Category: Beritajatim.com Nasional

  • Korban Jambret di Wilayah Tambaksari Tewas usai Dirawat 17 Hari di RS Soewandi

    Korban Jambret di Wilayah Tambaksari Tewas usai Dirawat 17 Hari di RS Soewandi

    Surabaya (beritajatim.com) Korban Jambret di wilayah Tambaksari tewas usai dirawat 17 hari di Rumah Sakit (RS) Soewandi Surabaya. Korban jambret itu adalah Perizada Eilga Artemisia (19) warga Gembong Gang IV.

    Perizada Eilga Artemisia (19) pertama kali masuk rumah sakit pada 17 Desember 2024 lalu. Ia mengalami luka di kepala usai terjatuh dari sepeda motornya karena menjadi korban jambret di Jalan Kusuma Bangsa. Saat itu, Eilga yang hendak pulang ke rumah dipepet oleh pelaku jambret tepatnya di sekitar RS DKT Gubeng.

    Pelaku diidentifikasi sebagai pria berjaket kulit dan mengenakan topi coklat. Beraksi sendiria, pelaku berani memotong jalur Eilgadari depan. Pelaku lalu merebut tas milik Eilga.

    Eilga yang seorang diri tak kuasa menahan tasnya ditarik oleh jambret. Motor yang dikendarainya lantas oleng. Dia pun terjatuh ke aspal. Kejadian penjambretan ini membuat Eilga kehilangan tasnya yang berisikan 2 buah ponsel merek iPhone X dan Vivo Y 20. Juga 2 buah STNK, BPKB, dan dokumen penting lainnya.

    “Keponakan saya yang menjadi korban penjambretan wafat pada Kamis malam sekitar pukul 19.00. Sebelumnya alami sesak nafas lalu muntah darah,” kata Basori yang merupakan paman dari Eilga, Sabtu (04/01/2025).

    Basori menceritakan bahwa Eilga adalah putri tunggal. Sebagai paman, dia merasa sangat kehilangan. Terlebih orang tua Eilga yang sangat mencintai putri semata wayangnya itu. Kini Eilga telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rangkah.

    Atas kejadian ini, pihak keluarga Eilga mendesak agar kepolisian bertindak serius untuk memberantas pelaku kejahatan jalanan. Hal ini penting agar tidak ada korban lagi di kemudian hari.

    “Kami sudah melapor di Polsek Tambaksari namun belum ada tindak lanjut sampai saat ini. Kami harap kepolisian bisa segera menangkap pelaku penjambretan. Jangan sampai ada korban lagi mengingat TKP rawan aksi kejahatan,” tuturnya.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Aman Hasta mengatakan tempat kejadian penjambretan itu masuk wilayah hukum Polsek Tambaksari. Saat ini petugas terus berupaya agar segera menangkap pelaku.

    “Iya masuk wilayah Tambaksari. Saat ini kami sedang berusaha amankan pelaku,” tutut Aman. (ang/kun)

  • Tren Kriminalitas dan Kecelakaan Menurun Selama Operasi Lilin 2024 di Malang

    Tren Kriminalitas dan Kecelakaan Menurun Selama Operasi Lilin 2024 di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang mencatat tren positif dalam penurunan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2024. Operasi yang berlangsung sejak 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 ini digelar untuk menjamin keamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers pada Sabtu (4/1/2025), menyampaikan bahwa angka kejahatan mengalami penurunan sebesar 30,8 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023. Jumlah kejadian kejahatan menurun dari 13 kasus pada 2023 menjadi hanya 9 kasus pada 2024.

    “Pelaksanaan Operasi Lilin tahun ini menunjukkan hasil yang positif. Angka kejahatan berhasil ditekan dibandingkan dengan pelaksanaan pada 2023,” ujar Kompol Imam di Mapolres Malang, Sabtu (4/1/2025).

    Tidak hanya itu, angka kecelakaan lalu lintas juga berhasil ditekan hingga 36%. Dari 28 kejadian pada 2023, hanya tercatat 18 kejadian selama Operasi Lilin 2024. Faktor penyebab kecelakaan, menurut Wakapolres, mayoritas berasal dari kelalaian manusia, seperti tidak menjaga jarak aman, kurang kehati-hatian saat berpindah jalur, serta mendahului kendaraan lain secara ceroboh.

    “Angka kecelakaan bisa ditekan berkat peningkatan patroli dan pengawasan yang dilakukan selama operasi berlangsung,” tegasnya.

    Kompol Imam juga memaparkan data terkait lonjakan kendaraan yang melintasi wilayah Kabupaten Malang selama libur Nataru. Sebanyak 342.393 kendaraan tercatat masuk melalui Gerbang Tol Singosari, Lawang, dan Pakis, dengan puncak arus masuk pada 22 Desember sebanyak 25.808 kendaraan dan 29 Desember sebanyak 26.865 kendaraan.

    Sementara itu, sebanyak 345.722 kendaraan keluar dari Malang dengan puncak arus keluar tercatat pada 21 Desember (27.937 kendaraan) dan 28 Desember (28.107 kendaraan).

    “Puncak peningkatan kendaraan terjadi pada H-3 pergantian tahun. Hal ini menjadi perhatian kami untuk memastikan kelancaran lalu lintas,” katanya.

    Selama Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Malang mengedepankan penindakan simpatik dengan memberikan 3.574 teguran kepada pelanggar lalu lintas. Selain itu, penggunaan teknologi seperti kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) berhasil mencatat 228 pelanggaran secara statis dan 326 pelanggaran secara mobile.

    “Upaya ini kami kombinasikan dengan pengamanan di jalur arteri dan tol untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Nataru dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

    Kompol Imam menegaskan bahwa kesuksesan Operasi Lilin Semeru 2024 merupakan hasil kerja keras semua pihak, termasuk kolaborasi antara Kepolisian, TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, media, dan masyarakat. Pelaksanaan operasi ini merupakan komitmen Polres Malang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama momen krusial seperti libur panjang akhir tahun.

    “Alhamdulillah, berkat sinergi yang baik, seluruh rangkaian pelaksanaan pengamanan Natal dan Tahun Baru berjalan aman dan lancar,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kasatlantas Polres Malang, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha, menambahkan bahwa evaluasi akan dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab utama kecelakaan, terutama yang disebabkan oleh kesalahan manusia. Pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait guna menyusun strategi pencegahan kecelakaan di masa mendatang.

    Hasil positif ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

    “Kami berkomitmen untuk mengatasi berbagai faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, sekaligus mencegah fatalitas di jalan raya,” pungkas Widyagana. (yog/ian)

  • Konsumsi Narkoba dan Mabuk saat Mengemudi, Pengendara CRV di Surabaya Jadi Tersangka

    Konsumsi Narkoba dan Mabuk saat Mengemudi, Pengendara CRV di Surabaya Jadi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Diduga mengonsumsi narkoba dan alkohol, Abdul Aziz (29/ warga Sampang yang menabrak abang becak dan ojek online di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (02/02/2025) kemarin resmi menjadi tersangka. Kini, Aziz harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya.

    Diketahui, dalam tragedi kecelakaan itu, Suparman abang becak yang sedang mencari rezeki tewas usai ditabrak Abdul Aziz yang saat itu mengendarai Honda HRV.

    Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi mengatakan, penyidik telah melakukan proses pemeriksaan terhadap sopir Honda CRV bernomor polisi L 1356 CAE itu.

    “(Sudah) melakukan pemeriksaan urine (pelaku), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Suryadi, ketika dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025).

    Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Abdul Aziz sebagai tersangka karena terbukti mengendarai mobil dalam kondisi teler.

    “Menetapkan status (pengemudi Honda CRV) dari saksi menjadi tersangka, (Kamis) kemarin malam ditetapkan tersangka dan ditahan. Untuk hasil tes urine positif (narkoba),” jelasnya.

    Tersangka dinilai sengaja mengemudi dengan membahayakan pengguna jalan lainnya. Hingga menyebabkan, tukang becak, Suparman (57), warga Sawahan, Surabaya, meninggal dunia. Selain itu, tersangka juga membuat pengemudi ojek online (ojol), Mochamad Irfan (60), warga Bulak Cumpat, dan penumpangnya Tiffany (30), asal Sutorejo, Surabaya, mengalami luka.

    Tersangka dijerat, Pasal 311 ayat (5) Jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan, atau ayat (4) Jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

    “Ancaman pidana pelaku menyebabkan korban meninggal dunia, akibat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan dengan sengaja, penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” tutupnya. (ang/ian)

  • BPBH Universitas Jember Berikan 1.720 Pendampingan Hukum Gratis Sejak 2021

    BPBH Universitas Jember Berikan 1.720 Pendampingan Hukum Gratis Sejak 2021

    Jember (beritajatim.com) – Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) milik Fakultas Hukum Universitas Jember, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah memberikan bantuan pendampingan hukum sebanyak 1.720 kali sejak 2021 hingga 2024.

    “Jika dirata-ratakan setiap tahun, kami memberikan 550-an bantuan hukum gratis,” kata Dekan FH Unej Bayu Dwi Anggono, sebagaimana dilansir Humas Unej, Jumat (3/1/2025).

    BPBH menjadi sarana bagi mahasiswa FH Unej untuk mendampingi masyarakat tidak mampu dalam beperkara. Para mahasiswa yang terlibat juga belajar menangani perkara dan mengasah kemahiran dalam perkara yang berdimensi kemanusiaan. Hal ini mengasah kepekaan sosial sekaligus integritas mahasiswa.

    Aktivitas tersebut membuat BPBH FH Unej menjadi satu-satunya organisasi bantuan hukum (OBH) yang dikelola perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), yang memperoleh akreditasi A dari Kementerian Hukum dua periode berturut-turut, 2022-2024 dan 2025-2027.

    Bayu berterima kasih kepada masyarakat dan para pencari keadilan yang mempercayai BPBH FH Unej untuk membantu menyelesaikan masalah hukum mereka. “Kami berterima kasih kepada para mitra kerjasama seperti Pengadilan Negeri yang senantiasa mendukung kerja-kerja kemanusian BPBH FH Unej,” katanya. [wir]

  • Warga Bangkalan Curi Motor Milik Kurir Shopee

    Warga Bangkalan Curi Motor Milik Kurir Shopee

    Bangkalan (beritajatim.com) – Salah satu warga Bangkalan melakukan pencurian di Surabaya. Pelaku mencuri motor beserta paket ekspedisi pelanggan shopee yang dibawa oleh kurir.

    Usai melakukan pencurian, pelaku pulang ke rumahnya di Bangkalan. Aksi itu terendus polisi dan membuat tim Opsnal Polres Bangkalan bergerak melacak keberadaannya.

    KBO Satreskrim Polres Bangkalan Iptu Achirul Anwar mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku pencurian motor itu berinisial MA (22) asal Desa Pacentan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

    “Ya betul, setelah mendapatkan informasi adanya pencurian dan pelaku kabur ke Bangkalan, kami langsung melakukan pengejaran,” ujarnya, Jumat (3/1/2025).

    Ia menegaskan, pelaku diringkus di Jalan Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang turut dicuri. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” imbuhnya.

    Usai melakukan penankapan, petugas langsung menyerahkan pelaku ke Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut. “Kami langsung serahkan ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. [sar/suf]

  • Sopir HRV Tabrak Abang Becak di Basuki Rahmat Surabaya Ternyata Habis Konsumsi Ekstasi

    Sopir HRV Tabrak Abang Becak di Basuki Rahmat Surabaya Ternyata Habis Konsumsi Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Abdul Aziz (29) warga Sampang, sopir HRV yang menabrak abang becak di Jalan Basuki Rahmat hingga tewas ternyata baru saja mengkonsumsi ekstasi. Diketahui, selain menabrak Suparman HRV yang dikemudikan Abdil Aziz juga menabrak pengemudi ojek online yang kebetulan sedang bawa penumpang, Kamis (2/1/2025).

    Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Abdul Aziz. Kepada penyidik, Aziz mengaku barusana pulang dari sebuah tempat hiburan malam di Surabaya.

    Namun, Suryadi tidak menyebutkan secara detail lokasi yang dikunjungi. “Sesuai dengan pengakuannya, (pelaku) habis pulang dari salah satu tempat hiburan malam,” kata Suryadi, ketika dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025).

    Abdul Aziz mengaku ia membeli narkoba jenis ekstasi 1 butir dari seorang penjual di luar hiburan malam. Ia lantas datang ke tempat hiburan malam di Surabaya dan mengkonsumsi barang haram itu di lokasi.

    “Pelaku menuju ke tempat hiburan kemudian membeli inex atau yang disebut ‘ikan’ sebanyak 1 butir, seharga Rp600 ribu yang langsung dikonsumsi di tempat tersebut,” ucapnya.

    Aziz lantas meninggalkan lokasi hiburan malam pada pukul 04.00 WIB. Usai mengkonsumsi ekstasi, Aziz mengaku tidak tidur hingga mengantarkan keluarganya ke Bungurasih. Saat pulang dari Bungurasih itulah Aziz menabrak abang becak bernama Suparman.

    Karena panik, Aziz malah memacu mobilnya. Merasa mobilnya menggunakan plat palsu dan tidak akan bisa dilacak, Aziz memacu mobilnya hingga menabrak ojek online yang sedang membawa penumpang.

    “Mobil rusak bodi, bemper dan lampu bagian depan, becak ringsek seluruhnya, sepeda motor rusak bagian slebor, lampu dan bodi bagian belakang. Pengendara becak meninggal dunia,” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, insiden kecelakaan terjadi di Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (02/01/2025). Dari kejadian itu, satu warga Jalan Kedung Anyar Surabaya, Suparman  tewas saat bekerja mengayuh becak.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan plat nomor yang digunakan oleh Abdul Aziz selaku pemilik mobil ternyata palsu. Mobil yang dikendarai oleh Aziz memiliki plat M A DIT. Selain itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki sopir HR-V juga sudah kadaluarsa.

    “Plat nomor aslinya L 1356 CAE atas nama Abdul Bari warga Surabaya, iya memang platnya tidak sesuai dengan STNK,” kata Arif Fazlurrahman.

    Namun, Arif menegaskan jika mobil HRV itu memiliki surat-surat yang lengkap. Saat ini penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan dan verifikasi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). [ang/suf]

  • Pengembalian Keuangan Negara Paling Besar 2024 di Bojonegoro Soal Korupsi dari Kasus Mobil Siaga Desa

    Pengembalian Keuangan Negara Paling Besar 2024 di Bojonegoro Soal Korupsi dari Kasus Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jumlah pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sepanjang 2024 paling besar berasal dari kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun 2022.

    Jumlah pengembalian keuangan negara dari penanganan perkara yang menyeret lima orang tersangka itu sebesar Rp4,9 miliar dengan total kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar. Penyidikan kasus tersebut kini sudah selesai dan akan segera memasuki tahap persidangan.

    “Barang bukti yang berhasil disita Rp4,9 miliar atau persisnya Rp4.997.000.000,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo, Jumat (3/1/2025).

    Muji mengungkap, berkas dakwaan dari lima tersangka kasus pengadaan mobil siaga desa yang menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022 itu kini sedang dalam proses penyusunan dakwaan.

    “Prosesnya sekarang sedang dilakukan penyusunan surat dakwaan,” ujarnya ketika memaparkan perkara tindak pidana khusus (pidsus) di gedung Korps Adhyaksa Jalan Rajekwesi Bojonegoro.

    Sementara perkara pidsus lainnya yang sudah dilakukan penuntutan dan inkracht antara lain perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyimpangan dana BOS atas nama inisial SE, sudah diputus 1 tahun 8 bulan penjara. Perkara ini telah dieksekusi pada 24 April 2024.

    Berikutnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Deling, Kecamatan Sekar, atas nama N, dijatuhi pidana penjara 1 tahun subsidair kurungan untuk dendanya 2 bulan. Denda sebesar Rp50 juta. Perkara ini dilakukan banding dan diputus 2 tahun 6 bulan. Perkara ini sekarang dalam proses kasasi.

    Lalu kasus BPR terdapat 2 perkara, yakni atas nama S dan IV yang diputus 2 tahun, dan perkara atas nama IV dan HP yang juga diputus sama, yakni selama 2 tahun penjara.

    Pada kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa di Kecamatan Padangan, rata-rata diputus 4 tahun penjara. Salah satu terdakwa perkara ini sedang melakukan banding, atas nama MS. [lus/kun]

  • Tim Pidsus Kejari Tanjung Perak Selamatkan Keuangan Negara Rp 7,85 M

    Tim Pidsus Kejari Tanjung Perak Selamatkan Keuangan Negara Rp 7,85 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya menduduki peringkat terbaik ketiga untuk kategori Kajari Tipe-B se-Jatim dalam hal penanganan perkara korupsi.

    Penghargaan dalam hal penanganan perkara korupsi tersebut diberikan kepada Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya karena berhasil mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp. 34.732.683.532,30 dan adanya pengembalian keuangan negara sebesar Rp7.852.800.499,00.

    “Penghargaan ini diberikan langsung Kajati Jatim kepada Kajari Tanjung Perak Surabaya pada pelaksanaan Rakerda Kejati Jatim 2024,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, Jumat (3/1/2024)

    Masih menurut I Made Agus Mahendra Iswara, Pidsus Kejari Tanjung Perak sepanjang tahun 2024 ini berhasil menyelesaikan penyelidikan perkara korupsi sebanyak tujun perkara, tiga perkara ditingkatkan ke penyidikan, sembilan perkara korupsi telah naik ke penuntutan dan 10 perkara telah dieksekusi, tiga perkara diajukan ke tingkat kasasi,”jelas I Made Agus Mahendra Iswara.

    Sementara dalam Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya langsung mendapat dua penghargaan disepanjang tahun 2024 ini.

    “Penghargaan ini diberikan Kajati Jatim kepada Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya pada saat dilaksanakannya Raderda Kejati Jatim 2024 di Kediri,” ungkap Iswara.

    Dia menjelaskan, penghargaan yang diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Ricky Setiawan Anas tersebut diberikan kepada Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya atas raihan prestasi penanganan perkara yang berhasil dilakukan Restorative Justice (RJ) dan lomba video restorative justice.

    “Untuk penghargaan penanganan perkara RJ, Pidum Kejati Tanjung Perak Surabaya menduduki peringkat pertama untuk kategori Kejari Tipe-B se-Jatim,” papar I Made Agus Mahendra Iswara.

    Dalam hal lomba video RJ, lanjut I Made Agus Mahendra Iswara, masih untuk kategori Kejari tipe-B se Jatim, Kejari Tanjung Perak Surabaya dinobatkan sebagai terbaik pertama.

    I Made Agus Mahendra Iswara kembali menerangkan, dalam hal capaian kinerja di internal Kejari Tanjung Perak Surabaya, bidang pidum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 1509 perkara, dilakukan tahap I sebanyak 1.433 perkara, berkas dinyatakan P-21 sebanyak 1.382 berkas perkara, telah dilakukan tahap II sebanyak 1.434 perkara, putusan 914 perkara, telah dilakukan eksekusi eksekusi 914 perkara dan Restorative Justice sebanyak 64 kasus. [uci/but]

  • Kasus Hasto dan Harun Masiku, KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi

    Kasus Hasto dan Harun Masiku, KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia diperiksa untuk tersangka yang juga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan buronan Harun Masiku (HM).

    “Betul, Saksi atas nama Ronny F. Sompie telah hadir hari ini. Ybs. Dimintai keterangan di perkara tersangka HM, HK, dan DTI (Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, red),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Jumat (3/1/2025).

    Tessa tidak menjelaskan terkait materi pemerikaaan terhadap Ronny. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Kemudian, pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757
    Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [hen/beq]

  • Cak Ulum: Sinergi Masyarakat dan Kepolisian Kunci Keamanan

    Cak Ulum: Sinergi Masyarakat dan Kepolisian Kunci Keamanan

    Surabaya (beritajatim.com) – Keberhasilan Polri dalam menangani sejumlah kasus besar sepanjang tahun 2024 mendapat apresiasi tinggi dari Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur, Akhmad Miftachul Ulum, yang akrab disapa Cak Ulum. Menurutnya, langkah tegas dan profesionalisme kepolisian selama ini telah memberikan rasa aman bagi masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan terhadap institusi Polri.

    Cak Ulum menyebutkan sejumlah pencapaian Polri dalam berbagai operasi besar. Mulai pemberantasan narkoba, premanisme, serta judi online.

    “Keberhasilan Polri dalam membongkar jaringan narkoba, menangani premanisme, dan memberantas praktik judi online adalah bukti nyata komitmen Kapolri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ini adalah langkah maju yang harus kita dukung bersama,” ujar Cak Ulum, Jumat (3/1/2025).

    Cak Ulum juga menekankan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman. Dia mengajak semua pihak untuk lebih proaktif dalam mendukung berbagai program kepolisian guna menjaga stabilitas keamanan.

    “GRIB JAYA Jawa Timur siap mendukung penuh program-program kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan. Mari kita bersama-sama membangun kesadaran hukum dan mencegah kejahatan di sekitar kita,” tambahnya.

    Melihat pencapaian tersebut, Cak Ulum berharap Polri dapat terus mengembangkan kinerjanya, terutama dengan memanfaatkan teknologi dan mempererat koordinasi antar sektor.

    “Selamat dan sukses kepada Polri atas kerja kerasnya. Semoga di tahun mendatang, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin kuat, dan Indonesia menjadi negara yang lebih aman dan damai,” tutup Cak Ulum. [asg/but]