Category: Beritajatim.com Nasional

  • Terduga Pelaku Pembunuhan di Jalan Ir Soekarno Mojokerto Dibekuk

    Terduga Pelaku Pembunuhan di Jalan Ir Soekarno Mojokerto Dibekuk

    Mojokerto (beritajatim.com) – Terduga pelaku pembunuhan mayat yang ditemukan di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Sabtu (2/11/2024) dibekuk. Terduga pelaku berinisial SW (38), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan dan didapat analisa jika terduga pelaku pembunuhan Abid Yuliandi Muyafa (38) berada di Bandung. “Pelaku diamankan di Bandung, Jawa Barat,” ungkapnya, Jumat (21/12/2024).

    Terduga pelaku berhasil diamankan pada, Kamis (20/12/2024) sekira pukul 05.00 WIB. Terduga pelaku pembunuhan berinisial SW (38) warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto tersebut diamankan di Kelurahan Padasuka Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.

    “Dari tangan terduga pelaku kami amankan barang bukti berupa satu buah jaket doreng/loreng lengan panjang milk terduga pelaku, satu buah celana panjang wama abu-abu yang dipakai terduga pelaku, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor,” katanya.

    Sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor tersebut digunakan terduga pelaku untuk menjemput korban, satu buah pisau jenis komando panjang sekitar 30 cm milik terduga pelaku, satu buah helm wama merah milik terduga pelaku yang dipakai oleh korban dan satu buah celana pendek warna hitam yang dipakai korban.

    Sebelumnya, sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Mayat tanpa identitas ini ditemukan dengan kondisi luka di perut dan darah yang sudah mengering.

    Saat pertama kali ditemukan pada, Sabtu (2/11/2024) sekira pukul 11.30 WIB, korban masih mengenakan pakaian lengkap dan memakai helm berwarna merah. Namun tidak ada sepeda motor maupun barang-barang lain milik korban di sekitar lokasi penemuan mayat termasuk identitas.

    Petugas Inafis Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang mendapatkan informasi terkait penemuan mayat langsung ke lokasi. Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi, jenazah korban dievakuasi ke kamar jenazah RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

    Korban diketahui atas nama Abid Yuliandi Muyafa (38). Identitas korban warga Perum Jalan Merapi V RT 4 Kelurahan Wates, Kecamatan Megersari, Kota Mojokerto ini diketahui setelah memindai sidik jari menggunakan alat pendeteksi sidik jari. [tin/beq]

  • Kapolres Pamekasan Ingatkan Pentingnya Sinergitas Cegah Bencana Alam

    Kapolres Pamekasan Ingatkan Pentingnya Sinergitas Cegah Bencana Alam

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengingatkan pentingnya peningkatan sinergitas antar stakeholder dalam upaya pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam di wilayah setempat.

    Hal tersebut disampaikan disela Apel Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Hidrometeorologi di area Monumen Arek Lancor Pamekasan, Rabu (18/12/2024) kemarin lusa. Khususnya memasuki musim hujan di kabupaten Pamekasan.

    Sehingga dibutuhkan komitmen bersama dan kerjasama antar stakeholder, mulai dari Pemkab Pamekasan, para relawan, masyarakat hingga TNI-Polri dalam melaksanakan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, termasuk menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    “Apel ini sebagai bentuk komitmen kita bersama, agar dapat memberikan bantuan secara optimal kepada masyarakat, khususnya dari berbagai bencana alam di musim hujan hingga menjelang even akbar nasional, yakni Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Bahkan dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menekankan beberapa poin yang harus diprioritaskan bagi seluruh personil dari instansi yang terlihat. “Tingkatkan sinergitas antar stakeholder dalam rangka upaya pencegahan, mitigasi dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam,” ungkapnya.

    “Segera susun rencana kontijensi termasuk penyediaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan, laksanakan pendekatan kepada masyarakat secara persuasif dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran terhadap ancaman bencana yang mungkin terjadi,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, seluruh personil juga diminta agar menyiapkan mental dan fisik prima, serta dilandasi komitmen moral yang tinggi dan disiplin kerja yang tinggi. “Hindari ego sektoral dalam penanganan bencana alam, tingkatkan koordinasi untuk menyiapkan lokasi pengungsian maupun jalur evakuasi,” sambung AKBP Dani.

    “Lakukan pengecekan secara intens dan berkala terhadap seluruh peralatan yang dimiliki masing-masing instansi, sehingga nantinya siap pakai pada saat dibutuhkan dalam penanggulangan bencana alam. Tak kalah penting selalu jaga kesehatan dan keselamatan dalam pelaksanaan tugas,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Dua Pengedar Sabu di Sidoarjo Dituntut Mati

    Dua Pengedar Sabu di Sidoarjo Dituntut Mati

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dua terdakwa, Apriana Bastian alias Apri dan Yosep Daya Subakti alias Agus, pengedar sabu di Sidoarjo dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

    Tuntutan mati yang dijatuhkan terhadap keduanya dibacakan pada Kamis (19/10/2024). Tak tanggung-tanggung, total keseluruhan barang bukti yang dibawa kedua pengedar jaringan internasional itu seberat 88,5 Kg.

    Kedua terdakwa itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primair.

    Kasipidum Kejari Sidoarjo Hafidi menegaskan, tuntutan hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat dampak buruk narkotika terhadap masyarakat.

    “Tuntutan mati ini menurut kami sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan,” ucapnya Jumat (20/12/2024).

    Dijelaskannya, penerapan hukuman terhadap para terdakwa itu benar, karena sudah memenuhi salah unsur di dakwaannya.

    “Kami berpandangan bahwa telah terpenuhi salah satu dakwaan kami, yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika,” tegas Hafidi.

    Ia menjelaskan, dalam persidangan telah terungkap bahwa terdakwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sedangkan Yosep membawa 45,5 kilogram.

    Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional.

    “Dalam fakta persidangan, para terdakwa telah terungkap merupakan bagian dari jaringan internasional. Selain itu, mereka juga diketahui telah melakukan beberapa pengedaran narkotika sebelumnya,” urainya.

    Kasus kedua terdakwa ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain sebelumnya, yakni Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo dan Nafik Supriyanto dengan barang bukti sabu 19,6 Kg dan 3.888 butir pil ekstasi.

    Sekedar diketahui, ketiganya lebih dulu diadili di PN Sidoarjo pada akhir Desember 2023 lalu. Ketiganya divonis hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama. Vonis mati tersebut konform dengan tuntutan JPU Kejari Sidoarjo.

    Para terdakwa tersebut kemudian banding. Majelis hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jatim pun menguatkan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakum PN Sidoarjo. Kini, ketiganya melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung dan masih belum divonis. (isa/but)

  • Kasus Video Asusila Modus Casting Model, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

    Kasus Video Asusila Modus Casting Model, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Ditressiber Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting terhadap model dan artis.

    Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari salah satu selebritas. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku. Dua tersangka tersebut adalah N dan S warga Gresik JawaTimur. Masing-masing diamankan di tempat tinggalnya pada Rabu (18/12/2024) lalu.

    Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan modus yang dilakukan oleh tersangka melalui casting pemotretan dimana para korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai model dan lainya.

    “Pada saat rekrutment itu, para korban yang sedang berganti pakaian di kamar, disana mereka (Tersangka) sudah menaruh kamera yang disembunyikan,” terang Dirmanto, Jumat (20/12/2024).

    Adapun profesi para korban, Dirmanto menambahkan penyidik masih melakukan pendalaman. Namun pihaknya menegaskan berdasarkan pemeriksaan korban terdapat ratusan.

    “Mereka (profesinya) macam macam. Namun berdasarkan pemeriksaan sementara korbannya terdapat ratusan, dan hingga saat ini sudah ada lima orang yang membuat laporan,” tambahnya.

    Dirmanto menegaskan, perbuatan korban yang mendirikan Agency Talent tersebut dilakukan sejak 2015 hingga 2023. Namun sejak dilakukan casting belum ada satu orang yang dipekerjakan sebagai mana yang dijanjikan.

    Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban yang dilakukan kedua tersangka, untuk membuat laporan Polisi.

    “Kami menghimbau kepada seluruh masyaraka Jawa Timur untuk lebih berhati hati dengan rekrutmen seperti yang dilakukan tersangka. Bagi yang merasa menjadi korban agar membuat laporan Polisi dan kami memastikan untuk menjaga privasinya,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik, Sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan atau pasal 29 Jo Pasal 4 UUNomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

    Korban Diduga Capai Ratusan

    Korban video asusila modus casting model dan artis diduga mencapai ratusan orang. Hal itu terungkap dalam unggahan di akun Telegram berbayar.

    Dalam akun tersebut, terlihat para korban mengaku tidak menyadari adanya kamera tersembunyi yang merekamnya saat berganti pakaian.

    Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon saat dikonfirmasi mengatakan jumlah korban yang mencapai ratusan orang tersebut, mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dua terduga pelaku.

    “Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk memintai keterangan terhadap terduga pelaku,” terang Charles, Jumat (20/12/2024).

    Disinggung berapa korban yang telah membuat laporan ke polisi, Charles mengaku hingga saat ini baru ada satu orang.

    “Hingga saat ini masih satu orang yang membuat laporan, dan kami menunggu pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan” pungkasnya.

    Dalam salah satu video yang beredar, terlihat salah satu korban yang akan melakukan sesi foto, terlihat berganti pakaian di salah satu kamar yang diduga kuat Apartemen.

    Dalam video tersebut juga terlihat salah satu perempuan setengah baya menggunakan atasan dan berhijab cream, membantu korban saat mengganti pakaian dan juga sempat mengarahkan serta sedikit menutupi kamera tersembunyi tersebut.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit II Ditressiber Polda Jatim, Rabu (18/12/2024) malam, melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku yang mengambil gambar dan menyebarkan di media sosial. [uci/beq]

  • Polres Pasuruan Kota Ungkap Ratusan Kasus Kriminal Sepanjang 2024

    Polres Pasuruan Kota Ungkap Ratusan Kasus Kriminal Sepanjang 2024

    Pasuruan (beritajatim.com) — Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap ratusan kasus kriminal sepanjang tahun 2024. Hal ini diumumkan langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, dalam rilis akhir tahun yang digelar di halaman Mapolres pada Jumat (20/12/2024).

    Pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Dari ratusan kasus yang berhasil diungkap, kasus narkotika mendominasi dengan total 59 kasus. Kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk minuman keras, ganja, ekstasi, obat-obatan terlarang, dan ratusan butir pil berbahaya yang sering disalahgunakan.

    “Sasaran utama kami adalah peredaran narkoba, terutama di kalangan remaja. Kami telah berhasil menangkap 85 tersangka dari berbagai kasus yang ditangani,” tegas Kapolres Pasuruan Kota.

    Selain kasus narkotika, Polres Pasuruan Kota juga berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal lainnya, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), penipuan, penganiayaan, perjudian, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perlindungan anak, hingga kasus pembunuhan.

    Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain kasus pembunuhan di Nguling, Grati, dan Pasuruan Kota, serta kasus viral pencurian aki kendaraan truk yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya para sopir truk.

    “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pasuruan. Kami berharap dengan pengungkapan kasus-kasus ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman,” imbuh AKBP Davis Busin Siswara.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolres bersama Forkopimda juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis serta barang bukti lain yang disita dari kasus-kasus yang ditangani. Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas peredaran minuman keras dan barang-barang ilegal lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

    Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari masyarakat, yang merasa lebih aman dengan kinerja Polres Pasuruan Kota. Komitmen dan dedikasi ini diharapkan terus ditingkatkan untuk menjaga situasi kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. [ada/beq]

  • Operasi Lilin Semeru 2024 Gresik Dimulai, Berikut Prioritasnya

    Operasi Lilin Semeru 2024 Gresik Dimulai, Berikut Prioritasnya

    Gresik (beritajatim.com)– Operasi Lilin Semeru 2024 resmi dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Gresik. Operasi yang berlangsung selama 14 hari hingga 2 Januari 2025 itu menyasar pada prioritas antisipasi lonjakan arus mudik, dan pengamanan tempat ibadah.

    Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan mengatakan, operasi lilin ini juga melibatkan unsur terkait seperti TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Pramuka.

    “Ada 170 personel yang kami terjunkan. Selain itu, untuk mendukung Operasi Lilin Semeru 2024 juga didirikan enam pos pengamanan, dan pos pelayanan terpadu,” katanya, Jumat (20/12/2024).

    Enam pos pengamanan dan pelayanan lanjut dia, ditempatkan di sejumlah area publik seperti di Grees Mall, Bandar Grisse, Legundi Driyorejo, rest area Tol Wringinanom Gresik, Manyar, dan Kawasan Pelabuhan Gresik.

    Perwira menengah Polri ini menambahkan, sebelum menggelar Operasi Lilin Semeru. Semua personel yang terlibat melakukan apel terlebih dulu. Langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana pengamanan.

    “Sebelum bertugas di lapangan, saya menekankan kepada semua personel menjalankan profesionalisme dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat,” imbuhnya.

    Disamping menekankan pada pengamanan dan pelayanan kata Arief, pihaknya juga melakukan deteksi dini potensi bencana di musim hujan. Misalnya banjir rob, dan tanah longsor juga menjadi perhatian khusus.

    “Kami tidak hanya menekankan pada pengamanan dan pelayanan masyarakat saja. Kejadian bencana alam juga menjadi prioritas,” katanya. [dny/aje]

  • Hakim PN Surabaya Hukum Terdakwa Penggelapan Rp6 M

    Hakim PN Surabaya Hukum Terdakwa Penggelapan Rp6 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf Karim menjatuhkan hukuman dua tahun pada terdakwa Wasito Nawikartha Putra.

    Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan penggelapan yang merugikan PT Kayu Mas Podo Agung (KMPA) sebesar 6 Miliar.

    Putusan dua tahun yang dijatuhkan hakim ini lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, Yulistiono, yakni satu tahun.

    “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama sama,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Untuk diketahui, dalam perkara ini, terdakwa bersama Hendra Sugianto menjual kayu hasil hutan tersebut ke beberapa perusahaan. Salah satunya, yakni, PT Kayu Mas Podo Agung (KMPA).

    Selanjutnya, dibuatlah perjanjian jual beli kayu bulat jenis Meranti dengan surat Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat nomor : 006-B/TEM-KPA/IV/2018, tanggal 3 April 2018 yang ditandatangani tiga orang yaitu, Wasito Nawikartha Putra selaku, penjual dan Nur Tjahjadi selaku, Pembeli yang disetujui oleh, Hendra Sugianto sebagai saksi.

    Kemudian, Nur Tjahjadi menugaskan Slamet Pramono guna mengecek kayu di Desa Air Besar Pulau Seram Maluku Tengah.

    Setelah diperiksa ternyata kayu yang tersedia tidak sesuai dengan yang dijanjikan maka Wasito Nawikartha Putra bersama Hendra Sugianto sepakat dibuat surat pernyataan No: 003/HS-HD/TE/XII/2019 taggal 11 Desember 2019.

    Lalu, dilanjutkan dengan dibuatnya surat kesepakatan dan persetujuan bersama nomor: 007/HS-HD/I/2020 tanggal 17 Januari 2020.

    Isi kesepakatan diantaranya, akan dibukakan dua lembar cek atas nama Hendra Sugianto guna pembayaran kembali Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat No: 006-B/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 senilai Rp 6 Milyard.

    Sayangnya, 2 cek atas nama Hendra Sugianto oleh, korban hendak di cairkan melalui, Bank Mandiri Darmo Permai Surabaya ternyata ditolak, dengan alasan saldo tidak cukup.

    Korban merasa merugi sebesar Rp 6 Milyard atas perbuatan keduanya, maka di tempuh jalur hukum hingga ke meja hijau. [uci/ted]

  • Pasca Garden Palace Hotel Surabaya Dieksekusi, Pengelola Bakal Lapor Pidana

    Pasca Garden Palace Hotel Surabaya Dieksekusi, Pengelola Bakal Lapor Pidana

    Surabaya (beritajatim.com) – Eksekusi Garden Palace Hotel oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat mendapat perlawanan dari pihak pengelola yakni PT Mas Murni Indonesia (MAMI).

    Pengacara PT MAMI, Shoinuddin Umar berkeberatan dengan eksekusi tersebut.

    MAMI Renovasi Garden Palace dan Kembangkan IBT Center Building Tak Mampu Bayar Pesangon Karyawan, Hotel Garden Palace Diputus Pailit

    “Perkara kami dibilang dicabut, padahal kami tidak pernah mencabutnya,” kata Umar.

    Menurut dia, harga hotel juga terbilang sangat murah.

    PT TUL mendapatkannya dari lelang hanya seharga Rp 211 miliar. “Padahal, harga wajar aset bisa mencapai Rp 600 miliar. Ini banyak kejanggalan. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan pidana pihak-pihak yang terkait eksekusi ini,” ujarnya.

    Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Darmanto Dachlan menjelaskan, eksekusi pengosongan hotel itu berdasarkan penetapan permohonan eksekusi yang telah diteken Ketua PN Surabaya.

    “ Penetapan itu berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan Stevanus Nathaniel, Direktur PT Tunas Unggul Lestari (TUL),” ujar Darmanto.

    Selain itu, juga berdasarkan sejumlah perkara perdata PT MAMI yang sudah diputus PN Surabaya.

    Terpisah, pengacara PT TUL, Lardi mengatakan, perlawanan dari MAMI (termohon eksekusi) sesuatu yang wajar.

    Jika ada pihak yang menentang eksekusi, maka harus bisa menunjukkan surat penangguhan eksekusi dari pengadilan.

    Lardi menambahkan, kliennya membeli aset dari lelang dari Bank Victoria melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

    Aset hotel seluas 4.350 meter persegi dilelang karena PT MAMI tidak bisa melunasi tagihan kredit di Bank Victoria.

    “Sesuai aturan, pemenang lelang harus dilindungi undang-undang,” kata Lardi. [uci/ted]

  • Modus Casting Model: Dua Penyebar Video Terlarang Diamankan Polda Jatim

    Modus Casting Model: Dua Penyebar Video Terlarang Diamankan Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com)- Surabaya kembali digemparkan oleh kasus yang mengejutkan. Dua orang yang diduga menyebarkan video tidak senonoh berhasil diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, Rabu (18/12/2024) malam.

    Penangkapan ini membuka tabir gelap modus kejahatan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

    Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, membenarkan penangkapan ini. “Benar, semalam kami mengamankan dua terduga pelaku. Saat ini penyidik masih mendalami peran dan keterlibatan mereka,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).

    Charles mengungkapkan bahwa identitas kedua pelaku masih dirahasiakan karena penyidikan tengah berlangsung.

    “Kami masih fokus pada pemeriksaan. Nanti semua akan kami ungkap setelah pendalaman selesai,” tambahnya.

    Modus yang digunakan para pelaku tergolong licik. Mereka menyamar sebagai pencari model dengan membuka rekrutmen casting. Saat proses berlangsung, pelaku memasang kamera tersembunyi di ruang ganti untuk merekam korban tanpa sepengetahuan mereka.

    Video yang direkam kemudian dijual demi keuntungan pribadi dan disebarkan melalui media sosial. Ironisnya, praktik ini sudah dilakukan sejak 2017.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus serupa. Polda Jawa Timur memastikan akan mengusut tuntas kasus ini demi keadilan para korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. (ted)

  • Polda Jatim Amankan Pelaku Industri Pornografi berbalut Casting

    Polda Jatim Amankan Pelaku Industri Pornografi berbalut Casting

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim mengamankan pelaku industri pornografi berbalut casting, Rabu (18/12/2024) malam. Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, polisi mengamankan dua orang.

    Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kepada dua pelaku. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif.

    “Benar, semalam kami amankan terduga pelaku dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman (pemeriksaan) terhadap atas peran dan  keterlibatanya,” terang Charles, Jumat (20/12/2024).

    Namun, Charles masih merahasiakan identitas kedua pelaku. Ia meminta agar masyarakat bersabar karena sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

    “Saat ini kami masih fokus melakukan pendalaman, kami mohon kepada teman teman untuk bersabar dan nanti dari pemeriksaan kami akan ungkapkan secara keseluruhan,” pungkasnya.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai agensi iklan. Mereka, melakukan casting di sebuah apartemen di Surabaya pada 2018 lalu.

    Para pelaku menaruh kamera tersembunyi di kamar saat korban ganti baju. Video itu lantas di jual dan disebar melalui media sosial. (ang/ted)