Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polresta Banyuwangi Tangkap Pengedar Pil Terlarang Berkat Laporan Masyarakat via Call Center 110

    Polresta Banyuwangi Tangkap Pengedar Pil Terlarang Berkat Laporan Masyarakat via Call Center 110

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan respon cepat terhadap laporan masyarakat mengenai peredaran pil terlarang. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis (13/11/2025), tim Pamapta dan Unit Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar pil Trihexyphenidyl di Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi.

    Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima melalui layanan Call Center 110. Informasi yang masuk pada pukul 17.21 WIB itu menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kosan yang berada di Gang Majapahit, utara Bank BRI Tawang Alun. Atas dasar laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud.

    Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan seorang pria dengan inisial MBGP (21), warga Mojokerto. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 klip berisi 65 butir pil Trihexyphenidyl di dalam tas milik pelaku, serta 1 klip berisi 75 butir pil yang disembunyikan di ventilasi kamar kos.

    Barang bukti berupa 140 butir pil terlarang itu kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengapresiasi respons cepat petugas serta partisipasi aktif masyarakat dalam membantu penegakan hukum melalui laporan di layanan Call Center 110.

    “Kami berkomitmen agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Layanan 110 menjadi sarana strategis bagi warga untuk berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kombes Pol Rama.

    Lebih lanjut, Kombes Pol Rama menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

    “Polresta Banyuwangi akan terus memperkuat pola respon cepat, sinergi lintas fungsi, dan kedekatan dengan masyarakat sebagai wujud nyata dari implementasi Polri Presisi. Jika ada hal yang mencurigakan dan gangguan Kamtibmas lainnya, masyarakat bisa langsung memanfaatkan layanan Call Center 110,” pungkasnya. [alr/suf]

  • Istri Pegawai Pajak Manokwari Korban Mutilasi, Keluarga di Blitar Desak Hukuman Berat

    Istri Pegawai Pajak Manokwari Korban Mutilasi, Keluarga di Blitar Desak Hukuman Berat

    Blitar (beritajatim.com) – Duka mendalam masih dirasakan oleh Aresty Gunar Tinarga di Kelurahan Gedog, Kota Blitar, Jawa Timur. Aresty, yang merupakan istri dari Amri Hidayat, Kepala Seksi (Kasi) Penjaminan Kualitas Data (PKD) KPP Pratama Manokwari, dilaporkan meninggal dunia secara tragis di Manokwari, Papua Barat.

    Pihak keluarga mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Keluarga korban yang berdomisili di Blitar berharap tindakan sadis tersebut tidak dimaafkan. Perbuatan pelaku yang menghilangkan nyawa dan memutilasi korban, serta disusul permintaan tebusan sebesar Rp.10 Juta, menunjukkan kejahatan yang terencana dan keji.

    “Kami berharap pelaku dihukum setimpal, sudah ditolong justru berbuat seperti ini,” ungkap Supriono, paman korban pada Kamis (13/11/2025).

    Pihak keluarga tidak menyangka pelaku yakni Yahya Hiumawan alias Gamblong (29) tega melakukan perbuatan keji kepada Aresty. Padahal sebelumnya pelaku sudah kenal korban karena pernah disuruh untuk merenovasi dapur.

    “Keluarga juga syok saat dapat kabar itu, apalagi katanya pelaku masih meminta tebusan Rp10 juta, kok tegas seperti itu,” tegasnya.

    Kini pelaku telah ditangkap oleh Polresta Manokwari. Pihak keluarga pun berharap pelaku bisa dijatuhi hukuman setimpal, karena telah tega menghilangkan nyawa Aresty.

    “Pokoknya harus dihukum berat itu,” tandasnya.

    Amri Hidayat, Kepala Seksi (Kasi) Penjaminan Kualitas Data (PKD) KPP Pratama Manokwari dan istrinya Aresty sebenarnya baru saja pindah dari Jakarta ke Papua Barat 3 bulan lalu. Sebelumnya Amri dan Aresty lama berdinas di Jakarta, namun setelah pindah tugas ke Papua Barat kabar duka justru datang menimpa.

    Kini jenazah Aresty telah dimakamkan di TPU Gedog Kota Blitar. Pihak Keluarga kini hanya berharap keadilan bisa ditegakkan dan pelaku pembunuhan istri pegawai pajak itu bisa dihukum seberat-beratnya. [owi/beq]

  • Polisi Gresik Amankan Pria Pemesan 80 Botol Arak Bali

    Polisi Gresik Amankan Pria Pemesan 80 Botol Arak Bali

    Gresik (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial AW asal Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Gresik, diamankan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan memesan 80 botol minuman keras (miras) jenis Arak Bali melalui kurir berinisial AP yang berasal dari Surabaya.

    Kasus ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat sekitar wilayah Kelurahan Indro yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan terkait dengan pengiriman barang yang diduga merupakan minuman keras.

    Menurut informasi yang dihimpun, pemesanan miras tersebut tampak seperti transaksi biasa yang biasa dilakukan oleh pembeli dan penjual. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut oleh anggota Sat Samapta Polres Gresik, polisi berhasil menangkap kurir yang sedang mengantar barang pesanan tersebut.

    Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 80 botol miras Arak Bali yang disembunyikan dalam sebuah kardus.

    “Barang bukti dan kurir yang mengirim kami periksa. Kemudian yang bersangkutan mengaku pesanan miras tersebut akan dikirim ke AW,” ujar Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, pada Kamis (13/11/2025).

    Ia menambahkan bahwa setelah itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap AW, dan membawa pria tersebut ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Tindak lanjut terhadap kasus ini adalah penahanan AW, yang dijerat dengan tindak pidana ringan atau tipiring, sesuai dengan Perda nomor 19 tahun 2024 pasal 9 dan 10 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

    Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi penertiban terhadap peredaran miras dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif serta melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman keras.

    “Kami akan terus melakukan operasi penertiban guna menjaga kenyamanan masyarakat dan mencegah agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam dampak buruk miras,” tegas Heri Nugroho. [dny/suf]

  • Anggota Dewas RSUD dan Pejabat Penting Sidoarjo Dikabarkan Diperiksa Bareskrim Polri

    Anggota Dewas RSUD dan Pejabat Penting Sidoarjo Dikabarkan Diperiksa Bareskrim Polri

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dewan Pengawas (Dewas) RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Mulyono Wijayanto mendapatkan panggilan dan menjadi terperiksa Mabes Polri, Selasa (11/11/2025). Orang dekat pejabat utama di Sidoarjo ini diperiksa oleh Tindak Pidana Umum (Pidum) Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan bisnis properti.

    Informasi yang dihimpun beritajatim.com menyebutkan, anggota Dewas RSUD R.T. Notopuro Mulyono Wijayanto, berdasar nomor B/6384/XI/Res.2025/Dittipidum ini, merupakan tindak lanjut pihak kepolisian atas laporan nomor LP/B/451/IX/2025 tertanggal 16 September 2025.

    Pasal yang disangkakan sesuai dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang juga melibatkan dua pejabat penting di Kota Delta Sidoarjo berinisial Su dan Ra.

    Mulyono yang juga Ketua Paguyupan BPD (Badan Permusyawaratan) Sidoarjo dipanggil Dir Tipidum Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Kemamayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025) untuk dimintai keterangan hingga selesai.

    Informasi yang diterima redaksi beritajatim.com, Mulyono Wijanto diperiksa Tim Unit V Subdit I Dir Tipidum Mabes Polri hingga Rabu (12/11/2025). Dia didampingi oleh salah satu pejabat tinggi di Pemkab Sidoarjo berinisial Su.

    Mulyono Wijayanto diperiksa terkait laporan bisnis developer oleh warga Sidoarjo, yang mengaku sebagai korban investasi bodong dari terlapor. Laporan korban dilakukan melalui kuasa hukumnya berinisial D.

    “Kami melaporkan ke Bareskrim soal hal yang dialami klien kami,” kata D, Kamis (13/11/2025).

    Akibat dari bisnis yang dinilai sampai setahun ini belum ada kejelasan, korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 28 miliar.

    Di konfirmasi soal kasus tersebut, ponsel Dewas RSUD R.T. Notopuro melalui aplikasi WhatsApp, tidak aktif.

    Sekadar diketahui, pengangkatan Mulyono Wijayanto sebagai Dewas RSUD R.T. Notopuro melalui SK Bupati Sidoarjo Juni 2024.

    Direktur RSUD R.Notopuro Sidoarjo, dr. H. Atok Irawan kepada wartawan mengklarifikasi kabar miring yang beredar tentang jabatan Mulyono Wijayanto sebagai anggota Dewsa RSUD R.T. Notopuro.

    Posisi Mulyono Wijayanto, menurut Dirut RSUD R.T. Notopuro, Atok Irawan dipastikan tidak terkait politik dan sudah sesuai ketentuan yang ada.

    Mulyono Wijayanto sendiri selama dua hari sebelumnya, Selasa dan Rabu, tidak tampak di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo. “Saya tidak ketemu Pak Dewas di hari Selasa dan Rabu kemarin,” jawab sumber di RSUD R.T. Notopuro. (isa/but)

  • Ibu Rumah Tangga Asal Jombang Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya, Suami Menghilang

    Ibu Rumah Tangga Asal Jombang Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya, Suami Menghilang

    Jombang (beritajatim.com) – Tri Retno Jumilah (55), seorang ibu rumah tangga asal Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di rumahnya pada Kamis, 13 November 2025.

    Penemuan mayat ini menambah deretan kasus misterius yang terjadi di wilayah tersebut. Korban, yang diduga telah meninggal selama empat hari, ditemukan oleh anaknya, Eko Nursoleh (45), dalam keadaan mengenaskan.

    Eko, yang mendatangi rumah ibunya, awalnya mendapati rumah tersebut terkunci rapat. Setelah beberapa kali mencoba menghubungi, Eko akhirnya memutuskan untuk mendobrak pintu belakang. Ia pun terkejut saat menemukan ibunya terbaring tak bernyawa di kamar belakang, dengan tubuh tertutup selimut.

    “Selama ini korban hidup berdua dengan suami sambung. Namun saat penemuan jasad korban sekitar pukul dua siang, sang suami tidak ada di tempat,” ujar Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas, yang turut berada di lokasi kejadian.

    Tri Retno dikenal sebagai penjual kopi yang biasa berjualan di warung Kawasan Pasar Mojoagung. Kapolsek mengatakan, korban diperkirakan telah meninggal sekitar empat hari sebelumnya, dengan jasadnya yang sudah membusuk saat ditemukan.

    “Kami sudah melakukan olah TKP, termasuk memasang ‘police line’ di rumah tersebut dan mengamankan barang bukti berupa bantal dan selimut,” tambah Yogas.

    Mengenai kemungkinan korban menjadi korban pembunuhan, pihak kepolisian masih belum berani membuat kesimpulan. Menurut Kompol Yogas, penyebab kematian korban baru bisa dipastikan setelah hasil autopsi keluar. “Untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban, kita masih menunggu hasil autopsi. Sementara dalam penyelidikan,” pungkasnya. [suf]

  • Diduga Menipu, Kuasa Hukum Nur Wakhid Laporkan Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan ke Polisi

    Diduga Menipu, Kuasa Hukum Nur Wakhid Laporkan Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan ke Polisi

    Magetan (beritajatim.com) – Kuasa hukum anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid, yakni Sumadi, resmi melaporkan Ketua DPC PKB Magetan Suratno dan Sekretaris DPC PKB Magetan Nanang Zainudin ke Polres Magetan atas dugaan tindak pidana penipuan.

    Laporan tersebut dibuat pada Rabu (12/11/2025), usai persidangan di Pengadilan Negeri Magetan.

    Dalam surat laporannya, Sumadi menuding kedua pengurus DPC PKB itu telah melakukan perbuatan penipuan dengan menggunakan surat yang dianggap belum sah untuk mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kliennya, Nur Wakhid.

    “Dilaporkan hari Rabu, habis sidang itu. Terkait penipuan. Penipuan kepadanya (Nur Wakhid). Mereka menggunakan sarana surat yang dianggap belum sah,” ujar Sumadi saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

    Kuasa hukum itu juga menegaskan bahwa laporan telah diterima oleh pihak Polres Magetan dan barang bukti telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.

    “Sudah, sudah diterima. Barang buktinya juga sudah diserahkan,” tambahnya.

    Laporan ini menjadi babak baru dalam polemik PAW Nur Wakhid dari kursi DPRD Kabupaten Magetan yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebelumnya, persoalan serupa juga telah berlanjut ke ranah hukum dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nur Wakhid melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Magetan.

    Hingga berita ini ditulis, pihak DPC PKB Magetan maupun para terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penipuan tersebut. [fiq/ted]

  • PN Surabaya Eksekusi Rumah Mewah di Central Park

    PN Surabaya Eksekusi Rumah Mewah di Central Park

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi sebuah rumah mewah di kawasan Central Park Ketintang, Surabaya, Kamis (13/11/2025) pagi. Objek eksekusi tersebut ternyata milik seorang perwira menengah Polda Jawa Timur, AKBP Hendro Gunawan, yang menjabat sebagai Kasubdit di Ditreskoba Polda Jatim.

    Eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan pemohon melalui kuasa hukumnya, Judha Sasmita. Prosesnya berlangsung di bawah pengamanan ketat ratusan personel gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polsek Gayungan untuk memastikan situasi tetap kondusif.

    Kuasa hukum pemohon, Judha Sasmita, menjelaskan bahwa langkah eksekusi merupakan upaya terakhir setelah proses perdamaian gagal dilakukan. Rumah di Blok J Nomor 15 seluas 134 meter persegi itu sebelumnya dibeli oleh kliennya, Gemuruh, melalui lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas permohonan BNI pada Januari 2024 dengan harga Rp1,9 miliar.

    “Klien kami membeli rumah tersebut melalui lelang sah di KPKNL. Setelah itu kami melakukan pendekatan damai dengan Pak Hendro Gunawan. Klien kami menawarkan uang Rp500 juta agar beliau keluar secara sukarela atau membeli kembali rumah itu seharga Rp2,5 miliar,” ujar Judha saat ditemui di lokasi eksekusi.

    Upaya mediasi yang difasilitasi PN Surabaya juga sempat dilakukan, namun tidak membuahkan kesepakatan. “Klien kami sudah menawarkan agar dibeli kembali sebesar Rp2,7 miliar, namun Pak Hendro hanya menawar Rp2,5 miliar. Karena tidak ada titik temu, maka eksekusi akhirnya dilaksanakan,” jelas Judha.

    Ia berharap pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan penghuni rumah menyerahkan objek sengketa tanpa perlawanan. “Mudah-mudahan eksekusi ini berjalan lancar dan penghuni dengan sukarela menyerahkan objek sengketa yang bukan lagi haknya,” ujarnya.

    Berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan PN Surabaya, Hendro Gunawan tercatat sebagai penghuni tanah dan bangunan yang menjadi objek eksekusi.

    Sementara itu, kuasa hukum AKBP Hendro Gunawan, Yafet Kurniawan, menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi. Ia menegaskan bahwa kliennya bukan debitur langsung dalam perkara ini.

    “Klien kami bukan debitur langsung dan tidak punya utang. Karena ada hubungan keluarga dengan debitur, sertifikat rumah ini dipinjamkan dengan janji akan dilunasi oleh pihak debitur,” ujar Yafet.

    Menurut Yafet, lelang tersebut seharusnya tidak menyasar rumah kliennya karena aset tersebut bukan jaminan utama. “Mestinya yang dilelang adalah aset utama dulu, yaitu pabrik, bukan rumah ini,” tegasnya.

    Yafet memastikan akan mengajukan gugatan perlawanan ke PN Surabaya atas eksekusi tersebut. “Kami akan melakukan upaya hukum dan meminta pihak yang meminjam sertifikat agar segera membeli kembali rumah ini. Ini rumah satu-satunya milik klien kami,” ucapnya.

    Proses eksekusi berjalan tertib di bawah pengawasan aparat kepolisian dan petugas PN Surabaya. Warga sekitar sempat menyaksikan jalannya eksekusi yang berlangsung aman tanpa insiden. [uci/beq]

  • Indah Bekti Pertiwi Gugat Cerai Suami di Tengah Kasus KPK Ponorogo

    Indah Bekti Pertiwi Gugat Cerai Suami di Tengah Kasus KPK Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Badai yang menimpa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko lewat dugaan kasus suap dan gratifikasi tampaknya ikut menyeret sejumlah nama lain dalam pusarannya. Salah satu yang kembali mencuri perhatian publik adalah Indah Bekti Pertiwi (IBP), sosok perempuan yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai teman dekat Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma.

    Namun kali ini, bukan soal politik atau proyek, melainkan urusan pribadi — gugatan cerai terhadap suaminya sendiri.

    Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mencatat, perkara perceraian itu terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo dengan Nomor 1623/Pdt.G/2025/PA.PO. Gugatan tersebut diajukan oleh Indah terhadap suaminya berinisial PU pada 29 Oktober 2025, dan telah melalui dua kali persidangan, masing-masing pada 6 dan 12 November 2025.

    Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara PA Ponorogo, Maftuh Basuni, yang membenarkan bahwa perkara tersebut memang tengah berjalan di lembaganya. “Benar, yang bersangkutan sudah mendaftarkan perkara. Namun untuk lebih lanjut kami belum bisa berkomentar karena perkara tersebut masih dalam proses,” kata Maftuh, Kamis (13/11/2025).

    Maftuh menegaskan, perkara perceraian merupakan sidang tertutup sehingga detail isinya tidak dapat diakses oleh pihak luar. Penegasan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi liar di media sosial yang mulai ramai membicarakan alasan perceraian Indah.

    Nama Indah Bekti Pertiwi sendiri sudah lama menghiasi ruang publik Ponorogo, terutama setelah turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 7 November 2025.

    Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Indah memiliki peran penting dalam pencarian dana sebesar Rp500 juta bersama seorang pegawai bank bernama Endrika (ED).

    Dana itulah yang kemudian terendus tim KPK dan menjadi pintu masuk OTT. Indah pun disebut-sebut sebagai salah satu saksi kunci yang dapat membuka benang merah dugaan praktik gratifikasi di Ponorogo. Meski status hukumnya masih sebagai saksi, sorotan publik terhadap dirinya seolah tak kunjung reda. (end/kun)

  • Viral, Remaja Putri di Kota Malang Diduga Jadi Korban Perundungan di Area Pemakaman

    Viral, Remaja Putri di Kota Malang Diduga Jadi Korban Perundungan di Area Pemakaman

    Malang (beritajatim.com) – Video dugaan perundungan terhadap seorang remaja putri di Kota Malang viral di media sosial. Dalam video berdurasi masing-masing 3 menit 18 detik dan 1 menit 25 detik itu, korban terlihat dipukul beberapa kali oleh pelaku yang juga remaja putri dan diduga teman dekatnya sendiri.

    Peristiwa itu disebut terjadi di area tempat pemakaman umum (TPU) RW 9 Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Hingga kini, belum diketahui pasti motif di balik tindakan kekerasan tersebut.

    Video tersebut menyebar cepat melalui grup WhatsApp dan berbagai platform media sosial lain. Dari keterangan sementara, korban tampak seorang diri saat dianiaya oleh tiga pelaku perempuan.

    Salah satu warga sekitar, Desi, mengaku mengetahui kejadian itu setelah video perundungan tersebut ramai dibicarakan di media sosial. Ia membenarkan bahwa korban merupakan warga setempat yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

    “Saya dapat videonya di grup WA muda-mudi RT 3 pada dini hari tadi. Namun kejadiannya kapan, saya enggak tahu. Korbannya warga sini dan tadi kerabat dari ayah korban datang ke sini menyampaikan terkait kejadian tersebut. Jadi, korban ini tinggal di rumah sama ibunya sedangkan ayahnya kerja di luar pulau,” kata Desi, Kamis (13/11/2025).

    Desi menambahkan, ketiga pelaku bukan warga sekitar. “Pelaku enggak tahu darimana asalnya dan bukan warga sini,” tandasnya.

    Menanggapi kasus tersebut, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Rusdiyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan terhadap anak. Polisi kini melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap lokasi kejadian serta identitas para pihak yang terlibat.

    “Satreskrim Malang Kota bersama unit Polsek Sukun melakukan penyelidikan terhadap TKP maupun identitas korban. Syukur Alhamdulillah, kemarin sore sekira pukul 17.00 korban telah melaporkan kejadian tersebut dan langsung melaksanakan visum. Nantinya akan kami tindaklanjuti proses hukumnya secepat cepatnya, mengingat ini kejadian kekerasan terhadap anak,” ujar Yudi. [luc/beq]

  • Hari Ketiga di Ponorogo, KPK Geledah Kantor DPUPKP

    Hari Ketiga di Ponorogo, KPK Geledah Kantor DPUPKP

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum menuntaskan rangkaian penggeledahan di Ponorogo. Memasuki hari ketiga di Bumi Reog, penyidik lembaga antirasuah itu kembali menyasar salah satu dinas teknis strategis, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo, pada Rabu (13/11/2025).

    Sekitar pukul 10.45 WIB, tiga unit mobil Toyota Innova hitam masuk ke halaman kantor DPUPKP yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Seperti dua hari sebelumnya, kedatangan tim KPK mendapat pengamanan ketat dari personel kepolisian bersenjata lengkap.

    Beberapa polisi langsung mengamankan akses keluar-masuk kantor, sementara para penyidik KPK bergerak menuju ruang sekretariat dan sejumlah ruangan lainnya. Aktivitas di lingkungan kantor DPUPKP mendadak berhenti sesaat.

    Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai dokumen atau barang bukti apa saja yang menjadi sasaran.

    Namun dari pola penggeledahan sebelumnya, kuat dugaan bahwa langkah ini masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur dan tata kelola keuangan daerah Ponorogo.

    Sebelumnya, selama dua hari berturut-turut, penyidik KPK telah menyisir sejumlah lokasi penting, termasuk ruang kerja Bupati Ponorogo, Sekretaris Daerah, dan kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora).

    Publik Ponorogo kini menunggu kelanjutan dari penggeledahan maraton yang dilakukan KPK selama tiga hari terakhir. Langkah tegas lembaga antirasuah ini diharapkan mampu membuka tabir dugaan praktik korupsi di tubuh pemerintah daerah, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur agar bekerja lebih transparan dan akuntabel. [end/beq]