Category: Beritajatim.com Nasional

  • Dua Pelaku Penipuan Modus COD Asal Madura Dibekuk Polisi

    Dua Pelaku Penipuan Modus COD Asal Madura Dibekuk Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pelaku penipuan bermodus Cash On Delivery (COD) asal Madura dibekuk Unit Reskrim Polsek Kenjeran. Kedua pelaku itu adalah KA (28) dan MA (19) asal Camplong, Sampang.

    Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto mengatakan, kedua pelaku diamankan usai menipu 3 pelajar SMP Surabaya yang hendak membeli sepatu roda dari media sosial. 3 korban adalah DMS (14), Seorang pelajar SMP Surabaya, bersama dua temannya, NFA (12) dan YA (13).

    “Kejadiannya Jumat (27/12/2024) kemarin ya. Korban awalnya melihat ada sepatu roda yang dijual di media sosial. Lalu oleh korban ditawar dan sepakat untuk bertemu di jembatan Suroboyo,” kata Yuyus, Minggu (12/01/2025).

    Ketika bertemu, KA dan MA beralasan bahwa sepatu roda yang hendak dibeli berada di tempat lain dan belum dibawa. KA lantas membujuk NFA dan YA untuk ikut mengambil sepatu roda. Sementara, MA ditinggal bersama DMS di jembatan Suroboyo.

    KA lantas membawa kedua teman DMS ke tempat yang sepi. Disana, mereka diminta untuk menunggu. KA pun beralaskan akan mengambil sepatu roda. Namun, KA malah kembali dan menjemput MA serta DMS di jembatan Suroboyo.

    “Pelaku KA lantas kembali ke jembatan Suroboyo. Disana korban DMS dibonceng. Sementara sepeda motor DMS itu dipakai pelaku lainnya berinisial MA,” tutur Yuyus.

    Kedua pelaku kemudian membawa DMS ke lokasi terpencil di wilayah perumahan, meminta sepeda motor dan ponsel korban dengan alasan akan menjemput teman-temannya. Namun, pelaku justru melarikan diri dan tidak kembali.

    Sadar menjadi korban kejahatan, DMS lantas ke Polsek Kenjeran bersama kedua orangtuanya untuk melapor. Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kenjeran lantas melakukan pendalaman dan melacak keberadaan pelaku.

    “Kedua pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti berupa sepeda motor honda Beat, ponsel infinix, serta kendaraan yang digunakan pelaku, honda PCX,” pungkas Yuyus.

    Dari pengakuan kedua pelaku, ternyata mereka sudah melakukan aksinya beberapa kali di Surabaya. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku. [ang/suf]

  • PWI Pamekasan Kecam Intimidasi Oknum PKL Arek Lancor Terhadap Wartawan

    PWI Pamekasan Kecam Intimidasi Oknum PKL Arek Lancor Terhadap Wartawan

    Pamekasan (beritajatim.com) – PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pamekasan, mengecam dugaan Intimidasi oknum pedagang terhadap wartawan JTV Madura, Fauzi yang sedang melaksanan tugas liputan penertiban di area Arek Lancor Pamekasan, Sabtu (11/1/2025).

    “Kami kenal baik dengan mas Fauzi, yang dikenal bekerja di salah satu media mainstream (JTV Madura), di mana beritanya menjadi sumber informasi dan rujukan masyarakat Jawa Timur,” kata Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, Minggu (12/1/2025).

    Namun peristiwa tersebut justru dicederai dengan sikap dan perilaku yang menghambat dan menghalangi tugas wartawan, kondisi tersebut jelas melanggar ketentuan pasal dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

    “Perlindungan pekerja pers adalah harga mati, dan kami sangat menyayangkan adanya tindakan kekerasan, sebab hal itu merupakan bentuk intimidasi dan mencederai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kemerdekaan Pers,” ungkapnya.

    Dari itu pihaknya sangat berharap agar semua pihak memahami sekaligus menghargai tugas wartawan di lapangan, serta memberikan ruang melaksanakan tugasnya. “Kejadian ini semestinya tidak perlu terjadi dan perlu dikomunikasikan baik-baik, sehingga bisa diterima oleh rekan-rekan wartawan,” jelasnya.

    “Namun yang pasti, menghalang-halangi tugas wartawan saat melaksanakan tugas dapat dipidana sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, yakni bisa pidana maksimal dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu,” pungkasnya. [pin/suf]

  • Perempuan di Tuban Diduga Curi Motor, Berdandan Cantik saat Hendak Ditangkap

    Perempuan di Tuban Diduga Curi Motor, Berdandan Cantik saat Hendak Ditangkap

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang perempuan bernama Darsih Dewi Astutik (34), warga Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, menghebohkan masyarakat setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

    Kejadian tersebut pada Sabtu (11/01/2025) dan menjadi viral setelah video penangkapan perempuan tersebut beredar luas di media sosial.

    Perempuan yang diduga mengambil motor Suzuki Shogun milik Marwi (65) ini diamankan oleh warga di Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong. Dalam video yang beredar, Darsih terlihat tenang meski dikelilingi warga yang menginterogasinya.

    Alih-alih menunjukkan rasa takut, ia justru berdandan saat akan dibawa ke Polsek Montong. Tingkah nyelenehnya ini menjadi bahan olok-olokan warga.

    Tidak hanya itu, interaksi perempuan tersebut dengan warga juga mengundang perhatian. Salah seorang warga sempat bercanda mengajaknya minum tuak khas Tuban. Namun, respons Darsih justru mengejutkan karena ia malah mengajak berhubungan intim.

    Kronologi Kejadian

    Kapolsek Montong Iptu Waheru membenarkan adanya insiden tersebut. Perempuan ini dari Blora Jawa Tengah naik mobil dan diturunkan di depan Polsek Montong. “Wanita ini jalan ke selatan samping Polsek,” ujar Waheru pada Minggu (12/1/2025).

    Saat berjalan ke selatan, perempuan tersebut melihat sebuah motor Suzuki Shogun yang terparkir di depan warung dengan kunci masih menempel. Ia lantas membawa motor tersebut.

    Korban, yang mengetahui motornya dibawa kabur, segera mengejar hingga ke Desa Tanggulangin. Warga setempat kemudian berbondong-bondong mengamankan perempuan itu sebelum menyerahkannya ke Polsek Montong.

    Iptu Waheru menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kondisi kejiwaan perempuan tersebut. “Kami belum bisa menyebut kondisi kejiwaan terduga pelaku atau perempuan tersebut, sebab harus ada surat keterangan dari medis,” jelasnya. [ayu/suf]

  • Polres Mojokerto Kota Tingkatkan Keamanan Malam Minggu dengan Patroli Intensif

    Polres Mojokerto Kota Tingkatkan Keamanan Malam Minggu dengan Patroli Intensif

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) melalui peningkatan kegiatan patroli pada malam Minggu.

    Langkah ini diwujudkan dengan menyiagakan personel di berbagai titik strategis, terutama di daerah yang dianggap rawan gangguan kamtibmas.

    Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, yang diwakili oleh Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera, memimpin langsung Apel Siaga Cipta Kondisi di halaman Mapolres Mojokerto Kota pada Sabtu (11/1/2024).

    Apel rutin ini melibatkan 109 personel Polres Mojokerto Kota dan bertujuan untuk memastikan kesiapsiagaan dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

    Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Hariyono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk memelihara situasi kondusif di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

    “Kami siagakan personel ini dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memelihara Kamtibmas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Dalam pelaksanaannya, Polres Mojokerto Kota menyiagakan personel di setiap titik daerah rawan gangguan kamtibmas,” jelasnya.

    Sejumlah lokasi strategis menjadi perhatian khusus dalam operasi ini, di antaranya Simpang 4 Gatoel, Simpang 4 Sekarputih, Simpang 3 Mlirip, Simpang 4 Mertex, dan beberapa daerah perbatasan lain. Personel yang bertugas juga dilengkapi dengan kendaraan patroli untuk memaksimalkan efektivitas pengamanan.

    Selain menempatkan personel di titik-titik rawan, Polres Mojokerto Kota juga melaksanakan patroli menyisir tempat-tempat keramaian. Langkah ini bertujuan untuk mencegah tindak kriminal yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

    “Patroli ini dilaksanakan dari Sabtu malam hingga Minggu pagi hari. Polres Mojokerto Kota berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menjaga harkamtibmas,” tambah Ipda Slamet Hariyono.

    Upaya Polres Mojokerto Kota tidak hanya berhenti pada pengamanan fisik. Fokus utama juga diarahkan pada pencegahan tindak kriminal seperti Curat, Curas, dan Curanmor (3C).

    Dengan mengedepankan strategi preemtif dan preventif, Polres Mojokerto Kota berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.

    “Dengan mengedepankan preemtif dan preventif, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam mencegah tindak kriminal khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Alhamdulilah, hasilnya tidak ditemukan hal-hal yang dapat mengganggu harkamtibmas,” pungkas Ipda Slamet Hariyono. [tin/suf]

  • Tragedi Berdarah di Jombang, Keluarga Korban Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Berat

    Tragedi Berdarah di Jombang, Keluarga Korban Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Berat

    Jombang (beritajatim.com) – Jombang kembali digemparkan oleh kasus pembunuhan yang terjadi di Masterpiece Barbershop, Jalan DR Wahidi Suduri Husodo, Kamis (9/1/2025) malam. Peristiwa berdarah ini mengakibatkan tewasnya Septian Adi Ferdiansyah alias SA (24), seorang karyawan minimarket yang dikenal pendiam dan tertutup.

    Pelaku, Febri Wahyudi alias FA (26), yang bekerja di barbershop tersebut, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kasus ini diduga bermotif cinta segitiga. Kakak korban, Widiawati (43), menyatakan harapannya agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

    “Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Karena dia telah membunuh adik saya. Nyawa harus dibayar nyawa,” ujar Widiawati, Minggu (12/1/2025).

    Menurut Widiawati, korban adalah sosok yang tidak pernah mengungkapkan masalah pribadinya, termasuk terkait hubungan asmara. Informasi mengejutkan tentang tragedi ini disampaikan oleh pihak manajemen minimarket tempat korban bekerja.

    “Almarhum anaknya pendiam. Dia tidak pernah cerita soal pacarnya. Tidak pernah bercerita ketika ada masalah,” imbuhnya. Widiawati juga mengungkapkan bahwa adiknya telah bekerja di minimarket tersebut selama tiga tahun.

    Polisi bergerak cepat menangani kasus ini. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

    “Tidak sampai 1×24 jam pelaku sudah kita tangkap. Pisau lipat milik pelaku yang digunakan untuk menghabisi korban juga sudah kita sita,” jelas Margono.

    Pelaku dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 tentang pembunuhan. Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini mengundang perhatian publik, terutama karena motif cinta segitiga yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut. [suf]

  • Rembug Kamtibmas: Usulan Pembentukan Satgas untuk Atasi Konflik Pencak Silat di Tulungagung

    Rembug Kamtibmas: Usulan Pembentukan Satgas untuk Atasi Konflik Pencak Silat di Tulungagung

    Tulungagung (bertajatim.com) – Konflik yang melibatkan anggota perguruan silat di Tulungagung masih menjadi sorotan meski angka kasus dilaporkan menurun.

    Berdasarkan data Polres Tulungagung, konflik pencak silat pada tahun 2023 tercatat sebanyak 39 kasus dengan 112 tersangka. Angka ini sedikit menurun pada tahun 2024 dengan 37 kasus dan 67 tersangka.

    Namun, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi memprediksi potensi konflik serupa tetap muncul di 2025. “Selama ini penyelesaian konflik pencak silat hanya menyentuh ranah hilir dengan memberikan hukuman kepada oknum yang melanggar,” ungkap Taat, Sabtu (11/1/2025).

    Menurutnya, akar permasalahan konflik pencak silat justru terletak pada isu-isu di hulu, seperti faktor sosial, ekonomi, dan keluarga, yang belum tersentuh secara menyeluruh. Untuk itu, dalam acara Rembug Kamtibmas yang digelar oleh Polres Tulungagung, diwacanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) sebagai solusi strategis.

    Satgas ini nantinya bertugas merumuskan berbagai permasalahan di tingkat hulu untuk mencegah konflik serupa. “Dibalik permasalahan konflik pencak silat ada masalah yang mendasar. Ada masalah faktor sosial, ekonomi hingga keluarga,” tambah Taat.

    Dukungan terhadap rencana ini juga datang dari Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno. Ia menilai pembentukan Satgas adalah langkah penting mengingat kompleksitas permasalahan pencak silat di Tulungagung.

    Selain itu, ia mendorong agar anggota perguruan silat dilibatkan dalam pelatihan kerja guna mengarahkan energi mereka ke kegiatan produktif. “Jadi diberi latihan kerja kemudian alat kerja agar produktif. Mengingat angkatan kerja di Tulungagung juga belum optimal,” ujar Heru.

    Sinergisitas dari berbagai pihak dinilai menjadi kunci untuk menuntaskan persoalan ini secara komprehensif, sehingga angka konflik dapat ditekan lebih jauh dan menciptakan suasana kondusif di Tulungagung. [nm/suf]

  • Hasil Otopsi Ungkap Tragisnya Pembunuhan di ‘Masterpiece Barbershop’ Jombang

    Hasil Otopsi Ungkap Tragisnya Pembunuhan di ‘Masterpiece Barbershop’ Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Hasil otopsi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Jombang terhadap korban pembunuhan di Masterpiece Barbershop, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, telah menunjukkan fakta mengerikan.

    Korban, Septian Adi Ferdiansyah alias SA (24), tewas dengan tiga luka di tubuhnya, termasuk luka gores di dada, serta luka tusuk di dada dan leher. Luka tusuk di leher yang cukup dalam menjadi penyebab utama kematian korban.

    Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, membenarkan hasil tersebut. “Kami sudah menerima hasil otopsi terhadap korban. Ada tiga luka berupa goresan dan tusukan. Yang menyebabkan korban meninggal adalah tusukan di leher,” kata Soesilo, Minggu (12/1/2025).

    Kasus pembunuhan ini melibatkan pelaku bernama Febri Wahyudi alias FA (26), warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Sedangkan korban adalah warga Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

    Keduanya diketahui saling mengenal, karena pelaku bekerja di barbershop tempat kejadian, sementara korban bekerja di minimarket yang berada di seberang lokasi tersebut.

    Tragedi berdarah ini terjadi pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, diduga dipicu oleh masalah cinta segitiga. Seorang perempuan berinisial EN (24), yang kini berpacaran dengan korban, sebelumnya adalah tunangan pelaku. Hubungan mereka kandas meskipun telah sampai tahap lamaran.

    Menurut informasi, pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dengan mengirimkan video yang diduga berisi konten asusila tentang pacarnya. Video tersebut dimaksudkan untuk mengintimidasi korban agar tidak melanjutkan hubungan dengan EN. Namun, hal itu justru memicu percekcokan yang berujung pada pembunuhan brutal.

    Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa pelaku menyerang korban hingga mengalami luka sayat di dada dan luka tusuk di leher sebelah kiri. “Pembunuhan ini dipicu sakit hati soal asmara. Karena pacar pelaku ini memiliki hubungan dengan korban,” ujar Margono.

    Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut motif dan fakta lain yang mungkin tersembunyi di balik insiden ini. [suf]

  • Simpan Sabu di Saku, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Simpan Sabu di Saku, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – DA (41), warga Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polsek setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Raya Desa Saronggi dengan mengendarai sepeda motor,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (11/01/2025).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai kerap adanya transaksi sabu di sekitar Jalan Raya Saronggi. Petugas pun melakukan penyelidikan. Ketika melihat tersangka melintas, petugas pun langsung menghentikan.

    “Petugas kemudian meminta tersangka mengeluarkan barang. Ternyata didapati tersangka membawa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,59 gram,” ungkap Widiarti.

    Saat diinterogasi, DA mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak diketahui namanya di wilayah Kecamatan Ganding. Selanjutnya DA beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Saronggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/kun)

  • Diduga Jual Miras Hingga Jadi Tempat Pembacokan, Warkop di Bangkalan Disegel

    Diduga Jual Miras Hingga Jadi Tempat Pembacokan, Warkop di Bangkalan Disegel

    Bangkalan (beritajatim.com) – Sebuah warung yang terletak di belakang stadion gelora Bangkalan (SGB) diduga menjadi tempat pembacokan dini hari tadi. Bahkan tempat itu diduga menjual minuman keras hingga akhirnya disegel.

    Sekretaris Satpol PP Bangkalan, Muhammad Hasbullah mengatakan kejadian itu telah melanggar Perda no 8 tahun 2018. Akibatnya pihaknya turun langsung dan melakukan penyegelan. “Ini sudah melanggar ketertiban dan ketentraman masyarakat. Sehingga kami lakukan eksekusi penutupan warung karena melanggar Perda no 8 tahun 2018,” ujarnya, Sabtu (11/1/2025).

    Ia juga membenarkan jika penutupan itu dilakukan buntut dari aksi dugaan pembacokan oleh pengunjung dini hari tadi. Meski begitu, ia mengaku aksi pembacokan itu telah ditangani kepolisian setempat. “Kami menindak pelanggaran perdanya. Sedangkan untuk pembacokannya sudah diproses kepolisian,” imbuhnya.

    Sedangkan terkait penjualan miras di warung itu, Hasbullah akan segera memanggil pemilik warung. Sebab, saat penutupan tadi pemilik warung tak ditempat dan kondisi lapak masih tutup. “Nanti hari senin kami panggil untuk klarifikasi,” pungkasnya.

    Berdasarkan kondisi di lapangan, terdapat ceceran darah didepan warung. Diduga darah itu merupakan darah korban yang telah di bacok dini hari tadi.[sar/kun]

  • Terima Suap Ronald Tannur 20 Ribu Dolar, Mantan Ketua PN Surabaya Berpotensi Tersangka

    Terima Suap Ronald Tannur 20 Ribu Dolar, Mantan Ketua PN Surabaya Berpotensi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono berpotensi menjadi Tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Rudi terindikasi turut kecipratan uang haram sebesar 20 Ribu dolar Singapura.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pada awak media mengatakan selama didukung alat bukti maka siapapun yang terkait maka akan dijadikan Tersangka.

    Harli mengatakan, perbuatan dan peran para pihak terkait dalam perkara ini akan terungkap dalam persidangan.

    Berdasarkan fakta persidangan itu, kata Harli, akan terungkap siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

    “Melalui proses persidangan ini bisa membukanya secara terang benderang apakah ada pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” tutur Harli.

    Sebelumnya, Harli mengungkapkan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto menerima sejumlah 10.000 dollar Singapura.

    Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Harli juga mengungkapkan bahwa Rudi merupakan sosok yang ditemui Lisa atas bantuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar. Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.

    Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur. “(Lisa) meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025) lalu.

    Dalam persidangan perkara tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut menerima suap Rp 4,6 miliar. Adapun Rudi saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya. Dia sempat menjabat Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024 lalu. Rudi kemudian mendapat promosi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Saat ini, Rudi telah disanksi berat oleh Mahkamah Agung. [uci/ted]