Category: Beritajatim.com Nasional

  • Positif Terlibat Peredaran Narkoba, Anggota Polres Sumenep Dipecat

    Positif Terlibat Peredaran Narkoba, Anggota Polres Sumenep Dipecat

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep memberlakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Aipda S karena positif terlibat dalam peredaran narkoba.

    “Pemecatan Aipda S dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Polres Sumenep,” kata Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi (Kompol) Trie Sis Biantoro, Rabu (11/12/2024).

    Dalam upacara PTDH tersebut, Aipda S tidak menghadiri secara langsung. Karena itu, sebagai simbol, foto Aipda S dibawa oleh salah satu anggota, kemudian Trie mencoret foto itu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri, dan sudah menjadi warga sipil.

    “PTDH ini merupakan salah satu bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap Trie

     

    Ia menjelaskan, keputusan PTDH terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik kepolisian dan melanggar disiplin melalui tahapan-tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PTDH dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Apabila anggota dinyatakan bersalah, maka akan dilakukan pemberhentian.

    “Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan selalu berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku. Sampai akhirnya apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri maka akhirnya diberhentikan,” paparnya.

    Ia menjelaskan pemecatan atau PTDH merupakan tindakan tegas terhadap anggota polisi yang tidak patuh hukum dan justru terlibat kasus peredaran narkoba. Padahal saat ini aparat kepolisian tengah menabuh genderang perang terhadap narkoba.

    “Karena itu, kami meminta seluruh anggota Polres Sumenep melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku. Junjung tinggi etika kepolisian yang merupakan kristalisasi dan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucapnya.

    Ia berharap agar tidak ada lagi PTDH bagi anggota Polres Sumenep. Karena itu, ia menekankan kepada seluruh anggota, untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

    “Tingkatkan juga kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhkan diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan. Hindari penyalahgunaan narkoba dan sikap-sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat,” pungkasnya. [tem/beq]

  • Penasihat Hukum Laporkan Oknum Jaksa di Mojokerto Atas Dugaan Jual Beli Tuntutan ke Kejagung

    Penasihat Hukum Laporkan Oknum Jaksa di Mojokerto Atas Dugaan Jual Beli Tuntutan ke Kejagung

    Mojokerto (beritajatim.com) – Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL melaporkan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar dengan terdakwa Herman Budiyono ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Kami minta perlindungan hukum. Kami membuat pengaduan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) terkait dugaan oknum jaksa yang ada di Kota Mojokerto, termasuk dugaan jual beli tuntutan. Tuntutan 4 tahun penjara itu tidak layak,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Beritajatim.com, Rabu (11/12/2024).

    Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (25/11/2024) lalu, terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh JPU. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tidak pidana pasal 374 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU menilai, terdakwa mengakibatkan kerugian pelapor senilai Rp12,2 miliar.

    Terdakwa juga pernah terjerat tindak pidana penganiayaan dan dihukum tiga bulan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan, tidak berbelit belit selama persidangan. Menurutnya, JPU dalam tuntutannya hanya menyampaikan perpindahan uang. Padahal perpindahan uang tersebut belum tentu suatu tindak pidana.

    “Bahkan ahli dari jaksa sendiri yang menyampaikan bahwa perbuatan pidana dalam pasal 374 KUHP harus riil dan konkret, tidak bisa sepenggal-sepenggal. Apabila jaksa menyampaikan tuntutan dengan dasar sepenggal-penggal atau tidak konkret dan akurat, maka akan menjadi kesimpulan yang tidak valid, tidak ada nilai kebenaran dan keadilan,” katanya.

    Perkara tersebut tidak layak disidangkan karena merupakam perkara perdata bukan pidana. Penasihat Hukum menegaskan, prinsipnya tindak pidana penggelapan jabatan harus ada yang dirugikan. Yakni melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil hak orang lain. Sementara dalam kasus ini, tidak ada hak orang lain yang diambil oleh terdakwa.

    “Jadi ada dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa, sementara di sisi lain hutang para pelapor ini sampai sekarang belum dibayar. Kami juga bersurat ke Jampidum, Jambin, Jaksa Agung dan juga Kapuspenkum untuk minta penerangannya atas perkara ini. Jadi, kami mohon atensi dari Jaksa Agung atas perkara ini,” tegasnya.

    Dalam sidang sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL menolak replik Jaksa Penutut Umum (JPU) dan meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar. [tin/kun]

  • Kejari Kota Kediri Bakar Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L

    Kejari Kota Kediri Bakar Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L

    Kediri (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri musnahkan barang bukti tindak pidana terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pada Rabu (11/12). Didominasi oleh narkoba khususnya pil dobel L.

    Kepala Kejari Kota Kediri Andi Minarwaty mengatakan barang bukti yang yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap ini mulai dari periode September hingga pertengahan Desember 2024 dari 37 perkara.

    Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 47,8 gram beserta alat hisapnya atau bong, ganja kering sebanyak 55 gram, obat keras berupa pil dobel K sebanyak 23.632 butir. Kemudian 2 handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.

    “Kemudian ada senjata tajam berupa cutter, gunting, pisau dan pakaian, tas, timbangan digital, bong kemudian tripleks buku itu semua barang bukti berdasarkan putusan pengadilan bahwa itu dirampas untuk dimusnahkan,” kata Andi.

    Diakui, Andi bila barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi narkoba dan pil dobel L.

    “Jadi ini menjadi konsen kami dan teman teman penegak hukum lain, baik itu dari kepolisian maupun dari pengadilan. Kita akan melakukan upaya-upaya maksimal untuk mengurangi peredaran narkoba dan obat keras di Kota Kediri,” tambahnya.

    Selain itu, barang haram tersebut juga mengalami peningkatan dibandingkan pemusnahan barang bukti sebelumnya.

    “Yang jelas didalam satu bulan itu perkara yang paling banyak yang kita tangani yang dikirim SPDP dari Polres itu adalah narkoba dan dobel l, sehingga kami berketetapan bersama bahwa untuk kedepan kita akan lebih konsen,” imbuhnya. [nm/beq]

  • PT Pakuwon Tuding Penghuni Tidak Bayar IPL Apartemen One Icon, Pemilik: Audit Dulu

    PT Pakuwon Tuding Penghuni Tidak Bayar IPL Apartemen One Icon, Pemilik: Audit Dulu

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam sidang lanjutan legalitas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPSRS) apartemen One Icon di PN Surabaya, pihak tergugat 1 yaitu PT Pakuwon Jati Tbk menuding Rudy Widjaja selaku penggugat tidak bayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL).

    Hal itu diungkapkan oleh Billy Handiwiyanto selaku kuasa hukum PT Pakuwon Jati Tbk dalam persidangan Senin lalu di Pengadilan Negeri Surabaya jalan Arjuno.

    “Lucu ya kalau masalah legalitas yang disoal oleh penggugat karena apartemen sebesar One Icon masalah pengelolaan diberikan kepada sembarangan. Dan kalau kita melihat di interner, bagaimana trade record PT Colliers Internasional kita bisa lihat semua. Apartemen mewah-mewah di Jakarta, hunian-hunian mewah seperti Ciputra, Galaxi dan lainnya itu pakai PT Colliers dan PT Ini dari USA tentu semua tau bagaimana kualitasnya,” ujar Billy usai sidang.

    Terkait pembayaran IPL, Rudy Widjaja penghuni apartemen mengaku menundanya karena belum ada pengurus PPPSRS yang definitif.

    “Kami telah mengirimkan surat penundaan melalui kuasa hukum pada april 2024 lalu. Namun surat tersebut tidak direspon pihak tergugat” kata Rudy kepada beritajatim.com, Rabu (11/12/2024).

    Rudy juga mengatakan bahwa warga ingin legalitas PPPSRS. “Penghuni minta keabsahan legalitas saja. Kalau legal tidak akan menuntut apapun,”tambahnya

    Pengusaha Surabaya ini juga memberikan surat dari lawyernya yang tidak diresppon terkait dengan penundaan pembayaran pada tanggal 09 April 2024 dengan no: 147/HCO-TP-5/IV/2024 perihal Penundaan Pembayaran IPL dari kuasa hukumnya almarhum Hans Edward Hehakaya SH MH.

    Isi Surat:
    Bersama surat ini kami selaku kuasa hukum dari PT Best Crusher Sentralindojaya yang sebagai penghuni dan pemilik 1 (satu) unit perkantoran di Gedung Pakuwon Center Tunjungan Plaza 5 – Unit OF-15-11 di Jl. Embong Malang No.1-3-5, Genteng -Surabaya, Jawa Timur 60271, menyampaikan pemberitahuan penundaan pembayaran IPL (Iuran Pengelolaan Lingungkungan) terhitung mulai bulan April 2024, dengan alasan sebagai berikut :

    1. Bahwa selama ini sejak tahun 2019, klien kami telah melakukan pembayaran untuk keperluan administrasi pembayaran IPL ke rekening VA 02730010115110 yang dikelola oleh PPPSRS Tunjungan Plaza 5 yang beralamat di Jl. Embong Malang No.21-31, Kedungdoro, Kec. Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur 60271.

    2. Bahwa klien kami melalui surat resmi penasehat hukum kami tanggal 18 Januari 2024 telah kami meminta agar pihak saudara memberikan salinan/copy Laporan Keuangan Tahun Buku 2019/2020/2021/2022 dan 2023 (teraudit) sesuai dengan kewajiban saudara selaku PPPSRS untuk menyampaikan transparansi laporan secara berkala dan laporan tahunan, namun tetap diabaikan.

    3. Bahwa keterbukaan informasi tersebut kami butuhkan sebagai Wajib Pajak kepada Negara sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE – 01/PJ.33/1998 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Perhimpunan Penghuni Rumah Sususn Strata Title serta sesuai dengan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun jo Permen PUPR No 14/2021 tentang PPPSRS bab VIII butir 6 D dan ditegaskan merupakan hak setiap penghuni dan pemilik apartemen berhak untuk melihat laporan keuangan dimaksud.

    4. Bahwa klien kami juga telah memperoleh jawaban berupa Surat Tanggapan No. 500.12.18.1/149.23/436.7.13/2023 tanggal 15 Desember 2023 dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Kota Surabaya yang menerangkan bahwa PPPPRS/ P3SRS Tunjungan Plaza 5 belum pernah dicatatkan dan tidak memiliki nomor registrasi.

    5. Bahwa pencatatan P3SRS Tunjungan Plaza 5 yang berada di kota Surabaya merupakan wewenang Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri PUPR No 14 tahun 2021 tentang Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun jo pasal 11 ayat 1 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Milik yaitu:

    Pasal 33 Peraturan Menteri PUPR No 14 tahun 2021

    1) Akta pendirian serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PPPSRS yang telah disahkan disampaikan kepada instansi teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada instansi teknis pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan untuk dicatatkan.

    Pasal 11 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Milik

    (1) Pelayanan pencatatan PPPSRS dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

    6. Bahwa hak klien kami selaku warganegara yang taat hukum dan selaku wajib pajak untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas IPL yang kami bayarkan sebagai dana masyarakat agar sesuai dengan legalitas dan peratuan yang berlaku.

    Atas hal tersebut klien kami menunda untuk melakukan pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dimaksud sampai dengan kejelasan legalitas badan hukum P3SRS TP 5 serta pemberian transparansi laporan keuangan dimaksud.

    Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dan disampaikan terima kasih.

    Hormat Kami, Hans HANS EDWARD HEHAKAYA,SH,MH Advokat. (ted)

     

  • Dokter Mae’dy Minta Hakim Pengadilan Militer Kabulkan Permohonan Restitusi

    Dokter Mae’dy Minta Hakim Pengadilan Militer Kabulkan Permohonan Restitusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahendra Suhartono, kuasa hukum dokter Mae’dy tegaskan pihaknya tetap meminta agar majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH untuk mengabulkan permohonan restitusi (ganti rugi) yang diajukan pihaknya.

    Hal itu diungkapkan Mahendra saat membacakan tanggapan atas jawaban dari kuasa hukum Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dalam sidang sebelumnya.

    Pertama-tama Mahendra menjelaskan Permohonan restitusi yang diajukan Pemohon melalui LPSK yang mana dalam permohonan tersebut telah dilakukan penilaian dan dilampirkan pula bukti-bukti yang kuat sehingga Restitusi Pemohon dikabulkan oleh LPSK.

    Ada beberapa dalil yang dikemukakan Mahendra guna menolak jawaban dari Pihak Termohon, yang mana Mahendra selaku kuasa hukum dokter Mae’dy pemohon restitusi tidak sependapat dengan pernyataan termohon dalam hal ini kuasa hukum Terdakwa dokter Radiyta Bagus yang mengatakan bahwa kerugian matreil yang dikeluarkan dokter Maedy paska insiden KDRT yang dilakukan dokter Raditya adalah sebuah konsekuensi dari Pemohon dengan melaporkan Termohon kepada aparat penegak hukum. Dimana orang yang melaporkan selalu dan dipastikan menerima konsekuensi dalam proses mulai dari penyidikan sampai dengan persidangan yang memerlukan waktu, tenaga dan biaya.

    “Dalil tersebut jelas-jelas menunjukkan Termohon tidak peduli dampak perbuatan yang dilakukannya bagi Pemohon dan hal tersebut semakin membuktikan bahwa Termohon tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya padahal adanya restitusi yang diajukan oleh Pemohon adalah Penyebab tindakan KDRT yang dilakukan oleh Termohon,” ujar Mahendra.

    “Di samping itu dalil tersebut juga janggal, apakah sebagai korban tindak pidana tidak perlu melaporkan ke aparat penegak hukum? Lalu langkah apa yang harus ditempuh ketika menjadi korban tindak pidana?,” ujar Mahendra.

    Dalam tanggapannya, Mahendra juga keberatan dengan pernyataan pihak kuasa hukum dokter Raditya Bagus bahwa Pemohon dan anak-anak Pemohon masih menjadi tanggungan Termohon selaku anggota TNI AL dan berhak mendapatkan perawatan Kesehatan baik perawatan medis maupun psikologis secara gratis dari fasilitas Kesehatan TNI AL.

    Terhadap dalil-dalil tersebut Pemohon menolak secara tegas, perlu diketahui perbuatan Termohon mengakibatkan Pemohon beserta anak-anak Pemohon mengalami gangguan psikis salah satunya takut melihat seseorang menggunakan seragam Dinas TNI AL.

    “Di samping itu Pemohon memiliki hak untuk menentukan pelayanan Kesehatan di rumah sakit mana saja bahkan hak tersebut dijamin oleh negara dalam ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945.

    Mahendra juga keberatan dengan dalil termohon bahwa Jika Pemohon memilih berobat di luar fasilitas Kesehatan TNI AL atau Fasilitas diluar rujukan maka hal tersebut sudah menjadi resiko sendiri dan diluar tanggung jawab dari Termohon selaku anggota TNI AL.

    “Terhadap dalil-dalil tersebut Pemohon menolak secara tegas, kerugian yang diderita Pemohon adalah akibat perbuatan yang dilakukan oleh Termohon sehingga sudah sepatutnya Termohon memberikan ganti kerugian / restitusi kepada Pemohon. Selain itu dalil tersebut juga semakin membuktikan bahwa tidak ada rasa penyesalan ataupun perasaan bersalah terhadap apa yang sudah diperbuat Termohon kepada Pemohon,” ungkap Mahendra.

    Mahendra juga keberatan dengan dalil termohon bahwa Dalam hal Pelapor merasa perlu mendapatkan pendampingan dari Pengacara atau Kuasa Hukum, Pemohon dapat mengajukan permohonan bantuan hukum dinas TNI AL dan bebas memilih dari kantor Dinas Hukum TNI AL manapun yang berada di Surabaya.

    “Dalil-dalil tersebut tidaklah tepat, pemohon mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Komandan Korps Marinir TNI AL, Panglima TNI, Kepala Dinas Kesehatan TNI AL, dan Kasal pada tanggal 27 Agustus 2024 namun tidak ada tanggapan terhadap surat tersebut. Disamping itu sejak kejadian KDRT yang dilakukan oleh Termohon membuat Pemohon dan anak-anak Pemohon trauma melihat seseorang menggunakan seragam dinas TNI AL dan terlebih Pemohon juga sempat membaca putusan pengadilan serta berita bahwa ada Oknum Anggota TNI AL yang tergabung Personel Hukum dari Kantor Bantuan Hukum Pangkalan Korps Marinir Surabaya pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga oleh karenanya dengan segala keterbatasan demi memperjuangkan keadilan bagi Pemohon dan anak-anak Pemohon, Pemohon memilih menggunakan Kuasa Hukum di luar anggota TNI AL,” ujar Mahendra.

    Mahendra dalam tanggapannya juga mengutip pendapat Bisma Siregar dalam buku yang berjudul Hati Nurani Hakim Dan Putusannya, Suatu pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bisma Siregar karangan Antonius Sudirman, Hal. 182 “Keadilan bukan sembarang keadilan melainkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keadilan itu sendiri menyangkut penilaian yang didasari hati nurani setiap insan hamba Tuhan”.

    Berdasarkan pendapat tersebut Mahendra meminta kepada Majelis Hakim untuk merenungkan walaupun saat ini masih belum terdapat putusan yang mengabulkan restitusi dilingkup peradilan militer namun bukan berarti putusan yang mengabulkan restitusi tidak akan pernah ada di peradilan militer. Inilah waktu yang tepat untuk majelis hakim mempertimbangkan menggunakan hati nurani sebagai insan hamba tuhan dalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon. [uci/but]

  • Pastikan Kelayakan Alat untuk Jaga Masyarakat Surabaya, AKBP Wimboko Periksa Senpi Anggota

    Pastikan Kelayakan Alat untuk Jaga Masyarakat Surabaya, AKBP Wimboko Periksa Senpi Anggota

    Surabaya (beritajatim.com) – Pastikan kelayakan alat bertugas yang digunakan untuk menjaga masyarakat Surabaya dari kejahatan jalanan, Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko melakukan pemeriksaan kepada senjata api dinas milik anggota, Selasa (10/12/2024). Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi senjata dan tanggung jawab dalam merawat alat yang dititipkan.

    Dalam pemeriksaan yang berlangsung di halaman Polrestabes Surabaya tersebut, AKBP Wimboko memeriksa satu per satu senjata api yang dipegang oleh para personel. Ia juga mengecek kelengkapan dokumen dan izin penggunaan senjata. Langkah ini bertujuan memastikan senjata api berada dalam kondisi baik dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

    “Kegiatan ini adalah bentuk pengawasan internal untuk memastikan senjata api dinas digunakan dengan tepat dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota bertanggung jawab atas perlengkapan yang dipercayakan kepada mereka,” ujar AKBP Wimboko di sela-sela kegiatan.

    Selain memeriksa dokumen dan izin senjata api, Wimboko juga mengingatkan personel untuk selalu menjaga kebersihan dan kelayakan senjata api lantaran itu bagian dari kedisiplinan. Apalagi, senjata api merupakan alat dengan risiko tinggi. Ketika senjata api dirawat dengan disiplin, besar kemungkinan anggota juga profesional dalam menjalankan tugas.

    “Senjata api adalah alat yang penting dalam tugas, namun harus digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Dengan pemeriksaan seperti ini, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap Polrestabes Surabaya semakin meningkat,” tutur Wimboko.

    Pemeriksaan senjata ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan standar operasional dan integritas institusi Polrestabes Surabaya dalam memberikan pelayanan keamanan kepada masyarakat. Wimboko memastikan pihak kepolisian terus berkomitmen untuk terus menjaga masyarakat dari kejahatan.

    “Ini menjadi wujud nyata komitmen Polrestabes Surabaya dalam menjaga kedisiplinan personel dan memastikan setiap tindakan kepolisian tetap profesional sesuai dengan standar yang berlaku,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Bocah Belasan Tahun Terekam CCTV Satroni Kedai Mi di Ponorogo

    Bocah Belasan Tahun Terekam CCTV Satroni Kedai Mi di Ponorogo

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Bocah berusia belasan tahun terekam CCTV satroni kedai mi di Kabupaten Ponorogo. Lolita Dian Anggraini, pemilik kedai mi di Kelurahan Tonatan itu menceritakan usahanya diobok-obok oleh bocil (bocah cilik). Akibat aksi pencurian oleh bocil itu, uang Rp5 juta dan telepon seluler (ponsel) miliknya yang ada di kedai raib.

    “Kejadian pencurian itu terjadi pada hari Senin (09/12) dini hari kemarin. Pelaku yang masih bocah itu, terekam CCTV kedai,” ungkap Lolita, Selasa (10/12/2024).

    Selain uang tunai sebesar Rp5 juta dan ponsel, pelaku juga membawa kabur makanan dan minuman yang di display di warung. Dari aksi panjang tangan bocil ini, Lolita mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp8 juta.

    Usai mendapati kedai mi usahanya diobok-obok oleh maling, Lolita pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo. Ia berharap pihak berwenang segera menangkap pelaku dan barang-barang miliknya yang belum sempat digunakan bisa dikembalikan.

    “Rekaman pelaku beraksi sudah viral di media sosial. Semoga pelaku bisa ditangkap, dan uang maupun barang saya yang diambil bisa kembali,” katanya.

    Lolita menambahkan bahwa pelaku masuk ke warungnya melalui pagar sisi timur. Dengan mengenakan kaos oblong, jam tangan, dan tanpa alas kaki, bocah itu terlihat mondar-mandir sebelum akhirnya membuka laci kasir dan mengambil uang tunai di dalamnya.

    Bahkan, bocil itu sempat memutar CCTV hingga kameranya menghadap dinding, namun pelaku tidak sadar kalau ada kamera pengawas lainnya.

    “Ada stu unit kamera CCTV yang diputar menghadap dinding. Namun, pelaku tidak menyadari ada kamera CCTV lain yang terus merekam gerak-gerik pelaku dalam beraksi,” tutup Lolita. (end/ian)

  • Istri ke Pasar, Suami Rudapaksa Anak Tiri Kelas 3 SD

    Istri ke Pasar, Suami Rudapaksa Anak Tiri Kelas 3 SD

    Sumenep (beritajatim.com) – Kelakuan KA (60), warga Desa/ Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep benar-benar bejat. Ia tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih kelas 3 SD.

    “Tersangka sudah kami tangkap dan kami tahan di Polres. Ia melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sejak anak itu masih kelas 3 SD, hingga kelas 1 Madrasah Tsanawiyah,” kata Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi Trie Sis Biantoro, Selasa (10/12/2024).

    Tersangka melakukan rudapaksa di rumahnya, ketika rumah dalam kondisi sepi. Saat istrinya ke pasar, tersangka memuaskan nafsunya pada anak tirinya. Awalnya anak tirinya menolak dan berusaha kabur. Namun dipaksa dan diancam oleh tersangka. Setelah melakukan rudapaksa, tersangka memberi uang Rp 10.000 pada anak tirinya.

    “Tentu saja dengan ditakut-takuti dan diancam agar tidak menceritakan pada siapapun, termasuk pada ibunya,” terang Wakapolres.

    Merasa aksi biadabnya aman, tersangka mengulangi lagi hingga lima kali. Tersangka merudapaksa anak tirinya selama 4 tahun. Karena tidak kuat dengan perlakukan ayah tirinya, korban kemudian menceritakan pada AY, kakak kandungnya yang tinggal di Pasean Pamekasan. AY pun tidak terima dan melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Sumenep.

    Tak menunggu lama, anggota Polres menangkap tersangka di rumahnya dan dibawa ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat diperiksa penyidik, tersangka tidak mengakui bahwa dia sudah merudapaksa anak tirinya.

    “Meski tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun penyidik telah mempunyai 2 alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP. Dengan demikian, keterangan tersangka bisa dikesampingkan,” ungkap Wakapolres.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3),(2),(1), pasal 82 ayat (2),(1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

    “Untuk tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud,” terangnya. (tem/but)

  • Gank Motor Keroyok Orang Lewat, 3 Pelaku Ditangkap Polres Sumenep

    Gank Motor Keroyok Orang Lewat, 3 Pelaku Ditangkap Polres Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep, Madura menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap AR (18), warga Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep. Penganiayaan itu terjadi saat korban melintas di Jalan Lingkar Barat, Babalan, Kecamatan Batuan.

    Tiga tersangka itu masing-masing berinisial RM (38), RQ (18), dan OF (15), semuanya warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi. Berdasarkan video yang beredar, pelaku diperkirakan lebih dari tiga orang. Karena itu, saat ini aparat kepolisian masih melakukan pengejaran.

    “Kami sudah mengantongi nama-nama pelaku penganiayaan. Saat ini masih dalam pengejaran anggota,” kata Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi Trie Sis Biantoro, Selasa (10/12/2024).

    Sebelumnya sempat viral beredar di grup-grup WA, video berdurasi 17 detik. Di video itu terlihat segerombolan pemuda menganiaya seseorang dengan cara dipukul, ditendang, bahkan diinjak. Dalam video itu, korban terlihat terkapar tidak berdaya dan kejang-kejang kesakitan akibat dianiaya ‘gank motor’. Usai menganiaya, gerombolan anak muda itupun meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motornya.

    “Kami sudah menemui korban, untuk mengetahui seperti apa kejadian sebenarnya. Alhamdulillah, saat ini kondisi korban sudah sehat,” terang Wakapolres.

    Pengeroyokan itu terjadi jam 5 pagi. Saat itu korban baru selesai sholat Subuh. Kemudian ia akan berjalan-jalan mengajak seorang temannya berinisial R. Mereka kemudian jalan-jalan di jalan lingkar barat.

    “Di Jl. Lingkar Barat itu, korban bersama dengan temannya bertemu dengan anak-anak muda yang sedang mabuk-mabukan. Kemudian korban dihentikan dan langsung diajak berkelahi,”
    ungkap Wakapolres.

    Tak lama kemudian korban langsung dikeroyok. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri. Korban mengalami rasa sakit pada seluruh badan, tulang terasa nyeri dan memar di pelipis sebelah kiri atas, kemudian luka pada siku sebelah kanan, pergelangan tangan kanan, jari kelingking, serta jari kaki kiri.

    Tak berselang lama, unit Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan. Mereka ditangkap di rumahnya, dan ditahan di Polres Sumenep. Kecuali untuk tersangka OF, karena masih di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan.

    “Pasal yang diterapkan pada tersangka adalah pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya lima tahun enam bulan. Sedangkan untuk OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” papar Wakapolres.

    Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena korban lewat di depan para tersangka yang akan melakukan balap liar. Selain itu, tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras.

    “Jadi sebenarnya mereka bukan geng motor. Mereka mengaku ya hanya aksi spontan karena sedang berada dalam pengaruh minuman keras,” ungkapnya. (tem/but)

  • Pisah Kenal Komandan Kodim 0809 Kediri

    Pisah Kenal Komandan Kodim 0809 Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah menghadiri pisah kenal Komandan Kodim 0809 Kediri, Selasa (10/12/2024) di Aula Makodim 0809 Kediri. Letkol. Inf. Ragil Jaka Utama kini menjabat sebagai Komandan Kodim 0809 Kediri menggantikan Letkol. Inf. Aris Setiawan.

    “Atas nama Pemerintah Kota Kediri dan pribadi saya mengucapkan selamat bertugas di Makostrad Jakarta kepada Letkol. Inf. Aris Setiawan. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Bapak selama memimpin Kodim 0809 Kediri dalam menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah Kota dan Kabupaten Kediri,” ujarnya.

    Pj Wali Kota Kediri juga memberikan apresiasi atas respon cepat serta sinergi solid di berbagai situasi, selama berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Kediri. Termasuk dalam mewujudkan situasi damai saat pelaksaan Pemilu dan Pilkada 2024 kemarin. Selain itu, yang cukup berkesan saat jajaran TNI turut membantu percepatan pembangunan di Kota dan Kabupaten kediri melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).

    Dengan adanya TMMD tersebut, terjalin sinergi kuat antara TNI, Pemkot Kediri, dan masyarakat, dalam mewujudkan pembangunan sasaran fisik dan non fisik. Seperti, pembangunan jalan tembus antara dua wilayah yakni Kelurahan Pojok Kota Kediri dan Kelurahan Semen Kabupaten Kediri, infrastruktur pendukung, hingga peningkatan kualitas masyarakat.

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah hadiri pisah kenal Komandan Kodim 0809 Kediri

    “Insya Allah hasil dari pembangunan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Kediri. Semoga Bapak Aris senantiasa diberikan kesehatan dan kesuksesan dalam menjalani tugas-tugas selanjutnya. Sehingga kebermanfaatan ini dapat terus menyebar di manapun Bapak berada,” ungkapnya.

    Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Letkol. Inf. Ragil Jaka Utama sebagai komandan Kodim 0809 yang baru. Sebagai sedikit gambaran, Kota Kediri ini merupakan kota yang tidak terlalu besar, hanya cukup waktu 2-3 jam untuk mengelilingi hampir seluruh kawasan.

    Meski begitu, Kota Kediri juga merupakan, penghubung antar daerah di Wilayah Mataraman. Sehingga, dengan posisi yang strategis sebagai kota perdagangan, pendidikan, dan jasa, kota ini cukup ramai mobilitasnya. Dengan kondisi ini, situasi aman dan damai sangat memegang peranan penting untuk menjaga roda perekonomian serta aktivitas masyarakat berjalan lancar.

    “Insya Allah, dengan kehadiran Bapak Ragil ke Kota Kediri dengan membawa pengalaman sebagai Komandan Yonif 527 Lumajang kami yakin Kota Kediri dapat semakin aman, damai, dan kondusif. Kami berharap, Pemkot Kediri dan Kodim 0809 Kediri dapat terus berkolaborasi bersama menjaga keamanan dan ketertiban. Sehingga, dapat menjadi daya dorong untuk membangun Kota Kediri lebih baik ke depannya,” pungkasnya.

    Turut hadir pula Bupati Kediri Hanindito Pramana, Wali Kota Kediri Terpilih Vinanda Prameswati, Wakil Wali Kota Kediri Terpilih KH. Qowimuddin Thoha, Komandan Korem 082/CPYJ Kolonel. Inf. Batara Alek Bulo, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, perwakilan Forkopimda Kota dan Kabupaten Kediri, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. [nm/kun]