Category: Beritajatim.com Nasional

  • Pelaku pembacokan Mertua di Kampung Malang Surabaya Tertangkap

    Pelaku pembacokan Mertua di Kampung Malang Surabaya Tertangkap

    Surabaya (beritajatim.com) Pelaku pembacokan mertua di Jalan Kampung Malang telah diamankan, Senin (13/01/2025) kemarin. Tidak butuh waktu sampai 24 jam dari kejadian, Unit Reskrim Polsek Tegalsari menangkap Ari Pungki Munandar (30) di suatu tempat di Surabaya Barat.

    Kapolsek Tegalsari, Kompol Risky Sentosa mengatakan pelaku penusukan terhadap Deddy Winarno (47) itu langsung melarikan diri usai melakukan aksinya di Jalan Kampung Malang V. Setelah serangkaian penyelidikan, anggota mendapati informasi pelaku sembunyi di Surabaya Barat. Ari pun diamankan tanpa perlawanan.

    “Ditangkap kemarin Senin siang di Surabaya Barat. Saat ini masih pemeriksaan lebih lanjut,” kata Risky, Selasa (14/01/2025).

    Sementara, korban Deddy yang ditikam oleh pisau dapur di bagian perut sebelah kiri masih dirawat di RSUD dr. Soetomo untuk pemulihan. “Luka tusuk satu di perut menjelang pinggang kiri,” tutup Risky.

    Diketahui, Warga Kampung Malang V, Tegalsari, Surabaya dihebohkan dengan kejadian berdarah, Minggu (12/01/2025) malam. Dalam kejadian berdarah itu, Deddy Winarno (47) menjadi korban penusukan oleh menantunya sendiri.

    Kapolsek Tegalsari, Kompol Risky Sentosa  membenarkan aksi penusukan itu. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan di RS William Booth. Dari keterangan sejumlah saksi, kejadian penusukan itu diawali dari cekcok antara Deddy Winarno dengan menantunya Ari Pungki Munandar (30).

    “Iya benar (penusukan) di Kampung Malang. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi,” kata Risky saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Senin (13/01/2025).

    Risky menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara motif penusukan yang dilakukan oleh pelaku karena jengkel kepada mertuanya. Sebelum terjadi penusukan, keduanya terlibat cekcok karena Deddy menasehati agar Ari Pungki tidak terus melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya yang juga anak kandung Deddy. Merasa tidak terima, Ari Pungki lantas mengambil pisau dapur dan langsung menusuk Deddy hingga terkapar.

    “Info awal. Pelaku menusuk Mertua nya menggunakan pisau dapur. Untuk motif sementara, pelaku tidak terima saat ditegur mertua karena sering KDRT terhadap istri pelaku,” tutur Risky. [ang/aje]

  • Kontraktor Bojonegoro Lapor Polisi Usai Dimintai Uang Oknum LSM

    Kontraktor Bojonegoro Lapor Polisi Usai Dimintai Uang Oknum LSM

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang kontraktor bersama anaknya mendatangi Mapolres Bojonegoro.

    Kedatangannya itu untuk melaporkan oknum anggota LSM yang diduga telah meminta sejumlah uang dan membuat trauma keluarga karena membuat gaduh di rumah pribadinya.

    Pelapor, Nia Agustina bersama ayahnya, Pomo kontraktor asal Desa Campurejo Kabupaten Bojonegoro itu menceritakan, pada Sabtu (11/1/2025) terlapor yang diketahui bernama Parman bersama satu temannya mendatangi rumahnya. Kemudian berteriak-teriak menanyakan keberadaan ayahnya.

    “Saat itu di teras rumah ada adik saya dan kawan-kawannya sedang belajar kelompok. Karena mendengar ada yang teriak-teriak kemudian saya keluar dari kamar untuk menemui,” ujarnya usai melapor ke Mapolres Bojonegoro, Selasa (14/1/2024).

    Meski sudah diberi jawaban bahwa ayahnya saat itu tidak di rumah, namun terlapor masih membentak-bentak.

    “Kemudian saya tanya, dan masih teriak-teriak terus, saya jawab kalau ayah di proyek Sukosewu. Baru kemudian pergi,” tambah Nia Agustina menceritakan.

    Usai kejadian itu, Nia mengaku trauma dengan tamu tak dikenal yang datang ke rumah. Selain Nia, dia mengungkapkan, nenek, ibu, dan adik serta kawan-kawan adiknya juga trauma dan tidak mau bermain ke rumah lagi.

    “Saya, ibu, adik, nenek, dan bahkan kawan-kawan adik saya takut tidak berani lagi main ke rumah kami, kami semua trauma,” ungkapnya.

    Sementara itu, ayah Nia Agustina, Pomo seorang kontraktor yang sedang mengerjakan proyek tembok penahan tanah (TPT) di Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, menambahkan, anggota LSM yang memiliki nama singkatan mirip dengan lembaga anti korupsi itu bernama Parman.

    Sesuai informasi yang ia terima, Parman tiba-tiba mengamuk di lokasi proyek TPT yang dikerjakannya pada, Sabtu (11/1/2025).

    Karena tidak ketemu dengannya, Parman kemudian menuju ke rumah Pomo, di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro. Di rumah pemilik CV WHYD yang mengerjakan proyek TPT itu Parman kembali berteriak-teriak.

    “Saat itu saya tidak ada di rumah, saya ada di lokasi proyek, sepertinya sisipan. Jadi putri saya dan keluarga saya yang tahu,” ujar Pomo.

    Karena tidak menemukan Pomo, Parman bersama kawannya kembali lagi menuju lokasi proyek di Desa Klepek, Sukosewu.

    Di situ barulah Parman bertemu dengan Pomo. Tak cuma berteriak-teriak sambil mengomel mengatakan proyeknya tak karuan, dan status tanahnya masih sengketa.

    Tetapi, lanjut Pomo, Parman dilihatnya berusaha mendekat sambil berlari, sehingga ia sempat mendorong Parman agar menjauh.

    “Saya punya harga diri, diteriaki di depan orang banyak kan saya malu, tapi saya cuma mendorong saja, tidak menganiaya, lalu soal tuduhan dia setahu saya tanah itu sudah bebas, sebelumnya sudah ada pembebasan lahan, dan baru di kerjakan,” tuturnya.

    Tak hanya itu, sebab Parman masih membuat keributan, warga sekitar lokasi pembangunan TPT hampir saja menghajar Parman. Sehingga, tindakan Pomo mendorong Parman bertujuan menghalau Parman dari lokasi proyek dan aman dari kemarahan massa.

    Usai meninggalkan lokasi, ternyata Parman membuat laporan ke Polsek Sukosewu dengan tuduhan telah dipukul oleh Pomo. Pomo membantah tuduhan tersebut. Apalagi yang ia ketahui setelah di visum tidak ada tanda-tanda kekerasan di sekujur tubuh Parman.

    “Sebaliknya, saat proses mediasi di Polsek Sukosewu, Minggu (12/1/2025) malam kemarin, Parman meminta uang senilai Rp40 juta untuk bobok (berobat, red) dan sebagai uang kas LSM dia. Saya hanya mampu Rp5 juta, namun dia tak mau, dan hanya menurunkan di angka Rp20 juta,” ungkapnya.

    “Karena tidak ada titik temu ya sudah, saya tidak mau, malah saya merasa itu sebagai pemerasan terhadap saya,” tambah Pomo.

    Dikonfirmasi terpisah ihwal laporan Nia Agustina, Kepala Unit (Kanit) 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Michael Manansi menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses dan masih menunggu disposisi.

    “Laporan yang dari Polsek Sukosewu juga masih kami dalami,” sambung Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono. [lus/ted]

  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Motor di Bangkalan, Satu Masih Pelajar

    Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Motor di Bangkalan, Satu Masih Pelajar

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polisi berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di Bangkalan. Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

    Ketiga pelaku yang diamankan adalah H (28), warga Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya; MK (18), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah; serta F (25), warga Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, yang berperan sebagai penadah.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan pelaku beroperasi secara berpasangan.

    “Ada satu pelaku lain yakni inisial M yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Febri Isman Jaya, Senin (13/1/2025).

    Dalam aksinya, H diketahui beroperasi bersama dua rekan berbeda, yakni M dan MK. Bahkan, H sempat membawa anaknya yang masih kecil saat mencuri untuk mengelabui korban.

    “Pelaku H ini residivis kasus serupa. Dalam salah satu aksinya, H membawa serta anaknya untuk mengelabui korban,” tambahnya.

    Salah satu pelaku, MK, ternyata masih berstatus pelajar kelas 3 SMA di Bangkalan. Meski demikian, usia MK telah mencapai 18 tahun, sehingga ia diproses sesuai hukum yang berlaku.

    “Satunya merupakan pelajar namun usianya sudah 18 tahun,” ungkap Febri.

    Setelah berhasil mencuri sepeda motor, para pelaku menjual barang curiannya kepada F, yang berperan sebagai penadah. F berencana menjual kembali motor tersebut kepada seorang pelaku lain berinisial S, yang juga masih buron.

    “Untuk peran pelaku F di sini merupakan penadah dan akan menjual ke penadah lain,” pungkas Febri.

    Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lain, yakni M yang turut serta dalam aksi pencurian, dan S yang diduga menjadi penadah lanjutan barang curian. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Bangkalan, mengingat salah satu pelaku masih berstatus pelajar. [sar/beq]

  • Usai Divonis Kasus KDRT, dr. Raditya Kini Tersangka Kekerasan Seksual

    Usai Divonis Kasus KDRT, dr. Raditya Kini Tersangka Kekerasan Seksual

    Surabaya (beritajatim.com) – Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya divonis bersalah atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, dokter Mae’dy, kini Raditya berstatus sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak sambungnya, ASP.

    Penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), melalui perwira jaga Nurwandi, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke oditur.

    “Sudah dilimpahkan ke oditor mbak, jadi bukan kewenangan kita lagi,” ujar Nurwandi, Senin (13/1/2025).

    Namun, menurut Wayan, Kepala Seksi Lahirkan Perkara (Kasi Lahkara), berkas perkara itu sempat dikembalikan oleh oditur untuk dilengkapi oleh penyidik.

    “Sudah sejak tanggal 16 Desember berkas kita kembalikan karena ada beberapa hal yang perlu dilengkapi, tapi sampai sekarang belum dikembalikan lagi ke oditor,” jelasnya.

    Kasus ini semakin menambah daftar pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dr. Raditya Bagus. Sebelumnya, ia divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan oleh Pengadilan Militer Surabaya atas kasus KDRT terhadap istrinya, dokter Mae’dy. Vonis tersebut dinilai sangat ringan hingga membuat korban shock dan pingsan di ruang sidang.

    Atas putusan tersebut, Oditur Yadi memastikan akan mengajukan banding. “Sebelum hari Kamis kita akan melakukan upaya banding,” ungkapnya.

    Letda Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H., kuasa hukum ASP dari Kumdam V/Brawijaya, mengungkapkan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan dr. Raditya terhadap anak sambungnya terjadi pada 2021. ASP tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya karena takut sang ibu akan menerima perlakuan buruk dari dr. Raditya.

    “Saya berharap Lettu dr. Raditya mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Fery.

    Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat rekam jejak dr. Raditya yang sebelumnya juga pernah melakukan kekerasan terhadap istri pertamanya, yang berujung pada perceraian. [uci/beq]

  • PN Gresik Gelar Sidang Praperadilan Mantan Kades Miliarder Sekapuk

    PN Gresik Gelar Sidang Praperadilan Mantan Kades Miliarder Sekapuk

    Gresik (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang praperadilan mantan Kades Miliader Abdul Halim. Dalam sidang tersebut, dirinya menunjuk kuasa hukumnya M.Machfudz menghadiri sidang. Ada tujuh permohonan yang disampaikan dalam sidang itu supaya kasus yang menjerat Abdul Halim dihentikan.

    Atas dasar itu, Polres Gresik akan merespon upaya yang dilakukan kuasa hukum Abdul Halim yang digelar besok (14/1).

    M.Machfudz mengatakan, dalam berkas permohonan. Kliennya tidak bersalah setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. “Satreskrim Polres Gresik tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya, Senin (13/1/2025).

    Dirinya menambahkan, kliennya juga belum pernah dilakukan proses penyelidikan sesuai regulasi pasal 1 KUHAP. “Pasca klien kami ditetapkan sebagai tersangka, masih terus dilakukan penyidikan. Hal tersebut sudah melanggar prosedur dan cacat hukum,” imbuhnya.

    Mahfudz juga menjelaskan proses penetapan tersangka juga minim alat bukti. Pasalnya, obyek permasalahan merupakan masuk dalam ranah hubungan keperdataan. Yakni berupa sembilan sertifikat tanah dan empat BPKB kendaraan bermotor.

    “Semua dokumen itu masih tersimpan dan utuh. Hal itu sejalan dengan perkara perdata yang masih berjalan di pengadilan yang dimohonkan oleh pelapor,” ungkapnya.

    Penetapan tersangka lanjut dia, dinilai bentuk kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum. Dalam tahapan sidang praperadilan nanti. Kami menghadirkan dua saksi dan satu ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.

    Sementara itu, perwakilan Polres Gresik Aipda Dedi Derianto mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan. Termasuk menyiapkan jawaban atas permohonan dari pihak termohon. “Kami pelajari untuk disampaikan dalam persidangan nanti,” paparnya.

    Sidang praperadilan itu, dipimpin Hakim Ketua Aunur Rofiq menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada besok Rabu (14/1). Pihaknya memberikan kesempatan bagi pihak termohon untuk merespon permohonan dari kuasa hukum Abdul Halim. “Jawaban pihak termohon segera disiapkan dan disampaikan pada sidang berikutnya,” tandasnya. [dny/kun]

  • Angka Kecelakaan di Tulungagung Tahun 2024 Turun 33 Persen

    Angka Kecelakaan di Tulungagung Tahun 2024 Turun 33 Persen

    Tulungagung (beritajatim.com) – Angka kasus kecelakaan di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2024, menurun dibanding tahun 2023. Penurunan angka kasus mencapai 33 persen.

    Meskipun angka kasus kecelakaan menurun, namun jumlah korban meninggal dunia bertambah. Angka fatalitas kecelakaan di tahun 2024 bertambah hingga 2 persen dibanding sebelumnya.

    Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Mohammad Taufik Nabila, mengatakan berdasarkan data sepanjang tahun 2023 lalu total terdapat 1.485 kasus kecelakaan. Sedangkan di tahun 2024 total jumlah kasus kecelakaan turun menjadi 999 kasus.

    “Data yang ada di kami, sepanjang tahun 2024 itu terjadi 999 peristiwa kecelakaan lalu lintas, untuk korban meninggal dunia 153 orang, luka beratnya nihil, luka ringan 1673 orang,” ujarnya, Senin (13/1/2025).

    Menurut Taufik, penurunan ini disebabkan beberapa hal. Diantaranya semakin massivenya informasi soal keselamatan berlalulintas, hingga meningkatnya kesadaran berlalu lintas pada masyarakat. Selain itu penindakaan tegas berupa tilang juga berpengaruh terhadap turunnya angka kasus kecelakaan lalu lintas ini.

    “Ada teori yang menyebut seperti itu, angka penindakan tilang di tahun 2024 juga meningkat dibanding sebelumnya,” tuturnya.

    Taufik juga mengapresiasi masyarakat atas kesadarannya dalam tertib berlalu lintas di jalan raya, sehingga potensi kecelakaan bisa ditekan dan diharapkan angkanya akan terus menurun. “Kami apresiasi kepada masyarakat Tulungagung semakin peduli dengan keselamatan saat berkendara di jalan raya,” pungkasnya. [nm]

  • Kejari Surabaya Jebloskan Tersangka Perundungan Ivan Sugianto ke Rutan Medaeng

    Kejari Surabaya Jebloskan Tersangka Perundungan Ivan Sugianto ke Rutan Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menjebloskan Ivan Sugianto, tersangka kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2, ke Rutan Medaeng, Senin (13/1/2025). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.

    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, memastikan bahwa pelimpahan tahap dua berjalan lancar. “Sudah tahap dua, dan hari ini dikirim ke Medaeng,” ungkap Putu Arya.

    Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, mengonfirmasi bahwa penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi semua petunjuk jaksa peneliti. “Hingga berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap (P21),” ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).

    Setelah pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti diterima, Kejari Surabaya segera menyiapkan dakwaan untuk membawa kasus ini ke persidangan. “Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambah Ali.

    Kasus ini menarik perhatian publik setelah video perundungan yang dilakukan Ivan terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ivan diduga memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong, sebagai balasan atas candaan korban yang menyebut rambut anak Ivan mirip anjing ras pudel.

    Polisi menetapkan Ivan sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan Sugianto terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. [uci/beq]

  • Berkas Kasus Ivan Sugianto Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya

    Berkas Kasus Ivan Sugianto Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara Ivan Sugianto, tersangka dalam kasus perundungan di SMAK Gloria Surabaya, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Surabaya pada Jumat (12/1/2025). Hari ini, Senin (13/1/2025), Ivan secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk proses hukum lanjutan.

    Sekitar pukul 10.00 WIB, Ivan Sugianto tiba di Kejaksaan Negeri Surabaya dengan mengenakan kacamata bening, masker, baju hitam, dan celana pendek biru. Ia tampak menandatangani sejumlah dokumen terkait pemindahannya dari tahanan Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan.

    “Ivan Sugianto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria Surabaya, telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkasnya sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan,” ungkap Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, kepada awak media.

    Proses hukum yang menjerat mantan pemilik Valhalla Specta Club ini dipastikan akan terus berjalan hingga tahap persidangan. AKP Rina Shanty menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak anak di Indonesia.

    “Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak akan ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban,” tegas Rina.

    Selain itu, pihak kepolisian menghimbau para orang tua dan institusi pendidikan untuk bersama-sama mencegah perundungan. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa tindakan perundungan dapat membawa konsekuensi serius, baik bagi pelaku maupun korban.

    Dengan proses hukum yang terus bergulir, masyarakat kini menantikan keputusan yang dapat memberikan rasa keadilan. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Rina Shanty. [ang/suf]

  • Penipuan Modus Klik Like Video Medsos Rugikan Pemuda Surabaya Rp11,8 Juta

    Penipuan Modus Klik Like Video Medsos Rugikan Pemuda Surabaya Rp11,8 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Penipuan di dunia maya terus memakan korban, kali ini menimpa Raihan, seorang pemuda asal Surabaya. Ia terjebak dalam modus penipuan berkedok pekerjaan klik “like” video di media sosial, yang membuatnya kehilangan uang hingga Rp11,8 juta.

    Modus ini dimulai ketika Raihan menerima panggilan telepon dari seorang wanita pada 13 November 2024. Dalam percakapan tersebut, wanita itu menawarkan pekerjaan online sederhana, yakni menyukai video di media sosial dengan imbalan komisi.

    “Waktu pertama kali di telepon, dia menjelaskan kalau pekerjaannya cukup mudah, hanya like video di media sosial,” ujar Raihan, Senin (13/1/2025).

    Raihan kemudian diberikan tujuh link video melalui aplikasi Telegram untuk disukai. Setelah menyelesaikan tugas dan mengirimkan tangkapan layar sebagai bukti, ia menerima transfer Rp 100 ribu sebagai komisi awal. Keberhasilan awal ini membuat Raihan merasa yakin untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.

    Setelah tugas pertama, Raihan dimasukkan ke dalam grup Telegram dengan sekitar 100 anggota. Di grup itu, ia diberikan tugas tambahan berupa menyukai video terkait strategi pemasaran afiliasi.

    Kemudian, ia diundang ke grup WhatsApp (WA) yang lebih kecil, hanya berisi lima anggota, oleh admin bernama Intan Permatasari dengan nomor 082211737016. Di grup ini, Raihan ditawari pekerjaan dengan komisi lebih besar, tetapi harus mendepositkan uang sebesar Rp 500 ribu terlebih dahulu.

    Merasa aman, Raihan mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Asep Maulana. Pada tugas kedua, Raihan menerima komisi sebesar Rp200 ribu, sehingga total uang di rekeningnya bertambah menjadi Rp700 ribu. Keberhasilan ini semakin meyakinkannya untuk melanjutkan pekerjaan dengan nilai deposit yang lebih besar.

    Masalah muncul saat Raihan menyelesaikan tugas berikutnya. Meskipun telah mengikuti semua instruksi, tugasnya dinyatakan gagal. Admin grup memberikan solusi yang mengharuskan Raihan menyetorkan uang tambahan sebesar Rp8 juta dengan janji uang tersebut akan kembali setelah tugas diselesaikan.

    “Uang tabungan sejak SMA saya pakai. Bahkan saya meminjam uang ibu karena saldo di ATM sudah habis,” ungkapnya.

    Namun, setelah uang tersebut dikirim, admin kembali meminta transfer tambahan Rp 8 juta untuk menarik seluruh uang Raihan. Pada titik ini, ibu Raihan mulai mencurigai sesuatu yang tidak beres. Setelah memeriksa riwayat percakapan, mereka menyadari bahwa ini adalah modus penipuan.

    Total kerugian yang dialami Raihan mencapai Rp 11,8 juta. Saat mencoba mencari informasi pemilik rekening yang digunakan pelaku melalui bank, pihak bank menolak memberikan data dengan alasan privasi. “Pihak bank hanya menjelaskan bahwa biasanya rekening dibuat oleh orang lain yang disuruh pelaku,” kata Raihan. [ang/beq]

  • Wartawan JTV Madura Laporkan Oknum PKL ke Polres Pamekasan

    Wartawan JTV Madura Laporkan Oknum PKL ke Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi melaporkan oknum pedagang kaki lima (PKL) yang mengintimidasinya saat melakukan peliputan ke Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Senin (13/1/2025).

    Dalam laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana pers yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan atau 335 KUHP Subsider.

    “Dalam kesempatan ini, kami ingin menyampaikan jika oknum PKL yang diduga melakukan tindakan Intimidasi saat penertiban PKL di area Arek Lancor Pamekasan, kita laporkan ke Mapolres Pamekasan,” kata Pimred JTV Madura, Moh Suhri.

    Laporan tersebut sengaja dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen, sekaligus upaya memberikan edukasi dan wawasan tentang pers. “Seperti yang kita ketahui bersama, jika pers ini bekerja dan dilindungi undang-undang seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” ungkapnya.

    “Melalui kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan, jika tindak kekerasan bentuk apapun termasuk intimidasi merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Apalagi kita bekerja sesuai undang-undang dan juga dilindungi undang-undang,” tegasnya.

    Dari itu pihaknya melaporkan oknum PKL guna memberikan dampak positif bagi semua pihak, khususnya bagi semua insan pers. “Hal ini merupakan bentuk ikhtiar, sekaligus upaya memberitahukan kepada publik jika kami bekerja dilindungi undang-undang,” imbuhnya.

    “Terlebih selama ini, kami juga selalu menjadi ‘bulan-bulanan’ atas berbagai tindakan kekerasan, dan ujung-ujungnya berakhir damai dan minta maaf. Persoalan maaf sebagai manusia tentu kami maafkan, tapi secara hukum harus tetap berjalan,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Abdurrahman Fauzi diduga mendapat intimidasi dari seorang oknum pedagang saat hendak meliput penertiban PKL di kawasan Arek Lancor Pamekasan, Sabtu (11/1/2025) lalu.

    Peristiwa tersebut terjadi ketika Fauzi meliput penertiban PKL yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan, di mana para PKL enggan ditertibkan sekalipun tahu jika mereka membuka lapak di kawasan terlarang, di antaranya di area Arek Lancor Pamekasan. [pin/but]