Category: Beritajatim.com Nasional

  • Puluhan Sopir Bus Jalani Tes Urine di Terminal Bunder Gresik

    Puluhan Sopir Bus Jalani Tes Urine di Terminal Bunder Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Puluhan sopir bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP) menjalani tes urine dan ramp check di Terminal Bunder Gresik. Tes ini dilakukan untuk memastikan pengemudi bus dalam kondisi prima, tidak terpengaruh narkoba, serta kendaraannya layak beroperasi.

    Selain itu, tes urine yang dilakukan tim gabungan tersebut juga bertujuan mencegah potensi kecelakaan lalu lintas dan menjamin keselamatan penumpang selama libur Nataru.

    Tidak hanya pengemudi bus yang menjalani tes urine, tetapi juga setiap bus yang akan berangkat diperiksa secara ketat. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik kendaraan mulai dari kondisi ban hingga ramp check.

    “Ada 21 sopir bus yang menunjukkan hasil negatif. Ini membuktikan bahwa para pengemudi bebas dari pengaruh narkoba,” ujar Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca, Selasa (24/12/2024).

    Menurut Derie, alasan digelarnya operasi ini adalah untuk mencegah terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa. Setiap penumpang berhak sampai ke tujuan dengan selamat.

    “Jangan memaksakan diri jika merasa lelah. Istirahat yang cukup sangat penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

    Pelaksanaan tes urine bagi pengemudi bus dan pemeriksaan fisik kendaraan melibatkan kerja sama antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat dan Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik.

    Sementara itu, Yudhi (28), seorang pengemudi bus PO Sinar Mandiri, mengapresiasi kegiatan ini.

    “Kami siap memprioritaskan keselamatan penumpang. Yang penting, kegiatannya jangan terlalu mendadak karena dapat mengganggu jadwal perjalanan,” pungkasnya sambil tersenyum. [dny/but]

  • PDIP Yakin Hasto Tersangka Kental Aroma Politisasi Hukum

    PDIP Yakin Hasto Tersangka Kental Aroma Politisasi Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. PDI Perjuangan (PDIP) pun yakin penetapan tersebut kental aroma politisasi.

    “Keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy, Selasa (24/12/2024) malam.

    Dia pun memaparkan, beberapa indikasi yang dapat dilihat untuk membuktikan aroma politisasi tersebut. Yakni, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Kemudian, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.

    Begitu juga dengan pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik.

    “Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” kata Ronny.

    Dia juga menyebut, status Tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu.

    Dia juga menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi. “Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi,” paparnya. [hen/but]

  • 3 Warga Sumenep Pesta Sabu di Kamar Kos, Ditangkap Polisi

    3 Warga Sumenep Pesta Sabu di Kamar Kos, Ditangkap Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Tiga warga Sumenep dibekuk aparat Satreskoba Polres setempat saat asyik pesta sabu di sebuah kamar kos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura.

    Tiga orang tersebut semuanya berjenis kelamin pria, masing-masing berinisial JA (52), AG (20), dan RD (26). Ketiganya warga Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

    Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, ketiganya ditangkap saat anggota Satuan Sabhara melakukan razia ke sejumlah tempat kos, untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    “Saat razia di kos-kosan itu, anggota menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu kamar. Setelah dilihat, ternyata ada tiga orang yang sedang pesta sabu,” katanya, Selasa (24/12/2024).

    Ia mengungkapkan, saat kamar kos itu diperiksa, ternyata ditemukan alat hisap sabu di lantai kamar. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos tempat pesta sabu.

    “Ternyata ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di sarung bantal. Ketiga pemuda itupun dibawa ke Satreskoba untuk penyelidikan dan penyidikan,” terang Henri.

    Dari tangan tersangka JA, disita barang bukti berupa sabu dengan berat total 32,24 gram. Sabu itu terbagi dalam tiga poket, masing-masing dengan berat 30 gram, 1,66 gram, dan 0,58 gram. Kemudian dari tersangka AG dan RD, barang bukti yang disita adalah hand phone.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka itu asa yang berstatus sebagai pengedar, kurir, dan pemakai. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap darimana sabu tersebut,” papar Kapolres.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukumannya bisa pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu tersangka juga dikenai pidana denda maksimum Rp 10 milyar ditambah sepertiga,” jelasnya. (tem/but)

  • Personel Polres Pamekasan Jalani Pemeriksaan Urine, Ini Hasilnya

    Personel Polres Pamekasan Jalani Pemeriksaan Urine, Ini Hasilnya

    Pamekasan (beritajatim.com) – Personel Polres Pamekasan, dan personil Polsek Jajaran, menjalani tes urine dadakan guna memastikan seluruh personil terbebas dari pengaruh narkoba maupun zat terlarang lainnya, Selasa (24/12/2024).

    Pengecekan tersebut dilakukan di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan. Dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, beserta seluruh personil, mulai dari PJU, perwira hingga bintara.

    “Pemeriksaan urine dadakan ini sebagai langkah preventif yang efektif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polres Pamekasan, sekaligus sebagai bentuk pengawasan internal untuk memastikan integritas dan kedisiplinan personil agar terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Tidak hanya itu, langkah tersebut juga dilakukan sebagai upaya memberikan contoh positif bagi masyarakat agar terbebas dari penyalahgunaan barang haram narkoba maupun zat terlarang lainnya.

    “Memang sudah semestinya sebagai anggota kepolisian, kami harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Karena itu, kami tidak akan memberikan toleransi penggunaan narkoba dalam bentuk apapun, khususnya di lingkungan Polres Pamekasan,” tegasnya.

    Bahkan dari hasil pemeriksaan urine seluurh anggota di instansi yang dipimpinnya, semua personil dinyatakan bersih dan tidak ada yang positif menggunakan narkoba maupun zat terlarang lainnya.

    “Hal ini sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab kita sebagai anggota Polri, sehingga kedepan kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif seperti ini secara rutin dan berkala,” pungkasnya. [pin/but]

  • Libur Nataru, Polda Jatim Perkuat Pengamanan Jalur Laut

    Libur Nataru, Polda Jatim Perkuat Pengamanan Jalur Laut

    Surabaya (beritajatim.com) – Momen libur Natal dan Tahun Baru 2025, Polda Jawa Timur memperkuat pengamanan jalur laut. Kegiatan ini bagian dari Operasi Lilin Semeru 2024 yang sudah dilaksanakan sejak Sabtu (21/12/2024).

    Kabag Binopsnal Dit Polair Polda Jatim, AKBP Yanuar Herlambang mengatakan, pihaknya saat ini mempertebal pengamanan di sejumlah pelabuhan dan pantai. Hal itu dilakukan untuk memberi jaminan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat menikmati libur Nataru.

    “Sejumlah personel  disebar di berbagai wilayah perairan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim,” kata Yanuar, Selasa (24/12/2024).

    Herlambang menjelaskan dari pemetaan yang dilakukan pihaknya, cuaca ekstrem menjadi ancaman serius bagi keselamatan wisatawan. Cuaca ekstrem berpotensi membuat gelombang tinggi di laut.

    “Oleh karenanya kami tempatkan personel dari Polairud di lokasi – lokasi wisata pantai yang ada di Jawa Timur,” ujarnya.

    Selain mengantisipasi potensi gangguan cuaca, Ditpolairud yang bertugas di wilayah perairan juga memastikan kelancaran transportasi laut serta gangguan Kamtibmas. Herlambang menerangkan anggotanya akan ditempatkan di wilayah laut yang sudah ditentukan. Anggota khusus yang memiliki kemampuan renang dan selam itu difungsikan untuk merespon kejadian di wilayah perairan.

    “Sementara itu di Pelabuhan, petugas akan memastikan kelancaran lalu lintas pelabuhan maupun bongkar muat kapal penumpang,” tutur Herlambang.

    Herlambang memastikan agar keamanan di atas kapal juga tidak luput dari pengawasan anggotanya. Berbagai langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan jasa angkutan laut.

    “Kami juga mengantisipasi gangguan kriminal maupun di atas kapal dan cuaca buruk,” tegasnya.

    Untuk memaksimalkan tugas anggota Ditpolairud Polda Jatim, Herlambang mengatakan akan berkoordinasi intens dengan pihak Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Hal itu dilakukan untuk memantau kondisi cuaca, termasuk pasang surut air laut, curah hujan, dan kecepatan angin.

    “Koordinasi ini sangat krusial untuk memastikan keselamatan pelayaran dan segala aktivitas di perairan, sehingga liburan Natal dan Tahun Baru bisa berjalan dengan aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Disuruh Pacar, ART Gasak Motor dan Laptop Majikan

    Disuruh Pacar, ART Gasak Motor dan Laptop Majikan

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Fitria Wahyuni Nur Aida (38) asal Sadang, Jatirogo, Tuban mencuri laptop dan motor milik majikan. Fitria mengaku melakukan pencurian lantaran dipaksa oleh sang pacar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menghadirkan saksi Jessica Giovanni dan Ponisri. Menurut Jessica ia mengaku kehilangan motor dan laptop yang berada di kamarnya.

    “Saya kehilangan motor Mio dan laptop pada Senin 30 September 2024 pukul 08:00 pagi dirumah Jalan Petemon III / 202-B, Kel. Petemon, Sawahan. Jadi kata Ponisri jika Mbak Fitri alasan pergi ke pasar, tapi sampai dirinya pulang tidak kembali lagi,” kata Jessica.

    Ia mengatakan jika laptop yang dibawa terdakwa diambil tanpa izin di kamarnya. Selain itu motor miliknya juga dibawa kabur.

    “Saya pulang kantor jam 16.30, diberitahu kalau Bu Fitria tidak ada. Saya cek CCTV ternyata masuk ke kamar bawa laptop. Saya rugi Rp 20 juta,” tuturnya.

    Begitu pula dengan Ponisri, saat itu ia memang berada dirumah dan dipamiti oleh Fitri. “Bu Fitri bilang katanya mau ke pasar, ternyata tidak kembali,” ucapnya.

    Atas kesaksian keduanya, terdakwa membenarkan. “Iya benar, saya gadaikan motor dan laptop seharga Rp 5 juta. Saya mabil laptop tanpa izin di kamar dan ambil kunci motor di dapur lalu saya pergi gadaikan,” jawab terdakwa melalui video call.

    Terdakwa mengaku menjualnya ke teman dekat (pacar). Terdakwa sendiri mengaku sudah 1,5 tahun bekerja di majikannya.

    “Sebenarnya tidak ada rencana buat nyuri. Tapi karena dapat desakan dari teman dekat (pacar) akhirnya saya lakukan. Saya menyesal,” jelasnya.

    Dalam dakwaan Jaksa Ahmad Muzzaki bahwa terdakwa telah mengambil barang berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul 113 cc A/T, warna hitam merah, 2014, Nopol : L-2743-EX an. Ratna Lisawati dan Laptop Lenovo gaming 3i i5-11320H RTX3050 512 GB SSD 8 GB milik saksi Jessica Giovanni.

    Terdakwa mengambil dengan cara masuk ke dalam kamar lalu mengambil laptop yang ada di meja belajar dan masukkan laptop tersebut ke dalam tas plastik warna hitam dan dimasukkan lagi ke tas warna biru milik terdakwa.

    Kemudian terdakwa ganti baju dan terdakwa mengatakan kepada saksi Ponisri untuk pergi ke pasar, setelah itu terdakwa mengendarai motor Yamaha Mio.

    Bahwa setelah mengambil motor dan laptop milik majikannya, kemudian oleh terdakwa digadaikan kepada Dwi Kristianto sebesar Rp 5 juta dan uang hasil kejahatan tersebut di transferkan kepada Sadewa Araman Danu (pacar terdakwa) yang terdakwa kenal melalui media sosial yang beralamat di Jakarta.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP,” pungkas Muzzaki dalam dakwaannya. [uci/but]

     

  • Kajari Kediri Dihadang 2 Orang lalu Keluarkan Tembakan

    Kajari Kediri Dihadang 2 Orang lalu Keluarkan Tembakan

    Kediri (beritajatim.com) – Video Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo dihadang dua orang pria tak dikenal hingga mengeluarkan tembakan peringatan viral di media sosial.

    Dalam tayangan video tersebut, terlihat mobil pelat merah Kajari Kabupaten Kediri tiba-tiba dihadang dua orang tak dikenal. Sempat terjadi cek cok, hingga Kajari mengeluarkan tembakan peringatan.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi membenarkan peristiwa yang menimpa Kajari tersebut. Kejadian itu berlangsung di Jl. Imam Bonjol Kota Kediri tepatnya di dekat Markas Kodim 0809 Kediri, pada Senin 23 Desember 2024 pukul 20.00 WIB.

    “Saat penyerangan oleh oknum tak dikenal ini, di dalam mobil ada empat orang yaitu, pak Kajari sendiri dan tiga orang anaknya yang sedang libur sekolah,” katanya, pada Selasa (24/11/2024).

    Dijelaskan Iwan, mobil kajari dibuntuti dua orang yang tidak dikenal. Sampai di TKP, pelaku menghadang laju mobil dan menggedor pintu dengan menyampaikan kata-kata kurang enak didengar.

    “Alhamdulillah kondisi pak Kajari baik-baik saja. Hanya, anak-anaknya yang beberapa diantaranya perempuan masih merasa shock dengan peristiwa tersebut. Semoga keadaan anak-anak ini bisa segera pulih,” imbuhnya.

    Pasca kejadian, Kajari langsung melapor ke Polres Kediri Kota. Selanjutnya kedua pelaku diminta keterangan oleh pihak kepolisian.

    Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, peristiwa kurang mengenakkan yang dialami korban setelah makan malam bersama keluarga. Kajari merasa terancam hingga akhirnya mengeluarkan senjata api dan memberikan peringatan ke udara.

    “Akhirnya disimpang Kodim atau Jalan Imam Bonjol karena lampu merah kendaraan berhenti. Nah, disitulah pengendara sepeda motor dari 2 orang tidak dikenal itu turun yang satu menghadang di depan kap kendaraan dan yang satu menggedor pintu,” kata AKBP Bramastyo Priaji.

    Merasa terancam, Kajari sempat meletuskan senjata api yang ia bawa untuk melindungi keluarganya. Sampai saat ini kedua orang tersebut masih dilakukan pendalaman motif dan dimintai keterangan untuk klarifikasi

    Kedua orang tak dikenal itu diketahui lelaki berinisial HFL, 33 tahun Warga Kampung Dalem, Kecamatan Kota Kediri. Lalu kedua berinisial AM, 42 tahun Warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

    Menurut AKBP Bram, Kajari Kabupaten Kediri memiliki surat izin khusus penggunaan senjata api dan masih berlaku sampai tahun 2025.

    Hal tersebut didasarkan dengan Perpol nomor satu tahun 2022 tentang senjata api tertulis bila beberapa pejabat pemerintahan seperti kepala tinggi negara, kepala daerah Legislatif, pejabat POLRI, pejabat TNI, pejabat pegawai negeri sipil dan pejabat BUMN yang memiliki surat keputusan jabatan, dinyatakan sehat jasmani rohani, lulus tes psikologi dan mahir menembak diberikan izin untuk memiliki serta menggunakan senjata api.

    Masih AKBP Bram, alasan Kajari Kabupaten sempat menembakkan peringatan tersebut masih berkesesuaian dengan Perkap nomor satu tahun 2009 bab 6 pasal 15 tentang penggunaan kekuatan, disebutkan bila tembakan peringatan dapat dilepas ke udara maupun ke tanah jika dinilai ada ancaman dengan tetap berhati-hati ketika melakukan penembakan peringatan.

    Disinggung pengaruh minuman keras dari kedua orang tak dikenal tersebut, AKBP Bram menyebut masih mendalami keterangan tersebut, sebab menurut pengakuan Kajari Kabupaten Kediri saat berdialog dengan kedua orang tersebut sempat mencium aroma alkohol.

    Ditanya sekali lagi, apakah kedua orang tersebut merupakan oknum anggota LSM?, lagi-lagi AKBP Bram masih memberikan jawaban untuk dilakukan pendalaman dan diklarifikasi. [nm/but]

  • 413 Napi Nasrani di Jatim Terima Remisi Khusus Natal 2024

    413 Napi Nasrani di Jatim Terima Remisi Khusus Natal 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 413 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Pengurangan masa tahanan ini diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani hukuman.

    Dari total 523 narapidana beragama Kristen di wilayah tersebut, 413 orang mendapatkan remisi, sementara 110 narapidana lainnya tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan.

    “Seperti belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau menjalani hukuman tambahan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono.

    Pemberian remisi terbagi menjadi dua kategori:
    1. Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian) sebanyak 407 orang, dengan rincian:
    – 15 hari: 79 orang
    – 1 bulan: 270 orang
    – 1 bulan 15 hari: 49 orang
    – 2 bulan: 9 orang
    2. Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 6 orang, terdiri dari:
    – 15 hari: 2 orang
    – 1 bulan: 3 orang
    – 2 bulan: 1 orang

    Heni menyatakan, pemberian remisi ini tidak hanya mendukung hak narapidana. Tetapi juga memberikan dampak positif berupa penghematan anggaran negara untuk biaya makan narapidana.

    “Penghematan hingga Rp244.200.000 dengan asumsi setiap narapidana menghabiskan Rp 20.000 untuk makan tiga kali sehari,” urai Heni.

    Penerapan sistem penilaian pembinaan narapidana secara rutin menjadi dasar pemberian remisi ini. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami berharap remisi dapat memotivasi narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman,” jelasnya. [uci/but]

  • Jual LC KTV Merr Surabaya, Mami Amela Diadili

    Jual LC KTV Merr Surabaya, Mami Amela Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Ramba Paembonan SH MH dan Estik Dilla Rahmawati SH mendakwa Amela Nursita alias Mami Amela lantaran memperdagangkan seorang wanita inisial DS yang bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Fox Lounge & KTV Merr, Jalan Raya Kedung Baruk No. 96, Kota Surabaya.

    Dalam dakwaan Jaksa disebutkan pada 18 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi BES dan TD mendatangi FOX & Lounge KTV Merr Surabaya dengan tujuan untuk berkaroke, kemudian setelah dilakukan pertunjukkan (showing), saksi BES bersama TD akhirnya ditemani oleh saksi DS M dan saksi R sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC).

    Selanjutnya mereka diarahkan ke ruangan karoke 208 (Room 208) oleh saksi SM. Bahwa selanjutnya ditengah tengah bernyanyi saksi BES menanyakan “apakah bisa saya booking out diluar FOX & Lounge KTV Merr” kepada saksi DS, kemudian saksi DS meminta ijin kepada terdakwa Mami Amela dan menyampaikan “Mi, tamu yang di room mau booking out dhea”.

    Meskipun terdapat larangan di Fox Lounge & KTV Merr Surabaya untuk membawa pemandu lagu atau Lady Companion (LC) keluar (booking out) dari area Fox Lounge & KTV Merr, terdakwa Mami Amela selaku koordinator pemandu lagu atau Lady Companion (LC) yang bertanggungjawab dan bertugas mengawasi pemandu lagu atau Lady Companion (LC) saat jam kerja, justru menyalahgunakan kekuasaannya.

    Mami Amel mengijinkan saksi DS dibawa keluar (booking out) dengan tarif Rp 3 juta. Dari tarif tersebut, saksi DS mendapat bagian Rp2.500.000, sementara Rp500.000 merupakan bagian atau komisi untuk terdakwa Mami Amel.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Jaksa Estik dalam dakwaannya. [uci/but]

     

  • Sopir Mercy Maut Surabaya Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

    Sopir Mercy Maut Surabaya Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Sopir Mercy maut di Surabaya ditetapkan menjadi tersangka. Ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya usai melakukan tabrak lari serta menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Kenjeran, Surabaya pada Senin (23/12/2024) kemarin.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, Septian Uki Wijaya (38) warga Jalan Lebak Arum, Tambaksari itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif. Penyidik memastikan bahwa Septian dalam kondisi mabuk saat mengemudikan mobil mercy berplat L 1725 FH itu.

    “Kecelakaan ini masuk kategori sengaja berkendara dalam kondisi membahayakan bagi orang. Yang mana menyebabkan korban meninggal dunia, luka berat dan materiil,” kata Arif, Selasa (24/12/2024).

    Arif mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan secara laboratorium, darah tersangka positif mengandung alkohol. Selain itu, Septian disebut tidak mengonsumsi narkoba. Atas temuan bukti dan keterangan saksi, saat ini Septian ditahan di sel Polrestabes Surabaya.

    “Dari hasil pemeriksaan laboratorium, Mengandung kurang lebih 0,16 miligram alkohol dalam satu liter darahnya (tersangka). Kondisi ini mempengaruhi kesadaran, kewaspadaan, kemampuan motorik persepsi dari pengendara,” ujarnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Septian dipersangkakan menggunakan pasal 312  junto 231 Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas atau peristiwa tabrak lari. Ia pun mendapat pasal tambahan untuk memperberat masa hukumannya. Septian juga dijerat pasal 311 ayat 5 ayat 4 dan ayat 3 dan ayat 2 Junto 106 ayat 1 undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan beruntun melibatkan 4 mobil dan sejumlah sepeda motor, di Jalan Kenjeran, Surabaya, Senin (23/12/2024) sore. Bermula dari tabrak lari yang membuat korban kritis dan akhirnya meninggal dunia.

    Hal itu diungkapkan Kapolsek Mulyorejo, Kompol Aspul Bakti di lokasi. Kata dia, penyebab kecelakaan ialah pengendara mobil Merchandise-Benz (mercy), berinisial SW (38). Yang awalnya menabrak pengendara sepeda angin hingga tewas di wilayah Pakuwon.

    “Awal mula kecelakaan ini di daerah Pakuwon, itu terjadi tabrak lari. Pengendara mobil lari ke Jalan Kenjeran serta terjadilah kecelakaan lagi, dengan beberapa (3 mobil) kendaraan terlibat yang salah satunya masuk sungai,” kata Aspul, diwawancara beritajatim.com. (ang/ian)