Category: Beritajatim.com Nasional

  • Gugatan Pilwali Blitar Dikabulkan MK, Ini Respon KPU dan Paslon

    Gugatan Pilwali Blitar Dikabulkan MK, Ini Respon KPU dan Paslon

    Blitar (beritajatim.com) – Gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika sesuai dengan rencana sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu (8/01/2025) besok di Jakarta.

    Ini merupakan sidang perdana atau pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemohon yakni tim hukum Bambang-Bayu. Perkara gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar ini telah terdaftar dengan nomor perkara 141.

    “Dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) tersebut diundang untuk melakukan sidang pendahuluan hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 jam 8,” ucap Joko Trisno, Ketua Tim Advokasi Pasangan Bambang-Bayu, Selasa (7/01/2025).

    Tim advokasi pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar, Bambang-Bayu pun akan mempersiapkan sejumlah berkas untuk persidangan perdana tersebut. Tim Hukum Bambang-Bayu pun berharap persidangan perdana ini berjalan lancar dan kemudian bisa dilanjutkan ke sidang pokok perkara yakni pembuktian dan saksi.

    “Kami akan berangkat ke Jakarta besok hari, tentunya dengan kesiapan yang matang semoga saja sidang pendahuluan bisa berjalan lancar dan lanjut ke sidang pokok perkara yaitu pembuktian dan saksi,” tegasnya.

    Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar selaku termohon dalam gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar juga telah bersiap menghadapi persidangan. KPU Kota Blitar pun akan menghadiri persidangan gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar di Jakarta besok.

    “KPU Kota Blitar sebagai termohon akan menghadiri sidang pendahuluan di MK dengan agenda mendengarkan gugatan pemohon pada Rabu 8 Januari 2024 pukul 08.00 pagi besok,” ucap Rangga Bisma Aditya, Ketua KPU Kota Blitar.

    Kini patut dinanti seperti apa hasil gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar ini. Apakah hasil Pilwali Blitar dibatalkan atau tetap seperti semua yang memenangkan pasangan Ibin-Elim. [owi/aje]

  • Pecatan ASN yang Digrebek Suami di Mojokerto Disidangkan

    Pecatan ASN yang Digrebek Suami di Mojokerto Disidangkan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, RD (32) bersama pecatan honorer, IM (40) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya melakukan tindakan percobaan perzinaan.

    Dalam sidang yang digelar tertutup di Ruang Cakra PN Mojokerto tersebut, JPU I Gusti Ngurah Yulio membacakan surat dakwaan. Terdakwa diancam pidana selama 3 bulan atau sepertiga dari hukuman maksimal 9 bulan penjara. JPU menyatakaan keduanya terbukti melakukan percobaan perzinaan.

    Yakni pasal 284 KUHP juncto pasal 53 KUHP. Dalam sidang perdana tersebut, kedua terdakwa hadir tanpa didampingi kuasa hukum. Dalam sidang berikutnya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto mengatakan, tindakan kedua terdakwa adalah percobaan mengenai zina. “Peristiwa perzinaannya belum selesai kan, jadi pasalnya 284 juncto pasal 53 KUHP,” ungkapnya, Senin (6/1/2024).

    Masih kata Kasi Pidum, ancaman maksimal 9 bulan penjara. Lantaran percobaan maka ancaman penjara dikurangi sepertiga. Menurutnya, di sidang berikutnya, JPU akan menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan. Termasuk beberapa bukti mulai dari hasil visum hingga video penggerebekan keduanya.

    “Nanti biar jaksa yang menghadirkan, termasuk alat bukti akan dibeberkan. Visum pasti ada, nanti akan dibuka waktu di persidangan,” tegasnya.

    Sebelumnya, seorang suami menggrebek sang istri yang sedang berduaan bersama pasangan selingkuhnya di dalam sebuah kamar pada, Selasa (2/7/2024). Sang istri, RD (34) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

    Saat digerebek bersama warga, keduanya dalam keadaan telanjang bulat di dalam kamar di salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pasangan laki-laki yakni, IM (40) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan pegawai honorer satu kantor dengan RD.

    RD merupakan pegawai di Pemkab Mojokerto yang telah diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November 2020 hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Ibu dua anak ini tinggal bersama sang suami di salah satu perumahan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

    Sementara IM (40) merupakan tenaga honorer di Pemkab Mojokerto yang juga berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. IM merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. IM juga sudah beristri dan telah mempunyai dua orang anak. Sebelumnya, IM sudah terlebih dahulu dipecat. [tin/but]

  • Komjak RI Dorong Jaksa Kejar Otak Kasus Timah

    Komjak RI Dorong Jaksa Kejar Otak Kasus Timah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

    Menurut anggota Komjak RI Nurokhman, pihaknya secara aktif telah melakukan pemantauan dan pengawasan kasus yang menarik perhatian publik tersebut. Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut ada 17 terdakwa yang telah divonis bersalah pada sidang tingkat pertama.

    Nurokhman menjelaskan, hasil putusan pengadilan di tingkat pertama tersebut, JPU telah berhasil membuktikan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 300 triliun. Namun, denda dan pengembalian kerugian negara dari hasil putusan pengadilan terhadap 17 terdakwa hanya Rp 12,2 triliun.

    “180an triliun rupiah sisanya ke mana dan siapa yang menikmatinya,” ujar Nurokhman pada saat pers konference capaian kinerja Komjak tahun 2024 di kantor Komjak RI, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2024).

    Nurokhman yakin, Kejaksaan akan mengembangkan perkara tersebut dengan menjerat tersangka lainnya berdasarkan dari fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan baik korporasi maupun aktor intelektualnya.

    “Kita yakin jaksa penyidik akan menjadikan fakta persidangan dan putusan majelis hakim menjadi petunjuk untuk mengejar tersangka lainnya, di antaranya perkara korporasinya,” ujarnya.

    Dia mengatakan, jaksa penyidik perlu bekerja keras untuk mengejar siapa yang bertanggungjawab dan siapa saja yang menikmati hasil kejahatan yang telah terbukti mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun tersebut.

    “Publik tengah menunggu siapa mereka. Kita optimis jaksa penyidik mampu memburu aset-aset hasil kejahatan tersebut untuk pemulihan kerugian negara,” katanya.

    Dia menyebut, tim Komjak RI secara langsung juga melakukan pemantauan terhadap persidangan para Terdakwa yang disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Dakwaan-dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa sejumlah 17 orang di PN Tipikor Jakarta Pusat telah sampai pada tahap putusan. Putusan Majelis Hakim menyampaikan pertimbangan unsur kerugian negara.

    Kerugian negara yang mencapai 300T sebagaimana tuntutan JPU, umumnya Hakim mengatakan masing-masing Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang diajukan JPU.

    “Kami sangat mendukung agar JPU menggunakan upaya hukum banding untuk melakukan penegakan hukum yang maksimal dan upaya consistent dalam rangka pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya. [hen/ian]

  • Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu di Makassar: Petugas BRI Curigai Warna Merah Cerah

    Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu di Makassar: Petugas BRI Curigai Warna Merah Cerah

    Makassar (beritajatim.com) – Kasus pembuatan uang palsu di Makassar berhasil diungkap setelah seorang petugas perbankan BRI mencurigai warna merah cerah pada uang setoran. Penemuan ini menjadi langkah awal terbongkarnya jaringan pembuatan uang palsu yang melibatkan mahasiswa program doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin.

    Petugas BRI yang enggan disebutkan namanya menceritakan kronologi kejadian tersebut. Kecurigaan bermula saat seorang nasabah BRI Link di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, mencoba menyetor uang senilai Rp500 ribu. Warna merah uang itu lebih terang ketimbang uang asli. Setelah dites lewat X-Ray, baru ketahuan palsu.

    Karyawan BRI Link segera meminta identitas nasabah tersebut dan melaporkan temuan itu ke tim Black Horse Unit Opsnal Reskrim Polsek Pallangga. Laporan ini memicu penyelidikan intensif oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

    Pada 14 Desember 2024, seorang pria berinisial AH ditangkap di sebuah rumah kos di Makassar. AH tertangkap tangan sedang mencetak uang palsu menggunakan peralatan khusus. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp446.700.000, alat cetak, serta bahan-bahan produksi lainnya.

    Lebih mengejutkan, pabrik uang palsu ini berlokasi di lantai tiga perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin Samata, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu. Ini adalah jaringan terorganisir yang beroperasi secara rapi.

    Hasil interogasi mengungkap bahwa AH adalah mahasiswa program doktoral UIN Alauddin. Ia mengaku mempelajari teknik pembuatan uang palsu secara otodidak melalui internet. Dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini sedang diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

    Pihak UIN Alauddin Makassar telah mengonfirmasi status AH sebagai mahasiswa mereka. Rektor UIN Alauddin menyatakan akan memberikan sanksi akademis tegas apabila AH terbukti bersalah di pengadilan. Kampus juga berkomitmen bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mendukung proses hukum.

    Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran uang palsu. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan. Penangkapan AH menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan lebih luas. [beq]

  • Korban Disekap, 2 Bandit di Gresik Sikat Perhiasan Emas 25 Gram dan Uang

    Korban Disekap, 2 Bandit di Gresik Sikat Perhiasan Emas 25 Gram dan Uang

    Gresik (beritajatim.com)- Kasus pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Kali ini dialami korban bernama Paulina (69) warga Perum The Nailla Village Blok B/51 Driyorejo Gresik. Akibat kejadian itu, emas seberat 25 gram dan dua ponsel raib serta uang Rp 500 ribu raib dibawa pencuri.

    Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula korban seorang diri. Tiba-tiba didatangi dua orang tak dikenal. Tidak curiga, kedua orang tersebut disilakan masuk ke ruang tamu.

    Sewaktu di ruang tamu, kedua pelaku menanyakan saudara laki-lakinya bernama Viki atau Viktor. Sambil membuatkan minum di dapur. Salah satu pelaku kemudian menarik dan membawa korban ke kamar sambil mengikat dua tangan dan kaki korban.

    Setelah menyekap korban, pelaku dengan leluasa mengacak acak isi lemari korban dan mengambil emas berupa cincin, kalung, gelang sekitar 25 gram. Tidak hanya itu, pelaku juga membawa dua ponsel, dan uang tunai Rp500 ribu.

    Setelah kejadian itu, korban keluar rumah lalu meminta pertolongan ke tetangganya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

    Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram membenarkan adanya kejadian ini. Korban juga telah membuat laporan. “Anggota kami sudah di TKP melakukan penyelidikan atas kasus pencurian ini,” ujarnya, Senin (6/1/2024).

    Perwira menengah Polri itu menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mencari barang bukti yang dicuri. “Kasusnya masih diselidiki, mudah-mudahan pelakunya segara tertangkap,” kata Musihram. [dny/suf]

  • Puluhan Anggota Polres Gresik Jalani Tes Urine, Pastikan Bebas Narkoba

    Puluhan Anggota Polres Gresik Jalani Tes Urine, Pastikan Bebas Narkoba

    Gresik (beritajatim.com) – Puluhan anggota Polres Gresik menjalani tes urine secara acak untuk memastikan mereka bebas dari penyalahgunaan narkoba sebelum melaksanakan tugas. Tes ini dilakukan oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes) Polres Gresik dan melibatkan 20 personel.

    Kasie Dokkes Polres Gresik, Iptu Sugioto, memastikan bahwa hasil tes menunjukkan seluruh personel yang diperiksa bebas dari narkoba. “Dari hasil tes urine yang kami lakukan dari 20 anggota menunjukkan negatif terbebas dari narkoba,” ujarnya, Senin (6/1/2024).

    Meski hasil tes kali ini menunjukkan hasil negatif, Iptu Sugioto menegaskan bahwa tes urine akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan disiplin anggota.

    “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan preventif untuk menjaga nama baik institusi serta memastikan seluruh anggota menjalankan tugas dengan profesional,” imbuhnya.

    Langkah ini diharapkan mampu mendorong anggota Polres Gresik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, hal ini juga menjadi upaya menciptakan lingkungan kepolisian yang disiplin dan berintegritas tinggi.

    “Dengan hasil ini, diharapkan anggota Polres Gresik memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjadi teladan dalam menjaga disiplin dan integritas di lingkungan kepolisian,” lanjutnya.

    Menurut Sugioto, tes urine bertujuan mendeteksi dini potensi penyalahgunaan narkoba serta mencegah penyebarannya di kalangan personel kepolisian.

    “Alasan tes urine tersebut selain untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba, juga mencegah penyebaran barang haram tersebut serta pengawasan terhadap individu yang berisiko tinggi,” pungkasnya.

    Tes urine semacam ini, tambahnya, bukan kali pertama dilakukan. Sesuai arahan pimpinan, setiap anggota Polri diwajibkan menjalani tes urine secara rutin untuk memastikan mereka tetap menjaga disiplin dan bebas dari narkoba. [dny/beq]

  • Berhalangan, KPK Batal Periksa Hasto Kristiyanto

    Berhalangan, KPK Batal Periksa Hasto Kristiyanto

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini batal memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024.

    “Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK (Hasto Kristiyanto) mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (6/1/2025).

    Dia menjelaskan, ketidakhadiran Hasto dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, Tessa tidak menjelaskan alasan rinci kegiatan yang dimaksud.

    “Untuk selanjutnya, Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan,” katanya.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel. [hen/beq]

  • 5 Polsek di Surabaya Sambut Pimpinan Baru, Kapolrestabes: Segera Adaptasi!

    5 Polsek di Surabaya Sambut Pimpinan Baru, Kapolrestabes: Segera Adaptasi!

    Surabaya (beritajatim.com)– 5 Polsek di Surabaya akan mendapatkan pimpinan baru. Upacara Sertijab Perwira menengah (Pamen) di polsek jajaran Polrestabes Surabaya itu digelar hari ini Senin (06/01/2025).

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan, kelima polsek yang akan mendapatkan pimpinan baru adalah Polsek Karang Pilang, Polsek Bubutan, Polsek Rungkut, Kapolsek Genteng, dan Kapolsek Sawahan.

    Polsek Karang Pilang akan dipimpin oleh Kompol Wahyu Rini, lalu Polsek Bubutan akan dipimpin oleh Kompol Vonny Farizky. Polsek Genteng akan dipimpin AKP Grandika Indera Waspada, Polsek Rungkut akan dipimpin AKP Agus Santoso dan Kapolsek Sawahan akan dipimpin oleh AKP Kiki Tyas Titisari.

    “Di tengah tantangan yang semakin kompleks, kehadiran pejabat baru diharapkan dapat membawa inovasi dan semangat baru dalam melayani masyarakat. Segera beradaptasi untuk melaksanakan tugas di wilayah masing-masing,” kata Luthfie.

    Tidak hanya memberikan selamat kepada pejabat baru, Luthfie juga melayangkan apresiasi kepada anggota Polrestabes Surabaya yang mendapatkan promosi karir. Sebut saja AKBP Wimboko yang sebelumnya menjadi Wakapolrestabes Surabaya mendapatkan promosi sebagai Direktur Intelkam Polda Riau. Lalu, AKBP Arif Fazlurrahman yang sebelumnya menjabat Kasatlantas Polrestabes Surabaya mendapatkan promosi menjadi Kapolres Blitar.

    Serta Kompol Bayu Halim Nugroho mantan kapolsek Genteng yang kini diangkat sebagai wakapolres Malang.

    “Terima kasih atas dedikasi dan kontribusi selama bertugas di Polrestabes Surabaya. Semoga sukses di tempat baru dan terus membawa nama baik institusi,” tutur Luthfie.

    Menurutnya, pergantian jabatan ini menjadi babak baru dalam penguatan kinerja Polrestabes Surabaya. Pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Pahlawan.

    “Pastikan untuk terus bekerja dengan maksimal demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” pungkas Luthfie. [ang/aje]

  • Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Rajawali Surabaya 

    Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Rajawali Surabaya 

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam waktu 24 jam, polisi sudah menangkap pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Rajawali Surabaya, Minggu (05/01/2025) kemarin. Diketahui, dalam peristiwa itu 1 korban Muhammad Arif Setiabudi harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan setelah videonya viral dan mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan identifikasi dan penyelidikan. Alhasil, polisi mengamankan 6 remaja yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembacokan itu.

    “Sudah kami amankan 6 remaja yang terlibat. Saat ini masih proses pemeriksaan,” kata Suroto, Senin (06/01/2025).

    Enam remaja yang diamankan adalah RYDS (20), IA (20, F (16), warga Jalan Demak, Surabaya, RS (17), warga Jagiran, dan AB (17), dan NAJ (16) warga Jalan Semarang. Terkait motif, polisi masih mendalami kepada setiap pelaku.

    “Untuk motif masih kami dalami. Mohon bersabar,” tuturnya.

    Suroto mengatakan bahwa dalam kejadian pengeroyokan dan pembacokan itu, korban mengalami Korban luka bacok di kepala dan badan. Korban sudah mendapat perawatan medis dan saat ini sedang rawat jalan.

    Diketahui sebelumnya, Korban pembacokan di Jalan Rajawali, Surabaya, Minggu (05/01/2025) ternyata seorang pendukung Persebaya yang baru saja kopi darat (kopdar) sesama Bonek.

    Korban bernama Muhammad Arif Setiabudi (22) asal Jalan Indrapura Pasar RT 05/RW 11. Atas kekejaman tersebut, ia menderita luka cukup serius di bagian kepala dan sempat menjalani perawatan di RSUD dr. Soetomo.

    Subhan, ketua RW 11 Indrapura Pasar tempat Arif tinggal mengatakan saat itu korban bersama teman-temannya sesama Bonek baru saja kopdar di sebuah warung kopi di sekitar jalan Rajawali. Saat acara selesai, kedua korban hendak pulang. Tiba-tiba kelompok pelaku pengeroyokan melempari korban dan teman-temannya dengan petasan.

    “Usai acara saat hendak pulang, tiba-tiba terjadi keributan. Mereka (terduga gangster) melemparkan petasan dan berusaha masuk ke wilayah Indrapura Pasar,” katanya, Senin (06/01/2024).

    Korban dan temannya terkejut usai mendapatkan lemparan petasan. Tidak berhenti disitu, kelompok diduga gangster itu juga menyerang korban dan teman-temannya.

    “Seketika dari arah utara menuju selatan muncul segerombolan pemuda berjumlah lebih dari 5 orang berboncengan menggunakan motor masing masing,” jelasnya. (ang/ted)

  • Pria Sokabanah Sampang Todongkan Pisau ke Warga Saat Curi Mobil di Sumenep

    Pria Sokabanah Sampang Todongkan Pisau ke Warga Saat Curi Mobil di Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – MS (31), warga Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, nekat mencuri mobil Honda Jazz warna hitam milik MK, warga Desa Payudan Karangsokon, Kecamatan Ganding.

    “Kejadianya itu saat mobil milik MK sedang diparkir di depan toko mebel ‘Arini’ miliknya, di Jl. Raya Ganding, Desa Ketawang Karay. Namun kunci kontak tidak dicabut, kemudian MK langsung masuk ke dalam tokonya,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (06/01/2025).

    Tak berselang lama, mobil milik MK yang sedang diparkir, tiba-tiba dibawa oleh seorang laki-laki. Awalnya MK menduga yang membawa mobilnya itu temannya yang sedang bercanda. Tapi karena ditunggu lama mobil tidak juga kembali, MK mulai curiga.

    “Akhirnya MK mengecek CCTV di toko miliknya. Ternyata yang membawa mobil itu bukan temannya. Tapi laki-laki yang tidak dikenal,” ungkap Widiarti.

    MK pun bergegas mengejar ke arah timur, tepatnya ke arah Desa Campaka Kecamatan Pasongsongan. Pengejaran dilakukan bersama anggota Polsek Ganding dan Resmob Polres Sumenep. Selain itu juga dibantu warga yang meneriaki ‘Maling… Maling.. Maling” ke MS yang membawa kabur Mobil Jazz milik MK.

    Pengejaran berakhir ketika pembawa kabur Mobil Jazz terjebak ke jalan buntu. Pria pengemudi mobil jazz itu melarikan diri ke area Pondok Pesantren di Desa Campaka.

    “Setelah itu, tiba-tiba pria itu mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang ditodongkan ke warga yang mengepung dan akan menangkapnya,” ujar Widiarti.

    Namun akhirnya pria itu berhasil diamankan dengan bantuan petugas kepolisian dan beberapa warga yang ikut mengejar. Saat ini pria yang membawa kabur mobil tersebut berada di Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Widiarti. [tem/aje]