Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polres Gresik Mutasi Sejumlah Perwira, Penyegaran Awal 2025

    Polres Gresik Mutasi Sejumlah Perwira, Penyegaran Awal 2025

    Gresik (beritajatim.com) – Mengawali tahun 2025, Polres Gresik melakukan rotasi jabatan terhadap sejumlah Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Pertama (Pama). Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/1531/XII/KEP/2024 tertanggal 10 Desember 2024.

    Sebanyak 12 perwira mendapatkan penugasan baru, termasuk Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan yang dipindahkan menjadi Panit I Unit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim. Posisi tersebut kini diisi oleh AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mantan Kasatreskrim Polres Jember.

    Kasatlantas Polres Gresik juga berganti dari AKP Derie Fradesca yang dimutasi menjadi Kasatlantas Polres Pasuruan, digantikan oleh AKP Rizki Julianda Putera Buna dari Ditlantas Polda Jatim.

    Perubahan lainnya mencakup Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto yang kini menjabat Kabag SDM Polres Gresik setelah sebelumnya bertugas di Polresta Malang. Iptu Arifin mengisi posisi Kasatpolair, menggantikan perwira lama yang mendapatkan promosi.

    Rotasi juga terjadi di tingkat Kapolsek, seperti AKP Moch. Dawud yang bergeser menjadi Kapolsek Menganti, menggantikan AKP Roni Ismullah yang kini bertugas sebagai Kasatreskrim Polres Bondowoso. Selain itu, AKP Windu Priyo Prayitno menjabat Kapolsek Balongpanggang, sedangkan Iptu Godid Hadi Purwanto ditunjuk sebagai Kapolsek Kawasan Gresik.

    Penyegaran Organisasi dan Penguatan Pelayanan

    Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menyegarkan organisasi sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

    “Kami mengapresiasi pejabat lama atas dedikasi mereka selama bertugas. Kepada pejabat baru, kami berharap mereka segera menyesuaikan diri dan melanjutkan program kerja yang telah berjalan,” ujar Kompol Danu, Rabu (8/1/2024).

    Ia juga menegaskan bahwa mutasi ini adalah bagian dari dinamika organisasi untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan di wilayah hukum Polres Gresik.

    Sementara itu, Kabag SDM baru, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, mengungkapkan harapannya agar semua pihak dapat mendukung tugas barunya. “Kami siap menjalankan amanah ini dengan baik dan berharap mendapat dukungan dari semua pihak,” pungkasnya. [dny/but]

     

     

  • Rekonstruksi Pembunuhan di Kota Pasuruan, Pelaku Peragakan 29 Adegan

    Rekonstruksi Pembunuhan di Kota Pasuruan, Pelaku Peragakan 29 Adegan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tim penyidik Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang mengguncang warga Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Rekonstruksi ini dilakukan pada Rabu pagi (8/1/2025) dengan tujuan memperjelas kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti tambahan.

    Rekonstruksi menghadirkan tersangka SA (39) bersama delapan saksi. Sebanyak 29 adegan diperagakan, mulai dari persiapan tersangka menyiapkan pisau, aksi penusukan terhadap korban TW (41), hingga tindakan pelaku setelah kejadian, seperti mengganti pakaian dan kembali ke rumah.

    Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan pentingnya rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta yang telah dikumpulkan. Hal ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat proses hukum.

    “Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan fakta yang diperoleh penyidik. Dari hasil rekonstruksi tidak ditemukan perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi dengan fakta-fakta yang didapatkan oleh penyidik,” ujar Iptu Choirul Mustofa.

    Pembunuhan ini didasari oleh dendam lama setelah tersangka SA menduga adanya perselingkuhan antara korban TW dan istrinya tiga tahun lalu. Tersangka yang merasa terhina memendam dendam tersebut hingga akhirnya menyerang korban pada Senin malam (9/12/2024).

    Korban TW tewas akibat empat luka tusukan di bagian dada dan punggung. Pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka SA tak lama setelah kejadian dan menetapkannya sebagai tersangka. SA mengakui bahwa ia telah merencanakan pembunuhan tersebut selama satu minggu sebelum kejadian.

    Anak korban, Felin Marita (18), yang sedang tidak berada di rumah saat kejadian, menyatakan tuntutannya agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

    “Saya masih kuliah jadi tidak tahu langsung kejadian ini. Harapan dari pihak keluarga, saya menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya, hukuman mati. Pokoknya dihukum seberat-beratnya,” ungkap Felin.

    Kasus ini menjadi perhatian serius di Kota Pasuruan, dan pihak kepolisian terus berupaya mengusut tuntas perkara ini untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban. [ada/beq]

  • Ini Wakapolres Ngawi, Kasat Resnarkoba, dan Kapolsek Ngrambe yang Baru

    Ini Wakapolres Ngawi, Kasat Resnarkoba, dan Kapolsek Ngrambe yang Baru

    Ngawi (beritajatim.com)– Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) untuk posisi Wakapolres, Kasat Resnarkoba, dan Kapolsek Ngrambe pada Rabu (08/01/2025).

    Acara berlangsung di halaman Satya Haprabu Polres Ngawi dengan dihadiri jajaran anggota Polri, ASN, Pejabat Utama (PJU), Kapolsek Jajaran, dan Pengurus Bhayangkari Cabang Ngawi.

    Dalam upacara ini, dilakukan pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara serah terima jabatan oleh pejabat lama dan baru. Sertijab ini merupakan bagian dari proses rotasi dalam tubuh Polri untuk meningkatkan kinerja organisasi.

    Adapun pejabat yang diserahterimakan antara lain:

    1. Wakapolres Ngawi

    Dari: Kompol Achmad Robial (mutasi sebagai Wakapolres Tuban)

    Kepada: Kompol Andy Purnomo.

    2. Kasat Resnarkoba

    Dari: AKP Ipung Heriyanto.

    Kepada: AKP Marji Wibowo.

    3. Kapolsek Ngrambe

    Dari: AKP Sukoco (mutasi ke Bagren Polres Ngawi)

    Kepada: Iptu Agus Hari Santoso (sebelumnya Kapolsubsektor Gerih Polres Ngawi).

    Kapolres Ngawi menyampaikan apresiasi atas dedikasi pejabat lama selama bertugas di Polres Ngawi. Ia juga memberikan pesan kepada pejabat baru untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada Kompol Achmad Robial, AKP Ipung, dan AKP Sukoco atas pengabdian mereka. Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran institusi. Untuk pejabat baru, saya harap bisa beradaptasi dengan cepat dan meningkatkan kinerja Polres Ngawi,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

    Kapolres juga menekankan pentingnya kerja sama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Selamat bertugas kepada Kompol Andy, AKP Marji, dan Iptu Agus Hari. Mari kita bekerja sama untuk terus meningkatkan kualitas kinerja Polres Ngawi,” tambahnya. [fiq/kun]

  • Marak Penipuan Online, Polres Pasuruan Imbau Warga Lebih Waspada

    Marak Penipuan Online, Polres Pasuruan Imbau Warga Lebih Waspada

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penipuan online di Kabupaten Pasuruan terus menjadi perhatian serius Polres Pasuruan. Selama tahun 2024, Satreskrim Polres Pasuruan mencatat adanya 150 pengaduan terkait kasus ini.

    “Ini merupakan kasus lama, namun sampai saat ini masih saja banyak dilakukan. Selama tahun 2024 ini kami mendapat pengaduan sebanyak kurang lebih 150 pengaduan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, pada Rabu (8/1/2025).

    Menurut Doni, modus yang sering digunakan para pelaku penipuan online adalah dengan menawarkan keuntungan besar yang menggiurkan. Namun, sebelum mendapatkan keuntungan tersebut, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu.

    Selain itu, ada modus lain yang melibatkan pencurian data pribadi melalui nomor telepon korban. Pelaku kemudian menggunakan data tersebut untuk mengakses rekening bank korban dan menguras isinya.

    “Penipu biasanya menggunakan modus mengambil data korban melalui nomor teleponnya. Setelah itu penipu menguras isi uang yang berada di ATM dan menguras isi uangnya,” jelas Doni.

    Dalam beberapa kasus, kerugian korban akibat penipuan ini bisa mencapai mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran menguntungkan yang tidak masuk akal.

    Untuk mencegah bertambahnya korban, Doni mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap nomor telepon tidak dikenal dan tidak mudah percaya pada tawaran-tawaran yang mencurigakan.

    “Kami imbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar. Jadi jika ada nomor telepon yang tidak dikenal agar tidak mengangkatnya,” tutup Doni. [ada/beq]

  • Bawas MA Beri Sanksi Mantan Ketua dan Waka PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

    Bawas MA Beri Sanksi Mantan Ketua dan Waka PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi kepada sejumlah pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, Bawas juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah mantan pejabat di institusi yang berlokasi di Jalan Arjuna, Surabaya.

    Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawas MA. Jubir MA, Yanto, menyampaikan bahwa sanksi yang diberikan bervariasi dari berat hingga ringan.

    “Tim Pemeriksa Bawas MA RI telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya. Dan laporan hasil pemeriksaan telah disampaikan oleh Pimpinan MA. Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua MA diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik,” ujar Yanto beberapa waktu lalu.

    Yanto menjelaskan bahwa dua pimpinan PN Surabaya yang mendapat sanksi berat adalah Rudi Suparmono (eks Ketua PN Surabaya) dan Dju Johnson Mira Mangngi (eks Wakil Ketua PN Surabaya). Selain itu, terdapat dua panitera berinisial Y dan UA serta seorang juru sita berinisial RA yang turut dijatuhi sanksi.

    “Saudara R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun. Saudara D dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin ringan, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” kata Yanto.

    Sementara itu, sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan dijatuhkan kepada RA, Y, dan UA.

    “Saudara RA dahulu Staf PN Surabaya melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan. Saudara Y dahulu Staf PN Surabaya melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan. Saudara UA dahulu Staf PN Surabaya melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan,” jelasnya.

    Ketika ditanya mengenai keterkaitan antara pelanggaran kode etik tersebut dengan aliran dana suap, Yanto menjelaskan bahwa sanksi etik tidak selalu berhubungan dengan penerimaan uang.

    “Jadi etik itu kan sanksi etik, itu kan tidak harus menerima (uang). Ketemu dengan para pihak pun etik, seperti itu ya. Ketemu para pihak pun, etik, jadi begitu. Jadi sanksi etik itu tidak harus menerima. Ya tidak menerima pun, kalau hal yang dilarang itu kan ada di kode etik ya. Kode perilaku, pedoman perilaku hakim itu apa yang dilarang itu kan ada di situ,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Edarkan Uang Palsu, Tiga Warga Sumenep Dibekuk

    Edarkan Uang Palsu, Tiga Warga Sumenep Dibekuk

    Sumenep (beritajatim.com) – Tiga warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep Madura, dibekuk aparat Polsek Manding karena kedapatan mengedarkan uang palsu. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AS (23), R (36) dan AFW (34).

    “Peredaran uang palsu itu terungkap di Pasar Barisan Desa Manding Daya Kecamatan Manding,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (08/01/2025).

    Ia mengungkapkan, awalnya ada warga di Pasar Barisan yang menjadi korban peredaran uang palsu. Anggota pun melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dan melakukan interograsi terhadap korban.

    “Beberapa jam berikutnya, anggota kami telah mengantongi ciri-ciri orang yang mengedarkan uang palsu di Pasar Barisan,” kata Widiarti.

    Anggota pun langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai mengedarkan uang palsu tersebut. Dua tersangka yakni R dan AS ditangkap lebih dahulu di rumahnya. Saat digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 yang disimpan di dalam plastik rokok.

    “Saat ditunjukkan, dua tersangka itu mengakui bahwa uang palsu itu miliknya yang didapat dari AFW. Anggota pun langsung meluncur ke rumah AFW dan melakukan penangkapan,” ujar Widiarti S.

    Selanjutnya ditunjukkan barang bukti kepada R dan AS mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik R.

    “Kemudian petugas melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang diketahui bernama AFW dan petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Manding untuk pemerikasaan lebih lanjut,” jelasnya

    Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 11 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000, 2 lembar uang asli pecahan Rp 1.000, diduga merupakan sisa dari pengedaran uang palsu, kemudian 1 unit Printer Epson, 1 perangkat Komputer, 1 bungkus rokok beserta isi merk Balveer dan 1 peci warna hitam

    “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana yang mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,’ tegas Widiarti. [tem/aje]

  • Ribuan Pengendara Terjaring Operasi Lilin Semeru 2024 di Pamekasan

    Ribuan Pengendara Terjaring Operasi Lilin Semeru 2024 di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Ribuan pengendara mendapat teguran presisi dalam Operasi Lilin Semeru 2024 yang digelar Polres Pamekasan terhitung sejak Sabtu (21/12/2024) hingga Kamis (2/1/2025) lalu.

    Operasi yang digelar selama 13 hari, digelar dalam rangka menciptakan situasi lalu lintas aman, lancar dan tertib selama perayaan Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mayoritas pelanggar didominasi pengendara roda dua.

    “Tindakan tegas kita terapkan bagi para pelanggar lalu lintas, tindakan ini berupa tindakan teguran hingga tilang bagi para pelanggar lalu lintas,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Rabu (8/1/2025).

    Dalam operasi tersebut, tercatat sebanyak 2.356 pengendara dinyatakan melanggar dan mendapat teguran langsung dari petugas. Sementara sebanyak 23 pelanggar lainnya mendapatkan Electronic Traffic Law Enforcement alias ETLE.

    “Mayoritas pelanggar lalu lintas yang ditemukan adalah para pengendara roda dua yang tidak memakai helm, namun dalam operasi ini tidak ada pelanggar yang dikenai tilang manual,” ungkapnya.

    Selain itu pihaknya juga kembali mengingatkan masyarakat khususnya para pengendara agar selalu memperhatikan keselamatan lalu lintas. “Keselamatan berkendara masih perlu ditingkatkan, terutama terkait penggunaan helm sebagai pelindung keselamatan bersama,” jelasnya.

    Sementara untuk Operasi Lilin Semeru digelar rutin setiap akhir tahun, guna meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat berlibur. “Tetap disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas, demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya.

    Berdasar hasil rilis akhir tahun 2024, sebanyak 78 orang di kabupaten Pamekasan, tercatat sebagai korban meninggal dunia (MD) akibat kecelakaan lalu lintas dalam kurun waktu setahun terakhir, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

    Angka kasus kecelakaan lalu lintas selama 2024, terdata sebanyak 488 kasus atau lebih tinggi dibanding kasus serupa pada tahun sebelumnya. Namun angka korban meninggal dunia turun, dari angka 102 korban meninggal dunia pada 2023 menjadi 78 orang. [pin/beq]

  • Sengketa Tanah di Bangkalan, Tanda Tangan Diduga Dipalsukan

    Sengketa Tanah di Bangkalan, Tanda Tangan Diduga Dipalsukan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Sebidang tanah seluas 75 meter persegi di Dusun Maadan, Desa Bator, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, diduga diserobot oleh pihak lain dengan cara memalsukan tanda tangan. Kasus ini terungkap saat Abd Rahman, ahli waris dari tanah tersebut, mengalami kesulitan saat hendak membuat sertifikat.

    Rahman menjelaskan bahwa masalah bermula ketika ia pulang dari luar negeri pada tahun 2009 dan berniat membuatkan sertifikat atas tanah milik ayahnya. Namun, setelah melalui proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah tersebut diketahui telah dimiliki oleh seseorang berinisial S. Padahal, keluarga Rahman tidak pernah menjual tanah itu kepada siapapun.

    “Jadi saya sebagai ahli waris ke BPN mengajukan pembuatan sertifikat. Namun setelah melalui beberapa proses, tanah itu telah disertifikat oleh orang lain tanpa sepengetahuan kami,” ujar Rahman, ditulis Rabu (8/1/2025).

    Menurut data kohir yang dimiliki keluarganya, tanah milik ayahnya tersebut memiliki luas total 1.300 meter persegi. Namun, dari jumlah itu, tanah seluas 75 meter persegi tidak bisa disertifikatkan.

    “Jadi yang 75 meter persegi tidak bisa kami sertifikatkan karena sudah didahului orang lain. Kamipun tidak tahu kenapa orang luar yang bukan keluarga kami bisa memiliki sertifikat atas tanah milik kami ini,” imbuhnya.

    Rahman juga menemukan kejanggalan dalam sertifikat yang dimiliki S, yaitu adanya tanda tangan ibu kandungnya. Namun, ia memastikan bahwa ibunya tidak pernah memberikan tanda tangan karena tidak bisa baca tulis.

    “Kami juga heran, kenapa di situ ada tanda tangan ibu saya. Padahal ibu saya tidak bisa baca tulis. Bahkan, di KTP itu menggunakan sidik jari, bukan tanda tangan,” ungkapnya.

    Sertifikat yang dimiliki S diketahui diterbitkan pada tahun 2003, saat Rahman masih berada di luar negeri. Ia menduga adanya keterlibatan perangkat desa, kecamatan, dan oknum BPN yang menjabat pada waktu itu.

    “Bahkan, di tahun 2009 saat kami ke BPN, itu kami sempat dicegah sama petugas di sana agar tidak melanjutkan tindakan kami untuk mendapatkan hak tanah kami ini,” tuturnya.

    Rahman juga menyebutkan bahwa sengketa tanah tersebut sudah pernah diajukan ke pengadilan, tetapi tidak menemukan jalan keluar. Kini, ia berencana melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “Kami akan melakukan upaya, salah satunya akan ke PTUN melakukan gugatan untuk mendapatkan hak kami kembali. Karena kami punya semua berkas kepemilikan sejak awal,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Petualangan Manusia Silver Surabaya: Pelaku Curanmor Sukses Mengelabui Petugas

    Petualangan Manusia Silver Surabaya: Pelaku Curanmor Sukses Mengelabui Petugas

    Surabaya (beritajatim.com) – Siapa sangka, Suprambodo bin Riyadi, seorang pelaku pencurian sepeda motor yang menjadi buronan, berhasil mengelabui polisi dengan cara yang unik. Selama berbulan-bulan, Suprambodo menyamar sebagai manusia silver di Sidoarjo, hingga akhirnya tertangkap setelah penyelidikan intensif dari kepolisian.

    Pencurian yang Terjadi di Joyoboyo

    Kasus ini bermula pada Selasa, 17 Januari 2023. Korban, Nur Badriah, kehilangan sepeda motor milik anaknya, Mohammad Arif Rahman Hakim, yang diparkir di depan rumah di Jalan Joyoboyo Belakang RT 08/RW 06, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Dalam persidangan, Nur Badriah mengungkapkan kerugiannya yang mencapai Rp10 juta.

    “Sepeda motor milik anak saya hilang meski sudah dikunci setir. Saya tahu motor itu dicuri setelah melihat rekaman CCTV kampung,” kata Nur Badriah dalam persidangan.

    Strategi Pelaku: Menyamar sebagai Manusia Silver

    Setelah aksinya terungkap, Suprambodo menjadi buronan. Febrian, salah satu anggota kepolisian yang menangani kasus ini, menceritakan bagaimana Suprambodo berhasil lolos dari empat kali upaya penangkapan.

    “Kami sempat kesulitan karena dia menyamar sebagai manusia silver di perempatan jalan di Sidoarjo. Akhirnya, melalui pelacakan sinyal ponselnya, kami menemukan keberadaannya di sebuah kos-kosan di Sidoarjo,” jelas Febrian.

    Pengakuan Terdakwa di Persidangan

    Dalam persidangan, Suprambodo mengakui semua perbuatannya. Melalui sambungan video call, ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan saat mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi L-5142-GA.

    “Benar, Yang Mulia. Saya menggunakan obeng untuk merusak kunci kontak motor itu. Setelah berhasil, motor tersebut saya jual seharga Rp1,5 juta,” ungkap Suprambodo.

    Rencana Aksi yang Terencana

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya menjelaskan bahwa Suprambodo telah merencanakan aksinya. Pada hari kejadian, ia membawa obeng sebagai alat untuk mempermudah pencurian. Saat situasi sepi, ia mendekati motor yang terparkir, merusak kunci kontak, dan langsung membawa kabur motor tersebut.

    Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta. Saat ini, sidang kasus ini masih berlangsung dan akan dilanjutkan pada Senin, 13 Januari 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

    Aksi Nekat yang Berujung di Meja Hijau

    Kisah Suprambodo sebagai manusia silver sekaligus buronan ini menjadi bukti bahwa tindak kejahatan sering kali diiringi oleh upaya penyamaran yang kreatif. Namun, keuletan aparat kepolisian berhasil mengungkap penyamaran tersebut dan membawa pelaku ke meja hijau.

    Dengan jeratan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, Suprambodo kini menghadapi hukuman yang akan ditentukan di pengadilan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan di lingkungan sekitar. (ted)

  • Konflik Dugaan Pemalsuan Dokumen di Yayasan Kanker Wisnuwardhana berujung Aduan ke Polisi

    Konflik Dugaan Pemalsuan Dokumen di Yayasan Kanker Wisnuwardhana berujung Aduan ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Konflik dugaan pemalsuan dokumen di yayasan Kanker Wisnuwardhana berujung aduan ke Polsek Tegalsari, Minggu (05/01/2025) kemarin.

    Ketua yayasan Wiwik Suharnanik dan bendahara Nur Laila Fitriyah mendatangi Polsek Tegalsari didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Lamont Sasmaka mengadukan AS putra dari mantan Ketua Yayasan Wisnuwardhana.

    Ahmad Budi Lakuanine kuasa hukum dari yayasan Kanker Wisnuwardhana mengatakan, pihaknya melaporkan AS atas kasus dugaan pemalsuan dokumen akta Yayasan Wisnuwardhana. Hal itu sesuai dengan amanat di pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

    “Setelah memeriksa berbagai bukti yang dibawa oleh klien kami, kami dari tim kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk mengadukan saudara AS ke Polsek Tegalsari atas tuduhan pemalsuan surat,” kata Ahmad Budi Lakuanine, Rabu (08/01/2025).

    Budi mengatakan, permasalahan dimulai ketika AS yang merupakan putra dari mantan ketua yayasan menanyakan aset yang dipinjam oleh orang tuanya kepada pengurus yayasan Kanker Wisnuwardhana.

    Pertanyaan AS itu sudah dilontarkan sejak Juni 2019. AS juga menanyakan bagaimana cara mengamankan mantan pengurus yayasan setelah dilakukan audit internal. Pertanyaan itu sudah direspon oleh pengurus yayasan. Namun, AS merasa tidak puas dengan jawaban pengurus.

    “Pihak kami menduga karena tidak puas, teradu berinisial AS melakukan pembuatan Akta yayasan dengan keterangan palsu yang terbit pada 1 Juli 2019,” tutur Budi.

    Pihak pengurus yayasan Kanker Wisnuwardhana baru mengetahui adanya akta tandingan yang dibuat AS pada 2024 lalu.

    Setelah mendapatkan salinan akta yang dibuat AS, pihak pengurus yayasan melakukan pertemuan dengan pihak AS di bulan November 2024. Namun, sampai kasus ini dilaporkan belum ada titik temu antara kedua belah pihak.

    “Kami memiliki akta dokumen yang asli dan sah secara hukum. Sehingga kami memutuskan untuk membuat laporan,” imbuh Budi.

    Atas peristiwa konflik ini, Yayasan Kanker Wisnuwardhana merasa dirugikan karena tidak dapat memperpanjang masa izin klinik yang sudah habis pada 2017. Jika dirupiahkan, maka Yayasan Kanker Wisnuwardhana mengklaim kerugian hingga Rp 500 juta.

    “Yayasan yang seharusnya bisa menyelenggarakan klinik pratama ini terpaksa terhambat operasionalnya karena kasus ini. Sehingga kita menghitung kerugian dari 2019 – 2024 itu sekitar Rp 500 juta,” pungkas Budi.

    Kini kasus dugaan pemalsuan akta otentik ini sudah ditangani oleh Polsek Tegalsari. Aduan dari yayasan Kanker Wisnuwardhana ini teregistrasi dengan nomor LPM/05/1/2025/SPKT/Polsek Tegalsari/Polrestabes Surabaya. (ang/ted)