Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kejari Malang Musnahkan Sabu 667 Gram dan Ribuan Ekstasi

    Kejari Malang Musnahkan Sabu 667 Gram dan Ribuan Ekstasi

    Malang (beritajatim.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari 64 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/12/2025).

    Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Malang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi.

    Pemusnahan tersebut turut dihadiri Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS dan unsur Forkopimda Kabupaten Malang serta perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

    Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Agus Hendra Yanto menerangkan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

    “Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan hakim sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” ujarnya.

    Agus menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah diputus pengadilan dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2025.

    “Total ada 64 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat keras berbahaya,” tegasnya.

    Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 667,22 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dicampur larutan pemutih pakaian.

    Selain itu, turut dimusnahkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 4,35 gram serta 20 linting ganja kering yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Kejari juga memusnahkan obat keras berbahaya jenis pil LL sebanyak 24.032 butir yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

    “Barang bukti lainnya berupa pakaian, timbangan, alat hisap sabu, dan barang pendukung tindak pidana lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkas Agus.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga akhir.

    “Menutup akhir tahun, kami sebagai Jaksa eksekutor harus melakukan eksekusi secara tuntas dan transparan,” kata Fahmi.

    Fahmi menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan barang berbahaya serta memastikan tidak ada barang bukti yang beredar kembali di masyarakat.

    Pada kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Malang juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan SMK Negeri 1 Kepanjen terkait pemeliharaan aset dan pemberian fasilitas praktik kerja lapangan (PKL) bagi siswa-siswi.

    “Kerja sama ini bertujuan untuk mencetak lulusan yang cakap, kreatif, dan mandiri,” pungkas Fahmi. (yog)

    Malang (beritajatim.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari 64 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/12/2025).

    Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Malang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi.

    Pemusnahan tersebut turut dihadiri Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS dan unsur Forkopimda Kabupaten Malang serta perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

    Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Agus Hendra Yanto menerangkan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

    “Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan hakim sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” ujarnya.

    Agus menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah diputus pengadilan dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2025.

    “Total ada 64 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat keras berbahaya,” tegasnya.

    Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 667,22 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dicampur larutan pemutih pakaian.

    Selain itu, turut dimusnahkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 4,35 gram serta 20 linting ganja kering yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Kejari juga memusnahkan obat keras berbahaya jenis pil LL sebanyak 24.032 butir yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

    “Barang bukti lainnya berupa pakaian, timbangan, alat hisap sabu, dan barang pendukung tindak pidana lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkas Agus.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga akhir.

    “Menutup akhir tahun, kami sebagai Jaksa eksekutor harus melakukan eksekusi secara tuntas dan transparan,” kata Fahmi.

    Fahmi menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan barang berbahaya serta memastikan tidak ada barang bukti yang beredar kembali di masyarakat.

    Pada kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Malang juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan SMK Negeri 1 Kepanjen terkait pemeliharaan aset dan pemberian fasilitas praktik kerja lapangan (PKL) bagi siswa-siswi.

    “Kerja sama ini bertujuan untuk mencetak lulusan yang cakap, kreatif, dan mandiri,” pungkas Fahmi. [yog/aje]

  • Kronologi Lengkap Terbongkarnya Kebun Ganja di Jombang dan Munculnya Empat Tersangka

    Kronologi Lengkap Terbongkarnya Kebun Ganja di Jombang dan Munculnya Empat Tersangka

    Jombang (beritajatim.com) – Kronologi lengkap terbongkarnya kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang diungkap secara gambling oleh Sat Resnarkoba Polres Jombang. Termasuk munculnya empat tersangka dalam kasus ini.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari warga pada akhir November 2025 terkait adanya penanaman pohon ganja di sebuah rumah di Desa Mojongapit.

    Korps berseragam coklat kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan sudah mendapatkan data-data TO (target operasi). Hanya saja, polisi belum bisa memastikan perkembangan pertumbuhan penanaman ganja tersebut.

    Selanjutnya pada awal Desember 2025 tim dari Sat Resnarkoba kembali mendapatkan informasi terkait peredaran biji/benih ganja. Penyelidikan Kembali diperdalam secara intens. Walhasil, pada Minggu 14 Desember, polisi membekuk YV (35) di Desa Cukir Kecamatan Diwek.

    “Dari penangkapan ini, kami berhasil menyita biji ganja dengan berat kotor 10,77 gram dan berat bersih 2,77 gram. Selain itu, kami juga menyita ponsel dan uang sisa upah memlihara tanaman ganja sebesar Rp500 ribu,” ujar Bowo saat merilis kasus itu, Kamis (18/12/2025).

    Kepada petugas, YV mengaku bahwa bibit tersebut hendak dikirim kepada R (43), warga Surabaya yang mengontrak rumah di Desa Mojongapit. Tak ingin membuang kesempatan, tim Sat Resnarkoba menggerebek rumah kontrakan tersebut pada Senin 15 Desember 2025.

    Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap R. Penggeledahan pun dilakukan. Dari situ polisi tersengang karea rumah kontrakan dipenuhi tanaman ganja berbagai ukuran. Ladang ganja milik R menggunakan teknik modern greenhouse.

    Polisi menyita tanaman ganja dalam polybag (kantung plastik) sebanyak 156 batang, ganja kering 29,62 gram, ganja basah 5,16 gram, satu pack kertas rokok, serta lima buah toples berisi baceman atau fermentasi daun ganja dan alkohol.

    “Dari kontrakan R, kami juga mengamankan tiga unit tenda, enam buah lampu UV, tiga buah alat blower beserta pipanya, tujuh kipas angin, tiga thermometer, enam unit AC portable, serta timbangan elektronik,” jelasnya.

    Dari pemeriksaan terhadap YV dan R, tim melakukan pengembangan hingga muncul pasangan suami istri (pasutri) yang bertugas mendanai penanaman ganja. Mereka adalah PR (48), warga Bantul DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) dan istrinya, ID (40), warga Buduran Sidoarjo.

    Pasutri ini mengontrak rumah di Kota Jombang. Dalam penggerebekan rumah kontrakan PR, polisi menemukan ganja kering sebanyak 32,67 gram. “Kedua tersangka ini (suami istri) berperan sebagai otak atau pendana dari semua rangkaian proses penanaman ganja,” ungkap Bowo.

    Sang istri, lanjut Bowo, juga berperan membayar setiap ada pembelian segala macam keperluan hingga peralatan untuk penanaman ganja dan segala macam kebutuhan lainnya.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka (YV, R dan PR), dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 111 ayat (1) & (2) Jo.132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Bowo. [suf]

  • Polres Bojonegoro Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah, Jemaat Dijamin Aman dan Nyaman

    Polres Bojonegoro Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah, Jemaat Dijamin Aman dan Nyaman

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Polres Bojonegoro menggelar operasi pengamanan dan sterilisasi di sejumlah gereja, salah satunya GPPS di Jalan WR Supratman, untuk menjamin keamanan jemaat Kristen yang akan beribadah. Langkah proaktif ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kondusif bagi kegiatan keagamaan.

    Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, yang diwakili Kabag Ops Kompol Sujono, menyatakan sterilisasi dilakukan sebagai prosedur standar pengamanan. Tim khusus yang dipimpin Kanit Pam Obvit menyisir seluruh area, termasuk ruang dalam dan lingkungan gereja, menggunakan metal detector dan inspector mirror.

    “Pemeriksaan menyeluruh ini bertujuan mendeteksi dini adanya benda mencurigakan atau berpotensi membahayakan, seperti bahan peledak, sehingga tidak mengganggu kekhusyukan ibadah,” jelas Sujono, Rabu (17/12/2025).

    Usai sterilisasi, pengamanan berlanjut dengan penempatan personel gabungan Polres dan Polsek Bojonegoro Kota. Pengamanan diterapkan secara terbuka maupun tertutup hingga seluruh rangkaian ibadah usai.

    Kompol Sujono menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang agama. “Kami ingin memastikan umat dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk,” pungkasnya. [lus/kun]

  • Nama Dicatut untuk Minta Uang ke Kades, PWI Tuban Resmi Lapor Polisi

    Nama Dicatut untuk Minta Uang ke Kades, PWI Tuban Resmi Lapor Polisi

    Tuban (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban akhirnya melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi ke Satreskrim Polres Tuban, usai PWI Bojonegoro juga melaporkan hal yang sama oleh oknum media Buru Sergap 86.

    Diduga laporan ini buntut pencatutan nama PWI serta foto Ketua PWI Tuban oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan meminta sumbangan uang kepada para kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

    Dalam laporan tersebut, PWI Tuban menyerahkan lampiran sejumlah bukti tangkapan layar yang menyertakan foto Ketua PWI Tuban, Suwandi, sebagai bahan untuk memeras kades dan bukti tersebut telah diterima langsung oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Sutikno, SH.

    Ketua PWI Kabupaten Tuban, Suwandi, mengatakan bahwa ia bersama para pengurus dan anggota datang ke Satreskrim Polres Tuban guna mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan PWI Tuban.

    “Oknum tersebut mengatasnamakan wartawan dan mencatut nama PWI serta foto Ketua PWI Tuban untuk meminta uang kepada para kades dengan dalih sumbangan kegiatan PWI pada akhir tahun,” ujar Suwandi, Kamis (18/12/2025).

    Menurutnya, modus seperti ini sangat merugikan dan merusak kepercayaan publik terhadap insan pers. Sehingga pihaknya berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kedatangan kami ke sini, yang pertama untuk mengadukan oknum yang mengatasnamakan wartawan dan mencatut nama PWI untuk meminta-minta uang ke para kades,” kata Suwandi.

    Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Tuban, IPDA Sutikno, menyampaikan berkas aduan dari Ketua dan Anggota PWI Tuban ini sudah diterima. Selanjutnya, akan segera ditindaklanjuti. “Sudah kami terima dan akan kita tindaklanjuti,” tutup IPDA Sutikno. [dya/kun]

  • Kuasa Hukum Perkumpulan Abdi Negara: CEO RS Pura Raharja Harus Angkat Kaki 22 Desember!

    Kuasa Hukum Perkumpulan Abdi Negara: CEO RS Pura Raharja Harus Angkat Kaki 22 Desember!

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa Hukum Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif, mengultimatum CEO RS Pura Raharja Surabaya, Ishaq Jayabrata, untuk meninggalkan RS pada Senin (22/12/2025) pukul 16.00 WIB.

    “Kami memberikan surat somasi kedua pada hari ini kepada Saudara M. Ishaq Jayabrata. Jika surat somasi kami tidak diindahkan, maka pada tanggal 23 Desember 2025 Perkumpulan Abdi Negara Jatim akan melaporkan Ishaq Jayabrata ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Syaiful Ma’arif kepada wartawan di kantornya, Kamis (18/12/2025).

    Syaiful siap melaporkan M. Ishaq Jayabrata atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan penyalahgunaan fasilitas Rumah Sakit Pura Raharja.

    “Karena Pak Ishaq sudah diberhentikan sebagai CEO, sehingga tidak berhak untuk menggunakan seluruh fasilitas dari RS Pura Raharja. Kami siap melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan penyalahgunaan fasilitas Rumah Sakit Pura Raharja,” tegas Syaiful.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur sebelumnya memang telah melakukan konsultasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Konsultasi ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian hukum serta bentuk komitmen Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur dalam menegakkan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Rumah Sakit Pura Raharja.

    Dalam konsultasi tersebut, perkumpulan telah memperoleh penegasan bahwa Ishaq Jayabrata telah secara sah diberhentikan dari jabatannya sebagai Chief Executive Officer (CEO) Rumah Sakit Pura Raharja berdasarkan keputusan organisasi yang berlaku.

    Dengan adanya keputusan pemberhentian tersebut, maka secara hukum Ishaq Jayabrata saat ini tidak lagi memiliki kedudukan, kewenangan, maupun legitimasi untuk bertindak atas nama manajemen Rumah Sakit Pura Raharja, sesuai dengan pendapat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    “Sejak berlakunya keputusan pemberhentian, Saudara Ishaq Jayabrata sebenarnya tidak berhak dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas, kewenangan jabatan, atribut, maupun dana operasional Rumah Sakit Pura Raharja, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.

    Syaiful menambahkan, dalam pertemuan dan konsultasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyampaikan bahwa Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur dipersilakan dan diberikan ruang hukum untuk melaporkan permasalahan ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur apabila ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

    “Dan bahkan setelah surat somasi kita yang pertama juga tidak ada tindak lanjut maupun jawaban dari Saudara Ishaq. Ini peringatan terakhir. Kami siap untuk melaporkan,” pungkasnya. (tok/kun)

  • Pengamanan Nataru 2026, Polres Mojokerto Kota Siapkan 4 Pos

    Pengamanan Nataru 2026, Polres Mojokerto Kota Siapkan 4 Pos

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota menyiapkan sebanyak empat pos pengamanan untuk mendukung kelancaran dan keamanan perayaan Natal 2025 dan libur Tahun Baru (Nataru) 2026. Kesiapan tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Latihan Pra Operasi (Latpraops) Lilin Semeru 2025 yang digelar di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota.

    Latpraops ini dipimpin Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto yang diwakili Kabagops Kompol Sulianto sebagai langkah awal pemantapan personel sebelum terjun dalam Operasi Lilin Semeru 2025. Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Polres Mojokerto Kota akan mendirikan 1 Pos Terpadu, 1 Pos Pelayanan, dan 2 Pos Pengamanan.

    Empat pos tersebut tersebar di titik-titik strategis wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Keberadaan pos-pos ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mempercepat respons petugas apabila terjadi gangguan kamtibmas.

    “Pembangunan pos ini menjadi bentuk kesiapsiagaan Polres Mojokerto Kota dalam mengamankan kegiatan ibadah Natal dan aktivitas masyarakat selama libur Tahun Baru,” ungkap KBO Satlantas Polres Mojokerto Kota, Iptu Basoni, saat memaparkan strategi pengamanan lalu lintas, Kamis (18/12/2025).

    Selain pengamanan tempat ibadah dan objek vital transportasi, pengaturan arus lalu lintas juga menjadi perhatian utama. Langkah antisipasi kepadatan arus lalu lintas telah disiapkan guna memastikan keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat selama masa Nataru 2026.

    Sementara itu, Kabagops Polres Mojokerto Kota, Kompol Sulianto, menegaskan pentingnya Latpraops sebagai bekal anggota sebelum bertugas di lapangan. “Dengan pemahaman situasi kamtibmas dan potensi gangguan, personel diharapkan mampu bertindak cepat dan tepat sesuai prosedur,” tegasnya.

    Sebagai penutup, Kabagops mengingatkan seluruh personel agar senantiasa mengedepankan sikap profesional, bertanggung jawab, dan humanis, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat selama perayaan Nataru 2026. [tin/kun]

  • Jaksa Kejari Surabaya Teliti Berkas Perkara 34 Gay

    Jaksa Kejari Surabaya Teliti Berkas Perkara 34 Gay

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima berkas perkara 34 orang gay yang diamankan beberapa waktu lalu saat pesta seks di sebuah hotel di Surabaya.

    Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara dari penyidik Polrestabes Surabaya dan saat ini masih dalam penelitian jaksa. “Kami sudah menerima berkas dari kepolisian, namun masih dalam tahap penelitian jaksa,” ujar Kasi Pidum, Kamis (18/12/2025).

    Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Polrestabes Surabaya melakukan penertiban. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heri Wiyanto, menjelaskan bahwa penyelenggara utama berinisial RK telah membuat beberapa grup WhatsApp bertema serupa di Surabaya dan Malang sejak 2024.

    “RK adalah admin grup ‘X Male Surabaya 1 dan 2’ serta ‘X Male Malang’ yang beranggotakan puluhan pria. Dari grup itu, rekrutmen peserta dilakukan,” ujar Edy pada Rabu (22/10/2025).

    Informasi pesta disebarkan secara terbatas melalui grup WhatsApp bertajuk “Siwalan Party 18 Oktober”. Peserta yang tertarik langsung dikonfirmasi oleh admin. RK tidak bekerja sendiri. Ia didukung oleh tujuh orang admin yang menangani penjadwalan peserta, sementara pendanaan berasal dari MR sebagai host dan penyandang dana utama dengan total biaya mencapai Rp2,2 juta.

    Sebanyak 34 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk MR, RK, tujuh admin, dan 25 peserta. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pornografi dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pendana dan penyelenggara.

    Polisi juga menyatakan akan mendalami apakah jaringan ini memiliki keterkaitan dengan kelompok serupa di kota lain. “Modusnya adalah mengorganisir kegiatan seksual tertutup berbasis digital. Kami terus mendalami pola dan jejaringnya,” tegas Edy.

    Perlu dicatat bahwa kasus serupa juga pernah terjadi di Hotel Oval Surabaya pada April 2025, di mana pesta gay dibubarkan polisi dan 14 peserta diamankan. Delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, dan polisi bahkan melakukan rekonstruksi 31 adegan aktivitas seksual yang dilakukan secara bergantian oleh para peserta. Namun, kasus yang paling viral baru-baru ini adalah yang terjadi pada Oktober 2025 karena skala jaringan yang lebih luas dan jumlah tersangka yang banyak. [uci/kun]

  • Nekat Demi Konten, Gangster Remaja Rampas Motor Warga di Surabaya

    Nekat Demi Konten, Gangster Remaja Rampas Motor Warga di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kelompok gangster di Surabaya nekat melakukan perampasan sepeda motor milik warga di Jalan Kali Tinjang Baru, Sabtu (13/12/2025) malam. Peristiwa ini sempat terdokumentasi dan viral di media sosial.

    Dari rekaman video yang viral itu, tampak sejumlah remaja kedapatan membawa senjata tajam (sajam) sambil mengejar korban yang sedang nongkrong bersama teman. Saat korban dan temannya lari, para pelaku membawa kabur sepeda motor yang terparkir.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan pihaknya sudah menangkap enam remaja yang terafiliasi dengan kelompok gangster terkait peristiwa tersebut. Keenam pelaku yang diamankan ternyata masih berusia anak-anak.

    “Sudah kami amankan enam anak dengan status berhadapan dengan hukum terkait peristiwa tersebut. Saat ini masih kami lakukan pendalaman,” kata Wahyu, Kamis (18/12/2025).

    Keenam anak yang diamankan oleh polisi tersebut adalah KN (17), MD (16), BW (16), EB (15), MA (16), dan AA (17). Mereka semua merupakan warga yang berdomisili di Kota Surabaya. “Keenam anak kami amankan di rumahnya masing-masing, tentu dengan barang bukti yang sudah lengkap,” tutur Wahyu.

    Dari keterangan para pelaku, mereka melakukan aksi kriminal itu untuk kebutuhan konten. Mereka awalnya konvoi untuk mencari musuh yang bisa diajak tawuran. Saat melintas di Jalan Kyai Tambak Deres, mereka melihat gerombolan pemuda yang sedang nongkrong. Saat itulah kelompok gangster dari keenam pelaku lalu menyerang para pemuda yang asyik nongkrong tersebut.

    “Sepeda motor sudah dijual ke rekan para pelaku berinisial AD dengan harga Rp700 ribu. Saat ini kami sedang menelusuri penadah,” pungkas Wahyu. (ang/kun)

  • Petugas Lakukan Tes Urine Awak Bus di Terminal Gayatri Tulungagung, Ini Hasilnya

    Petugas Lakukan Tes Urine Awak Bus di Terminal Gayatri Tulungagung, Ini Hasilnya

    Tulungagung (beritajatim.com) – Petugas gabungan dari Satlantas Polres Tulungagung, Dinas Perhubungan dan BNN setempat menggelar pemeriksaan bus antar-kota dan tes urine di Terminal Bus Gayatri. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang menggunakan jasa angkutan bus, terutama saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam pemeriksaan ini seluruh bus dinyatakan layak jalan. Mereka juga tidak menemukan hasil positif dalam pemeriksaan urine awak bus.

    Plt Kepala BNN Kabupaten Tulungagung, AKBP Damar Bastiar mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh awak bus yang masuk Terminal Gayatri bebas dari penggunaan narkoba. Tak hanya melakukan tes urie petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari kelengkapan surat hingga kondisi kelayakan bus. Mereka juga memeriksa kondisi ban bus tersebut.

    “Setiap awak bus yang masuk kita lakukan tes urine, petugas juga memeriksa kelengkapan administrasi, surat-surat kendaraan, dan surat izin pengemudi, hingga kelengkapan teknis kendaraan,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).

    Terdapat 25 awak bus yang diambil sampel urine oleh petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya awak bus yang mengkonsumsi narkoba maupun obat keras lainnya. Selain diambil sampel urinenya, para awak bus juga diperiksa kondisi kesehatannya. Ditemukan ada seorang sopir bus yang tensi darahnya terlalu tinggi karena kelelahan. Setelah diberi obat dan istirahat sebentar, sopir tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanannya.

    “Tujuan pemeriksaan ini untuk memastikan kondisi awak bus yang bertugas, tentunya juga menciptakan kenyamanan dan keselamatan penumpang,” tuturnya.

    Sementara itu, Korsatpel Terminal Gayatri Tulungagung, Yono menambahkan untuk memastikan kendaraan benar-benar layak beroperasi, petugas memeriksa kondisi kelengkapan kendaraan, di antaranya fungsi lampu utama, lampu sein, wiper, ban, sabuk pengaman, dan klakson. Seluruh kendaraan bus yang masuk ke Terminal Gayatri dipastikan dalam kondisi layak jalan. “Kita juga memasang stiker ke bus yang sudah dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Pria Asal Bogor Babak Belur Usai Kepergok Membobol Toko di Benjeng Gresik, Sabu Disita

    Pria Asal Bogor Babak Belur Usai Kepergok Membobol Toko di Benjeng Gresik, Sabu Disita

    Gresik (beritajatim.com) – Naas dialami Lukman Arif (37), pria asal Bogor. Wajahnya babak belur setelah kepergok membobol toko milik warga di Desa Bulurejo, Kecamatan Benjeng, Gresik. Selain menjadi sasaran warga, pelaku juga kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat diamankan polisi.

    Kapolsek Benjeng AKP Alimin Tunggal mengatakan, kasus pencurian ini bermula saat warga mencurigai kondisi pintu rolling door toko yang terbuka separuh. Curiga pintunya terbuka, pemilik toko memeriksa ke dalam.

    “Sewaktu diperiksa, kecurigaan pemilik toko semakin menjadi. Ternyata kunci pintu dalam keadaan rusak bekas congkelan. Bersamaan dengan itu, pelaku masih ada di dalam,” katanya, Kamis (18/12/2025).

    Setelah kepergok, warga yang sudah geram, saat ada teriakan meminta tolong, menuju ke toko. Dengan spontan sambil emosi, warga menutup pintu rolling door lalu melakukan amarahnya kepada pelaku hingga babak belur. “Sewaktu kami amankan, pelaku ternyata membawa tiga poket sabu beserta alat hisap,” ungkap Alimin Tunggal.

    Usai gagal membobol toko, pria asal Bogor tersebut diamankan lalu diserahkan ke Unit Satreskoba Polres Gresik. Setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

    “Kasus ini kami kembangkan lagi, sebab tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat. Apalagi pelaku juga terbukti melakukan tindak pidana pencurian,” ungkap Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani.

    Sementara itu, pelaku Lukman Arif mengaku dirinya terpaksa melakukan membobol toko karena sudah ketagihan dan ingin membeli lagi. “Saya ketagihan mau mencuri, malah sudah kepergok pemilik toko dan warga,” pungkasnya sambil menahan sakit. [dny/kun]