Category: Beritajatim.com Nasional

  • Satlantas Polres Madiun Gelar KRYD di Terminal Caruban, 72 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

    Satlantas Polres Madiun Gelar KRYD di Terminal Caruban, 72 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

    Madiun (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan PT Jasa Raharja menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Terminal Caruban, Kamis (13/11/2025). Operasi gabungan ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas sebagai upaya menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Madiun.

    “Kami dari Satlantas Polres Madiun bersama rekan-rekan dari instansi terkait hari ini melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka KRYD. Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan, karena setiap pelanggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar Ipda Andika, Kanit Turjawali Satlantas Polres Madiun, di lokasi kegiatan.

    Dari hasil pelaksanaan operasi, petugas menindak sebanyak 72 pelanggaran. Pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta tidak dilengkapi dengan komponen kendaraan sesuai ketentuan.

    “Tilang manual yang kami terbitkan sebanyak 72 lembar. Di antaranya 11 kendaraan tidak dapat menunjukkan STNK saat diperiksa,” tambah Ipda Andika.

    Selain penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, petugas gabungan juga melaksanakan ramp check atau pemeriksaan kelayakan kendaraan terhadap angkutan umum, terutama bus antarprovinsi yang melintas di jalur Madiun. Pemeriksaan ini difokuskan pada aspek keselamatan kendaraan seperti sistem penerangan, pengereman, dan kelengkapan alat keselamatan.

    “Kami dari Dishub Madiun melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check terhadap bus yang melintas. Pemeriksaan meliputi fungsi lampu utama, lampu sein, lampu belakang, sistem pengereman, dan wiper,” jelas Faizal Rasyid, Penguji Tingkat 5 Dishub Kabupaten Madiun.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh bus dalam kondisi layak jalan. Sementara itu, untuk kendaraan truk, Dishub juga melakukan pemasangan stiker reflektor sebagai tanda tambahan keselamatan di jalan. “Semua kendaraan yang kami periksa dalam kondisi baik dan layak jalan. Tidak ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi syarat,” tegas Faizal.

    Kegiatan KRYD di Terminal Caruban ini akan terus dilakukan secara berkala oleh Satlantas Polres Madiun bersama instansi terkait. Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Madiun. [rbr/beq]

  • Akun Selebgram Ponorogo Indah Bekti Pertiwi Dikunci Usai Namanya Disebut KPK

    Akun Selebgram Ponorogo Indah Bekti Pertiwi Dikunci Usai Namanya Disebut KPK

    Ponorogo (beritajatim.com) – Akun Instagram milik selebgram asal Ponorogo, Indah Bekti Pertiwi (IBP), mendadak dikunci setelah namanya disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat setempat.

    Pantauan beritajatim.com pada Kamis (13/11/2025), akun Instagram @indah_bekti_pertiwi dengan pengikut sekitar 14 ribu orang kini sudah tidak dapat diakses publik alias diprivat.

    Langkah ini dilakukan tak lama setelah KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Indah Bekti Pertiwi yang disebut sebagai “teman dekat” Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono, yang kini juga telah berstatus tersangka.

    Sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah rumah mewah milik Indah Bekti Pertiwi di Jalan Kawung, Kelurahan Ronowijayan, Ponorogo, pada Rabu (12/11/2025) sore.

    Penggeledahan itu dilakukan setelah tim KPK memeriksa kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan dilakukan pada 7 November 2025, dengan mengamankan 13 orang, termasuk Indah Bekti Pertiwi.

    “Maka pada tanggal 7 November 2025, teman dekat YUM (Yunus Mahatma) yaitu saudari IBP (Indah Bekti Pertiwi) berkoordinasi dengan Saudari ED (Endrika), selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang Rp500 juta,” kata Asep Guntur dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta Sucipto dari pihak swasta.

    Sumber beritajatim.com menyebutkan, selain terseret kasus korupsi, Indah Bekti Pertiwi juga tengah menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Ponorogo.

    Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak IBP terkait kasus maupun kondisi rumah tangganya.

    KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk dugaan peran sejumlah pihak non-pemerintah yang diduga membantu proses pencairan dan penggunaan uang hasil korupsi. (ted)

  • Residivis 3 Kali, Copet Senior Surabaya Kambuh: Aksinya Gagal Pasca Korban Teriak

    Residivis 3 Kali, Copet Senior Surabaya Kambuh: Aksinya Gagal Pasca Korban Teriak

    Surabaya (beritajatim.com) – Mat Sahri (51) warga Jalan Wonosari, Semampir, sudah menghabiskan seperempat usianya untuk menjalani masa hukuman sebagai pencopet. Dijalanan, ia dikenal memiliki pengalaman lebih hingga kerap dilabeli pencopet senior.

    Di usianya yang sudah hampir lanjut usia (lansia), Mat Sahri bukannya bertobat. Ia kembali melakukan aksi copet di tempat favorit yakni di Car Free Day (CFD) Jalan Darmo, Minggu (9/11/2025) kemarin. Walaupun dikenal sebagai pencopet senior, Mat Sahri gagal melaksanakan aksinya dan diamankan korban.

    “Iya benar ada copet yang diamankan warga di CFD Darmo. Saat ini sudah ditahan,” kata Kapolsek Wonokromo, Kompol Heggy Renata.

    Heggy menjelaskan, saat itu Mat Sahri memang berada di CFD jalan Darmo untuk beraksi. Ia lalu melihat korban berinisial RF sedang menaruh telepon genggam di saku jaket. Melihat ada kesempatan, Mat Sahri terus membuntuti korban sembari mencari celah.

    “Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil handphone korban. Beruntung korban dan rekannya saat itu tahu jika ada orang yang mengambil handphone nya,” imbuh Heggy.

    Korban lantas meneriaki Mat Sahri. Merasa aksinya ketahuan, Mat Sahri berusaha kabur sembari membawa handphone korban. Teriakan RF membuat pengunjung CFD lainnya membantu melakukan pengejaran. Mat Sahri lalu diamankan tidak jauh dari lokasi ia mengambil ponsel RF.

    “Warga dibantu petugas yang sedang bertugas lalu mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Heggy.

    Kini, Mat Sahri harus kembali ke sel tahanan. Ia dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun. [ang/aje]

  • Rumah Mewah ‘Teman Dekat’ Direktur RSUD Ponorogo Ikut Digeledah KPK

    Rumah Mewah ‘Teman Dekat’ Direktur RSUD Ponorogo Ikut Digeledah KPK

    Ponorogo (beritajatim.com) – Bukan hanya dokumen yang dikejar, mungkin jejak perasaan juga turut terendus dalam operasi senyap KPK kali ini di Bumi Reog.

    Ya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeledah berbagai tempat di Ponorogo. Tempat-tempat yang digeledah, patut diduga masih berkaitan dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret Bupati Sugiri Sancoko jadi tersangka.

    Salah satunya menggeledah rumah mewah dari Indah Bekti Pertiwi (IBP), yang dalam rilis KPK disebut sebagai ‘teman dekat’ dari Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono yang kini statusnya juga sebagai tersangka.

    Penggeledahan di rumah gedong yang berada di Jalan Kawung Kelurahan Ronowijayan tersebut, dilakukan penyidik KPK usai menggeledah kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo pada Rabu (12/11/2025) sore.

    Dalam pemaparan KPK beberapa waktu yang lalu, IBP berkoordinasi dengan Endrika selaku pegawai bank, untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan direktur Yunus Mahatma kepala Bupati Sugiri melalui Ninik yang merupakan kerabat sang bupati.

    Plt Deputi Pendindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyatakan tangkap tangan dilakukan pada 7 November lalu dengan mengamankan 13 orang salah satunya Indah Bekti Pertiwi (IBP).

    “Maka pada tanggal 7 November 2025, teman dekat YUM (Yunus Mahatma) yaitu saudari IBP (Indah Bekti Pertiwi) berkoordinasi dengan Saudari ED (Endrika) selaku pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang Rp500 juta” kata Asep Guntur dalam keterangan di gedung KPK Jakarta beberapa waktu lalu.

    IBP menjadi salah satu dari 13 orang yang diamankan dalam OTT KPK beberapa waktu yang lalu. Dari jumlah itu, KPK menetapkan 4 tersangka, yakni Bupati Sugiri, Sekda Agus Pramono, Direktur Yunus dan Sucipto (pihak swasta). (end/ted)

  • Satu Anggota KSPPS MSI Gugat Kapolres hingga Presiden di PN Magetan

    Satu Anggota KSPPS MSI Gugat Kapolres hingga Presiden di PN Magetan

  • Sempat Ketahuan, Dua Bandit Curanmor Nekat Kembali Beraksi di Tambaksari

    Sempat Ketahuan, Dua Bandit Curanmor Nekat Kembali Beraksi di Tambaksari

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua bandit pencurian kendaraan bermotor berhasil beraksi di kawasan Babatan Pantai Utara II, Mulyorejo, Jumat (7/11/2025) kemarin. Aksi dua bandit yang belum diketahui identitasnya itu terekam CCTV dan viral di media sosial.

    Korban peristiwa curanmor itu adalah Rafael (29) asal Sidoarjo. Ia sehari-hari bekerja ditempat desain interior yang ada di kawasan Babatan Pantai Utara II. Saat itu, Rafael tiba di kantor pukul 08.45 dan langsung memarkir sepeda motor di teras.

    “Saya parkir di tempat biasanya sehari-hari saya parkir mas. Di teras kantor itu. Sudah saya kunci setir juga,” kata Rafael.

    Rafael terakhir melihat sepeda motornya sekitar pukul 11.30 siang. Saat itu cuaca di kota Surabaya hujan. Rafael sempat keluar ke parkiran untuk mengambil jaket di sepeda motornya. Ia lalu kembali bekerja seperti biasa hingga waktu pulang.

    “Pas pulang saya baru tahu jika sepeda motor saya hilang. Itu pun dikasih tahu sama teman saya. Setelah saya cek CCTV, ternyata dicuri,” jelas Rafael.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, dua pelaku yang melakukan pencurian identik dengan bandit yang ketahuan dua minggu sebelum motor Rafael hilang. Kedua pelaku berboncengan mengendarai Yamaha Nmax warna putih tanpa pelat nomor.

    “Dua minggu lalu kedua pelaku sempat ketahuan sama teman saya. Mereka kabur. Bahkan teman saya sempat mengejar sampai Merr Kalijudan. Tapi karena tidak ada bukti ya gak diterusin sama teman saya,” jelas Rafael.

    Rafael menduga jika kedua pelaku sudah mengintai tempat ia bekerja. Ia sudah melapor ke Polsek Mulyorejo. Ia berharap sepeda motor yang akan lunas pada bulan Desember 2025 itu bisa ditemukan.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Iptu Alfan Alfian membenarkan peristiwa pencurian itu. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menangkap pelaku.

    “Iya mas kami sudah terima laporan. Saat ini masih kami lakukan penyelidikan,” jelas Alfan. (ang/ian)

  • Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Asal Sumenep Ditangkap

    Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Asal Sumenep Ditangkap

    Sumenep (beritajatim.com) – IY (34), laki-laki, warga Desa/ Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep dibekuk Satuan Reskrim Polsek Ganding, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap ketika melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk. Saat digeledah, didapati 1 plastik klip sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (12/11/2025).

    Penangkapan tersangka itu berawal ketika petugas tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian. Petugas mendapati tersangka yang dicurigai melintas. Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 1 poket sabu seberat 0,5 gram.

    “Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Ganding untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Widiarti.

    Akibat perbuatannya, tersangka IY dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Karena itu, kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika,” tandas Widiarti. [tem/suf]

  • Ayah Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Sendiri di Gresik Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

    Ayah Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Sendiri di Gresik Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

  • Sales Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,2 Miliar untuk Main Judi Online

    Sales Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,2 Miliar untuk Main Judi Online

    Surabaya (beritajatim.com) – David Liwantono, warga Surabaya, kini menghadapi dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan tempatnya bekerja, CV Jadi Jaya Plasindo.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya pada 10 November 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duiah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, membacakan dakwaan terhadap terdakwa yang terlibat dalam praktik penggelapan uang perusahaan sejak September 2024 hingga Januari 2025.

    “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujar JPU dalam dakwaannya.

    Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa David Liwantono sebagai sales di CV Jadi Jaya Plasindo, yang bertugas untuk melakukan penagihan dan menerima pembayaran dari konsumen, diduga telah menggelapkan uang pembayaran yang seharusnya disetorkan ke perusahaan. Tindakan ini mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp1,2 miliar.

    Usai pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan lima saksi untuk memberikan kesaksian, di antaranya Rendy Cahyadi, Direktur Utama CV Jadi Jaya Plasindo, yang menjelaskan bahwa David Liwantono menggunakan uang yang diterimanya untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi online.

    “Uang setoran konsumen itu dipakai untuk judi online yang mulia,” kata Rendy Cahyadi saat memberikan kesaksian. Ia menjelaskan bahwa David meminta pembayaran secara tunai dari konsumen, yang kemudian tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan dipindahkan ke rekening yang tidak dikenal, termasuk ke rekening bandar judi online.

    David, yang pada saat itu bertugas sebagai sales penagihan, terbukti menerima pembayaran dari konsumen dan mencatatnya pada 53 faktur penjualan. Namun, pembayaran tersebut tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan. Akibatnya, CV Jadi Jaya Plasindo mengalami kerugian total mencapai Rp1,253 miliar.

    Saksi lain, Wong Steven (Kepala Gudang), mengungkapkan bahwa pembayaran dari enam konsumen yang seharusnya sudah lunas namun tercatat belum lunas di perusahaan, semakin memperburuk situasi. Selain itu, ketika perusahaan mencoba menghubungi David untuk klarifikasi, nomor teleponnya sudah tidak aktif. [uci/suf]

  • Buronan Kasus Pencurian Sepeda Motor di Sampang Ditangkap Setelah 6 Bulan Melarikan Diri

    Buronan Kasus Pencurian Sepeda Motor di Sampang Ditangkap Setelah 6 Bulan Melarikan Diri

    Sampang (beritajatim.com) – Setelah enam bulan menjadi buronan, seorang pria berinisial FS (27) asal Dusun Rabesan Selatan, Desa Rabesan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

    FS selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Mei 2025.

    FS ditangkap pada Selasa (11/11/2025) di rumahnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Reskrim Polres Sampang. Saat diperiksa, FS hanya bisa tertunduk tanpa memberikan perlawanan.

    Kasus pencurian ini bermula pada 16 Mei 2025 ketika korban, Abdurrohman (25), warga Dusun Accenan, Desa Gunung Maddah, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda bernopol M 6820 GK yang diparkir di area kos-kosan di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Sampang.

    Korban baru menyadari kehilangan tersebut sekitar pukul 16.30 WIB dan segera melapor ke Polres Sampang.

    Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi FS sebagai pelaku tunggal. “Dari pengakuannya, FS nekat mencuri karena faktor ekonomi,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo pada Rabu (12/11/2025).

    Kini FS tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sampang dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga enam tahun.

    “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci aman saat diparkir,” ujar AKP Eko Puji Waluyo menambahkan. [sar/suf]