Category: Beritajatim.com Nasional

  • Komentari Status Tersangka Hasto, Tokoh Muda NU: Hormati KPK

    Komentari Status Tersangka Hasto, Tokoh Muda NU: Hormati KPK

    Surabaya (beritajatim.com) – Tokoh muda NU, Ubaidillah Amin (Gus Ubaid) ikut buka suara terkait proses hukum yang sedang dijalani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Menurut saya, lebih baik dijalani dan diterima dengan legowo, dan juga saatnya introspeksi diri. Jangan merasa orang paling kuat, orang paling benar. Di dunia ini semua makhluk diciptakan sama, memiliki kekurangan dan kelebihan. Apalagi melebar ke mana-mana, yang mengaku mempunyai video skandal pejabat korupsi, skandal kriminalisasi Anies Baswedan dan lainnya,” ujar Gus Ubaid yang juga pengasuh Ponpes Annuriyyah Kaliwining, Jember ini.

    Menurut dia, Sekjen Hasto lebih baik fokus ke masalah hukum yang menjeratnya. “Hormati KPK. Aparat penegak hukum di KPK tidak akan sembrono menetapkan seseorang menjadi tersangka dan sudah memiliki bukti yang benar-benar autentik terkait kasus Harun Masiku. Masalah Harun Masiku ini kan juga sudah lama sejak 2020,” tuturnya.

    Dirinya mengingatkan bahwa tidak ada orang kuat dan hebat di dunia ini, jika posisimu sedang baik, berbuat baiklah kepada semua orang. Ini karena doa terbaik adalah berbuat baik kepada sesama.

    “Ini mungkin peringatan Tuhan kepada Hasto. Sebagaimana kata orang bijak. Mungkin Tuhan menutup jalan keluar untukmu agar kamu berubah (peringatan), agar kamu bersabar (ujian) dan agar kamu percaya akan kekuasaan-Nya (azab). Naudzubillahi mindzalik,” pungkasnya.

    KPK sebelumnya resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Selain menjadi tersangka kasus suap, Hasto menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan. Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta menyuruh Harun Masiku kabur. Hingga kini Harun Masiku masih jadi buron. (tok/ian)

  • Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 5 Pegawai PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat

    Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 5 Pegawai PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat

    Surabaya (beritajatim.com) – Buntut vonis bebas Ronald Tannur, sebanyak lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat sanksi berat dari Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

    Kelimanya dinilai melakukan pelanggaran dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan oleh Ronald Tannur terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.

    Diketahui, PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara itu. Ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur pun belakangan sudah ditangkap Kejaksaan Agung karena terbukti menerima suap dari pihak pengacara Ronald.

    “Kami sudah menurunkan tim dari Bawas termasuk ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ada kurang lebih ada 5 orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Ketua, Sunarto di Jakarta, Sabtu (27/12/2024).

    Kendati demikian, Ketua MA tidak merinci siapa saja lima orang dan posisi pegawai PN Surabaya yang dijatuhi sanksi berat. “Bisa dilihat di portal badan pengawas atau laman badan pengawasan,” ucapnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, MA bakal menyampaikan hasil pemeriksaan Bawas terhadap pegawai PN Surabaya yang disanksi berat pada 2 Januari 2025 mendatang.

    “Rencana rilis pers tanggal 2,” ucapnya.

    Vonis Bebas yang Kontroversial

    Kasus ini bermula dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang diputuskan Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024. Ronald sebelumnya didakwa atas penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

    Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar dakwaan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, maupun Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Namun, belakangan terungkap bahwa majelis hakim yang membebaskan Ronald terlibat kasus suap. Ketiganya, yang diduga menerima uang suap sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura dari pengacara Lisa Rachmat, kini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena menambah deretan catatan kelam penegakan hukum di Indonesia. [uci/ian]

  • Kapolres Bangkalan Imbau Warga Tidak Gunakan Knalpot Brong

    Kapolres Bangkalan Imbau Warga Tidak Gunakan Knalpot Brong

    Bangkalan (beritajatim.com) – Jelang malam pergantian tahun 2024-2025, Polres Bangkalan bersiaga di sejumlah titik dan melarang penggunaan knalpot brong di jalan raya.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pihaknya mengimbau warga agar saat merayakan pergantian tahun baru nanti tetap mematuhi dan tertib lalu lintas.

    “Warga diimbau untuk tidak ugal-ugalan di jalan. Jika capek, silahkan bisa istirahat di pos yang ada di tepi jalan akses Jembatan Suramadu,” ujarnya, Sabtu (28/12/2024).

    Ia juga mengimbau agar warga yang ingin meramaikan malam tahun baru di beberapa lokasi strategis, dilarang melakukan kegiatan terlarang dan melanggar hukum. Diantaranya dilarang membawa senjata tajam, senjata api, dan dilarang mengkonsumsi narkoba.

    “Rayakan tahun baru tapi jangan berlebihan, jangan mabuk-mabukan, apa lagi pesta narkoba. Jika ingin ke tempat ramai jangan membawa sajam,” imbuhnya.

    Febri juga meminta warga tak menggunakan knalpot brong. Terutama digunakan secara berkelompok karena akan mengganggu warga lain.

    “Jika dilanggar, petugas akan memberlakukan tindakan tegas,” pungkasnya.[sar/ted]

  • Polda Jatim Tangkap Pelaku Begal Motor Bermodus Gangster

    Polda Jatim Tangkap Pelaku Begal Motor Bermodus Gangster

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim menangkap pelaku begal motor bermodus gangster. Pelaku berinisial RA (25) warga Kenjeran itu harus merasakan dinginnya penjara untuk ketiga kalinya.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan tersangka RA (25) sudah pernah dipenjara 2 kali atas kasus begal motor. Kini, untuk menyamarkan aksinya ia bergabung bersama gangster motor.

    “Mereka selalu membawa senjata tajam dan konvoi seperti gangster. Ketika menemukan masyarakat yang dirasa lemah, kemudian dipepet dan langsung diambil motornya,” kata Jumhur, Jumat (27/12/2024).

    Aksi RAR terakhir terjadi pada Rabu 25 September 2024 lalu. Ia bersama lima rekannya, melakukan aksi perampasan motor milik Kevin Adrian seorang mahasiswa di Perguruan tinggi swasta, saat melintas di Jl Ir Soekarno – Hatta (Merr) Surabaya.

    Atas kejadian itulah, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Anggota Jatanras Polda Jatim mendapatkan bukti rekaman CCTV dan kesaksian berbagai saksi. Dsri penyelidikan itu, polisi bisa mengindentifikasi komplotan RA. Dari hasil penelusuran anggota Jatanras Polda Jatim, 2 rekan RA sudah diamankan oleh Polsek Lakarsantri. Keduanya berinisial AS dan AY.

    “Sementara ada 3 komplotan lain yakni AD, KR, dan RB yang saat ini masih kami kejar,” tutur Djumhur.

    Djumhur mengatakan, pihaknya memang tengah fokus pada kejadian begal di sejumlah titik rawan. Termasuk di Jalan Ir. Soekarno (Merr). Pihaknya menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan malam.

    “Kami saat ini terus bekerja untuk mengungkap kejahatan yang membahayakan masyarakat. Termasuk menyelidiki para penadah hasil kejahatan,” pungkas Jumhur.

    Adapun barang bukti yang disita dari tersangka RAR dintaranya Jaket yang digunakan saat beraksi, golok serta tunai hasil kejahatan.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam dengan pidana selama 9 tahun penjara. (ang/suf)

  • Setahun, 1.978 Warga Tuban Jalani Tes Urine

    Setahun, 1.978 Warga Tuban Jalani Tes Urine

    Tuban (beritajatim.com) – Dalam setahun, sebanyak 1.978 orang warga Tuban menjalani tes urine. Mereka berasal dari instansi pemerintah, instansi swasta, lingkungan pendidikan dan masyarakat umum.

    Menurut Kepala BNNK Tuban AKBP Bagus Hari Cahyono, dari 1.978 orang yang dites urine, terdapat 38 orang positif. Rinciannya, 14 positif Soma, 18 positif Benzo, 3 Positif Sabu, 2 positif Morphine, dan 1 positif Amphetamine.

    “Kemudian dari 38 orang tersebut telah dilakukan rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama sebanyak 13 orang,” ujar Bagus, Jumat (27/12/2024).

    Bagus juga menjelaskan, untuk 25 orang lainnya setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, positif karena mengonsumsi obat dengan resep dokter. “Hasil tersebut ada yang pelajar, namun kini telah mengikuti rehabilitasi,” imbuhnya.

    Sementara itu, saat ditanya perihal faktor penyebab pelajar yang terjerumus ke obat terlarang, Bagus mengungkapkan ada 2 factor. Yakni, factor di lingkungan sekolah dan di lingkungan pertemanan.

    “Namun, kalau di sekolah ini sangat ketat ya, dimungkinkan karena lingkungan sekitar,” pungkasnya. [ayu/suf]

  • KPK Periksa Anggota DPR RI dari Gerindra dan Nasdem

    KPK Periksa Anggota DPR RI dari Gerindra dan Nasdem

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPR dalam penyidikan dugaan korupsi terkait corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Mereka adalah Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra, dan Satori (ST) dari Fraksi Partai Nasdem.

    Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. “HG dan ST, keduanya anggota DPR RI terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata Tessa, Jumat (27/12/2024).

    Tessa tidak menjelaskan kaitan keduanya dalam kasus tersebut. Mengingat, Heri pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di Komisi XI pada tahun 2019 lalu dan Satori merupakan anggota Komisi XI pada periode 2019-2024. Komisi XI merupakan mitra kerja BI. “Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK,” ujar Tessa singkat.

    Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menyebut, penggeledahan KPK ke Bank Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang telah disalurkan. Menurutnya, Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujarnya.

    Ramdan memastikan, Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Kami mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” tegasnya.

    Sementara, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan, pihaknya menyita dokumen hingga barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.

    “Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima,” katanya. [hen/but]

  • Arek Lancor Pamekasan Dipastikan Steril Pada Malam Tahun Baru 2025

    Arek Lancor Pamekasan Dipastikan Steril Pada Malam Tahun Baru 2025

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Pamekasan, berencana menerapkan rekayasa arus lalu lintas bertajuk ‘Car Free Night’ pada malam pergantian tahun (2024-2025) di Pusat Kota Pamekasan, tepatnya di area Monumen Arek Lancor.

    Rencana pengalihan arus lalin tersebut, dijadwalkan mulai diterapkan mulai pukul 18:00 WIB, Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) mendatang. Di mana empat jalur masuk menuju pusat kota, bakal ditutup total untuk semua jenis kendaraan bermotor.

    “Rekayasa lalu lintas ini bertujuan untuk menciptakan suasana tertib, aman dan nyaman khususnya bagi masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun,” kata Kanit Kamsel Satlantas Polres Pamekasan, IPDA Yoyok Tri Cahyono, Jum’at (27/12/2024).

    Bahkan dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memastikan area pusat kota steril dari berbagai jenis kendaraan bermotor. “Seluruh kawasan Monumen Arek Lancor, akan steril dari kendaraan bermotor selama malam pergantian tahun,” ungkapnya.

    Selain itu, pihaknya juga akan siagakan sekitar 250 personil gabungan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan bermotor. “Personil gabungan ini nanti akan disebar dan berjaga di sejumlah pos pengamanan yang sudah ditentukan,” jelasnya.

    Denah rekayasa lalu lintas di Arek Lancor Pamekasan, pada malam pergantian tahun. [Gambar: Satlantas Polres Pamekasan]“Termasuk juga kita akan dirikan pos pantau di beberapa objek wisata maupun ruas jalan di Pamekasan, khususnya yang berpotensi mengalami kepadatan kendaraan bermotor saat malam pergantian tahun,” tegasnya.

    Beberapa ruas jalan di kawasan perkotaan juga akan ditutup khusus kendaraan bermotor menuju Arek Lancor. “Seperti simpang empat penggadaian Jl Dipenogoro (sisi barat), simpang tiga cemerlang Jl Niaga (sisi selatan), perempatan Jokotole (sisi timur), Jl Kesehatan menuju Jl Balai Kambang, serta simpang tiga goyang lidah menuju Arek Lancor (sisi Utara),” jelasnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan, serta tidak menyalakan kembang api selama malam pergantian tahun. “Jika ditemukan pelanggaran seperti konvoi atau kembang api, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

    Pihaknya berharap rekayasa lalin dapat menciptakan suasana pergantian tahun kondusif, bebas dari kemacetan, dan aman bagi seluruh masyarakat. “Dari itu kami juga mengajak masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang positif dan tidak mengganggu ketertiban umum,” imbaunya.

    “Tidak kalah penting dengan adanya rekayasa lalu lintas ini, masyarakat dapat memahami sekaligus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan yang tentunya demi kebaikan dan keselamatan bersama,” pungkasnya. [pin/ted]

  • KPK Periksa Saksi untuk Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Periksa Saksi untuk Kasus Hasto Kristiyanto

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Agustiani Tio Fridelina (ATF).

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya atas tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024)

    Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [kun]

  • Terjadi Dua Kali Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Tulungagung di 2024

    Terjadi Dua Kali Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Tulungagung di 2024

    Tulungagung (beritajatim.com) – Selama 2024 ini, Satreskoba Polres Tulungagung melakukan pengembangan dua kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Tulungagung. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan 3 orang tersangka.

    Tiga tersangka tersebut yakni pasangan kekasih AB (27) dan SE (34), serta MM (50). Ketiga tersangka ini terlibat atas dua kasus berbeda.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi mengatakan kasus upaya penyelundupan narkoba ini terjadi pada bulan November dan Desember. Tersangka AB dan SE melakukan upaya penyelundupan narkoba jenis pil dobel L pada 12 November lalu.

    Tersangka AB mendapat pesanan dari seorang narapidana di Lapas Tulungagung untuk mengantarkan pil dobel L yang diambil dengan sistem ranjau. Bersama kekasihnya AB mencampur 50 pi doubel L kedalam sambal.

    “Pasangan ini mendapat upah Rp100 ribu untuk mengantarkan pesanan tersebut, dari hasil pengembangan kami mengamankan beberapa paket sabu seberat 2,9 gram di kosnya,” ujarnya, Jumat (27/12/2024).

    Sedangkan tersangka MM melakuka upaya penyelundupan pada Sabtu (21/12/2024) lalu. Dari hasil pengembangan MM mengaku menerima telepon dari seorang tak dikenal yang mengaku sebagai teman anaknya yang berada di dalam lapas. Tersangka diminta untuk mengirimkan paket sabu ke dalam lapas kepada warga binaan.

    Tersangka mengaku sudah 3 kali mengantar paket sabu ke Lapas. Barang haram itu dilempar ke halaman rumah tersangka beserta uang upah pengiriman. “Tersangka telah menerima upah Rp 2,6 Juta dari 3 kali pengiriman paket sabu,” tuturnya.

    Saat ini Satreskoba Polres Tulungagung masih melakukan pendalaman dibalik penyelundupan narkotika di dalam lapas. Beberapa narapidana yang diduga terkait dengan upaya penyelundupan tersebut juga dimintai keterangannya.

    Mereka juga meningkatkan kerjasama dengan pihak Lapas untuk menyelidiki kasus ini. “Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. [nm/beq]

  • Warga Pamekasan Diserang dengan Sajam Diduga Motif Asmara

    Warga Pamekasan Diserang dengan Sajam Diduga Motif Asmara

    Pamekasan (beritajatim.com) – Asmara diduga menjadi motif kasus penyerangan dengan senjata tajam yang dilakukan inisial MH (46) warga Pamekasan, di Jalan Kangenan, Pamekasan, Selasa (24/12/2024) malam.

    Peristiwa tersebut mengakibatkan M Fajar Sidik (32), warga Kelurahan Kangenan, Kecamatan Pamekasan, mengalami luka bekas sabetan sajam pada bagian lengan kiri dan dada bagian kiri.

    Bahkan akibat peristiwa tersebut, korban juga dilarikan ke RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan, Jl Raya Panglegur Nomor 4 Pamekasan, guna mendapatkan perawatan intensif akibat luka yang dideritanya.

    “Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan personil Satreskrim Polres Pamekasan, peristiwa ini terjadi karena motif asmara,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Jum’at (27/12/2024).

    Namun pihaknya enggan menjelaskan secara detail terkait motif dari kasus tersebut, sekalipun saat ini pelaku sudah diamankan dan mendekam di bilik jeruji besi Mapolres Pamekasan, Jalan Stadion 81 Pamekasan.

    Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22:10 WIB, Selasa (24/12/2024). Di mana pelaku datang ke rumah korban dengan cara menggedor pintu pagar rumah korban sambil mengucapkan salam. Saat korban keluar rumah dan menuju pintu pagar rumah dan membukanya, seketika pelaku menganiaya korban dengan sajam.

    Kondisi tersebut membuat korban lari dan kembali masuk kedalam rumah, serta mengunci pintu rumah khawatir dikejar pelaku. Namun pelaku justru pergi dan meninggalkan lokasi kejadian.

    Namun Polsek Pamekasan, baru menerima laporan pukul 02.00 WIB, Rabu (25/12/2024) dini hari. Selanjutnya Kapolsek Pamekasan, beserta jajaran mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari para saksi. Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolres Pamekasan. [pin/beq]