Category: Beritajatim.com Nasional

  • Pelaku Jambret di Sukolilo Surabaya Butuh Uang untuk Bayar Angsuran 

    Pelaku Jambret di Sukolilo Surabaya Butuh Uang untuk Bayar Angsuran 

    Surabaya (beritajatim.com) –  Pelaku jambret yang diamankan warga beserta petugas kepolisian dari Polsek Sukolilo pada Minggu (29/12/2024) di Jalan Klampis Jaya kemarin ternyata membutuhkan uang untuk membayar angsuran Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sedang digadaikan di leasing.

    2 pelaku jambret yang apes itu adalah Mochamad Basori (31) warga Jalan Semarang dan Moch Zainul Arifin (30) warga Jalan Babat, Bubutan. Mereka berdua bekerja sama untuk menjambret ibu rumah tangga asal Keputih Siti Khadijah.

    “Saya bantuin teman saya butuh uang untuk bayar angsuran BPKB,” kata Basori, Kamis (02/01/2025).

    Basori mengaku berperan sebagai eksekutor. Sementara ia percaya dengan Zainul untuk menentukan korbannya. Ia menceritakan saat itu sudah berputar-putar keliling kota Surabaya untuk menentukan korbannya.

    Saat melintas di Jalan Klampis Jaya, ia melihat seorang perempuan mengendarai sepeda motor sendirian. Keduanya pun langsung melakukan aksi penjambretan.

    “Saya yang berperan sebagai eksekutor pak. Teman saya yang menyetir sepeda motor yang menentukan korban,” tutur Basori.

    Naas, keduanya terlibat kecelakaan saat kabur sehingga bisa diamankan warga dan anggota Polsek Sukolilo yang kebetulan sedang patroli. Kepada petugas, Basori mengaku baru melakukan aksi penjambretan sekali. Kini ia mendekam di sel tahanan Polsek Sukolilo.

    “Baru sekali (melakukan aksi jambret). Dulu saya pernah masuk penjara karena masalah narkoba,” pungkas Basori.

    Diketahui sebelumnya, Gegara terlibat kecelakaan dan menabrak pengendara motor lain, 2 jambret di Surabaya gagal melancarkan aksinya dengan tuntas, Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 21.45 WIB. Akibatnya mereka langsung diamankan warga.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan, 2 pelaku jambret yang apes itu adalah Mochamad Basori (31) warga Jalan Semarang dan Moch Zainul Arifin (30) warga Jalan Babat, Bubutan. Keduanya melakukan aksi penjambretan di Jalan Klampis Jaya terhadap seorang perempuan bernama Siti Khadijah warga Keputih.

    “Kedua pelaku merampas tas milik korban Siti, lalu mereka kabur. Saat itu mereka berboncengan,” kata I Made Patera Negara saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Kamis (02/01/2025).

    Setelah berhasil merampas tas milik korban, kedua pelaku kabur mengendarai sepeda motor sport warna merah ke arah selatan. Naas, saat melintas di depan pom bensin Jalan Klampis Jaya kedua pelaku jambret Surabaya itu menabrak sebuah sepeda motor Yamaha Mio hingga korbannya luka-luka. Mendapati ada kecelakaan, warga sekitar pun turut membantu.

    “Saat diamankan warga, kedua pelaku bisa beralasan mengejar jambret. Istilahnya maling teriak maling,” tutur Made. [ang/aje]

  • Terlibat Kecelakaan, 2 Jambret Surabaya Diamankan Warga

    Terlibat Kecelakaan, 2 Jambret Surabaya Diamankan Warga

    Surabaya (beritajatim.com) Gegara terlibat kecelakaan dan menabrak pengendara motor lain, 2 jambret di Surabaya gagal melancarkan aksinya dengan tuntas, Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 21.45 WIB. Akibatnya mereka langsung diamankan warga.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan, 2 pelaku jambret yang apes itu adalah Mochamad Basori (31) warga Jalan Semarang dan Moch Zainul Arifin (30) warga Jalan Babat, Bubutan. Keduanya melakukan aksi penjambretan di Jalan Klampis Jaya terhadap seorang perempuan bernama Siti Khadijah warga Keputih.

    “Kedua pelaku merampas tas milik korban Siti, lalu mereka kabur. Saat itu mereka berboncengan,” kata I Made Patera Negara saat dikonfirmasi beritajatim.com, Kamis (02/01/2025).

    Setelah berhasil merampas tas milik korban, kedua pelaku kabur mengendarai sepeda motor sport warna merah ke arah selatan. Naas, saat melintas di depan pom bensin Jalan Klampis Jaya kedua pelaku jambret Surabaya itu menabrak sebuah sepeda motor Yamaha Mio hingga korbannya luka-luka. Mendapati ada kecelakaan, warga sekitar pun turut membantu.

    “Saat diamankan warga, kedua pelaku bisa beralasan mengejar jambret. Istilahnya maling teriak maling,” tutur Made.

    Kedua pelaku tidak menyadari bahwa korban masih mengejar. Sehingga ketika korban tiba di lokasi kecelakaan mengaku kepada petugas kepolisian dari Polsek Sukolilo dan warga jika dia baru saja dijambret oleh kedua pelaku. Petugas pun menemukan tas hitam berisi dompet dan telepon seluler milik korban.

    “Atas barang bukti dan pengakuan korban, keduanya langsung dibawa ke Polsek Sukolilo untuk menjalani pemeriksaan,” pungkas Made.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 9 tahun kurungan penjara. [ang/aje]

  • Awal 2025, Polres Bangkalan Amankan 16 Motor Hasil Operasi Lilin Semeru

    Awal 2025, Polres Bangkalan Amankan 16 Motor Hasil Operasi Lilin Semeru

    Bangkalan (beritajatim.com) – Sebanyak 16 kendaraan bermotor diamankan oleh petugas Satlantas Polres Bangkalan, selama operasi lilin semeru 2024. Jumlah itu merupakan hasil dari operasi selama 13 hari.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya melalui Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Diyon Fitrianto mengatakan, jumlah pelanggaran tersebut tergolong minim dibandingkan tahun 2023 lalu. Menurutnya hal itu didasari oleh kesadaran lalu lintas masyarakat yang mulai tumbuh. “Ketika jumlah pelanggarannya menurun artinya tingkat kesadaran keselamatan dalam berkendara mulai naik,” ujarnya, Rabu (1/1/2025).

    Tak hanya itu, sebanyak 16 motor itu berasal dari berbagai pelanggaran. Yakni mulai dari tidak mempunyai SIM, pengendara di bawah umur serta penggunaan knalpot brong. “Rata-rata menggunakan knalpot brong. Beberapa dari mereka menggunakan knalpot brong untuk tahun baru dan kami amankan,” imbuhnya.

    Ia mengaku, motor yang telah diamankan bisa diambil ke Mapolres Bangkalan. Pemilik motor bisa datang membawa surat dan kelengkapan kendaraan. Tak hanya itu, pemilik knalpot brong juga harus mengganti knalpotnya sesuai standart motor.

    “Pemilik bisa datang membawa surat-surat lengkap dan knalpot harus dikembalikan ke bentuk standart, bagi pelanggar di bawah umur pengambilannya harus bersama orang tuanya,” pungkasnya.[sar/kun]

  • Begini Kronologi Lengkap Petani Asal Benjeng Gresik Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus

    Begini Kronologi Lengkap Petani Asal Benjeng Gresik Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus

    Gresik (beritajatim.com) – Nasib tragis menimpa Kemin (74), seorang petani lansia asal Desa Kedungsekar, Kecamatan Benjeng, Gresik. Ia ditemukan tewas di sawah miliknya sendiri akibat tersengat listrik jebakan tikus yang ia pasang.

    Peristiwa bermula saat korban berangkat ke sawah seorang diri dengan membawa aki untuk mengaliri kawat jebakan tikus listrik. Hingga malam hari, Kemin tak kunjung pulang, sehingga memicu kekhawatiran pihak keluarga.

    Dua saksi, Bayu Aji Prasetyo (24) dan M. Fauzi (37), kemudian mencari korban. Sesampainya di sawah, mereka menemukan Kemin dalam kondisi tertelungkup dan tidak bernyawa. Kedua tangannya masih terlilit kawat yang dialiri listrik.

    Setelah meminta bantuan warga, korban dibawa pulang ke rumah dan kejadian ini dilaporkan kepada perangkat desa, yang kemudian diteruskan ke Polsek Benjeng.

    Kapolsek Benjeng, AKP Alimin, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan luar oleh petugas medis Puskesmas Benjeng menunjukkan korban mengalami luka bakar pada bagian punggung, bawah ketiak kanan, dada kanan, dan hidung.

    “Korban meninggal dunia tanpa adanya tanda-tanda kekerasan. Luka yang ditemukan disebabkan sengatan listrik,” ujar AKP Alimin pada Rabu (1/1/2025).

    Keterangan dari pihak keluarga menyebutkan bahwa sebelum kejadian, korban pergi ke sawah mengendarai sepeda motor sambil membawa aki dari rumah. Pihak keluarga telah menerima kejadian ini dengan ikhlas tanpa meminta dilakukan otopsi.

    “Keluarga korban membuat surat pernyataan yang menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan tidak menghendaki otopsi,” tambahnya.

    Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penggunaan jebakan tikus listrik di area pertanian. Penggunaan alat ini tidak hanya membahayakan nyawa pengguna tetapi juga dapat mengancam keselamatan orang lain yang berada di sekitar area tersebut. [dny/ian]

     

  • Fakta Baru Suami yang Tega Aniaya Istri hingga Meninggal di Sumenep Ternyata Konsumsi Narkoba

    Fakta Baru Suami yang Tega Aniaya Istri hingga Meninggal di Sumenep Ternyata Konsumsi Narkoba

    Sumenep (beritajatim.com) – AH (46), warga Jl. Raya Gapura Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep yang tega menganiaya NC (42), istrinya, hingga meninggal itu ternyata dalam pengaruh narkoba.

    Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, awalnya penyidik curiga karena saat diinterogasi, keterangan tersangka AH ini selalu berubah-ubah.

    “Karena itu, anggota langsung meminta tersangka AH untuk tes urine. Ternyata benar, hasilnya positif,” katanya, Rabu (01/01/2025).

    Menurut Kapolres, akibat penggunaan narkoba itu, patut diduga bahwa pelaku AH memiliki pola pikir yang sensitif dan curiga yang cukup tinggi.

    Selain itu, tersangka diduga berhalusinasi akibat narkoba. “Karena itu, keterangan tersangka AH masih perlu kami dalami lagi,” tandas Kapolres.

    AH tega menganiaya istrinya hingga meninggal, karena menduga istrinya telah berselingkuh dengan laki-laki lain. Tersangka AH kemudian dengan nada keras menunjukkan sebuah postingan TikTok pada istrinya. Postingan itu berisi nasihat ketaatan istri pada suami. Namun ternyata, NC, istri pelaku menjawab dengan nada keras juga.

    Akibatnya tersangka AH emosi dan menuduh korban NC telah berselingkuh. Tersangka kemudian menampar pipi kanan dan kiri korban berkali-kali dengan keras, sehingga NC mundur dan kepalanya terbentur tembok.

    Seperti belum puas, tersangka AH kemudian memukul jari tangan NC dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal, lalu memukul kedua paha kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanan berkali-kali. Tangan AH pada saat itu dengan posisi mengepal.

    Akibat pukulan tersangka bertubi-tubi, korban pun tidak berdaya. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

    Pelaku kemudian ditangkap dan ditahan di Mapolres Sumenep. Pelaku dijerat pasal 44 Ayat (3) dan (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 45.000.000. (tem/ian)

  • Suami di Sumenep Tega Aniaya Istri Hingga Meninggal

    Suami di Sumenep Tega Aniaya Istri Hingga Meninggal

    Sumenep (beritajatim.com) – AH (46), warga Kecamatan Kota Sumenep tega menganiaya NC (42), istrinya sendiri dengan tangan kosong sampai meninggal dunia. AH kini telah mendekam di penjara.

    “Sekarang AH sudah kami tahan di Polres Sumenep karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya meninggal,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu (1/1/2025).

    Kejadian memilukan itu berawal ketika pelaku mendengar isu perselingkuhan istrinya. Kemudian, tersangka AH dengan nada keras menunjukkan sebuah postingan TikTok pada istrinya.

     

    Postingan itu berisi nasihat ketaatan istri pada suami. Namun ternyata, NC menjawab dengan nada keras juga.

    “Akibatnya tersangka AH emosi dan menuduh korban NC telah berselingkuh. Tersangka kemudian menampar pipi kanan dan kiri korban berkali-kali dengan keras, sehingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok,” ungkap Henri.

    Seperti belum puas, tersangka AH dengan tangan kosong memukul jari tangan NC menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal. Lalu memukul paha kiri dan kanan korban menggunakan tangan kanan berkali-kali dengan posisi mengepal.

    “Akibat pukulan tersangka bertubi-tubi, korban pun tidak berdaya. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” terang Kapolres.

    Selanjutnya Unit Resmob mengamankan tersangka AH. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya NC.

    Karena itu, tersangka pun langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (3), (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp45 juta. [tem/beq]

  • Dibekuk Polisi, Pengedar di Bondowoso Dipasok Sabu dari Probolinggo

    Dibekuk Polisi, Pengedar di Bondowoso Dipasok Sabu dari Probolinggo

    Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso membekuk pengedar narkoba jenis sabu bernama Ervan Effendi (40), warga Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Barang haram yang diedarkan pelaku diketahui dipasok dari Probolinggo.

    Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas Satreskoba Polres Bondowoso menggerebek rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Pelaku kita tangkap di dalam rumah. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Bondowoso, Iptu Nurudin, kepada beritajatim.com.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 6 gram, uang tunai sebesar Rp950 ribu, sebuah handphone, empat alat hisap (bong), korek api dan sejumlah barang bukti lainnya.

    Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku membeli sabu-sabu dari seseorang di Probolinggo seharga Rp6,6 juta untuk 6 gram.

    Sabu-sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil dan dijual secara eceran di wilayah Bondowoso.

    Harga jualnya bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp750 ribu per paket, tergantung pesanan pembeli. Beberapa pembeli bahkan menggunakan barang haram tersebut langsung di tempat.

    Polisi memastikan kasus ini tidak berhenti pada pelaku tunggal. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lainnya,” ungkap Nurudin. [awi/beq]

  • Tahun Baru, 73 Anggota Polresta Banyuwangi Sandang Pangkat Baru

    Tahun Baru, 73 Anggota Polresta Banyuwangi Sandang Pangkat Baru

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Sebanyak 73 anggota Polresta Banyuwangi mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat TMT 31 Desember 2024 yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi.

    Upacara dipimpin oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra dan Komandan Upacara AKP Eko Darmawan. Hadir dalam upacara tersebut para PJU Polresta Banyuwangi, para Kapolsek, Perwira, Bintara, dan Pengurus Bhayangkari serta anggota Bhayangkari yang suaminya naik pangkat.

    Adapun anggota yang naik pangkat setingkat lebih tinggi antara lain Perwira menengah (Pamen) dari AKP ke Kompol. Selanjutnya, 1 personel (melaks. di Polda Jatim), perwira pertama (Pama) dari Iptu ke AKP : 12 personel, Ipda ke Iptu : 6 personel.

    Sedangkan anggota bintara dari pangkat Aipda ke Aiptu : 15 personel, Bripka ke Aipda : 17 personel, Brigpol ke Bripka : 5 personel, Briptu ke Brigpol : 15 personel dan Bripda ke Briptu : 3 personel.

    “Kenaikan pangkat bukan hanya merupakan perubahan status hierarki, gaji, dan hak yang diterima, akan tetapi merupakan cermin kompetensi yang harus diemban dan dapat lebih meningkatkan profesionalisme kinerja dan rasa tanggung jawab yang disandang” terang Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam amanatnya, Selasa (31/12/2024).

    Kapolresta Banyuwangi juga mengucapkan selamat atas kenaikan satu tingkat yang disandang pasukannya itu. Pihaknya juga berpesan agar tetap menjadi pelayan yang terbaik untuk masyarakat.

    “Saya selaku pribadi dan pimpinan Kepolisian Resort kota Banyuwangi mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat kepada saudara-saudara. Semoga dapat lebih meningkatkan semangat dan motivasi, keikhlasan guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Kapolresta.

    Selain itu, Kapolresta juga mengucapkan terima kasih kepada para istri anggota yang telah mendukung suami dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Ia berharap agar hubungan dan keharmonisan dalam rumah tangga tetap ditingkatkan sehingga akan terwujud keluarga yang sakinah mawadah dan warohmah.

    “Sebelum mengakhiri amanat ini, saya berpesan jaga terus kekompakan dan soliditas serta kesehatan. Tugas-tugas ke depan dalam operasi lilin semeru 2024 perlu kesiapan fisik dan mental,” kata Kapolresta.

    Tak lupa, lanjut Kapolresta berpesan agar selalu menempatkan Tuhan sebagai tempat syukur yang utama. “Demikian amanat singkat saya pada upacara korprapot kenaikan pangkat hari ini. Marilah kita memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa semoga kita selalu diberikan kekuatan, bimbingan, dan petunjuk agar kita dapat mengemban amanah dan melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Kapolresta. (rin/kun)

  • Sepanjang 2024, Kriminalitas dan Kasus Narkoba di Lamongan Meningkat

    Sepanjang 2024, Kriminalitas dan Kasus Narkoba di Lamongan Meningkat

    Lamongan (beritajatim.com) – Angka kriminalisatas hingga kasus narkoba di Kabupaten Lamongan sepanjang tahun 2024 cenderung mengalami peningkatan, jika dibandingkan tahun 2023.

    Data Polres Lamongan menunjukkan bahwa selama tahun 2024 ini terjadi sebanyak 776 kasus kriminalitas. Dari jumlah tersebut, kasus yang berhasil diselesaikan sebanyak 670 kasus atau sebesar 86,34 persen.

    Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengungkapkan kasus kriminal sepanjang 2024 didominasi kasus penipuan, yang mencapai 141 kasus, kemudian kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 127 kasus.

    “Selanjutnya pencurian dengan pemberatan atau Curat sebanyak 79 Kasus,” kata Bobby, dalam rilis akhir tahun 2024, di halaman Mapolres Lamongan, Selasa (31/12/2024).

    Kemudian kasus narkoba selama tahun 2024 sebanyak 73 kasus, menyeret sebanyak 88 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain Ganja 7,87 gram, sabu-sabu 221,195 gram, pil carnopen 1.026 butir dan pil daftar G 18.705 butir.

    Jumlah kasus kiminal maupun kasus narkoba di Lamongan selama tahun 2024 lebih tinggi dibandingkan tahun 2023. Angka kriminalitas pada tahun 2023 sebanyak 711 kasus, sementara 2024 776 kasus, atau naik 8,37 persen. “Untuk kasus narkoba pada tahun 2023 sebanyak 70 kasus, di tahun 2024 73 kasus,” tuturnya.

    Peningkatan kasus kriminalitas tersebut juga berbandign lurus dengan humlah kasus yang berhasil diselesaikan Polres Lamongan. Pada tahun 2023 dari 711 kasus, dapat terselesaikan 586 kasus atau 82,41 persen. Sementara tahun 2024 dari 776 kasus, terselesaikan 670 kasus atau 86,34 persen.

    Namun peningkatan drastis terjadi pada pelanggaran lalu lintas. Kenaikannya bahkan menyentuh 224,71 persen, dengan rincian 12.740 pelanggaran lalu lintas pad tahun 2023, sedangkan pada tahun 2024 melonjak hingga 41.368 pelanggaran. (fak/kun)

  • Anggota Polresta Banyuwangi Akhiri Masa Bhakti

    Anggota Polresta Banyuwangi Akhiri Masa Bhakti

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Sebanyak 5 anggota Polresta Banyuwangi melakukan wisuda purna bhakti di lapangan Mapolresta, Selasa (31/12/2024). Mereka adalah AKP (purn) Mustamar yang mengakhiri purna tugasnya dengan jabatan terakhir sebagai Pama Binmas, AKP (purn) Tarminto, purna tugas dengan jabatan terakhirnya sebagai Kanit Samapta Polsek Muncar, IPDA (purn) Mulyani purna tugas dengan jabatan terakhirnya sebagai Kanit Propam Polsek Songgon, Aiptu (purn) Eko Sat Satlantas, dan Aiptu (purn) Sugito Polsek Bangorejo.

    Kegiatan itu berlangsung khidmat saat persatu dari kelima nama personel purna bakti jajaran Polresta Banyuwangi dibacakan. Mereka menjalani prosesi melewati Gapura pedang atau Pedang pora tanda penghormatan sebelum kembali ke masyarakat.

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra bersama Ketua Bhayangkari Ny. Nova Rama Samtama,memimpin langsung Tradisi Pelepasan Wisuda Purnabakti Periode Juli 2024 – Januari 2025 itu.

    “Tradisi ini pada hakekatnya merupakan penghargaan yang tulus dan ungkapan rasa hormat yang setinggi-tingginya dari segenap kesatuan atas pengabdian selama dinas aktif sampai mengakhiri tugas bagi anggota yang memasuki masa pensiun,” ungkap Kombes Pol Rama Samtama Putra.

    Lebih lanjut, Kapolresta Banyuwangi menyampaikan penghargaan serta rasa hormat kepada segenap anggota. Terutama yang telah memasuki masa purna atas dedikasi dan kinerja serta darma bhaktinya kepada Institusi Polri, masyarakat, bangsa dan Negara.

    “Tradisi pelepasan pedang pora ini sebagai bentuk wujud nyata penghargaan satuan intitusi Polri kepada para personel yang telah mencapai purna bakti,” terangnya.

    Selain itu, Kapolresta Banyuwangi didampingi Ketua Bhayangkari cabang kota Banyuwangi secara simbolis menyerahkan tanda penghargaan dan cindera mata kepada anggota yang mengakhiri masa baktinya.

    Mewakili anggota yang purna tugas, AKP Mustamar mengungkapkan dirinya merasa terharu dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolresta Banyuwangi dan para Pejabat Utama atas bimbingan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

    Selain itu, Mantan Perwira Binmas Polresta Banyuwangi ini juga berharap kedepan Insititusi Polri khsusunya Polresta Banyuwangi dapat lebih kompak dan semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar Polri semakin dicintai masyarakat.

    Sebelum dilepas anggota yang purnabakti mendapat Kenang-kenangan dan ucapan selamat dari Kapolresta Banyuwangi beserta Ibu Ketua Bhayangkari cabang kota Banyuwangi. (rin/kun)