Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polda Jatim Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UMM

    Polda Jatim Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UMM

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Jatanras Polda Jatim mengamankan satu lagi pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradillah Amalia Najwa.

    Satu tersangka tersebut adalah SY (38). SY diketahui teman dari kecil pelaku utama yakni anggota Polres Probolinggo Bripda AS yang saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Jatim.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim terus bergerak melakukan upaya pengungkapan kasus diantaranya sudah ditetapkan satu tersangka berinisial AS.

    “Tadi malam telah ditangkap satu terduga pelaku calon tersangka berinisial SY (38 tahun) warga Probolinggo. Untuk pelaku ini adalah terduga pelaku yang bersama sama dengan tersangka AS melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama sama terhadap korban,” ujarnya, Jumat (19/12/2025) sore.

    Untuk tersangka SY kata Kabid Humas, semenjak kejadian dia terus berpindah mulai dari Lumajang, Pamekasan kemudian kembali ke Probolinggo.

    Berkat informasi dari masyarakat dan kerjasama tim Jatanras maupun personil Polres jajaran Polda Jatim maka tersangka SY berhasil ditangkap di jalan raya Panglima Sudirman yang ada di Kraksan Probolinggo tadi malam sekitar jam 23.00 Wib.

    Saat ini yang bersangkutan berada di Polda Jatim dalam proses pemeriksaan untuk melengkapi bersama AS.

    “Untuk peran masih mendalami, AS maupun SY. Yang jelas mereka bersama sama melakukan dan mengetahui tindak pidana yang terjadi dan pada saat membuang mayat korban juga dilakukan bersama-sama,” ujarnya.

    Untung motif, Jules juga masih mendalami tersangka SY maupun AS. Yang jelas mereka bersama sama melakukan pembunuhan. “Untuk hubungan keduanya berteman sejak kecil,” ujar Jules.

    Apakah keduanya merencanakan pembunuhan? Jules mengatakan bahwa hal itu masih didalami dan juga perlu dicari unsur yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.

    Untuk pelarian tersangka SY yang dikabarkan turut dibantu keluarga, Jules mengatakan bahwa hal itu masih didalami. [uci/suf]

  • PCNU Pasuruan Dorong Penyelesaian Konflik Lahan Lekok-Nguling Tanpa Kekerasan

    PCNU Pasuruan Dorong Penyelesaian Konflik Lahan Lekok-Nguling Tanpa Kekerasan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah Lekok-Nguling, Kabupaten Pasuruan, kembali mendapat perhatian berbagai pihak. Permasalahan ini dinilai telah menimbulkan tekanan sosial berkepanjangan bagi warga setempat.

    Situasi tersebut mendorong perlunya kehadiran semua elemen untuk menenangkan kondisi di lapangan. Penyelesaian konflik diharapkan dilakukan melalui dialog terbuka tanpa aksi kekerasan dari pihak mana pun.

    Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menyatakan NU merasa perlu hadir karena mayoritas warga yang terlibat merupakan nahdliyin. “Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama tanpa kekerasan, baik dari warga maupun aparat,” kata Gus Ipong sapaan akrabnya, Jumat (19/12/2025).

    Menurut Gus Ipong, konflik tersebut membuat warga seperti tertekan di tanah yang mereka tempati secara turun-temurun. Ia menilai negara perlu hadir untuk memberikan kepastian hak atas tanah yang telah lama dikelola masyarakat.

    PCNU juga mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah pusat. Hal ini dinilai penting karena aset lahan yang disengketakan disebut berada dalam kewenangan pusat.

    Gus Ipong menegaskan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mengawal aspirasi warga. “Kalau perlu difasilitasi ke DPR RI atau kementerian terkait, pemerintah daerah wajib mengawal dan mendampingi,” katanya.

    Di sisi lain, warga mengaku telah memperjuangkan hak atas tanah tersebut lintas generasi. Lasminto, salah satu warga, menyebut keluarganya sudah memasuki generasi ketiga dalam memperjuangkan lahan itu. “Kami sudah mengadu ke banyak pihak sejak lama, tapi hasilnya seperti nihil,” ucapnya.

    Warga berharap pemerintah benar-benar hadir untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan ini. Mereka menilai penyelesaian damai dan adil menjadi satu-satunya jalan agar kehidupan sosial di wilayah tersebut kembali kondusif. (ada/but)

  • Darurat, Polres Bojonegoro Catat 23 Kasus Pencabulan Anak Sepanjang 2025

    Darurat, Polres Bojonegoro Catat 23 Kasus Pencabulan Anak Sepanjang 2025

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mencatat sebanyak 23 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi sepanjang tahun 2025. Angka ini menempatkan kejahatan seksual sebagai kasus paling dominan dalam daftar tindak kriminal yang melibatkan perempuan dan anak di wilayah tersebut.

    Berdasarkan pemetaan wilayah, Kecamatan Bojonegoro (Kota) menjadi area dengan tingkat kerawanan tertinggi dengan total sembilan laporan masuk.

    Sebaran kasus lainnya tercatat di Kecamatan Kedungadem dengan tiga kasus, disusul Kecamatan Dander dan Kapas yang masing-masing mencatat dua kasus. Sementara itu, satu kasus masing-masing ditemukan di wilayah Kecamatan Trucuk, Balen, Kalitidu, Baureno, Sumberrejo, dan Padangan.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Ria Dirgahayu, mengungkapkan bahwa tren korban didominasi oleh kelompok usia remaja. Data kepolisian menunjukkan korban mayoritas berada dalam rentang usia 14 hingga 17 tahun.

    “Dominasi kasus pencabulan terhadap anak dan remaja ini menjadi fokus serius kami. Ini menyangkut perlindungan anak dan masa depan generasi muda Bojonegoro,” tegas Ipda Ria Dirgahayu, Jumat (19/12/2025).

    Menyikapi tingginya angka tersebut, kepolisian menerapkan pendekatan ganda. Selain penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, Unit PPA juga memberikan pendampingan psikologis intensif kepada para korban untuk memulihkan trauma.

    Langkah preventif turut digencarkan melalui sosialisasi dan edukasi ke berbagai lini, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat umum.

    “Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan pendampingan bagi korban,” tambah Ipda Ria.

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar. Warga diminta segera melapor jika menemukan indikasi atau dugaan tindak pencabulan maupun kekerasan lainnya, guna menekan angka kejahatan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bojonegoro. [lus/beq]

  • Lima Warga Binaan Lapas Mojokerto Bakal Terima Remisi Natal 2025

    Lima Warga Binaan Lapas Mojokerto Bakal Terima Remisi Natal 2025

    Mojokerto (beritajatim.com) – Peringatan Hari Raya Natal 2025 dimaknai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto dengan memberikan Remisi Khusus kepada lima warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak sekaligus apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani pembinaan.

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan mengatakan bahwa remisi Natal tahun ini diberikan kepada lima narapidana laki-laki dengan besaran pengurangan masa pidana mulai 15 hari hingga satu bulan. “Tahun ini, lima warga binaan kami nyatakan layak menerima Remisi Khusus Natal,” ungkapnya, Kamis (18/12/2025).

    Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kelima narapidana tersebut masing-masing tersangkut perkara penganiayaan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan, serta tindak pidana narkotika.

    “Seluruhnya menerima Remisi Khusus I, tanpa adanya penerima Remisi Khusus II atau langsung bebas. Dari total 20 warga binaan beragama Nasrani di Lapas Kelas IIB Mojokerto, sebanyak 15 orang belum dapat diusulkan menerima remisi. Setiap pengusulan remisi harus sesuai aturan. Kami tidak bisa mengusulkan apabila syaratnya belum terpenuhi,” jelasnya.

    Sebanyak 15 orang masih berstatus tahanan, sehingga belum memenuhi masa pidana minimal enam bulan, menjalani pidana subsidair pengganti denda, maupun masih dalam proses remisi susulan. Kalapas juga menyoroti kondisi hunian Lapas Kelas IIB Mojokerto yang hingga kini masih mengalami overkapasitas.

    “Dari kapasitas ideal 344 orang, jumlah penghuni per 18 Desember 2025 tercatat mencapai 956 orang. Overkapasitas menjadi tantangan tersendiri, namun kami tetap berkomitmen memberikan pembinaan, pelayanan, dan pemenuhan hak-hak warga binaan secara adil dan humanis,” pungkasnya.

    Mayoritas penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto merupakan narapidana kasus pidana khusus. Khususnya narkotika yang jumlahnya mencapai hampir separuh dari total warga binaan. Meski demikian, pihak Lapas Kelas IIB Mojokerto tetap berupaya memberikan pembinaan serta pelayanan secara maksimal. [tin/but]

     

  • Sempat Kejar-kejaran di Sawah, Pengedar Sabu Tertangkap Polres Bangkalan

    Sempat Kejar-kejaran di Sawah, Pengedar Sabu Tertangkap Polres Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan seorang pengedar sabu di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Pelaku berinisial SA (45), warga Desa Macajah, akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan setelah berusaha kabur ke area persawahan saat digerebek petugas.

    Bersama SA, polisi juga mengamankan H (40), warga Desa Telaga Biru, yang diduga berperan sebagai pembeli sabu dalam transaksi tersebut.

    Penindakan berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat bahwa sebuah gardu di dekat rumah SA kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

    Kasatnarkoba Polres Bangkalan IPTU Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan bahwa informasi itu langsung direspons dengan penyelidikan. Saat petugas bergerak masuk, dua pria tersebut panik dan kabur.

    SA memilih berlari menuju hamparan sawah, sementara H melarikan diri ke permukiman warga, sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

    Penggeledahan di lokasi menemukan 41 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 9,82 gram, sejumlah plastik kosong bertanda 100, 150, dan 200, serta satu sendok sabu.

    “Barang bukti tersebut ditemukan di gardu yang mereka gunakan. Dari pemeriksaan awal, SA merupakan pengedar dan H sebagai pembeli,” terang Kiswoyo, Jumat (19/12/2025).

    Keduanya kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

    Kiswoyo menegaskan bahwa jajarannya tak akan memberi ruang bagi peredaran sabu, terutama jaringan kecil di perkampungan. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu memberikan laporan.

    “Peran warga sangat menentukan. Kami ingin lingkungan tetap aman dan generasi muda terlindungi dari narkoba,” tegasnya. [sar/but]

  • Operasi Lilin Semeru 2025 di Tuban, Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan Jelang Nataru

    Operasi Lilin Semeru 2025 di Tuban, Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan Jelang Nataru

    Tuban (beritajatim.com) – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) personel Polres Tuban melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Lilin Semeru tahun 2025 untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dan keamanan, ketertiban serta kelancaran lalulintas saat perayaan Nataru.

    Apel yang dipimpin oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, S.E., didampingi Plt. Kapolres Tuban Kombespol Agung Setyo Nugroho, S.I.K., serta Kasdim 0811 Tuban Mayor Caj. Sunarso dan diikuti Ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol-PP dan Dinas Penghubungan.

    Kombespol Agung sapaan Plt. Kapolres Tuban mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai wujud sinergitas antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas keamanan selama momentum perayaan Natal dan tahun baru.

    “Gelar pasukan dilaksanakan untuk memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta pola pengamanan yang akan diterapkan selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025,” ujar Kombespol Agung. Jumat (19/12/2025).

    Adapun pengamanan difokuskan pada tempat ibadah, pusat keramaian, jalur lalu lintas, serta titik-titik rawan gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas. Seringnya, momen Nataru dimanfaatkan masyarakat untuk beribadah, serta berkumpul dan berlibur bersama keluarga sehingga berdampak pada meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat di berbagai daerah.

    “Sehingga harapannya pos yang tergelar ini mampu memberikan pelayanan publik yang prima dan optimal terhadap masyarakat,” imbuhnya.

    Selain itu, Operasi Lilin Semeru tahun 2025 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 20 Desember 2025 sampai 2 Januari 2025, dengan melibatkan sebanyak 303 personel gabungan yang terdiri dari 190 personel Polri, 27 personel TNI dan 86 personel dari stakeholder lainnya.

    Termasuk, Polres Tuban menyiapkan 4 posko yang terdiri dari 3 pos pengamanan 1 pos pelayanan yang tersebar di seluruh wilayah untuk menjamin keamanan 96 obyek pengamanan diantaranya gereja, pusat perbelanjaan, terminal, tempat wisata maupun tempat-tempat yang digunakan untuk merayakan tahun baru.

    “Sedangkan, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada tanggal 21 dan 28 Desember sedangkan puncak arus balik diprediksi akan terjadi pada tanggal 29 Desember 2025 dan 1 Januari 2026,” terang Plt. Kapolres Tuban.

    Sebagai informasi, posko pelayanan Polres Tuban yang didirikan diantaranya di 1 pos pelayanan Alun-alun Kabupaten Tuban, serta 3 pos pengamanan yakni Pos perbatasan di kecamatan Bancar, pos pengamanan wisata pantai kelapa serta pos pengamanan Taman kota Abhipraya.

    “Kami berharap seluruh rangkaian perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Tuban dapat berlangsung aman, tertib dan lancar, sehingga masyarakat dapat merayakan dengan penuh rasa aman dan nyaman,” pungkasnya. [dya/ted]

  • Korban Upaya Rudapaksa Bantah Pernyataan Manajer Black Owl Surabaya

    Korban Upaya Rudapaksa Bantah Pernyataan Manajer Black Owl Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Korban dari upaya rudapaksa manajer Black Owl membantah pernyataan Egy Ramadhan di sejumlah media beberapa waktu lalu. Diketahui, Egy Ramadhan merupakan manajer legal dari Black Owl Surabaya.

    Di sejumlah media, Egy mengatakan jika sehari sebelum kejadian, korban sempat datang bersama dengan orang tuanya untuk makan dan menonton live music. Selain itu, orang tua korban disebut memaksa masuk meski sudah dilarang oleh manajer Black Owl Surabaya.

    “Tidak ada. Bohong itu. Klien kami hanya datang ke Black Owl itu dua kali. Pertama yang bersama rekannya lalu kedua saat malam 16 Oktober 2025 saat kejadian itu. Jadi tidak benar sehari sebelumnya orang tua korban disebut memaksa masuk Black Owl,” kata Renald Christopher kuasa hukum korban saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Kamis (18/12/2025).

    Renald menjelaskan, saat kejadian korban SD diundang oleh rekan pelaku. SD berniat merayakan ulang tahun bersama teman-temannya. Namun, teman-temannya tidak hadir.

    Korban pun sendirian di Black Owl Surabaya. Saat itu, korban sama sekali tidak melakukan pembelian di Black Owl Surabaya. Korban disuguhi minuman keras satu botol oleh pelaku dan temannya.

    “Alasannya saat itu pembelian dengan menggunakan voucher Rp 2 juta yang diberikan oleh rekan pelaku saat pertama kali korban ke Black Owl Surabaya bersama teman-temannya. Kan ini aneh. Anak-anak diberi voucher dan bisa ditukarkan minuman tanpa pembelian,” jelasnya.

    Selain membantah pernyataan pihak Black Owl Surabaya, Renald juga menyayangkan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya tanpa melibatkan korban. Sehingga, menurut Renald pernyataan yang disampaikan oleh pihak manajemen Black Owl Surabaya hanya sepihak dan tidak sesuai fakta.

    Atas keberatan itu, Renald sudah mengirim surat yang ditujukan kepada ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    “Kok bisa hanya pihak Black Owl Surabaya yang dipanggil dan didengarkan keterangannya. Sementara korban tidak pernah diundang. Bahkan kami juga tidak pernah membuat permintaan resmi untuk dihearingkan. Oleh sebab itu kami kuasa hukum menolak seluruh isi RDP yang mengangkat permasalahan klien kami,” tegasnya.

    Sementara itu, Beritajatim telah menghubungi Egy Ramadhan untuk mengkonfirmasi permasalahan upaya pemerkosaan terhadap SD yang juga konsumen Black Owl Surabaya. Namun, hingga berita ini ditulis, Egy belum memberikan balasan. (ang/but)

  • Peran Vital Buronan Kredit Fiktif BRI Unit Pasar Pon Ponorogo, Kejari Libatkan AMC

    Peran Vital Buronan Kredit Fiktif BRI Unit Pasar Pon Ponorogo, Kejari Libatkan AMC

    Ponorogo (beritajatim.com) — Tercatat sudah 6 bulan berlalu sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan DKSW alias Lette sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo.

    Namun hingga kini, keberadaan sosok yang disebut sebagai pelaku kunci itu masih gelap. Jejaknya seolah terputus, tanpa kabar, tanpa komunikasi, bahkan dengan keluarga terdekatnya sendiri.

    Status Lette telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Meski begitu, upaya penelusuran yang dilakukan aparat penegak hukum belum membuahkan hasil. Kejari Ponorogo mengakui, minimnya informasi membuat proses pelacakan berjalan tidak mudah.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ponorogo, Ivan Yoko, menyampaikan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lette benar-benar menghilang dari radar. Tidak ada komunikasi dengan keluarga, kerabat, maupun lingkungan sekitarnya.

    “Yang bersangkutan sudah tidak berkomunikasi sama sekali dengan keluarga. Ini yang menjadi salah satu kendala utama kami di lapangan,” kata Ivan Yoko, Jumat (19/12/2025).

    Tim penyidik sebenarnya sempat mengendus keberadaan terduga Lette di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada bulan lalu. Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Namun, setelah dilakukan pengecekan, orang yang dimaksud dipastikan bukan Lette.

    Tidak berhenti di situ, Kejari Ponorogo juga telah menempuh langkah-langkah koordinatif lintas lembaga. Surat permohonan bantuan pencarian telah dilayangkan kepada Kepolisian dan TNI. Bahkan, Kejari juga meminta dukungan Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk melacak pergerakan buronan tersebut.

    “Kami sudah bersurat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan AMC. Upaya pencarian terus dilakukan,” tegas Ivan.

    Keberadaan Lette dinilai sangat krusial dalam pengungkapan tuntas kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan negara itu. Penyidik meyakini, Lette bukan sekadar pelaku pendukung, melainkan aktor sentral yang berperan menghubungkan berbagai pihak.

    Menurut Kejari Ponorogo, Lette diduga berperan mencari calon debitur fiktif, menjembatani komunikasi dengan tersangka lain, termasuk SPP yang merupakan mantan mantri di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo, serta tersangka NAF. Bahkan, Lette juga disebut-sebut sebagai pihak yang disinyalir menghubungi oknum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo.

    “Peran Lette ini penting karena bisa membuka secara terang konstruksi perkara kredit fiktif ini,” ungkap Ivan.

    Kejaksaan menegaskan pencarian terhadap buronan tersebut akan terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan. Kasus ini, menurut penyidik, belum sepenuhnya selesai sebelum seluruh peran dan alur kejahatan terungkap secara utuh. (end/ted)

  • Sidang Dugaan Kekerasan Seksual Liem Tjie Sen, Jaksa Hadirkan 2 Saksi

    Sidang Dugaan Kekerasan Seksual Liem Tjie Sen, Jaksa Hadirkan 2 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang digelar secara tertutup ini beragendakan pembuktian dari pihak penuntut.

    JPU Renanda Kusumastuti mendatangkan Rizkia Febrianti, yang merupakan teman korban, serta Sriati, resepsionis Hotel Mini Pantai Ria Surabaya. Keterangan kedua saksi ini diharapkan jaksa dapat memperkuat dakwaan terkait pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Kendati demikian, kehadiran dua saksi tersebut mendapat tanggapan keras dari kubu pembela. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Dr. Johan Widjaja, SH, MH, menilai keterangan yang disampaikan kedua saksi di hadapan majelis hakim tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat karena tidak melihat peristiwa secara langsung.

    Terkait saksi Rizkia, Dr. Johan menyebut keterangannya masuk dalam kategori testimonium de auditu. Rizkia diketahui hanya mendengar cerita dari korban EP mengenai dugaan pemerkosaan yang terjadi di mobil dan hotel, serta melihat korban yang mengaku telah “kotor”.

    “Masalahnya, saksi ini tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa. Semua keterangannya hanya berdasarkan cerita korban. Itu testimonium de auditu, bukan fakta yang dilihat atau didengar sendiri,” ujar Dr. Johan.

    Pihak pembela juga menyoroti konsistensi saksi Rizkia. Dr. Johan mengungkapkan bahwa saat dicecar pertanyaan mengenai logika peristiwa di dalam mobil, keyakinan saksi yang awalnya 100 persen mulai menurun.

    “Saksi akhirnya tidak bisa memastikan. Persentase keyakinannya turun dan mengambang. Ini menunjukkan keterangannya tidak konsisten,” tegas Dr. Johan.

    Sementara untuk saksi Sriati dari pihak hotel, pembela menilai kesaksiannya tidak membuktikan adanya tindak pidana. Sriati membenarkan terdakwa melakukan check-in pada 15 Mei 2024 menggunakan KTP, namun ia menegaskan tidak mengetahui siapa yang bersama terdakwa di kamar, serta tidak mendengar adanya keributan atau teriakan minta tolong.

    “Saksi tidak tahu apakah terdakwa bersama korban. Tidak mendengar teriakan minta tolong, tidak ada keributan, tidak ada laporan perkosaan. Jadi apa yang mau dikuatkan?” kata Dr. Johan.

    Dr. Johan menambahkan, ketiadaan tanda-tanda kegaduhan di hotel justru memunculkan tafsir bahwa hubungan tersebut kemungkinan dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia juga meragukan narasi teknis pemerkosaan di dalam mobil yang melibatkan jari dan alat vital terdakwa karena dinilai tidak logis.

    Di sisi lain, pembela juga menyinggung latar belakang hubungan pribadi korban. “Korban sudah beberapa kali berpacaran dalam waktu lama dan posisi Terdakwa ini adalah pacar yang terakhir. Jangan-jangan dia sudah jebol duluan sama mantan sebelumnya,” pungkas Dr. Johan Widjaja.

    Kasus ini sendiri bermula dari perkenalan korban EP dan terdakwa Liem Tjie Sen lewat aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024. Hubungan yang berlanjut ke ranah pribadi tersebut kemudian berujung pada laporan dugaan kekerasan seksual dengan locus delicti di Pantai Ria Kenjeran, hotel, hingga area parkir RS Mitra Keluarga Sidoarjo. [uci/beq]

  • Polres Gresik Dalami Penyebaran 1,7 Juta Data Debitur oleh Aplikasi Ilegal Gomatel

    Polres Gresik Dalami Penyebaran 1,7 Juta Data Debitur oleh Aplikasi Ilegal Gomatel

    Gresik (beritajatim.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mendalami penyebaran sekitar 1,7 juta data debitur yang diduga dilakukan oleh pengelola aplikasi ilegal bernama Gomatel. Pendalaman ini dilakukan setelah polisi mengamankan dan memeriksa empat orang terduga pengelola aplikasi tersebut.

    Data debitur yang disebarluaskan tanpa izin itu tidak hanya berasal dari warga Kabupaten Gresik, tetapi juga mencakup masyarakat dari berbagai daerah lain di luar wilayah setempat. Data tersebut berkaitan dengan pemilik kendaraan roda empat yang tercatat belum melakukan pembayaran kewajiban keuangan.

    Terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gresik. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan informasi viral yang menjadi perhatian publik terkait penggunaan aplikasi tertentu oleh oknum debt collector ilegal untuk mengakses dan menyebarkan data pribadi masyarakat.

    Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam karena kasus tersebut menyangkut pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi.

    “Ini karena menyangkut data pribadi seseorang disebarluaskan. Kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi,” ujar Komang Andhika, Jumat (19/12/2025).

    Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui aplikasi Gomatel sempat dapat diakses secara umum dan bahkan tersedia di Play Store. Aplikasi berbayar tersebut berisi data debitur yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk oknum penagih utang.

    Polisi mengungkap, salah satu saksi memiliki peran sebagai pembuat atau aplikator aplikasi ilegal tersebut. Sementara saksi lainnya diduga berperan dalam pengumpulan data debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan.

    “Salah satu saksi berperan sebagai aplikator. Selain itu, ada saksi lain yang berperan mencari data debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah finance,” ungkap Komang Andhika.

    Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi sekitar 1,7 juta data debitur yang terdampak. Jumlah tersebut masih terus didalami untuk memastikan cakupan dan sumber kebocoran data.

    Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi oknum yang mengaku sebagai debt collector dan menghentikan kendaraan di tengah jalan. Masyarakat diminta untuk selalu menanyakan legalitas petugas yang mengaku sebagai penagih utang.

    “Jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, segera lapor ke polisi. Sebab, tindakan ini bisa diidentifikasi sebagai begal berkedok debt collector,” pungkas Komang Andhika. [dny/beq]