Category: Beritajatim.com Nasional

  • KPK Terus Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

    KPK Terus Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berturut-turut dalam beberapa hari terakhir melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Mereka diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini Kamis (19/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024, yakni EP, H, MA, MK, RS, dan R,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan terhadap para saksi. Begitu juga dengan identitas rinci para saksi yang diperiksa. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” katanya.

    Pada Rabu (18/12/2024), penyidik KPK memeriksa anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 yakni Gatot Supriyadi, Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo Gunawan, Gunawan HS, Guntur Wahono, Ahmad Iwan Zunaih, Ahmad Tamim, dan Budiono. Begitu juga pada Selasa (17/12/2024), KPK memeriksa sejumlah anggota DPRD Jawa Timur.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabaya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/but]

  • Kepailitan PT MBC Memanas, Kreditur Tolak Pendaftaran Tagihan Bank Victoria yang Lewat Waktu

    Kepailitan PT MBC Memanas, Kreditur Tolak Pendaftaran Tagihan Bank Victoria yang Lewat Waktu

    Surabaya (beritajatim.com) – PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) adalah perusahaan pengembang (developer) apartemen Puricity dan Purimas di Jalan MERR Surabaya dan telah diputus dalam keadaan pailit berdasarkan Putusan Nomor: 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby tanggal 6 Juli 2023.

    Namun sampai saat ini, perkara tersebut belum tuntas dan kembali berkutat pada tahap pencocokan piutang, padahal Agustus 2023 yang lalu sudah pernah dilakukan pencocokan piutang.

    Tim Kurator PT Mahkota Berlian Cemerlang (dalam pailit) tiba-tiba mengundang para kreditor untuk hadir dalam Rapat Pra Pencocokan pada Kamis (19/12/2024) di Gedung BK3S Surabaya.

    Diundangnya para kreditur ini terkait munculnya Bank Victoria yang mendaftarkan piutang dengan sifat sebagai tagihan separatis kepada Tim Kurator, atas hal tersebut kemudian Tim Kurator mengundang para kreditur.

    Tentu hal ini membuat pihak kreditur konkuren yang tergabung dalam paguyuban korban PT MBC melalui kuasa hukumnya yakni Beryl Cholif Arrachman kecewa, sebab kata Beryl di dalam proses kepailitan PT Mahkota Berlian Cemerlang (dalam pailit) tersebut tim kurator sebenarnya telah mengumumkan jadwal-jadwal rapat kreditor pada surat kabar tanggal 10 Juli 2023 lalu.

    “Di dalam pengumuman tersebut tertulis jelas bahwa batas akhir mendaftarkan piutang adalah pada Selasa 25 Juli 2023 dan jadwal pelaksanaan Rapat Pencocokan Piutang adalah pada Selasa 8 Agustus 2023,” ujar Beryl, Kamis (19/12/2024).

    Lebih lanjut Beryl mengatakan, dengan batas waktu yang ditentukan, Kreditor yang mendaftarkan piutang dan kemudian terakomodir masuk ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) hanya ada Kreditor Preferen dan Kreditor Konkuren saja, serta tidak ada Kreditor Separatis.

    “Perlu menjadi catatan, piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria tersebut adalah sangat jauh melewati batas waktu yang ditentukan (telat lebih dari 1 tahun), seharusnya menurut Pasal 133 UU Kepailitan maka pendaftaran piutang dari Bank Victoria tersebut harus ditolak. Itu ketentuan yang sudah sangat jelas,” ujar Beryl.

    Disamping itu lanjut Beryl, di dalam Rapat Pra Pencocokan Piutang hari ini semua Kreditor atau kuasanya yang hadir setuju menolak pendaftaran piutang dari Bank Victoria.

    Karena selain Bank Victoria tidak patuh hukum yaitu mengabaikan batas akhir pendaftaran piutang, masuknya Bank Victoria sebagai Separatis ke dalam Daftar Piutang Tetap juga akan merugikan Para Kreditor Konkuren khususnya pembeli unit Apartemen Puricity, karena pembayaran kedepannya justru akan diprioritaskan untuk membayar Bank Victoria.

    “ Sebagai perbandingan, pada saat pembagian ke-1 Kreditor Konkuren hanya menerima 2 persen dan pada pembagian ke-2 hanya menerima 5,17 persen. Sehingga, jika Kreditor mendaftarkan piutang sebesar 100 juta, maka dia hanya menerima 7 juta saja. Berdasarkan laporan/keterangan dari Tim Kurator pada Rapat hari ini, piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria sebagai Separatis tersebut nilainya sekitar Rp. 359.104.741.718,- (300 Milyar lebih), sementara harta pailit yang tersisa nilainya sekitar 12 Milyar. Artinya, jika Bank Victoria diakui, maka Kreditor Konkuren berpotensi akan menerima sisa-sisanya saja yang tidak seberapa, itu pun kalau nasib Kreditor Konkuren sedikit lebih beruntung. Jika tidak beruntung dan memang kemungkinannya demikian, maka tidak ada lagi yang tersisa,” ungkap Beryl.

    Dalam rapat sendiri, para Kreditor juga menuntut transparansi kurator karena selama ini kepailitan PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) terkesan dijalankan secara tidak transparan.

    Beryl mencontohkan adanya pendaftaran piutang dari Bank Victoria yang sudah jelas sangat terlambat tersebut mengapa masih diproses, bahkan diproses secara cepat dan responsif, padahal ketentuannya sudah sangat jelas.

    “Selain itu, pada saat pembagian ke-2 yang lalu, Tim Pengurus (Kepailitan ini berasal dari PKPU) menerima hampir Rp 6 Milyar padahal kerja hanya kurang dari 2 bulan, bandingkan dengan pembeli unit Apartemen Puricity yang sudah kehilangan uang dan hilang harapan memiliki hunian unit Apartemen hanya bisa mengelus dada. Ini tentu tidak adil,” ujarnya.

    Kreditor Konkuren menuntut adanya keadilan dan penghormatan atas hukum, bukan keberpihakan yang hanya menguntungkan kepentingan pihak-pihak tertentu (terutama Bank Victoria).

    Dalam rapat yang digelar di gedung BK3S ini sempat diwarnai penolakan peliputan media oleh seseorang yang mengaku dari tim kurator. Bahkan orang tersebut juga memaksa media untuk menghapus foto hasil jepretan awak media.

    Sementara perwakilan dari Bank Victoria yakni Sony mengatakan bahwa pihaknya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

    Saat diminta tanggapan terkait permohonan kreditur konkuren agar Bank Victoria mendowngrade menjadi kreditur konkuren, Sony enggan menanggapi. Pun juga saat ditanya kenapa terlambat hingga satu tahun mendaftarkan piutang, Sony juga enggan menanggapi.

    Terpisah, kurator Gede Bobby Aryawan mengatakan hari ini adalah agenda pra pendaftaran piutang dan hasil dari rapat pra pendafatran piutang ini nantinya akan disampaikan dalam persidangan.

    Termasuk penolakan kreditur konkuren atas keberadaan Bank Victoria sebagai kreditur Sparatis kata Bobi juga akan disampaikan nanti dalam persidangan di PN Surabaya. [uci/ted]

  • Jaga Jalur Wisata saat Libur Nataru, Polda Jatim Kerahkan 18 Ribu Personel

    Jaga Jalur Wisata saat Libur Nataru, Polda Jatim Kerahkan 18 Ribu Personel

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaga jalur wisata saat libur natal dan tahun baru (nataru), Polda Jawa Timur (Jatim) mengerahkan 18 ribu personel. Mereka akan ditempatkan di sejumlah titik rawan yang sudah dipetakan oleh Ditlantas Polda Jatim.

    Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan selama libur Nataru pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan di jalur-jalur wisata. Hal itu dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan kemacetan karena diprediksi volume kendaraan akan meningkat.

    “Jalur wisata tentu akan menjadi fokus utama kami saat Nataru. Nanti ada beberapa tempat yang sudah kami siapkan petugas untuk meminimalisir kemacetan dan kecelakaan,” kata Komarudin, Kamis (19/12/2024).

    Komarudin mengatakan pihaknya sudah membuat peta jalur-jalur wisata yang jalannya kurang memadai untuk dilewati dan dikhawatirkan akan menjadi penyebab kecelakaan. Nantinya, akan ada tanda himbauan agar para pengendara tetap berhati-hati dan konsentrasi dalam mengemudikan kendaraannya.

    “Banyak lokasi wisata di Jawa Timur yang semakin diminati. Sehingga, kami akan memaksimalkan apa yang sudah kami siapkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur Komarudin.

    Ditlantas Polda Jatim tidak hanya menurunkan personil dari tim internal saja. Melainkan bekerjasama dengan tim gabungan wilayah setempat. tim ini  untuk mengantisipasi rawan kemacetan maupun hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.

    “Harapannya dengan tim gabungan, kita bisa bekerja secara maksimal untuk mengamankan Natal dan Tahun Baru,” pungkas Komarudin. [ang/suf]

  • Dua Pelajar SMK Gresik Digerebek Warga, Diduga Mesum di Toilet Musala

    Dua Pelajar SMK Gresik Digerebek Warga, Diduga Mesum di Toilet Musala

    Gresik (beritajatim.com)- Dua pasangan yang masih berstatus pelajar SMK diduga melakukan layaknya adegan suami istri di salah satu mushola di Kecamatan Driyorejo. Sejoli ini akhirnya digrebek warga.

    Kejadian ini bermula remaja laki-laki berinisial NBM (17) asal Driyorejo, bersama AP (17) pacarnya asal Wiyung, Kota Surabaya, masuk ke toilet mushola berduaan.

    Warga curiga, karena kedua remaja tersebut seringkali mendatangi mushola namun tidak kunjung keluar. Penasaran, akhirnya warga mengintip aktivitas kedua pelajar tersebut. Ternyata di dalam toilet diduga melakukan mesum.

    Usai digerebek tanpa mengenakan pakaian, warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Driyorejo untuk dilakukan tindak lanjut pemeriksaan.

    Kapolsek Driyorejo AKP Musihram membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya sudah berkordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. “Iya benar kasus sudah kami limpahkan ke Polres Gresik karena masih di bawah umur,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).

    Masih menurut Musihram, dirinya mengapresiasi yang dilakukan warga tanpa melakukan hakim sendiri usai mengamankan kedua remaja tersebut. “Sudah kami amankan. Yang bersangkutan sudah ditangani oleh unit PPA Satreskrim,” paparnya.

    Terkait dengan kejadian ini, dirinya menghimbau kepada orangtua agar tetap memwaspadai aktivitas anaknya. “Peran orangtua sangat penting sebagai pelindung anak meski sudah menginjak remaja,” pungkasnya. [dny/suf]

  • Jelang Nataru 2025, Polres Gresik Razia dan Sita Ratusan Botol Miras

    Jelang Nataru 2025, Polres Gresik Razia dan Sita Ratusan Botol Miras

    Gresik (beritajatim.com)- Aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Gresik, tak mau kalah dengan aparat penegak perda. Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Gresik menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Ratusan botol miras ini, diamankan dari sebuah rumah di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

    Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelaku yang terbukti menjual miras. Pelaku berinisial YPW seorang warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti.

    Sebelum menggelar razia miras, anggota unit Turjawali Samapta Polres Gresik menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman haram tersebut.
    Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi.

    Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan berbagai jenis miras yang disimpan di rumah pelaku. Polisi berhasil menyita berbagai jenis miras diantaranya jenis Ice Land, Vodka, Bintang, Anggur Merah, Singaraja, Topi Miring, Bir Api, Kawa Kawa, Frost, Anggur Ginseng, Whisky, Guines, Alexis, Arbal.

    Selain menyita ratusan botol miras, polisi juga mengamankan sebuah KTP milik pelaku YPW. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. “Razia miras terus digencarkan sebagai tindakan preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” papar Arif Kurniawan.

    Perwira menengah Polri ini menambahkan, dirinya menghimbau kepada masyarakat turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang dapat mengganggu keamanan di lingkungan sekitar. “Sebagai aparat penegak hukum kami berkomitmen untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama perayaan nataru,” katanya. [dny/kun]

  • Amankan Dua Tersangka, Polres Pasuruan Buru Pelaku Lain Pembobol Apotek Bangil

    Amankan Dua Tersangka, Polres Pasuruan Buru Pelaku Lain Pembobol Apotek Bangil

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Apotek Barokah, Desa Blawi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dua tersangka, ADP (35) dan HA (43), berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan.

    Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto mengatakan bahwa pencurian ini terjadi pada Rabu (11/12/2024). Saat itu pemilik apotek, Sri Jumiati mendapat laporan dari karyawannya bahwa apoteknya telah dibobol.

    “Dari pemeriksaan dan olah TKP awal ditemukan bahwa gembok pintu pagar apotek telah rusak. Serta beberapa uang yang berada di dalam apotek juga hilang dengan total Rp 25,8 juta,” jelas Doni, Kamis (19/12/2024).

    Tak hanya itu, pelaku juga menggasak handphone milik toko, obat-obatan, dan juga susu untuk anak kecil. Dengan total kerugian mencapai Rp 36,7 juta.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim, kedua tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Tretes, Prigen. Penangkapan ini dilakukan hanya berselang beberapa hari setelah kejadian pencurian.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ADP berperan sebagai eksekutor yang merusak gembok pagar menggunakan gunting besi. Sementara HA bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian dan juga berperan sebagai joki mobil yang digunakan untuk melarikan diri.

    “Setelah diamankan dan melakukan introgasi singkat, keduanya mengakui perbuatannya. Dari keterangan kedua pelaku masih ada beberapa lagi yang masih buron, dan kami sedang melakukan pengejaran,” tambahnya.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit HP OPPO A77s beserta kotaknya, dua tablet obat merek NeuroAid beserta nota pembelian, satu unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi N-1504-SW, uang tunai Rp 2,5 juta, serta peralatan yang digunakan untuk membobol apotek, seperti gunting besi, linggis, obeng, dan kunci T.

    Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (ada/kun)

  • Lagi, Satpol PP Sita Puluhan Miras di Warkop Pantura Gresik

    Lagi, Satpol PP Sita Puluhan Miras di Warkop Pantura Gresik

    Gresik (beritajatim.com)– Untuk kesekian kalinya Satpol PP Gresik kembali menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari hasil razia di sejumlah warkop yang berlokasi di Jalur Pantura.

    Dalam razia itu, aparat penegak perda tersebut juga melibatkan dari anggota Kodim 0817 Gresik, Polres Gresik, dan unsur terkait.

    Di sepanjang jalur pantura, aparat gabungan itu menyisir beberapa warkop maupun cafe yang menjadi tempat memperjualbelikan miras kepada pelanggannya.

    Selain menyita puluhan miras, Dinas Satpol Gresik juga menertibkan sejumlah pramusaji dan pengunjung kafe untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang melanggar perda.

    Kepala Dinas Satpol PP Gresik Halomoan Agustinus Sinaga, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran miras dan praktik prostitusi di wilayah tersebut.

    Tim gabungan melakukan penyisiran dan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras dan kegiatan ilegal lainnya, terutama di sepanjang jalur pantura. Seperti Kecamatan Dukun, yang diduga terjadi praktik prostitusi dan peredaran miras.

    “Hasil razia kami menemukan sejumlah botol miras, seperti bir hitam dan bir putih, yang diduga dijual secara ilegal,” katanya, Kamis (19/12/2024).

    Selain itu, di Kecamatan Bungah, tepatnya di Desa Abar Abir, petugas gabungan menemukan berbagai jenis minuman keras lainnya, seperti bir hitam, anggur merah, hingga tuwak, yang juga disita untuk proses lebih lanjut.

    “Di beberapa tempat lainnya, kami memeriksa sejumlah pelayan dan pengunjung warung kopi untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut,” ungkap AH.Sinaga.

    Sinaga mengungkapkan tindakan tegas dilakukan dengan memberikan surat panggilan kepada pelanggar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Razia ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa wilayah Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Sinaga menyatakan operasi penertiban ini akan terus dilakukan, terutama di zona-zona rawan pelanggaran Perda.

    “Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan demi kondusifitas dan kenyaman bersama menjelang Natal dan pergantian tahun,” tandasnya. [dny/aje]

  • Judi Togel, Lansia Asal Sumenep Ditangkap Polres Pamekasan

    Judi Togel, Lansia Asal Sumenep Ditangkap Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pria lanjut usia (lansia) berinisial MS (61) warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, ditangkap Tim Opsnal Polres Pamekasan, dalam pemberantasan kasus judi online maupun konvensional. Ia bersama beberapa rekan ditangkap karena aksi judi togel yang dilakukannya.

    Dalam ungkap kasus perjudian yang dilaksanakan dalam sepekan terakhir, Polres Pamekasan menangkap 16 tersangka dari empat jenis kasus judi di beberapa tempat berbeda di Pamekasan. Satu di antaranya lansia berinisial MS yang terlibat kasus judi jenis togel.

    “Dari 16 tersangka yang kita amankan, sebanyak 5 tersangka terlibat judi online. Sedangkan 11 tersangka lainnya judi konvensional, seperti remi, togel hingga sabung ayam,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Rabu (18/12/2024).

    Dari penangkapan tersebut, mayoritas tersangka merupakan warga Pamekasan. Sekalipun terdapat tersangka lain yang berasal dari luar Pamekasan.

    “Dari 16 tersangka, sebanyak 13 tersangka merupakan warga Pamekasan, mereka terlibat kasus judi online maupun konvensional. Sedangkan tiga tersangka lainnya dari Sampang, Sumenep, dan Pasuruan,” ungkapnya.

    “Dari kasus ini, kami juga mengamankan sejumlah BB (Barang Bukti) berupa 5 unit handphone dari tersangka judi online, termasuk uang tunai sebesar Rp 2,4 juta dan kartu remi, catatan rekap togel, serta dua ayam jantan beserta arena sabung (ayam),” jelasnya.

    Atas kasus tersebut, para tersangka kasus judi konvensional terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, sedangkan untuk judi online dikenakan Pasal 27 UU ITE Jo Pasal 45 Undang-Undang 19 Tahun 2016. [pin/aje]

    Berikut Rincian Tersangka Kasus Judi di Pamekasan:
    Judi Online:

    1. AH (51), Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Pamekasan;
    2. KM (40), Desa Rombuh, Palengaan, Pamekasan ;
    3. KR (44), Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan;
    4. MKR (43), Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan;
    5. MM (32), Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan.

    Judi Togel:
    1. AK (50), Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan;
    2. AM (50), Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan;
    3. AW (50), Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan;
    4. MJ (52), Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang;
    5. MS (61), Desa Pasongsongan, Pasongsongan, Sumenep.

    Judi Kartu Remi:
    1. MJ (50), Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan;
    2. MW (46), Desa Ponjanan Timur, Batumarmar, Pamekasan;
    3. PD (46), Desa Batubintang, Batumarmar, Pamekasan;
    4. SA (48), Desa Sotabar, Pasean, Pamekasan ;
    5. PL (48), Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

    Judi Sabung Ayam:
    1. MS (49), Kelurahan Lawangan Dhaja, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

  • Beli Mobil Pajero Bodong, Fifie Pudjihartono Diadili

    Beli Mobil Pajero Bodong, Fifie Pudjihartono Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Fifie Pudjihartono diadili, dia membeli mobil Pajero bodong. Pembelian dilakukan melalui online tersebut tak dilengkapi surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

    Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang, menyebutkan, bahwa terdakwa sengaja membeli mobil jenis Pajero dengan harga miring yaitu, Rp250 Juta.

    Pasca pembelian mobil Pajero ditengarai STNK tak sesuai dengan nomor rangka mesin. Hal ini, setelah jajaran kepolisian mencurigai nopol wilayah Surabaya sehingga dilakukan pengecekan melalui, informasi registrasi.

    Dari informasi registrasi lah, diketahui mobil Pajero yang dibeli terdakwa seharusnya bernopol W area luar dari Surabaya, namun berganti menjadi nopol wilayah Surabaya.

    Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 atau pasal 480 K U H P.

    Atas dakwaan yang dibacakan JPU diatas, Fifie Pudjihartono tidak mengajukan eksepsi maka di persidangan berikutnya, JPU bakal menghadirkan beberapa orang guna dimintai keterangan sebagai saksi. [uci/kun]

  • KPK Periksa Bupati Situbondo dalam Kasus Korupsi PEN

    KPK Periksa Bupati Situbondo dalam Kasus Korupsi PEN

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi. Dia diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi (KPK) terkait alokasi dana Pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

    “Hari ini Rabu (18/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap KS, Bupati Situbondo,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (18/12/2024).

    Selain itu, lanjut Tessa, penyidik juga memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo/Pegawai yang mewakili Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso/ Pegawai yang mewakili Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso. Namun, Tessa tidak menjelaskan identitas secara resmi kedua pihak tersebut.

    “Penyidik juga memanggil AS (Swasta), AIW (Wiraswasta), FAS (Pelajar/Mahasiswa), LAA (Bidan), AS (PNS pada Dinas PUPP Kab. Situbondo), dan AFB (Wiraswasta/Direktur PT Badja Karya Nusantara),” papar Tessa.

    Tessa juga tidak menjelaskan identitas rinci para saksi yang diperiksa. Begitu juga dengan materi pemeriksaan terhadap para saki. “Pemeriksaan dilakukan Polres Bondowoso Jl. Veteran No.1, Mandaluki, Dabasah, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso, Jawa Timur,” kata Tessa.

    Sebelumnya, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024 telah dimulai sejak 6 Agustus 2024 lalu.

    KPK disebut-sebut telah menetapkan dua tersangka yakni Bupati Situbondo, Jawa Timur Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR) Eko Prionggo. Dalam kasus ini, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo. [kun]