Category: Beritajatim.com Nasional

  • Pencuri Kotak Amal di Gresik Pakai BH Agar Dikira Perempuan

    Pencuri Kotak Amal di Gresik Pakai BH Agar Dikira Perempuan

    Gresik (beritajatim.com) – Seorang pencuri kotak amal berinisial MPR (26) mengalami nasib apes setelah aksinya mencuri di sebuah rumah makan seafood di Jalan Panggang, Manyar, Gresik, terungkap. Pelaku, yang menggunakan modus berpakaian seperti perempuan untuk mengelabui warga, justru tertangkap basah oleh karyawan rumah makan dan diamankan oleh warga serta polisi.

    Pelaku, warga Perumahan Dinari, Manyar, Gresik, berusaha menyamarkan identitasnya dengan mengenakan pakaian perempuan lengkap dengan bra. Namun, aksinya gagal saat ia kepergok mencoba mencuri dua kotak amal di area kasir rumah makan tersebut. Salah satu kotak amal diketahui sudah kosong sehingga pelaku mengurungkan niat untuk mengambilnya.

    Ipda Saiful Rokhim, Kanit Reskrim Polsek Manyar, menjelaskan bahwa aksi pelaku terungkap ketika salah satu karyawan mendengar suara mencurigakan di area kasir. Setelah dicek, ditemukan pelaku berpakaian perempuan berada di lokasi.

    “Karyawan curiga karena melihat pelaku yang sebenarnya laki-laki mengenakan pakaian perempuan. Saat hendak ditanya, pelaku justru melarikan diri,” ujar Saiful, Jumat (13/12/2024).

    Pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Ia dikejar oleh dua orang saksi dibantu warga sekitar hingga akhirnya tertangkap. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa kotak amal yang sebelumnya hendak dicuri. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

    Kini, MPR telah diamankan di Polsek Manyar beserta barang bukti. “Pelaku sudah kami tahan dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegas Saiful Rokhim. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal dengan berbagai modus, termasuk penyamaran. [dny/but]

  • Siswa SMPN di Surabaya Mengaku Dibully, Kuasa Hukum: Dibiarkan oleh Sekolah

    Siswa SMPN di Surabaya Mengaku Dibully, Kuasa Hukum: Dibiarkan oleh Sekolah

    Surabaya (beritajatim.com) – CW (14) seorang siswa SMP Negeri di Surabaya diduga menjadi korban perundungan oleh 6 teman sekelasnya sendiri. Kisah CW viral setelah ia diundang oleh salah satu konten kreator asal Surabaya Andy Sugar.

    “Awalnya dia menghubungi saya banyak. Lalu saya iba makanya kemarin saya ajak ketemu dan dia bercerita. Itu tidak ada settingan. Dia (CW) juga tidak tahu saya mau nanya apa,” kata Andy Sugar.

    Andy Sugar berharap agar kasus ini cepat selesai dan terang. Ia pun bersedia jika nantinya pihak keenam terlapor mau bercerita terkait kasus ini kepada dirinya.

    “Saya bukan orang yang langsung percaya. Saya juga ingin mendengarkan dari sisi yang dilaporkan. Dengan begitu permasalahan ini bisa terang,” imbuh Andy Sugar.

    Sementara itu, Johan Widjaja kuasa hukum dari CW (14) mengatakan bahwa perundungan atau bully yang dialami kliennya sudah semenjak tahun 2022 atau 2 tahun yang lalu. Selama 2 tahun itu, terlapor yang juga masih anak-anak hampir setiap hari mengolok CW.

    “Tindakan (bullying) pelaku ini dari 2022 sampai sekarang, 2 tahun lebih. Dari masuk kelas 1 (SMP) sampai kelas 3, tahun ini,” kata Johan, ketika dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).

    Keenam terlapor dalam kasus dugaan perundungan ini berinisial MR, MI, AP, K, MU dan DR. Mereka disebut oleh Johan kerap memukuli korban.

    “Enam pelaku itu mengatakan (korban) seperti babi, anjing. Terus kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul, terus menendang, itu dilakukan berkali-kali,” jelasnya.

    Selain itu, kata Johan, para pelaku juga sempat mengacungkan pisau ke arah perut dan leher korban. CW juga mengaku menerima pelecehan seksual dari keenam terlapor.

    “Saat di kolam renang itu kan ada acara (pelajaran) olahraga di Pasar atom, ditenggelamkan, ditelanjangi dilepas celananya. Terus diremas kelamin dan payudaranya,” ujarnya.

    Johan mengungkap bahwa perundungan itu sebenarnya sudah dilaporkan oleh korban ke pihak sekolah. Namun, ia menduga adanya pembiaran oleh sekolah karena CW tetap dijadikan satu kelas selama 2 tahun.

    “Pelaku ini kenapa kok bisa berani melakukan (bullying) ke korban, ya karena pihak sekolah ini membiarkan. Paling nggak dipindah kelasnya, lah ini satu kelas terus dari kelas 1,” ucapnya.

    Akhirnya, korban bersama ibunya memutuskan untuk melaporkan perundungan yang dilakukan enam orang tersebut, ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (11/11/2024).

    “Korban sudah diperiksa tuntas, pertanyaanya tentang awal masuk sekolah sudah terjadi ejekan, terus meningkat menjadi serangan fisik, ancaman. Terus tidak ada tindakan tegas,” katanya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP M. Prasetyo membenarkan hal tersebut. Saat ini, pihaknya tengah mendalami kasus dugaan perundungan itu.

    “Hingga sekarang kami masih terus memproses dan menyelidiki laporan tersebut,” kata Prasetyo. (ang/but)

  • Ayah Cubit Anak Kandung di Pinggir Jalan, Direkam Netizen dan Viral, Sekarang Terancam 3 Tahun Penjara

    Ayah Cubit Anak Kandung di Pinggir Jalan, Direkam Netizen dan Viral, Sekarang Terancam 3 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang ayah di Surabaya terancam hukuman 3 tahun penjara gara-gara mencubit anak kandungnya di pinggir jalan Jaksa Agung Suprapto, Genteng, Surabaya. Aksi menyubit anak-anak itu direkam oleh netizen dan viral di media sosial.

    “Sudah jadi tersangka dan disangkakan pasal UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, Jumat (13/12/2024).

    Kejadian itu bermula dari seorang netizen perempuan yang merekam aksi ayah kandung mencubit paha anak kandungnya yang sedang menangis. Video itu lantas diunggah di media sosial dan viral.

    “Bantu viralin, baru saja temanku melihat kejadian kekerasan ini di depan Hotel Leedon. Terjadi siang ini pukul 11.15 WIB,” tulis seorang pengirim video diunggah melalui akun @yuniirma_wati027, dilihat beritajatim.com pada Kamis (12/12/2204).

    Dari keterangan tambahan dari pengirim video ini pelaku terus mencubit. Meskipun bocah laki – laki tersebut sudah menangis, dan memohon ampun.

    “Terlepas apa dari salah anak laki-laki tersebut, seharusnya bukan dengan cara mencubit dan berkali-kali, jika diteliti anak laki-laki tersebut menangis sambil berkata ‘ampun’,” ujar pengirim.

    Setelah viral pihak kepolisian bergerak cepat. Ayah kandung dari anak yang dicubit itu ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia dimintai keterangan. Kepada polisi, ia mengaku bahwa saat itu tidak ada niat menyakiti. Ia menjelaskan bahwa anaknya hiperaktif dan saat itu ia mencubit agar anaknya diam.

    “Anak ini memang hiperaktif. Bapaknya untuk mendiamkan anak ini. Memang anaknya Hiperaktif. Dihukum dengan dicubit. (Mencubitnya) Tidak sering,” imbuh Rina.

    Atas kejadian ini, Rina menghimbau bahwa urusan anak merupakan urusan bersama dan bukan hanya tugas polisi. Sehingga, apabila masyarakat melihat hal yang serupa bisa langsung menegur daripada direkam dan diviralkan.

    “Ga ada salahnya kalau kita lihat siapapun yang menyakiti anak seperti itu bisa ditegur (langsung),” pungkas Rina. [ang/suf]

  • Pelaku Cubit Anak di Surabaya Ditetapkan Tersangka

    Pelaku Cubit Anak di Surabaya Ditetapkan Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku cubit anak di Surabaya yang diviralkan oleh netizen ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (13/12/2024).

    “Iya sudah tersangka,” kata AKP Rina Shanti, Kasi Humas Polrestabes Surabaya saat diwawancarai Beritajatim.com.

    Rina mengatakan, setelah mendapat laporan berupa video yang viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Anggota dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung menyisir lokasi dan mengamankan rekaman video kamera Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar jalan Agung Suprapto, Genteng, Surabaya.

    “Setelah kita runtut, kemarin Kamis (12/12/2024) pukul 7 pagi kita sudah amankan pelaku yang ternyata adalah ayah kandungnya sendiri,” tutur Rina.

    Mantan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya itu menjelaskan selama diperiksa oleh penyidik, dia mengaku bahwa saat itu anaknya hiperaktif. Dia melakukan pencubitan dengan tujuan agar anaknya diam dan tidak hiperaktif.

    “Anak ini memang hiperaktif. Bapaknya untuk mendiamkan anak ini. Memang anaknya Hiperaktif. Dihukum dengan dicubit. Bapaknya diamankan. Masih sekarang masih dimintai keterangan,” tutur Rina.

    Kini ayah kandung dari anak yang dicubit itu akan menghadapi ancaman hukuman dengan disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan penjara 3 tahun 6 bulan.

    Polisi sudah menangkap pria yang melakukan pencubitan kaki seorang anak di Surabaya. Aksi pria itu viral di instagram dan memancing berbagai reaksi dari netizen. Diketahui, aksi mencubit paha dan kaki anak-anak itu terjadi di pinggir jalan Jaksa Agung Suprapto.

    AKP Rina Shanty Kasi Humas Polrestabes Surabaya membenarkan bahwa pria yang mencubit anak di bawa umur hingga korban meminta ampun itu sudah diamankan.

    “Iya benar (terduga pelaku) sudah diamankan,” katanya, Jumat (13/12/2024). [ang/beq]

  • Polisi Tangkap Pencubit Kaki Anak Viral di Surabaya 

    Polisi Tangkap Pencubit Kaki Anak Viral di Surabaya 

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi sudah menangkap pria yang melakukan pencubitan kaki seorang anak di Surabaya. Aksi pria itu viral di instagram dan memancing berbagai reaksi dari netizen. Diketahui, aksi mencubit paha dan kaki anak-anak itu terjadi di pinggir jalan Jaksa Agung Suprapto.

    AKP Rina Shanty Kasi Humas Polrestabes Surabaya membenarkan bahwa pria yang mencubit anak di bawa umur hingga korban meminta ampun itu sudah diamankan. “Iya benar (terduga pelaku) sudah diamankan,” katanya, Jumat(13/12/2024).

    Namun, Mantan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya itu belum bisa merinci motif pelaku. Ia berjanji akan menyampaikan detail terkait kasus ini secepatnya. “Masih pemeriksaan. Nanti pasti dirilis,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Seorang pria tidak dikenal mendadak viral di media sosial instagram setelah aksinya mencubit paha si bocah berulang kali, hingga menangis mengucapkan kata ampun.

    Video berdurasi satu menit 27 detik itu diketahui direkam di pedestrian Jalan Jaksa Agung Suprapto No 37, Surabaya. Pelakunya adalah pria mengenakan helm, bermasker, dan berkacamata. “Bantu viralin, baru saja temanku melihat kejadian kekerasan ini di depan Hotel Leedon. Terjadi siang ini pukul 11.15 WIB,” tulis seorang pengirim video diunggah melalui akun @yuniirma_wati027, dilihat beritajatim.com pada Kamis (12/12/2204) hari ini.

    Dari keterangan tambahan dari pengirim video ini pelaku terus mencubit. Meskipun bocah laki – laki tersebut sudah menangis, dan memohon ampun. (ang/kun)

  • Minimalisir Kecelakaan, Petugas Gabungan Lakukan Ram Chek Kendaraan di Terminal Lamongan

    Minimalisir Kecelakaan, Petugas Gabungan Lakukan Ram Chek Kendaraan di Terminal Lamongan

    Lamongan (beritajatim.com) – Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim dan Lamongan, pihak kepolisian, TNI dan Jasa Raharja, melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ram check, di Terminal Lamongan, Jumat (13/12/2024).

    Ram check yang menyasar kendaraan jenis bus antar kota dan bus pariwisata serta truk tersebut, menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi benar-benar aman, dan laik difungsikan, guna meningkatkan keselamatan perjalanan selama libur panjang Nataru.

    Kasatgas Dishub Provinsi Jatim dan PPN Terminal Lamongan, Hadi Wiyono, menjelaskan pemeriksaan kali ini mencakup dokumen administrasi hingga teknis laik jalan kendaraan. “Kita harus pastikan kondisi bus dalam keadaan layak jalan atau tidak. Sejumlah bus kami periksa, termasuk bus pariwisata,” ujar Hadi.

    Dari sejumlah kendaraan yang diperiksa, kata Hadi, pihaknha belum mendapatk adanya kendaraan yang komdisinya tidak layak beroperasi. “Ban serta perlengkapan lain menjadi perhatian kami. Klakson, wiper serta fisik ban. Kemudian uji kir, kelayakan ban, menjadi perhatian utama. Jangan sampai ada ban vulkanisir. Itu membahayakan,” tuturnya.

    Lebih lanjut Hadi menyampaikan, pihaknya akan mendata jika ada kendaraan yang melanggar, untuk kemudian dilaporkan ke pemerintah provinsi dan pusat. “Sanksi berat, seperti pencabutan izin operasional, bisa dikenakan pada operator bus yang melakukan pelanggaran serius,” kata Hadi.

    Sementara Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Nur Arifin, mengatakan selain memeriksa kelengkapan kendaraan seperti ban, klakson, lampu dan kelengkapan lainnya, petugas memasang stiker nomor pengaduan di kaca depan kendaraan, dan bak belakang truk. “Stiker ini dipasang agar penumpang bisa melapor jika sopir diketahui berkendara ugal-ugalan,” kata Nur Arifin.

    Tak hanya itu, petugas juga memeriksa kesehatan dan tes urine kepada para awak bus, serta memberikan vitamin C. Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi awak busa benar-benar prima. “Dari hasil tes urine dipastikan semuanya negatif. Itu artinya para awak bus tidak terpapar narkoba,” ucapnya.

    Dengan dilaksanaknnya ram check ini, diharapkan mampu meminimalisir risiko kecelakaan selama libur Nataru, sehingga masyarakat bisa menikmati perjalanan dengan aman dan nyaman. (fak/kun)

  • Dua Orang Mengaku Wartawan di Bojonegoro Diduga Lakukan Pemerasan

    Dua Orang Mengaku Wartawan di Bojonegoro Diduga Lakukan Pemerasan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang yang mengaku sebagai wartawan diamankan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Hal itu lantaran keduanya diduga telah melakukan pemerasan. Dua orang yang diamankan kemudian diserahkan ke Polres Bojonegoro untuk diproses hukum lebih lanjut.

    Kedua pelaku dugaan pemerasan yang mengaku wartawan itu yakni, berinisial ORG (49) warga Kompleks Sanggar Indah Banjaran, Kelurahan Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kota Bandung, Jawa Barat, dan JDH (59) warga Jalan Gajah, Kelurahan Magersari, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

    Sementara korbannya adalah seorang pengusaha kontraktor yang merupakan rekanan dari salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro berinisial AW (30), warga Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.

    Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana menjelaskan, dugaan pemerasan yang dilakukan kedua pelaku bermula saat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro menerima informasi dari korban AW, bahwa ada orang yang mengatasnamakan instansi Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk meminta uang kepada korban.

    Uang itu untuk tutup mulut agar pekerjaan proyek korban sebagai kontraktor pelaksana di salah satu dinas di Pemkab Bojonegoro, tidak dilaporkan dan diviralkan. Menindak lanjuti laporan itu, Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro sepakat untuk melakukan pengamanan secara bersama-sama dengan korban.

    “Modus pelaku yaitu akan memviralkan atau mempublikasikan temuan terkait dengan paket pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh korban dan pelaku bisa membantu temuan tersebut tidak akan viral asalkan korban bersedia menyerahkan sejumlah uang,” ujar Reza, Jumat (13/12/2024).

    Menurut Reza, kedua pelaku diamankan saat berada di warung kopi atau Kedai Mbah Yi di Jalan Kolonel Sugiono, turut Kelurahan Ledokkulon, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Tempat tersebut merupakan lokasi yang dipakai untuk bertemu antara korban dan pelaku.

    Saat itu, korban AW datang terlebih dahulu dengan membawa uang sejumlah Rp7 juta, dan sesuai kesepakatan akan bertemu dengan kedua pelaku, ORG dan JDH. Setelah uang tersebut diserahkan kepada kedua pelaku, tidak lama berselang tim dari Kejari Bojonegoro datang ke lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap kedua pelaku.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono membenar dengan adanya penyerahan dua orang pelaku dugaan pemerasan dari Kejari Bojonegoro. Dari dua pelaku, satu orang diantaranya masuk daftar residivis dengan inisial ORG.

    “alah satunya itu residivis yang baru keluar bulan sembilan (September 2024). Dia melakukan lagi. Korban berbeda, modusnya sama,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono.

    AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan bahwa modus pelaku yaitu akan memviralkan atau mempublikasikan temuan terkait dengan paket pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh korban, dan pelaku bisa membantu temuan tersebut tidak akan viral asalkan korban bersedia menyerahkan sejumlah uang.

    “Singkat cerita setelah terjadi negosiasi korban sepakat menyerahkan uang kepada pelaku sebesar tujuh juta rupiah,” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono.

    Saat ini kedua pelaku ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya dugaan awal pelaku diduga melanggar pasal 368 KUHP junto pasal 369 KUHP tentang pemerasan. [lus/beq]

  • Balita di Jombang Dicekoki Racun Tikus oleh Pacar Ibunya, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

    Balita di Jombang Dicekoki Racun Tikus oleh Pacar Ibunya, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

    Jombang (beritajatim.com) – Kasus penyebab meninggalnya Balita berumur 3,5 tahun berinisial KY, warga Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang semakin jelas. Hal itu setelah polisi menangkap dua terduga pelaku, Jumat (13/12/2024).

    Keduanya adalah JG (23) dan AZ (20), warga Kecamatan Sumobito Jombang. JG merupakan pacar dari Puspitasari (28), yang tak lain ibunda korban. Baik JG maupun AZ sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jombang.

    “Sedangkan AZ adalah teman dari tersangka JG. Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Dia pernah menjalani hukuman satu tahun lebih,” ujar i Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.

    Margono menjelaskan, JG sedang pacaran dengan Puspita. Namun Puspita menyodorkan syarat bahwa JG harus melakukan pendekatan dengan dua anaknya. JG sukses mendakati anak pertama Puspita. Namun dirinya gagal mendekati anak kedua pacarnya, KY.

    Dari situlah JG hilang kesabaran. Bahkan dirinya berniat menghabisi anak pacarnya itu. Rencana pembunuhan sudah dilakukan sejak Agustus 2024. Sejak itu KY kerap diajak ke rumah JG yang ada di Kecamatan Sumobito. KY dianiaya dengan dipukul beberapa bagian tubuh.

    Bukan itu saja, tersangka juga memesan racun tikus melalui toko online pada 27 November 2024. Paket itu diterma oleh JG. Lalu pada Jumat 6 Desember 2024, JG dan AZ menginap di rumah Puspita. JG tidur bersama Puspita, sedangkan AZ meletakkan cairan racun tikus ke dalam susu.

    Selanjutnya, pada Rabu (11/12/2024) sore, korban diajak keluar oleh JG. Sang ibu turut serta. Nah, saat di rumah JG itulah korban mengalami kekerasan. Ada luka bekas benda tumpul. “Terduga juga memasukkan racun tikus ke dalam susu yang diminum korban,” kata Margono.

    Akibatnya, KY mengalami kejang-kejang hingga dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhhamadiyah Mojoagung. Karena sudah kritis, KY dirujuk ke RS Sakinah Mojokerto. Korban meninggal pada Kamis (12/12/2024) dini hari di rumah sakit tersebut.

    “Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan juga pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau pasal 338 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara,” jelas Margono.

    Bagiamana dengan ibunda korban? Margono menjelaskan bahwa ibu korban statusnya masih sebagai saksi. Berdasarkan pemeriksaan tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh ibu korban. “Jadi statusnya saksi,” pungkasnya. [suf]

  • Polisi Diduga Peras Tersangka Naskoba, Ini Jawaban Polres Lamongan

    Polisi Diduga Peras Tersangka Naskoba, Ini Jawaban Polres Lamongan

    Lamongan (beritajatim.com) – Dugaan pemerasan terhadap tersangka mewarnai upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Lamongan.

    Adalah anggota Polsek Babat yang diduga memeras empat tersangka kasus narkoba yang ditangkap. Masing-masing tersangka diminta membayar sebesar Rp 25 juta agar kasus yang menjerat tersangka tidak berlanjut.

    Awalnya keempat tersangka yang berinisial D, A, A, dan A, diamankan oleh Polsek Babat di sebuah angkringan di Kecamatan Babat. Diamankan atas dugaan peredaran narkoba jenis pil dobel L.

    Dari keempat tersangka, dua orang merupakan warga Lamongan dan dua orang warga Tuban. Setelah ditangkap, para tersangka diamankan di Polsek Babat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Diduga terjadi negosiasi penghentian kasus tersebut dengan syarat membayar sejumlah uang. Nominalnya sebesar Rp. 25 juta untuk masing-masing tersangka.

    Halaman Polres Lamongan.

    Kasus itu pun kemudian tidak dilanjutkan, lantaran para tersangka bersedia membayar tebusan. Tiga orang membayar dengan uang, namun satu tersangka yang tidak mampu membayar, memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan.

    Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum polisi tersebut juga sempat ramai di media sosial. Namun saat ini akun tersebut sudah hilang.

    Dikonfirmasi terkait dugaan kasus pemerasan terhadap tersangka tersebut, Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Muhammad Hamzaid mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Propam Polres Lamongan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

    “Saya ucapkan terimakasih kepada para awak media atas informasi tersebut, dan dari Propam Polres Lamongan akan mendalami informasi tersebut,” ujar Hamzaid, Kamis (12/12/2024). (fak/but)

  • Jelang Libur Nataru, Ditlantas Polda Jatim Cek Kendaraan Umum

    Jelang Libur Nataru, Ditlantas Polda Jatim Cek Kendaraan Umum

    Surabaya (beritajatim.com) – Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Ditlantas Polda Jawa Timur bersama dengan Dinas Perhubungan melakukan pengecekan kendaraan di Terminal Bus Purabaya, Kamis (12/12/2024). Selain melakukan pengecekan kendaraan, Polda Jawa Timur juga melakukan tes urine kepada pada pengemudi.

    AKBP Zain Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Jatim, mengatakan, ramcek ini dilakukan secara rutin dan kegiatan ini dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2024 yang akan dilaksanakan pada 19 Januari 2024.

    “Selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, ada juga memeriksa unsur teknis seperti lampu penerangan, pengereman, badan kendaraan, kondisi ban, perlengkapan maupun klakson,” kata Zain.

    Polda Jawa Timur bahkan melakukan tes urine kepada 80 sopir bus yang beroperasi di terminal Purabaya. Hasilnya tidak ada sopir bus yang positif mengkonsumsi narkoba.

    “Tadi sopir bus juga melakukan tes urine guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba. Ini agar menjadi pedoman bagi sopir bus agar tidak menggunakan narkoba,” tegasnya.

    Zain menerangkan, untuk data kecelakaan di Jawa Timur yang melibatkan bus terus mengalami penurunan. Sehingga, pihaknya akan terus berusaha melakukan upaya preventif atau pencegahan agar tidak ada kecelakaan bus kedepannya.

    “kita akan terus melakukan sosialisasi kepada angkutan bus, karena bus ini mempunyai daya angkut cukup banyak sehingga jangan sampai terjadi laka lantas,” tutupnya. (ang/but)