Category: Beritajatim.com Nasional

  • Ngaku Istri TNI, Perempuan Surabaya Dilaporkan Penipuan Penerimaan Bintara Polri

    Ngaku Istri TNI, Perempuan Surabaya Dilaporkan Penipuan Penerimaan Bintara Polri

    Surabaya (beritajatim.com) – Adelina Ika Susanti warga Jalan Tanjung Redep, Krembangan, Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan berkedok joki penerimaan Bintara Polri. Agar korban yakin, Adelina Ika Susanti mengaku sebagai istri anggota TNI.

    Nurul Latifah, ibu kandung korban menceritakan aksi dugaan penipuan yang dilakukan Adelina Ika Susanti bermula dari keinginan putrinya berinisial ED (21) untuk menjadi polisi atau tentara. ED lantas tidak sengaja bertemu dengan terlapor Adelina pada pertengahan 2023 di sekitar Lantamal V Surabaya.

    Seiring berjalannya waktu, Adelina mengaku sebagai istri seorang anggota TNI. Ia pun menceritakan bisa membuat ED menjadi tentara dengan jalur khusus namun harus membayar. Padahal, penerimaan anggota TNI tidak dipungut biaya. “Anak saya sempat menolak. Karena dia juga tidak yakin,” kata Nurul, Selasa (17/12/2024).

    ED lantas mendaftar rekrutmen penerimaan Bintara Polri. Mengetahui ED mengikuti rekrutmen penerimaan Bintara Polri, Adelina kembali meyakinkan bisa membantu penerimaan ED lebih mulus. Terlapor juga berani meyakinkan Nurul Latifah. Sejumlah pertemuan pun terjadi beberapa kali. “Putri saya sering ketemu Adelina, rumahnya pun tahu. Di rumahnya juga terpampang foto pelaku bersama suaminya yang memakai baju anggota,” jelas Nurul.

    Setelah sekian pertemuan, ED dan Nurul akhirnya luluh. Nurul mengakui dirinya terlena dan terbujuk oleh Adelina. Nurul pertama kali memberikan uang Rp 24 juta sebagai biaya latihan di Malang. Transaksi itu kemudian terus berlanjut ke transaksi lainnya dengan berbagai motif.

    “Bilangnya sudah diplotkan, namun anak saya harus menjalani pelatihan supaya proses seleksi nanti lancar. Akhirnya setelah memberikan uang Rp24 juta itu, anak saya berangkat ke Malang di daerah Rampal untuk menjalani pelatihan,” beber Nurul.

    Nurul mengaku dilema dengan posisi putrinya yang kepalang nyemplung. Sebab, ED di Malang benar-benar menjalani pelatihan selama 6 bulan. Tidurnya di sebuah kos. Latihannya di Rampal, namun khusus Angkatan Darat. Adelina yang menyiapkan hampir seluruh kebutuhan putrinya itu.

    Selama masa pelatihan ED, Nurul masih sering bertemu Adelina di Surabaya. Juga masih sering melakukan transfer sesuai permintaan Adelina. Sebulan bisa 4 kali transfer. Totalnya mencapai Rp. 650 juta selama 12 bulan.

    “Uang yang diminta katanya digunakan untuk melobi oknum-oknum petinggi, kenalan suaminya, supaya posisi anak saya tidak tergeser. Saat itu, anak saya sudah menjalani pelatihan di Malang,” jelas Nurul.

    Gelagat aneh kemudian muncul pada Agustus 2024. Adelina mendadak sulit ditemui dan dihubungi. Ia juga mulai berkilah ketika ditanya tentang nasib ED. Selang beberapa lama, Adelina tiba-tiba menghilang. Nomornya tidak bisa dihubungi.

    “Awalnya tidak ada niat untuk masuk lewat jalur seperti itu, saya juga ragu. Tetapi pelaku ini seperti menghipnotis saya, terus berusaha merayu dan meyakinkan, sehingga kita percaya,” ungkap Nurul.

    Kini, Nurul dan keluarganya berharap pelaku cepat ditangkap. Pihaknya sudah melaporkan kejadian penipuan ini ke Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/905/IX/2024/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur pada Selasa, 24 September 2024.

    Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan secara mendalam dengan memanggil terlapor, pelapor maupun saksi-saksi. “Iya, memang benar ada laporan tersebut. Masih lidik,” tuturnya. (ang/kun)

  • Terdakwa Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi di Bojonegoro Merasa Dikriminalisasi

    Terdakwa Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi di Bojonegoro Merasa Dikriminalisasi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Terdakwa kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi, Muntahar (58) warga Dusun Karon Desa Karangdowo Kecamatan Sumberjo Kabupaten Bojonegoro merasa dikriminalisasi. Muntahar kini menjalani sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.

    Penangkapan terhadap dirinya hingga diproses hukum lebih lanjut itu dinilai cacat prosedur. Pasalnya, dalam satu waktu yakni di 7 Mei 2024, kepolisian telah mengeluarkan surat laporan polisi, surat perintah tugas, hingga surat perintah penyidikan. Itu diartikan terdakwa telah direncanakan.

    Usai sidang, Muntahar bercerita bahwa penetapan dia sebagai tersangka dugaan tindak pidana tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi di wilayahnya sudah diatur. Ia merasa tidak memiliki pupuk yang menjadi barang bukti kasus tersebut.

    “Itu bukan barang saya, karena itu titipan dari Dian orang yang tidak saya kenal tiba-tiba menghubungi melalui teman dan menitipkan ke rumah orang tua saya. Selang 15 menit kemudian tiba-tiba petugas dari Polda Jatim langsung menagkap saya dan menetapkan tersangka,” ujar Muntahar.

    Namun demikian ia mengaku juga pernah menjadi makelar pupuk non subsidi ke para petani di wilayahnya. Itu dilakukan karena banyak petani yang berharap kepadanya sebagai ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPA) mendapat pupuk dengan harga yang terjangkau pada saat itu kesulitan pupuk.

    “Memang saya akui saya pernah menjadi makelar, namun sudah berhenti dan saya tahu dan siap memberitahukan siapa saja pemain pupuk di kecamatan Sumberrejo Bojonegoro,” tegas Muntahar.

    Sementara, Kuasa Hukum Muntahar, Sujito juga merasa janggal atas penetapan tersangka kliennya. Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebutkan bahwa pada tanggal 7 Mei 2024 Polda Jawa timur telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait kasus yang menimpa Muntahar, dan di tanggal yang sama juga surat perintah tugas penangkapan dan surat dimulainya penyidikan.

    “Ini kan aneh, laporan, surat penangkapan, dan surat penyelidikan kok bisa bareng pada tanggal yang sama,” kata Sujito, Selasa (17/12/02024).

    Ia juga menjelaskan berdasarkan hasil BAP yang di keluarkan Polda Jatim terdapat kejanggalan lain, seperti kliennya yang tidak pernah mengenal Dian sebagai pemilik pupuk, serta kliennya yang mengaku tidak memiliki pupuk yang menjadi barang bukti penetapan Muntahar sebagai tersangka.

    “Saya menilai Polda Jatim yang menetapkan tersangka terhadap klien kami cacat hukum,” pungkasnya.

    Atas perbuatan itu, terdakwa Muntahar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

    Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI no 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu No 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (2) Perpres No 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

    Terdakwa Muntahar dituntut hukum dengan pidana selama 4 bulan kurungan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 ribu subsidair apabila terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan 1 bulan kurungan penjara. [lus/ted]

  • KPK Geledah Kantor Bank Indonesia terkait Dugaan Penyalahgunaan CSR

    KPK Geledah Kantor Bank Indonesia terkait Dugaan Penyalahgunaan CSR

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia. Penggeledahan dilakukan atas dugaan perkara yang tengah ditangani KPK.

    “Betul, ada giat Penggeledahan (Senin) semalam oleh Penyidik di Kantor BI. Untuk rilis resminya sedang disiapkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Sementara Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menyebut, penggeledahan KPK ke Bank Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang telah disalurkan. Menurutnya, Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujarnya.

    Ramdan memastikan, Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Kami mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” tegasnya. (hen/ted)

  • KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

    KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan tujuh saksi dalam kapasitas anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024. Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini Selasa (17/12) , KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi berinisial S, HI, HM, DHC, EPW, dan FRA yang semua merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan terhadap para saksi. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” katanya.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima suap dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/but]

  • Bongkar Penyelewangan BBM Subsidi, Polres Jombang Sita Truk Tangki Berisi 8 Ribu Liter Solar

    Bongkar Penyelewangan BBM Subsidi, Polres Jombang Sita Truk Tangki Berisi 8 Ribu Liter Solar

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang membongkar kasus penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Dari kasus tersebut, Polres Jombang mengamankan truk tangki nopol S 8336 AF.

    Truk tersebut berisi 8 ribu liter BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis bio solar bersubsidi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

    Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, awalnya Polsek Bandarkedungmulyo Jombang menerima dari masyarakat truk tangki berisi 8 ribu liter BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis bio solar bersubsidi. Truk tersebut diamankan di Jl Raya Bandarkedungmulyo.

    Selanjutnya, truk milik PT SBI ini dilimpahkan ke Polres Jombang pada sore harinya. Sopir truk berinisial ISN (41) juga ikut diserahkan guna pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Jombang melakukan penyelidikan.

    Sopir truk, ISN yang merupakan warga Karangmenjangan Surabaya ini diperiksa secara maraton. Dari situlah muncul petunjuk yang lebih jelas. Keesokan harinya tim dari Polres Jombang bergerak ke Tulungagung.

    Korps berseragam coklat menemukan gudang penimbunan solar di Kecamatan Kedungwaru. Gudang tersebut milik K. Namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. Polisi memasang police line di lokasi tersebut.

    Dari gudang tersebut, lanjut Margono, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga mobil boks yang sudah dimodifikasi. Di dalam boks kendaraan tersebut terdapat tangki. Kendaraan itulah yang digunakan membeli BBM solar di sejumlah SPBU.

    Bukan hanya itu, di dalam truk boks tersebut juga terdapat mesin pemindah BBM atau rotax. Kemudian polisi juga menyita delapan tandon bekas wadah BBM solar, mesin pompa, serta sejumlah pelar nomor kendaraan.

    “Dalam penggerebekan tersebut kami juga mengamankan seorang penjaga bernama DP. Selanjutnya, yang bersangkutan dan seluruh barang bukti kita bawa ke Polres Jombang guna penyelidikan lebih lanjutnya,” jelas Margono.

    Dari keterangan DP diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan gudang pengolahan limbah PT BPI milik seorang berinisial K. Gudang tersebut digunakan untuk penimbunan BBM solar sejak lima bulan lalu.

    Di perusahaan tersebut juga terdapat delapan karyawan yang bertugas mengumpulkan dan membeli BBM solar dari berbagai SPBU. Delapan orang tersebut terdiri dari empat sopir mobil boks dan empat kernet. Dalam sehari mereka mampu mendapatkan 8 ribu liter solar subsidi.

    “Pembelia solar subsidi dilakukan di beberapa SPBU di Kabupaten Tulungagung. Untuk mengelabuhi petugas SPBU, mereka menggunakan barcode dan nopol kendaraan yang berbeda-beda. Makanya kami juga mengamankan 74 barcode dan sejumlah nopol kendaraan,” lanjut Margono.

    Sedangkan tangki milik PT SBI yang diamankan oleh Polres Jombang sudah tiga kali mengambil BBM solar dari gudang yang ada di Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung tersebut. Selain menyita sejumlah barang bukti, Polres Jombang juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menunjukkan sejumlah barang bukti, Selasa (17/12/2024)

    Mereka adalah ISN (41), sopir truk tangki PT SBI yang merupakan warga Karangmenjangan Surabaya, kemudian PY alias BJ (56), warga Desa Simogirang Kecamatan Prambon, serta YCM (37), warga asal Desa Tompokersan Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

    Mereka dijerat pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja.

    Juga Jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar. “Satu orang saat in statusnya buron. Inisialnya K. Peran tiga orang yang ditetapkan tersangka miliki peran berbeda. Yakni, tim lapangan, penjaga gudang, serta sopir truk,” pungkas Margono. [suf]

  • Cegah Aksi Tawuran Jelang Tahun Baru, Polisi Gresik Gelar Patroli

    Cegah Aksi Tawuran Jelang Tahun Baru, Polisi Gresik Gelar Patroli

    Gresik (beritajatim.com)- Guna mencegah aksi tawuran menjelang pergantian tahun. Aparat Kepolisian Resort (Polres) Gresik lebih mengintensifkan patroli. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama liburan panjang.

    Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan mengatakan, patroli intensif ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk memastikan keamanan masyarakat serta mengurangi potensi gangguan kamtibmas.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada selama libur panjang Natal serta menjelang pergantian tahun,” katanya, Selasa (17/12/2024).

    Perwira menengah Polri itu menambahkan, selama libur panjang masyarakat diminta juga menjaga keamanan pribadi serta di lingkungan masing-masing. Khususnya, barang bawaan maupun tempat tinggal saat bepergian.

    “Jaga keamanan rumah agar ketika ditinggalkan jangan sampai terjadi kebakaran atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindak kejahatan,” imbuhnya.

    Selama libur panjang Natal dan pergantian tahun lanjut Arief, pihaknya
    akan menggelar patroli skala besar dengan melibatkan jajaran TNI serta unsur terkait.

    “Tujuan patroli ini untuk mengawasi lingkungan tempat tinggal warga, khususnya rumah-rumah yang ditinggal liburan keluar kota,” ungkapnya.

    Selain menggelar patroli skala besar kata Arief, pihaknya juga melaksanakan Operasi Lilin Semeru 2024 yang dimulai 19 Desember hingga 17 hari kedepan.

    “Operasi ini mencakup pendirian Pos Pelayanan (Posyan), dan Pos Pengamanan (Pos Pam) di sejumlah titik strategis di wilayah Gresik,” katanya. [dny/aje]

  • Judi Online: Menelisik Dampak Buruk, Ancaman Hukuman dan Peran OJK Kediri

    Judi Online: Menelisik Dampak Buruk, Ancaman Hukuman dan Peran OJK Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial AB alias Gambut harus berurusan dengan Polres Kediri, pada pertengahan November 2024 lalu. Laki-laki 63 tahun asal Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri itu terbukti menjadi bandar judi online (judol).

    Tak hanya Gambut, lima penjudi lainnya ikut digulung polisi. Mereka, M (34) warga Desa Plosor, BN alias Nyoto (58) dan J alias Kendit (53) warga Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten serta P (65) warga Desa Plosolor.

    Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama menyatakan, para pelaku diringkus di sebuah warung saat kepolisian melakukan sweeping rutin. Mereka yang diamankan berperan mulai dari penombok, pengepul hingga bandar.

    “Ini bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Citra Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” ungkapnya.

    Penangkapan keenam pelaku judol tersebut menandakan bahwa fenomena penyakit masyarakat itu marak di Kediri. Judol membawa banyak dampak buruk, sehingga harus diberantas sampai ke akar-akarnya.

    Akibat judol, tak sedikit orang yang tertimpa masalah finansial, sosial hingga kesehatan mental.

    Terjerat Judol, Terpaksa Jual Rumah

    Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) bagai dua sisi mata uang. Saat pemain judol ketagihan dan perlu dana, mereka akan mencari sumber dana apapun tanpa mempertimbangkan risikonya, termasuk ke pinjol yang ilegal.

    Salah satu warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri harus menjual rumah dan tanahnya gegara ‘terjerat’ pinjol ilegal. Belakangan diketahui jika pria itu sebelumnya kalah judi daring. Bahkan, kini dia melarikan diri karena menanggung malu dan bingung.

    “Rumah beserta pekarangan rumahnya dijual. Kemarin ada yang nawar Rp400 juta belum dilepaskan. Gara-garanya kalah main judi online, lalu punya utang,” ujar UM, salah satu tetangga.

    Masih kata tetangga yang enggan disebut namanya ini, keluarga itu kabarnya bermain judi daring jenis slot. “Karena kalah banyak, akhirnya hutang kesana-kemari. Akhirnya hutang di pinjaman online,” tambah wanita yang enggan disebut namanya tersebut.

    Bermain judi memang seolah menjadi candu. Seseorang yang sudah terjerat, sulit untuk melepaskan diri dari ikatannya. Apalagi, jika dia pernah merasakan kemenangan, seakan tidak sanggup berhenti untuk pasang taruhan.

    Marak Istri Gugat Suami Kecanduan Judol

    Judol menjadi faktor utama tingginya kasus gugatan cerai di Kabupaten Kediri. Banyak istri yang memilih untuk mengakhiri rumah tangganya, karena sang suami kecanduan bermain judi.

    Fenomena maraknya gugatan cerai akibat judol ini dicatat oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam kurun waktu 6 bulan pertama tahun 2024. Angka gugatan totalnya mencapai 1.349 dan jumlah ini jauh lebih tinggi dari cerai talak (suami gugat cerai istri).

    Periode Januari – Juni 2024 ada 366 kasus cerai talak dan 1.349 cerai gugat. Yang ironis, penyebab banyaknya cerai gugat karena suami kecanduan judol.

    Menurut Humas PA Kabupaten Kediri, Munasik, dari total 1.349 kasus gugat cerai, lebih dari 30 persen disebabkan oleh suami kecanduan judol. Karena judol, nafkah terhadap keluarganya tak terpenuhi. Istri pun memilih pergi.

    “Karena judi online, nafkah terhadap keluarga tidak terpenuhi. Sehingga pihak perempuan menggugat cerai ke pengadilan,” kata Munasik beberapa waktu lalu.

    Diakuinya, fenomrna perjudian punya andil besar terhadap angka perceraian di Kabupaten Kediri. Terlebih, bekalangan ini marak judi online di tengah kemudahan layanan digital akibat perkembangan zaman.

    Peran OJK dalam Penanganan Judol

    Pemberantasan judol menjadi tanggung jawab bersama, termasuk OJK. Selain melakukan kampanye secara masif, OJK juga memiliki kewenangan dalam berkoordinasi dengan pihak terkait serta pemblokiran rekening dalam upaya bersama ini.

    Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri mengatakan, institusinya masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas ini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024.

    Adapun tugas mereka adalah untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Pembentukan satgas juga dianggap bahwa judi daring melanggar hukum dan merugikan finansial, gangguan sosial serta dampak psikologis dengan efek kriminal berkelanjutan.

    “OJK masuk dalam satgas pemberantasan judi online dan kami ada di bidang pencegahan dan penindakan. Kami melakukan edukasi. Kami melakukan ibauan kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam judol,” tegas Ismi dalam acara Media Update, pada Senin petang 16 Desember 2024.

    Lalu apa tindakan OJK? Ismi menyebut, lembaganya melakukan perintah pemblokiran rekening yang terindikasi dengan judi online ke perbankan. Jumlah rekening yang terblokir kini terbilang sangat besar.

    “Kita melakukan perintah pemblokiran ke perbankan. Sebab, medianya yang dipakai itu perbankan. Transfer-transferan dan dan lain-lain, walaupun nantinya ada yang lari ke kripto, dan yang lebih besar lain ke luar negeri,” imbuh perempuan berkacamata ini.

    Per 14 Desember 2024, imbuh dia, OJK skala nasional sudah menutup lebih dari 10 ribu rekening (sumber Komdigii). OJK juga selalu bekerjasama dalam satgas.

    “Tahun 2024 di Kediri ada 5 yang melakukan pengaduan ke OJK. Karena tiba-tiba rekeningnya ditutup tanpa yang bersangkutan tahu. Setelah yang bersangkutan cek ke bank, jawaban bank karena terindikasi terkait judol,” imbuh dia.

    Ismi mengakui apabila OJK tengah melakukan pengetatan dan pengencangan. Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian. Sebab, Kemen Kominfo dan OJK sedang melakukan penelusuran terkait rekening yang berkaitan dengan bandar judol.

    “Kalau sudah diblokir, pembukaannya susahnya minta ampun.
    Jangan sampai sekali-kali main judol,” tegasnya mewanti-wanti masyarakat tidak terperangkap judol.

    Judol dan Pinjol Bagaikan Segitiga Setan

    Masyarakat perlu hati-hati. Meskipun Satgas Pemberantasan Judi Online terus melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi judol, tetapi pelaku terus mencari celah.

    Belakangan, pelaku judol memanfaatkan dompet digital untuk mengalirkan dana. E-wallet misalnya. Kemudian ada juga yang menggunakan e-commers. Maka, peran Bank Indonesia disini sangat penting dalam menelusuri ini.

    “Judol itu caranya banyak sekali. Ada yang menyebut dengan Segitiga Setan. Ada yang pakai dana dari pinjol, tapi uangnya untuk diputer ke judol. Ada juga melalui investasi bodong. Tiga itu segitiga kematian. Itu saling berkaitan dan memberikan efek yang luar biasanya,” tegas Ismi.

    Ismi minta masyarakat tak perlu risau. Meskipun pelaku menggunakan berbagai upaya untuk mengelabuhi, tetapi Satgas Pemberantasan Judol memiliki cara untuk mengatasinya. Tetapi, pihaknya, tetapi perlu mengingatkan untuk tetap waspada.

    Pihaknya mencontohkan, kasus pelaku judol yang datang ke konter agen laku pandai, salah satu BRILink. Mereka membeli dan dana tersebut yang terindikasi dipakai untuk judol dan berpengaruh terhadap si agen. Maka, setiap agen harus rajin untuk melakukan pengecekan.

    Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku Promosi Judol

    Di Tulungagung, seorang selebgram harus meringkuk di dalam penjara selama 10 tahun. Artis media sosial (medsos) bernama Jelita Pamungkas (28) itu terbukti mempromosikan judol.

    Terdakwa merupakan warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantu, Kabupaten Tulungagung. Dia secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

    Tak hanya diganjar hukuman 10 tahun, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

    Jelita ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung karena menerima endorsmen situs judi online slotvip, indobet dan eslot untuk diunggah di akun Instagram pribadinya. Dari jasa promosi itu, dia menerima keuntungan sebesar Rp25 juta.

    Kasus tersebut tentu bisa menjadi pelajaran berharga bagi siapa saja yang coba-coba, bahkan berani melakukan perjudian online.

    OJK Kediri mengingatkan kepada masyarakat tentang ancaman hukuman bagi pelaku judi daring ini. Mereka yang terbukti terlibat judol bisa dipidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.

    “Selain itu, rekening mereka akan diblokir seumur hidup, hingga kasus selesai dan terbukti tidak bersalah,” pungkas Ismi. [nm/aje]

  • Pemuda Ini Curi Motor Orang Bunuh Diri di Suramadu

    Pemuda Ini Curi Motor Orang Bunuh Diri di Suramadu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pemuda inisial M (33) asal Desa Sendeng Laok, Kecamatan Labang, Bangkalan, dibekuk usai terlibat pencurian motor. Bahkan, motor yang dicuri M diduga milik FR warga Arosbaya yang ditemukan meninggal pada Juli 2023 usai terjun dari atas Jembatan Suramadu.

    KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Achirul Anwar mengatakan pencurian itu terungkap setelah kepolisian Surabaya menangkap Heru Irawan yang merupakan tetangga M, Heru ini ditangkap usai melakukan kejahatan di Surabaya menggunakan motor milik FR. “Dari hasil pemeriksaan ternyata motor yang dicuri itu milik korban bunuh diri di Suramadu,” terangnya, Senin (16/12/2024).

    Ia mengatakan, dari keterangan Heru, aksi pencurian dilakukan bersama M lalu polisi bergerak dan mengamankan M dirumahnya. “Menurut pengakuan pelaku, motor itu mereka curi di tengah Suramadu saat ditinggal pemiliknya bunuh diri ,” imbuhnya.

    Akibat perbuatan tersebut kini para pelaku harus mendekam dibalik jeruji. Tak hanya itu pihak kepolisian juga mendalami penyebab kematian FR. “Kami akan memastikan ke forensik apakah FR ini korban penganiayaan atau bukan. Kami juga akan telusuri apakah dua pelaku ini berkaitan dengan meninggalnya korban,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, FR ditemukan mengapung di perairan sekitar Lanal Batuporon bulan Juli 2023 lalu. Diduga, korban terjun dari atas Jembatan Suramadu. Namun saat ditemukan motor FR hilang.[sar/kun]

  • Divonis 3 Tahun, Penasihat Hukum Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp12 miliar : Ini Preseden Buruk Pencari Keadilan

    Divonis 3 Tahun, Penasihat Hukum Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp12 miliar : Ini Preseden Buruk Pencari Keadilan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar. Penasihat hukum banding dan menyatakan putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi pencari keadilan.

    “Terdakwa Herman Budiyono bin Bambang Sucahyo terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, Senin (16/12/2024).

    Menanggapi vonis tersebut terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa Michael SH MH CLA, CTL, CCL menyampaikan akan melakukan upaya banding. Sidang dengan agenda vonis yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dijaga aparat kepolisian dari Polres Mojokerto.

    Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengatakan, jika pihak Majelis Hakim tidak cermat dalam menjatuhkan vonis tiga tahun terhadap terdakwa. “Semuanya subyektif tidak berdasar fakta persidangan yang sebenarnya, Kita sudah melampirkan setoran modal Rp3 miliar dari Herman Budiyono,” katanya.

    Namun Majelis Hakim dalam pertimbangan yang dibacakan setoran terdakwa hanya Rp1 miliar. Pihaknya mempertanyakan acuhan yang digunakan Majelis Hakim yang hanya menyampaikan setoran terdakwa hanya Rp1 miliar. Sehingga pihaknya mempertanyakan setoran sisa Rp2 miliar terdakwa dalam CV MMA.

    “Terus dapat acuan dari mana kok cuman Rp. 1 Miliar, yang Rp 2 miliar kemana?,  Aneh banget pertimbangan Majelis Hakimnya. Dalam pertimbangan Majelis Hakim dijelaskan jika Direktur PT MMA Bambang Sucahyo menyetor modal namun dalam fakta persidangan tidak pernah diungkap dan menunjukkan bukti setoran dari Direktur,” ujarnya.

    Hal tersebut dinilai sebagai kekeliruan dan tidak berdasar pada fakta persidangan. Masih kata penasihat hukum terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan dari salah satu ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan persero pasif tidak boleh menjalankan kepengurusan CV MMA.

    “Mana dasarnya? Karena fakta persidangan jelas bahwa dalam akta pendirian disebutkan jika salah satu meninggal maka persero tetap bisa berjalan. Ini yang alasan hakim tidak masuk akal dan ngawur, padahal Guru Besar Hukum Perdata yaitu Prof Indrati Rini dalam persidangan menyatakan persero pasif boleh menjalankan kepengurusan CV sepanjang menguntungkan CV dan tidak ada dasar hukumnya CV itu berhenti apabila salah satu persero meninggal,” tuturnya.

    Penasihat Hukum juga menyinggung soal neraca yang tak pernah terungkap di persidangan. Tidak ada yang membuat neraca namun dibuat menjadi pertimbangan. Ia pun menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menganggap bukti yang diajukan pihaknya tidak relevan namun tanpa disebutkan bukti apa yang dianggap tidak relevan.

    “Dari mana asal usulnya itu, siapa yang membuat neraca. Apa sesuatu yang tidak jelas asal usulnya dan kebenarannya kemudian dibenarkan secara sepihak oleh majelis? Contoh, saksi bagian administrasi yang diajukan pihak JPU yang mana saksi tersebut mengatakan tidak ada penggelapan yang dilakukan terdakwa. Trus dasar putusannya apa? Masa orang tak melakukan penggelapan tapi dihukum?,” paparnya.

    Sehingga pihaknya menolak vonis Majelis Hakim tiga tahun penjara terhadap terdakwa karena tidak berdasar dan tidak masul akal. Menurutnya penalaran hukum tidak sesuai fakta persidangan yang sebenarnya. Sehingg pihaknya juga akan melaporkan hakim yang memutus perkara ini ke Komisi Yudisial dan BAWAS MA-RI.

    “Karena kami menduga Majelis Hakim sudah tidak netral dan adanya pelanggaran kode etik karena ketidakprofesional dalam mengadili perkara ini dan adanya keberpihakan majelis makanya bukti video yang kami minta di putar tidak mau diputar dan membatasi hak-hak Terdakwa,” lanjutnya.

    Menurutnya, putusan Majelis Hakim tersebut adalah putusan yang menjadi preseden buruk bagi para pencari keadilan. Karena Majelis Hakim hanya mendengar penjelasan pelapor secara sepihak tanpa mempertimbangkan secara objektif, sementara sisi Terdakwa dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

    “Sejak awal kami sudah menduga bahwa meskipun klien kami tidak bersalah tapi akan tetap dihukum. Karena sejak awal eksepsi terkait uraian dakwaan JPU yang copy paste aja mereka diamkan padahal mana boleh uraian dakwaan itu copy paste, karena perkara ini sejak awal mulai penyidikan hingga tingkat Pengadilan Negeri diduga sudah dikondisikan,” tegasnya

    Ia kembali menegaskan jika perkara tersebut murni perkara perdata tapi dipaksa menjadi pidana sehingga dari hal tersebut menjadi sesat. Penasihat hukum menambahkan, jika keterangan ahli perdata JPU yang menyatakan perbuatan melawan hukum dalam pidana dan perdata itu sama.

    “Inilah yang menjadi sesat penalaran hukum yang diberikan itu. Kami akan memakai hak kita, kami akan minta salinan putusan lengkap, kami akan pikir-pikir untuk melaporkan juga, kami akan menindaklanjuti laporan kami ke Kejaksaan Agung kemarin, kami juga akan pikir-pikir mengambil langkah melaporkan atas ketidakprofesionalan dan subyekfiktasnya Majelis Hakim,” pungkasnya. [tin/kun]

  • Sidang Kasus Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Sampaikan Pledoi

    Sidang Kasus Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Sampaikan Pledoi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidoarjo non aktif H. Ahmad Muhdlor Ali yang menjadi terdakwa kasus pemotongan dana insentif BPPD Sidoarjo, menyampaikan pembelaannya dalam agenda pledoinya di pengadilan Tipikor, Senin (16/12/24).

    Pria yang akrap di sapa Gus Muhdlor itu menyampaikan segala prestasi yang diraih dalam kepemimpinannya. Kata dia, seorang bupati dinilai raport kinerjanya dinilai berdasar indeks kinerja utama.

    Beberapa hal itu disampaikan Ahmad Muhdlor diantaranya, indeks infrastruktur. Yang dimana capaian di tahun 2023 dengan nilai 0,843 point telah jauh melampaui target.

    Bentuk infrastruktur yang dimaksud adalah agenda betonisasi dalam rangka meningkatkan kualitas jalan di beberapa wilayah, serta beberapa titik flyover antara lain di Flyover Aloha, Krian dan Tarik.

    Bahkan, menurut Muhdlor target tahun 2026 yang ditetapkan RPJMD, sebesar 0,796. Indeks kemiskinan, point realisasi tahun 2023, 5,00. Angka itu sudah mencapai target tahun 2026, walaupun tahunya hari itu masih tahun 2023. Artinya bahwa target yang harus dicapai dia selama lima tahun sukses dikerjakan hanya dengan waktu dua setengah tahun.

    “Pertumbuhan ekonomi, apa yang kita capai tahun 2023 dengan 6,16 point sudah mencapai target bahkan melampaui tahun 2026, yaitu sebesar 5,53. Indeks Pembangunan Manusia tahun 2023 saja, sudah jauh melampaui tahun 2026 dengan nilai 81,88 point, padahal target di tahun 2026 hanya 81,62 point,” kata Muhdlor dalam pembacaan pledoinya.

    Menurut data dari BPPD Kabupaten Sidoarjo, realisasi penerimaan pajak daerah, tahun 2020 hanya mencapai angka kurang lebih Rp 929 Milyar. Saat Ahmad Muhdlor menjadi bupati, dia berhasil menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi 1 Triliun. Dan pada tahun 2022 mencapai kurang lebih Rp 1,215 Triliun.

    Dia menambahkan diakhir tahun 2023 mencapai angka kurang lebih Rp 1,3 Triliun. Sehingga kenaikan berturut – turut sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 lebih dari 40 %, atau sebesar kurang lebih Rp 373 milyar Rupiah.

    “Saat ini lah kesempatan saya untuk menyampaikan kepada khalayak, bahwa saya tidak ada niatan untuk menjadi kaya dan menjadi nyaman selama saya memimpin Kabupaten Sidoarjo. Semoga ini menjadi pertimbangan majelis dalam memutus perkara ini,” ungkap Muhdlor.

    Sementara itu, Penasehat Hukum Gus Muhdlor Mustofa Abidin menegaskan, apa yang disampaikan Ari Suryono dalam kesaksiannya terhadap Ahmad Muhdlor sangat berbeda dengan fakta yang disampaikan kliennya.

    Mulai dari pemberian uang dan persetujuan Ahmad Muhdlor untuk kegiatan keagamaan iparnya dikatakan Mustofa tidak benar dan yang bersangkutan tidak tahu soal hal tersebut.

    “Ahmad Muhdlor tidak tahu-menahu soal aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD yang mengalir untuk keperluan keagamaan yang diminta saudara iparnya yakni Robith Fuady. Apalagi untuk uang setoran yang diminta Rp 50 juta itu beliau tidak tahu dan itu akal-akalan supirnya Masruri. Dalam kasus ini memang benar tidak ada kerugian negara sama sekali,” terangnya.

    Mustofa berharap, pembelaan pribadi yang disampaikan Ahmad Muhdlor dan fakta-fakta lainya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. (isa/kun)