Category: Beritajatim.com Nasional

  • Dugaan Pencemaran Nama Baik Soeharto, Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polres Blitar

    Dugaan Pencemaran Nama Baik Soeharto, Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polres Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) resmi terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Pahlawan Nasional Jenderal Besar Soeharto.

    Pengaduan ini dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Investigasi Kejahatan Aparat (Jihad) dan secara spesifik menargetkan politisi Ribka Tjiptaning.

    Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Sabtu (15/11/2025) pagi. Laporan yang dilayangkan LSM Jihad akan diproses sesuai prosedur.

    “Terkait pelaporan yang dilaksanakan ketua LSM Jihad (Jaring & Investigasi Kejahatan Aparat) terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik oleh Ribka Tjiptaning terkait pemberian gelar pahlawan Soeharto telah di Terima piket SPKT Polres Blitar ,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman saat dikonfirmasi.

    Kapolres menjelaskan bahwa pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan langsung ditindaklanjuti oleh unit terkait.

    “Saat ini telah diterima oleh piket Reskrim Polres Blitar,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

    Sementara, Ketua LSM Jaring dan Investigasi Kejahatan Aparat (Jihat) Blitar, Joko Trisno melaporkan Ribka Tjiptaning atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-2 RI, Soeharto ke Polres Blitar.

    Joko menyampaikan, beredarnya postingan di media sosial TikTok dan Instagram berupa pernyataan dari Ribka Tjiptaning, “Apa sih hebatnya Si Soeharto sebagai pahlawan, hanya bisa memancing eh, membunuh jutaan rakyat Indonesia” dan “Melanggar HAM”.

    “Kedua pernyataan tersebut harus dibuktikan, serta penyebutan “Si Soeharto” yang merupakan penghinaan,” tutur Joko usai melapor ke Polres Blitar, Sabtu (15/11/2025).

    Dijelaskan Joko, pernyataan tersebut merendahkan keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto dan merendahkan harkat serta martabat Presiden RI ke-2, Jenderal Besar Soeharto.

    “Ribka harus bisa membuktikan pernyataan “Pembunuh jutaan rakyat Indonesia” dan ” Melanggar HAM” yang dituduhkan kepada Bapak Soeharto,” jelasnya.

    Joko menegaskan, jika Ribka tidak bisa membuktikan maka telah melakukan perbuatan penistaan jo fitnah Bapak Soeharto, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP (hukum lama).

    Serta pasal 433 UU No. 1/2023 (KUHP baru yang berlaku Januari 2026), Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 28 ayat (3) UU No.1/2024 tentang ITE.

    “Pernyataan Pak Harto membunuh jutaan rakyat Indonesia itu hoax dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.

    Ditambahkan Joko, padahal negara dalam menentukan seseorang mendapat gelar Pahlawan Nasional, melalui proses panjang dan tidak serta merta tanpa dasar yang kuat.

    “Oleh karena itu, kami mohon Polres Blitar untuk menerima dan memproses laporan ini dengan memeriksa terlapor, serta pihak-pihak terkait,” imbuhnya. (ted)

  • Pria di Malang Edarkan Sabu di Kandang Ayam

    Pria di Malang Edarkan Sabu di Kandang Ayam

    Malang (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Malang membongkar praktik peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

    Seorang pria beinisial MK (39), asal Gadang, Kota Malang, ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu di sebuah kandang ayam di Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

    Penggerebekan dilakukan di tempat tinggal sementara pelaku, pada Selasa (11/11/2025) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka berada di kandang ayam yang menjadi tempat penyimpanan sabu.

    Dalam penggeledahan, polisi menemukan 8 poket sabu dengan total berat 6,07 gram. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual sabu tersebut dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per paket.

    Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku sengaja memanfaatkan kandang ayam untuk mengelabui warga sekitar.

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, pipet kaca, botol modifikasi, serta satu unit ponsel digunakan pelaku untuk transaksi.

    “Pelaku kami tangkap di kandang ayam yang ia gunakan sebagai tempat menyimpan sabu. Petugas menemukan delapan poket sabu berikut alat transaksi dan perlengkapan lainnya,” ujar Bambang, Sabtu (15/11/2025).

    Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang langsung ditindaklanjuti petugas. Masyarakat sebelumnya curiga karena pelaku sering kedatangan tamu tak dikenal dengan gelagat mencurigakan, terutama pada malam hari.

    Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan kuat adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Polisi memastikan langkah cepat ini sebagai upaya menekan peredaran barang haram yang meresahkan warga.

    “Informasi dari warga sangat membantu. Setelah kami lakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penindakan,” jelasnya.

    Tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Malang. Ia akan diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pengedar.

    “Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tegas Bambang. (yog/ted)

  • Operasi Zebra Semeru 2025 di Gresik Kembali Digelar Fokus 5 Pelanggaran

    Operasi Zebra Semeru 2025 di Gresik Kembali Digelar Fokus 5 Pelanggaran

    Gresik (beritajatim.com)- Menjelang tutup tahun, Satlantas Polres Gresik kembali menggelar Operasi Zebra Semeru 2025. Operasi yang berlangsung selama 14 hari mulai 17 hingga 30 November difokuskan pada lima pelanggaran.

    Adapun pelanggaran yang dimaksud diantaranya menggunakan ponsel saat berkendara. Melawan arus, dan kecepatan berlebih. Tidak memakai helm atau sabuk keselamatan. Kemudian bonceng lebih dari satu dan pengendara di bawah umur. Serta Knalpot brong maupun pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

    Sebelum menggelar operasi tersebut, Polres Gresik melakukan kegiatan
    lat pra operasi untuk menciptakan kondisi aman sebelum dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025.

    Kabag Ops Polres Gresik, Kompol Yusis Budi Krismanto mengatakan, seluruh personel yang akan bertugas diberi penguatan tugas dalam menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Gresik.

    Dalam arahannya, Kompol Yusis menegaskan pentingnya operasi ini, mengingat angka kecelakaan lalu lintas masih menjadi persoalan besar, bahkan disebut WHO sebagai salah satu penyebab kematian tertinggi di dunia.

    “Operasi tersebut mengedepankan fungsi lalu lintas sebagai leading sector melalui kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum,” katanya, Sabtu (15/11/2025).

    Selain fokus pada lima pelanggaran lanjut Yusis, beberapa titik rawan juga menjadi prioritas operasi, mulai jalur arteri, Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), terminal bayangan, pasar tumpah, kawasan wisata, hingga pintu tol.

    Sementara itu, KBO Sat Lantas Polres Gresik, Ipda Arif menuturkan, operasi juga memasukkan antisipasi terhadap kerawanan khusus, seperti distribusi BBM, bahan kimia/peledak, konvoi perguruan silat atau moge, balap liar, hingga pengawalan VIP/VVIP.

    “Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama keberhasilan operasi saat pelaksanaan nanti,” tuturnya.

    Dari sisi intelijen, Kanit IV Sat Intelkam, Ipda Hendry Nurdiansyah menyatakan situasi kamtibmas Gresik diarahkan pada potensi gesekan sosial budaya, fluktuasi ekonomi, serta dinamika publik seperti mobilitas pekerja industri, aksi unjuk rasa.

    “Dinamika masyarakat sangat dinamis. Kondisi ini yang menjadi perhatian kami di lapangan,” ungkapnya. (dny/ted)

  • Terekam CCTV, Polisi Buru Pencuri Bersenjata Celurit di Malang

    Terekam CCTV, Polisi Buru Pencuri Bersenjata Celurit di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang, kini memburu pelaku pencurian yang terekam kamera saat menyatroni rumah warga di Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

    Aksi pelaku terjadi pada Kamis (13/11/2025) dini hari sekitar pukul 02.11 WIB dan sempat viral di media sosial.

    Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak membawa senjata tajam jenis celurit dan mengambil satu pasang sepatu dari teras rumah milik Norman (35), warga Dusun Ngambon RW 05. Kendati nilai barang yang dicuri tidak besar, keberadaan pelaku bersenjata membuat warga khawatir dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan.

    Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, tim Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Karangploso langsung turun melakukan penanganan setelah menerima informasi viral tersebut.

    “Kasus ini dalam penanganan. Petugas melakukan penyisiran dan pendalaman rekaman CCTV dari berbagai arah untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar Bambang, Sabtu (15/11/2025).

    Ia menjelaskan, sejumlah langkah kepolisian telah dilakukan, seperti mendatangi lokasi, meminta keterangan pemilik rumah, serta melakukan analisis terhadap rekaman CCTV untuk memetakan pergerakan pelaku sebelum dan sesudah beraksi.

    “Kami terus mengembangkan informasi yang ada. Setiap data yang masuk akan kami cocokkan untuk mempersempit identifikasi pelaku,” lanjutnya.

    Polres Malang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan, terutama pada malam hari. Warga juga diminta segera menghubungi layanan kepolisian bila menemukan indikasi tindak kriminalitas.

    “Bila ada sesuatu yang mencurigakan, jangan ragu melapor melalui sambungan telepon bebas pulsa di nomor 110,” tegas Bambang. (yog/ted)

  • Jalan Raya Driyorejo Gresik, Bakal Padat Merayap Akibat Kegiatan Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya

    Jalan Raya Driyorejo Gresik, Bakal Padat Merayap Akibat Kegiatan Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya

    Gresik (beritajatim.com)- Imbas adanya aktivitas gerak jalan Mojokerto-Surabaya yang digelar hari ini Sabtu (15/11) membuat sejumlah ruas jalan di sejumlah kota mengalami kepadatan.

    Salah satunya adalah Jalan Raya Driyorejo Gresik. Diperkirakan sekitar pukul 16.00 wib. Arus jalan di wilayah tersebut padat merayap. Pengguna jalan yang melintas ekstra waspada bila tidak ingin terjebak kemacetan.

    Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna mengatakan, terkait kegiatan gerak jalan tersebut. Pihaknya telah melakukan rekayasa lalu lintas bagi pengguna jalan.

    “Rute yang dilalui gerak jalan Mojokerto-Surabaya melewati Jalan Raya By Pass Krian, Simpang Empat Legundi, Jalan Raya Krikilan dan Jalan Raya Bambe Driyorejo Gresik, serta Jalan Raya Karangpilang Surabaya,” katanya, Sabtu (15/11/2025).

    Masih menurut Rizki, agar tidak terjebak kemacetan. Satlantas Polres Gresik telah menyiapkan beberapa jalur alternatif. Diantaranya dari Mojokerto ke arah Legundi bisa melewati simpang tiga Pasar Perning Mojokerto. Belok kiri ke arah Mondoluku Wringinanom sampai ke simpang empat Karangandong Driyorejo.

    “Khusus roda dua arah Kedamean atau Karangandong Driyorejo bisa melewati Jalan Desa Banjaran lalu ke Mojosarirejo. Sambung ke Wedoroanom hingga ke Randegansari Driyorejo,” paparnya.

    Perwira pertama Polri menambahkan, untuk kendaraan roda empat atau lebih dari utara Karangandong Driyorejo kemudian masuk ke exit tol Legundi.

    Sedangkan untuk jalur Randegansari atau Kota Baru Driyorejo (KBD). Kendaraan roda empat atau lebih bisa masuk tol Tenaru Driyorejo, dan roda dua bisa melewati Lakarsantri dan Randegansari Driyorejo.

    “Dalam penjagaan rute tersebut, kami mengerahkan 46 petugas dan siaga sejak sore hari,” ujar Rizki.

    Diperkirakan kegiatan gerak jalan ini masuk ke wilayah Driyorejo menjelang maghrib. Untuk itu, Rizki menghimbau kepada pengguna jalan tetap mematuhi rambu lalu lintas dan tidak saling serobot.

    “Hindari saling serobot maupun tergesa-gesa supaya tidak semakin memperparah kemacetan,” pungkasnya. [dny/ian]

  • Ambil 2 Cincin Tertinggal di Toilet SPBU, Pria Gresik Diringkus Polisi

    Ambil 2 Cincin Tertinggal di Toilet SPBU, Pria Gresik Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Peringatan bagi siapa saja agar tidak lalai meletakkan barang berharga saat ke toilet. Seperti yang dialami Naila Alfi Syarifah (23), warga Desa Setrohadi, Duduksampeyan, Gresik. Dua cincin emasnya senilai Rp10 juta raib dicuri setelah ia menaruhnya sembarangan di toilet SPBU. Beruntung pelaku berhasil diringkus polisi.

    Pelaku bernama Sugiono, warga Desa Prambangan, Kebomas, Gresik, kini ditahan bersama sejumlah barang bukti hasil pencurian.

    Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, menjelaskan kejadian bermula ketika korban hendak menggunakan toilet SPBU di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Karena terburu-buru, korban tanpa sengaja masuk ke toilet laki-laki.

    “Korban tidak melihat tanda petunjuk. Saat di dalam, korban melepas cincinnya dan meletakkannya di tempat sabun. Setelah selesai, korban langsung keluar. Tanpa disadari, cincinnya masih tertinggal di dalam toilet,” ungkapnya, Jumat (14/11/2025).

    Sekitar 30 menit kemudian, korban baru menyadari bahwa cincinnya tertinggal. Ia segera kembali ke lokasi, namun dua cincin tersebut sudah hilang.

    “Dari keterangan korban, pelaku sempat berpapasan namun langsung pergi dengan tergesa-gesa,” tambah Asyraf.

    Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Tim Resmob melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengarah pada Sugiono.

    “Tersangka kami ringkus di rumahnya. Dia mengaku sudah menjual satu cincin seberat 4,4 gram seharga Rp5,6 juta. Satu cincin lainnya belum dijual,” jelasnya.

    Sugiono dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    Pelaku berdalih nekat mencuri karena terimpit kebutuhan ekonomi.
    “Saya pengangguran. Ini pertama kali saya mencuri. Saya kapok dan tidak mau mengulanginya lagi,” katanya. (dny/but)

     

     

  • 15 Siswa SMP di Surabaya Positif Narkoba, BNN Serukan Kolaborasi untuk Rehabilitasi dan Pencegahan

    15 Siswa SMP di Surabaya Positif Narkoba, BNN Serukan Kolaborasi untuk Rehabilitasi dan Pencegahan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 15 siswa SMP di Surabaya dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur melakukan tes urin terhadap sejumlah pelajar.

    Tes yang dilakukan terhadap 50 siswa SMP dan SMA di Surabaya ini mengungkapkan bahwa 15 di antaranya positif sebagai pengguna aktif narkoba. Temuan ini menunjukkan adanya tren mengkhawatirkan mengenai penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar yang perlu segera ditangani.

    Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol Budi Mulyanto, menyoroti temuan ini sebagai sebuah keprihatinan yang perlu diatasi bersama. “Ini satu keprihatinan yang harus kita rumuskan bersama, kita harus mempunyai satu misi untuk menyelamatkan mereka,” ungkap Budi Mulyanto, Jumat (14/11/2025).

    Meskipun menyedihkan, hasil tes urin ini menjadi sinyal bahaya yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak, terutama masyarakat dan pemerintah.

    Mengingat beberapa kawasan di Surabaya dikenal sebagai sarang peredaran narkoba, Budi Mulyanto menegaskan bahwa BNN Provinsi Jawa Timur akan segera melakukan rehabilitasi bagi siswa-siswa yang terlibat.

    “Tentunya kita tidak melihat itu sebagai mereka penjahat, bukan, tapi mereka harus kita sembuhkan bersama,” lanjutnya.

    Budi Mulyanto juga mengimbau agar masyarakat tidak memandang negatif terhadap para siswa tersebut, karena mereka lebih banyak menjadi korban dari lingkungan yang tidak sehat.

    Untuk menangani permasalahan ini secara tuntas, Budi Mulyanto mengajak berbagai pihak untuk ikut serta dalam mencarikan solusi. Ia mendorong agar segera dilaksanakan diskusi antara BNN, kepolisian, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat lainnya dalam forum pentahelix.

    Hal ini untuk merumuskan langkah-langkah yang lebih tegas dalam memerangi narkoba di wilayah Surabaya, khususnya kawasan yang sudah diketahui sebagai titik peredaran narkoba.

    Budi Mulyanto menegaskan pentingnya kebersamaan dalam menghadapi masalah besar ini. “Apabila itu dilaksanakan, tentunya ini perlu kebersamaan kita semua untuk membebaskan Kunti dari cengkraman bandar dan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

    Harapannya, dengan kolaborasi yang erat antara semua pihak, permasalahan narkoba di kalangan pelajar dapat segera diselesaikan. [rma/suf]

  • Polres Sampang Tangkap Pelaku Pembobolan Kantor Balai Desa Panyepen

    Polres Sampang Tangkap Pelaku Pembobolan Kantor Balai Desa Panyepen

    Sampang (beritajatim.com) — Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kantor Balai Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, pada Oktober 2025.

    Seorang pria berinisial AG (30), warga setempat, ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

    Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan perangkat desa yang kehilangan sejumlah barang inventaris kantor. Beberapa peralatan penting yang hilang meliputi sound system, laptop, proyektor, dan printer.

    Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Eko pada Jumat (14/11/2025).

    Dalam kronologinya, AG diduga masuk ke kantor balai desa dengan cara mencongkel jendela dan merusak tralis besi menggunakan sebuah cangkul. Setelah berhasil masuk, pelaku mengumpulkan berbagai barang elektronik dan memasukkannya ke dalam tas besar berwarna biru dongker sebelum kabur dengan sepeda motor.

    Saat pemeriksaan, AG mengaku melakukan aksinya seorang diri dan telah menjual sebagian barang curian untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sound system merek Baretone dan sebuah cangkul yang diduga dipakai untuk membobol jendela,” tambahnya.

    Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Sampang dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. AKP Eko juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan, khususnya di fasilitas publik. (sar/ted)

  • Penganiayaan di Depan Masjid Agung, Polres Pamekasan Kembali Amankan 5 Pelaku

    Penganiayaan di Depan Masjid Agung, Polres Pamekasan Kembali Amankan 5 Pelaku

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, kembali mengamankan 5 (lima) pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa di kawasan Arek Lancor, tepatnya di depan Masjid Agung Asy-Syuhada’ Pamekasan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    Kelima pelaku tersebut masing-masing inisial A (22), AG (22), D (20), I (14), serta R (19). Mereka diamankan personil Unit Reskrim Polres Pamekasan, berdasar hasil pengembangan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa.

    “Dari kelima pelaku yang diamankan, sebanyak empat pelaku yakni A, AG, D dan R diamankan pada Senin (10/11/2025). Sedangkan inisial I diamankan pada Selasa (12/11/2025),” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan melalui Kasi Humas, AKP Jupriadi, Jum’at (14/11/2025).

    Kelima pelaku tersebut diamankan berdasar hasil penyelidikan dari pengembangan kasus yang sempat viral di berbagai platform media sosial. “Kelima pelaku ini memiliki peran yang sama seperti pelaku sebelumnya yang sudah kita amankan, yakni Terlibat kasus pengeroyokan,” ungkapnya.

    “Dalam kasus ini, kita menangani dua kasus berbeda, pertama kasus pengeroyokan, kedua kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa. Untuk kasus pengeroyokan, kita mengamankan 8 (delapan) orang pelaku, dan satu orang pelaku meninggal dunia,” jelasnya.

    Dalam kasus penganiyaan yang mengakibatkan satu korban jiwa, polisi mengamankan pelaku berinisial AS (18) dan tiga orang pelaku berisinial A, P dan R yang ditetapkan sebagai buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO. “Tentu kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, karena kejadian ini sangat meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Pamekasan,” jelasnya.

    “Keberhasilan menangkap pelaku ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum secara profesional, sekaligus menandakan hasil kerja cepat dan sinergi personil di lapangan. Dan tentunya kami pastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur, serta menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

    Akibat kasus tersebut, delapan pelaku yang sudah diamankan dijerat Pasal 70 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. [pin/but]

  • Mantan Satpam Jadi Bandit Curanmor, Warga Ikut Bantu Polisi Ringkus Pelaku di Surabaya

    Mantan Satpam Jadi Bandit Curanmor, Warga Ikut Bantu Polisi Ringkus Pelaku di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Wabi Wicaksono (32), warga Probolinggo yang indekos di Desa Hulaan, Gresik, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Kamis (6/11/2025) saat melintas di Jalan Lidah Wetan. Mantan satpam bank di Sidoarjo itu ditangkap karena menjadi pelaku pencurian sepeda motor di Surabaya dan Gresik.

    Kapolsek Lakarsantri, Kompol Sandi Putra, mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor di salah satu restoran di Lakarsantri pada akhir Oktober 2025. Berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, polisi menyimpulkan bahwa pelaku yang beraksi adalah Wabi Wicaksono.

    “Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan, anggota kami menangkap pelaku saat mengendarai sepeda motor di Jalan Lidah Wetan,” kata Sandi.

    Saat diamankan, Wabi sempat mengelak dan melawan petugas. Aksi penangkapan oleh anggota Polsek Lakarsantri itu sempat membuat heboh pengguna jalan di lokasi. Sejumlah warga turut membantu polisi mengamankan pelaku. “Setelah kami amankan, pelaku langsung kami bawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” imbuh Sandi.

    Dalam pemeriksaan, Wabi mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak empat kali: dua kali di wilayah hukum Polsek Lakarsantri, sekali di Wonokromo, dan dua kali di Gresik. Ia selalu beraksi seorang diri dengan berjalan kaki.

    Sebagai bandit curanmor amatir, ia hanya menyasar motor yang tidak dikunci setir atau kendaraan yang kunci kontaknya tertinggal. “Pengakuannya sudah empat kali mencuri. Namun tentu masih kami dalami untuk memastikan di mana saja pelaku beraksi,” tegas Sandi.

    Polisi kini juga memburu penadah yang menerima motor hasil curian dari Wabi. Kepada penyidik, Wabi mengaku menjual motor curiannya kepada seorang penadah di Madura.

    “Motornya dijual ke penadah dengan harga Rp3 juta sampai Rp4,5 juta dengan cara bertemu langsung di sekitar Jembatan Suramadu. Saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk menangkap penadah tersebut,” pungkas Sandi.

    Berdasarkan catatan kepolisian, Wabi ternyata pernah dipenjara dalam kasus penggelapan saat ia masih bekerja sebagai satpam bank. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wabi dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (ang/kun)