Category: Beritajatim.com Nasional

  • Ditipu Teman Sendiri, Warga Krian Sidoarjo Kehilangan Xpander

    Ditipu Teman Sendiri, Warga Krian Sidoarjo Kehilangan Xpander

    Surabaya (beritajatim.com) – Ditipu teman sendiri, Supri Jalal, warga Krian, Sidoarjo kehilangan Mitsubishi Expander Cross tahun 2021. Aksi penipuan dan penggelapan itu dilakukan oleh dua temannya MH dan AS pada Februari 2024 lalu.

    Supri Jalal menceritakan, awalnya ia ditelpon oleh kedua temannya itu karena ingin meminjam mobilnya. Supri pun setuju namun dengan syarat ia tukar mobil dengan kedua temannya itu.

    “Saya disuruh bawa mobil ke Krembangan Bhakti. Disana saya tukar mobil,” kata Supri Jalal, Minggu (15/12/2024).

    Karena sudah berteman, Supri pun mempercayakan mobilnya kepada kedua temannya itu. Namun, seiring berjalannya waktu, Supri malah harus menerima pil pahit bahwa mobilnya digadaikan. Ia pun melapor ke Polsek Bubutan pada 18 September 2024. Namun, sampai saat ini peristiwa pelaporan dan penggelapan yang dilaporkan Supri belum selesai.

    “Kami sudah menyerahkan semua barang bukti dan saksi sebagaimana diminta oleh penyidik dalam rangka kasus ini terang dan segera ditetapkan tersangka terlapor tersebut tapi penyidik beralasan dengan segala cara yang tidak berdasar,” ujar Moh. Ainul Yakin kuasa hukum dari Supri.

    Ainul Yakin menjelaskan bahwa MH sudah dipanggil 2 kali namun tetap tidak hadir. Sehingga, pihaknya meminta agar polisi segera menangkap terlapor dan menetapkan sebagai tersangka.

    “Kami sudah menunggu terlalu lama sejak 18 September 2024 dan belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak penyidik ,” tambah Moh. Ainul Yakin.

    Sementara itu, Kapolsek Bubutan, Kompol Hendri Krisnawan mengatakan pihaknya sudah memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.

    “Kami akan segera melakukan gelar perkara dan berkas akan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 10 Januari 2025,” jelas Kompol Hendri. (ang/but)

  • Patroli Gabungan, Polres Jombang Amankan 7 Remaja Mabuk dan 160 Botol Miras

    Patroli Gabungan, Polres Jombang Amankan 7 Remaja Mabuk dan 160 Botol Miras

    Jombang (beritajatim.com) – Patroli gabungan dilakukan oleh jajaran Polres Jombang, Sabtu (14/12/2024) hingga Minggu (15/12/2024) dini hari. Hal itu dilakukan untuk menjaga Kamtibmas (Kemanan dan Ketertiban Masyarakat).

    Hasilnya, korps berseragam coklat mengamankan tujuh remaja yang sedang pesta miras (minuman keras) di angkringan Jl Gus Dur Jombang. Para remaja tersebut digelandang ke kantor polisi guna pendataan. Polisi kemudian menelusuri asal muasal miras itu.

    Dari informasi tersebut, patroli gabungan kemudian menyisir salah seorang penjual miras yang ada di tepi Jl Raya Jogoloyo Kecamatan Jogoroto. Penjualnya seorang perempuan inisial SR (47), warga setempat.

    Awalnya, SR mengelak tudingan petugas. Namun setelah dilakukan penggeledahan dirinya tidak bisa mengelak. Karena polisi menemukan 160 botol miras berbagai jenis. Selanjutnya, aneka miras tersebut disita untuk barang bukti.

    Kabag Ops Polres Jombang Kompol Bambang Setyobudi menjelaskan bahwa patrol gabungan dilaksanakan mulai Sabtu malam hingga Minggu dini hari. “Ini untuk memelihara situasi Kamtibmas. Apalagi di media sosial marak informasi masalah gangster” katanya.

    Walhasil, dalam patrol tersebut polisi mengamankan tujuh remaja yang sedang pesta miras. Polisi juga menyita 160 botol miras berbagai merek. Lalu kendaraan berknalpot brong juga ditindak oleh Satlantas Polres Jombang.

    “Sepeda motor yang melanggar itu ditindak oleh Satlantas. Sedangkan remaja mabuk, orangtuanya kita datangkan. Lalu membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Bambang.

    Lokasi yang disisir meliputi Jl KH Wahid Hasyim, Jl Gus Dur, langsung ke arah timur jembatan laying (Flyover) Peterongan – Mojoagung. Lalu, masuk ke arah JL KH Romly Tamim, lalu menyisir arah Jl Mojosongo Diwek, Pandanwangi dan Kembali ke Polres Jombang. [suf]

  • Soal Dugaan Polisi Peras Tersangka Narkoba, Kapolres Lamongan Pastikan Tindak Tegas Jika Terbukti

    Soal Dugaan Polisi Peras Tersangka Narkoba, Kapolres Lamongan Pastikan Tindak Tegas Jika Terbukti

    Lamongan (beritajatim.com) – Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas personel yang terbukti melanggar.

    Pernyataan tersebut disampaikan Bobby guna menyikapi adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Babat terhadap empat orang tersangka yang diduga terlibat kasus tindak pidana narkoba. “Jika terbukti melakukan pelanggaran, personel tersebut akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku” kata Bobby, Sabtu (14/12/2024).

    Bobby juga menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Propam Polres Lamongan untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait informasi kasus tersebut.

    “Sudah saya perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional. Dan bila terbukti bersalah, sekali lagi saya tegaskan akan kami tindak tegas,” ujar Bobby.

    Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota Polri di wilayah hukum Polres Lamongan untuk selalu menjaga integritas dan menjunjung tinggi prinsip pelayanan kepada masyarakat. “Tidak ada toleransi untuk perilaku yang mencoreng nama baik institusi,” tegas Bobby.

    Pebih lanjut Bobby mengatakam bahwa menjaga kepercayaan masyarakat adalah yang utama dan harga mati. Sementara itu untuk tindak lanjut kasus yang beredar di media terkait oknum Polsek Babat saat ini sedang didalami untuk memastikan kebenarannya.

    AKBP Bobby juga meminta kepada publik, untuk turut mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian. “Agar masyarakat tak perlu takut melaporkan, jika mengetahui atau bahkan mengalami sendiri adanya oknum anggota kami yang bertindak diluar tugas dan fungsinya, pasti akan segera kami tindaklanjuti,” tutur Bobby. (kun)

  • Tiga Pemuda Pelaku Pengeroyokan Menyerahkan Diri ke Polres Sumenep, Ngaku Bukan Geng Motor

    Tiga Pemuda Pelaku Pengeroyokan Menyerahkan Diri ke Polres Sumenep, Ngaku Bukan Geng Motor

    Sumenep (beritajatim.com) – Tiga pelaku pengeroyokan terhadap AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sumenep. Mereka adalah MS (22) warga Desa Talang, RA (21) warga Desa Aengtongtong, dan EB (25) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Saronggi.

    “Ketiga pelaku itu menyerahkan diri ke Polres Sumenep, setelah sebelumnya tiga rekannya sudah kami tangkap lebih dahulu,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (14/12/2024).

    Sebelumnya sempat viral beredar di grup-grup WA, video berdurasi 17 detik. Di video itu terlihat segerombolan pemuda menganiaya seseorang dengan cara dipukul, ditendang, bahkan diinjak. Dalam video itu, korban terlihat terkapar tidak berdaya dan kejang-kejang kesakitan akibat dianiaya ‘geng motor’. Usai menganiaya, gerombolan anak muda itu pun meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motornya.

    Pengeroyokan itu terjadi jam 5 pagi. Saat itu korban baru selesai Shalat Subuh. Kemudian ia akan berjalan-jalan mengajak seorang temannya berinisial R. Mereka kemudian jalan-jalan di jalan lingkar barat.

    Di Jl. Lingkar Barat itu, korban bersama dengan temannya bertemu dengan anak-anak muda yang sedang mabuk-mabukan. Kemudian korban dihentikan dan langsung diajak berkelahi.

    Tak lama kemudian korban langsung dikeroyok. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri. Korban mengalami rasa sakit pada seluruh badan, tulang terasa nyeri dan memar di pelipis sebelah kiri atas, kemudian luka pada siku sebelah kanan, pergelangan tangan kanan, jari kelingking, serta jari kaki kiri.

    Tak berselang lama, unit Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan. Ada tiga pelaku yang ditangkap, yakni RM (38), RQ (18), dan OF (15), semuanya warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi. Mereka ditangkap di rumahnya, dan ditahan di Polres Sumenep. Kecuali untuk tersangka OF, karena masih di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan.

    “Pasal yang diterapkan pada tersangka adalah pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan. Sedangkan untuk OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” ungkap Widiarti.

    Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena korban lewat di depan para tersangka yang akan melakukan balap liar. Selain itu, tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras.

    “Jadi sebenarnya mereka bukan geng motor. Mereka mengaku ya hanya aksi spontan karena sedang berada dalam pengaruh minuman keras,” pungkas Widiarti. (tem/ian)

  • Razia Warkop Remang-Remang di Gresik, Satpol PP Sita Miras

    Razia Warkop Remang-Remang di Gresik, Satpol PP Sita Miras

    Gresik (beritajatim.com) – Dalam upaya menjaga ketertiban umum, Satpol PP Gresik kembali melakukan razia warkop remang-remang di sejumlah lokasi, yakni Jalan Notoprayitno, Jalan Kapten Darmo Sugondo, dan Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, pada Sabtu (14/12/2024). Razia ini berhasil menyita belasan botol minuman keras (miras) serta mengamankan tiga pramusaji tanpa identitas.

    Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH. Sinaga, mengungkapkan razia tersebut menyasar warung kopi yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda). Dari lokasi razia, petugas menyita 3 botol miras merek Kawa, 3 botol arak, dan 11 botol miras Arak Bali.

    “Tiga pramusaji tanpa identitas kami bawa ke kantor untuk didata, sementara botol-botol miras diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya, kami akan memanggil pemilik warkop untuk dimintai keterangan,” ujar Sinaga.

    Sinaga menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketenteraman serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan ketertiban.

    “Kami tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Razia ini juga merespon laporan masyarakat tentang warkop remang-remang yang menyediakan pramusaji berpakaian minim dan menjual miras,” tuturnya.

    Razia ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, dan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

    Dalam razia tersebut, Satpol PP menggandeng berbagai instansi terkait, termasuk Kodim 0817, Polisi Militer, Polres Gresik, dan Garnisun. Sinaga menambahkan bahwa sinergi ini menjadi langkah efektif untuk menertibkan tempat-tempat yang melanggar aturan.

    “Kami berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Warkop remang-remang yang melanggar aturan akan terus diawasi,” pungkas Sinaga.

    Razia seperti ini diharapkan dapat menciptakan situasi kondusif di Gresik, terutama menjelang perayaan akhir tahun yang sering kali menjadi momentum rawan pelanggaran. [dny/beq]

  • Santri Penganiaya Teman hingga Lumpuh di Nganjuk Tertangkap

    Santri Penganiaya Teman hingga Lumpuh di Nganjuk Tertangkap

    Nganjuk (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nganjuk berhasil menangkap pelaku kekerasan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Prambon, Jumat (13/12/2024).

    Pelaku berinisial SA (13), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, diduga melakukan kekerasan terhadap teman sekamarnya, MKM, yang berujung pada pendarahan otak dan kelumpuhan korban.

    “Kami berhasil mengamankan pelaku [SA] setelah melakukan penyelidikan intensif. Pelaku kini dititipkan di Shelter Anak, Dinas Sosial Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro

    Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga mengungkapkan bahwa kekerasan terjadi karena pelaku merasa emosi setelah ditendang oleh korban saat dibangunkan untuk salat subuh. SA melakukan pemukulan sebanyak lima kali terhadap korban.

    Akibat tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan otak sebanyak 26 cc dan kelumpuhan pada tubuh bagian kiri. MKM sempat menjalani perawatan intensif di RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kediri sebelum akhirnya dipulangkan pada 8 Desember 2024.

    Sebagai anak di bawah umur, SA dititipkan di Shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk. “Proses hukum akan terus kami lanjutkan, dengan memperhatikan hak-hak anak baik sebagai pelaku maupun korban,” tegas AKP Julkifli.

    SA dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. [ram/beq]

  • Keluarga Minta Pembunuh Balita Mojoagung Jombang Dihukum Seberat-beratnya

    Keluarga Minta Pembunuh Balita Mojoagung Jombang Dihukum Seberat-beratnya

    Jombang (beritajatim.com) – Kelurga balita yang tewas akibat dianiaya dan dicekoki racun tikus, meminta agar dua pelaku yang sudah ditangkap polisi dihukum seberat-beratnya. Pasalnya, sudah melakukan pembunuhan berencana.

    Dua tersangka adalah JG (23) dan AZ (20), warga Kecamatan Sumobito Jombang. Sedangkan korbannya ada KY, balita asal Kecamatan Mojoagung yang masih berumur 3,5 tahun. Selama ini JG berpacaran dengan ibunda dari KY, Puspitasari (28).

    Posisi Puspitasari dengan suaminya yang sah, sudah satu tahun pisah ranjang. Selanjutnya, JG berpacaran dengan ibunda korban sekitar enam bulan terakhir. “Pelaku sering main ke sini Bersama teman-temannya. Sering mengajak anak saya keluar,” kata Rohmat (68), kakek korban.

    Hal senada diungkapkan oleh paman korban, M Jun Prayogi (38), Sabtu (14/12/2024). Pelaku sudah berkali-kali mencederai korban. Semisal dua bulan lalu, KY diajak jalan-jalan oleh JG. Nah, pulang-pulang mata gadis kecil itu lebam merah.

    “Ketika saya tanya, alasannya tersengat hewan. Saya sudah curiga Waktu itu, tapi belum mengantungi bukti kuat. Sejak itu, keponakan saya ini selalu ketakukan kalua bertemu dengan tersangka,” ujar Jun.

    Oleh sebab itu, keluarga berterima kasih kepada polisi yang sudah mengungkap kasus ini secara terang benderang. Pihak keluarga meminta kedua pelaku dihukum seberat-beratnya. Karena mereka sudah melakukan pembunuhan berencana. Yakni menaburkan racun tikus ke dalam susu formula yang hendak diminum korban.

    Keluarga juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti ke polisi. Salah satunya adalah susu formula yang terindikasi mengandung racun tikus. Pihaknya keluarga masih berduka dan menyayangkan Tindakan yang dilakukan.

    “Harapan kami, kedua pelaku dihukum seberat-beratnya. Karena buka kali ini saja, tapi dua bulan sebelumnya juga sudah melakukan hal serupa,” kata paman korban ini.

    Diberitakan sebelumnya, penyebab meninggalnya Balita berumur 3,5 tahun berinisial KY, warga Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang semakin jelas. Hal itu setelah polisi menangkap dua terduga pelaku, Jumat (13/12/2024).

    Keduanya adalah JG (23) dan AZ (20), warga Kecamatan Sumobito Jombang. JG merupakan pacar dari Puspitasari (28), yang tak lain ibunda korban. Baik JG maupun AZ sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jombang. [suf]

  • Polres Bojonegoro Kembangkan Jaringan Pelaku Pemerasan yang Ngaku Wartawan

    Polres Bojonegoro Kembangkan Jaringan Pelaku Pemerasan yang Ngaku Wartawan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengaku masih melakukan pendalaman terhadap dua tersangka pemerasan yang mengatasnamakan wartawan. Salah satunya untuk mengungkap jaringan para tersangka.

    “Kami masih mendalami kasus pemerasan itu, termasuk mengungkap jaringan pelaku,” ujar AKP Bayu Adjie, Jumat (13/12/2024).

    Alasan pihak kepolisian mendalami jaringan tersangka pemerasan itu karena dari dua tersangka, satu orang merupakan wajah baru. Sedangkan, satu tersangka sudah masuk residivis atas kasus yang sama. “Sehingga kami perlu mendalami itu, apakah ada jaringan tertentu,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, dua tersangka itu yakni seorang residivis inisial ORG (49) warga Kompleks Sanggar Indah Banjaran, Kelurahan Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kota Bandung, Jawa Barat. Dan inisial JDH (59) warga Jalan Gajah, Kelurahan Magersari, Kabupaten Sidoarjo.

    “Setelah ditetapkan tersangka, kedua tersangka kami tahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro,” ujarnya.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, seorang residivis tersebut dalam kasus sebelumnya telah menjalani hukuman. Terdakwa oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro divonis pidana penjara waktu tertentu (1 tahun 2 bulan). “Baru September 2024 ini bebas,” katanya.

    Tiga bulan bebas dari masa tahanan, inisial ORG kembali melakukan aksi yang sama. Ia dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan kepada korban inisial AW (30) seorang kontraktor asal Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.

    Dalam kasus kedua ini, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk tutup mulut agar pekerjaan proyek korban sebagai kontraktor pelaksana di salah satu dinas di Pemkab Bojonegoro, tidak dilaporkan dan diviralkan. Akhirnya korban bersedia memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada tersangka. [lus/ian]

  • Pelaku Dugaan Pemerasan yang Ngaku Wartawan di Bojonegoro Seorang Residivis

    Pelaku Dugaan Pemerasan yang Ngaku Wartawan di Bojonegoro Seorang Residivis

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang residivis yang mengaku wartawan dan melakukan dugaan tindak pemerasan ditetapkan tersangka. Tersangka berinisial ORG (49) warga Kompleks Sanggar Indah Banjaran, Kelurahan Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kota Bandung, Jawa Barat.

    Dalam kasus pemerasan itu juga ada satu tersangka lain. Yakni inisial JDH (59) warga Jalan Gajah, Kelurahan Magersari, Kabupaten Sidoarjo. “Kedua tersangka kami tahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono, Jumat (13/12/2024).

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, seorang residivis tersebut dalam kasus sebelumnya telah menjalani hukuman. Terdakwa oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro divonis pidana penjara waktu tertentu (1 tahun 2 bulan). “Baru September 2024 ini bebas,” katanya.

    Tiga bulan bebas dari masa tahanan, inisial ORG kembali melakukan aksi yang sama. Ia dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan kepada korban inisial AW (30) seorang kontraktor asal Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.

    Dalam kasus pertama, pelaku melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha tambang minyak tradisional di Desa Wonocolo Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro inisial NA dan diberikan uang sebesar Rp30 juta. Pemerasan itu dilakukan pada 25 Desember 2023 yang dilakukan sekitar 12 orang.

    Tersangka kemudian berhasil ditangkap pihak kepolisian pada 1 Januari 2024 bersama empat orang lainnya. Sementara pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan tersangka dilakukan di Bali saat tersangka sedang melakukan liburan perayaan tahun baru.

    Dalam kasus kedua ini, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk tutup mulut agar pekerjaan proyek korban sebagai kontraktor pelaksana di salah satu dinas di Pemkab Bojonegoro, tidak dilaporkan dan diviralkan. Akhirnya korban bersedia memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada tersangka. [lus/ian]

  • Wanita Korban KDRT Memenangkan Gugatan Perceraian, Nafkah dan Hak Asuh Anak

    Wanita Korban KDRT Memenangkan Gugatan Perceraian, Nafkah dan Hak Asuh Anak

    Surabaya (beritajatim.com) – Hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan FM seorang wanita di Surabaya. Dia adalah istri yang alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suami CY yang juga seorang pengusaha di Surabaya.

    Kuasa hukum FM yakni Adi Cipta Nugraha mengatakan pihaknya bersyukur dengan dikabulkannya petitum. Dengan begini kata Adi, hak penggugat sebagai perempuan dapat terlindungi secara materiil dan immateriil.

    “Untuk ke depan kami sebagai pengacara berharap supaya para perempuan dapat terus berjuang dan menjaga harkat martabatnya sebagai istri dan ibu. Kami siap kawal untuk itu,” ujar Adi Cipta Nugraha, Jumat (13/12/2024).

    Lebih lanjut Adi mengatakan, untuk nafkah Rp 16 juta yang harus dibayarkan CY terhadap kliennya tersebut sebenarnya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga anak-anaknya dewasa. Namun Adi sebagai pengacara penggugat tetap mengapresiasi majelis hakim.

    Perlu diketahui, FM menggugat suaminya karena melakukan KDRT. Perceraian terpaksa diajukan oleh FM lantaran tak tahan dengan sikap suami yang temperamen dan kasar.

    Rumah tangga yang dibina sejak tahun 2017 ini terpaksa kandas lantaran sikap suami yang melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap FM. Karena takut membawa dampak buruh pada sang anak, FM terpaksa mengajukan gugatan cerai ke PN Surabaya. [uci/but]