Category: Beritajatim.com Nasional

  • Sakit Hati, Motif Pembunuhan di Jalan Ir Soekarno Mojokerto

    Sakit Hati, Motif Pembunuhan di Jalan Ir Soekarno Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pelaku Pembunuhan di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Sudarwo (38) sakit hati terhadap korban, Abid Yuliandi Muyafa (36). Korban yang berkata kasat terhadap ibu angkat pelaku menjadi pelaku sakit hati.

    Pemuda asal Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto membunuh korban menggunakan pisau jenis komando panjang sekitar 30 cm. Pelaku membunuh korban di lokasi mayat korban ditemukan di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno pada, Rabu (31/10/2024) dan mayatnya baru ditemukan pada, Sabtu (2/11/2024).

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduru mengatakan, pelaku diamankan di Bandung pada, Kamis (19/12/2024). “Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati. Pelaku sakit hati karena korban pernah berlaku kasar terhadap ibu angkat pelaku,” ungkapnya, Senin (23/12/2024).

    Dari hasil penyelidikan diketahui jika pada bulan September 2024 lalu, pelaku juga membakar rumah korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup serta Pasal 187 KUHP.

    Sementara itu, pelaku pembunuhan, Sudarwo (38) mengatakan, jika korban selalu mengobrak pintu rumah saat bertamu. “Saya juga pernah dibohongi, saya kan teman dekat. Dia (korban) menghindari dari saya. Dia juga berkata kasat dengan orang tua angkat saya, saya sakit hati. Saya lihat sendiri,” katanya.

    Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket doreng/loreng lengan panjang milk terduga pelaku, satu buah celana panjang wama abu-abu yang dipakai terduga pelaku, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor.

    Sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor tersebut digunakan terduga pelaku untuk menjemput korban, satu buah pisau jenis komando panjang sekitar 30 cm milik terduga pelaku, satu buah helm wama merah milik terduga pelaku yang dipakai oleh korban dan satu buah celana pendek warna hitam yang dipakai korban.

    Sebelumnya, sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Mayat tanpa identitas ini ditemukan dengan kondisi luka di perut dan darah yang sudah mengering.

    Saat pertama kali ditemukan pada, Sabtu (2/11/2024) sekira pukul 11.30 WIB, korban masih mengenakan pakaian lengkap dan memakai helm berwarna merah. Namun tidak ada sepeda motor maupun barang-barang lain milik korban di sekitar lokasi penemuan mayat termasuk identitas.

    Petugas Inafis Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang mendapatkan informasi terkait penemuan mayat langsung ke lokasi. Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi, jenazah korban dievakuasi ke kamar jenazah RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

    Korban diketahui atas nama Abid Yuliandi Muyafa (38). Identitas korban warga Perum Jalan Merapi V RT 4 Kelurahan Wates, Kecamatan Megersari, Kota Mojokerto ini diketahui setelah memindai sidik jari menggunakan alat pendeteksi sidik jari. [tin/but]

  • Polres Malang Dukung Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan dengan Bantuan UMKM

    Polres Malang Dukung Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan dengan Bantuan UMKM

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menyalurkan bantuan sarana pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada tiga keluarga terdampak di Mapolres Malang, Senin (23/12/2024).

    Wakapolres Malang menegaskan bahwa pemberian bantuan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Malang untuk mendampingi keluarga korban agar lebih mandiri secara ekonomi. Pihaknya memastikan bahwa bantuan kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan akan terus berlanjut.

    “Ini merupakan program berkelanjutan yang dilaksanakan oleh bapak Kapolres Malang dan ini merupakan wujud komitmen dari Polres Malang untuk tetap berbuat dan bermanfaat,” ujar Kompol Imam, di Polres Malang, Senin (23/12/2024).

    Menurut Imam, bantuan UMKM yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik setiap keluarga korban. Proses pemberian bantuan dilakukan melalui komunikasi intensif dengan perhimpunan dan yayasan yang menaungi keluarga korban, sehingga kebutuhan nyata mereka dapat dipenuhi.

    Pada kesempatan tersebut, bantuan UMKM diberikan kepada tiga keluarga terdampak. Bapak Asrir, keluarga almarhum Bahrul Ulum dari Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menerima rombong untuk usaha berjualan molen dan onde-onde.

    Ibu Arikomawati, keluarga almarhum Gilang Surya Ramaddan dari Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menerima rombong untuk berjualan lalapan. Sementara Ibu Mudrikah Amelia, keluarga almarhumah Revanya Salwa Syahrani dari Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menerima freezer untuk usaha berjualan es. Seluruh keluarga penerima juga mendapatkan bantuan modal untuk mendukung perkembangan usahanya.

    Kompol Imam menjelaskan bahwa hingga saat ini, Polres Malang telah menyalurkan bantuan UMKM kepada total 42 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Kepolisian tetap membuka ruang komunikasi tanpa batas waktu untuk memastikan bahwa keluarga korban yang membutuhkan bantuan dapat terlayani dengan baik.

    “Kita tetap membuka ruang komunikasi apabila memang masih diperlukan bantuan untuk keluarga korban yang membutuhkan tanpa ada batasan waktu,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyampaikan harapan besar agar bantuan ini dapat membantu memperlancar usaha keluarga korban.

    “Kami ingin program ini bisa memberi dampak nyata bagi keluarga korban untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Dadang.

    Program bantuan UMKM ini, lanjut AKP Dadang, merupakan wujud keberpihakan Polres Malang terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Bantuan yang diberikan diharapkan mampu meringankan beban ekonomi sekaligus mendukung kemandirian mereka dalam menjalankan usaha mandiri. (yog/kun)

  • Kapolres Lamongan Periksa dan Wanti-wanti Anggota Polisi Pemegang Senpi

    Kapolres Lamongan Periksa dan Wanti-wanti Anggota Polisi Pemegang Senpi

    Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) beserta amunisi dan kelengkapan administrasi, bagi anggota pemegang senpi, Senin (23/12/2024).

    Pemeriksaan diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Lamongan, Kapolsek jajaran Polres Lamongan, serta anggota Polres dan Polsek jajaran pemegang senpi.

    Pemeriksaan dimulai dengan penyerahan senpi oleh anggota di bawah pengawasan Staf Si Propam Polres Lamongan, untuk dilakukan pengecekan fisik oleh Staf Bag Log. Administrasi berupa surat izin pemegang senpi juga diperiksa dengan teliti oleh Staf Si Propam Polres Lamongan.

    Hasil dari pemeriksaan ini digunakan untuk mendata senpi yang masih layak digunakan serta menentukan senpi yang sementara ditarik,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra.

    Pada kesempatan itu, Bobby menegaskan pentingnya mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam pinjam pakai dan penggunaan senjata api di lingkup tugas Polri.

    Menurut Bobby, beberapa kejadian terkait penyalahgunaan senpi yang viral di media sosial maupun televisi dalam beberapa waktu belakangan, harus menjadi pelajaran.

    “Jangan sampai hal serupa terjadi di wilayah hukum Polda Jatim, khususnya Polres Lamongan. Profesionalisme anggota Polri yang memegang senpi tidak bisa ditawar,” ujarnya.

    Bobby juga menekankan pentingnya asesmen dan pelatihan sebelum pengajuan penggunaan senpi, serta pemantauan berkala terhadap anggota yang memegang senpi.

    “Pastikan tata cara penyimpanan dan penggunaan senpi dipedomani dengan baik. Jika surat izin sudah habis, Kabaglog dan Kasipropam segera tarik senpinya,” katanya.

    Pad kesempatan yang sama, Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, memberikan arahan tambahan mengenai tanggung jawab anggota terhadap senpi yang mereka pegang.

    “Tujuan pengecekan ini adalah untuk memastikan bahwa anggota bertanggung jawab terhadap senpi dan kelengkapan surat-suratnya. Setiap amunisi yang keluar harus dilengkapi berita acara dan laporan. Jadwalkan juga pembersihan senjata secara rutin untuk menjaga kondisi senpi dan mengurangi risiko,” ujarnya.

    Akay Fahli juga meminta Kabag, Kasat, dan Kapolsek untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota pemegang senpi, serta melakukan seleksi yang lebih ketat dalam pinjam pakai senjata api.

    “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam menjaga profesionalisme dan keamanan penggunaan senpi di kalangan anggota Polri, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tuturnya. (fak/kun)

  • Maling HP Hajar Korban di Bojonegoro Belum Terungkap

    Maling HP Hajar Korban di Bojonegoro Belum Terungkap

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro masih belum menangkap pelaku pencurian handphone yang menghajar korbannya sejak sepekan lalu. Aksi kriminalitas itu terjadi di Desa Prambatan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (14/12/2024).

    Kapolsek Balen, Iptu Sri Windiarto mengungkapkan, kasus pencurian tersebut sekarang masih dalam proses. Pihak kepolisian mengaku telah memeriksa sejumlah saksi. Sedangkan, korban Ali Imron (22) warga Desa Prambatan, Kecamatan Balen yang mengalami luka di kepala belum diperiksa.

    “Kami masih periksa saksi-saksi, korban juga belum kita mintai keterangan, biar sembuh betul,” kata Polisi yang pernah berdinas di Polsek Kedewan itu, Senin (23/12/2024).

    Disinggung perihal hasil pemeriksaan, apakah sudah mengerucut ke salah satu seseorang, Iptu Windi sapaannya mengatakan, pihaknya mengaku sampai saat ini masih memeriksa saksi-saksi dan belum ada perkembangan signifikan.

    Sebelumnya diberitakan, Rumah warga Desa Prambatan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro diduga disatroni maling. Diduga maling tersebut, memukul pemilik rumah, usai terpergok mencuri handphone, Sabtu (14/12/2024) petang.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diduga insiden tersebut, terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bernama Ali Imron rebahan di depan rumah, ia tak mengetahui maling yang masuk ke rumah.

    Namun, masih dalam dugaan sementara, usai mencuri handphone itu, maling tersebut terpergok oleh Ali Imron. Kemudian, pelaku diduga secara brutal memukul kepala korban dengan menggunakan batu paving, dan kepala korban dibenturkan ke tembok beberapa kali.

    Setelah dibenturkan, korban diseret ke kamar tempat sholat, dalam keadaan sudah tak sadar. Selanjutnya, pelaku melarikan diri setelah menggondol handphone dan menghajar korban. [lus/beq]

  • Kejari Ponorogo Akan Panggil Kadisdik Jatim soal Dugaan Korupsi BOS

    Kejari Ponorogo Akan Panggil Kadisdik Jatim soal Dugaan Korupsi BOS

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akan memanggil kembali Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai. Aries akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana tentang penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK PGRI 2 Ponorogo Tahun Anggaran 2019-2024.

    “Iya benar pernah ada pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Karena tidak hadir, pasti ada panggilan yang kedua,” kata Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (23/12/2024).

    Sejatinya, Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai, mendapatkan panggilan dari Kejari Ponorogo pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 lalu. Namun, yang bersangkutan waktu itu mangkir. Padahal, saat itu tidak hanya dirinya yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    Ada 2 mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur (Jatim) wilayah Ponorogo-Magetan yang diperiksa, yakni Nurhadi Hanuri, yang menjabat sebagai Kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo periode 2020-2022 dan Lena, yang menjabat Kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo periode 2022-2023.

    Ketidakhadiran Kepala Dindik Jatim dalam pemanggilan pertama oleh Kejari Ponorogo itu, kata Agung yang bersangkutan beralasan ada pelantikan pejabat di provinsi. Sehingga waktu itu Kepala Dindik Jatim tersebut, belum bisa hadir untuk memenuhi panggilannya sebagai saksi dalam dugaan kasus rasuah yang menggemparkan dunia pendidikan di Bumi Reog tersebut.

    “Kemarin itu alasannya belum bisa hadir, karena ada pelantikan pejabat di provinsi. Untuk pastinya kapan panggilan kedua-red), belum bisa saya jelaskan,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, dalam upaya pengungkapan dugaan kasus korupsi di SMK PGRI 2 Ponorogo ini, Kejari Ponorogo telah menyita 13 kendaraan. Barang bukti tersebut terdiri dari 10 unit bus dan 3 unit mobil. Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 16 saksi yang diduga mengetahui aliran dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo. Kejari Ponorogo memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan.

    “Nanti kalau ada perkembangan tentu akan kami kabari,” tutup Agung. [end/beq]

  • Kekerasan Sekelompok Pemuda Berimbas Korban Luka, Ini Kata Kapolres Magetan

    Kekerasan Sekelompok Pemuda Berimbas Korban Luka, Ini Kata Kapolres Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, menyoroti kasus penganiayaan yang melibatkan sekelompok pemuda di Kecamatan Lembeyan dan Parang, Magetan. Insiden tersebut mengakibatkan dua anak di bawah umur mengalami luka-luka.

    “Kami telah mengamankan beberapa pelaku, Insya Allah akan kami tindak tegas agar menjadi pembelajaran bagi orang lain,” ujarnya.

    AKBP Satria menilai sebagian besar pelaku termasuk dalam kategori remaja atau anak-anak. Dia menekankan bahwa perilaku ini merupakan bagian dari juvenile delinquency yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, khususnya kelompok sosial.

    Menurut AKBP Satria, kelompok sosial yang memiliki tanggung jawab besar dalam pembentukan perilaku remaja meliputi keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, hingga pemerintah daerah, TNI, dan Polri. Dia meminta agar semua pihak terlibat aktif dalam pengawasan dan pembinaan remaja, dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga.

    “Kenapa anak-anak ini bisa keluar rumah larut malam hingga pukul 11 malam? Di mana peran orang tuanya? Kita harus mengawasi betul aktivitas anak-anak kita,” tegasnya.

    Kapolres juga menekankan bahwa pendidikan yang benar dari sekolah dan keluarga sangat penting untuk mengarahkan remaja agar berprestasi. Remaja yang termotivasi untuk berprestasi, menurutnya, cenderung tidak terlibat dalam tindakan kenakalan. “Yang melakukan hal seperti ini adalah mereka yang tidak memiliki motivasi untuk berprestasi,” jelasnya.

    Selain upaya pembinaan, penegakan hukum juga akan diterapkan untuk memberikan efek jera. Kapolres memastikan bahwa pihaknya akan terus memberikan imbauan kepada keluarga, sekolah, dan kelompok sosial lainnya, sekaligus menindak tegas pelaku kenakalan remaja.

    “Semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah kejadian serupa. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” tutupnya.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan perhatian terhadap anak-anak dan remaja, agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. [fiq/beq]

  • Angka Kriminalitas di Kota Pasuruan Turun Signifikan Sepanjang 2024

    Angka Kriminalitas di Kota Pasuruan Turun Signifikan Sepanjang 2024

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sepanjang tahun 2024, angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota menunjukkan penurunan yang signifikan. Dari data yang dihimpun, penurunan mencapai hampir 50 persen dari tahun sebelumnya.

    Menurut Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengatakan bahwa pada tahun 2023, tercatat 622 laporan dengan tingkat penyelesaian 82,8% (515 kasus). Sementara di tahun 2024, laporan menurun menjadi 350 kasus, dengan tingkat penyelesaian yang sangat tinggi, mencapai 98% (343 kasus).

    “Ini merupakan kerja keras seluruh anggota Polres Pasuruan Kota, khususnya jajaran Satreskrim. Penurunan kasus ini setara dengan 272 laporan dan peningkatan penyelesaian sebesar 15,8%,” ungkapnya.

    Davis juga menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui peningkatan kinerja dalam pencegahan dan penanganan kasus kejahatan.

    Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, merinci jenis tindak pidana yang berhasil diselesaikan di tahun 2024, antara lain pencurian dengan pemberatan 84 kasus, penipuan 51 kasus, penggelapan 10 kasus, KDRT 16 kasus, penganiayaan 37 kasus. Kemudian kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak 12 kasus, pencurian dengan kekerasan 9 kasus, perjudian 19 kasus, dan pencurian biasa 18 kasus.

    “Totalnya ada 219 kasus, didominasi kasus pencurian dan pemberatan ada 84 kasus. Kemudian penipuan ada 51 kasus dan KDRT ada 16 kasus,” jelasnya.

    Selain itu, Satreskrim juga aktif mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dengan mengungkap kasus-kasus yang menjadi perhatian nasional. Seperti judi konvensional 1 kasus, judi online 11 kasus, tindak pidana perlindungan perempuan dan anak 5 kasus, penyalahgunaan pupuk subsidi 1 kasus, dan tindak pidana korupsi 1 kasus. [ada/beq]

  • Ini Pertimbangan Hakim Hukum Gus Muhdlor 4,5 Tahun

    Ini Pertimbangan Hakim Hukum Gus Muhdlor 4,5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) — Majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan pada mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin (23/12/2024).

    Gus Mohdlad dinyatakan bersalah karena melakukan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Putusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan.

    Dalam pertimbangan hakim disebutkan, kinerja Gus Muhdlor dalam membangun berbagai infrastruktur dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidoarjo membuatnya mendapatkan keringanan hukuman.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, Senin, 23 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor, Juanda, Sidoarjo, Senin (23/12/2024).

    Hakim menyatakan sejumlah pertimbangan yang membuat hukuman untuk Gus Muhdlor menjadi lebih ringan. Yakni, sebelumnya tidak pernah dihukum, berkelakukan baik, dan selama kepemimpinannya di Sidoarjo, Gus Muhdlor telah banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah.

    “Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp1,2 triliun,” kata Hakim Ni Putu Sri Indayani.

    Sebelumnya, Gus Muhdlor dalam pleidoinya memang membeberkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di akhir jabatannya sebagai bupati menunjukkan penilaian yang baik, bahkan melampaui target di tahun 2026. Nilai indeks infrastruktur pada 2023 mencapai 0,843 poin, jauh melampaui target RPJMD yang dicanangkan di tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 0,796 poin.

    Lalu indeks kemiskinan tercatat 5,00 poin pada 2023, lebih baik dari target tahun 2026. Selanjutnya Pertumbuhan ekonomi Sidoarjo mencapai 6,16 poin, melampaui target tahun 2026 yang hanya 5,53 poin. Kemudian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2023 tercatat 81,88 poin, melebihi target 81,62 poin yang ditetapkan untuk tahun 2026.

    Gus Muhdlor juga menegaskan bahwa selama kepemimpinannya hingga tahun 2023, pendapatan pajak daerah terus mengalami kenaikan signifikan.

    “Di tahun 2020 realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 929 miliar rupiah. Di tahun 2021 periode saya memimpin sebagai Bupati Sidoarjo naik menjadi Rp1 triliun. Naik lagi di tahun 2022, meningkat lagi menjadi Rp1,215 triliun dan di tahun 2023 mencapai Rp1,3 triliun. Total kenaikan sejak 2020 hingga 2023 mencapai lebih dari 40 persen, setara dengan Rp373 miliar,” kata Gus Muhdlor dalam pleidoi.

    Selain vonis kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Gus Muhdlor sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Saat hakim membacakan putusan, Gus Muhdlor terlihat berdiri tegar.

    Dalam sidang putusan tersebut, dukungan terhadap Gus Muhdlor begitu besar. Dua jam sebelum sidang mulai, berbagai elemen masyarakat sudah hadir di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo. Mereka yakin bahwa Gus Muhdlor yang tak tahu apa-apa perkara insentif justru tersandung hukum gegara ulah anak buahnya.

    Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Sejak awal pihaknya berkeyakinan bahwa JPU tidak bisa membuktikan kesalahan Gus Muhdlor di persidangan.

    “Namun, kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Kami juga punya beberapa catatan, ada yang menurut kami tidak tepat, ada fakta persidangan yang berbeda dengan yang dibacakan majelis hakim. Kami masih pikir-pikir apakah melakukan upaya hukum (banding) selanjutnya atau tidak. Tapi Insya Allah kami punya materi untuk melakukan banding, kita masih diskusikan dengan terdakwa,” kata Mustofa. [uci/beq]

  • Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun, Pendukung dan Simpatisan Menangis

    Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun, Pendukung dan Simpatisan Menangis

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidoarjo non aktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Senin (23/12/2024)

    Sidang putusan itu diwarnai isak tangis loyalis dan pendukung Gus Muhdlor yang hadir dan menyimak jalannya sidang putusan tersebut. Mereka datang sejak pagi sebelum dimulainya sidang untuk memberi dukungan kepada Bupati termuda dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Sidoarjo itu.

    Dalam putusan yang dibacakan Hakim, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 1,5 tahun penjara.

    Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani SH MH itu subsidernya lebih rendah dibandingkan subsider tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

    JPU KPK menuntut Gus Muhdlor dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya. Serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara.

    Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani menyatakan Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta, memotong dan menyimpan uang pemotongan insentif para pegawai ASN BPBD.

    “Menyatakan terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” ucap ketua majelis hakim.

    Dalam amar putusannya, hal yang meringankan bagi terdakwa Gus Muhdlor yakni terdakwa tidak pernah dipenjara, sopan, kooperatif selama proses peradilan, mempunyai tanggungan sebagai kepala keluarga.

    Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Mustofa mengatakan, meskipun hukuman pidana yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutannya. Namun, baginya dan terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebenarnya kesalahan Ahmad Muhdlor tidak terbukti.

    “Kita tetap menghormati keputusan majelis hakim, meski penafsiran majelis hakim terkait fakta-fakta persidangan berbeda dengan pandangan kami. Ada beberapa catatan yang kami pelajari. Untuk melakukan upaya hukum selanjutnya akan kami kaji terlebih dahulu,” terang Mustofa. [isa/beq]

     

  • Polres Pamekasan Dirikan Pos Pengamanan Terpadu Nataru di Area Arek Lancor

    Polres Pamekasan Dirikan Pos Pengamanan Terpadu Nataru di Area Arek Lancor

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mendirikan pos pengamanan dalam rangka rangka menyambut Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, di sisi timur area Monumen Arek Lancor Pamekasan.

    Pendirian pos pengamanan terpadu tersebut, dilakukan bersamaan dengan momentum operasi dengan sandi Lilin Semeru 2024 yang akan digelar selama 13 hari kedepan, terhitung mulai Sabtu (21/12/2024) lalu hingga Kamis (2/1/2025) mendatang.

    Dalam pendirian pos tersebut, pihaknya juga melibatkan personil dari berbagai instansi di Pamekasan, mulai dari unsur TNI dari Kodim 0826 Pamekasan, Satpol-PP Pamekasan, Dinas Perhubungan (Dishub), serta sejumlah personil dari unsur relawan di wilayah setempat.

    “Perayaan Natal dan Tahun Baru merupakan salah satu agenda nasional yang rutin digelar setiap tahun sebagai momen penting bagi masyarakat untuk beribadah, bersuka cita, berlibur dan berkumpul bersama keluarga. Sehingga berdampak pada peningkatan mobilitas maupun aktivitas masyarakat di berbagai daerah,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, beberapa waktu lalu.

    Dalam operasi tersebut, pihaknya juga akan melaksanakan sterilisasi sejumlah tempat ibadah dengan menerapkan model pengamanan deteksi dan preventif, guna mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan. Termasuk menyertakan beberapa ormas keagamaan dalam kegiatan pengamanan.

    “Dengan begitu kita dapat meningkatkan tenggang rasa dan toleransi beragama, sehingga kita harus mampu menjamin seluruh rangkaian ibadah pada masa natal maupun perayaan tahun baru berjalan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan sekecil apapun,” ungkapnya.

    Guna mewujudkan itu, Polri bersama TNI dan stakeholder terkait melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi lilin semeru. “Sebagai upaya dan komitmen, kita mendirikan pos pengamanan terpusat, dan kita harapkan mampu memberikan pelayanan prima dan optimal bagi masyarakat,” pungkasnya. [pin/beq]