Category: Beritajatim.com Nasional

  • Anggaran Bansos 2023–2024 Jadi Fokus Penyidikan Kejari Ponorogo

    Anggaran Bansos 2023–2024 Jadi Fokus Penyidikan Kejari Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) — Penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Ponorogo kini diarahkan secara spesifik. Yakni pada penggunaan anggaran tahun 2023 hingga 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menegaskan, penelusuran aliran dana menjadi fokus utama dalam pengungkapan perkara tersebut.

    Penegasan itu menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Ponorogo di kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), Selasa (17/12/2025) siang. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen diamankan. Kuat dugaan dokumen yang diamankan itu, terkait pengelolaan dan penyaluran bansos periode 2023–2024.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyampaikan bahwa sumber anggaran bansos yang diduga bermasalah berasal dari dua pos pembiayaan, yakni dana daerah dan dana pusat.

    “Sumbernya dari APBD dan APBN. Tapi masih kita dalami untuk modusnya,” ungkap Agung, Kamis (18/12/2025).

    Menurutnya, pendalaman tidak hanya menyasar besaran anggaran, tetapi juga mekanisme penyaluran, hingga bentuk bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat. Bantuan sosial yang sedang ditelusuri tersebut meliputi bantuan tunai maupun non-tunai.

    Dalam penggeledahan di kantor Dinsos PPPA itu, tim penyidik menyisir ruang bidang fakir miskin dan pemberdayaan sosial serta ruang bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (LinJamsos). Ruangan-ruangan itulah yang berkaitan langsung dengan program bansos.

    Seiring pengumpulan dokumen, kejaksaan juga telah memanggil sejumlah saksi dari internal dinas untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap guna memperjelas konstruksi perkara.

    “Sebelum penggeledahan, kita sudah 4 saksi yang kami periksa, ya semuanya dari internal Dinsos PPPA,” katanya.

    Meski telah memasuki tahap penyidikan, Kejari Ponorogo belum membeberkan nilai anggaran yang diduga disalahgunakan maupun pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh data dan keterangan yang telah dihimpun.

    “Masih kita dalami, nanti jika ada perkembangan akan kita jelaskan lebih lanjut,” pungkas Agung. (end/but)

  • 2 Wanita Sidoarjo Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional

    2 Wanita Sidoarjo Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Ditreskoba Polda Jatim melalui Poresta Sidoarjo mengamankan dua wanita, yakni WL dan ASR. Keduanya merupakan kurir narkoba jaringan internasional.

    Modus yang digunakan keduanya adalah mengambil barang haram tersebut melalui kereta api yang kemudian akan diedarkan di Jakarta dan Surabaya.

    Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan bahwa dari tangan WL dan ASR, polisi berhasil menyita barang bukti sebesar Rp7,8 kilogram senilai Rp9 miliar.

    “Masuk jaringan Malaysia, dan saat ini masih kita kembangkan,” ujarnya.

    Apakah ada jaringan yang Dewi Astuti, buron kasus narkoba asal Ponorogo? Robert Dacosta mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami.

    “Yang jelas masih kami dalami kita proses tindak pidana pencucian uangnya masih,” ujarnya.

    Untuk keberadaan DPO Dewi Astuti, Dirnarkoba mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani BNN. Namun pihaknya masih tetap melakukan pemantauan dengan melibatkan Polres setempat.

    Untuk peredaran narkoba sendiri kata Dirnarkoba modusnya berubah dari tahun sebelumnya. Mereka selalu berupaya mengelabuhi petugas dengan berbagai macam cara.

    “Seperti yang saya bilang tadi, lewat karpet yang dikirim langsung dibawa lewat bandara itu dalam bentuk-bentuk bungkusan kecil ditempel di dalam karpet. Itu belum pernah ada. Tapi oleh petugas bisa aja diketahui,” ujar Dirnarkoba.

    Para pelaku narkoba, lanjut dia, juga menggunakan jalur laut seperti biasa dijemput oleh kapal-kapal kecil, kapal-kapal motor oleh nelayan.

    “Ini perlu sosialisasi kepada masyarakat pesisir yang terus ikut berpartisipasi,” ujarnya.

    Selama setahun, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional. Ada yang dari Timur Tengah, ada yang dari Myanmar, China, Thailand.

    Berbagai modus yang dilakukan para pelaku. Sebagian besar masuknya lewat wilayah Sumatra.

    Selain itu, ada yang masuk dari Malaysia langsung ke Bandara. Itu ditemukan oleh petugas dari bandara dengan modus berbagai macam yang pertama ada disimpan dalam paketan karpet ataupun juga dalam onderdil-onderdil. [uci/but]

     

  • KPP Bea dan Cukai Pabean Sidoarjo Terus Pelototi Peredaran Rokok Ilegal

    KPP Bea dan Cukai Pabean Sidoarjo Terus Pelototi Peredaran Rokok Ilegal

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo.

    Puluhan juta batang rokok ilegal dimusnahkan melalui kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai periode Juli sampai denganq November 2025.

    Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap peredaran BKC ilegal yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau tidak sesuai peruntukannya sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

    Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy HK, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan enam kali kegiatan pemusnahan dengan total BKC ilegal yang dimusnahkan sebanyak 63.616.395 batang rokok illegal dengan potensi nilai barang mencapai Rp 91.608.979.760 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 56.728.743.064.

    “Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan enam kali kegiatan pemusnahan dengan total BKC ilegal yang dimusnahkan sebanyak 63.616.395 batang rokok ilegal dengan potensi nilai barang mencapai Rp 91.608.979.760 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 56.728.743.064,” ucapnya usai melakukan pemusnahan secara simbolis di Halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Kamis (18/12/2025).

    Selanjutnya tambah Rudy, rokok ilegal akan diangkut menggunakan 10 truk akan dimusnahkan selama dua hari secara keseluruhan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto. “Pemusnahan dilakukan telah melalui proses penetapan BMN dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai nomor S-221/MK/KN.4/2025 tanggal 29 September 2025, S-303/MK/KN.4/2025 tanggal 18 November 2025 dan S314/MK/KN.4/2025 tanggal 24 November 2025,” urainya.

    Dalam kesempatan sama, Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki berharap melalui kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun mengonsumsi Rokok illegal. Pihaknya mengucapkan  apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, Aparat Penegak Hukum, serta seluruh instansi terkait dan elemen masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang tahun 2025.

    “Pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran Rokok ilegal. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat bersama-sama menolak produk ilegal. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan konsumen dan pelaku usaha yang taat aturan,” imbuhnya. (isa/ted)

  • PJT I Malang Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Pengungsi Bencana Sumatera

    PJT I Malang Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Pengungsi Bencana Sumatera

    Malang(beritajatim.com) – Nasib para pengungsi bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat membuat sejumlah pihak tergerak.

    Salah satunya Perum Jasa Tirta (PJT) I yang menyalurkan sejumlah bantuan untuk keperluan darurat para pengungsi dan warga terdampak.

    PJT I menyalurkan sebanyak 350 kilogram beras, 37 dus air mineral, 22 bal popok bayi, dan 56 dus mi instan. Termasuk susu bayi, minyak goreng, makanan siap saji, serta perlengkapan kebersihan dan obat-obatan juga didistribusikan melalui posko-posko resmi dan titik-titik yang dapat dijangkau tim lapangan.

    Bantuan diberikan karena bencana alam ini mengakibatkan hampir jutaan warga mengungsi dikarenakan rusaknya tempat tinggal serta akses transportasi ini memerlukan respon cepat tanggap dari berbagai pihak.

    Sebagai perusahaan pengelola sumber daya air di Wilayah Sungai Toba-Asahan PJT I merasa memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat. Khususnya di Provinsi Sumatera Utara.

    Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PJT I menyalurkan bantuan kemanusiaan yang dikoordinasikan oleh Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Toba-Asahan.

    Di Sumatera Utara, bantuan diserahkan melalui Pos Pantau BPBD Medan 2, Pos Terpadu Kontinjensi Penanggulangan Bencana Alam Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Utara yang diterima langsung oleh Bupati Tapanuli Utara, serta Posko BPBD Desa Panggugunan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

    “Proses distribusi sempat terpengaruh kondisi cuaca dan akses jalan yang rusak. Namun tim tetap bergerak untuk memastikan bantuan tetap tiba di posko bencana,” kata Direktur Utama PJT I, Fahmi Hidayat, Rabu (17/12/2025).

    Di bawah komando BPBD setempat, sebanyak 12 relawan PJT I turut diturunkan untuk bertugas di posko Tapanuli Utara guna pendistribusian bantuan ke lokasi bencana. Bantuan personel juga diberikan untuk pengoperasian dapur umum hingga pengawalan evakuasi dengan didukung oleh satu unit kendaraan operasional dobel kabin selama sembilan hari terhitung sejak 30 November hingga 8 Desember 2025.

    Distribusi bantuan dilakukan dari Posko BPBD Tapanuli Utara dan Posko BNPB Siborongborong ke wilayah terdampak. Mulai wilayah Desa Manalu Purba, Purba Dolok, Pagaran Lambung, Sibalanga, dan Hutajulu.

    “Bantuan disalurkan melalui sinergi PJT I dengan BPBD, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan aparat setempat. Gerak cepat ini selaras dengan arahan Kepala BP BUMN, Bapak Dony Oskaria dan CEO Danantara Indonesia bahwa BUMN adalah milik rakyat Indonesia. Karena itu, dalam keadaan berduka, kami hadir bersama rakyat tanpa melihat untung rugi dan biaya. Fokus kami adalah memastikan masyarakat terdampak tidak merasa sendirian,” ujar Fahmi.

    Fahmi memastikan dukungan PJT I tidak berhenti pada tahap ini. Mereka sedang menyiapkan gelombang bantuan lanjutan melalui penguatan program TJSL dan donasi dari internal perusahaan.

    “Bantuan tambahan ini akan difokuskan pada kebutuhan paling mendesak agar masyarakat dapat segera bangkit dan kembali menjalani kehidupan yang layak. Kami berdoa agar seluruh warga diberi kekuatan dan keselamatan. PJT I akan terus berupaya memperkuat dukungan hingga situasi kembali stabil,” kata Fahmi. (luc/ted)

  • UMM Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi ke Polisi

    UMM Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi ke Polisi

    Malang (beritajatim.com) – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyerahkan penanganan kasus dugaan pembunuhan seorang mahasiswi yang ditemukan di aliran sungai wilayah Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Kabar yang beredar, korban bernama Faradila Amalia Najwa. Nama tersebut tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMM semester 3.

    Kepala Humas UMM, Maharina Novia Zahro, mengatakan kampus belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihak kampus menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada kepolisian.

    “Berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan yang diberitakan dengan kesamaan nama korban yang dimaksud, kami atau UMM belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Maharina, Rabu (17/12/2025).

    Maharina menuturkan, UMM sepenuhnya menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kampus menghormati proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

    “Sehingga UMM tidak dalam posisi memberikan keterangan lebih lanjut mengenai substansi kasus tersebut. UMM mengajak seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk menunggu hasil resmi dari kepolisian sebagai pihak yang berwenang memberikan informasi secara rinci dan akurat,” ujar Maharina.

    UMM memastikan informasi resmi terkait perkembangan perkara akan disampaikan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. UMM tetap menjunjung asas kehati-hatian dan perlindungan terhadap semua pihak.

    Sebelumnya, seorang terduga pelaku berinisial AS, yang merupakan personel aktif Polres Probolinggo Kabupaten, diamankan Tim Jatanras Polda Jawa Timur. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara ini langsung memantik perhatian publik.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir dugaan tindak pidana yang melibatkan anggotanya sendiri. Penanganan kasus dipastikan dilakukan secara transparan dan profesional.

    “Polda Jawa Timur menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak ada perlakuan khusus, meskipun yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” ujar Jules, Rabu (17/12/2025).

    Korban diketahui bernama Faradillah Amalia Najwa (21), mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

    Jenazah korban ditemukan warga pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di aliran sungai Jalan Raya Purwosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

    Sejak laporan diterima, Polda Jatim bergerak cepat. Olah tempat kejadian perkara dilakukan, jenazah dievakuasi ke RS Bhayangkara, sejumlah saksi diperiksa, dan barang bukti diamankan.

    Penyelidikan intensif kemudian mengarah pada AS, yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. “Terduga pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Jules.

    Lebih jauh, polisi mengungkap bahwa kasus ini diduga tidak berdiri sendiri. Penyelidikan sementara mengindikasikan adanya pelaku lain yang terlibat, sehingga pengejaran masih terus dilakukan. Motif kejahatan juga belum diungkap ke publik dan masih dalam tahap pendalaman.

    “Dugaan sementara, tidak hanya satu pelaku. Kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.

    Penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil visum et repertum dan rencana otopsi yang dilakukan dengan persetujuan keluarga. Hasil tersebut akan menjadi dasar penetapan konstruksi hukum perkara.

    Polda Jatim memastikan proses pidana akan didahulukan sebelum langkah penegakan kode etik terhadap oknum polisi yang terlibat. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik.

    “Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses pidana terlebih dahulu, kemudian dikenakan sanksi kode etik. Tidak ada kompromi,” tandas Jules.

    Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian, sekaligus sorotan publik terhadap konsistensi penegakan hukum, terutama ketika dugaan kejahatan melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. (luc/kun)

  • Sengketa Sawah Puluhan Tahun di Pandaan Akhirnya Disidangkan, Warga Harap Ada Kepastian Hukum

    Sengketa Sawah Puluhan Tahun di Pandaan Akhirnya Disidangkan, Warga Harap Ada Kepastian Hukum

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sengketa lahan sawah di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Bangil. Perkara ini mencuat setelah konflik kepemilikan lahan disebut berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian hukum yang jelas.

    Sidang pidana pertama tentang penyerobotan ini menjadi perhatian warga sekitar karena objek sengketa merupakan sawah produktif. Lahan tersebut hingga kini masih dikuasai pihak yang dilaporkan, meski proses hukum telah berjalan.

    Pelapor, Sampunah, warga Dusun Mbangajang, Desa Kebonwaris, menyebut perampasan lahan terjadi sejak tahun 2002. “Yang merampas itu bapaknya Rudi, kakak kandung saya sendiri,” ujar Sampunah saat ditemui usai sidang, Rabu (17/12/2025).

    Ia menegaskan objek sengketa adalah sawah, bukan tanah kering sebagaimana yang tercantum dalam pasal yang dipersoalkan. Menurutnya, sawah itu langsung digarap secara sepihak sejak awal peristiwa.

    Sampunah mengungkapkan bahwa perampasan lahan disertai ancaman kekerasan. “Kalau bapak saya melarang ke sawah, ada ancaman dibacok pakai parang,” katanya.

    Tidak hanya itu, ia juga menceritakan ibunya sempat mengalami kekerasan fisik saat mencoba melerai. Peristiwa tersebut disebut diketahui banyak warga sekitar pada waktu itu.

    Setelah terduga pelaku utama meninggal dunia pada 2018, penguasaan sawah diduga dilanjutkan oleh anaknya. Sampunah mengaku mulai serius menempuh jalur hukum setelah kejadian tersebut.

    Ia menyampaikan laporan ke kepolisian sejak 2021, namun prosesnya berjalan lambat. Perkara baru tercatat resmi dan bergulir hingga persidangan pada 2025.

    “Ini sidang pertama setelah laporan panjang dari 2022,” ujar Sampunah. Ia berharap persidangan kali ini memberikan kejelasan hukum atas hak kepemilikan sawahnya.

    Sampunah menegaskan sawah seluas 4.800 meter persegi tersebut merupakan miliknya secara sah. Kepemilikan itu dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan atas namanya.

    Ia menjelaskan lahan tersebut berasal dari hibah keluarga karena pewaris tidak memiliki anak. Proses hibah dilakukan di balai desa dan langsung disertifikatkan.

    Dalam persidangan, pihak pelapor juga menyoroti penerapan pasal yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi objek sengketa. Sampunah menilai perubahan pasal membuat perkara terkesan diperingan.

    Kuasa hukum pelapor, Ridwan Opu, menyebut perkara ini seharusnya bisa ditangani lebih cepat. “Prosesnya terlalu lama, padahal objek sengketa dan kepemilikan cukup jelas,” ujarnya.

    Opu menegaskan kliennya memiliki bukti kepemilikan sah berupa sertifikat. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan objektif.

    Pihak pelapor berharap melalui sidang di PN Bangil ini, konflik lahan dapat segera diselesaikan. Mereka menginginkan sawah tersebut kembali dikelola oleh pemilik sah sesuai putusan pengadilan. (ada/kun)

  • Mediasi Deadlock, Gugatan Wanprestasi Perumahan Griya Keraton Sambirejo Kediri Berlanjut ke Sidang Pokok

    Mediasi Deadlock, Gugatan Wanprestasi Perumahan Griya Keraton Sambirejo Kediri Berlanjut ke Sidang Pokok

    Kediri (beritajatim.com) – Sidang gugatan wanprestasi terkait kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Rabu (10/12/2025), dengan agenda mediasi. Namun, upaya damai tersebut dinyatakan gagal (deadlock).

    Pada sidang mediasi yang berlangsung tertutup tersebut baik penggugat PT Matahari Sedjakti Sedjahtera maupun PT Sekar Pamenang (tergugat) tidak ada kesesepakatan setelah berlangsung lebih dari dua jam.

    Meski demikian, PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melalui Kuasa Hukum Imam Mokhlas mengapresiasi upaya hakim melakukan mediasi tersebut dan berterima kasih kepada semua pihak tergugat yang hadir pada sidang kali ini.

    “Kami mengapresiasi dari majelis hakim berupaya, dan ini baru pertama kali ya ada upaya kaukus. Artinya hakim memaksimalkan betul upaya mediasi ini. Artinya tadi ya, yang diperiksa prinsipal para pihaknya,” katanya.

    Kegagalan mediasi, lanjut Imam, berakar pada persoalan mendasar terkait pemenuhan kewajiban pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang dinilai tidak sesuai dengan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, sejak awal perjanjian hingga materi promosi berupa brosur, PT Sekar Pamenang menjanjikan pembangunan berdasarkan PBG, bukan sekadar site plan.

    “Ya, apa yang disampaikan Sekar Pamenang adalah PBG, dicatat itu PBG. Bukan IMB atau Sertifikat, PBG di dalam brosurnya. Artinya apa di sini? Nah, inilah yang membuat kami juga apa ya, PT. Matahari sangat kecewa. Itu persoalan yang mendasar,” jelasnya.

    Direktur PT Matahari Sedjakti Sedjahtera Samsul menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada ketidaksesuaian pembangunan dengan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut tidak sesuai dengan reputasi dari PT Sekar Pamenang yang telah memiliki atau mengembangkan perumahan Sekar Pamemang Regency, Sururi Estate, Hermawan Vilage, De Waluyo dan Pagu Hasanah. Menurutnya, PT Sekar Pamenang tetap menggunakan site plan lama, padahal dalam perjanjian dan brosur pemasaran disebutkan bahwa pembangunan mengacu pada PBG.

    “Dari pihak PT Sekar Pamenang belum mau, membangun sesuai dengan PBG yang mana sebenarnya sebelumnya kita juga sudah pernah bermediasi dengan Perkim dan Perkim pun juga sudah memberikan pernyataan secara lisan kemarin waktu kita mediasi, bahwa Perkim itu harus sesuai dengan PBG karena izin terakhir PBG,” jelasnya.

    PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, yang mana sebagai penggugat perkara ini juga menyoroti potensi persoalan hukum lanjutan, termasuk kemungkinan unsur pidana, mengingat pengelolaan fasum dan fasos merupakan kewenangan pemerintah. Selain itu, dana hasil penjualan unit perumahan yang disebut mencapai sekitar Rp7 miliar dinilai lebih dari cukup untuk memenuhi kewajiban pembangunan sesuai izin.

    “Ya, ada pidananya. Yang jelas ada pidananya barangkali, kemungkinan besar. Karena kan di PBG itu kan ada aturan-aturan yang jelas. Apalagi hari ini kejaksaan itu sebagai kuasa dari fasum fasos. Ini yang, yang kami harus belajar lagi karena kemarin saya baru ikut sosialisasi seperti itu. Ini yang kami khawatirkan. Kami ingin memberikan yang terbaik lah intinya seperti itu,” tegas Imam Mokhlas.

    Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, membenarkan bahwa mediasi dinyatakan gagal karena tidak tercapainya kesepakatan. Dengan demikian, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

    “Mediasi hari ini tadi dinyatakan gagal oleh mediator karena memang ternyata tidak ada kesepakatan,” ujarnya.

    Bagus menjelaskan bahwa pihak tergugat telah menyampaikan sejumlah masukan, termasuk terkait nilai investasi yang telah dikeluarkan kliennya. Apabila kerja sama diakhiri, PT Sekar Pamenang meminta agar investasi yang sudah dikeluarkan dikembalikan. Ia juga menolak tuntutan penggugat senilai lebih dari Rp2 miliar karena dinilai tidak sesuai perhitungan.

    “Sebetulnya kalau masalah mediasi itu lebih besarnya itu pada masing-masing pihak, itu loh. Bagaimana para pihaknya bisa menerima? Mungkin saya memberi masukan kepada penggugat, penggugat memberi masukan tergugat. Kalau sudah bisa menerima, masalah nilai itu bisa naik turun. Nilai kan kapan saja kan bisa dicari,” jelasnya.

    Meski demikian, Bagus menegaskan bahwa kliennya mengklaim telah menyelesaikan pembangunan fasum-fasos. Ia juga membuka peluang perdamaian di luar persidangan, selama ada kesepahaman mengenai nilai investasi yang telah dikeluarkan oleh pihak tergugat.

    “Fasum yang diminta, fasum sebetulnya kami sudah mengerjakan. Ya tadi disampaikan juga oleh klien kami kepada mediator bahwa kami sudah mengerjakan fasumnya itu. Sudah, sudah dikerjakan,” terangnya.

    Senada, Kuasa Hukum lainnya, Rinni Puspita Sari, menyatakan bahwa secara formal mediasi memang telah gagal, namun secara substansi perdamaian masih dimungkinkan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.

    “Tapi tidak menutup kemungkinan kalau terjadi perdamaian di luar ya,” terangnya.

    Dengan deadlock-nya proses mediasi ini, sengketa antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera dan PT Sekar Pamenang pun memasuki babak baru di meja hijau, sembari membuka kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan. [nm/ian]

  • BNNK Tuban Gelar Tes Urine Sopir Jelang Nataru, 2 Dinyatakan Positif

    BNNK Tuban Gelar Tes Urine Sopir Jelang Nataru, 2 Dinyatakan Positif

    Tuban (beritajatim.com) – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban menggelar tes urine terhadap sopir dan kondektur kendaraan angkutan umum maupun truk ekspedisi di Terminal Kambang Putih, jalur Pantura Semarang–Surabaya.

    Sebanyak 29 orang menjalani pemeriksaan urine secara acak. Dari jumlah tersebut, dua orang dinyatakan positif menggunakan Benzodiazepine (Benzo), yakni sopir kendaraan ekspedisi.

    Kepala BNNK Tuban AKBP Bagus Hari Cahyono menyebut sasaran pemeriksaan adalah pengemudi Bus, Elf, truk ekspedisi, serta kendaraan muatan box yang melintas.

    “Ada sekitar 29 orang yang kita lakukan pemeriksaan, hasilnya ada 2 yang positif Benzo,” ujar AKBP Bagus Hari, Rabu (17/12/2025).

    Dua orang berinisial GR, warga Tuban, dan BJ, warga Subang, Jawa Barat. Pemeriksaan lanjutan menyimpulkan GR positif karena obat resep dokter, sedangkan BJ positif menggunakan narkotika.

    “Kalau yang bersangkutan (BJ) benar-benar positif akan kita laksanakan rehabilitasi,” imbuhnya.

    Selain tes urine, petugas gabungan dari BNNK, TNI/Polri, dan Dinas Perhubungan turut memeriksa kelayakan kendaraan dan kelengkapan surat-surat angkutan.

    AKBP Bagus Hari mengimbau masyarakat, khususnya penumpang angkutan umum, untuk mewaspadai penyalahgunaan narkoba.

    “Jangan sampai ada masyarakat yang coba-coba sebab efeknya sangat buruk,” pungkasnya. [dya/but]

  • Skandal Salah Tangkap Kasus Pemerkosaan, Kapolres Blitar Minta Maaf

    Skandal Salah Tangkap Kasus Pemerkosaan, Kapolres Blitar Minta Maaf

    Blitar (beritajatim.com) – Buntut kasus salah tangkap terkait laporan pemerkosaan, Polres Blitar akhirnya menggelar sidang disiplin terhadap sejumlah anggota polisi. Dalam sidang disiplin ini Aiptu K yang menjadi salah satu anggota Polres Blitar diberikan sanksi Penempatan Khusus (Patsus).

    Aiptu K merupakan salah satu anggota Polres Blitar yang diduga melakukan tindakan tidak profesional dalam menangani laporan kasus pemerkosaan hingga akhirnya terjadi salah tangkap.

    Tak hanya itu, sebelum sidang digelar, Aiptu K juga telah dimutasikan keluar dari fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Blitar ke tingkat Polsek. Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas dan memastikan yang bersangkutan tidak memiliki akses yang dapat mempengaruhi proses penyelidikan.

    “Maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polres Blitar,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman pada Rabu (17/12/2025).

    Sebelumnya seorang warga berinisial F asal Selopuro Kabupaten Blitar menjadi korban salah tangkap oleh anggota Polres Blitar. Kala itu F dituduh menjadi pelaku pemerkosaan seorang nenek yang merupakan tetangganya sendiri.

    Namun tuduhan itu belakang tidak terbukti, sehingga F melaporkan dugaan salah tangkap ini Propam Polres Blitar. Dari situ penyelidikan dilakukan hingga Aiptu K ditetapkan bersalah atas tindakan salah tangkap.

    Selain Aiptu K, ada beberapa anggota Satreskrim Polres Blitar juga menerima sanksi sanksi disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya kepada saudara F dan keluarganya. Permohonan maaf ini berkaitan dengan insiden di mana F sempat ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam suatu perkara berdasarkan keterangan awal yang keliru, namun di kemudian hari sama sekali tidak terbukti.

    “Kami menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota kami, serta permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan, khususnya saudara F dan keluarga. Tindakan anggota tersebut dinilai tidak profesional,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

    Kapolres menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan momentum evaluasi total dan pembenahan internal. Pihaknya berjanji akan melakukan perbaikan sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

    “Peristiwa ini menjadi pemecut bagi kami untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam pelayanan masyarakat dan penegakan hukum yang lebih profesional, objektif, dan humanis,” pungkasnya.

    Hadirnya pelapor F didampingi penasihat hukumnya dalam ruang sidang menjadi bukti nyata bahwa Polres Blitar tidak menutup-nutupi borok di internalnya dan siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan anggotanya di hadapan hukum dan masyarakat. [owi/beq]

  • SDN di Bangkalan Disegel Ahli Waris, Imbas Gagal Mediasi

    SDN di Bangkalan Disegel Ahli Waris, Imbas Gagal Mediasi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Proses mediasi sengketa tanah SDN Balung 01, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, kembali buntu. Akibat mandeknya penyelesaian tersebut, ahli waris pemilik lahan memasang segel dan portal besi di bangunan sekolah, Rabu (17/12/2025).

    Aksi itu dilakukan oleh H. Mansur, yang mengklaim sebagai penerima hibah sah atas lahan seluas 1.140 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 09 Tahun 1986.

    Ia menyebut, proses mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan sudah berlangsung sejak 2001 hingga 2020. Namun, mediasi tak pernah menghasilkan keputusan tertulis maupun penyelesaian administratif.

    “Puluhan tahun hanya janji. Kalau Pemkab Bangkalan punya itikad baik, datang ke saya dan tuntaskan persoalan ini. Setelah selesai, silakan bangun sekolah yang layak,” ujar Mansur di lokasi penyegelan.

    Ia menegaskan bahwa seluruh ahli waris telah menyetujui hibah dan prosesnya dilakukan melalui akta notaris. Namun, karena pengajuan balik nama ditolak, hibah dinilai menjadi solusi legal untuk mengamankan kepemilikan.

    “Sekarang sudah atas nama saya. Ini sah secara notaris,” tambahnya.

    Menurut Mansur, tindakan penyegelan dilakukan untuk melindungi aset karena Pemkab tak pernah memberi kejelasan. Sementara bangunan sekolah dinilainya sudah tidak aman ditempati.

    Meski bangunan inti disegel, Mansur menegaskan kegiatan pendidikan tidak dihentikan. Penyegelan hanya diberlakukan pada bangunan yang berdiri di atas lahan bersertifikat, sementara bagian lain yang berada di luar objek sengketa tetap digunakan.

    “Kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan. Saya tidak mau mengganggu pendidikan. Ini bentuk itikad baik sambil menunggu mediasi,” ucapnya.

    Kepala SDN Balung 01, Supriadi, memastikan sekolah tetap memberikan layanan pendidikan meski ruang belajar terbatas. Untuk menyesuaikan kapasitas, sekolah menerapkan sistem dua gelombang.

    “Total ada enam kelas dengan sekitar 180 sampai 182 siswa. Kelas 1-3 belajar pukul 07.00-09.00, dilanjut kelas 4-6 pukul 09.40-12.00 tanpa mengurangi jam pelajaran,” jelasnya.

    Ia menegaskan pihak sekolah tidak terlibat dalam sengketa lahan dan akan tetap fokus menjaga kesinambungan belajar. “Kami hanya pengajar. Prioritas kami keselamatan siswa dan proses pendidikan. Urusan sengketa bukan yurisdiksi kami,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bangkalan maupun Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan atas penyegelan ini. Belum ada pula informasi mengenai langkah hukum, pendekatan lanjutan, atau opsi relokasi bila keadaan memburuk. [sar/but]