Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kenalan di Medsos Berujung Petaka, Pemuda Bantul Kehilangan Motor dan HP di Kota Madiun

    Kenalan di Medsos Berujung Petaka, Pemuda Bantul Kehilangan Motor dan HP di Kota Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Seorang pemuda asal Bantul harus menanggung kerugian besar usai berkenalan dengan seseorang melalui media sosial, di mana seluruh barang berharganya justru dibawa kabur setelah mereka sempat bermalam di Kota Madiun.

    Pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut diidentifikasi sebagai YTS (36), seorang pria warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang kini telah berhasil ditangkap dalam rangkaian Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar Polres Madiun Kota.

    Peristiwa ini terungkap sebagai salah satu dari enam perkara kriminal yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota selama 14 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025.

    Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riyadi, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku YTS sangat licik, yakni memanfaatkan hubungan pertemanan singkat yang terjalin melalui media sosial untuk melancarkan niat jahatnya. Pelaku mengajak korban bepergian dan berencana menginap di Sidoarjo, namun sebelumnya mereka sempat bermalam di sebuah hotel yang berada di Kota Madiun.

    “Sejak awal pelaku sudah punya niat jahat. Saat korban terlelap, pelaku melarikan sepeda motor, tas berisi dompet, serta handphone milik korban,” ujar Iptu Agus Riyadi saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota pada Kamis (13/11/2025)

    Korban baru menyadari seluruh barang berharganya hilang keesokan harinya setelah bangun. Ia lantas mencoba menghubungi YTS, namun nomor ponsel pelaku sudah tidak dapat dihubungi. Menyadari dirinya telah menjadi korban pencurian, korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun Kota.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, melacak jejak pelaku YTS, dan berhasil menangkapnya berikut dengan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain handphone milik korban, surat jaminan finance, helm, serta sepatu yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya.

    “Pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” imbuh Agus.

    Selain kasus curanmor yang dilakukan YTS, Polres Madiun Kota juga berhasil menuntaskan kasus pencurian sepeda, handphone, hingga tabung LPG selama operasi ini berlangsung, menunjukkan peningkatan pengamanan di wilayah tersebut.

    Atas perbuatannya, penyidik menjerat YTS dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. [rbr/beq]

  • Licin! Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Warung Makan Ponorogo Bermodus Pesan Nasi Bungkus

    Licin! Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Warung Makan Ponorogo Bermodus Pesan Nasi Bungkus

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pelaku aksi pencurian yang menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli di sejumlah warung makan pinggir jalan di Ponorogo akhirnya berhasil ditangkap. Perempuan berinisial ERF (40), warga Kabupaten Trenggalek, ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian di lima warung yang berbeda dalam rentang waktu dua bulan.

    Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, pada Kamis (13/11/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan beberapa korban pemilik warung yang kehilangan barang berharga dan uang tunai sepanjang September hingga Oktober 2025. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang licin dan terstruktur: ia memesan nasi bungkus dalam jumlah yang banyak untuk kemudian memanfaatkan kelengahan korban yang sibuk melayani pesanan.

    “Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sibuk melayani pesanan,” kata Kompol Ari Bayuaji, menjelaskan kunci keberhasilan modus kejahatan ini.

    Berdasarkan keterangan dari kepolisian, aksi pertama pelaku terjadi pada 18 September 2025, di warung milik Tumijah di Jalan Ponorogo–Trenggalek, Desa Besuki, Kecamatan Sambit, di mana dua dompet berisi uang tunai senilai Rp450 ribu raib saat korban lengah. Sehari berselang, pada 19 September 2025, warung milik Siti Muflikatin di Kecamatan Mlarak menjadi sasaran berikutnya, dengan kerugian dompet merah muda berisi uang Rp175 ribu dan satu unit ponsel Realme warna hitam.

    Aksi ini berlanjut pada 20 September 2025, di warung milik Parti di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, yang mengalami kerugian terbesar. Dari warung Parti, ERF berhasil menggondol tas yang berisi kartu ATM BRI yang, secara fatal, ditempeli kertas bertuliskan PIN, memungkinkan pelaku menarik uang korban di mesin ATM hingga total Rp4,65 juta.

    Terakhir, pada 15 Oktober 2025, ERF melancarkan dua aksi sekaligus, menyasar warung milik Ismiati di Desa Besuki dengan kerugian Rp1,15 juta, dan warung Pujiati di Desa Payungan, Kecamatan Sawoo, di mana pelaku membawa kabur tas ungu berisi dompet dan uang tunai Rp900 ribu.

    Setelah menerima total lima laporan dari korban, tim opsnal Satreskrim Polres Ponorogo segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Ciri-ciri pelaku dikumpulkan secara cermat dari keterangan para korban serta rekaman CCTV di sekitar lokasi warung pinggir jalan, yang dipilih pelaku karena dianggap minim pengawasan.

    Upaya keras tim membuahkan hasil, dan pada 20 Oktober 2025, petugas berhasil mengamankan ERF di rumahnya yang terletak di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Bersamaan dengan penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan sarana yang digunakan, termasuk sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tahun 2008, jaket, celana hitam, masker yang selalu dikenakan pelaku untuk menyamarkan wajahnya, serta beberapa kartu ATM dan buku rekening BRI atas nama korban.

    Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ERF mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia terpaksa melakukan serangkaian aksi pencurian ini karena terdesak kebutuhan pribadi dan untuk membayar hutang yang melilitnya.

    “Pelaku mengaku melakukan perbuatan ini karena yang bersangkutan terlilit utang,” terang Kompol Ari Bayuaji.

    Atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pola berulang, tersangka ERF kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [end/beq]

  • Pembunuhan di Mojoagung Jombang, Polisi Buru Suami Siri Korban

    Pembunuhan di Mojoagung Jombang, Polisi Buru Suami Siri Korban

    Jombang (beritajatim.com) – Pembunuhan ibu rumah tangga, Tri Retno Jumilah (62), asal Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung, terus didalami oleh Satreskrim Polres Jombang. Polisi memburu suami siri korban yang berinisial P. Pria tersebut menghilang sejak jasad korban ditemukan.

    Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin menjelaskan, pihaknya menaruh kecurigaan pada P yang tak lain suami siri korban. Pasalnya, hingga saat ini posisi P masih misterius. “Kita lakukan pelacakan untuk mengetahui keberadaan P,” ujar Dimas, Jumat (14/11/2025).

    Dimas mengungkapkan, P menghilang seiring dengan kasus tersebut. Sepeda motor milik korban Yamaha Vixon juga raib entah kemana. Namun perhiasan dan uang milik Tri Retno masih ada. “Kita terus lakukan pengembangan,” ungkapnya.

    Antara korban dan P menikah secara siri sejak 2016. Sehari-hari Tri Retno membuka warung kopi di Kawasan Pasar Mojoagung. Sedangkan P tidak bekerja karena menderita diabetes sejak lama.

    Penemuan jasad Tri Retno bermula ketika anak korban, Eko Nursoleh (40), merasa khawatir karena tidak bisa menghubungi ibunya. Pada Senin (10/11/2025), Eko mengirimkan buah jeruk untuk ibunya, namun karena seluruh pintu rumah terkunci, Eko hanya bisa menggantungkan jeruk itu di gagang pintu.

    Sampai Kamis (13/11/2025), jeruk tersebut belum juga diambil, dan bau busuk mulai tercium dari dalam rumah. Eko yang curiga akhirnya mendobrak pintu belakang, dan menemukan ibunya sudah tak bernyawa, tertutup selimut di dalam rumah.

    Polisi kini melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut siapa pelaku di balik pembunuhan ini dan apa motifnya, serta bagaimana keterkaitan suami korban dalam kasus ini. Perburuan terhadap suami korban pun dilakukan. [suf]

  • Hasil Autopsi Terungkap, Kematian Ibu Rumah Tangga di Jombang Dipastikan Pembunuhan

    Hasil Autopsi Terungkap, Kematian Ibu Rumah Tangga di Jombang Dipastikan Pembunuhan

    Jombang (beritajatim.com) – Kematian Tri Retno Jumilah (62), seorang ibu rumah tangga asal Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi membusuk di rumahnya, akhirnya terungkap.

    Berdasarkan hasil autopsi yang diumumkan oleh pihak kepolisian pada Jumat (14/11/2025), penyebab kematian Tri Retno dipastikan adalah pembunuhan.

    Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin, menjelaskan bahwa pemeriksaan medis terhadap jasad korban menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada pembunuhan. “Dari hasil autopsi, kami menemukan luka memar akibat pukulan benda tumpul di berbagai bagian tubuh korban, seperti wajah, kepala, punggung, tangan kanan dan kiri, serta dada kiri,” ujar Dimas.

    Luka-luka tersebut menunjukkan kekerasan fisik yang cukup parah. Selain itu, hasil autopsi juga mencatat adanya patah tulang pada beberapa bagian tubuh korban, seperti rahang bawah kanan, tulang pipi kanan, lengan atas kanan, serta beberapa iga pada sisi kanan.

    “Resapan darah ditemukan di kulit kepala bagian dalam dan tulang atap tengkorak, yang mengindikasikan adanya kekerasan tumpul yang menyebabkan kematian,” tambah Dimas.

    Pihak kepolisian menyatakan bahwa korban telah meninggal lebih dari empat hari sebelum tubuhnya ditemukan, mengingat kondisi tubuh yang sudah mengalami pembusukan. Polisi juga menemukan beberapa barang yang dapat dijadikan petunjuk, seperti bantal dan selimut yang tergeletak di sekitar korban.

    Meski perhiasan dan uang milik korban ditemukan masih utuh, sepeda motor milik korban hilang. Hal ini menambah misteri terkait kasus ini, terutama dengan keberadaan suami korban yang belum ditemukan hingga saat ini. Dimas menyatakan bahwa pihaknya akan terus mencari petunjuk lebih lanjut, termasuk menelusuri hilangnya sepeda motor dan keberadaan suami korban.

    Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin

    Penemuan jasad Tri Retno bermula ketika anak korban, Eko Nursoleh (40), merasa khawatir karena tidak bisa menghubungi ibunya. Pada Senin (10/11/2025), Eko mengirimkan buah jeruk untuk ibunya, namun karena seluruh pintu rumah terkunci, Eko hanya bisa menggantungkan jeruk itu di gagang pintu.

    Sampai Kamis (13/11/2025), jeruk tersebut belum juga diambil, dan bau busuk mulai tercium dari dalam rumah. Eko yang curiga akhirnya mendobrak pintu belakang, dan menemukan ibunya sudah tak bernyawa, tertutup selimut di dalam rumah.

    Polisi kini melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut siapa pelaku di balik pembunuhan ini dan apa motifnya, serta bagaimana keterkaitan suami korban dalam kasus ini. [suf]

  • Indah Bekti Pertiwi: Dari Sorotan Positif Menuju Pusaran Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

    Indah Bekti Pertiwi: Dari Sorotan Positif Menuju Pusaran Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Nama Indah Bekti Pertiwi dulunya identik dengan citra positif. Sebagai selebgram dengan ribuan pengikut, dia sering membagikan aktivitas sosial di Instagram.

    Salah satu yang paling diingat publik adalah kedekatannya dengan seorang ODGJ bernama Katini. Kebersamaannya dengan perempuan itu pernah viral karena dinilai tulus dan menyentuh.

    Namun, sebelum namanya terseret dalam pusaran kasus hukum, Indah yang tampil energik di media sosial kini justru menghilang dari dunia maya. Akun Instagramnya, @itsmeibp, dengan 14,2 ribu pengikut dan mengikuti 944 akun, kini tampak kosong tanpa satu pun unggahan.

    Selain aktif sebagai selebgram, Indah juga dikenal memiliki rekam jejak sebagai pengusaha muda. Ia pernah mengelola peternakan sapi “Omah Lembu” dan membuka warung bakso dengan nama yang sama di Jalan Suromenggolo, Ponorogo. Kiprahnya membuatnya cukup dikenal di kalangan pelaku usaha lokal, terutama karena kelihaiannya membangun citra publik.

    Indah juga bukan sosok asing dalam lingkup budaya. Ia merupakan putri dari H. Tobron, tokoh Reog Ponorogo yang disegani dan sering menjadi figur sentral dalam berbagai kegiatan seni tradisi.

    Kini situasinya berbalik drastis. Dua persoalan besar, kasus hukum yang ditangani KPK dan proses perceraian datang hampir bersamaan. Indah masih berstatus sebagai saksi penting dalam penyidikan, sementara proses sidang perceraiannya turut menjadi perhatian publik.

    “Dulu senang lihat konten Mbak Indah dengan Kartini,” kata Puspitasari, salah satu warga Ponorogo

    Dinamika ini menjadikan sosok yang dulu dielu-elukan itu kini berada di tengah sorotan tajam publik. Citra yang dulu dibangun bertahun-tahun, kini diuji oleh keadaan. Dalam pemaparan KPK beberapa waktu yang lalu, IBP berkoordinasi dengan Endrika selaku pegawai bank, untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan direktur Yunus Mahatma kepala Bupati Sugiri melalui Ninik yang merupakan kerabat sang bupati.

    IBP menjadi salah satu dari 13 orang yang diamankan dalam OTT KPK beberapa waktu yang lalu. Dari jumlah itu, KPK menetapkan 4 tersangka, yakni Bupati Sugiri, Sekda Agus Pramono, Direktur Yunus dan Sucipto (pihak swasta). [end/beq]

  • Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan TIK, Prof Basuki Rekso: Telusuri Jajaran Direksi

    Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan TIK, Prof Basuki Rekso: Telusuri Jajaran Direksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Guru Besar Hukum UNAS, Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS, menilai penetapan tersangka Libert Hutahaean (LH), Direktur PT Temprina Media Grafika, dalam dugaan korupsi Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp 32,4 miliar, berpotensi menjerat seluruh jajaran direksi di perusahaan tersebut berdasarkan kewenangan korporasi.

    Prof Dr Basuki Rekso Wibowo dari Fakultas Hukum Universitas Nasional menjelaskan, secara normatif Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007 mengatur bahwa yang bertindak mewakili perseroan di muka maupun di luar pengadilan adalah direksi, yang terdiri dari direktur utama dan direktur bidang.

    Ia menambahkan, tanggung jawab kolektif ini sangat bergantung pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT) perseroan, yang mengatur apakah keputusan korporasi tersebut diputuskan sendiri oleh direktur utama, kolektif di dewan direktur, atau didelegasikan kewenangannya kepada salah satu direktur bidang.

    Menanggapi pertanyaan tentang siapa yang harus bertanggung jawab, Prof Dr Basuki menegaskan bahwa penyidik yang mendalami kasus ini akan menelusuri secara cermat mekanisme pengadaan barang dan jasa, Peraturan Presiden (Perpres) terkait, kualifikasi penyedia, hingga penandatanganan kontrak.

    “Penyidik paham betul, ketika bermasalah apakah sepengetahuan Direktur Utama. Itu tanggungjawab direksi. Harus dilihat siapa yang menandatangani kontrak. Apakah direktur lainnya otomatis mengetahui dan bertanggungjawab harus dilihat dari anggaran dasar PT tersebut. Apabila kewenangan sudah diberikan ke direktur pemasaran misalnya maka dia yang bertanggungjawab. Tapi kalau hanya disebutkan direktur ya semua ikut bertanggungjawab,” beber Prof Dr Basuki.

    Prof Basuki turut menambahkan, penyidik dipastikan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Hal ini memungkinkan penyidik untuk melihat aliran dana masuk ke rekening siapa dan mengalir ke mana.

    “Artinya tidak bisa berhenti di direktur, tergantung kejaksaan mau menjeratnya apa tidak,” tambahnya, merujuk pada potensi perluasan penyidikan ke tingkat pimpinan korporasi yang lebih tinggi.

    Kasus ini berpusat pada pengadaan TIK DAK Tahun Anggaran 2022 yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar.

    Modus yang digunakan para tersangka, termasuk LH, adalah penyalahgunaan kewenangan dengan secara bersama-sama melakukan pengaturan pemenang penyedia melalui Katalog Elektronik. Selain LH, penyidik juga menetapkan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media, sebagai tersangka. Kedua orang ini bersama empat tersangka sebelumnya (AS, A, S, dan MJ) telah bersepakat sejak awal pengadaan untuk menentukan perusahaan penyedia.

    Sebagai entitas korporasi, Libert Hutahaean (LH) menjabat sebagai Direktur di PT Temprina Media Grafika, salah satu perusahaan percetakan terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1996. Dalam jajaran direksi PT Temprina tercatat nama Kristanto Indrawan selaku Direktur Utama (yang juga Direktur Jawa Pos dan komisaris Tempo) dan juga S Mulat Chichi selaju Direktur.

    Andi Syarif, kuasa hukum PT Temprina, membenarkan penetapan tersangka terhadap LH, namun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku dan azas praduga tak bersalah.

    “Proses hukum harus menganut praduga tak bersalah, selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap maka belum bisa dikatakan bersalah,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

    Lebih lanjut, Andi Syarif mengatakan bahwa dalam proses persidangan nanti, perkara ini akan diuji terkait unsur pasal dan alat bukti yang sah.

    “Apabila tidak ditemukan unsur dan alat bukti maka harus dibebaskan. Proses ini harus dihormati. Sama-sama kita uji di pengadilan,” ucapnya.

    Terkait keterlibatan jajaran direksi lain di PT Temprina, Andi Syarif mengatakan bahwa dalam proses hukum ada objek, subjek dan peristiwa hukum.

    Ketika tiga hal itu dikemas maka ada perbuatan maka ketika ada perbuatan melawan hukum maka ada sanksi yang harus diterapkan yakni penyelidikan dan penyidikan. Kalau kemudian tidak ada perbuatan hukum maka tidak bisa dijeratkan.

    “Maka harus dilihat ada atau tidak intruksi dari direktur utama untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Kalau tidak ada maka tidak ada perbuatan hukum. Seseorang sepanjang ada perbuatan maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Tidak ada pidana tanpa kesalahan yang dilakukan,” ucapnya. [uci/beq]

  • Setelah Rumah Dirut RSUD Ponorogo, Rumah Sekda di Madiun Digeledah KPK

    Setelah Rumah Dirut RSUD Ponorogo, Rumah Sekda di Madiun Digeledah KPK

    Madiun (beritajatim.com) – Setelah menggeledah rumah Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat. Kamis malam (13/11/2025), tim antirasuah itu menyisir kediaman pribadi Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 22.00 WIB, tiga unit mobil Toyota Innova hitam terparkir di depan rumah Agus Pramono di Jalan Mangkuprajan.

    Sejumlah petugas berpakaian bebas tampak berjaga di sekitar rumah sebelum akhirnya sepuluh orang penyidik berseragam rompi bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi masuk ke dalam rumah.

    Penggeledahan berlangsung sekitar satu jam. Sekitar pukul 22.47 WIB, tim penyidik terlihat keluar sambil membawa dua koper masing-masing berwarna hitam dan emas yang kemudian dimasukkan ke bagasi mobil. Keduanya diduga berisi dokumen penting terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Agus Pramono.

    Ketua RT setempat, Darujat, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia turut diminta mendampingi proses penyitaan di rumah pejabat tinggi Pemkab Ponorogo itu.

    “Saya diminta mendampingi sebagai saksi lingkungan. Yang saya lihat ada sekitar sepuluh penyidik yang menyisir empat ruangan di dalam rumah. Mereka membawa beberapa berkas, sebagian besar dokumen jual beli tanah,” ujar Darujat.

    Menurutnya, tidak ada barang berharga seperti uang atau perhiasan yang disita. “Yang diambil cuma nota dan kwitansi pendukung, bukan sertifikat tanah,” tambahnya.

    Darujat juga menyebut, seluruh proses penggeledahan disaksikan oleh keluarga Agus Pramono, namun tidak ada anggota keluarga yang ikut dibawa oleh penyidik. “Hanya dokumen-dokumen saja yang dibawa,” tuturnya.

    Sebelum menuju rumah Agus Pramono, penggeledahan serupa juga dilakukan di rumah pribadi dr Yunus Mahatma di Jalan Sumatra, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Dari lokasi itu, penyidik KPK juga membawa sejumlah dokumen serta menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus yang sama.

    Seperti diketahui, sebelumnya tiga pejabat di lingkup Pemkab Ponorogo dan satu dari pihak swasta. Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) lalu. Antara lain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo dr Yunus Mahatma, serta seorang pihak swasta yaitu rekanan rumah sakit bernama Sucipto. (rbr/ted)

  • Usai Sita Dua Mobil Mewah, KPK Usung 25 Sepeda dari Rumah Direktur RSUD Ponorogo di Madiun

    Usai Sita Dua Mobil Mewah, KPK Usung 25 Sepeda dari Rumah Direktur RSUD Ponorogo di Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeledah rumah pribadi Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, di Jalan Sumatra, Kota Madiun.

    Dalam penggeledahan yang berlangsung Kamis petang (13/11/2025), penyidik kembali menyita barang miliknya, sedikitnya ada 25 unit sepeda kayuh mewah dari dalam kediaman tersebut.

    Selain dua mobil mewah yang lebih dulu menjadi sorotan, penyidik juga mengamankan puluhan sepeda berbagai jenis yang ditemukan tersusun rapi di salah satu ruangan khusus rumah tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan truk milik Polres Madiun Kota.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak 25 sepeda kayuh itu terdiri dari berbagai tipe, antara lain sepeda balap (road bike), sepeda gunung (mountain bike), sepeda lipat, hingga sepeda mini balap.

    Penyidik KPK mendata satu per satu sepeda sebelum diangkut keluar rumah. Proses penyitaan berlangsung cukup lama dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel kepolisian berseragam terlihat berjaga di sekitar lokasi. Truk Polres Madiun Kota yang disiapkan tampak terisi penuh oleh tumpukan sepeda yang telah dibungkus dan disusun rapi.

    Penggeledahan di rumah Jalan Sumatra Kota Madiun ini berlangsung sejak sore hingga malam ini. Aktivitas penyidik terlihat intens dengan keluar masuk rumah untuk mencari barang bukti lain yang diduga masih berkaitan dengan tidak korupsi.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai hasil penggeledahan tersebut. Namun, penyitaan 25 sepeda kayuh mewah menambah daftar barang bernilai tinggi yang ditemukan di kediaman pribadi Yunus Mahatma setelah sebelumnya dua mobil mewah juga diamankan. (rbr/ian)

  • Awas Pencuri Celana Dalam Perempuan Bergentayangan di Gresik

    Awas Pencuri Celana Dalam Perempuan Bergentayangan di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Warga Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik, dihebohkan adanya aksi pencurian celana dalam perempuan.

    Dalam aksi itu, pelaku terekam kamera CCTV dengan mengendarai Honda Scoopy warna merah. Sementara pelaku mengenakan helm warna putih serta sweater warna hitam.

    Dalam hitungan detik, pelaku yang berhenti di salah satu rumah warga. Tiba-tiba dengan cepat mencuri celana dalam serta pakaian yang sedang dijemur.

    Ketua RW 2 RT 8 Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas Gresik, Tubihari membenarkan pencurian itu terjadi pada Senin (11/11/) lalu. Tidak hanya di satu lokasi tapi juga di tempat lain.

    “Yang pertama di RT 8 tepatnya di rumah pribadi. Sementara di RT 6 tempat kos perempuan,” katanya, Kamis (13/11/2025).

    Masih menurut Tubihari, dari kejadian di dua tempat tersebut. Warga tidak melaporkan ke pihak yang berwajib.

    “Belum ada yang melaporkan ke Polsek Kebomas. Mungkin dianggap tidak terlalu merugikan,” ujarnya.

    Sementara itu, secara terpisah Kanit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Cipto Suciono menuturkan, sampai sekarang belum ada warga yang melapor terkait kasus ini.

    “Sementara belum ada laporan. Padahal bila ada warga yang merasa dirugikan atas kejadian ini. Kami segera melakukan penyelidikan,” tuturnya.

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, seharusnya warga tak usah takut melapor atas kejadian pencurian tersebut.

    “Laporan dari warga sangat berguna untuk mengungkap kasus pencurian yang dialami warga Desa Randuagung,” imbuhnya. [dny/ian]

  • Polresta Banyuwangi Tangkap Pengedar Pil Terlarang Berkat Laporan Masyarakat via Call Center 110

    Polresta Banyuwangi Tangkap Pengedar Pil Terlarang Berkat Laporan Masyarakat via Call Center 110

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan respon cepat terhadap laporan masyarakat mengenai peredaran pil terlarang. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis (13/11/2025), tim Pamapta dan Unit Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar pil Trihexyphenidyl di Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi.

    Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima melalui layanan Call Center 110. Informasi yang masuk pada pukul 17.21 WIB itu menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kosan yang berada di Gang Majapahit, utara Bank BRI Tawang Alun. Atas dasar laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud.

    Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan seorang pria dengan inisial MBGP (21), warga Mojokerto. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 klip berisi 65 butir pil Trihexyphenidyl di dalam tas milik pelaku, serta 1 klip berisi 75 butir pil yang disembunyikan di ventilasi kamar kos.

    Barang bukti berupa 140 butir pil terlarang itu kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengapresiasi respons cepat petugas serta partisipasi aktif masyarakat dalam membantu penegakan hukum melalui laporan di layanan Call Center 110.

    “Kami berkomitmen agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Layanan 110 menjadi sarana strategis bagi warga untuk berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kombes Pol Rama.

    Lebih lanjut, Kombes Pol Rama menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

    “Polresta Banyuwangi akan terus memperkuat pola respon cepat, sinergi lintas fungsi, dan kedekatan dengan masyarakat sebagai wujud nyata dari implementasi Polri Presisi. Jika ada hal yang mencurigakan dan gangguan Kamtibmas lainnya, masyarakat bisa langsung memanfaatkan layanan Call Center 110,” pungkasnya. [alr/suf]