Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kecelakaan Bus di Tol Pandaan, Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi

    Kecelakaan Bus di Tol Pandaan, Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang terus mendalami kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Pandaan-Malang, kilometer 77+300 A, Lawang, Kabupaten Malang. Insiden yang melibatkan sebuah truk wingbox S-9126-UU dan bus Tirto Agung S-7607-UW ini memasuki tahap pra rekonstruksi, yang dilaksanakan di Rest Area 88A Tol Pandaan-Malang, Jumat (27/12/2024).

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa kegiatan pra rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta mendapatkan gambaran akurat dari peristiwa tersebut.

    “Rekonstruksi ini bertujuan menghadirkan kembali adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka maupun saksi untuk memverifikasi fakta-fakta yang ditemukan selama penyelidikan,” ujar Dadang di Polres Malang, Jumat (27/12/2024).

    Pra rekonstruksi ini menghadirkan SW (65), pengemudi truk wingbox yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam simulasi tersebut, sebanyak 24 adegan diperagakan oleh Satlantas Polres Malang bersama tim Inafis dari Satreskrim Polres Malang.

    Adegan dimulai dengan tindakan tersangka yang memutuskan menepikan kendaraannya setelah lampu peringatan di dashboard menunjukkan tanda mesin panas. Selanjutnya, tersangka diperagakan turun dari kendaraan untuk mengambil pengganjal roda. Namun, truk yang diduga tidak dikendalikan dengan baik kemudian mundur dan menghantam bus Tirto Agung, mengakibatkan kerugian material dan cedera pada sejumlah penumpang.

    “Usai pra rekonstruksi, SW kembali menjalani pemeriksaan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Malang,” tegas Dadang.

    Polres Malang juga akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap PT Rapi Trans Logistik, perusahaan pemilik truk. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan serta kelayakan operasional armada mereka.

    “Kami juga melibatkan ahli mekanik dan saksi ahli transportasi untuk mengkaji penyebab teknis serta memeriksa kemungkinan kelalaian dalam pemeliharaan kendaraan,” pungkas Dadang. [yog/beq]

  • Investasi Bodong Skincare Kim Farm Beauty Resahkan Warga Pasuruan, Kerugian Capai Ratusan Juta

    Investasi Bodong Skincare Kim Farm Beauty Resahkan Warga Pasuruan, Kerugian Capai Ratusan Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sejumlah member produk skincare Kim Farm Beauty (KFB) melaporkan dugaan penipuan investasi bodong ke Polres Pasuruan Kota. Para korban yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Surabaya dan Banyuwangi, mengaku mengalami kerugian mulai dari puluhan hingga ratusan juta.

    Dari pengakuan korban, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan skema penawaran investasi. Modus penipuan berkedok investasi ini berawal dari penawaran produk dan keanggotaan skincare KFB.

    Para member kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp, di mana mereka secara intensif ditawari skema investasi dengan iming-iming keuntungan yang sangat menggiurkan. Istilah dep dep digunakan untuk menyebut sistem deposit yang dijanjikan menghasilkan profit berlipat ganda.

    Arifiyanti (39), seorang korban asal Surabaya, mengungkapkan bahwa ia awalnya hanya membeli produk dan menjadi member. Namun, ia kemudian tergiur dengan tawaran investasi yang dijanjikan profit mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu untuk setiap slot deposit, bahkan ada yang dijanjikan keuntungan hingga lima kali lipat.

    “Saya sendiri sudah setor sekitar Rp 93 juta selama sebulan itu, tapi belum menerima keuntungan sepeserpun. Untuk angkatan saya yang menjadi korban sebanyak 54 orang. Minimal yang kena tipu Rp 30 juta hingga di atas Rp 100 juta,” ungkapnya.

    Senada dengan Arifiyanti, Ahmad Madanil Ilmi, warga Banyuwangi, juga mengalami kerugian yang lebih besar, mencapai Rp 267 juta. Ia tertarik dengan investasi ini dengan harapan dapat membantu menutup tanggungan keuangannya.

    Namun, uang yang telah disetorkannya justru dikabarkan dihanguskan tanpa ada kejelasan dari pihak KFB. Kedua korban ini hanyalah sebagian kecil dari puluhan korban lainnya yang diperkirakan mengalami kerugian serupa. “Dari sana tidak ada kepastian, dan menurut informasi uangnya dihanguskan. Makanya saya melaporkan ini,” ungkap Ahmad.

    Sosok yang dilaporkan dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial IM, warga Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, yang diduga sebagai pemilik Kim Farm Beauty. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa IM masih aktif di media sosial, khususnya TikTok, dan bahkan sempat membuat pernyataan menantang dan mengaku tidak takut menghadapi 1.000 pengacara.

    Kasus dugaan penipuan investasi bodong ini kini tengah dalam penyelidikan intensif oleh Polres Pasuruan Kota. Para korban berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas untuk mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku, dan memberikan keadilan bagi mereka yang telah dirugikan secara materi dan psikis. (ada/kun)

  • Harapan Baru, 13 Warga Binaan Lapas Pasuruan Dapat Remisi Natal

    Harapan Baru, 13 Warga Binaan Lapas Pasuruan Dapat Remisi Natal

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sejumlah warga binaan Lapas Keas IIB Pasuruan turut menerima berkah dalam suasana natal di Kabupaten Pasuruan. Pasalnya ada setidaknya 13 warga binaan yang mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2024.

    Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan keterlibatan aktif para WBP dalam program pelatihan yang telah dilaksanakan. Dengan adanya pengurangan masa pidana ini, diharapkan para WBP dapat semakin bersemangat untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

    “Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pelatihan. Ini adalah langkah awal yang baik untuk membangun masa depan yang lebih cerah,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Ma’ruf Prasetyo Hadianto.

    Dalam kesempatan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas juga menyampaikan pesan kepada seluruh WBP penerima remisi. Dirinya berharap agar remisi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas diri dan memperkuat tali silaturahmi dengan sesama.

    “Terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana agar memperoleh hak-hak dan sebagai bekal mempersiapkan diri ketika nanti kembali ke masyarakat,” tambahnya.

    Dengan adanya remisi khusus Natal ini, para WBP Nasrani di Lapas Pasuruan merasa sangat bersyukur dan berharap dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga tercinta. Mereka juga berkomitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah bebas nanti. [ada/aje]

  • Hasto Kristiyanto: PDI Perjuangan Hormati Keputusan KPK

    Hasto Kristiyanto: PDI Perjuangan Hormati Keputusan KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka pada dua perkara, yakni dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dan merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi.

    Hasto pun akhirnya buka suara terkait penetapan status tersangka atas dirinya. Menurut Hasto, setelah penetapan sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK.

    “Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” tegas Hasto dalam tayang video yang diterima beritajatim.com.

    Dia mengaku telah memahami berbagai risiko sejak awal ketika mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri.

    “Bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” kata Hasto.

    Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya. [hen/but]

  • Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus dr Aulia, Komisi X Minta PPDS di Kampus Lain Terus Berbenah

    Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus dr Aulia, Komisi X Minta PPDS di Kampus Lain Terus Berbenah

    Jakarta (beritajatim.com) – Kepolisian menetapkan tiga tersangka kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Ketiga tersangka itu adalah Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) dr Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anastesi Undip Sri Maryani, dan senior dr Aulia berinsial ZYA.

    Wakil Ketua Komisi X Fraksi PKB DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengapresiasi langkah polisi yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dr Aulia. Walaupun penetapan tersangka itu cukup lama sejak kematian dr Aulia.

    “Kami apresiasi kerja keras polisi dalam mengusut dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus bullying yang menyebabkan kematian dr Aulia,” kata Lalu Ari, Kamis (26/12/2024).

    Dia pun mengingatkan, kasus bullying dr Aulia harus menjadi pelajaran bagi PPDS di perguruan tinggi lainnya. Kasus tersebut betul-betul mencoreng nama baik kampus, terutama pada pendidikan kedokteran.

    Menurutnya, kampus yang menyelenggarakan PPDS harus berbenah dan membersihkan proses pendidikan dari berbagai praktik yang menyimpang.

    “Perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPDS harus melakukan perbaikan. Jangan ada lagi bullying, jangan ada lagi pemerasan, dan jangan ada praktik-praktik menyimpang lainnya. Stop!,” tegas Lalu Ari.

    Dia pun mengungkapkan, kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan PPDS harus menjadi pelajaran. Hasil kajian KPK mengungkapkan kebobrokan program pendidikan tersebut.

    Misalnya, terkait biaya tambahan mulai Rp 1 juta hingga Rp 25 juta yang harus dikeluarkan selama PPDS. Biaya itu tidak resmi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

    Selain biaya tambahan, ada juga pungutan dari peserta PPDS yang digunakan untuk berbagai hal. Misalnya, kebutuhan dosen untuk touring motor atau sepeda.

    Temuan KPK mengungkapkan bahwa peserta PPDS biasanya bekerja sama dengan teman seangkatannya untuk memenuhi kebutuhan dosen atau senior mereka. Hal itu jelas memberatkan peserta PPDS.

    Tidak hanya itu, peserta PPDS juga diminta menunjukkan saldo rekening saat tahapan wawancara dalam proses seleksi PPDS. Berdasarkan survei KPK, terdapat 58 responden yang mengaku diminta untuk menunjukkan saldo tabungannya.

    Sebanyak 6 responden di antaranya menunjukkan saldo tabungan dengan nominal lebih dari Rp 500 juta, 4 responden dengan saldo Rp 250-500 juta, 11 responden dengan saldo Rp 100-250 juta, dan 19 responden dengan saldo kurang dari Rp 100 juta.

    “Kampus yang memiliki PPDS harus berbenah. Jangan ada lagi dr Aulia, dr Aulia lain yang menjadi korban,” ujar Lalu Ari. [hen/suf]

  • Jatanras Polda Jatim Tembak 2 Pelaku Curanmor yang Viral di Sidoarjo

    Jatanras Polda Jatim Tembak 2 Pelaku Curanmor yang Viral di Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Jatanras Polda Jawa Timur menembak 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)  yang viral di media sosial instagram. Kedua pelaku diketahui melakukan aksinya di Sidoarjo.

    Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, kedua pelaku dibekuk pada Selasa (17/12/2024) malam. Kedua pelaku adalah FPL (24) warga Jalan Tanah Merah dan AK (33) Warga Jalan Wonokusumo.

    “Kedua tersangka yang sangat meresahkan masyarakat tersebut, harus dihentikan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan dibekuk,” kata Jumhur, Kamis (26/12/2024).

    Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku memiliki kelompok masing-masing dalam setiap melakukan aksinya. Baik FPL dan AK mempunyai 3 rekan yang masih buron. Para kelompok bandit curanmor ini spesialis mencari sasaran di tempat kos.

    “Tersangka AK bersama tiga rekannya ini, setelah melakukan patroli dan melihat tempat kost, langsung melakukan aksi dengan merusak kunci pagar dan kemudian mengambil tiga motor yang terparkir.” tambahnya.

    Adapun tersangka FPL juga melakukan pola yang sama bekerja secara berkelompok dengan tiga orang lainnya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO, beraksi di kawasan Wonoayu Sidoarjo.

    “Mereka memiliki pola yang sama, beraksi secara berkelompok dengan memanfaatkan situasi sepi setelah berhasil merusak gembok pagar, kemudian merusak kunci motor menggunakan kunci T,” tuturnya.

    Sementara Kanit IV Subdit Jatanras Polda Jawa Timur, Kompol Jamal menerangkan, para tersangka juga melakukan aksinya di Surabaya. Tepatnya, dua lokasi di kenjeran.

    “Dari beberapa TKP menurut keterangan para tersangka mereka mencari sasaran di tempat kost dengan membobol gembok pagar dan kontak motor yang dicuri menggunakan kunci T,” ungkap Jamal.

    Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor. Saat ini pihak kepolisian masih memburu penadah motor yang membeli hasil kejahatan dari kedua tersangka.

    “Hasil dari kejahatannya itu terlebih dahulu disimpan di tempat kost terlebih dahulu, kemudian baru dijual kepada penadahsetelah merasa aman,” terangnya.

    Selain kendaraan bermotor, petugas juga mengamankan Gerinda untuk membuat kunci dengan berbagai ukuran yang digunakan untuk merusak   gembok pagar.

    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam pidana penjara selama 7 tahun penjara. [ang/suf]

  • Kajari Kediri Diadang Oknum LSM, Ini Tanggapan Kajati Jatim

    Kajari Kediri Diadang Oknum LSM, Ini Tanggapan Kajati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati angkat bicara terkait insiden pengadangan Kajari Kediri oleh dua orang oknum anggota LSM. Insiden ini sempat viral di media sosial.

    Dalam keterangan tertulisnya, Mia menerangkan kronologi kejadian tersebut. Menurut Mia, insiden tersebut terjadi pada pada Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri, Jawa Timur.

    Saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kediri sedang melakukan perjalanan bersama keluarga. Di tengah perjalanan, Kajari Kediri diadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal dan akhirnya diketahui berinisial HFL (33), warga Kampung Dalem, Kota Kediri dan AM, warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

    Dua oknum tersebut diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatannya. Dalam situasi itu, Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar.

    “Kami memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kajari Kab. Kediri sepenuhnya sesuai dengan aturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku dan dengan berpedoman kepada UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mia, Kamis (26/12/2024).

    Dia melanjutkan, hal itu diperkuat dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 Tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 2 menyebutkan, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa Jaksa sebagai aparat penegak hukum, penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius.”

    “Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan. Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas,” ucap Mia.

    Lebih lanjut, Mia menegaskan Kejaksaan selalu memberikan perhatian penuh terhadap keamanan dan keselamatan anggota dalam melaksanakan tugas maupun keseharian. Insiden ini, kata dia, menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman di lapangan.

    “Imbauan kepada Masyarakat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya terkait insiden ini. Kami akan terus memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” tegasnya. [uci/beq]

  • Memasuki Liburan Gelombang 2, Kapolres Tuban Imbau Pengguna Jalan Berhati-Hati

    Memasuki Liburan Gelombang 2, Kapolres Tuban Imbau Pengguna Jalan Berhati-Hati

    Tuban (beritajatim.com) – Memasuki musim liburan saat perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengimbau pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara. Kamis (26/12/2024).

    Hal itu disampaikan, dalam rangka mengantisipasi terjadinya kepadatan kendaraan saat Nataru. Namun, meski begitu arus lalu lintas di jalur Pantura maupun wilayah Kabupaten Tuban normal seperti biasanya.

    “Masa liburan ini terbagi dari 2 gelombang ya, gelombang pertama kemarin, lalu gelombang kedua dimulai tanggal 26 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025,” ujar Kapolres Tuban.

    Lanjut, arus kepadatan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tuban karena musim liburan ini menurut Oskar sapaannya tidak seperti daerah di Batu atau Malang yang naik secara signifikan. Namun, pihaknya telah melakukan rekayasa lalu lintas baik di Jalur Pantura maupun Ring Road.

    “Kami siapkan satu rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi apabila arah menuju kota mengalami kepadatan, maka akan diarahkan ke jalan ring road,” benernya.

    Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pengecekan secara langsung, termasuk kesiapan lampu penerangan yang telah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan. Serta, menempatkan personel di 4 titik Pospam maupun Posyan dalam rangka Nataru.

    “Sehingga, kami mengimbau untuk pengguna jalan agar tetap berhati-hati, patuhi rambu-rambu lalu lintas atau tertib berlalu lintas, sekiranya lelah atau mengantuk agar berhenti beristirahat terlebih dahulu,” pungkasnya. [ayu/kun]

  • Ini Alasan KPK Larang Hasto dan Yasonna Bepergian ke Luar Negeri

    Ini Alasan KPK Larang Hasto dan Yasonna Bepergian ke Luar Negeri

    Jakarta (beritajatim.com) –   Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua elit PDI Perjuangan (PDIP) terkait penyidikan dugaan suap dalam penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku.

    Mereka adalah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

    Lantas, apa alasan KPK melarang dua petinggi partai berlambang banteng mocong putih itu pergi keluar negeri ?

    Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

    “Keputusan ini (larangan pergi ke luar negeri, red) berlaku untuk 6 bulan,” tegas Tessa.

    Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harun Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, menntangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya. [hen/aje]

  • Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka Dalam Laka Maut Tol Pandaan – Malang

    Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka Dalam Laka Maut Tol Pandaan – Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus Tirto Agung dengan Truk Tronton pengangkut pakan ternak berujung pada penetapan tersangka, Sigit Winarno. Dia adalah sopir truk yang gagal mengendalikan truk saat jalan mundur akibat berhenti di tanjakan KM 77 Tol Pandaan – Malang pada Senin, (23/12/2024).

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana memimpin langsung konferensi pers penetapan tersangka. Dalam kecelakaan 4 orang meninggal dunia. Terdiri dari sopir bus, kernet bus dan 2 penumpang. Sementara 48 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

    Sebelum menetapkan tersangka polisi terlebih dahulu melakukan pencocokan data, mengambil gambar dan bukti. Selanjutnya Dirlantas Polda Jatim menurunkan tim Traffic Accident analysis untuk mengetahui penyebab kecelakaan.

    “Keterangan dari saksi dan ahli kita lakukan maraton, tes urine dan gelar perkara atas kecelakaan ini. Kami sudah melakukan pendalaman dengan memeriksa 7 saksi dan mengumpulkan 17 bukti yang akan kita pilah jadi alat bukti,” ujar Kholis.

    Hasilnya sopir ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggungjawab atas kelalaian dalam mengendalikan truk tronton yang dia bawa. Berdasarkan 4 alat bukti Sigit dinaikan statusnya menjadi tersangka. Dia disangkakan pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas angkutan jalan..

    “Sopir belum dilakukan penahanan karena menjalani rawat inap di RS Prima Husada Singosari dengan pengawasan penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Malang,” ujar Kholis.

    Untuk, penyebab kecelakaan berdasarkan hasil analisis karena bus tidak bisa menghindar ke jalur kiri karena saat bersamaan ada kendaran yang melintas. Bus sisi depan sebelah kanan menghantam bagian belakang kiri truk yang mundur tidak terkendali.

    “Kondisi jenazah yang mengalami kondisi paling berat adalah sopir Bus Tirto Agung. Bus Tirto Agung dengan nomor polisi S 607 UW sebelum kecelakaan kecepatan melaju adalah 82 kilometer per jam,” ujar Kholis.

    Bus tidak sempat mengerem karena TKP jalur untuk persiapan menikung. Hal ini tampak saat tim Traffic Accident analysis tidak menemukan jejak pengereman bus. Karena bus melaju kencang di medan tikungan dan tanjakan.

    “Sopir truk berhenti di posisi tanjakan dan tikungan jadi sangat berbahaya karena menyulitkan pengemudi di belakangnya,” ujar Kholis. [luc/aje]