Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polda Jatim Larang Konvoi Malam Pergantian Tahun 

    Polda Jatim Larang Konvoi Malam Pergantian Tahun 

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim melarang adanya konvoi saat malam pergantian tahun 2024 ke 2025 yang akan berlangsung dalam waktu 2 pekan lagi. Hal ini untuk mengurangi potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

    Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya menghimbau agar masyarakat bisa melakukan kegiatan pergantian tahun di lokasi yang menetap dan tidak konvoi. Ia menegaskan tidak segan menindak masyarakat yang nekat konvoi saat malam pergantian tahun.

    “Masyarakat kami himbau tidak melakukan konvoi yang pastinya akan berpotensi kerawanan yang cukup tinggi,” kata Komarudin, Senin (16/12/2024).

    Sebagai upaya pencegahan dini, Ditlantas Polda Jatim akan melaksanakan Operasi Lilin Semeru 2024 yang berlangsung pada 19 Desember 2024 hingga 4 Januari 2024 mendatang. Sejumlah pos pengamanan dan pos pantau juga disiapkan demi keamanan dan kenyamanan warga Jawa Timur.

    “Kami akan melakukan pola-pola preemtif, preventif dan penggelaran kekuatan juga penegakan hukum,” tutur Komarudin.

    Komarudin menegaskan, pihaknya tidak akan segan nantinya jika masih ada masyarakat yang konvoi di jalan-jalan pada malam pergantian tahun. Apalagi, konvoi itu sampai mengganggu situasi kamtibmas di jalanan.

    “Siapa saja yang memang tidak mematuhi aturan yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan, pasti akan ditindak tegas,” pungkasnya. [ang/suf]

  • Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal dalam Truk Ikan di Suramadu

    Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal dalam Truk Ikan di Suramadu

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya bersama Bea Cukai Kanwil 1 Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal melintas di Jembatan Suramadu Surabaya, Senin (16/12/24).

    Rokok tersebut dimuat oleh pengemudi truk boks berinisial EHS, laki laki 41 tahun asal Pamekasan. Rencananya rokok sebanyak 145 koli akan dikirim ke Banyuwangi, pada Kamis (12/12) dini hari lalu.

    “Kamis 12 Desember 2024, pada pukul 02.30 WIB dini hari. Kita mendapatkan informasi pengiriman rokok polos tanpa pita cukai yang akan dikirim ke wilayah di Kabupaten Banyuwangi saat itu,” terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan pada Senin (16/12/2024).

    Luthfie menjelaskan, dalam proses pemeriksaan truk boks P 9935 OY di lokasi, ditemukan 145 koli atau kardus rokok tanpa pita cukai. Di mana kardus – kardus itu disembunyikan, ditutup dengan tumpukan ikan ikan kering untuk mengelabuhi petugas.

    “Dibuka ternyata di dalamnya terdapat 145 kardus rokok ilegal tanpa pita cukai merek ‘SS’. Dan saat ini pengemudi EHS masih dilakukan pemeriksaan dan penyitaan kendaraan,” jelasnya.

    Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I, Achmad Fatoni mengungkapkan rokok tanpa pita cukai dicekal ini senilai Rp2,1 Miliar. Dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,5 Miliar.

    “Untuk nilai barang kita estimasikan Rp2,1 Miliar dan potensi kerugian negara Rp1,5 Miliar,” papar Fatoni.

    Sementara untuk sopir truk boks [kurir] ini, Fatoni bilang, EHS telah melanggar Pasal 54 dan 56 undang undang 39 tahun 2007 tentang cukai. Dan ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    “Kita bersama sama pihak kepolisian akan mengusut ini sampai tuntas, bukan hanya di kurir saja. Tapi kepada siapa yang mendanai, memerintah untuk melakukan pengiriman, bahkan untuk produsen,” tutup dia. [ram/ian]

  • Tiga Bandit Curanmor Beraksi di Rungkut Surabaya, Gasak Motor dalam Hitungan Detik

    Tiga Bandit Curanmor Beraksi di Rungkut Surabaya, Gasak Motor dalam Hitungan Detik

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga Bandit curanmor Surabaya terekam CCTV beraksi di sebuah minimarket di Jalan Rungkut Madya, Selasa (10/12/2024) kemarin. Dalam melakukan aksinya, ketiga bandit curanmor hanya butuh waktu 5 detik untuk membawa kabur sepeda motor korban.

    Kakak ipar korban, Fhanny Amelia (26) mengatakan bahwa pencurian itu terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Jalan Rungkut Madya pada pukul 04.30 WIB. Saat itu motor korban sudah dikunci stir. “Adik ipar saya cuman mau ambil uang di ATM. Saat itu memang kondisinya sepi karena masih pagi,” kata Fhanny, Senin (16/12/2024).

    Korban lantas keluar minimarket dan mendapati sepeda motornya hilang. Ia lantas meminta rekaman CCTV kepada pegawai minimarket. Dari rekaman CCTV itulah diketahui sepeda motor korban dicuri oleh 3 pelaku.

    Dari rekaman CCTV itu, pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor berboncengan tiga. Salah satu pelaku lantas turun dan langsung merusak rumah kunci Honda Beat S 3611 OCL milik korban. Pelaku yang mengeksekusi sepeda motor milik korban memakai celana jeans selutut dan memakai sandal. Hanya hitungan detik, pelaku berhasil menguasai motor korban kabur. “Adik saya sudah melapor ke Polsek Rungkut atas pencurian ini,” tuturnya.

    Sementara itu, Kapolsek Rungkut AKP Grandika Indera Waspada saat dikonfirmasi mengatakan agar menghubungi Kanit Reskrim Ipda Vondra atas peristiwa ini. “Silahkan langsung ke kanit reskrim mas,” tutur Grandika. (ang/kun)

  • Ini Kades Keterlauan, Tipu Warga yang Terjerat Judi

    Ini Kades Keterlauan, Tipu Warga yang Terjerat Judi

    Malang (beritajatim.com) – Seorang Kepala Desa di Kabupaten Malang masuk bui usai diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap warganya sendiri yang tertangkap polisi saat asyik bermain judi.

    Kades Pagak bernama Muasan (54), warga Dusun Krajan, Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang itu, kini mendekam di tahanan Polres Malang.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Muhammad Nur, Senin (16/12/2024) siang mengatakan, tersangka meminta uang pada 6 orang warga yang tertangkap judi di lapangan bola desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, oleh Tim Buser Polda Jatim.

    “Saat penggrebekan ada 7 orang tersangka yang diamankan tim Polda Jatim. Kemudian dilimpahkan ke Polres Malang. Namun oleh oknum Kades ini diminta sejumlah uang. Alasannya untuk meloloskan kasus mereka,” tegas Nur.

    Muhammad Nur bilang, uang yang diminta Kades ke para tersangka bervariasi. Mulai dari Rp 15 juta, Rp 4 juta, hingga Rp 10 juta per orang.

    Dalihnya, uang itu untuk membantu warga yang terjerat kasus judi lolos dari jeratan hukum. “Dari inisiatif tersangka M tersebut, terkumpul uang sebanyak Rp 74 juta. Hasil penyidikan kami uang tersebut belum sempat digunakan pelaku. Disimpan dirumahnya dan berdalih akan dikembalikan.

    “Motif pelaku ini berdalih untuk menebus enam tersangka agar lolos dari jeratan hukum. Mencari keuntungan pribadi. Pelaku kita jerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Muhammad Nur. (yog/but)

  • Tuntut Hak Waris, 3 Bersaudara Kecewa Putusan Pengadilan

    Tuntut Hak Waris, 3 Bersaudara Kecewa Putusan Pengadilan

    Surabaya (beritajatim.com) – Rosono Ali Hardi dan saudaranya yakni Lily Ali Hardi, dan Welsono Ali Hardi terus berjuang mendapatkan keadilan atas harta peninggalan/waris orang tua, meski secara hukum keperdataan dalam perkara hak mutlak (Legetime portie) dikalahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK). Mereka terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas hak waris peninggalan orangtua mereka.

    Pada awak media, Rosono Ali Hardi bercerita awal mula konflik dirinya dengan adik kandungnya yakni Warsono Ali Hardi adalah saat dia bertanya perihal peninggalan orangtua mereka dikarenakan orangtua mereka sudah meninggal.

    Untuk itu, Rosono meminta kejelasan kepada adik keempatnya itu tentang warisan kedua orang tua mereka. Namun, Warsono menjawab tidak tahu menahu tentang urusan itu.

    Menurut Rosono, semua usaha kedua orangtuanya, dia yang menjalankan. Namun, sampai kedua orang tuanya meninggal, Rosono mengaku tidak mendapatkan harta warisan apapun.

    Lalu, tahun 2007, Rosono melaporkan Warsono ke Kepolisian Polda Jatim dengan tuduhan penggelapan. Namun, faktanya diputar balik. Warsono menuding Rusono melaporkan ibu kandung mereka ke polisi. “Sebenarnya, mau meminta hak saya saja. Namun yang terjadi faktanya diputar balik. Saya dituding melaporkan ibu saya. Faktanya, saya tidak pernah melaporkan ibu saya ke polisi,” jelas Rosono.

    “Ibu kami, berkata akan mengklarifikasi semua itu dan akan membereskannya asalkan laporan di Polda Jatim itu dicabut,” sambungnya.

    Begitu laporan dicabut, penyelesaian yang dijanjikan ibunya itu tidak pernah ada hingga sang ibu meninggal 19 Februari 2019. “Pasca ibu kami meninggal, masalah peninggalan orang tua ini kami tanyakan lagi ke Warsono. Lama ditunggu, tak juga ada kejelasan,” tambahnya.

    Rosono mengaku terus menanyakan haknya kepada sang adik sebagai salah satu anak yang juga berhak atas harta peninggalan orang tua.

    Masih menurut cerita Rosono, tiba-tiba ia ditunjukkan sebuah akta jual beli. Terkait akta itu, Rusono mengaku tidak tahu menahu. “Akta jual beli itu saya ketahui pada tahun 2020. Namun, dalam sebuah surat wasiat dikatakan bahwa saya pernah menerima emas dan rumah,” papar Rosono.

    Berkaitan dengan rumah, Rosono kembali menjelaskan, diberikan saat kedua orang tua masih hidup. Waktu itu, kedua orang tua Rosono ada hutang 12 kg emas. “Saya ada buktinya. Bahkan, disurat itu juga ada tanda tangan Warsono. Dalam faktanya malah diputar balik. Saya dikatakan menerima emas sebanyak 8 kg,” cerita Rosono.

    Rosono kemudian menunjukkan sebuah surat dimana disurat tahun 1987 itu ada tanda tangan ibunya dan Warsono.

    Mengapa kedua orangtua Rosono dan Warsono pada tahun 1987 menyatakan berhutang emas kepada Rosono? Dalam penjelasannya, Rosono mengatakan, dimasa kedua orangtuanya masih hidup, Rosono selalu membantu kedua orangtuanya, mengelola bisnis yang dijalankan ayahnya. Sebagai imbalannya, setiap tahun Rosono diberi emas sebanyak 1kg.

    “Tiga belas tahun saya bekerja pada kedua orangtua saya, tidak pernah mendapat gaji. Namun, orangtua bilang, THR kamu tiap tahun dikasih satu kilogram emas,” ungkap Rosono.

    Masih menurut cerita Rosono, ia bekerja membantu orangtuanya sejak tahun 1978 hingga 1989. Sejak 13 tahun itu, Rosono mengaku tidak pernah menerima emas hingga sekarang, sebagaimana dijanjikan kedua orangtua mereka.

    “Buktikan kalau memang saya telah menerima emas dari kedua orangtua kami. Yang aneh, dalam gugatan Warsono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dikatakan saya telah menerima emas. Dan fakta itu disetujui hakim,” ujar Rosono kecewa.

    Rosono kembali menerangkan, jika memang benar ia telah menerima emas, pasti ada tanda terimanya. Faktanya, tanda terima itu tidak pernah ada.

    Berkaitan dengan rumah, Rosono melanjutkan, bahwa rumah itu diberikan ibunya karena merasa memiliki hutang emas sebanyak 12 kg. Karena merasa tidak enak, maka ibu Rosono memberikan sebuah rumah. Namun, pemberian rumah ini dianggap sebagai pemberian harta warisan.

    Begitu kalah ditingkat pertama, Rosoni kemudian mengambil upaya hukum banding. Namun, banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, ditolak. Rosono pun dianggap telah menerima 8 Kg emas. “Banding saya tidak diterima, sehingga saya dinyatakan kalah karena telah menerima 8 kg emas. Dan, ditingkat banding pun, bukti bahwa saya telah menerima 8 kg emas tidak pernah ada dan tidak pernah ditunjukkan,” ulas Rosono.

    Dalam surat wasiat, lanjut Rosono, juga diterangkan bahwa adiknya yang bernama Welsono melihat, bahwa Rosono memang telah diberi 8 kg emas.

    Ketika pernyataan itu ditanyakan ke Welsono, namun Welsono membantah isi surat wasiat yang ditulis pengacara Warsono dalam gugatannya. Dengan berbekal surat wasiat, Warsono kemudian menggugat Rosono. Dalam gugatan, Warsono juga mencantumkan adanya jual beli tahun 1994.

    Berkaitan dengan surat wasiat, juga dimasukkan kembali tahun 2006. Padahal tahun 2006, surat wasiat dipegang Warsono. Rosono pun mengaku tidak mengetahui sama sekali tentang adanya surat wasiat itu.

    Meski gugatan yang diajukan Warsono itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, namun banyak kejanggalan-kejanggalan yang disebutkan dalam surat wasiat tersebut namun oleh pengadilan baik di tingkat pengadilan negeri sampai ditingkat PK, tidak diteliti dengan cermat sehingga majelis hakim memenangkan gugatan Warsono.

    Beberapa kejanggalan yang diungkap Rosono seperti, mengapa surat wasiat itu dimunculkan ketika kedua orangtua mereka telah meninggal dan adanya surat wasiat itu tidak diketahui saudara-saudara Warsono yang lain, baik kakak-kakaknya maupun si bungsu.

    Masalah jual beli yang dicantumkan dalam surat wasiat juga dinilai sangat janggal menurut Rosono. Karena, dalam surat wasiat, seharusnya tidak pernah diungkapkan tentang jual beli, namun dalam wasiat itu malah diterangkan adanya jual beli antara Ibu mereka dan Warsono.

    Selain itu, wasiat yang lazimnya dilaksanakan setelah orang yang memberi wasiat meninggal, tapi dalam wasiat itu malah menerangkan semua peristiwa yang seakan-akan sudah terjadi semuanya sebelum pemberi wasiat meninggal. “Perkara ini sedang di laporkan di Bareskrim Mabes Polri dalam tahap penyidikan dan telah dialihkan ke Polda Jatim untuk kemudahan penyidikan,” ujar Rosono.

    Terpisah, Warsono melalui kuasa hukumnya yakni Julia Putriandra SH dan Mohamad Adnan Fanani SH MH mempertanyakan kenapa pihak Rosono Ali Hardi dan ibu Lily Ali Hardi masih menanyakan juga terkait harta warisan orang tua. “Harta warisan apalagi yang mereka tuntut atau permasalahkan?,” ujar Putri, Senin (16/12/2024).

    Putri menambahkan, semua sudah di jalani dalam proses hukum dan Rosono Ali Hardi tidak dapat menunjukkan harta waris mana yg belum didapatkan. Proses hukum yang telah dilalui pun tidak terjadi di beberapa tahun ini saja namun sudah dilakukan sejak tahun 2007.

    Tahun 2007 lanjut Putri, Rosono Ali Hardi pernah menuntut hak waris dari Bapak setelah meninggal dunia di bulan April 2006, dengan melaporkan Warsono Ali Hardi. Hal ini pun juga hingga membuat sang ibu turut diperiksa saat itu. Namun pada akhirnya Laporan tsb SP3 dengan tidak cukupnya bukti. “Tidak hanya itu Rosono Ali Hardi pun pernah menggugat ibu namun pada akhirnya gugatan tersebut di cabut,” ujarnya.

    Saat sang ibu meninggal dunia tahun 2019, Rosono melakukan gugatan kembali menuntut harta waris yang katanya belum dibagi, sementara apa yang digugat tersebut sudah sangat jelas bahwa itu bukanlah harta waris karena telah ada proses jual beli antara kedua orang tua dengan bpk Warsono Ali Hardi di tahun 1994 hingga tahun 2002.

    Terkait masalah pembagian emas, rumah dan mobil kepada Rosono Ali Hardi, Lily Ali Hardi, Lia Ali Hardi dan Welsono Ali Hardi ketika orang tua masih hidup itu telah dinyatakan oleh ibu mereka dalam surat wasiatnya di tahun 2006. Wasiat tersebut ibunya sendiri yang membuat dan menyatakan, sehingga hal tersebut dapat dibuktikan bahwa emas atau harta lainnya yang pernah di terima oleh Rosono Ali Hardi adalah pemberian dari orang tua, terlepas adanya pembayaran lain atas hutang piutang yang diakui oleh bpk Rosono Ali Hardi.

    “Gugatan yang diajukan oleh Rosono Ali Hardi saat ini sudah sampai pada tahap PK yang mana permohonan PK tersebut diajukan oleh pihak Rosono Ali Hardi. Upaya hingga tahap PK ini pun telah jelas bahwa memang tidak ada harta waris yang belum di bagi seperti yang dipermasalahkan oleh Rosono Ali Hardi sejak dulu,” ujar Putri. [uci/kun]

  • Bandar di Pasuruan Kemas 2 Kg Sabu dengan Bungkus Teh Cina

    Bandar di Pasuruan Kemas 2 Kg Sabu dengan Bungkus Teh Cina

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang bandar sabu berinisial GA (26) ditangkap di rumahnya di Jalan Pepaya, Pandaan, pada Senin (16/12/2024). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina.

    Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dukungan Polres Pasuruan terhadap program 100 hari kerja Presiden dalam memberantas peredaran narkoba. Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba.

    “Penangkapan ini membuktikan bahwa Polres Pasuruan serius dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Teddy.

    Modus operandi yang digunakan oleh tersangka cukup rapi. Sabu yang didapatnya dikirim melalui jasa pengiriman barang dengan menggunakan kemasan teh China. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas.

    Selain 2 kilogram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan elektrik, timbel besi, sekrop plastik, plastik klip, dan handphone. Barang-barang ini menjadi bukti kuat bahwa tersangka merupakan bandar sabu.

    “Pelaku kami amankan setelah melakukan pengembangan kasus terhadap dua pengedar sabu sebelumnya. Sehingga kami berhasil mengungkap identitas bandar dan berhasil kami amankan,” sahut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto.

    Saat ini, GA beserta dua pengedar lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polres Pasuruan mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian. (ada/but)

  • Cegah Tindak Kriminalitas Jelang Akhir Tahun, Ratusan Pesilat Gresik Dikumpulkan

    Cegah Tindak Kriminalitas Jelang Akhir Tahun, Ratusan Pesilat Gresik Dikumpulkan

    Gresik (beritajatim.com)– Untuk mencegah tindak kriminalitas  antar oknum pesilat menjelang akhir tahun 2024 di wilayah hukum Kabupaten Gresik. Aparat keamanan dari Kodim 0817 dan Polres Gresik mengumpulkan ratusan pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Gresik.

    Mereka dikumpulkan jadi satu guna meminimilisir oknum pesilat yang akan bikin ulah.

    Kasat Binmas Polres Gresik Iptu Ali Fauzi mengatakan, himbauan ini dilakukan sekaligus memberikan pemaparan mengenai maraknya kenakalan remaja.

    Kegiatan yang berlangsung di Kampus B Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI) juga dihadiri Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Achmad Saleh Rahanar. Ada 150 pelatih dari berbagai ranting dan rayon di Gresik turut mengikuti pelatihan ini.

    “Kami menyoroti beberapa permasalahan yang seringkali dihadapi oleh remaja saat ini, seperti perkelahian, penyalahgunaan narkoba, balap liar, dan bahaya media sosial. Data dari Polres Gresik menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 telah terjadi 12 kasus tawuran,” katanya, Senin (16/12/2024).

    Perwira Polres Gresik itu menambahkan, dirinya berharap melalui kebersamaan ini. Pelatih maupun pembina PSHT dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah kenakalan remaja di lingkungannya masing-masing.

    “Dengan bekal pengetahuan yang diperoleh dari pelatihan ini, para pelatih dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para anggota PSHT tentang pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari perilaku menyimpang,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua PSHT Cabang Gresik Sukamto menuturkan, mengapresiasi dukungan dari Polres Gresik dan Kodim 0817 terkait dengan kegiatan ini. Terlebih lagi, menjelang akhir tahun.

    “Kami berkomitmen untuk terus mendidik para pelatih agar dapat menjadi contoh dan pembimbing yang baik bagi para anggota di tingkat ranting dan rayon,” tuturnya.

    Kerjasama antara Polri dan PSHT ini lanjut dia, diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi organisasi-organisasi lainnya dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi generasi muda. [dny/aje]

  • Ini Sebab Hujan Gerimis di Tarik Sidoarjo Berubah Jadi Hujan Tangis

    Ini Sebab Hujan Gerimis di Tarik Sidoarjo Berubah Jadi Hujan Tangis

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Ketenangan warga RT 15 RW 04 Dusun Bokong Desa Klantingsari Kecamatan Tarik yang dilanda gerimis air hujan, berubah menjadi hujan tangis Minggu (16/12/2024).

    Sho (33) dugaan pemuda yang alami depresi di dusun itu, tega membunuh MSo (60) ayah kandungnya sendiri. Sang ayah yang kondisinya sakit, di aniaya hingga mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia. Dugaan pelaku menghabisi korban dengan benda tajam.

    Informasi yang dihimpun di lapangan, malam sekitar pukul 22.25 WIB, pasangan suami istri Nurul dan Muit yang masih saudara pelaku datang menjenguk ayahnya.

    Melihat kondisi pelaku yang sepertinya butuh obat, diambilkan oleh Muit dan diminumkan ke pelaku. Setelah minum obat, pelaku kemudian tidur lelap. Kedua pasutri itu setelah mengobrol tentang kondisi kesehatan korban, kemudian pulang ke rumah.

    “Saya tahu pelaku mengamuk dan menganiaya korban, setelah di kabari oleh tetangga korban lewat ponsel. Saya datang, korban sudah tergeletak dan bersimbah darah,” ucap kedua saksi kepada petugas.

    Tetangga yang melihat kejadian ada yang mengaku tidak berani menolong dan masuk ke rumah korban, karena pelaku seperti terlihat membawa benda tajam. Pelaku seakan kesetanan dalam menganiaya korban yang sudah tidak berdaya itu. Warga juga banyak histeris tak tega melihat korban yang terlihat dianiaya.

    “Gak berani mas melerai, pelaku mengamuk seperti itu. Dan saat itu kondisi rumah pintunya juga tertutup, dan warga tidak ada yang berani masuk ke dalam,” aku tetangga korban.

    Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka di bagian kepala dan mengeluarkan darah. Bekas darah juga tampak menempel di sepanjang lantai, sepertinya korban berusaha menyelamatkan diri tapi terus di dianiaya pelaku.

    Setelah tetangga dan aparat desa menghubungi Polsek Tarik, petugas langsung mengamankan pelaku, olah TKP dan mengevakuasi jasad korban. Jasad korban dibawah ke RS Bhayangkara Pusdik Porong.

    Sampai kini belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Tarik AKP Lulus Sugiharto SH. MH, soal motif penganiayaan yang mengakibatkan korban hingga meninggal dunia tersebut. [isa/aje]

  • Diduga Curi Kotak Amal, Pria di Bojonegoro Ditangkap Warga

    Diduga Curi Kotak Amal, Pria di Bojonegoro Ditangkap Warga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang pria diduga mencuri kotak amal mushola RT 01 RW 01 Dusun Temas, Desa Margoagung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Aksi pelaku yang berlangsung di Musholla Al-Mutadhi terungkap setelah warga setempat merasa curiga. Setelah adanya kecurigaan tersebut, warga mengecek ke dalam mushola dan mendapati uang di kotak amal sudah kosong.

    Menurut Kapolsek Sumberrejo Polres Bojonegoro, IPTU Imam Fauzi, insiden ini bermula sekitar pukul 09.00 WIB. Warga melihat seorang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S-3793-CN memarkir kendaraan di halaman musholla.

    Sekitar 20 menit kemudian, pelaku yang diduga berinisial MA, warga Desa Pakuwon Kecamatan Sumberrejo keluar dari musholla dan meninggalkan lokasi dengan kendaraan tersebut.

    “Setelah pelaku pergi, warga yang curiga memeriksa kondisi musholla dan mendapati kotak amal dalam keadaan kosong. Warga kemudian berteriak, memancing perhatian warga lainnya untuk melakukan pengejaran,” ujar IPTU Imam Fauzi.

    Warga, termasuk Mochamad Khamim dan M Abdul Aziz, berhasil mengejar dan mengamankan pelaku. Setelah itu, pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga mencuri uang senilai Rp1,5 juta yang berada di dalam kotak amal. Uang pecahan senilai Rp1,5 juta tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti, termasuk kotak amal, kunci palsu, tas selempang warna hitam dan satu unit sepeda motor.

    Kasus ini sedang ditangani oleh Polsek Sumberrejo untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kriminal serupa, terutama menjelang akhir tahun. [lus/but]

  • Karena Kepergok, Pencuri di Bojonegoro Hajar Korban Hingga Babak Belur

    Karena Kepergok, Pencuri di Bojonegoro Hajar Korban Hingga Babak Belur

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Warga Desa Penambatan Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro tidak sadarkan diri setelah dihajar oleh orang tak dikenal yang berusaha masuk rumah dan mencuri handphone korban. Pemilik rumah itu dihajar lantaran memergoki pelaku yang diduga pencuri sudah berada di dalam rumah, Sabtu (14/12/2024) petang.

    Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bernama Ali Imron sedang bersantai di depan rumah. Tiba-tiba mengetahui orang tak dikenal sudah berada di dalam rumahnya dan mengambil sebuah handphone milik korban. Saat itu lah, pencuri tersebut langsung membabi-buta.

    Korban diduga sempat dipukul pada bagian kepala dengan menggunakan batu paving dan kepala dibenturkan ke tembok beberapa kali. “Kayaknya korban tak hanya dipukul pakai paving, karena ada bercak darah di temboknya,” ungkap salah satu Perangkat Desa Prambatan, Bambang, Minggu (15/12/2024).

    Bambang menjelaskan, setelah dibenturkan, korban diseret ke kamar tempat sholat, dalam keadaan sudah tak sadar. Selanjutnya, pelaku melarikan diri. “Kalau kronologi dan motif lengkapnya nunggu dari kepolisian saja. Tetapi, kondisi korban saat ini masih dirawat di RSUD Bojonegoro,” imbuhnya.

    Sementara, Kapolsek Balen Iptu Sri Windiarto mengonfirmasi peristiwa tersebut. namun ia belum bisa memastikan kronologi dan motif dari kejadiannya. Pasalnya, kronologi dan motif yang disampaikan warga, menurutnya masih simpang siur. “Motifnya masih simpang siur, ini masih nunggu hasil di lapangan,” jelas Iptu Windi

    Mantan Kapolsek Kedewan itu menjelaskan, saat ini Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balen dan Opsnal Polres Bojonegoro masih melakukan olah TKP untuk menyelidiki kasus tersebut. Polisi juga masih melakukan pencarian terduga pelaku. “Perkembangan (lengkapnya) disampaikan,” pungkasnya. [lus/but]