Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kasus Perundungan Siswa SMA Gloria 2, Berkas Tersangka Ivan Sugianto Lengkap

    Kasus Perundungan Siswa SMA Gloria 2, Berkas Tersangka Ivan Sugianto Lengkap

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan bahwa berkas perkara kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan perkembangan ini, kasus tersebut siap dilanjutkan ke tahap persidangan.

    Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, mengonfirmasi bahwa pihak penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi semua petunjuk yang diberikan jaksa peneliti. “Hingga berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap (P21),” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2024).

    Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Surabaya kini menunggu proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. “Kami tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua),” papar Ali.

    Ali juga menegaskan bahwa Kejari Surabaya berkomitmen memproses kasus ini hingga ke persidangan dengan cepat dan profesional. “Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

    Kasus ini menjadi perhatian publik setelah tindakan perundungan oleh Ivan Sugianto terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, viral di media sosial. Ivan diduga memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong setelah korban bercanda menyebut rambut anak Ivan seperti anjing ras pudel.

    Ivan Sugianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. [uci/beq]

  • Jombang Mencekam, Pria Asal Kediri Dihabisi Pakai Pisau Lipat

    Jombang Mencekam, Pria Asal Kediri Dihabisi Pakai Pisau Lipat

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pria asal Desa Pakis Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri tewas bersimbah darah di sebuah barbershop atau tempat potong rambut yang berada di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

    Korban inisial SA (24) ini tewas dengan bersimbah darah. Dia mengalami luka sayat di bagian dada dan luka tusuk di leher sebelah kiri. SA dianiaya oleh FW (26), warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Jombang, menggunakan pisau lipat.

    Walhasil, polisi berhasil menangkap FW. Sedangkan korban SA dibawa ke kamar jenazah RSUD Jombang guna otopsi. Lalu, polisi juga memasang police line di ‘Masterpiece Barbershop’ di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo tersebut.

    Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan saksi. Barang bukti yang disita adalah sebilah pisau lipat merek Venturis. Pisau itu erdapa bercak darah. Pisau itulah yang digunakan FW untuk menghabisi SA.

    Soesila mengungkapkan, tragedy berdarah itu bermula ketika tersangka dating ke barbershop sekitar pukul 22.00 WIB. Tujuannya, FW bertemu dengan SA yang merupakan karyawan barbershop tersebut.

    Kemudian, korban bertanya kepada tersangka perihal maksud FW mengirim video ke ponsel SA. Tersangkan menjawab tak ada maskud apa-apa, Selanjutnya antara korban dan tersangka terlibat cekcok. Suasana semakin panas dan terjadi perkelahian dengan saling memukul.

    “Secara tiba-tiba tersangka mengeluarkan pisau lipat dari dalam tas yang dibawa. Dia menyabetkannya ke tubuh korban mengenai dada. Belum puas, tersangka menusukkan pisau lipat tersebut ke leher korban hingga roboh dan meninggal,” pungkas Soesilo.

    Apa motif pembunuhan itu? Soesilo belum berani menyimpulkan. Pasalnya, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.Termasuk masih melakukan otopsi terhadap jasad korban. “Untuk motif masih kita dalami,” pungkasnya. [suf]

  • Dokter Raditya Dihukum Percobaan, Korban Pingsan di Ruang Sidang

    Dokter Raditya Dihukum Percobaan, Korban Pingsan di Ruang Sidang

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua majelis hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH membacakan putusan pada Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dalam sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik dan psikis, Kamis (9/1/2024). Sontak vonis ini membuat korban dokter Mae’dy shock dan histeris di ruang sidang. Bahkan salah satu anak korban pingsan di ruang sidang.

    Dalam amarnya, hakim menghukum pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.

    “Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Tak hanya itu, hakim juga menolak pengajuan restitusi (ganti rugi) yang diajukan korban yakni dokter Mae’dy. Hakim beralasan pengobatan korban di luar rumah sakit Angkatan Laut adalah tanggungjawab korban secara pribadi sebab status pegawai negeri Terdakwa yang memiliki fasilitas dari kedinasan namun tidak dimanfaatkan.

    Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan oditor yakni delapan bulan penjara.

    Usai sidang Salawati kuasa hukum korban mengaku kecewa dengan putusan hakim. Sala juga keberatan dengan putusan majelis hakim tersebut karena semua pertimbangannya yang sudah meyakinkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga KDRT fisik maupun kekerasan psikis itu semua terbukti dan juga barang buktinya juga sudah jelas ada dua pisau dapur. Kemudian tidak ada alasan pemaaf yang disampaikan dalam pertimbangan majelis hakim yang sangat meyakinkan.

    “Namun hal itu menjadi bertentangan sendiri dengan putusan vonisnya yang mana amarnya putusannya 6 bulan penjara dengan percobaan 8 bulan tersebut terkesan bertentangan sendiri,” ujar Sala.

    Sala juga kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan adanya tindakan KDRT yang berulang atau residivis.

    “Dan apabila menyatakan bahwa terganggunya psikis para korban karena multifaktor itu juga tidak bijak karena tidak menggali bukti seperti rekam medik, apakah ada trauma atau gangguan sebelum kejadian,” tutup Sala.

    Sementara Mahendra Suhartono kuasa hukum dokter Mae’dy dalam pengajuan restitusi yang tidak dikabulkan majelis hakim mengaku kecewa dengan putusan hakim. Padahal restitusi yang diajukan korban jumlahnya tidak sampai miliaran rupiah. Beda dengan kasus-kasus yang lain yang sampai miliaran rupiah. Dan, hasil tersebut bukan subjektif namun telah divalidasi oleh LPSK.

    “Terkait korban harus memilih menggunakan bantuan hukum dinas TNI AL dan fasilitas kesehatan TNI AL itu merupakan pilihan dan hak korban. Yang terpenting bukti nyata kerugian yang diderita akibat perbuatan terdakwa itu point yang paling penting,” ujar Mahendra.

    Lebih lanjut Mahendra mengatakan hak restitusi korban itu telah diatur secara tegas dalam PERMA 1 tahun 2022, namun bagaimana bisa restitusi tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

    “Kami sungguh kecewa padahal restitusi tersebut amat diperlukan oleh korban dan anak-anak korban yang masih dalam tahap pemulihan kondisi psikisnya,” ucap Mahendra.

    Perlu diketahui, dalam persidangan sebelumnya, dokter Raditya Bagus mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan fisik berupa melempar korban dokter Mae’dy dengan guling serta meludahi putri dokter Mae’dy. Hal itu diungkapkan Terdakwa dalam persidangan minggu lalu.

    Banyak hal yang dijelaskan dr Raditya Bagus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Surabaya. Termasuk pengakuan Terdakwa bahwa dia telah melakukan kekerasan terhadap dr Mae’dy dan juga kedua putrinya dari pernikahan sebelumnya.

    Adapun kekerasan itu berawal dari tanggal 28 April 2024. Saat itu, ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawoljie meminta tolong ke terdakwa dr Raditya Bagusuntuk melakukan perpanjangan rujukan kontrol di RSPAL dr. Ramelan.

    Karena waktu itu hari Minggu, permintaan perpanjangan rujukan untuk berobat tersebut baru bisa dilaksanakan keesokan harinya, Senin (29/4/2024).

    “Saya kemudian bilang ke ibu mertua, untuk membuat perpanjangan rujukan itu, akan diantar putri pertama dr. Maedy,” kata terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma, Rabu (13/11/2024).

    Menurut pengakuan terdakwa, ibu mertuanya akan diantar putri pertama dr. Maedy Christiyani karena faktor kesibukan pekerjaan, dimana hari itu ia dan dr. Maedy harus bekerja sedangkan putri pertama dr. Maedy Christiyani di hari itu sedang di rumah.

    Kemudian terjadi percekcokan antara dokter Mae’dy dan Terdakwa hingga berujung dilempar guling ke arah dokter Mae’dy. Dan peristiwa itu dilihat oleh salah satu putri dokter Mae’dy dan melakukan pembelaan terhadap ibunya. Saat membela dokter Mae’dy itulah, kemudian didorong oleh Terdakwa yang kemudian diludahi oleh Terdakwa. [uci/but]

  • Pria dari Malang Ini Dilaporkan Cabuli 7 Anak Laki-laki

    Pria dari Malang Ini Dilaporkan Cabuli 7 Anak Laki-laki

    Malang (beritajatim.com) – Hasil penyidikan atas kasus pencabulan oleh PBS (63) oleh Polresta Malang Kota diketahui tersangka suka sesama jenis. PBS diduga telah mencabuli 7 anak laki-laki di bawah umur di Kota Malang.

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh menyebut PBS memiliki kelainan psikologis. Dia diketahui memiliki kelainan menyimpang karena ketertarikannya pada sesama jenis.

    “Tersangka ini kelainan secara psikologi. Karena memang tersangka penyuka sesana jenis,” ujar Soleh, Kamis, (9/1/2025).

    Soleh menegaskan bahwa polisi melakukan penyidikan cepat atas kasus ini. Setelah semua berkas lengkap akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk proses hukum selanjutnya.

    “Sekarang berkas sudah lengkap, kami serahkan ke Kejaksaan,” ujar Soleh.

    Sejauh ini ada 7 anak di bawah umur yang menjadi korban. Polisi menyebut tidak ada tambahan jumlah korban karena sudah tidak ada lagi yang melakukan pelaporan.

    “Ini gak ada yang lapor lagi, korban 7 itu,” ujar Soleh.

    Kasus ini berawal dari laporan kedua orangtua korban pada 3 Januari 2025. Setelah mendapat laporan Satreskrim Polresta Malang Kota langsung menangkap PBS dan kini dalam tahanan titipan di Mapolresta Malang Kota.

    Diketahui usia para korban semuanya di bawah umur. Mereka berusia sekolah mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Kini Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Malang untuk melakukan pendampingan.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (luc/but)

  • Hasto Pastikan Hadir Panggilan KPK pada 13 Januari

    Hasto Pastikan Hadir Panggilan KPK pada 13 Januari

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan akan memeuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa pada 13 Januari 2025. Dia pun mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut.

    “Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut pukul 10.00 WIB dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto dalam keterangan yang disampaikan di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Hasto menyebut, dirinya memahami seluruh jalan politik PDI Perjuangan, Presiden pertama RI Soekarno, dan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri sehingga akan memenuhi panggilan KPK. Sebab, kata dia, jalan politik dari PDI Perjuangan, Bung Karno, dan Megawati ialah menghormati hukum dan menjunjung tinggi demokrasi.

    “Saya jalani dengan penuh tanggung jawab, dengan kepala tegak karena saya tahu sejak awal konsekuensinya ketika memperjuangkan demokrasi, prinsip-prinsip bekerjanya negara hukum, campur tangan kekuasaan yang sudah saya sampaikan dalam disertasi saya tentang pelembagaan partai dan ketahanan partai,” katanya.

    Sebelumnya, KPK batal memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024.

    “Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (6/1/2025) lalu.

    Dia menjelaskan, ketidakhadiran Hasto dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, Tessa tidak menjelaskan alasan rinci kegiatan yang dimaksud.

    “Untuk selanjutnya, Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan,” katanya.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Hasto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [hen/ian]

  • Korban Kakek Cabul di Kota Malang Tembus 7 Anak

    Korban Kakek Cabul di Kota Malang Tembus 7 Anak

    Malang (beritajatim.com) – Penyidikan atas kasus pencabulan oleh PBS (63) oleh Polresta Malang Kota terus berkembang. Kini diketahui polisi telah menerima 7 laporan yang mengaku menjadi korban predator anak di Kota Malang itu.

    Polresta Malang Kota yang kini terus menginterogasi pelaku mendapatkan pengakuan dari PBS bahwa tindak cabul yang dia lakukan sudah berlangsung lama. Polisi masih menggali seberapa lama PBS melakukan tindakan asusila ini.

    “Ada 7 korban yang lapor dan ini sedang kami kembangkan. Pelaku menyampaikan sudah lama melakukan dan masih kita gali lagi,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono Kamis (9/1/2025).

    Tersangka diduga melakukan pencabulan pada A (11 tahun) dan AA (17 tahun). Kasus ini berawal dari laporan kedua orangtua korban pada 3 Januari 2025. Setelah mendapat laporan Satreskrim Polresta Malang Kota langsung menangkap PBS dan kini dalam tahanan titipan di Mapolresta Malang Kota.

    “Semua modus sama dengan iming iming dibelanjakan pakaian atau diberi uang. Ada 4 korban tetangga tersangka dan sisanya ( korban) luar lingkungan,” ujar Nanang.

    Diketahui usia para korban semuanya di bawah umur. Mereka berusia sekolah mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Kini Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Malang untuk melakukan pendampingan.

    “Kami koordinasi juga dengan jajaran Pemkot Malang melalui Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan. Dimana, korban ini masih di bawah umur, bahkan masih ada yang kelas 5 SD,” ujar Nanang.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. [luc/suf]

  • Polisi Ungkap Tujuh Titik Tabrakan di Kecelakaan Maut Kota Batu

    Polisi Ungkap Tujuh Titik Tabrakan di Kecelakaan Maut Kota Batu

    Batu (beritajatim.com) – Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Ir Soekarno, Kota Batu, pada Kamis (9/1/2025). Dengan bantuan alat Traffic Accident Analysis (TAA), tim Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim dan Polres Batu mengidentifikasi tujuh titik tabrakan yang melibatkan bus pariwisata Sakhindra Trans dan 16 kendaraan lainnya.

    Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, memimpin langsung olah TKP bersama Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata. Dari hasil penyelidikan, bus diketahui hilang kendali sepanjang 2,3 kilometer, menyebabkan tujuh titik benturan di dua ruas jalan utama.

    “Tabrakan pertama dan kedua terjadi di Jalan Imam Bonjol. Tabrakan ketiga hingga ketujuh berada di Jalan Pattimura hingga bus berhenti setelah menabrak pohon di Jalan Ir Soekarno,” kata Komarudin.

    Empat korban jiwa dilaporkan, termasuk seorang ibu dan anaknya yang tewas di titik tabrakan pertama. Selain itu, enam mobil mengalami kerusakan berat, enam motor rusak berat, dan empat motor rusak ringan.

    Polisi menemukan bahwa bus sempat melaju tak terkendali akibat kondisi jalan menurun dengan kemiringan 5-7 derajat. Sopir mencoba menghentikan laju bus dengan menaikkan ban ke trotoar, tetapi usaha tersebut gagal.

    “Bus menyeret kendaraan di beberapa titik. Dari bekas goresan di aspal dan pecahan kaca, kami memastikan dampak kecelakaan cukup parah,” tambah Komarudin.

    Di titik keempat, salah satu kendaraan bahkan terseret cukup jauh, menambah tingkat kerusakan yang signifikan. Alat TAA digunakan untuk menganalisis kecepatan bus dan dinamika benturan selama insiden.

    Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa bus pariwisata tersebut tidak laik jalan. Surat uji berkala (KIR) habis sejak Desember 2023, dan izin angkut telah kedaluwarsa sejak 2020. Selain itu, kondisi ban bus ditemukan retak dan pecah.

    “Kami akan memanggil pemilik bus untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Komarudin.

    Polisi masih menyelidiki apakah kondisi perseneling bus berada di posisi netral atau tertentu saat kecelakaan terjadi. “Saat ini, kami sedang menghitung kecepatan kendaraan dari data yang dikumpulkan melalui TAA,” jelas Komarudin.

    Olah TKP menjadi langkah penting dalam mengungkap penyebab kecelakaan dan memastikan akurasi data untuk proses hukum. “Ini adalah upaya untuk memberikan kejelasan pada publik serta menindak pihak yang bertanggung jawab,” ujar Komarudin. [dan/beq]

  • Pikap Warga Surabaya Hilang Ditipu Teman Sendiri, Modus Urusan Keluarga

    Pikap Warga Surabaya Hilang Ditipu Teman Sendiri, Modus Urusan Keluarga

    Surabaya (beritajatim.com) – Agus Wahyudi (48) warga Dinoyo, Surabaya ditipu teman sendiri berinisial DS (34), warga Penjaringan Sari. Agus ditipu dengan modus meminjam mobil Pikap Suzuki Carry L 8281 NB dengan alasan untuk keluarga pindahan rumah.

    Agus menceritakan, kejadian penipuan itu terjadi pada Sabtu (30/11/2024) kemarin. Saat itu, DS mendatangi rumah Agus di Jalan Dinoyo untuk meminjam mobil Pikap. Saat itu, alasan DS meminjam pikap adalah untuk membantu keluarganya pindahan rumah.

    “Awalnya nggak saya kasih, tapi memaksa. Ya sudah saya pinjamkan,” kata Agus, Kamis (09/01/2025).

    Saat itu, DS berjanji akan segera mengembalikan mobil milik Agus itu. Namun hingga waktu yang ditentukan, mobil senilai Rp77 juta itu tidak kunjung kembali. Agus sempat menghubungi nomor pribadi DS namun tidak merespon hingga akhirnya nomor Agus diblokir.

    “Ditunggu sampai sekarang tidak kembali. Terlapor kabur dan menghilang,” imbuhnya.

    Atas peristiwa ini, Agus lantas melapor ke Polsek Tegalsari dengan nomor LPM/296/XII/2024/SPKT tertanggal Jumat, 6 Desember 2024. Selain melaporkan DS ke pihak berwajib, Agus juga berusaha menelusuri keberadaan terlapor. Yakni, dengan mengunjungi rumah hingga ke tempat kerja. Akan tetapi hasilnya nihil.

    “Saya sudah datangi rumah terlapor sesuai KTP. Saya bertemu mertua, istri, dan anak terlapor. Tapi terlapor sendiri tidak ada. Pikap saya pun juga tidak ada di rumahnya,” jelas Agus.

    Pihaknya berharap, terlapor dapat segera diamankan. Terlebih, mobil pikap yang dilarikan tersebut digunakan oleh pelapor untuk bekerja.

    “Saya harap pelaku bisa segera ditangkap,” tandasnya.

    Sementara itu, Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan perkara.

    “Benar, ada laporan terkait peristiwa tersebut. Untuk terlapor masih ditelusuri keberadaannya,” ujar Rizki. [ang/beq]

  • 178 Anggota TNI Diadili di Pengadilan Militer Surabaya, Ini Penyebabnya

    178 Anggota TNI Diadili di Pengadilan Militer Surabaya, Ini Penyebabnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 178 anggota TNI diadili di Pengadilan Militer (PM) Surabaya. Dari jumlah tersebut, penyebab para anggota TNI ini diadili adalah karena Disersi (meninggalkan tugas atau kewajiban tanpa pemberitahuan dan melewati jangka waktu yang telah ditentukan).

    Panitera PM Surabaya, Kholip, mengatakan ada sebanyak 89 anggota TNI yang diadili lantaran Disersi. Dari jumlah tersebut, penyebab Disersi macam-macam bisa karena terjerat hutang-piutang, karena ekonomi keluarga, konflik keluarga hingga terjerat judi online.

    “Jadi penyebabnya macam-macam,” ujar Kholip saat dikonfirmasi di PM Militer, Kamis (9/1/2024).

    Ditambahkan Kholip, selain karena Disersi, para anggota TNI yang diadili juga karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 18 orang. Sementara urutan ketiga adalah karena terjerat kesusilaan.

    “Ada juga karena penganiayaan, pencurian, perlindungan anak, perzinahan, aborsi, pembunuhan, penadahan, kekerasan terhadap barang, kekerasan terhadap orang, pemalsuan surat, narkotika, lingkungan hidup, lalu lintas,” ujarnya. [uci/beq]

  • Simpan Sabu 47,26 Gram di Gudang, Tim Gabungan Bekuk Warga Sumenep

    Simpan Sabu 47,26 Gram di Gudang, Tim Gabungan Bekuk Warga Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim gabungan Polres Sumenep dan Polsek Sapeken membekuk HU (39), warga Desa/Pulau Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

    “HU ditangkap saat berada di sebuah gudang, tempat dia menyimpan sabu,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (08/01/2025).

    Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada sebuah gudang yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi sabu. Gudang itu milik S yang disewa tersangka HU.

    Mendapat informasi tersebut, petugas gabungan melakukan pengamatan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat itu tersangka berada di dalam gudang.

    Petugas gabungan pun berjalan kaki dari arah utara menuju gudang yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Ternyata benar, di gudang itu ada tersangka HU.

    “Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan HU, dan penggeledahan gudang. Ternyata ditemukan barang bukti berupa dua kantong plastik klip ukuran sedang berisi sabu,” ungkap Widiarti.

    Sabu itu disembunyikan dalam kotak kardus warna oranye. Berat sabu yang ditemukan di dalam gudang itu 47,26 gram. Saat ditunjukkan pada tersangka HU, ia mengakui bahwa sabu itu miliknya.

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu.

    “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 16 tahun penjara, serta bisa juga hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” terang Widiarti. (tem/ian)