Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan respon cepat terhadap laporan masyarakat mengenai peredaran pil terlarang. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis (13/11/2025), tim Pamapta dan Unit Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar pil Trihexyphenidyl di Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima melalui layanan Call Center 110. Informasi yang masuk pada pukul 17.21 WIB itu menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kosan yang berada di Gang Majapahit, utara Bank BRI Tawang Alun. Atas dasar laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan seorang pria dengan inisial MBGP (21), warga Mojokerto. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 klip berisi 65 butir pil Trihexyphenidyl di dalam tas milik pelaku, serta 1 klip berisi 75 butir pil yang disembunyikan di ventilasi kamar kos.
Barang bukti berupa 140 butir pil terlarang itu kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengapresiasi respons cepat petugas serta partisipasi aktif masyarakat dalam membantu penegakan hukum melalui laporan di layanan Call Center 110.
“Kami berkomitmen agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Layanan 110 menjadi sarana strategis bagi warga untuk berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kombes Pol Rama.
Lebih lanjut, Kombes Pol Rama menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Polresta Banyuwangi akan terus memperkuat pola respon cepat, sinergi lintas fungsi, dan kedekatan dengan masyarakat sebagai wujud nyata dari implementasi Polri Presisi. Jika ada hal yang mencurigakan dan gangguan Kamtibmas lainnya, masyarakat bisa langsung memanfaatkan layanan Call Center 110,” pungkasnya. [alr/suf]









