Category: Beritajatim.com Nasional

  • Dilaporkan Hilang, Siswi SMP Surabaya Ternyata Digondol Teman Sendiri

    Dilaporkan Hilang, Siswi SMP Surabaya Ternyata Digondol Teman Sendiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Sempat dilaporkan menghilang oleh keluarga pada 24 November 2024, RA (13) siswi SMP di Surabaya ternyata digondol teman prianya. Polisi yang sudah melakukan penyelidikan, menemukan RA di sebuah hotel bersama teman prianya Ahmad Risky (35) warga Jalan Simolawang.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan kasus persetubuhan itu ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pihaknya menemukan korban dan pelaku Risky di sebuah hotel di Surabaya Utara.

    “Setelah serangkaian penyelidikan, kami menemukan korban dan pelaku berada di sebuah hotel di Surabaya Utara,” kata Suroto, Rabu (18/12/2024).

    Kasus ini bermula dari RA yang kabur diduga karena selisih paham dengan kedua orang tuanya. RA lantas menghubungi temannya FR. Oleh FR, korban RA diantar ke rumah Ahmad Risky. “Antara pelaku dan korban saling kenal. Karena sudah sering curhat,” imbuhnya.

    Saat bertemu, korban dijanjikan oleh pelaku akan dibelikan baju dan makanan agar tidak kembali pulang. Selain itu, korban juga dijanjikan akan disediakan kos sebagai tempat tinggal. “Saat di hotel pelaku menyetubuhi korban. Kami langsung tangkap pelaku setelah mendapat informasi,” tutup Suroto.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tersangka menggunakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ang/kun)

  • Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Kasus Judi Online dan Konvensional

    Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Kasus Judi Online dan Konvensional

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap sebanyak 16 tersangka kasus judi dalam rangka pemberantasan kasus perjudian, baik judi online maupun konvensional.

    “Dari 16 tersangka yang kita amankan, sebanyak 5 tersangka terlibat judi online. Sedangkan 11 tersangka lainnya judi konvensional, seperti remi, togel hingga sabung ayam,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Rabu (18/12/2024).

    Kelima tersangka judi online merupakan warga Pamekasan, masing-masing inisial AH (51) Kelurahan Jungcangcang, KM (40) warga Desa Rombuh, Palengaan, KR (44) warga Kelurahan Kolpajung, MKR (43) warga Desa Teja Barat, serta MM (32), warga Desa Palengaan, Dhaja, Palengaan.

    Sementara 11 tersangka judi konvensional meliputi sebanyak 5 tersangka judi remi, yakni inisial MJ (50) warga Desa Ponjanan Barat, Batumarmar, MW (46) warga Desa Ponjanan Timur, Batumarmar, PD (46) warga Desa Batubintang, Batumarmar, SA (48) warga Desa Sotabar, Pasean, serta PL (48) warga Kelurahan Kersikan, Bangil, Pasuruan.

    Lima tersangka judi togel masing-masing inisial AK (50), AM (50), AW (50), ketiganya merupakan warga Desa Blaban, Batumarmar, Pamekasan. Sedangkan dua tersangka lainnya inisial MJ (52) warga Desa Tamberu Barat, Sokobanah, Sampang, MS (61) warga Desa Pasongsongan, Pasongsongan, Sumenep. Serta satu tersangka judi sabung ayam inisial MS (49) warga Kelurahan Lawangan Dhaja, Pademawu, Pamekasan.

    “Dari 16 tersangka, tercatat sebanyak 13 tersangka merupakan warga Pamekasan, mereka terlihat kasus judi online maupun konvensional. Sedangkan tiga tersangka lainnya masing-masing dari Sampang, Sumenep, dan Pasuruan,” ungkapnya.

    Dari kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti alias BB berupa 5 unit handphone dari tersangka judi online, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta dan kartu remi, catatan rekap togel, serta dua ayam jantan beserta arena sabung.

    “Untuk judi konvensional dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, sedangkan untuk judi online dikenakan Pasal 27 UU ITE Jo Pasal 45 Undang-Undang 19 Tahun 2016,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Tabrak Kakak-Adik Hingga Meninggal, Warga Tiongkok Dihukum 10 Bulan

    Tabrak Kakak-Adik Hingga Meninggal, Warga Tiongkok Dihukum 10 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Toniwidjaya Hansberd menghukum 10 bulan pada Huang Renyi, seorang warga negara Tiongkok. Terdakwa dinyatakan bersalah lantaran menabrak kakak beradik hingga tewas. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara.

    Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Toniwidjaya Hansberd menyatakan, terdakwa Huang Renyi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal, yakni pasal 310 ayat 4 UU no 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara,” kata hakim Toni.

    Apapun pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan kedua korban meninggal dunia. “Hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf pada keluarga korban dan memberikan biaya ganti rugi pada keluarga. Selain itu, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” lanjutnya.

    Atas putusan tersebut, hakim memberikan hak pada terdakwa dan jaksa untuk untuk menentukan sikap. “Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar pengacara terdakwa, Robert Mantini.

    Jawaban yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum, Nurhayati. Ia mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu terkait dengan putusan tersebut. “Kami pikir-pikir,” tegasnya.

    Diketahui, kasus ini bermula pada Minggu 1 September 2024 sekitar pukul 18.41 WIB, Huang Renyi diduga dalam keadaan mengantuk keluar dari rumahnya mengemudikan Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon, Surabaya.

    Tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 no 30 Surabaya, Huang Renyi menabrak sepeda listrik yang dikemudikan secara berboncengan oleh korban Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi, warga NTT.

    Kondisi kedua korban cukup parah berlumuran darah. Dalam keadaan tak sadar, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh security Grand Pakuwon Surabaya.

    Di rumah sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. Sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 05.30. [uci/suf]

  • KPK Petakan Tiga Potensi Korupsi di Jawa Timur, Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan

    KPK Petakan Tiga Potensi Korupsi di Jawa Timur, Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memetakan tiga jenis kegiatan yang berpotensi tinggi terjadinya korupsi di daerah, termasuk di Jawa Timur, yang mengakibatkan sejumlah kepala daerah tersandung masalah hukum. Pemetaan ini disampaikan dalam Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKORDIA) tahun 2024 di Gedung Taman Chandra Wilwatikta Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (18/12).

    Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Eli Kusumastuti, mengungkapkan bahwa ketiga kegiatan tersebut adalah pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran, serta perizinan. Dari ketiga area tersebut, pengadaan barang dan jasa tercatat sebagai yang paling banyak memicu kasus korupsi.

    “Ada tiga kegiatan yang rawan korupsi yakni pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran, serta perizinan. Tiga kegiatan ini sangat rawan dan memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindakan korupsi,” jelasnya.

    Eli menekankan bahwa potensi korupsi di Jawa Timur sangat besar. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain luas wilayah yang mencakup 38 kota/kabupaten serta besarnya anggaran yang diterima, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Kombinasi faktor-faktor ini, menurutnya, membuka peluang terjadinya korupsi oleh oknum kepala daerah dan jajaran di bawahnya. Mengingat potensi korupsi yang cukup besar di Jawa Timur, KPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk memperkuat sistem pengawasan pada seluruh kegiatan administrasi pemerintahan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    KPK menilai bahwa fungsi pengawasan yang ada belum dilaksanakan secara optimal, sehingga masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan untuk korupsi. Sehingga KPK menekankan pentingnya komitmen dan sistem yang transparansi.

    “Kami berharap agar implementasi komitmen ini dilakukan secara sungguh-sungguh, bukan hanya setengah. Meski sekarang Pemprov Jatim telah meningkatkan upaya oengawasan,” tambahnya.

    Menanggapi pemetaan potensi korupsi oleh KPK, Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa Pemprov Jatim telah melakukan transformasi digital dalam berbagai layanan publik dan pemerintahan. Implementasi sistem digital, seperti e-commerce dan e-catalog, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meminimalisir potensi korupsi.

    “Tidak ada layanan publik yang tidak kita sentuh dengan teknologi dan inovasi dalam rangka efisiensi serta akuntabilitas dan kemudahan untuk rakyat. Semua layanan yang kami berikan by digital,” terangnya.

    Adhy Karyono juga menyinggung kasus korupsi yang menjerat beberapa kepala daerah di Jatim. Ia mengharapkan agar para kepala daerah lainnya dapat memberikan contoh yang baik dan menjadi teladan bagi staf yang dipimpinnya, sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. (ada/kun)

  • KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024

    KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024

    Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Jawa Timur peride 2019 – 2024. Mereka diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini Rabu (18/12/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022. Para saksi merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024, dengan inisial GS, GTP/TPG, GHS, GW, AIZ, AT, dan BD,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Diketahui, ketujuh anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 yang dipanggil, adalah Gatot Supriyadi, Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo Gunawan, Gunawan HS, Guntur Wahono, Ahmad Iwan Zunaih, Ahmad Tamim, dan Budiono.

    Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan terhadap para saksi. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan.

    KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop.

    Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/suf]

  • Dua Pelaku Curanmor di Gresik Babak Belur Dimassa Warga

    Dua Pelaku Curanmor di Gresik Babak Belur Dimassa Warga

    Gresik (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Bangkalan, Madura, babak belur dihajar massa di Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, setelah kepergok warga saat hendak menjalankan aksinya. Pelaku berinisial JM (20) dan IA (32) kini ditahan di Polsek Duduksampeyan untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Aksi kedua pelaku bermula saat mereka memasuki Desa Ambeng-Ambeng menggunakan motor Yamaha N-Max tanpa plat nomor polisi. Hal ini langsung memicu kecurigaan warga setempat. Ketika ditanya alasan kedatangan mereka, pelaku mengaku sedang mencari saudara bernama Mak Wah, nama yang ternyata tidak dikenal di desa tersebut.

    Warga yang merasa curiga membawa kedua pelaku ke balai desa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah digeledah, ditemukan kunci T yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor. Hal ini memancing kemarahan warga, yang kemudian mengeroyok kedua pelaku sebelum menyerahkannya kepada aparat kepolisian.

    Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku merupakan warga Desa Parakan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Selain kunci T, polisi juga menyita beberapa alat lain yang dibawa pelaku, seperti obeng, tang, dan linggis, yang digunakan untuk merusak kunci pagar rumah sebelum membawa kabur motor curian.

     

    “Kedua pelaku membawa perlengkapan lengkap untuk melancarkan aksi mereka. Beruntung, warga setempat berhasil menggagalkan rencana tersebut sebelum terjadi pencurian,” ujar AKP Hendrawan, Rabu (18/12/2024).

    Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Duduksampeyan, JM dan IA langsung dijebloskan ke penjara. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

    Kapolsek juga mengimbau warga agar tetap waspada terhadap kejahatan curanmor, terutama di wilayah pemukiman yang rawan aksi pencurian.

    “Kami menghargai upaya warga dalam menjaga keamanan lingkungan, namun tetap diimbau untuk menyerahkan pelaku ke pihak berwenang tanpa main hakim sendiri,” pungkas AKP Hendrawan. [dny/beq]

  • Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Perkara Perundungan Ivan Sugianto

    Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Perkara Perundungan Ivan Sugianto

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan berkas perkara kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan tersangka Ivan Sugianto kepada penyidik Polrestabes Surabaya.

    Pengembalian berkas perkara ini disertai sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik sebelum berkas dinyatakan lengkap.

    Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut dikembalikan setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti. “Berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto kami kembalikan ke penyidik dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi,” ujar Ali, Rabu (18/12/2024).

    Ali Prakosa menegaskan pihaknya belum dapat menyampaikan detail mengenai petunjuk yang diberikan kepada penyidik. “Kami tidak bisa menyampaikan apa saja petunjuk yang harus dipenuhi untuk melengkapi berkas perkara. Itu ranah internal antara jaksa dan penyidik,” tambahnya.

    Dengan dikembalikannya berkas perkara ini, maka status berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21. Kejari Surabaya berharap penyidik Polrestabes Surabaya dapat segera melengkapi petunjuk yang diberikan agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan.

    Kasus perundungan ini menjadi perhatian publik setelah insiden yang melibatkan siswa SMA Kristen Gloria 2 mencuat. Kejari Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Perlu diketahui, kasus ini berawal dari insiden yang terjadi di lingkungan sekolah SMA Kristen Gloria 2 pada Oktober lalu. Saat itu, korban berinisial EN yang merupakan siswa SMA Kristen Gloria 2 mendapat tindakan perundungan oleh tersangka Ivan Sugianto.

    Hal itu dilakukan tersangka Ivan lantaran korban EN bercanda dengan menyebut rambut anak Ivan berinisial EL, seperti anjing ras pudel. Tak terima tersangka menyuruh EN untuk bersujud dan menggonggong.

    Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik di media sosial dan pemberitaan yang menyuarakan pentingnya lingkungan sekolah bebas dari perundungan. Tak lama berselang, Polrestabes Surabaya menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. [uci/ted]

  • Imigrasi Blitar Deportasi WN Malaysia Overstay di Tulungagung

    Imigrasi Blitar Deportasi WN Malaysia Overstay di Tulungagung

    Blitar (beritajatim.com) – Imigrasi Kelas 2 Non TPI Blitar mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Malaysia, Rabu (18/12/2024). WN Malaysia ini overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.

    Selama ini WN Malaysia itu tinggal di Kabupaten Tulungagung. Disana WNA Malaysia tersebut tinggal dengan sang istri yang berasal dari Kabupaten Tulungagung.

    “Overstay-nya sekitar 290 hari,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira.

    Sebenarnya WNA asal Malaysia tersebut memiliki kesempatan untuk pulang ke negaranya. Namun hal itu tidak ia lakukan karena WNA Malaysia terlibat permasalahan keluarga dengan sang istri di Tulungagung.

    “Jadi mungkin dalam setahun pernikahannya itu baik-baik saja. Setelah datang ke Indonesia dari Malaysia, ada mungkin perkelahian atau seperti apa, belum berhasil kita himpun. Tetapi ada kesempatan untuk balik ke negaranya tapi itu tidak dilakukan yang bersangkutan,” bebernya.

    WN Malaysia ini overstay di Tulungagung selama 290 hari. Kini WN Malaysia tersebut akan dideportasi ke negaranya oleh Imigrasi Kelas 2 Non TPI Blitar.

    “Kemudian kami telah koordinasi dengan kedutaan dan pihak keluarga dari yang bersangkutan akan kami tindak lanjuti dengan pendeportasian,” tandasnya. [owi/beq]

  • Oknum ASN di Tuban Catut Nama Bupati untuk Penipuan Rp856 Juta

    Oknum ASN di Tuban Catut Nama Bupati untuk Penipuan Rp856 Juta

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, berinisial ML, dilaporkan ke Polres Tuban atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 856 juta. ML, yang juga merupakan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sandingrowo, Kecamatan Soko, diduga mencatut nama Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, untuk melancarkan aksinya.

    Korban penipuan, Erimawati Sri Utami, warga Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, mengaku tertipu setelah ML menjanjikan keuntungan besar dari proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

    “Awalnya saya diajak bekerja sama untuk proyek jalan padat dengan iming-iming keuntungan besar. Namun hingga sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap Erimawati.

    ML diklaim menjanjikan korban tidak hanya keuntungan proyek, tetapi juga posisi strategis sebagai petugas penyelenggara Pemilu Serentak 2024. Untuk meyakinkan korban, ML mengaku sebagai orang dekat Bupati Tuban.

    “Dia mengatakan uang saya akan dikembalikan setelah proyek selesai. Namun, kenyataannya uang tersebut tidak digunakan untuk proyek dan malah tidak ada kejelasan,” tambah korban.

    Erimawati mengaku telah mencoba berkomunikasi sejak tahun 2022 untuk meminta kejelasan. Namun, ML justru memblokir nomor teleponnya dan mengabaikan tuntutan korban.

    “Saya sudah menunggu itikad baik sejak 2022. Namun, setiap kali menagih, malah marah-marah dan memblokir nomor HP saya,” ujar Erimawati yang kini melibatkan pengacara untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

    Bersama kuasa hukumnya, Erimawati melaporkan ML ke Satreskrim Polres Tuban atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

    “Uang Rp 856 juta yang diserahkan korban tidak digunakan untuk proyek sebagaimana dijanjikan. Kini kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan,” kata Nur Aziz, penasehat hukum Erimawati.

    Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan adanya laporan ini. “Aduan sudah diterima dan sedang dalam penyelidikan oleh Unit Pidek Satreskrim Polres Tuban,” jelas Dimas. [ayu/beq]

  • Anak Durhaka Divonis 3 Tahun PN Mojokerto, Begini Kata Ibu

    Anak Durhaka Divonis 3 Tahun PN Mojokerto, Begini Kata Ibu

    Mojokerto (beritajatim.com) – Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar.

    Ibu kandung terdakwa, Hartatik (77) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada sang anak.

    “Saya mengapresiasi putusan Majelis Hakim karena telah memberikan hukuman yang setimpal untuk anak saya. Tadinya saya dan anak-anak saya yang lain tidak mau berperkara hukum. Tetapi Herman (terdakwa) sendiri yang menantang saya. Saya ingat waktu itu dia bilang, delok’en Ibu atau anak yang nantinya menang di pengadilan,” ungkapnya, Selasa (17/12/2024).

    Mskipun berstatus anak kandung, namun hal tersebut disebutnya sebagai anak durhaka karena secara serakah ingin menguasai perusahaan peninggalan almarhum sang suami.

    Sehingga ia dan anak-anaknya yang lain memutuskan membawa perkara tersebut ke meja hijau untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

    Senada dikatakan kakak kandung terdakwa, Hadi Poenomo Sutjahjo. Ia mewakili saudara-saudaranya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada aparat penegak hukum, baik itu pihak kepolisian, kejaksaan dan Majelis Hakim. Aparat penegak hukum dinilai telah menjalankan tugasnya.

    “Saya berterima kasih kepada polisi, jaksa, dan majelis hakim yang telah menjalankan tugasnya sesuai hukum, secara profesional dan berintegritas. Keluarga terdakwa melakukan kampanye hitam di sosial media untuk mencari simpati masyarakat yang menyesatkan, para aparat penegak hukum tidak terintimidasi,” katanya.

    Dalam sidang vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Selasa (16/12/2024) kemarin, Majelis Hakim menolak pembelaan terdakwa terkait pengiriman sejumlah dana kepada saksi-saksi korban dan hutang dagang.

    Pengiriman dana dan terjadinya hutang dagang tersebut dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda dengan perpindahan uang yang dilakukan terdakwa.

    Sehingga alasan terdakwa memindahkan uang CV MMA ke rekening pribadinya tidak jelas peruntukkan dan pertanggungjawabannya sehingga ditolak oleh majelis hakim.

    Sementara alasan terdakwa memindahkan uang CV MMA untuk mengamankan karena takut terblokir sehingga CV MMA tidak dapat beroperasi.

    Faktanya alasan terdakwa memindahkan uang CV MMA tersebut tidak terjadi, rekening CV MMA tidak terblokir sama sekali dan sampai sekarang masih aktif.

    Oleh karenanya dalam sidang vonis tersebut terdakwa dinyatakan terbukti bersalah mengalihkan uang yang sebagiannya adalah milik para ahli waris yang lain.

    Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar, Senin (16/12/2024).

    Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto tersebut diketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja. [tin/ted]