Category: Beritajatim.com Nasional

  • Pencarian Hari Kedua, Bocah Wiyung Terseret Arus Air Selokan Belum Ketemu

    Pencarian Hari Kedua, Bocah Wiyung Terseret Arus Air Selokan Belum Ketemu

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam pencarian hari kedua, RS (3) bocah laki-laki Wiyung yang terseret arus air selokan saat hujan deras, Selasa (24/12/2024) kemarin belum ditemukan. Pencarian pun akan dilakukan lagi Kamis (26/12/2024) besok pagi.

    Kapolsek Wiyung, Kompol Slamet Agus Sambodo mengatakan, pihaknya bersama dengan Basarnas dan BPBD Kota Surabaya sudah melakukan pencarian sejak pukul 07.00 WIB. Pencarian dilakukan hingga radius 2 kilometer dari titik lokasi. Petugas gabungan mengerahkan 5 perahu dan 1 eskavator yang digunakan untuk pencarian RS.

    “Kami melakukan pencarian di sungai makmur. Itu sekitar 2 kilometer. Sampai di jembatan perumahan. Dari jembatan masih ditambah lagi ke arah timur ke arah sungai jajar tunggal. Terhitung dari poros sungai. Sampai tadi malam koordinasi kami dengan tim basarnas dan BPBD berakhir jam 8,” kata Agus saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Rabu (25/12/2024) malam.

    Agus menjelaskan, walaupun pencarian dilanjutkan besok, petugas gabungan di posko tetap melakukan penyisiran setiap 3 jam sekali. Hal ini untuk mengantisipasi apabila tubuh RS timbul ke permukaan.

    “Kami sudah berupaya semaksimal mungkin dan sudah sesuai SOP penyelamatan. Untuk debit air hari ini sudah normal dibanding hari kemarin,” tutur Agus.

    Diketahui sebelumnya, balita laki-laki berinisial RS (3,5) ini hanyut ke dalam selokan saat bermain hujan-hujanan bersama teman, Selasa (24/12) pukul 15.30 WIB. Dan telah dilakukan pencarian oleh petugas selama 5 jam, sampai pukul 20.00 WIB malam.

    Ahmad, salah seorang warga sekitar menerangkan posisi balita sebelum tenggelam ini tengah bermain hujan. Lalu kecemplung selokan depan rumah warga, hingga terseret di arus yang deras.

    “Kejadian saat hujan tadi. Dia hujan hujan dengan temannya. Gak lihat jalan lalu kecemplung, terus hanyut di selokan,” ucap Ahmad. (ang/but)

  • Nasib 2 Aktivis LSM yang Hadang dan Gedor-gedor Mobil Kajari Kediri

    Nasib 2 Aktivis LSM yang Hadang dan Gedor-gedor Mobil Kajari Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Dua oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kediri HF (33) dan AM (42) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah melakukan penghadangan dan penyerangan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo.

    Kasatreskrim Polres Kota Kediri Iptu M Fathur Rozikin membenarkan penetapan tersangka dan penahanan kedua orang pelaku. Pihaknya mengaku, motif pelaku melakukan aksinya karena spontanitas.

    “Kalau motif iseng ngga juga, intinya spontanitas mengetahui plat merah melintas di malam hari kemudian mereka beranggapan bahwa itu di luar jam kerja itu aja,” katanya Rabu (25/12/2024).

    HF merupakan warga Kampung Dalem. Sedangkan AM, warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Sebelumnya mereka melakukan penghadangan dan penyerangan terhadap korban di Jl. Imam Bonjol, Kota Kediri.

    Kedua pelaku sempat membuntuti korban yang saat itu baru saja pulang makan malam bersama keluarganya. Pelaku menghadang mobil dinas korban dan menggedor-gedor pintu.

    Merasa terancam, Kajari kemudian mengeluarkan senja apinya dan memberikan tembakan peringatan ke udara. Aksi pertikaian ini sempat viral di media sosial.

    Menurut Kasat Reskrim, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider 335 KUHP atas perbuatan yang tidak menyenangkan dengab ancaman pidana 5 tahun penjara.

    “Ya mereka mengaku seperti itu (oknum aktivis LSM). Cuma dia melakukan itu karena alasan pribadi,” pungkasnya. [nm/but]

  • Polres Pamekasan Dalami Motif Kekerasan Warga Kangenan

    Polres Pamekasan Dalami Motif Kekerasan Warga Kangenan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, mendalami motif tindak kekerasan yang mengakibatkan M Fajar Sidik (32), warga Kelurahan Kangenan, Kecamatan Pamekasan, harus dirawat intensif di RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan.

    Sebab dari peristiwa yang dilakukan inisial MH (46) warga Pamekasan, M Fajar Sidik mengalami luka bekas sabetan senjata tajam pada bagian lengan kiri dan dada bagian kiri yang membuatnya harus mendapat perawatan di RSUD Smart Pamekasan.

    “Berdasar keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22:10 WIB, Selasa (24/12/2024). Namun Polsek Pamekasan, baru menerima laporan pukul 2:00 WIB, Rabu (25/12/2024) dini hari. Selanjutnya Kapolsek Pamekasan, beserta jajaran mendatangi TKP,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.

    Peristiwa nahas bagi korban tersebut, berawal ketika pelaku datang ke rumah korban dengan cara menggedor pintu pagar rumah korban sambil mengucapkan salam. “Saat korban keluar rumah dan menuju pintu pagar rumah dan membukanya, seketika pelaku menganiaya korban dengan sajam,” ungkapnya.

    “Kondisi tersebut membuat korban lari dan masuk kedalam rumah, serta mengunci pintu rumah khawatir dikejar pelaku. Namun pelaku justru pergi dan meninggalkan lokasi kejadian,” sambung AKP Sri Sugiarto.

    Dari peristiwa tersebut, petugas mendapatkan informasi seputar ciri-ciri dari pelaku yang sempat menggegerkan warga sekitar. “Berdasar keterangan saksi tentang ciri-ciri pelaku, ia menggunakan topi dengan perawakan sedang,” imbuhnya.

    “Akhirnya pelaku ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Pamekasan, di Jl Ghazali Pamekasan. Sementara untuk motif (kekerasan) masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya. [pin/but]

  • Rutan Ponorogo Berikan 3 Napi Potongan Masa Tahanan 1 Bulan

    Rutan Ponorogo Berikan 3 Napi Potongan Masa Tahanan 1 Bulan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Potongan hukuman sebanyak 1 bulan diterima oleh 3 napi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Potongan hukuman itu, diberikan kepada Wahyu Eman Tuahta Tarigan dan Tom Aditama Uneputty, yang terlibat kasus narkotika, serta Catur Setya Yuana, narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Ketiganya merupakan napi yang beragama nasrani di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Sehingga potongan masa hukuman ini, merupakan remisi khusus Natal tahun 2024.

    “Kami mengajukan 3 nama karena jumlah warga binaan (wabin) Nasrani hanya 3 orang. Ketiganya dapat remisi Natal dengan potongan masa tahanan selama 1 bulan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Imam Taufik, Rabu (25/12/2024).

    Agus mengungkapkan bahwa pemberian remisi merupakan hak setiap warga binaan yang memenuhinya. Kebetulan ketiganya dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman.

    Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pemberian remisi Natal ini tidak dilakukan sembarangan. Para penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan tidak memiliki catatan pelanggaran tata tertib di dalam rutan, yang tercatat dalam Register F.

    “Selain berkelakuan baik, mereka juga aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di rutan. Ini adalah salah satu indikator penting dalam proses pengajuan remisi,” tegasnya.

    Agus berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan demikian, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukuman.

    “Kami berharap pemberian remisi ini menjadi semangat bagi mereka untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri kembali ke kehidupan bermasyarakat,” tutup Agus. [end/but]

  • KPK Larang Elit PDIP Ini Pergi ke Luar Negeri

    KPK Larang Elit PDIP Ini Pergi ke Luar Negeri

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Larangan tersebut terkait penyidikan dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu HK (Hasto Kristiyanto, red),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis kepada beritajatim.com, Rabu (25/12/2024) petang.

    Selain Hasto, KPK juga melarang elit PDIP lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Yang bersangkutan adalah Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

    “YHL juga (dilarang bepergian ke luar negeri, red) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut di atas,” tegas Tessa.

    Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, menntangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi. Perintah untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya. [hen/but]

  • Lapas Kediri Beri Remisi Khusus Natal Bagi 19 Narapidana

    Lapas Kediri Beri Remisi Khusus Natal Bagi 19 Narapidana

    Kediri (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri memberi remisi khusus Natal kepada sejumlah narapidana yang beragama Nasrani. Hal ini dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2024.

    Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Urip Dharmayoga mengatakan, pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

    Data Lapas Kelas II A Kediri, sebanyak 19 narapidana memenuhi syarat untuk menerima remisi tahun ini. Adapun rinciannya 9 orang menerima pengurangan hukuman 15 hari, 9 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.

    Selain itu, dari kategori perkara, 11 orang adalah kasus pidana umum (pidum) dan 8 orang adalah kasus pidana khusus (pidsus) yang melibatkan narkotika dan tindak pidana korupsi.

    Masih kata Urip, pemberian remisi ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan telah melalui proses verifikasi yang ketat.

    “Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk memenuhi syarat substantif dan administratif. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan aturan secara transparan dan adil,” ujarnya.

    Lapas Kediri memiliki kapasitas tampung sebanyak 354 orang. Namun, jumlah penghuni telah mencapai 924 orang, yang terdiri dari 665 narapidana dan 259 tahanan.

    Dalam kondisi overkapasitas ini, pemberian remisi diharapkan mampu memberikan semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku baik.

    Urip Dharma Yoga juga menambahkan bahwa pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan terhadap narapidana.

    “Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mematuhi aturan yang ada. Kami ingin mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal moral yang lebih baik,” tambahnya.

    Lapas Kediri terus berupaya meningkatkan layanan pembinaan dan pemberdayaan bagi warga binaan meskipun menghadapi tantangan overkapasitas. Dengan semangat sinergi dan profesionalisme, Lapas Kediri berkomitmen untuk menjalankan tugas pemasyarakatan secara optimal. [nm/aje]

  • Empat Napi di Lapas Bojonegoro dapat Remisi Khusus Natal 2024

    Empat Napi di Lapas Bojonegoro dapat Remisi Khusus Natal 2024

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 4 orang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro mendapat remisi khusus Natal 2024. Mereka mendapat Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal bagi Narapidana dan Anak Binaan pada Rabu, 25 Desember 2024.

    Dari empat orang napi yang mendapat remisi Natal 2024, satu orang mendapat remisi 15 hari, sedangkan tiga orang lainnya menerima remisi selama satu bulan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-2542 dan 2544.PK.05.04 Tahun 2024.

    Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Natal bagi narapidana dan anak binaan itu dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berpusat di Lapas Kelas IIA Perempuan Bandung.

    Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menurunnya tingkat resiko mereka.

    “Remisi juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial bagi WBP,” ujarnya dalam pemberian remisi khusus Natal yang diikuti secara serentak oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia yang mengikuti kegiatan secara virtual.

    Sementara diketahui, upacara pemberian remisi khusus Natal 2024 di Lapas Kelas IIA Bojonegoro diikuti oleh Kepala Lapas, pejabat struktural, staf jajaran, serta enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen.

    “Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan dan pengamanan terhadap WBP serta melaporkan perkembangan kegiatan kepada pimpinan,” ujar Kepala Lapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan. [lus/aje]

  • 4 Napi Lapas Klas IIB Mojokerto Terima Remisi Natal

    4 Napi Lapas Klas IIB Mojokerto Terima Remisi Natal

    Mojokerto (beritajatim.com) – Empat orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto yang beragama Nasrani, menerima potongan masa tahanan (remisi). Ini lantaran enam orang warga binaan ini telah memenuhi syarat administrasi.

    Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Menteri Hukum dan HAM RI NOMOR : PAS-PK.05.04.2219 Tahun 2024 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.

    Selain itu ada juga Surat Edaran Plt Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-108 tanggal 16 Desember 2024 perihal Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.

    Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Nugroho Dwi Wahyu Ananto secara langsung menyerahkan RK Natal kepada warga binaan nasrani di aula utama Lapas Klas IIB Mojokerto. Empat napi laki-laki tersebut mendapatkan remisi selama satu bulan. Mereka merupakan napi dengan kasus narkoba dan penggelapan atau penipuan.

    “Saya berharap dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi percikan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap berintegrasi sosial di masyarakat,” ungkap Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Nugroho Dwiwahyu Ananto dalam rilis yang diterima beritajatim.com, Rabu (25/12/2024).

    Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 tahun 2022 tentang Permasyarakatan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2006.

    Yakni tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999.

    Yakni tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi. Sekedar diketahui, saat ini jumlah penghuni Lapas Klas IIB Mojokerto berjumlah 965 orang. [tin/aje]

  • 12 Warga Binaan Rutan Banjarsari Cerme Gresik Terima Remisi

    12 Warga Binaan Rutan Banjarsari Cerme Gresik Terima Remisi

    Gresik (beritajatim.com)- Perayaan Natal 2024 membawa berkah bagi penghuni warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari Cerme Gresik. Ini karena ada 12 warga binaan menerima remisi khusus. Penyerahan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB
    Yuliawan Dwi Nugroho.

    “Sesuai surat keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024, remisi diberikan secara simbolis kepada warga binaan yang memenuhi syarat,” ujar Yuliawan Dwi Nugroho, Rabu (25/12/2024).

    Ia menambahkan, ada 12 warga binaan yang memperoleh remisi khusus. Mereka terjerat kasus narkotika dan pencurian.

    “Remisi khusus ini saya bacakan langsung dihadapan warga binaan. Sesuai amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Isi surat keputusan itu memberikan pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani hukuman,” imbuhnya.

    Melalui pemberian remisi ini lanjut Yuliawan Dwi Nugroho, warga binaan
    dapat meresapi momentum Natal dengan penuh rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    “Remisi ini adalah wujud kehendak-Nya dan hikmat yang layak saudara terima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik. Pernyataan ini menegaskan pentingnya refleksi spiritual dalam proses rehabilitasi warga binaan,” paparnya.

    Lebih lanjut Dwi menuturkan, pemberian remisi pada hari Natal bukan hanya simbolis, tetapi juga memberikan dampak positif dalam mendukung proses pembinaan di rutan.

    “Warga binaan yang menerima remisi diharapkan dapat terus menjaga sikap baik dan meningkatkan partisipasi mereka dalam berbagai program pembinaan. Dengan demikian, mereka dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” tuturnya. [dny/aje]

  • Tangis Bahagia 5 Napi Lapas Blitar Usai Terima Remisi Natal

    Tangis Bahagia 5 Napi Lapas Blitar Usai Terima Remisi Natal

    Blitar (beritajatim.com) – Misa Natal yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2 B Blitar diwarnai dengan tangis haru dari belasan narapidana yang mengikuti. Belasan napi nasrani tak kuasa untuk membendung air matanya selama ibadah misa natal berlangsung.

    Suasana semakin haru saat pihak Lapas menayangkan video dokumentasi perihal natal ke hadapan belasan narapidana nasrani. Mereka tak kuasa membendung rasa kangen berkumpul dengan keluarga di Hari Raya Natal seperti saat ini.

    “Saya sampaikan untuk perayaan Natal 2024 Lapas Blitar jumlahnya yang ikut Natal adalah 11 orang,” ungkap Romi Novitrion, Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Rabu (25/12/2024).

    Dari jumlah tersebut sebanyak 5 narapidana resmi mendapatkan remisi. Sementara 6 narapidana lainnya tidak mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi). Rinciannya 4 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan. Sementara 1 napi nasrani lainnya mendapatkan remisi selama 1,5 bulan.

    “Remisi Natal bervariasi tahun pertama 15 hari, kedua 1 bulan, ketiga 1,5 bulan, tahun keempat dua bulan. Lapas Blitar yang dapat remisi 1 bulan ada empat napi dan 1,5 bulan ada satu napi,” bebernya.

    Narapidana yang mendapatkan remisi ini sebelumnya merupakan tindak kejahatan khusus serta kejahatan umum. Rinciannya 2 napi merupakan pelaku kejahatan umum sementara 3 napi lainnya adalah pelaku kejahatan khusus.

    “Keterangan yang enam yang tiga masih tahanan belum dapat hak remisi khusus. Yang tiga lagi karena pelanggaran register f pindahan dari unit lain. Tiga orang dipindah ke sini karena pelanggaran tidak dapat remisi khusus,” tandasnya. [owi/suf]