Category: Beritajatim.com Nasional

  • Tiga Hakim Terjerat Dugaan Suap Ronald Tannur Diadili Hari Ini

    Tiga Hakim Terjerat Dugaan Suap Ronald Tannur Diadili Hari Ini

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjerat dugaan suap putusan bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur diadili hari ini, Senin (23/12/2024). Tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Ketiga hakim itu disidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

    “Sidang perdana Senin, 23 Desember 2024,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, saat dikonfirmasi.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Berkas perkara milik ketiga hakim PN Surabaya yang kini telah resmi berstatus sebagai terdakwa itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Mereka diketahui sebelumnya terlibat dalam kasus suap vonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangani Kejaksaan Agung.

    Lebih jauh Harli menerangkan, ketiga terdakwa telah didakwa oleh Jaksa dengan beberapa pasal dakwaan yakni Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain dakwaan primer, ketiga Hakim itu juga didakwa dengan dakwaan subsider yakni Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Jaksa juga mendakwa para terdakwa dengan dakwaan lebih-lebih subsider Pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan lebih-lebih subsider Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa,” pungkasnya.

    Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka. Ketiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

    Penyidik Pidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangan di kantornya beberapa waktu lalu.

    Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.

    Dalam penggeledahan itu, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

    Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

    Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. [uci/beq]

  • Kasus Pembacokan 2 Remaja Magetan, Polisi Amankan 8 Orang

    Kasus Pembacokan 2 Remaja Magetan, Polisi Amankan 8 Orang

    Magetan (beritajatim.com) – Peristiwa dugaan pembacokan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di wilayah Pupus, Lembeyan, Kabupaten Magetan, terjadi pada Jumat (20/12/2024). Dalam kejadian tersebut, dua remaja berusia 15 tahun menjadi korban kekerasan. Kedua korban diketahui berinisial FA dan RA.

    Diduga, penganiayaan itu berawal karena cekcok di media sosial.

    Kapolsek Lembeyan, AKP Sunarto, mengatakan, dua korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Lembeyan, salah satunya sempat dirujuk di RSUD dr Harjono Ponorogo. “Benar, Mbak. Korbannya ada dua orang, keduanya masih remaja,” ujar Sunarto, Minggu, (22/12/2024).

    Sunarto menambahkan, setelah menjalani perawatan, kedua korban kini sudah dipulangkan.”Korban atas nama FA hari itu juga sudah dibawa pulang setelah berobat di puskesmas. Sedangkan RA, yang sempat dirujuk ke RSU di Ponorogo, hari ini juga sudah dipulangkan,” jelas Sunarto.

    Lebih lanjut, Sunarto memastikan pihaknya telah mengamankan delapan orang yang diduga sebagai pelaku. “Kami sudah amankan delapan orang pelaku. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Saat ini kasus dugaan penganiayaan itu masih ditangani oleh Satreskrim Polres Magetan. [fiq/but]

  • IPW Catat 4 Kasus Polisi Tembak Mati Orang Lain

    IPW Catat 4 Kasus Polisi Tembak Mati Orang Lain

    Surabaya (beritajatim.com) – IPW menyoroti insiden penggunaan senjata yang menewaskan orang lain. Catatan Indonesia Police Watch (IPW) setidaknya ada empat insiden kematian orang lain karena penggunaan senjata oleh polisi selama kurun waktu 2024.

    “Ada empat kasus yang menghebohkan masyarakat terkait penggunaan senjata yang menewaskan orang lain,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Minggu (22/12/2024).

    Empat insiden itu membuat citra buruk terhadap institusi Polri. Sehingga muncul polemik di masyarakat yang saling berdebat terkait penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Menurut Sugeng, kini di masyarakat muncul pihak yang tidak setuju anggota polri diberi senjata api.

    “Namun juga masih ada yang setuju anggota Polri dipersenjatai untuk mengamankan, melindungi, mengayomi masyarakat dari tindak kejahatan yang membahayakan nyawa,” tutur Sugeng.

    Sejumlah insiden yang membuat sebagian masyarakat merasa anggota Polri tidak perlu dipersenjatai itu antara lain penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy. Diketahui, Gamma tewas usai menerima timah panas dari Aipda Robig Zaenuddin anggota Resnarkoba Polres Semarang, Minggu (24/11/2024).

    Kasus lainnya adalah penembakan kepada Beni warga Bangka Belitung yang dituduh mencuri buah sawit di area perkebunan yang dijaga oleh pasukan khusus Polri. Beni tewas setelah diberondong 12 tembakan oleh anggota Brimob pada Minggu, (24/09/2024).

    Kasus ketiga terjadi di wilayah Polresta Palangkaraya. Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto menembak seorang supir ekspedisi berinisial BA, Rabu (27/11/2024). Mayat BA lantas dibuang di perkebunan sawit Katingan Hilir dan baru ditemukan 6 Desember 2024.

    Kasus yang begitu mengejutkan terjadi di internal kepolisian. AKP Dadang Iskandar Kabag Ops Polres Solok Selatan tega menembak AKP Ryanto Ulil rekan kerjanya di Polres Solok yang menjabat Kasat Reskrim pada 22 November 2024. Dadang melakukan penembakan kepada Ryan saat berada di ruangan Kasat Reskrim di Polres Solok. Tidak puas menembak Ryan, Dadang lantas memberondong rumah Kapolres Solok.

    Atas sejumlah insiden itu, Sugeng menyoroti pemakaian senjata oleh anggota Polri. Padahal, sikap pemakaian senjata telah diatur dalam peraturan Kapolri (Perkap).

    “Atas beberapa insiden, Polri kemudian digugat masyarakat. Padahal penggunaan senjata telah diatur baik di Perkap dan SOP,” tutur Sugeng.

    Sugeng menegaskan, bahwa pimpinan Polri harus memastikan anggota yang dilengkapi senjata api memiliki izin penggunaan senjata. Lalu juga punya keterampilan dan patuh terhadap aturan dan etika penggunaan senjata. Anggota kepolisian juga harus dapat menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dengan penggunaan senjata.

    “juga diharapkan, anggota yang dipersenjatai bisa mengendalikan emosi dan bertindak tenang. Lalu juga penggunaan senjata tidak boleh sebagai ajang unjuk kekuasaan yang akhirnya mengintimidasi masyarakat,” tutup Teguh. (ang/but)

  • Wanita di Tulungagung Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas

    Wanita di Tulungagung Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas

    Tulungagung (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu, yang dibawa oleh seorang pengunjung. Sebanyak 3 paket sabu dibawa oleh pengunjung berinisial MM, warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru.

    Barang haram tersebut diketahui saat hendak diserahkan MM kepada seorang Warga Binaan berinisial M. Kasus tersebut kini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung.

    Kepala Lapas Tulungagung, R Budiman P Kusumah mengatakan upaya penyelundupan ini terjadi kemarin sekitar pukul 10.20 WIB. Saat itu MM bersama seorang anak melakukan pendaftaran kunjungan di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung.

    Dalam izin tersebut MM hendak membesuk salah seorang warga binaan berinisial M. Setelah menunggu antrian petugas lalu mempersilahkan MM masuk dan menjalani pemeriksaan.

    “Seluruh barang bawaan kami periksa, tubuh MM juga kami periksa, pemeriksaan dilakukan oleh petugas kami yang perempuan,” ujarnya, pada Minggu (22/12/2024).

    Dalam pemeriksaan tersebut petugas tidak menemukan adanya barang terlarang. Mereka kemudian mempersilahkan MM masuk ke ruang kunjungan. Di ruang tersebut petugas mencurigai MM hendak memberikan barang ke warga binaan M.

    Petugas yang curiga kemudian mendekatinya dan mengambil barang yang disembunyikan di balik hijab. Barang tersebut diketahui merupakan 3 paket sabu.

    “Kami langsung mengamankan MM dan menghubungi kepolisian untuk tindak lanjut atas temuan ini,” tuturnya.

    Petugas melakukan pemeriksaan terhadap MM dan M. Mereka juga melakukan pengembangan terhadap 4 warga binaan lain.

    Kasus tersebut kini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung. Pasca kejadian tersebut, petugas Lapas semakin meningkatkat kewaspadaan dan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung.

    “Yang jelas kita meningkatkan kewaspadaan dan pemeriksaan terhadap seluruh baarang bawaan pengunjung,” pungkasnya. [nm]

  • Polres Sumenep Dirikan 20 Pos Amankan Perayaan Nataru

    Polres Sumenep Dirikan 20 Pos Amankan Perayaan Nataru

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep, Madura, mendirikan 20 pos untuk pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan sandi operasi Lilin Semeru 2024.

    “Pos yang kami dirikan itu terdiri dari 1 Pos Terpadu, kemudian 3 Pos Pelayanan, dan 16 pos pengamanan,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, Sabtu (21/12/2024).

    Pos Pelayanan Terpadu berada di Jl. Trunojoyo, kemudian tiga pos pelayanan berada di Pelabuhan Kalianget, Terminal Arya Wiraraja, dan di Prenduan perbatasan Sumenep – Pamekasan.

    Sedangkan 16 pos pengamanan berada di gereja dan tempat wisata. Diantaranya Gereja Maria Gunung Karmel, Gereja Pantekosta, Gereja Bethel. Kemudian tempat wisata di Taman Tectono, WPS, Pantai E-Kasogi, Pantai Slopeng dan Pantai Lombang.

    “Selain itu, pos pengamanan juga kami dirikan di tempat keramaian warga seperti Pasar Anom Baru, Pertokoan Diponegoro, dan Museum Keraton,” terang Biantoro.

    Polres Sumenep menyiagakan 196 personel gabungan untuk pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru. 196 personel itu terdiri dari Polri 92 orang, TNI 30 orang, Dishub 14 orang, Pol PP 14 orang, Damkar 4 orang, Dinkes 28 orang, dan Senkom 14 orang.

    “Para personel pengamanan itu kami sebar di beberapa Pos Pengamanan, Pos Pelayanan, dan Pos Terpadu. Selain itu juga di gereja-gereja yang melaksanakan kebaktian Natal,” ujarnya. Operasi Lilin Semeru 2024 tersebut digelar selama 13 hari, mulai 21 Desember 2024 hingga 02 Januari 2025. (tem/kun)

  • Kecelakaan Lalu Lintas di Lumajang Turun Drastis, Ini Penyebabnya!

    Kecelakaan Lalu Lintas di Lumajang Turun Drastis, Ini Penyebabnya!

    Lumajang (beritajatim.com) – Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Lumajang menurun signifikan sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data dari Satlantas Polres Lumajang, jumlah kecelakaan tahun ini tercatat 25 persen lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

    “Iya, mengalami penurunan tidak terlalu banyak, sekitar 25 persen untuk tahun 2024. Di tahun 2024 ada 606 kecelakaan, 124 orang meninggal dunia akibat kecelakaan, lalu luka ringan hingga berat ada 694 orang” jelas Ipda Yoyok Widarto Kanit Gakkum Satlantas Polres Lumajang, Sabtu (21/12/2024)

    Meskipun angka kecelakaan menurun, namun masih ada beberapa faktor yang menjadi penyebab utama. Ipda Yoyok menjelaskan bahwa human error atau kesalahan manusia masih menjadi faktor dominan. “Banyak pengendara yang kurang memperhatikan kondisi jalan dan seringkali melanggar aturan lalu lintas,” ujarnya.

    Selain itu, kondisi jalan yang kurang memadai dan cuaca buruk, terutama saat musim hujan, juga turut berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.

    Beberapa titik di Lumajang seperti Kecamatan Ranuyoso, Tempeh, dan Pasirian bahkan dikenal sebagai daerah rawan kecelakaan.

    Untuk menekan angka kecelakaan, Satlantas Polres Lumajang terus gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. “Kami tidak hanya menyasar pelajar, tapi juga karyawan swasta yang notabene sering menggunakan kendaraan bermotor,” ungkap Ipda Yoyok.

    Sosialisasi ini dilakukan di berbagai tempat, termasuk di pabrik-pabrik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. [kun]

  • Jelang Akhir Tahun 10 Warga Binaan Rutan Sampang Dipindah ke Pamekasan

    Jelang Akhir Tahun 10 Warga Binaan Rutan Sampang Dipindah ke Pamekasan

    Sampang (beritajatim.com) – Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Sampang, overkapasitas. Sebanyak 10 narapidana di dipindah ke lapas luar daerah. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sub Bagian (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan kelas 2B setempat, Ali Yunus mengatakan, sebanyak 10 warga binaan itu dipindah ke Pamekasan.

    Rinciannya, 5 napi kasus narkotika ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Narkotika Pamekasan, dan 5 kasus kriminal umum ke Lapas Pamekasan. “Pergesaran 10 orang narapidana ini untuk mengurangi kapaitas Rutan yang overkapasita,” terangnya, Sabtu (21/12/2024).

    Ali Yunus menambahkan, bahwa setiap tahun jumlah tahanan bertambah. Saat ini jumlah tahanan sebanyak 148 orang dan narapidana 206 orang. “Jadi jumlah total sebanyak 354 orang,” imbuhnya.

    Masih kata Ali, sementara daya tampung ruangan Rutan kelas 2B Sampang hanya 168 orang. “Sedangkan sekarang jumlah penghuni rutan mencapai 354 orang,” tadasnya.[sar/kun]

  • Lagi Pelaku Curanmor Asal Madura Diringkus di Gresik

    Lagi Pelaku Curanmor Asal Madura Diringkus di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masih bergentayangan di wilayah hukum Polres Gresik. Terbaru pelaku berinisial AR (18) asal Pandilan, Sumenep, Madura, berhasil diringkus usai menjalankan aksinya di Toko Madura Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti di simpang empat Legundi Driyorejo, Gresik. Kapolsek Driyorejo AKP Musihram mengatakan, kasus curanmor ini bermula pelaku AR mengendarai motor di wilayah Desa Krikilan. Kemudian pelaku berhenti di samping timur Toko Madura milik korban Zainullah (34).

    Selanjutnya pelaku langsung mendekati toko yang keadaannya memang sedang sepi. Pelaku kemudian mengincar motor Suzuki Thunder DK 4393 AA.

    “Saat mencuri motor yang diincar pelaku mendorong ke arah barat supaya jauh dari toko milik korban. Selanjutnya menyalakan motor lalu menaiki sampai di Jembatan Legundi. Namun, motor yang dikendarainya kehabisan bensin,” katanya, Sabtu (21/12/2024).

    Masih menurut Musihram, korban baru sadar motor miliknya tidak ada di tempat karena dicuri orang. Kemudian korban mencari keberadaan motor kesayangannya. Setelah dicari kesana kemari. Korban mendapati kendaraan miliknya dibawa pelaku yang berhenti di pinggir Jalan Raya legundi karena kehabisan bensin.

    “Selanjutnya korban bersama anggota Polsek Driyorejo mengamankan pelaku, lalu dibawa ke Polsek Driyorejo beserta barang bukti untuk tindakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

    Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku AR mengaku telah mencuri motor milik korban seorang diri. Atas perbuatannya ini, pelaku dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. [dny/kun]

  • Viral Video Oknum Polsek Kota Sumenep Ajak Carok Warga, Ini Penjelasan Polres

    Viral Video Oknum Polsek Kota Sumenep Ajak Carok Warga, Ini Penjelasan Polres

    Sumenep (beritajatim.com) – Video viral yang menceritakan salah satu oknum anggota Polsek Kota Sumenep berinisial Bripka AF mengajak carok FK, warga yang tengah mengurus surat kehilangan, mendapat tanggapan serius Polres Sumenep.

    Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, kejadian itu merupakan kesalahpahaman kedua belah pihak, yakni anggota Polsek dan warga yang mengurus surat kehilangan.

    Ia menjelaskan, FK datang ke Polsek Kota untuk mengurus surat keterangan kehilangan. Namun oleh Bripka AF, FK diminta untuk menunggu, karena untuk surat keterangan kehilangan, prosesnya harus melalui pemeriksaan oleh unit Reskrim. Tidak seperti kehilangan biasa. Saat itu unit reskrim kebetulan masih melakukan pemeriksaan kasus lain.

    Tak berselang lama, ada seorang warga lain yang mengurus surat keterangan kehilangan KTP. Karena untuk kehilangan KTP tidak memerlukan pemeriksaan dari reskrim, maka Bripka AF pun langsung memproses surat keterangan itu.

    “Nah, FK ini tersinggung. Kok dia datang duluan, tapi malah yang ngurus kehilangan KTP ini yang didahulukan. Lalu FK ini bilang ke anggota, sampeyan tidak tahu saya? Saya ini anggota LBH Wiraraja. Lalu Bripka FA ini menjawab, memangnya kalau anggota LBH kenapa? Dari situlah akhirnya timbul cek cok dan situasi memanas,” papar Widiarti.

    Namun pihaknya telah berusaha menyelesaikan dengan memanggil pihak terkait video itu. “Kami duduk bersama, akhirnya sudah sama-sama menyadari bahwa itu adalah kesalahpahaman,” terangnya.

    Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan oknum polisi berteriak-teriak mengajak carok warga. Di video itu tampak anggota yang lain berusaha melerai dan memegangi oknum angggota yang tengah emosi. Bahkan terlihat anggota mengejar hingga kekuar Polsek. Di bagian akhir video, terlihat ada penjelasan dari warga yang diajak carok. Versi warga tersebut, dirinya tidak pernah bicara dengan nada tinggi. Justru dirinyalah yang dibentak-bentak oleh oknum polisi itu. (tem/kun)

  • Angka Kecelakaan di Mojokerto Turun, Narkoba dan Tipiring Justru Meningkat

    Angka Kecelakaan di Mojokerto Turun, Narkoba dan Tipiring Justru Meningkat

    Mojokerto (beritajatim.com) – Angka kecelakaan lalu-lintas di wilayah hukum Polres Mojokerto sepanjang tahun 2024 menurun. Namun angka penyalahgunaan narkoba dan tipiring justru meningkat.

    Hal tersebut diungkap saat rilis akhir tahun Polres Mojokerto. “Angka laka lantas sepanjang 2024, ada sebanyak 992 perkara. Angka tersebut menurun 3,5 persen jika dibanding tahun sebelumya,” ungkap Kabag Ops Polres Mojokerto, Kompol Hendro Susanto.

    Tercatat, kejadian laka lantas menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 160 orang, luka berat sembilan orang dan luka ringan sebanyak 1.131 orang. Sementara kasus narkotika wilayah hukum Polres Mojokerto yang menunjukkan tren kenaikan.

    “Sepanjang 2024, Satresnarkoba Polres Mojokerto mengungkap 125 kasus. Angka ini naik 26,3 persen jika dibanding tahun sebelumya dengan barang bukti yang disita tahun ini yakni pil double 174.306 butir, sabu 556,94 gram dan ganja 6,68 gram,” katanya.

    Masih kata Kabag Ops, ada satu kasus menonjol dalam pengungkapan peredaran narkoba. Yaitu penangkapan tersangka Rahmad Wijaya (48) asal lingkungan Pulo Wetan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Rahmad ditangkap pada 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.50 WIB.

    “Pelaku ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Dari tangan Rahmad, petugas menyita sabu seberat 403,64 gram. Sementara kasus tipiring yang ditindak Satuan Samapta Polres Mojokerto juga menunjukkan peningkatan,” ujarnya.

    Tahun 2024, terjadi 238 tipiring yang terdiri dari 72 premanisme, tiga anak jalanan, 39 knalpot brong, 124 penjual miras tanpa izin. Barang bukti yang disita berupa miras jenis arak 8.400 liter dan bir 487 liter. Pemilik knalpot brong sebagian ditilang dan sebagian diberikan pembinaan.

    “Saat ini Polres Mojokerto melaksanakan Operasi Cooling System menjelang natal dan tahun baru. Menjelang tahun baru akan kita laksanakan KRYD. Kita mengimbau masyarakat kondusivitas kamtibmas untuk menciptakan situasi yang aman,” pungkasnya. [tin/kun]