (30), warga Ngrambe

    8. T (21), warga Sine

    9. T (33), warga Widodaren

    Menurut polisi, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi balap liar tersebut, mulai dari pembalap, pengepul uang, hingga joki.

    Barang Bukti yang Disita

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

    Dua unit sepeda motor Suzuki FU tanpa pelat nomor, masing-masing berwarna hitam dan biru.

    Uang tunai senilai Rp3.000.000, yang diduga digunakan sebagai taruhan dalam perjudian balap liar.

    Kapolres Ngawi menegaskan bahwa aksi balap liar yang disertai perjudian ini sangat meresahkan masyarakat.
    “Balap liar tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga melibatkan unsur perjudian. Para pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat 1 Ke-2e dan/atau Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 dan Ke-2 bis KUHP,” tambahnya.

    Dengan tindakan tegas ini, Polres Ngawi berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah aksi serupa di masa depan. [fiq/aje]

  • Kejari Blitar Beri Sinyal Ada Tersangka Lain di Kasus Korupsi PDAM

    Kejari Blitar Beri Sinyal Ada Tersangka Lain di Kasus Korupsi PDAM

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memberikan sinyal ada tersangka lain dalam kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran senilai Rp770 juta. Penetapan tersangka selain mantan direktur PDAM berinisial YW itu bakal segera dilakukan.

    Terhadap satu tersangka lain ini, sebelumnya telah diperiksa Kejari Blitar. Kini penetapan tersangka lain pada kasus korupsi PDAM Tirta Penataran Blitar pun tinggal menunggu waktu saja.

    “Akan ada tersangka lain dalam kasus ini, artinya mantan Direktur ini bukan tersangka tunggal,” ungkap Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Selasa (10/11/2024).

    Sebelumnya Kejaksaan Negeri Blitar telah menetapkan YW, mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Blitar sebagai tersangka kasus korupsi. YW diduga melakukan korupsi pada 2 proyek pengeboran sumber air minum di dua lokasi yang berbeda.

    Mantan direktur PDAM Kabupaten Blitar tersebut dinilai terbukti memberikan proyek pengeboran sumber air kepada pihak swasta secara asal asalan. Pada pengeboran di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan Blitar, proyek tersebut tidak menghasilkan air.

    Sementara di Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, kapasitas dan kualitas air yang dihasilkan dari proyek pengeboran tersebut jauh dari standar. Diketahui bahwa pemilihan titik lokasi pengeboran sumber air ini dilakukan asal-asalan dan tanpa melakukan survei terlebih dahulu.

    Akibat 2 proyek asal-asalan tersebut negara dirugikan mencapai Rp770 juta. Korupsi ini dilakukan tersangka selama menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran periode 2018-2022.

    “Saat ini penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan yakni YW selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas 2 B Blitar,” tandasnya. [owi/beq]

  • Kejari Tuban Ungkap 3 Kasus Korupsi di Lingkungan Pemerintahan

    Kejari Tuban Ungkap 3 Kasus Korupsi di Lingkungan Pemerintahan

    Tuban (beritajatim.com) – Tahun 2024, kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Tuban ada 3 yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

    Dalam 3 perkara tersebut diantaranya yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD).

    Yang kedua, Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Kegiatan Usaha PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban dan yang ketiga, dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembuatan Biopori Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

    Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo mengungkapkan 3 perkara tersebut merupakan capaian kinerja Pidsus Kejari Tuban dan kini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

    “Selain 3 perkara penyidikan, seksi Pidsus Kejari Tuban juga telah melaksanakan tuntutan terhadap dua terdakwa di perkara APMD dan eksekusi dua perkara lainnya,” ujar Imam Sutopo, Senin (09/12/2024).

    Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto menjelaskan, untuk perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan APMD tahun 2021 di Kabupaten Tuban atas nama terdakwa Eko Wahyudi, selaku Direktur CV Satu Network dan juga merangkap sebagai Sekretaris Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

    “Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsider selama 6 Bulan kurungan,” terang Yogi Natanael Christanto.

    Selain hukuman tersebut juga ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp 726.056.548,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah), subsider 2 tahun dan 8 bulan dengan didakwa telah melakukan pengadaan perangkat APMD di 24 desa yang ada di Kabupaten Tuban.

    Saat itu, pada tahun 2021 yang tidak sesuai dengan pilot project Diskominfo-SP Tuban, pengadaan APMD justru diduga menjadi praktik tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 726.056.548 (tujuh ratus dua puluh enam juta lima puluh enam ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).

    “Lalu untuk terdakwa kedua yaitu Ali Mahmudi dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsider 6 bulan kurungan,” kata dia.

    Kemudian, ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp 833.072.559,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) atau subsider 3 tahun.

    “Jadi Ali Mahmudi ini selaku Komanditer CV Satu Network dan juga merangkap sebagai Sekretaris Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban,” ungkap Yogi.

    Ali Mahmudi didakwa telah melakukan pengadaan perangkat APMD di 27 desa di Kabupaten Tuban pada tahun 2021 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 833.072.559 (delapan ratus tiga puluh tiga juta tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah).

    “Yang kedua, kami saat ini juga telah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada kegiatan usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai BUMD Kabupaten Tuban tahun 2017 sampai dengan tahun 2022,” bebernya.

    Sementara kasus yang ketiga, yaitu penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban dengan pagu anggaran untuk kegiatan pekerjaan pembuatan Biopori sebesar Rp 974.556.000 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh lima ribu).

    “Pekerjaan pembuatan pipa biopori sebanyak 328 desa di seluruh Kabupaten Tuban dengan total keseluruhan sebanyak 16.400 titik, dimana perkembangan saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Ahli Penghitungan Kerugian Negara,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Dilaporkan Hilang, Wanita Pacitan ini Ditemukan Meninggal di Pantai

    Dilaporkan Hilang, Wanita Pacitan ini Ditemukan Meninggal di Pantai

    Pacitan (beritajatim.com) – Berakhir sudah pencarian Wahyu Eka Saputri, 27, seorang wanita yang beralamatkan di desa Mendolo, Kecamatan Punung, Pacitan, yang dilaporkan hilang sejak Jumat (6/12) lalu.

    Ia ditemukan meninggal dunia di area pantai Nampu, Paranggupito, Wonogiri, pada Senin (9/12) pagi ini.

    Penemuan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Punung, AKP Susilo Dwi Purnomo.
    “Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di area pantai Nampu, yang masuk di wilayah Paranggupito. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Kapolsek Paranggupito untuk segera lakukan proses evakuasi dan penyelidikan lebih lanjut (terkait penyebab korban meninggal),” kata Susilo.

    Sebelumnya, korban dilaporkan meninggalkan rumah pada Jumat siang sekitar pukul 13.30 WIB. Ia pergi dari rumah mengendarai sepeda motor matik Yamaha Mio Z dan mengenakan baju kaos hitam dan celana jeans panjang warna biru.

    Wahyu sempat izin akan membeli buku untuk anaknya, sebelum akhirnya tidak kunjung pulang tidak bisa dihubungi, hingga akhirnya keluarga melapor ke pihak berwenang.

    Pencarian Wahyu mulai mendapatkan petunjuk setelah sepeda motornya ditemukan di wilayah Paranggupito.

    Tepatnya usai salah satu pemilik warung curiga akan keberadaan sebuah sepeda motor di belakang warungnya. Kemudian pemilik warung melaporkan ke petugas. Setelah di cek, terdapat identitas milik Wahyu di dalam jok motor tersebut

    Petugas kepolisian dan dibantu warga pun segera membantu proses pencarian Wahyu. Namun, pagi tadi tubuh korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di sekitar area Pantai Nampu. Tepatnya berada di dalam rimbunnya pohon pandan kurung.

    Hingga berita ini tayang, penyebab kematiannya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

    “Saat ini proses evakuasi masih terus berlangsung. Kami juga berupaya mengungkap kronologi pasti kejadian ini melalui koordinasi intensif dengan Polsek Paranggupito,” tambah Susilo.

    Tak ayal, kasus ini memicu perhatian dari masyarakat luas, terutama lingkungan tempat tinggal korban dan warga di sekitar lokasi ditemukannya jasad Wahyu.

    Selain karena proses pencarian yang cukup panjang, lokasi penemuan korban menambah misteri di balik kejadian naas ini. Banyak spekulasi berkembang yang membuat polisi harus segera mengusut kasus ini. (sul/ted)

  • Kado Hakordia 2024, Kejari Sidoarjo Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kades Tambaksawah dan 3 Tersangka Lainnya

    Kado Hakordia 2024, Kejari Sidoarjo Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kades Tambaksawah dan 3 Tersangka Lainnya

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kejari Sidoarjo menahan IF Kades Tambaksawah Kec. Waru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan aset rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di desa setempat Senin (9/12/2024).

    Pengelolaan pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan aset Rusunawa di Desa Tambaksawah itu bersama Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo. Namun hasil pendapatan yang mestinya juga harus di disetorkan ke P2CKTR atau kas daerah, seiring waktu tidak ada kejelasan.

    “Ada empat tersangka dari Pemdes Tambaksawah dan pengelola, yakni IF, BS dan R, dan satu tersangka yaitu S status tahanan kota karena alasan kesehatan,” ucap Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah.

    Roy mengungkapkan praktik korupsi diduga berlangsung sejak Rusunawa itu berdiri dan diresmikan di atas aset Desa Tambaksawah pada tahun 2008 hingga 2022. Selama periode tersebut, pendapatan dari sewa rusunawa yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, justru dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

    “Hasil pengelolaan Rusunawa harusnya ada pendapatan yang diterima atau masuk ke kas pemerintah malah digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok para tersangka, dan negara mengalami kerugian hingga sebesar Rp9,7 miliar,” urainya.

    Roy menyebut ini bagian dari kado dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Dalam pemberantasan korupsi, Kejari Sidoarjo tidak pandang bulu atau tebang pilih. “Perbuatan yang merugikan negara atau korupsi akan kami berantas,” tegasnya.

    Dalam kasus Rusunawa ini, tim penyidik Kejari Sidoarjo juga berhasil memfasilitasi pengembalian aset bangunan Rusunawa di Tambak Sawah yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah senilai Rp 38 miliar.

    Untuk kasus korupsi lainnya yang diungkap bertepatan di Hakordia 2024, yakni dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman.

    Pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Trosobo berinisial HA dan anggota panitia PTSL berinisial SDR.
    Kedua tersangka untuk proses lebih lanjut.

    “Dugaan pungli dalam pengurusan PTSL tersebut berlangsung pada tahun 2023 dan merugikan masyarakat hingga Rp 300 juta,” tegasnya. (isa/ian)