Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kapolda Jatim Tinjau Pos Pelayanan Operasi Lilin Semeru 2024 di Terminal Purabaya Bungurasih

    Kapolda Jatim Tinjau Pos Pelayanan Operasi Lilin Semeru 2024 di Terminal Purabaya Bungurasih

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Imam Sugianto didampingi Wakapolda Jawa Timur Brigjen. Pol. Pasma Royce, pejabat utama Polda Jawa Timur, pengurus Bhayangkari Jawa Timur dan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing meninjau Pos Pelayanan Terpadu Operasi Lilin Semeru 2024 di Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru, Selasa (31/12/2024).

    Peninjauan dilakukan Kapolda Jatim untuk mengecek secara langsung situasi jalur darat di Terminal Purabaya saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) tahun 2024. Pada kesempatan ini Polda Jatim bersama Polresta Sidoarjo membagikan tali asih kepada para petugas yang berada di Pos Pelayanan Operasi Lilin Semeru 2024 di Terminal Purabaya.

    Hasil pantauan di Terminal Purabaya pada 31 Desember 2024, situasi masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi bus di libur Nataru relatif lancar. Lonjakan penumpang bus telah mencapai puncaknya pada 27 Desember 2024.

    Disampaikan Dirlantas Polda Jatim Kombes. Pol. Komarudin bahwa peninjauan Polda Jatim beserta Polresta Sidoarjo di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Purabaya, dikarenakan merupakan salah satu akses terbesar yang digunakan masyarakat, pemudik maupun pelaku wisata di saat libur Nataru.

    “Bahwa pada 31 Desember 2024 merupakan hari kedua terbanyak dengan catatan sebanyak 45.000 penumpang bus baik untuk kedatangan dan keberangkatan. Sementara puncak tertinggi penumpang bus ada pada 27 Desember 2024. Alhamdulillah sampai saat ini pelayanan dan pengamanan berjalan lancar, tertib dan aman,” jelasnya.

    Sementara untuk menjamin kenyamanan dan kelancaran lalu lintas jelang malam pergantian tahun nanti, Polda Jatim beserta polres jajaran telah menyiapkan beberapa konsep rekayasa lalu lintas. Termasuk salah satunya ada di Sidoarjo. Nanti akan ada akses yang menuju Alun-alun Sidoarjo atau pusat kota yang akan dialihkan.

    “Namun kebijakan rencana rekayasa lalu lintas ini nanti setelah melihat pergerakan arus lalu lintas di saat pukul 16.00 WIB seluruh wilayah Jawa Timur. Jadi rencana rekayasa lalu lintas di batas-batas kota ini setelah melihat adanya peningkatan volume kendaraan yang masuk ke pusat kota,” urainya menerangkan. (isa/kun)

  • Diduga ODGJ, Pencuri Motor di Ngasem Bojonegoro Jadi Tersangka

    Diduga ODGJ, Pencuri Motor di Ngasem Bojonegoro Jadi Tersangka

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pencuri sepeda motor di Desa Kolong Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro yang sempat diamuk massa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Pelaku berinisial MH (21) yang diduga punya riwayat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ditetapkan telah memenuhi unsur pidana.

    Kapolsek Ngasem Polres Bojonegoro Iptu Mujianto mengatakan, hasil penyelidikan, pelaku asal Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem sudah ditetapkan sebagai tersangka. Usai penetapan tersangka, terduga pelaku ini akan diperiksa kejiwaannya guna memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku ini.

    “Sudah (ditetapkan tersangka). Saya belum bisa mengatakan ODGJ. Karena sebelum di tahan sudah diperiksa medis dan sehat jasmaninya. Namun rencananya kami akan bawa ke dokter jiwa untuk pastikan,” ujarnya, Selasa (31/12/2024).

    Untuk diketahui, pelaku diamankan saat hendak membawa kabur sepeda motor yang dicuri, yaitu Honda Revo nomor polisi S 6889 CH, milik JR (44) seorang perempuan warga Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (28/12/2024) lalu.

    Modus pelaku dalam melakukan pencurian tersebut yaitu dengan memotong kabel kontak lalu disambung lagi sehingga motor bisa dijalankan. “Modusnya juga dia potong kabel kontak, terus disambung ulang,” tambahnya.

    Penangkapan pelaku dilakukan oleh warga. Sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian, terduga pelaku ini sempat dihakimi massa. Pelaku diduga mencuri motor milik JR (44) pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Sepeda motor Honda Revo nomor polisi S 6889 CH, hilang saat diparkir di pinggir jalan di area persawahan desa setempat.

    Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ngasem, sehingga petugas langsung datang ke Balai Desa Kolong, Kecamatan Ngasem. Tidak lama berselang pelaku lewat di depan Balai Desa Kolong dengan mengendarai sepeda motor yang dilaporkan hilang, sehingga warga segera melakukan pengejaran dan menangkap pelaku. [lus/ted]

  • 6.395 Pengendara di Ngawi Melanggar Lalu Lintas

    6.395 Pengendara di Ngawi Melanggar Lalu Lintas

    Ngawi (beritajatim.com) – Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapkan ada peningkatan signifikan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2024.

    Menurut data Polres Ngawi, pelanggaran lalu lintas naik hingga 127,66 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    “Pada tahun 2023, tercatat 2.809 pelanggaran yang berujung tilang. Angka ini melonjak drastis menjadi 6.395 pelanggaran pada tahun 2024, dengan tambahan 26.714 pengendara yang diberikan teguran,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi, Selasa (31/12/2024)

    Kapolres Ngawi menegaskan bahwa selain penindakan berupa tilang, Polres Ngawi juga mengedepankan edukasi melalui sosialisasi dan teguran langsung kepada pelanggar.

    “Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Tujuan akhirnya adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berkendara,” imbuhnya.

    Polres Ngawi juga telah menyiapkan langkah pengamanan untuk menyambut pergantian tahun. Kapolres mengimbau warga agar tidak merayakan Tahun Baru 2025 dengan euforia yang berlebihan. Ia menyarankan agar perayaan dilakukan bersama keluarga di rumah atau di lingkungan masing-masing.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan kegiatan yang positif, menghindari kemacetan, serta menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Ngawi juga memaparkan data kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya. Pada tahun 2023, terdapat 1.844 kasus kecelakaan, sementara pada tahun 2024, angka tersebut meningkat menjadi 2.054 kasus.

    Meskipun demikian, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

    Selain pelanggaran lalu lintas, Polres Ngawi juga melakukan tindakan tegas terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Sebanyak 240 knalpot dimusnahkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban. [fiq/ted]

  • 69 Personel Polres Mojokerto Kota Naik Pangkat

    69 Personel Polres Mojokerto Kota Naik Pangkat

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 69 personel Polres Mojokerto Kota naik pangkat. Upacara pelantikan dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri di Lapangan Patih Gajahmada, Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (31/12/2024).

    Sebanyak 69 personel Polres Mojokerto Kota menerima kenaikan pangkat sesuai dengan prestasi dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas sebagai aparat Kepolisian. Turut hadir seluruh jajaran Pejabat Utama (PJU) dan anggota Polres Mojokerto Kota.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel. “Kenaikan pangkat ini adalah wujud dari penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme yang telah ditunjukkan oleh rekan-rekan sekalian,” ungkapnya.

    Kapolresta menekankan bahwa kenaikan pangkat bukan hanya sekadar peningkatan status, tetapi juga sebuah tantangan untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kemampuan dalam menjalankan tugas yang semakin kompleks dan dinamis.

    “Kami berharap agar seluruh personel yang naik pangkat dapat semakin memberikan kontribusi positif bagi kemajuan institusi Polri dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dan semoga ini bisa menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya. [tin/but]

    Berikut rincian kenaikan pangkat 69 personel Polres Mojokerto Kota:

    1. AKP ke Kompol – 1 personel (Pelantikan di Polda Jawa Timur)
    2. IPTU ke AKP – 8 personel
    3. IPDA ke IPTU – 4 personel
    4. AIPTU ke IPDA (Pengabdian) – 1 personel
    5. AIPDA ke AIPTU – 8 personel
    6. BRIPKA ke AIPDA – 13 personel
    7. BRIGPOL ke BRIPKA – 11 personel
    8. BRIPTU ke BRIGPOL – 22 personel
    9. BRIPDA ke BRIPTU – 1 personel

  • Sepanjang 2024, Kasus Narkoba di Pamekasan Meningkat

    Sepanjang 2024, Kasus Narkoba di Pamekasan Meningkat

    Pamekasan (beritajatim.com) – Angka kasus penyalahgunaan narkoba di Pamekasan, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024, relatif meningkat dibanding kasus serupa pada tahun sebelumnya.

    Hal tersebut berdasar hasil ungkap kasus dalam rilis akhir tahun 2024 yang digagas Polres Pamekasan, di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Selasa (31/12/2024). Bahkan angka kasus tersebut juga lebih tinggi dibanding kasus lainnya.

    “Dalam kurun waktu setahun terakhir selama 2024, total angka kasus penyalahgunaan narkoba tercatat sebanyak 91 kasus dengan 117 tersangka. Sementara pada 2023, terdata sebanyak 68 kasus dan 98 tersangka,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo.

    Dari perbandingan angka tersebut, angka kasus penyalahgunaan narkoba pada 2024 naik 23 kasus dibanding kasus serupa pada 2023. “Termasuk juga untuk tersangka dalam kasus ini, yakni bertambah 19 tersangka dibanding tahun (2023) sebelumnya,” ungkapnya.

    Termasuk total kasus, tersangka maupun barang bukti alias BB, dari total 91 kasus narkoba dalam setahun terakhir relatif lebih banyak dibanding sebelumnya, meliputi sebanyak 67 kasus dan 87 tersangka narkoba jenis sabu dengan BB seberat 829,06 gram, 23 kasus dan 29 tersangka okerbaya dengan BB sebanyak 13.987 butir, serta sebanyak 1 kasus dan seorang tersangka tembakau gorilla dengan BB seberat 28,91 gram.

    Sementara pada tahun sebelumnya, dari total 68 kasus dan 98 tersangka meliputi sebanyak 48 kasus dan 69 tersangka kasus sabu dengan BB seberat 195,64 gram, 3 kasus dan 5 tersangka pil inex dengan BB sebanyak 5 butir, 16 kasus dan 23 tersangka okerbaya dengan BB sebanyak 2.529 butir, serta 1 kasus dan seorang tersangka ganja dengan BB seberat 2.380 gram.

    “Dari total 117 tersangka pada 2024, sebanyak 89 tersangka berstatus sebagai pengedar, dan 28 tersangka lainnya berstatus pemakai. Sedangkan pada 2023, dari 98 tersangka sebanyak 74 tersangka berstatus sebagai pengedar, dan 24 tersangka lainnya sebagai pengguna,” jelasnya.

    Dari total sebanyak 117 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama 2024, tercatat sebanyak 2 tersangka perempuan, dan sebanyak 115 tersangka laki-laki. Sedangkan dalam ungkap kasus serupa pada 2023 lalu, total tersangka sebanyak 98 orang terdiri dari sebanyak 4 tersangka perempuan, dan sebanyak 94 tersangka laki-laki.

    Atas ungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada 2024, para tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seukur hidup.

    Sementara tersangka kasus okerbaya dikenakan Pasal 435 Jo 138 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. [pin/ted]

  • Lima Napiter Lapas Surabaya Nyatakan Ikrar Setia kepada NKRI

    Lima Napiter Lapas Surabaya Nyatakan Ikrar Setia kepada NKRI

    Surabaya (beritajatim.com) – Lima narapidana terorisme (napiter) di Lapas Kelas I Surabaya menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan tambahan lima orang ini, total sebanyak 14 napiter di Lapas Porong telah menyatakan kesetiaan mereka kepada NKRI sepanjang tahun 2024.

    Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Heri Azhari, mengungkapkan bahwa pada awal tahun ini, tepatnya pada 18 Januari 2024, sembilan napiter juga telah melakukan hal serupa. Ia menilai capaian ini sebagai hasil positif dari program pembinaan di lapas yang dipimpin oleh Kalapas Jayanta.

    “Kami berharap hal ini mampu menjadi awal untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang berkontribusi positif bagi bangsa, demi mewujudkan cita-cita bersama dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI,” ujar Heri, Selasa (31/12/2024).

    Heri memberikan apresiasi kepada pihak Lapas Surabaya atas keberhasilan mereka dalam membina narapidana. Ikrar ini menjadi bukti bahwa para warga binaan siap mencintai NKRI, menjaga Pancasila, dan menghargai perbedaan sebagai nilai-nilai kebangsaan.

    “Ini adalah tanda bahwa napiter telah memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai dasar Negara Republik Indonesia, tetapi juga sebagai ideologi nasional, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan pemersatu bangsa,” tambah Heri.

    Kalapas Surabaya, Jayanta, menegaskan bahwa ikrar setia kepada NKRI yang dilakukan oleh para napiter bukan sekadar formalitas. Ikrar tersebut mencerminkan perubahan perilaku dan komitmen nyata para napiter untuk mendukung ideologi NKRI, yaitu Pancasila.

    “Sejak dipindahkan dari Rutan Cikeas ke Lapas Surabaya pada 21 November 2024, mereka dengan konsisten mengikuti program pembinaan kemandirian atau keterampilan, serta cepat berbaur dengan petugas dan warga binaan lainnya,” jelas Jayanta.

    Jayanta juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang berkontribusi dalam keberhasilan pembinaan ini. Ia menyebut bahwa kolaborasi dengan TNI-Polri, BNPT, eks warga binaan dalam lingkar perdamaian, dan stakeholder lainnya menjadi faktor penting dalam program deradikalisasi.

    “Ini adalah salah satu bentuk kolaborasi kami dengan pihak eksternal untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi lapas dalam upaya deradikalisasi,” tambahnya.

    Keberhasilan ini menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam mendukung proses deradikalisasi di lapas. Program pembinaan kemandirian dan pendekatan persuasif diharapkan terus mendorong lebih banyak narapidana untuk berkomitmen pada NKRI. [uci/beq]

  • Tiga Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subsidi di Tuban Divonis 2-3 Bulan

    Tiga Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subsidi di Tuban Divonis 2-3 Bulan

    Tuban (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ilegal dari Sampang, Madura, ke Tuban. Ketiga terdakwa, yakni Kumala Puspita Hadi alias Noni, Sugiyono, dan Wahyu Setyobudi, dinyatakan bersalah atas kasus tersebut.

    Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar, menjelaskan bahwa terdakwa Kumala Puspita Hadi dan Sugiyono masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan. Sementara itu, terdakwa Wahyu Setyobudi divonis lebih berat dengan hukuman penjara tiga bulan.

    “Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban,” ujar Rizky Yanuar.

    Dalam kasus ini, Ketua Majelis Hakim Marcelinon Gonzales Sedyanto Putra bersama dua anggota majelis hakim, Duano Aghaka dan Wahyu Eko Suryowati, memberikan putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

    Sebelumnya, JPU Kejari Tuban, M. Ubab Sohibul, menuntut Kumala Puspita Hadi dan Sugiyono dengan hukuman tiga bulan penjara. Adapun Wahyu Setyobudi dituntut empat bulan penjara.

    Keputusan yang lebih ringan tersebut mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk pengakuan para terdakwa atas perbuatannya, penyesalan yang mereka tunjukkan, serta sikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

    “Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Selain itu, mereka bersikap kooperatif selama proses persidangan,” terang Rizky Yanuar.

    Kasintel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim.”Terkait putusan merupakan kewenangan majelis hakim,” ungkap Stephen Dian Palma.

    Kasus ini bermula pada pertengahan Juli 2024 ketika Bareskrim Mabes Polri menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi. Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

    Dari toko milik WSB di Kecamatan Soko, petugas menyita 121 karung pupuk Urea dan 100 karung pupuk Phonska. Sedangkan dari toko milik SUG di Kecamatan Grabagan disita 60 karung pupuk Urea dan 120 karung pupuk Phonska

    Pupuk-pupuk tersebut dipesan dari Kumala Puspita Hadi alias Noni dengan harga sekitar Rp220.000 per karung. [ayu/beq]

  • Demi Rampas Kalung Emas, Kepala Tetangga Dibentur-benturkan Tembok

    Demi Rampas Kalung Emas, Kepala Tetangga Dibentur-benturkan Tembok

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejadian pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga terjadi di Dusun Sromo Barat, Desa Pacar Keling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan pada Jumat, 27 Desember 2024. Pelaku adalah seorang ibu rumah tangga, Siti Nafisa (28) dan korban bernama Musliha (64). Keduanya tinggal di dusun yang sama.

    Kasus ini bermula ketika tersangka datang ke rumah korban dengan maksud membeli jajan. Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman korban.

    “Tersangka ini melakukan aksinya terbilang nekat. Karena saat melakukan aksinya, pelaku mengunci pintu rumah korban dan mendorong korban hingga terjatuh,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Achmad Doni Meidianto, Selasa (31/12/2024).

    Aksi kekerasan berlanjut dengan pembekapan mulut dan penarikan kalung korban. Korban sempat memberikan perlawanan namun tersangka mencekik leher korban dengan tangan kosong dan kerudung, bahkan membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali.

    Teriakan minta tolong korban didengar oleh saksi Sulastri, tetangga korban yang tinggal di RT 07/RW 07. Sulastri bersama warga lainnya kemudian mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya.

    Kalung emas milik korban ditemukan di saku baju tersangka. Korban mengalami luka memar di mata kanan dan luka lecet di dahi atas kepala akibat kejadian tersebut. Tersangka kemudian diserahkan kepada Ketua RT setempat sebelum akhirnya diamankan oleh Polsek Kejayan dan kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pasuruan.

    Barang bukti yang diamankan meliputi VeR korban, satu buah kalung emas beserta suratnya, dan satu buah kerudung milik korban. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses penyidikan lebih lanjut sedang berjalan,” tutupnya. (ada/but)

  • Polres Pamekasan Ungkap 91 Kasus dan 117 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Polres Pamekasan Ungkap 91 Kasus dan 117 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, berhasil mengungkap sebanyak 91 kasus dan menetapkan sebanyak 117 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu setahun terakhir, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

    “Dari total 91 kasus penyalahgunaan narkoba, meliputi sebanyak 67 kasus dengan 87 tersangka narkoba jenis sabu, 23 kasus dengan 29 tersangka narkoba jenis okerbaya, serta sebanyak 1 kasus dengan seorang tersangka narkoba jenis tembakau gorilla,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, Selasa (31/12/2024).

    Dalam rilis akhir tahun 2024 tentang ungkap beragam kasus di Halaman Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, juga dijabarkan status dari tersangka. “Dari total 117 tersangka, sebanyak 89 tersangka dengan status pengedar, dan 28 tersangka lainnya berstatus pemakai,” ungkapnya.

    “Dari total sebanyak 117 tersangka, tercatat sebanyak 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berjenis kelamin perempuan, sedangkan sebanyak 115 tersangka lainnya merupakan laki-laki,” imbuhnya.

    Dari total kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti alias BB, meliputi sebanyak 829,06 gram jenis sabu, 13.987 butir pil okerbaya, serta sebanyak 28,91 gram BB tembakau gorilla.

    “Tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seukur hidup. Sedangkan tersangka kasus okerbaya dikenakan Pasal 435 Jo 138 (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/but]

  • Narkoba dan Curanmor Dominasi Kasus Kriminal 2024 di Pamekasan

    Narkoba dan Curanmor Dominasi Kasus Kriminal 2024 di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mengungkap ratusan kasus kriminal sekaligus menangkap tersangka dalam kurun waktu setahun terakhir, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

    Hal tersebut berdasar hasil rilis akhir tahun 2024 tentang ungkap beragam kasus yang dilaksanakan Polres Pamekasan, di Halaman Polres Pamekasan, Jalan Stadion 81 Pamekasan, Selasa (31/12/2024).

    “Beragam kasus ini, meliputi sebanyak 91 kasus narkoba dengan menangkap dan menetapkan sebanyak 117 tersangka. Kasus kriminalitas sebanyak 491 kasus, sebanyak 427 kasus di antaranya dinyatakan selesai,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo.

    Selain dua kasus tersebut, juga terdapat beberapa kasus lainnya yang berhasil diungkap selama 2024. “Kasus kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak 488 kasus, dan mengakibatkan sebanyak 78 korban meninggal dunia, 1 korban luka berat, serta sebanyak 578 korban luka ringan,” ungkapnya.

    “Sementara untuk kasus kriminal umum meliputi sebanyak 70 kasus curanmor, sebanyak 67 kasus di antaranya sudah dinyatakan selesai. 66 kasus penggelapan, 66 kasus penipuan, 64 kasus penganiayaan, dan 26 kasus curat,” ungkapnya.

    Sementara Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan dari hasil ungkap kasus tersebut. Selain kasus narkoba, kasus curanmor mendominasi dibanding jenis kasus lainnya. “Dari semua kasus yang berhasil kita ungkap selama 2024, selain kasus narkoba terbanyak kasus curanmor,” jelasnya.

    “Maka dari itu kami kembali mengingatkan sekaligus mengimbau kepada masyarakat, agar selalu mawas diri. Terlebih kami meyakini jika kasus ini memiliki jaringan yang relatif banyak,” imbaunya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan jika ungkap kasus tersebut tidak lepas dari semua pihak. “Tentu hal ini tidak lepas dari kerja keras rekan-rekan jajaran, termasuk peran serta masyarakat secara umum,” pungkasnya. [pin/beq]