Category: Beritajatim.com Nasional

  • Jadikan Hasto Tersangka, Megawati Nilai KPK Kurang Kerjaan

    Jadikan Hasto Tersangka, Megawati Nilai KPK Kurang Kerjaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan PDIP) Megawati Soekarnoputri menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘kurang kerjaan’ karena menjadikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka. Sementara, menurut Megawati banyak masalah hukum benar-benar besar yang tak disentuh sama sekali.

    “Belum lagi apa coba, KPK itu saya yang bikin? Mosok gak ada kerjaan lain. Yang dituding, yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto, iku wae. Ayo wartawan tulis itu. Karna kan sebenarnya banyak yang malah udah tersangka. Tapi (KPK) meneng wae (diam saja, red),” ujar Megawati saat menyampaikan pidato politiknya di acara pembukaan HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Dia mengaku selalu mencari tahu perkembangan terbaru lewat media massa. Dia pun ingin membuktikan tesisnya bahwa KPK tak hanya sekedar menyasar Hasto dan mengerjakan kasus lainnya yang benar-benar lebih penting dikerjakan oleh KPK. Namun, ia tak menemukan kabar baru.

    “Aku kalau udah tiap hari buka koran, mungkin ada tambahan (kasus besar yang ditangani KPK, red). Eh, nggak ada. Tadi aja sebelum ke sini ya begitu,” katanya.

    Megawati pun mengaku geram dan ingin angkat suara untuk mendorong agar KPK berani mengusut kasus-kasus korupsi yang benar-benar besar. Namun, Megawati menahan diri agar tidak mendahului KPK karena merasa hal tersebut tidak sopan. Meski begitu, ia meminta agar tidak takut.

    “Ntar kalau saya ngomong, saya ini, apa ya, tidak sopan. Masak kalian gitu saja takut? Sebenarnya takut itu apa sih? Kan saya sudah ngomong, (ketakutan) itu ilusi,” katanya.

    Megawati kembali mengingatkan agar KPK tak hanya mengurusi kasus remeh temeh dengan kerugian negara yang jumlahnya triliunan.

    “Lho ngopo to, hanya nggoleki kroco-kroco. Mbok yang bener-bener, sing jumlahe T T T, lha endi? Saya lalu dibilang, Ibu Mega mengkritik saja. Lho enggak, orang yang saya bilang itu benar. Saya ingin KPK itu yang benar,” ujar Megawati.

    Dia pun kembali menyatakan, bahwa dirinyalah yang membentuk KPK saat masih menjabat Presiden ke-5 RI.

    “Lho (KPK itu) yang bikin saya juga, tapi bingung saya, kecuali orang lain. Untuk menjadikan KPK itu dipikir gampang? Enggak. Saya aja berantem dulu (waktu mau bikin KPK). Karena itu sifatnya adhoc untuk membantu yang namanya polisi dan kejaksaan karena di dalam menjalankan tugasnya itu tidak maksmal, lho kok sampai sekarang ngono wae,” sindir Megawati. [hen/but]

  • Sidang Kasus Cek Kosong, Pelapor Berikan Keterangan di Ruang Sidang

    Sidang Kasus Cek Kosong, Pelapor Berikan Keterangan di Ruang Sidang

    Surabaya (beritajatim.com) – Tyo Soelaiman memberikan keterangan sebagai saksi pelapor dalam sidang dugaan cek kosong sebesar Rp 500 juta dengan Terdakwa Jeremy Gunadi. Sayangnya, Tyo banyak menjawab tidak tau meskipun dia adalah pelapor.

    Tyo hanya menyampaikan masalah kerugian yang ia derita dari pembayaran DP sebesar Rp. 500 juta yang hingga kini masih belum ia terima.

    Di awal persidangan, Tyo Soelayman mengaku bahwa ia diperkenalkan seseorang yang bernama Efendi kepada terdakwa Jeremy Gunadi.

    Dari perkenalannya dengan terdakwa Jeremy Gunadi inilah akhirnya Tyo Soelayman mengetahui bahwa rumah milik terdakwa Jeremy Gunadi yang terletak di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya dijual.

    “Saya dirugikan Rp. 500 juta untuk DP beli rumah. Namun rumahnya tidak bisa diambil,” ujar Tyo Soelayman dimuka persidangan.

    Setelah itu, ia diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta sebagai uang panjar atau DP pembelian rumah milik Jeremy Gunadi.

    Menurut pengakuan Tyo Soelayman, uang panjar sebesar Rp. 500 juta ini ia serahkan kepada Notaris Radina Lindawati dalam bentuk cek. Sementara sesuai kesepakatan, rumah tersebut dibeli dengan harga Rp9,5 miliar.

    Pemberian uang DP Rp 500 juta tersebut untuk mengikat harga supaya pembeli tidak berubah harga

    Tyo Soelayman didalam persidangan juga menerangkan, bahwa atas rumah tersebut masih ada tanggungan di ICBC yang harus dilunasi, nilainya Rp. 7 miliar. Kemudian, jika ingin membeli rumah tersebut, selain DP sebesar Rp. 500 juta, Tyo Soelayman juga diharuskan membayar Rp. 2 miliar.

    “Uang sebesar Rp. 2 miliar ini saya titipkan kepada Notaris dan bisa dicairkan jika proses jual beli sudah selesai dilaksanakan,” terang Tyo Soelayman.

    Masalah adanya pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya juga diterangkan Tyo Soelayman dimuka persidangan. Namun, Tyo Soelayman mengaku tidak mengetahui siapa yang telah melakukan pemblokiran tersebut.

    “Karena ada pemblokiran itu, maka proses jual beli tidak bisa dilakukan,” kata Tyo Soelayman dimuka persidangan

    Dengan adanya pemblokiran ini, Tyo Soelayman akhirnya mempunyai inisiatif untuk mengeluarkan uang Rp. 30 juta sebagai biaya buka blokir. Biaya untuk buka blokir ini dititipkan Tyo Soelayman ke Notaris Radina Lindawati dalam bentuk cek. Padahal saat itu, Jeremy meminta agar biaya buka blokir dalam bentuk cash bukan cek.

    Kepada Notaris Radina, Tyo Soelayman berpesan, biaya buka blokir yang ia titipkan tersebut baru bisa diserahkan ke pembeli apabila proses buka blokir di BPN sudah selesai dilakukan.

    Batalnya jual beli rumah milik terdakwa Jeremy Gunadi juga dijelaskan Tyo Soelayman dimuka persidangan.

    Lebih lanjut Tyo Soelayman menjelaskan bahwa kabar pembatalan proses jual beli itu ia dapatkan dari Notaris Radina Lindawati.

    “Karena proses jual beli ini dibatalkan, saya kemudian meminta uang panjar atau DP sebesar Rp. 500 juta yang sudah saya keluarkan, supaya dikembalikan,” ungkap Tyo Soelayman.

    Uang DP rumah ini, lanjut Tyo Soelayman, diberikan untuk dikembalikan dalam bentuk cek. Dan cek sebagai pengembalian uang panjar ini dititipkan di Notaris Radina.

    Masih dalam pengakuannya, Tyo Soelayman mengatakan, saat ia hendak mencairkan uang DP dalam bentuk cek di Maybank, Tyo Soelayman diberitahu pihak bank bahwa cek tidak bisa dicairkan karena diblokir.

    Saat Terdakwa menanyakan apakah Tyo sampai sekarang menandatangani surat pembatan jual beli? Dengan tegas Tyo menjawab tidak pernah.

    Masalah adanya DP sebesar Rp. 500 juta yang harus dikeluarkan Tyo Soelayaman yang hendak membeli rumah terdakwa Jeremy Gunadi menarik perhatian hakim Dra. Susanti Arsi Wibawani, SH.,MH.

    Hakim yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim ini menerangkan, pembelian rumah milik terdakwa Jeremy Gunadi ini dilakukan dalam bentuk cessie.

    “Kenapa harus ada DP sebesar Rp. 500 juta, padahal pembelian rumah itu dalam bentuk cessie?,” tanya hakim Susanti Arsi Wibawani kepada Tyo Soelayman.

    Dalam penjelasannya, hakim Susanti Arsi Wibawani mengatakan, bahwa untuk pembelian rumah itu dalam bentuk cessie. Artinya, jual beli piutang, lalu mengapa harus ada DP sebesar Rp. 500 juta.

    Kejanggalan lain yang akhirnya ditanyakan ke Tyo Soelayman adalah mengenai pelunasan pembayaran pembelian rumah yang sampai memakan waktu sangat lama.

    Masalah pembayaran pelunasan pembelian rumah milik Jeremy Gunadi ini ditanyakan Robert Mantini, salah satu penasehat hukum terdakwa.

    Atas pertanyaan salah satu penasehat hukum terdakwa ini, Tyo Soelayman mengatakan hal itu terjadi karena pemblokiran di BPN Kota Surabaya tidak segera dibuka.

    Hal lain yang ditanyakan kepada Tyo Soelayman dimuka persidangan adalah berkaitan proses pembayaran pembelian rumah tidak dilakukan dengan cara dicicil atau melalui KPR, melainkan tunai atau cash.

    “Apakah saksi mengetahui bahwa untuk pembayaran pembelian rumah saya ini tidak dengan cara dicicil tapi harus tunai atau cash? Apakah Efendi menjelaskan tentang hal itu?,” tanya terdakwa Jeremy Gunadi.

    Mendapat pertanyaan ini, saksi Tyo Soelayman pun mengatakan bahwa Efendi tidak pernah menceritakan hal itu sehingga ia tidak tahu.

    Yang ia tahu, semua proses jual beli dilakukan dihadapan Notaris Radina Lindawati. Dan ketika proses itu berjalan, Tyo Soelayman mengakui adanya perdebatan sehingga jual beli akhirnya tidak jadi dilakukan.

    Namun, Tyo mengakui bahwa dia belum pernah menandatngani pembatalan jual beli rumah tersebut. [uci/ted]

  • Tersangka Pengedar Upal di Sumenep Cetak Sendiri Pakai Printer Biasa

    Tersangka Pengedar Upal di Sumenep Cetak Sendiri Pakai Printer Biasa

    Sumenep (beritajatim.com) – Satu dari tiga tersangka pengedar uang palsu di Sumenep, Madura, yakni AFW (34), warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, mengaku mencetak sendiri uang palsu yang diedarkan bersama dua tersangka lain, yakni AS (23), R (36).

    “Tersangka AFW ini mencetak sendiri uang palsu itu di rumahnya dengan menggunakan printer biasa merk Epson. Di rumahnya juga ditemukan komputer,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (10/01/2025).

    Peredaran uang palsu itu terungkap di Pasar Barisan Desa Manding Daya Kecamatan Manding. Ada warga di Pasar Barisan yang menjadi korban peredaran uang palsu. Anggota pun melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dan melakukan interograsi terhadap korban.

    Beberapa jam berikutnya, anggota telah mengantongi ciri-ciri orang yang mengedarkan uang palsu di Pasar Barisan. Setelah itu, anggota pun langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai mengedarkan uang palsu tersebut.

    Dua tersangka yakni R dan AS ditangkap lebih dahulu di rumahnya. Saat digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50.000 yang disimpan di dalam plastik rokok. Saat ditunjukkan, dua tersangka itu mengakui bahwa uang palsu itu miliknya yang didapat dari AFW. Anggota pun langsung meluncur ke rumah AFW dan melakukan penangkapan.

    Barang Bukti yang diamankan dari tersangka tiga tersangka berupa 11 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000, 2 lembar uang asli pecahan Rp 1.000, diduga merupakan sisa dari pengedaran uang palsu, kemudian 1 unit Printer Epson, 1 perangkat Komputer, 1 bungkus rokok beserta isi merk Balveer dan 1 peci warna hitam.

    “Di hadapan penyidik, tersangka mengaku membuat uang palsu untuk mencari keuntungan dirinya sendiri. Tersangka mengaku telah mengedarkan uang palsu itu beberapa kali. Tidak hanya di Pasar Barisan. Pengakuan ini masih kami dalami dan kembangkan untuk mengungkap kasus peredaran upal tersebut,” papar Widiarti.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana yang mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (tem/kun)

  • Bela Bapak, Seorang Kakak di Malang Tusuk Adik Pakai Pisau

    Bela Bapak, Seorang Kakak di Malang Tusuk Adik Pakai Pisau

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Mlang, menetapkan tersangka seorang pria bernama Qoirul (38), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dalam kasus penusukan terhadap adik kandungnya sendiri yang bernama Febri Nuril Huda (31)

    Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur mengatakan, saat ini selain menetapkan Qoirul sebagai tersangka. Pihaknya juga langsung melakukan penahanan terdap Qoirul

    “Kami sudah lakukan penetapan tersangka, sudah kita tahan. Terkait kakaknya yang melakukan penusukan terhadap adiknya sebanyak 4 kali di depan rumah, di Mangliawan Kecamatan Pakis,” kata Muhammad Nur, Jumat (10/1/2025).

    Penusukan yang dilakukan oleh kakak kandung terhadap adinya sendiri bermula saat adiknya pulang dengan keaadaan mabuk berat setelah pesta minuman keras (miras). Sesampainya dirumah, korban mengedor-gedor pintu, dan dibukakan oleh bapaknya yang bernama Paijo.

    “Korban itu pulang mabuk-mabuk, menggedor rumah sendiri. Waktu itu orang tua yang membukakan, korban sempat mengancam juga kepada bapaknya,” tegas Nur.

    Mendengar ribut-ribut, tersangka Qoirul keluar dari dalam kamarnya dan menghampiri adiknya, yang sedang bertengkar dengan ayahnya. Febri dalam pengaruh miras, hendak menusukan pisau yang dibawa pada bapaknya. Namun berhasil direbut oleh Qoirul dan ditusukkan pada Febri.

    “Setelah itu kakaknya yang mendengar dari kamar, karena mungkin dongkol, melihat bapaknya akan ditusuk dengan pisau, korban ini keluar dari rumah mambawa pisau, dan pisau itulah yang kemudian ditusukkan kepada adiknya,” ucap Nur.

    Akibat penusukan yang dilakukan oleh Qoirul pada Febri, hingga saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit akibat luka tusuk.

    “Korban masih dalam pengawasan dokter, lukanya ada empat di pinggang kanan dan kiri,” pungkas Nur.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yog/ted)

  • Polisi Tangkap Spesialis Pencurian Tabung LPG di Bojonegoro

    Polisi Tangkap Spesialis Pencurian Tabung LPG di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tiga orang pelaku spesialis pencurian tabung LPG di Kabupaten Bojonegoro tak berkutik setelah ditangkap pihak kepolisian. Pelaku menjalankan aksinya di sejumlah toko maupun pangkalan LPG wilayah hukum Polres Bojonegoro.

    Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah ada satu korban yang melapor. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan ketiganya berhasil ditangkap beserta barang bukti sebanyak 289 tabung LPG.

    Ketiga pelaku yakni berinisial VA (24) dan RE (20) keduanya warga Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban yang bertindak sebagai pelaku pencurian, dan W (27), warga Desa Bakalan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro selaku penadah.

    Dari hasil penyidikan, pelaku telah melakukan pencurian di lima lokasi atau toko (pangkalan) yang berbeda, masing-masing di wilayah Kecamatan Ngraho, Kecamatan Margomulyo, Kecamatan Trucuk, dan di dua lokasi di wilayah Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.

    “Ada lima TKP. Antara lain di wilayah Kecamatan Margomulyo, Kecamatan Trucuk, dan di Kecamatan Kalitidu dua TKP,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (10/1/2025).

    Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian disangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan pelaku penadahan disangka dengan pasal 460 KUHP, tentang pertolongan jahat (penadahan).

    “Untuk pasal kedua pelaku kita sangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan untuk penadah kita sangka dengan pasal 460 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” kata Kapolres.

    Adapun modus operandi pelaku yaitu mencari sasaran menggunakan kendaraan roda empat pada malam hari untuk mencari toko atau pangkalan elpiji yang sepi. Kemudian pelaku merusak kunci toko untuk akses masuk ke dalam toko.

    “Dan hasil pencurian tersebut ada 289 tabung gas elpiji, semuanya ukuran tiga kilogram, terdiri dari 200 tabung berisi gas elpiji dan 89 tabung kosong,” kata Kapolres.

    Selanjutnya oleh kedua pelaku, tabung gas tersebut tersebut dijual kepada W dengan harga Rp140.000 per tabung untuk yang berisi gas elpiji dan Rp125.000 per tabung kosong, sehingga dari kejadian tersebut untuk pelaku pencurian mendapatkan keuntungan sebesar Rp 39.125.000. Sementara untuk pelaku penadahan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6.335.000.

    Selain mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti tabung LPG, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan Isuzu Elf warna putih nomor polisi S 7028 T, satu buah gunting besi, 289 buah tabung elpiji 3 kilogram, dengan rincian 200 buah tabung elpiji berisi gas dan 89 buah tabung elpiji kosong. [lus/kun]

  • Polisi Gagalkan Penyelundupan Arak Bali di Paciran Lamongan

    Polisi Gagalkan Penyelundupan Arak Bali di Paciran Lamongan

    Lamongan (beritajatim.com) – Petugas kepolisian dari Polsek Paciran berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) jenis Arak Bali yang dilakukan melalui jalur laut.

    Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengungkapkan bahwa terungkapnya upaya penyelundupan tersebut bermula saat petugas Polsek Paciran melakukan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

    Saat itu, petugas mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman miras melalui pelabuhan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Kecamatan Paciran, Lamongan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke pelabuhan.

    “Dan ternyata benar, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa ratusan botol miras yang hendak diselundupkan ke wilayah Kecamatan Paciran,” kata Hamzaid, Jumat (10/1/2025).

    Hamzaid merinci bahwa miras sebanyak 90 liter tersebut dikemas dalam 150 botol berukuran 600 mililiter dengan label Arak Bali dan siap untuk diedarkan. Barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Paciran untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Kami juga mengamankan seorang pria berinisial MS (25), warga Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura, Gresik, yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan miras tersebut dan kini tengah diperiksa di Polsek Paciran,” tuturnya.

    Hamzaid menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan,” kata Hamzaid. [fak/beq]

  • Camat Asemrowo Surabaya Resmi Laporkan Fitnah Asusila ke Polda Jatim

    Camat Asemrowo Surabaya Resmi Laporkan Fitnah Asusila ke Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Camat Asemrowo, Muhammad Khusnul Amin, resmi melaporkan video viral yang menarasikan dirinya berduaan dengan seorang perempuan di ruang kerjanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Khusnul datang bersama kuasa hukumnya, Abdul Rouf.

    “Kita akan laporkan terkait UU ITE terkait berita hoaks,” ujar Abdul Rouf di Polda Jatim.

    Namun, hingga saat ini belum diketahui siapa pihak yang dilaporkan. “Nanti setelah LP saja,” kata Rouf saat ditanya lebih lanjut.

    Khusnul Amin juga menegaskan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan atas seizin Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. “Iya, Pak Wali Kota yang menyuruh,” ujar Khusnul.

    Diketahui, sebuah video yang menarasikan dugaan penggerebekan terhadap Khusnul Amin bersama seorang perempuan di ruang kerjanya di Kantor Kecamatan Asemrowo telah beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat Khusnul mengadang warga yang mencoba masuk ke ruangannya.

    Adu mulut terjadi antara warga dan Khusnul hingga akhirnya warga berhasil masuk dan mendapati seorang perempuan bersembunyi di kolong meja kerja Khusnul.

    Sosok perempuan yang terlihat dalam video viral itu disebut-sebut bernama Devi. Hingga kini, Khusnul Amin membantah narasi yang tersebar dalam video tersebut dan memilih menempuh jalur hukum untuk mengklarifikasi serta melindungi reputasinya. [uci/beq]

  • Komitmen Polres Pamekasan Dukung Program Asta Cita Swasembada Pangan Nasional

    Komitmen Polres Pamekasan Dukung Program Asta Cita Swasembada Pangan Nasional

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan komitmen mendukung program ketahanan pangan dalam rangka mewujudkan swasembada pangan yang menjadi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

    Komitmen tersebut ditunjukkan melalui aksi tanam jagung di Desa Tlaga, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan, Kamis (9/1/2025) kemarin. Secara simbolis dipimpin langsung Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawaan bersama para Pejabat Utama Polres Pamekasan.

    Dalam aksi tersebut, juga tampak Kapolsek Pagantenan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pagantenan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah perwakilan warga setempat.

    “Penanaman bibit jagung ini dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terkait percepatan swasembada dan ketahanan pangan yang kuat di seluruh Indonesia,” kata Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawaan, Jum’at (10/1/2025).

    Bentuk komitmen tersebut ditunjukkan Polres Pamekasan, sejak beberapa bulan lalu. Khususnya ketika program Asta Cita digagas dan mulai digaungkan. “Sebelumnya penanaman serupa juga sudah dilakukan di wilayah kecamatan Galis dan Pakong, Pamekasan,” ungkapnya.

    “Hari ini penanaman bibit jagung kami lakukan di Desa Tlaga, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan, di mana sebelumnya sudah dilakukan pengolahan awal berupa pembajakan lahan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut disampaikan, aksi tersebut sebagai bagian dari upaya Polres Pamekasan, khususnya dalam mendukung program Asta Cita Swasembada Pangan Nasional. “Jadi bibit jagung yang kita tanam ini, nantinya akan kami lakukan pemeliharaan hingga masa panen nanti,” jelasnya.

    “Kegiatan ini tidak hanya fokus pada penanaman benih jagung, tapi nanti juga akan kita kembangkan ke beberapa jenis tanaman pangan lainnya sesuai dengan potensi lahan yang ada, seperti padi dan lainnya,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Kasus Suap Hakim, Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Segera Jalani Sidang

    Kasus Suap Hakim, Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Segera Jalani Sidang

    Surabaya (beritajatim.com) – Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, dan Meirizka Widjaja (MW), ibu kandung Ronald Tannur, akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini menyusul rampungnya tahap dua penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam siaran persnya menyatakan bahwa tahap dua telah selesai dilakukan pada Rabu (8/1/2024). “Pihak kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Jakarta Pusat untuk segera disidangkan,” ujar Harli.

    Menurut Kapuspenkum, kasus ini berawal pada 6 Oktober 2023 ketika MW, ditemani saksi Fabrizio Revan Tannur, menemui LR di kantor Lisa Associate di Jalan Kendal Sari Raya No. 51-52 Surabaya. Pertemuan tersebut membahas biaya yang diperlukan dan langkah-langkah untuk menangani kasus hukum yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

    Dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2024, MW menyerahkan uang sekitar Rp1,5 miliar kepada LR atas permintaan LR untuk pengurusan kasus tersebut. Selain itu, pada Januari 2024, LR menghubungi saksi ZR melalui pesan WhatsApp untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua PN Surabaya.

    Pada 1 Juni 2024, LR menyerahkan amplop berisi 140 ribu SGD kepada saksi Erintuah Damanik di Gerai Dunkin’ Donuts, Bandara Ahmad Yani Semarang. Uang tersebut kemudian dibagi di ruangan saksi Mangapul dengan pembagian masing-masing: 38 ribu SGD untuk Erintuah, 36 ribu SGD untuk Mangapul, dan 36 ribu SGD untuk Heru Hanindyo.

    LR juga memberikan uang sejumlah 20 ribu SGD kepada Ketua PN Surabaya dan 10 ribu SGD kepada panitera Siswanto, meskipun uang tersebut belum diserahkan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah.

    Pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah, Mangapul, dan Heru membacakan amar putusan yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Namun, pada 26 Agustus 2024, sidang pleno Komisi Yudisial menemukan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH). Komisi Yudisial mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi ketiganya.

    Surat usulan penjatuhan sanksi telah disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung dengan nomor: 2013/PIM/LM.05/08/2024, dilampiri Putusan Sidang Pleno sebagai dokumen resmi keputusan Komisi Yudisial. [uci/beq]

  • Kasus Pembunuhan di Jombang Bermotif Cinta Segitiga

    Kasus Pembunuhan di Jombang Bermotif Cinta Segitiga

    Jombang (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan di ‘Masterpiece Barbershop’ Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Jombang Jawa Timur dipicu oleh cinta segitiga. Motif itu terkuak menyusul penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Jombang, Jumat (10/1/2025).

    Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, dugaan sementara kasus pembunuhan pada Kamis (9/1/2025) malam itu dipicu cinta segitiga. Korban inisial SA (24) ini tewas dengan bersimbah darah.

    SA dianiaya oleh FW (26), warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Jombang, menggunakan pisau lipat. Korban mengalami luka sayat di bagian dada dan luka tusuk di leher sebelah kiri. “Pembunuhan ini dipicu sakit hati soal asamara. Karena pacar pelaku ini memiliki hubungan dengan korban,” kata Margono.

    Bahkan sebelumnya, pelaku sudah lamaran dengan pacarnya tersebut. Namun hubungan tersebut akhirnya kandas. Korban kemudian dihubungi oleh pelaku melalui WA (WhatsApp). Pelaku mengirimkan video tentang pacarnya.

    “Isinya diduga video asusila. Harapannya, agar korban tidak melanjutkan hubungan dengan pacarnya. Korban bekerja di sebuah minimarket yang lokasinya berhadapan dengan barbershop tempat kerja pelaku,” ungkap Margono.

    Korban mendatangi terduga pelaku di baebrshop. Hingga akhirnya terjadi cekcok. Aksi berlanjut dengan adu fisik. “Pelaku mengeluarkan pisau lipat dari dalam tas. Dengan pisau itulah pelaku menghabisi korban,” urainya. [suf]