Category: Beritajatim.com Nasional

  • Tersangka Klaim Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang untuk Penelitian

    Tersangka Klaim Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang untuk Penelitian

    Jombang (beritajatim.com) – Para tersangka kasus kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang mengklaim bahwa tanaman bernama latin cannabis tersebut untuk penelitian. Oleh sebab itu, mereka hingga saat ini mengaku belum menjual hasil tanaman tersebut.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, tersangka R (43), warga Surabaya yang mengontrak rumah di Desa Mojoangapit adalah seorang peneliti tanaman. Dia memiliki kegemaran merawat tumbuh-tumbuhan.

    Dia belajar secara otodidak. Nah, gayung pun bersambut. Dia bertemu dengan PR (48), warga Bantul DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) yang mengotrak di Jombang. PR kemudian membiayai R untuk menanam ganja guna penelitian.

    “Tersangka R ini seorang pecinta dan peneliti tanaman. Sedangkan PR adalah penelusur sejarah dan peneliti tanaman ganja. Hasil penelitian itu dia tulis dalam buku. Mereka bukan dari lembaga mana-mana,” ujar Bowo saat pers rilis, Kamis (18/12/2025).

    Tersangka R awalnya, menanam ganja di luar ruangan. Namun hasilnya jeblok. Dia kemudian melakukan riset. Hasilnya, muncul metode greenhouse atau tertutup. R kemudian mengajukan peralatan kepada PR untuk membeli peralatan-peralatan tersebut.

    PR ketika diwawancara mengatakan bahwa dirinya melakukan penelitian tanaman ganja sejak 2012. “Saya melakukan penelitian tanaman ganja sejak 2012,” kata PR yang menganakan kaus tahanan warna oranye.

    Namun demikian, upaya tersebut harus dibayar mahal oleh PR. Pria berambut gundul ini sudah empat kali masuk penjara karena kasus penyalahgunaan ganja. Rinciannya, tiga kali di Yogyakarta, satu kali di Bali, dan kelima di Jombang.

    Apa pun alasannya, oleh Polres Jombang, tersangka PR, R dan Y dijerat pasal 114 ayat (1) & (2) Jo pasal 111 ayat (1) & (2) Jo.132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Bowo.

    Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Y di Desa Cukir Kecamatan Diwek pada Minggu (14/12/2025). Dari pemeriksaan terhadap Y, muncul nama R yang diduga memiliki kebun ganja skala rumahan.

    Penggerebekan pun dilakukan pada Senin (15/12/2025). R hanya menunduk sembari menunjukkan tanaman mariyuana hasil budidayanya. Selain menyita 100 batang lebih tanaman ganja, korps berseragam coklat juga menyita 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik.

    Daun tersebut disembunyikan dalam wadah khusus dan diletakkan di dalam kulkas, juga beberapa toples ganja yang sudah difermentasi menggunakan alkohol. [suf]

  • Penanam Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Digaji hingga Rp5,5 Juta per Bulan

    Penanam Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Digaji hingga Rp5,5 Juta per Bulan

    Jombang (beritajatim.com) – R (43), pria yang ditetapkan sebagai tersangka karena menanam ganja di rumah kontrakan di Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang mendapatkan gaji antara Rp3 hingga Rp5,5 juta per bulan.

    Gaji itu ia dapatkan dari pasutri (pasangan suami istri) inisial PR alias D (48) dan ID (40). Pasutri inilah yang berperan sebagai penyandang dana pertanian ganja di rumah kontrakan itu. Dua nama tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polres Jombang.

    Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, R diberi gaji oleh PR untuk menanam dan merawat tanaman Bernama latin cannabis itu.

    Karena kewalahan, R minta bantuan Y (35), warga Kecamatan Ngoro Jombang. Oleh R, tersangka Y digaji Rp2 hingga Rp2,5 juta per bulan. “Itu sudah dilakukan beberapa bulan. Jadi pasutri tersebut sebagai penyandang dana. Sedangkan Y dan R sebagai pekerja,” ujar Ardi saat merilis kasus tersebut, Kamis (18/12/2025).

    Bukan itu saja, PR juga membiayai semua kebutuhan penanaman ganja. Mulai peralatan hingga kebutuhan lain. Sedangkan istri PR, yakni ID bertugas berbelanja peralatan untuk kebun ganja. “PR ini sudah residivis. Dia lima kali masuk penjara dalam kasus serupa,” ujar Ardi.

    Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Y di Desa Cukir Kecamatan Diwek pada Minggu (14/12/2025). Dari pemeriksaan terhadap Y, muncul nama R yang diduga memiliki kebun ganja skala rumahan.

    Penggerebekan pun dilakukan pada Senin (15/12/2025). R hanya menunduk sembari menunjukkan tanaman mariyuana hasil budidayanya. Selain menyita 100 batang lebih tanaman ganja, korps berseragam coklat juga menyita 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik.

    Daun tersebut disembunyikan dalam wadah khusus dan diletakkan di dalam kulkas. juga beberapa toples ganja yang sudah difermentasi menggunakan alkohol. [suf]

  • Terlibat Pembakaran Polsek Tegalsari dan Pos CITO, Terdakwa Dituntut 6 Bulan Penjara

    Terlibat Pembakaran Polsek Tegalsari dan Pos CITO, Terdakwa Dituntut 6 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Esti Dilla Rahmawati, menuntut pidana penjara selama enam bulan terhadap terdakwa Mikael Alexandro Ligouri. Terdakwa dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam aksi pembakaran Polsek Tegalsari dan Pos Polisi Lalu Lintas Mal City of Tomorrow (CITO) saat kerusuhan unjuk rasa di Surabaya beberapa waktu lalu.

    Dalam surat tuntutannya, JPU Esti Dilla Rahmawati menyatakan terdakwa Mikael Alexandro Ligouri terbukti bersalah dan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, melanggar Pasal 187 jo Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mikael Alexandro Ligouri, anak dari Marselinus Mongka Poloe, dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan,” kata JPU Esti saat membacakan surat tuntutannya.

    Adapun dalam tuntutannya, JPU Esti juga menyampaikan alasan yang meringankan, yakni terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa mengaku terus terang. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa hanya ikut-ikutan dalam unjuk rasa tersebut. Terdakwa bukan aktor intelektual yang terlibat dalam jaringan. Terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa ingin melanjutkan pendidikan sebagai siswa kelas 12 SMK.

    Atas tuntutan tersebut, terdakwa Mikael menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sesuai jadwal, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Mikael agar nota pledoi diajukan pada sidang yang akan digelar pada 6 Januari 2026 mendatang.

    Dalam surat dakwaan, terdakwa Mikael didakwa Pasal 187 jo Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang kejahatan pembakaran dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Terdakwa Mikael juga didakwa dengan dakwaan alternatif lain, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara.

    Peristiwa pertama terjadi di Polsek Tegalsari pada 30 Agustus 2025. Awalnya terdakwa Mikael bergabung dengan massa dan melempar batu serta kardus ke arah kantor polsek. Beberapa jam berselang, aksi berlanjut di Pos Polisi Lalu Lintas CITO pada 31 Agustus 2025.

    Di lokasi kedua, terdakwa Mikael disebut berperan aktif memperbesar kobaran api dengan melempar besi rambu lalu lintas serta mendorong sofa ke arah api yang sudah menyala. Aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain yang perkaranya ditangani dengan berkas terpisah.

    Dalam surat dakwaannya, JPU Esti menuliskan dampak serius dari rangkaian perbuatan tersebut. Akibat perbuatan terdakwa Mikael, institusi kepolisian, yaitu Polrestabes Surabaya dan Polsek Tegalsari, kehilangan fasilitas kantor, menurunnya kewibawaan aparat, serta terganggunya fungsi pelayanan kepada masyarakat. [uci/kun]

  • Viral di Medsos, Kejati Jatim Pangkas Tuntutan Kakek Masir Jadi 6 Bulan Penjara

    Viral di Medsos, Kejati Jatim Pangkas Tuntutan Kakek Masir Jadi 6 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) — Setelah tuntutan terhadap Masir, 71 tahun, kakek asal Situbondo viral di media sosial, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merevisi tuntutan terhadap Masir yang didakwa menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

    Semula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut Masir dengan pidana penjara dua tahun karena dianggap melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tuntutan tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan sosial, mengingat usia terdakwa yang lanjut dan motif ekonomi subsisten.

    Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya mengambil alih penanganan tuntutan pidana tersebut pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam perkembangan terbaru, jaksa menurunkan tuntutan terhadap Masir menjadi enam bulan penjara.

    “Penyesuaian tuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan asas futuristik, transisi berlakunya KUHP Nasional, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru disahkan,” ujar Wakajati Jatim dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/2025).

    Menurut Wakajati, regulasi baru tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menghilangkan pidana minimum khusus yang dinilai tidak lagi selaras dengan rasa keadilan masyarakat.

    Kasus Masir bermula pada Rabu, 23 Juli 2025. Saat itu, ia tertangkap petugas patroli Taman Nasional Baluran ketika hendak pulang usai memasang jebakan dan menangkap lima ekor burung cendet di Blok Paleran, zona rehabilitasi kawasan konservasi tersebut. Burung-burung itu kemudian diamankan dan dikembalikan ke habitatnya.

    Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa Masir tercatat beberapa kali tertangkap melakukan aktivitas serupa sejak 2014. Fakta tersebut menjadi alasan jaksa menilai pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.

    Namun, tuntutan dua tahun penjara terhadap seorang lansia justru memicu gelombang kritik. Warganet, pegiat lingkungan, hingga tokoh daerah menilai penegakan hukum tersebut terlalu kaku dan mengabaikan aspek kemanusiaan. Publik juga membandingkan kasus ini dengan penanganan kejahatan lingkungan berskala besar yang kerap berlarut tanpa kejelasan.

    Di tengah sorotan tersebut, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi Masir. Permohonan penangguhan resmi disampaikan ke Pengadilan Negeri Situbondo pada 16 Desember 2025. Sejumlah organisasi kemasyarakatan, termasuk PW GP Ansor Jawa Timur, turut mengawal proses hukum kasus ini.

    Jaksa menyebut, meski Masir tidak dapat memperoleh restorative justice karena pengulangan perbuatan, penurunan tuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor usia lanjut, kondisi fisik, dan latar belakang ekonomi terdakwa.

    Sidang perkara ini telah memasuki tahap akhir. Setelah pledoi dibacakan pada pertengahan Desember, majelis hakim kini mempertimbangkan tuntutan terbaru serta permohonan penangguhan penahanan sebelum menjatuhkan putusan. [uci/kun]

  • Tersangka Klaim Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang untuk Penelitian

    Kasus Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Tersangka Jadi 4 Orang

    Jombang (beritajatim.com) – Kasus kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang menunjukkan perkembangan baru. Tersangka yang sebelumnya dua orang, yakni Y (35) dan R (43), kini bertambang dua orang lagi.

    Dengan begitu tersangka kasus penananaman ganja dengan system greenhouse tersebut menjadi empat orang. Dua orang terakhir adalah pasangan suami istri (pasutri). Mereka adalah PR alias D (48) dan ID (40). PR adalah suami yang berasal dari Bantul DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta).

    Sedangkan ID merupakan seorang istri yang berasal dari Kecamatan Buduran Sidoarjo. Namun keduanya mengontrak rumah di sebuah perumahan di Kota Jombang. PR dan ID dibekuk di kontrakannya tanpa perlawanan.

    Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. Y dan R bertugas merawat tanaman ganja yang jumlahnya 100 batang lebih.

    Sedangkan PR bertugas menanggung pembiayaan untuk keperluan tanaman. Termasuk menggaji Y dan R setiap bulan. “Nah, istrinya ini yang belanja kebutuhan untuk tanaman. Semisal lampu, pengatur suhu serta peralatan lainnya,” ujar Kapolres Jombang.

    Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Y di Desa Cukir Kecamatan Diwek pada Minggu (14/12/2025). Dari pemeriksaan terhadap Y, muncul nama R yang diduga memiliki kebun ganja skala rumahan.

    Penggerebekan pun dilakukan pada Senin (15/12/2025). R hanya menunduk sembari menunjukkan tanaman mariyuana hasil budidayanya. Selain menyita 100 batang lebih tanaman ganja, korps berseragam coklat juga menyita 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik.

    Daun tersebut disembunyikan dalam wadah khusus dan diletakkan di dalam kulkas. juga beberapa toples ganja yang sudah difermentasi menggunakan alkohol. [suf]

  • Polres Gresik Amankan Pengelola Aplikasi Go Matel Debt Collector

    Polres Gresik Amankan Pengelola Aplikasi Go Matel Debt Collector

    Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Gresik tak main-main mendalami kasus penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi “Go Matel” yang banyak digunakan debt collector untuk menjalankan aktivitas penagihan. Terbaru, aparat penegak hukum setempat mengamankan empat orang yang diduga menjadi pengelola aplikasi tersebut.

    Keempat orang tersebut diamankan dan menjalani pemeriksaan. Masing-masing berinisial F selaku komisaris, D sebagai direktur utama, R selaku direktur, dan K yang berperan sebagai pembuat aplikasi.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim.

    “Awalnya ada informasi terkait adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu PT di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami peroleh melalui patroli siber di media sosial,” katanya, Kamis (18/12/2025).

    Dari informasi itu, lanjut dia, tim Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

    “Dari hasil penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi ‘Go Matel’, kami amankan dan menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

    Perwira menengah (Pama) Polres Gresik ini menambahkan, proses penyelidikan masih terus berjalan guna memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi tersebut.

    “Jika dalam pemeriksaan nanti mengarah ke aktivitas penagihan dan meresahkan masyarakat serta melanggar hukum, kami tindak,” imbuhnya.

    Terkait kejadian ini, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan tidak sesuai hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector. (dny/kun)

  • Tembok Perumahan Griya Shanta Kota Malang Diruntuhkan Sejumlah Warga

    Tembok Perumahan Griya Shanta Kota Malang Diruntuhkan Sejumlah Warga

    Malang(beritajatim.com) – Sejumlah warga meruntuhkan tembok Perumahan Griya Shanta, Kota Malang pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 11.00 siang.

    Tembok ini sebelumnya akan dibongkar oleh Pemkot Malang sebagai pembuka jalur alternatif namun mendapat penolakan dari warga setempat beberapa waktu lalu.

    Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono memastikan, pembongkaran itu bukan dilakukan oleh Pemkot Malang. Mereka tidak tahu menahu sebelumnya. Dia memastikan lembongkaran itu di luar kewenangan Pemkot Malang.

    “Kami pun baru tahu setelah ada laporan dari teman-teman tadi,” kata Heru.

    Sementara itu, pengurus RT 02 Perumahan Griya Shanta, Edi Sutrisno mengaku warga hanya bisa pasrah saat pembongkaran dilakukan. Warga memilih jalur hukum dengan melaporkan ke Polresta Malang Kota atas tindakan pembongkaran ini.

    “Dan masalah tembok ini juga sudah kita laporkan di Polres dan sudah diproses ada 6 warga yang kita proses, dipanggil. Karena ini sudah diproses hukum, saya mohon maaf mewakili warga melarang warga untuk dibiarkan saja. Dibiarkan karena sudah proses hukum,” kata Edi.

    Warga menduga kelompok orang yang membongkar bagian dari aliansi yang juga demo di Balai Kota Malang pada Kamis (18/12/2025) pagi. Terkait aliansi dari mana dia mengaku tidak mengetahui.

    “Aliansi apa saya tidak tahu. Mestinya polisi kan sudah mendapat laporan, mendapat pemberitahuan untuk aliansi untuk demo. Mestinya kan juga datang, tapi faktanya enggak datang. Bahkan polisi ada di sini tadi juga tidak ada respon,” ujar Edi. (luc/ted)

  • Polres Blitar Salah Tangkap dan Buntunya Tuntutan Ganti Rugi

    Polres Blitar Salah Tangkap dan Buntunya Tuntutan Ganti Rugi

    Blitar (beritajatim.com) – Skandal salah tangkap mengguncang Polres Blitar dalam kasus pemerkosaan seorang nenek. Seorang pria berinisial F asal Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar menjadi korban salah tangkap oleh Satreskrim Polres Blitar.

    Awalnya F ditangkap atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang nenek yang merupakan tetangganya. Namun usai serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, diketahui F tidak terbukti melakukan pemerkosaan.

    Buntut salah tangkap itu, 4 orang anggota Satreskrim Polres Blitar disanksi dalam sidang disiplin. Bahkan Katim Resmob Polres Blitar, Aiptu K dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Polsek.

    Tak berhenti disitu, Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada korban salah tangkap yakni F.

    “Kami menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota kami, serta permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan, khususnya saudara F dan keluarga. Tindakan anggota tersebut dinilai tidak profesional,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

    Permintaan maaf dari Kapolres Blitar itu pun diterima oleh korban salah tangkap F. Namun nampaknya permintaan maaf itu tak cukup untuk F, yang telah menjadi korban salah tangkap 4 anggota Satreskrim Polres Blitar.

    Pada Kamis (18/12/2025), penasehat hukum F bersama salah satu organisasi masyarakat (Ormas) menggelar unjuk rasa di depan Polres Blitar. Disana, sang penasehat hukum F dan Ormas tersebut meneriakkan apresiasi dan tuntutan.

    Koordinator aksi, Sutanto menyebut bahwa pihak F mengapresiasi langkah Kapolres Blitar untuk meminta maaf secara terbuka dan menindak 4 anggotanya. Namun pihak korban salah tangkap F, juga menuntut adanya ganti rugi.

    “Saya tahu betul kondisi keluarganya seperti itu. Untuk mencari makan hari ini saja mereka harus cari hari ini. Jadi saya mohon kepada institusi kepolisian untuk memberi ganti rugi kepada F,” ungkap Sutanto.

    Dari sisi Polres Blitar, pihaknya menyebut bahwa sudah ada upaya pemberian ganti rugi kepada korban salah tangkap yakni F. Namun ganti rugi itu ditolak oleh pihak F.

    Hal itu pun tidak ditampik oleh pihak ormas dan F. Namun ganti rugi yang diberikan oleh Polres Blitar nampaknya belum sesuai dengan keinginan F.

    “Itu sudah satu bulan yang lalu itu ada salah satu dari kepolisian minta maaf, maafnya diterima tapi untuk ganti ruginya belum bisa diterima oleh saudara Feriadi. Karena itu di dalam amplop yang katanya cuma tipis. Saya tidak tahu masalah itu, Pak Feriadi sendiri yang tahu (besarnya kemauan nominal),” tegasnya.

    Negosiasi antara Polres Blitar dan korban salah tangkap yakni F ini pun nampaknya menemui jalan buntu dalam hal besaran ganti rugi. Sisi Polres Blitar mengaku telah memberikan ganti rugi namun ditolak. Namun disisi berbeda, yakni F dan penasehat hukumnya menghendaki adanya ganti rugi yang layak. (owi/but)

  • KSDA Madiun Beberkan Pengakuan Darwanto Soal Landak Jawa

    KSDA Madiun Beberkan Pengakuan Darwanto Soal Landak Jawa

    Madiun (beritajatim.com) – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus kepemilikan enam ekor Landak Jawa yang menjerat Darwanto, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Bidang KSDA Wilayah I Madiun menegaskan bahwa Darwanto mengakui mengetahui status Landak Jawa sebagai satwa dilindungi namun tetap memeliharanya tanpa izin resmi.

    Kepala Bidang KSDA Wilayah I Madiun, Agustinus Krisdijantoro, menyampaikan bahwa enam ekor Landak Jawa tersebut kini diamankan dan dititipkan oleh Polres Madiun sebagai barang bukti selama proses hukum berlangsung.

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 27 Desember 2024. Warga melaporkan adanya praktik pemeliharaan satwa dilindungi oleh Darwanto. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Madiun berkoordinasi dengan KSDA untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

    “Hasil pemeriksaan di lapangan jelas. Yang bersangkutan mengakui bahwa hewan tersebut miliknya,” ujar Agustinus, Kamis (18/12/2025).

    Barang bukti enam Landak Jawa kini berada di bawah pengawasan BKSDA Wilayah I Madiun. (Foto : Rendra Bagus Rahadi)

    Lebih jauh, Agustinus mengungkapkan hal krusial yang memberatkan posisi Darwanto. Saat petugas mendatangi lokasi, Darwanto secara terbuka menyatakan ia mengetahui bahwa Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Pengakuan tersebut bahkan dituangkan dalam berita acara resmi.

    “Yang bersangkutan tahu status perlindungannya, tapi tetap memelihara. Itu fakta di lapangan,” tegas Agustinus.

    Meski akhirnya satwa tersebut diserahkan secara sukarela kepada aparat, proses hukum tetap berjalan. Penyidikan telah rampung, berkas dinyatakan lengkap (P21), dan perkara kini telah masuk tahap persidangan.

    KSDA juga menegaskan bahwa Darwanto tidak mengantongi izin apa pun, baik sebagai penangkar maupun bentuk legalitas lainnya, untuk memelihara satwa yang jelas-jelas masuk daftar dilindungi.

    “Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi. Untuk memeliharanya harus ada izin resmi, misalnya melalui penangkaran yang sah. Dalam kasus ini, tidak ada izin sama sekali,” jelasnya.

    Agustinus menambahkan, pihak KSDA sebenarnya terbuka terhadap masyarakat yang ingin berkontribusi pada konservasi satwa liar. Namun, semua harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

    “Minat memelihara atau menangkarkan satwa dilindungi seharusnya diarahkan lewat jalur legal, bukan melanggar aturan. Kalau tidak, justru merugikan upaya konservasi,” tandasnya. (rbr/but)

  • Polda Jatim Sita 292 Kilogram Sabu di Tahun 2025

    Polda Jatim Sita 292 Kilogram Sabu di Tahun 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Selama periode Januari sampai Desember 2025, Ditreskoba Polda Jatim berhasil menyita barang haram jenis sabu-sabu seberat 292 kilogram dengan jumlah tersangka 7.617.

    Direskoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan, tak hanya Sabu-Sabu, korps yang dia pimpin juga berhasil menyita ganja sebanyak 103.782 gram atau 103 kg dan 960 batang tanaman ganja. Kemudian ekstasi sebanyak 60.989 dan 234,99 gram.

    “Tembakau Gorilla sebanyak 479,5 gram, kokain sebanyak 4,70 gram, okerbaya obat-obatan sebanyak Rp8.610.473 butir,” ujarnya.

    Dari data tersebut pengungkapan kasus pada tahun 2024 dibanding dengan tahun 2025 meningkat sebanyak 6,49%, dengan tersangka meningkat sebanyak 9,14%.

    Pemusnahan barang bukti sudah dilakukan sebanyak dua kali sebelum hari ini. Yaitu pada bulan Juni 2025 sebanyak 49 kg sabu dengan 2.860 butir pil ekstasi, serta obat keras sebanyak 5.688.160 butir.

    Serta pemusnahan yang dilakukan bersama dengan bareskrim Polri dengan barang bukti sebanyak 85,33 kg jenis sabu.

    “Dan hari ini kita melaksanakan pemusnahan kembali barang bukti hasil pengungkapan dari 24 kasus dengan 40 orang tersangka, di mana 22 kasus di antaranya merupakan barang bukti perkara yang sudah dilakukan restorative justice,” ujarnya.

    Dari data pengungkapan tersebut kita ketahui bahwa apabila dikonversikan kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa.

    “Oleh karena itu pada kesempatan ini kami juga menghimbau bersama dengan instansi terkait, mari kita galakkan pencegahan dan pemberantasan narkoba untuk Jawa Timur lebih maju dan mencapai Indonesia emas,” ujarnya. [uci/but]