Category: Beritajatim.com Nasional

  • Pemuda Ngasem Kediri Edarkan Pil Dobel L, Dijemput Polisi di Rumahnya

    Pemuda Ngasem Kediri Edarkan Pil Dobel L, Dijemput Polisi di Rumahnya

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial NWSW (24), warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ditangkap oleh petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri di rumahnya. Pemuda yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis pil dobel L.

    Penangkapan NWSW berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ngasem. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman pelaku.

    Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan pil dobel L yang disembunyikan di bawah bantal kamar terduga pelaku.

    “Barang bukti yang ditemukan di bawah bantal sebanyak 96 butir pil dobel L. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit ponsel,” ujar AKP Sriati, Senin (13/1/2025).

    Pelaku Diduga Pengedar dan Konsumen Narkoba

    Dari keterangan terduga pelaku, pil dobel L tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A (yang masih dalam pencarian). NWSW membeli 200 butir pil dobel L dengan harga Rp340 ribu.

    “Dari temuan ini, kami menduga pelaku tidak hanya mengonsumsi narkoba, tetapi juga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Terbukti dengan masih tersisa 96 butir pil dobel L,” tambah AKP Sriati.

    Saat ini, NWSW masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. AKP Sriati juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan narkotika.

    “Bila ada yang melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, kami mengharapkan agar segera melapor ke pihak kepolisian,” ungkap AKP Sriati.

    Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Kediri, khususnya Kecamatan Ngasem, dan memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika. [nm/but]

  • Bayi Dibuang ke Sungai di Madiun: Perjalanan Tragis Pasangan dari Obat ke Dukun

    Bayi Dibuang ke Sungai di Madiun: Perjalanan Tragis Pasangan dari Obat ke Dukun

    Madiun (beritajatim.com) – Kasus penemuan jasad bayi laki-laki di sungai Dusun Nglegok, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, pada 9 Januari 2025, menghebohkan masyarakat. Bayi tersebut ternyata merupakan korban dari tindakan keji kedua orang tuanya, yang berstatus pasangan kekasih.

    Bayi ini menjadi korban karena dianggap sebagai aib. Dilahirkan di luar pernikahan, bayi tersebut akhirnya dibuang ke sungai oleh kedua pelaku, yang membuatnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

    Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengungkapkan bahwa pelaku pria berinisial VV (25), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Madiun, dan pelaku wanita berinisial EE (19), warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, merupakan pasangan kekasih. Hubungan asmara mereka yang dimulai pada 2023 berujung pada kehamilan EE di luar nikah pada September 2024.

    “Untuk menutupi aib, keduanya melakukan berbagai upaya, termasuk membeli obat penggugur kandungan secara online dan mendatangi seorang dukun pijat aborsi. Saat ini, kami masih menyelidiki keterlibatan dukun tersebut,” ujar Ridwan, Senin (13/1/2025).

    Namun, upaya tersebut gagal. Pada 8 Januari 2025, EE melahirkan seorang bayi laki-laki di rumahnya tanpa bantuan medis. Tidak lama setelah proses kelahiran, kedua tersangka memutuskan untuk menghilangkan bayi tersebut.

    “Bayi yang masih hidup dimasukkan ke dalam tas ransel oleh VV, lalu dibuang ke sungai,” jelas Ridwan.

    Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Barang bukti tersebut meliputi dua unit handphone, sepeda motor milik masing-masing tersangka, helm, tas kain, tas ransel, serta beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian.

    Korban adalah bayi laki-laki dengan panjang tubuh 50 cm dan berat badan 1.900 gram.

    Motif dan Proses Hukum

    Menurut Ridwan, motif utama tindakan keji ini adalah untuk menutupi kehamilan di luar nikah yang dianggap mencemarkan nama baik keluarga.

    Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut. Polres Madiun telah mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih menunggu pemberitahuan hasil penyidikan dari JPU (P-21) agar pelimpahan tersangka dan barang bukti dapat segera dilakukan.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

    Kapolres Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya. [fiq/aje]

  • Sita Aset di Surabaya dan Malang, KPK Bidik Pencucian Uang di Kasus Hibah Pokmas Jawa Timur?

    Sita Aset di Surabaya dan Malang, KPK Bidik Pencucian Uang di Kasus Hibah Pokmas Jawa Timur?

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset terkait penyidikan perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019 – 2022.

    Lantas apakah tengah membidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus korupsi tersebut?

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto enggan berkomentar terkait hal tersebut. Dia hanya menjelaskan, penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut.

    “Penyitaan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” katanya.

    Menurutnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar. Namun, Tessa tidak menjelaskan, milik siapa aset-aset tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tegasnya.

    Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan.

    Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop.

    Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. (ted)

  • Hasto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka

    Hasto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristoyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Hasto yang diperiksa sebagai tersangka datang dengan didampingi sejumlah penasihat hukummya.

    “Didampingi seluruh penasehat hukum kami datang ke KPK, untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan,” ujar Hasto di KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Dia mengaku percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah. “Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Hasto.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757
    Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. (ted)

  • Monumen Reog dari Knalpot Brong, Simbol Zero Knalpot Brong di Ponorogo

    Monumen Reog dari Knalpot Brong, Simbol Zero Knalpot Brong di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Dibentuk dari ratusan knalpot brong yang telah disita, monumen dengan bentuk Reog Ponorogo ini, menjadi simbol komitmen Bumi Reog untuk bebas dari knalpot brong.

    Upaya ini digagas oleh Polres Ponorogo, yang konsisten memberantas penggunaan knalpot tak sesuai standar tersebut.

    “Monumen ini memanfaatkan sekitar 518 knalpot brong yang dipotong-potong dan dirangkai hingga membentuk wujud Reog Ponorogo,” jelas Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, saat meresmikan monumen Ponorogo Zero Knalpot Brong, Senin (13/1/2025).

    Menurut Anton, monumen ini bukan sekadar penghias kota, melainkan pengingat nyata atas langkah tegas Polres Ponorogo dalam memberantas knalpot brong dan balap liar. Seluruh knalpot yang digunakan pada monumen ini berasal dari hasil operasi penertiban di wilayah Ponorogo.

    “Langkah kami tidak hanya berhenti pada penindakan. Polres Ponorogo juga berusaha memfasilitasi generasi muda yang gemar otomotif melalui kegiatan positif,” ujar Anton.

    Salah satu bentuk fasilitasi tersebut adalah latihan bersama (latber) drag race yang digelar setiap Sabtu. Polres bahkan menutup jalan untuk memberikan ruang aman bagi peserta, sembari menunggu sirkuit resmi yang tengah dibangun Pemkab Ponorogo.

    Monumen yang berdiri di perbatasan ini dirancang sebagai pengingat bagi masyarakat yang memasuki Ponorogo. Pesannya jelas: knalpot brong tidak diterima di Bumi Reog.

    “Penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan secara massif. Kami ingin menciptakan Ponorogo yang lebih nyaman dan tertib,” tegas Anton, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Madiun.

    Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang akrab disapa Kang Giri, turut mengapresiasi langkah Polres Ponorogo. Menurutnya, knalpot brong dan balap liar selama ini menjadi keluhan masyarakat, terutama para orang tua.

    “Polres Ponorogo telah memberikan solusi atas masalah yang meresahkan banyak pihak. Monumen ini bukan hanya simbol, tapi juga pesan bahwa peradaban bisa diarahkan menjadi lebih sopan dan santun,” ujar Kang Giri.

    Ia juga menekankan pentingnya menyalurkan minat balap generasi muda secara tepat. Monumen Ponorogo Zero Knalpot Brong kini menjadi penanda semangat perubahan menuju Ponorogo yang lebih tertib, aman, dan berbudaya.

    “Semangat balapan tetap harus ada, tetapi dilakukan dengan cara yang benar, bukan balap liar,” pungkasnya. (end/ted)

  • Menantu Tusuk Mertua, Warga Kampung Malang Surabaya Heboh

    Menantu Tusuk Mertua, Warga Kampung Malang Surabaya Heboh

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Kampung Malang V, Tegalsari, Surabaya dihebohkan dengan kejadian berdarah, Minggu (12/01/2025) malam. Dalam kejadian berdarah itu, Deddy Winarno (47) menjadi korban penusukan oleh menantunya sendiri.

    Kapolsek Tegalsari, Kompol Risky Sentosa  membenarkan aksi penusukan itu. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan di RS William Booth. Dari keterangan sejumlah saksi, kejadian penusukan itu diawali dari cekcok antara Deddy Winarno dengan menantunya Ari Pungki Munandar (30).

    “Iya benar (penusukan) di Kampung Malang. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi,” kata Risky saat dikonfirmasi beritajatim.com, Senin (13/01/2025).

    Risky menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara motif penusukan yang dilakukan oleh pelaku karena jengkel kepada mertuanya.

    Sebelum terjadi penusukan, keduanya terlibat cekcok karena Deddy menasehati agar Ari Pungki tidak terus melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya yang juga anak kandung Deddy. Merasa tidak terima, Ari Pungki lantas mengambil pisau dapur dan langsung menusuk Deddy hingga terkapar.

    “Info awal. Pelaku menusuk Mertua nya menggunakan pisau dapur. Untuk motif sementara, pelaku tidak terima saat ditegur mertua karena sering KDRT terhadap istri pelaku,” tutur Risky.

    Setelah melakukan penusukan, korban berteriak minta tolong. Warga pun beramai-ramai datang ke lokasi penusukan. Sementara Pungki Ari berhasil melarikan diri setelah melakukan penusukan kepada mertuanya.

    “Pelaku langsung melarikan diri. Saat ini masih kami kejar,” pungkas Risky. (ang/ted)

  • Jadi Korban Begal, Lansia di Surabaya Diceburkan ke Sungai

    Jadi Korban Begal, Lansia di Surabaya Diceburkan ke Sungai

    Surabaya (beritajatim.com)— Seorang lansia di Surabaya berinisial SA (60) menjadi korban begal di Jalan Undaan Kulon 3, Sabtu (11/01/2025) kemarin. Dalam kejadian itu, SA bukan hanya harus merelakan handphonenya hilang, namun ia juga didorong oleh 3 pelaku hingga masuk ke sungai sekitar pukul 23.00 WIB.

    Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari korban SA. Namun, petugas sudah mendatangi tempat tinggal korban dan rencananya akan melapor ke Polsek Genteng hari ini.

    “Sudah kami datangi kemarin ke kamar kos nya. Insyaallah hari ini bikin laporan,” kata Grandika, Senin (13/01/2025).

    Dari kesaksian korban, saat itu SA sedang jalan kaki di Jalan Undaan Kulon 3 sendirian. Ia lantas merasakan dipukul oleh tangan kosong dari arah belakang. Menurut SA, saat itu ia langsung pingsan tidak sadarkan diri.

    “Menurut analisa kami mungkin karena korban pingsan, pelakunya panik. Maka korban didorong ke sungai,” tutut Grandika.

    SA di dalam sungai hampir lebih dari 1 jam. Warga baru mendengar suara teriakan minta tolong sekitar pukul 00.15 WIB. Warga yang mendengar teriakan korban lantas bergotong royong untuk membantu.

    “Untuk pelaku diduga menggunakan sarana motor. Masih kita dalami. Nanti pasti kita kabari perkembangannya,” pungkas Grandika.

    Akibat kejadian ini, korban SA kehilangan handphone korban merk Redmi. Lalu juga ada luka cedera di bagian kaki. Sementara, Grandika menyebut anggotanya terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi walaupun korban baru akan melapor hari ini. [ang/aje]

  • Sidang Perdana Praperadilan Eks Kades Miliarder Sekapuk Digelar Besok

    Sidang Perdana Praperadilan Eks Kades Miliarder Sekapuk Digelar Besok

    Gresik (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Gresik dijadwalkan menggelar sidang perdana praperadilan mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim, Senin (13/1/2025).

    Melalui kuasa hukumnya, Abdul Halim meminta Satreskrim Polres Gresik menghentikan proses penyidikan atas kasus dugaan penggelapan aset desa yang menyeretnya sebagai tersangka. Menurut pihak kuasa hukum, kasus tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil serta tidak mencerminkan duduk perkara sebenarnya.

    Kuasa hukum Abdul Halim, Muhammad Machfudz, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap cacat prosedur.

    “Klien kami tiba-tiba ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan atas surat panggilan dari kepolisian sebagai saksi,” ujar Machfudz, Minggu (12/1/2025).

    Machfudz menambahkan, surat yang diterima kliennya sebelumnya adalah permintaan klarifikasi mediasi. Bahkan, pihaknya mengaku telah melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak sebelum penangkapan dan penetapan tersangka pada 29 November 2024.

    “Proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan ini dapat dikategorikan cacat hukum karena tidak memenuhi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

    Oleh karena itu, pihaknya meminta penghentian proses hukum terhadap Abdul Halim dan berharap keputusan sidang praperadilan dapat memberikan keadilan.

    Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Ipda Ketut Riasa, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur hukum secara sah.

    “Kami menghormati upaya hukum praperadilan ini. Namun, semua bukti pendukung yang kami miliki sudah sesuai dan akan kami sampaikan dalam persidangan,” ujar Ketut.

    Sebelumnya, Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset desa. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan eks kepala desa yang dikenal sebagai miliarder. [dny/but]

     

     

  • 6 Hari, Perampok di Perum De Naila Village Gresik Belum Tertangkap

    6 Hari, Perampok di Perum De Naila Village Gresik Belum Tertangkap

    Gresik (beritajatim.com) – Sudah enam hari berlalu, dua pelaku perampokan emas yang menimpa warga Perum De Naila Village, Driyorejo, Gresik, belum juga tertangkap. Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik terus melakukan penyelidikan untuk memburu kedua pelaku.

    Hendri Saiful, salah satu warga setempat, mengaku telah mengidentifikasi wajah pelaku yang sempat terlihat berkeliling di area perumahan sebelum melakukan aksinya.

    Kejadian perampokan yang menimpa Paulina Siahaya pada 6 Januari 2025 itu sempat membuat geger warga sekitar. Dalam rapat tingkat RT dan RW, warga sepakat meningkatkan keamanan lingkungan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sejumlah titik.

    “Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat jelas berboncengan menggunakan motor sambil berkeliling area perumahan. Mereka kemungkinan sedang memantau situasi sebelum beraksi,” ungkap Hendri, Minggu (12/1/2025).

    Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Asyraf, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan barang bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV di kawasan sekitar lokasi kejadian.

    “Data dari CCTV sudah kami kumpulkan untuk proses identifikasi. Dugaan sementara, pelaku sempat berkeliaran di sekitar perumahan beberapa hari sebelum melakukan aksinya. Bahkan, pelaku diduga pernah berinteraksi dengan korban, karena menyebut nama korban dengan panggilan akrab,” jelasnya.

    Seperti diketahui, dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur barang berharga milik korban, antara lain perhiasan emas seberat 25 gram, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp500 ribu.

    “Semua bukti sedang kami analisis. Mohon waktu agar kami bisa segera mengungkap kasus ini,” pungkas Ipda Andi. [dny/but]

     

     

  • Pembuang Bayi di Sungai Sono Madiun Ternyata Sepasang Kekasih

    Pembuang Bayi di Sungai Sono Madiun Ternyata Sepasang Kekasih

    Madiun (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Madiun mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di Sungai Sono, Kabupaten Madiun. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata bukan pasangan suami istri, melainkan sepasang kekasih yang belum menikah.

    Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun, Ipda Ichsan Novianto, melalui aplikasi pesan singkat pada Minggu (12/1/2025). “Iya, pelaku laki-laki dan perempuan, dan keduanya belum menikah,” jelas Ipda Ichsan.

    Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Madiun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami motif yang mendorong pelaku tega membuang bayi yang tidak berdosa tersebut. Diketahui kedua pelaku masih berusia 19 tahun sampai 20 tahun.

    “Informasi detail terkait kasus ini akan kami sampaikan dalam waktu dekat melalui gelaran konferensi pers,” tambahnya.

    Penemuan Jenazah Bayi di Sungai Sono

    Kasus ini bermula dari penemuan jenazah bayi yang mengapung di Sungai Sono pada Kamis siang (9/1/2025). Penemuan tersebut menghebohkan warga Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun.

    Jenazah bayi kemudian dibawa ke RSUD Dr. Soedono Kota Madiun untuk diotopsi oleh tim dari Polres Madiun dan Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, pada Jumat (10/1/2025).

    Hasil otopsi mengungkapkan bahwa bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan diduga baru saja dilahirkan sesaat sebelum dibuang ke sungai. Berdasarkan pemeriksaan, bayi tersebut telah meninggal selama beberapa hari sebelum ditemukan hanyut di sungai.

    Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. [fiq/aje]