Category: Beritajatim.com Nasional

  • Menjelang Panen, Petani Bawang Merah di Magetan Resah Maraknya Pencurian

    Menjelang Panen, Petani Bawang Merah di Magetan Resah Maraknya Pencurian

    Magetan (beritajatim.com) – Menjelang masa panen, petani bawang merah di Kabupaten Magetan dibuat resah oleh maraknya aksi pencurian. Tingginya harga bawang merah diduga menjadi pemicu, dengan pelaku yang disinyalir beraksi lebih dari satu orang dan menyasar kebun hingga rumah petani.

    Aksi pencurian terbaru menimpa Karnoto (40), petani bawang merah asal Desa Turi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) dini hari, saat tanaman bawang merah di kebunnya sudah siap dipanen.

    Kondisi kebun yang diacak-acak menjadi petunjuk awal adanya pencurian. Pelaku diduga mengambil lebih dari satu kuintal bawang merah siap panen, sementara bawang berukuran kecil ditinggalkan begitu saja di lahan.

    Karnoto mengaku baru mengetahui kejadian tersebut pada pagi hari setelah menerima telepon dari rekannya sesama petani.

    “Tahunya pagi, saya masih tidur ditelepon teman. Katanya kebun saya habis diacak-acak pencuri. Setelah saya cek ternyata benar, lebih dari dua kuintal bawang merah siap panen hilang,” ujar Karnoto.

    Akibat kejadian itu, Karnoto diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Saat ini, harga bawang merah di tingkat petani mencapai Rp32 ribu per kilogram, sementara di pasaran bisa tembus hingga Rp42 ribu per kilogram.

    Maraknya pencurian bawang merah bukan kali ini saja terjadi. Sepekan sebelumnya, petani setempat juga kehilangan dua karung bawang merah yang disimpan di dalam rumah, dengan nilai kerugian lebih dari Rp1 juta.

    Andri, petani bawang merah lainnya di Desa Turi, mengungkapkan bahwa kasus pencurian semakin sering terjadi menjelang panen.

    “Akhir-akhir ini sering terjadi pencurian bawang karena harganya mahal. Di sini Rp32 ribu, di pasar bisa Rp42 ribu. Apalagi menjelang panen, warga harus ekstra berjaga,” katanya.

    Untuk mengantisipasi kejadian serupa, para petani kini memilih bermalam di kebun guna menjaga tanaman bawang merah mereka. Rencananya, kasus pencurian tersebut akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian agar mendapat penanganan lebih lanjut. [fiq/ian]

  • Korupsi Dam Kali Bentak, Kakak Eks Bupati Blitar Divonis 4 Tahun 8 Bulan

    Korupsi Dam Kali Bentak, Kakak Eks Bupati Blitar Divonis 4 Tahun 8 Bulan

    Blitar (beritajatim.com) – Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya diketok pada Kamis (18/12/2025) malam.

    Skandal korupsi proyek Dam Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar dan menyeret kakak kandung Bupati Blitar, Rini Syarifah dan sejumlah pejabat, akhirnya berujung pada vonis.

    Dalam sidang putusan ini, sorotan utama tertuju pada Muhammad Muchlison. Kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah (Mak Rini). Pria yang akrab disapa Abah Ichson tersebut ini dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun 8 bulan penjara.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Muchlison terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain hukuman badan, Muchlison juga diganjar denda sebesar Rp.200 juta.

    Tak hanya itu, hakim mewajibkan Muchlison membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.1,1 miliar. Namun, angka ini dikompensasikan dengan uang titipan yang sebelumnya telah diserahkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar selama proses penyidikan.

    Eks Kabid SDA Terima Vonis Terberat

    Meski Muchlison menjadi sorotan publik karena status kekerabatannya dengan eks penguasa daerah, vonis paling mencekik justru dijatuhkan kepada mantan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu.

    Budi Susu divonis 5 tahun 6 bulan penjara, ini adalah hukuman terberat di antara kelima terdakwa. Ia juga didenda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti yang fantastis, yakni Rp2,774 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Sementara itu, terdakwa lainnya menerima vonis yang bervariasi. Heri Santosa, Eks Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp.200 juta. Sedangkan M. Bahweni, direktur CV Cipta Graha Pratama divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp.200 juta, uang pengganti Rp.43 juta, subsider 9 bulan.

    Terdakwa lain, Miftahul Iqbalud Daroini, Admin CV divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp.200 juta, uang pengganti Rp.135 juta, subsider 1 tahun.

    Pengacara: “Hakim Pakai Pasal Berat, Kami Pikir-Pikir”

    Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum terdakwa M. Bahweni yang diketuai Hendi Priono, menyatakan sikap pikir-pikir. Hendi menyoroti penerapan pasal oleh Majelis Hakim yang dinilai terlalu berat dan tidak sesuai dengan pledoi pembelaan.

    “Hakim berpendapat yang terbukti adalah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (Perbuatan Melawan Hukum) dengan vonis minimal 4 tahun. Padahal dalam pledoi, kami sampaikan ini masuk ranah Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang) yang vonis minimalnya 2 tahun,” ujar Hendi, Jumat (19/12/2025).

    Hendi juga mempersoalkan hitungan kerugian negara. Hakim mematok kerugian Rp5,1 miliar, sementara menurut perhitungan pihak terdakwa, kerugian riil adalah Rp4,052 miliar.

    “Selisih itu muncul karena JPU memasukkan uang jaminan dan bunga bank dari pengerjaan proyek yang selesai sebagai kerugian negara. Ini yang masih kami pertimbangkan untuk banding,” tegasnya.

    Babak Baru: Menanti Nasib Kadis PUPR dan ‘Gus Adib’

    Vonis lima terdakwa ini bukanlah akhir dari saga korupsi Dam Kali Bentak. Kasus ini masih menyisakan “pekerjaan rumah” bagi aparat penegak hukum. Dua tersangka lain yang baru ditahan pada September 2025 lalu, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Dicky Cubandono dan pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib), kini tengah menunggu giliran untuk duduk di kursi pesakitan.

    Publik Blitar kini menanti, apakah “nyanyian” para terpidana di persidangan akan menyeret nama-nama baru, ataukah kasus ini akan berhenti pada tujuh orang tersebut. (owi/ted)

  • Bahas KUHAP Baru, DPC KAI Malang Kota Dorong Peran Advokat dalam Keadilan Restoratif

    Bahas KUHAP Baru, DPC KAI Malang Kota Dorong Peran Advokat dalam Keadilan Restoratif

    Malang (beritajatim.com) – DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Malang Kota mendorong para advokat menegakkan keadilan restoratif yang diusung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Mereka baru saja menggelar Diskusi Keras dengan tema Posisi dan Peran Advokat dalam KUHAP Baru 2026, Jumat (19/12/2025).

    Ketua DPC KAI Malang Kota Agus Sugianto mengatakan bahwa peserta diskusi tidak hanya anggota DPC KAI Kota Malang, namun seluruh anggota di Malang Raya. KAI ingin semua advokat memahami posisi dan peran penting advokat dalam pendampingan hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat.

    “Diskusi ini respons advokat di DPC KAI dalam menindaklanjuti UU KUHAP baru yang akan diberlakukan mulai bulan Januari 2026 mendatang. Kami menilai lewat diskusi ini akan menjadi wadah yang baik bagi anggota untuk bertukar pikiran dalam melaksanakan kerja advokasi mencari keadilan yang lebih baik ke depannya untuk masyarakat,” kata Agus.

    Advokat diminta memahami karena ada sejumlah perubahan dalam praktik UU KUHAP baru. Salah satunya adalah peran advokat dalam proses pendampingan hukum di kepolisian. Jika sebelumnya peran advokat lebih pasif, ke depan advokat punya lebih banyak ruang untuk mengadvokasi hak-hak masyarakat sebagai klien.

    “Nanti, advokat akan lebih banyak punya ruang untuk keberatan atau bahkan menolak pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien. Ini adalah contoh praktik baik dari UU KUHAP yang baru,” ujar Agus.

    Agus menyebut, dalam KUHAP lama, kewenangan penentuan penahanan seseorang didasarkan pada tiga syarat, yaitu jika seseorang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, hingga mengulangi perbuatan. Terbaru, kini ada delapan syarat.

    “Nah, sekarang di KUHAP yang baru ini ada delapan syarat seseorang baru bisa ditahan. Contoh, ada pasal pengecualian ketika ancaman hukuman di bawah lima tahun itu tidak wajib ditahan. Nah, tidak wajib ditahan itu asalkan memenuhi delapan syarat tersebut. Adanya KUHAP baru ini ada banyak kemajuan ya dalam sisi penegakan hukum yang adil. Meski tidak sampai mencakup semuanya, saya kira KUHAP baru ini lebih baik dari yang lama,” kata Agus. (luc/kun)

  • Jelang Nataru, Polres Ngawi Dirikan Lima Pos Strategis Operasi Lilin Semeru 2025

    Jelang Nataru, Polres Ngawi Dirikan Lima Pos Strategis Operasi Lilin Semeru 2025

    Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi menyiapkan pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan mendirikan lima pos Operasi Lilin Semeru 2025 di sejumlah lokasi strategis. Kesiapan tersebut ditandai melalui Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon di halaman Mapolres Ngawi, Jumat (19/12/2025).

    Apel digelar untuk memastikan kesiapan personel, kelengkapan sarana dan prasarana, serta soliditas lintas sektor menjelang pengamanan libur akhir tahun. Sejumlah unsur terlibat, mulai dari Polres Ngawi, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, hingga instansi terkait lainnya.

    Kapolres Ngawi menegaskan Operasi Lilin Semeru 2025 berlangsung selama 14 hari, terhitung 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Operasi ini bersifat kemanusiaan dengan pendekatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

    “Pengamanan difokuskan pada lokasi ibadah Natal, pusat aktivitas masyarakat, jalur lalu lintas utama, serta objek vital. Selain itu, Polres Ngawi menempatkan personel di lima pos yang menjadi titik utama pengamanan dan pelayanan masyarakat,” kata Charles.

    Lima pos tersebut meliputi Pos Pengamanan Alun-Alun Ngawi sebagai pusat keramaian kota, Pos Pengamanan Jogorogo untuk wilayah selatan Ngawi, serta Pos Terpadu Mantingan yang menjadi simpul pergerakan arus lalu lintas antarwilayah. Sementara itu, pelayanan pemudik dan pengguna jalan tol diperkuat melalui Pos Pelayanan Rest Area KM 575 A dan Pos Pelayanan Rest Area KM 575 B.

    Keberadaan pos-pos ini diharapkan mampu memberikan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan kepadatan arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru.

    Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional dan humanis, serta mengutamakan keselamatan diri dan masyarakat. Sinergi antarinstansi disebut menjadi kunci keberhasilan Operasi Lilin Semeru 2025 di wilayah Kabupaten Ngawi.

    Dengan kesiapan personel dan sebaran pos pengamanan di titik-titik strategis, Polres Ngawi Polda Jatim menyatakan siap menjaga perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 agar berjalan aman, tertib, dan lancar. [fiq/kun]

  • Keluarga Korban Duga Ada Motif Harta di Balik Kematian Faradila Mahasiswi UMM Asal Tiris Probolinggo

    Keluarga Korban Duga Ada Motif Harta di Balik Kematian Faradila Mahasiswi UMM Asal Tiris Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Penyidik Polda Jawa Timur mengamankan seorang oknum anggota Polsek Krucil berinisial AS atas dugaan pembunuhan terhadap adik iparnya sendiri, Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

    Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim guna mengungkap motif pasti di balik peristiwa tragis yang menimpa perempuan muda tersebut.

    Pihak keluarga korban secara tegas menepis isu liar yang menyebutkan bahwa korban meninggal dalam kondisi hamil. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang beredar di masyarakat tanpa dukungan bukti medis resmi, baik dari kepolisian maupun rumah sakit.

    Keluarga justru mencium adanya motif material di balik tindakan keji pelaku. AS diduga memiliki ambisi untuk menguasai aset milik orang tua korban, Haji Ramlan, yang merupakan pengusaha besar dan tokoh terpandang di wilayah Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

    Agus Subianto (48), kerabat korban, mengungkapkan bahwa perangai buruk AS sudah terlihat sejak empat tahun lalu setelah menikah dengan kakak kandung korban. Menurutnya, meskipun sudah difasilitasi harta oleh mertuanya, sikap pelaku tetap bermasalah hingga memicu konflik internal keluarga.

    “Baru empat tahun jadi menantu, tapi sudah diberi toko dan mobil. Perangainya buruk, bahkan saudara sulung korban sampai meninggalkan rumah karena konflik dengan AS,” ungkap Agus.

    Ketidakharmonisan antara korban dan pelaku disinyalir sudah berlangsung lama akibat gesekan yang terus meruncing di lingkungan keluarga besar Haji Ramlan. Korban diketahui sebagai putri bungsu dari pengusaha yang memiliki sejumlah unit usaha strategis yang diduga menjadi incaran pelaku.

    Ilustrasi grafis kronologi kasus pembunuhan mahasiswi UMM. [Dibuat dengan AI]Haji Ramlan mengakui adanya keretakan hubungan antara menantunya tersebut dengan keluarga besarnya. Ia tidak menyangka perselisihan yang terjadi selama ini berujung pada hilangnya nyawa putri bungsunya.

    “Kalau tidak akur, sudah lama. Tapi tidak pernah terbayang sampai membunuh,” ujar Ramlan dengan nada penyesalan mendalam.

    Dalam penyelidikannya, tim penyidik mendalami sejumlah bukti digital, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan jasad di Desa Wonorejo, Pasuruan. Sebuah mobil Triton double cabin terekam melintas di lokasi kejadian dan diduga kuat digunakan pelaku untuk membuang jasad korban guna menghilangkan jejak.

    Proses autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara saat ini menjadi instrumen kunci bagi kepolisian. Hasil medis ini akan digunakan untuk mencocokkan bukti fisik pada tubuh korban dengan keterangan saksi serta bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik.

    Mengingat status AS sebagai anggota kepolisian aktif, keluarga berharap penuh pada profesionalitas Polda Jawa Timur dalam menuntaskan kasus ini. Haji Ramlan menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang latar belakang profesi pelaku.

    Haji Ramlan meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya atas perbuatan yang telah merampas masa depan putrinya yang masih aktif menempuh studi di bangku kuliah tersebut.

    “Atas perbuatannya, saya minta dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya tegas. (ada/ian)

  • Libur Natal dan Tahun Baru, Polda Jatim Siagakan 14.000 Personel Gabungan

    Libur Natal dan Tahun Baru, Polda Jatim Siagakan 14.000 Personel Gabungan

    Surabaya (beritajatim.com) – Amankan liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Jatim turunkan 14.000 personel gabungan. Liburan Tahun Baru 2026 sendiri diprediksi menimbulkan kepadatan lalu lintas di jalan nasional, penyeberangan, terminal, dan lokasi wisata.

    Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto usai menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Semeru 2025 di Lapangan Mapolda, Jumat (19/12/2025) sore. Menurutnya, kemacetan diprediksi terjadi di area perbelanjaan dan ruas jalan tol masuk-keluar Surabaya.

    “Aktivitas awalnya terfokus di Surabaya. Namun, setelah 25–26 Desember, diprediksi ada pergerakan besar meninggalkan kota menuju tempat wisata,” kata Irjen Pol Nanang.

    Jumlah pemudik Nataru 2025 juga diperkirakan naik 8 persen dibanding tahun lalu. Oleh karena itu, pengamanan jalur dilakukan mulai dari akses masuk Jawa Timur, wilayah dalam negeri, hingga jalur menuju Pulau Bali.

    “Persiapan maksimal sudah dilakukan di transportasi darat dan penyeberangan ASDP di Surabaya, Probolinggo, dan Banyuwangi dengan melibatkan semua stakeholder,” tambahnya.

    Selain lalu lintas, pengamanan juga dilakukan berdasarkan skala prioritas pada kegiatan ibadah. Personel diplotting di berbagai gereja, termasuk gereja besar seperti Bethany, dengan jumlah yang disesuaikan kebutuhan dan data aktivitas dari kapolres.

    “Kami melibatkan kurang lebih 14.000 personel gabungan yang dibagi di setiap pos pengamanan se-Jawa Timur,” tegas Nanang. [uci/kun]

  • Sepanjang 2025, Kasus Narkoba, Curat dan Curanmor Mendominasi di Gresik

    Sepanjang 2025, Kasus Narkoba, Curat dan Curanmor Mendominasi di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Sepanjang tahun 2025, kasus narkoba dan pencurian dengan pemberatan (Curat) tercatat yang paling mendominasi di wilayah hukum Polres Gresik. Data tahunan menunjukkan, dua kasus tersebut masih menjadi ancaman utama terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    Berdasarkan data institusi setempat selama Januari hingga Desember 2025, kasus narkoba menempati urutan teratas dengan jumlah 147 kasus, dan mengamankan 204 tersangka. Disusul curat 24 kasus dengan 37 tersangka. Serta curanmor 23 kasus, dan 36 tersangka.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, selain mengungkap ratusan kasus. Jajarannya juga meringkus ratusan tersangka selama satu tahun. “Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Gresik yang didukung lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kamtibmas,” katanya, Jumat (19/12/2025).

    Pama Polres Gresik ini menambahkan, rincian kasus yang ditangani satreskrim selama satu tahun sebanyak 92 kasus dan mengamankan 136 tersangka. “Yang terbaru kami meringkus komplotan curanmor dengan menggunakan senjata air shoft gun. Dua diantaranya ditindak dengan tegas terukur dari empat tersangka,” imbuhnya.

    Sementara kasus narkoba lanjut dia, pihaknya mengamankan 204 tersangka dengan 147 kasus. “Dari kasus tersebut juga disita barang bukti 807,062 gram. Dengan rincian ekstasi 172 butir, ganja 32,681 gram serta pil koplo 8.149 butir,” ungkap Rovan.

    Menjelang tutup tahun 2025, Polres Gresik menghimbau masyarakat berperan aktif menjaga kamtibmas, dan segera melapor bila di sekitar lingkungan masing-masing ada yang mencurigakan. [dny/suf]

  • Dalam Waktu Bersamaan, 2 Sepeda Motor Milik Mahasiswa di Jombang Dicuri Maling

    Dalam Waktu Bersamaan, 2 Sepeda Motor Milik Mahasiswa di Jombang Dicuri Maling

    Jombang (beritajatim.com) – Dua sepeda motor di sebuah tempat kos putri Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dicuri maling dalam semalam. Pelaku masuk dengan cara merusak gembok gerbang kos-kosan. Pelakunya berjumlah dua orang.

    Pencurian ini terekam dalam kamera CCTV (close circuit television). Dua motor yang hilang itu Honda Scoppy nopol S 5243 OAR dan Honda Beat nopol AG 4641 EAC. Kendaraam tersebut milik mahasiswi, yakni Siti Maulidiyatul Rohmah (20) dan Izzatun Nadzifah (20).

    Dalam rekaman CCTV Nampak pelaku berjumlah dua orang. Kedua memakai topi, masker, dan berjaket hitam. Saat beraksi pelaku mencopot sandalnya agar tidak terdengar penghuni kos. saat kejadian ada 3 sepeda motor yang terparkir depan kos, Beat, Vario dan Scoopy. Namun yang diambil Beat dan Scoopy

    Vivin Lailatus Solihah (31), pemilik kos menjelaskan bahwa pencurian itu diketahui pada Jumat pagi (19/12/2025). Saat itu Vivin curiga karena sekitar pukul tiga dini hari pintu gerbang sudah terbuka.

    Dia kemudian mengecek rekaman CCTV. Nah, dari situlah diketahui ada dua pemuda yang berjalan kaki masuk kos lewat gerbang. Mereka kemudian mendorong dua sepeda motor keluar. “Kabur ke arah timur. Jumlah pelaku dua orang,” kata Vivin.

    Ibu kos ini kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek setempat. “Dari dua sepeda motor ini kerugian sekitar Rp27 juta,” pungkasnya. [suf]

  • Pengelola Aplikasi Go Matel R4 Ditahan Polres Gresik

    Pengelola Aplikasi Go Matel R4 Ditahan Polres Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua tersangka pengelola aplikasi Go Matel R4. Keduanya berinisial FEP dan MJK. Sebelumnya, penyidik memeriksa empat saksi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi dalam aplikasi tersebut.

    Dari empat saksi, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Gresik.

    Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat hasil penyidikan mendalam.

    “Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).

    Arya menjelaskan bahwa kedua tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue.

    “FEP dan MJK terbukti memperjualbelikan data debitur overdue melalui aplikasi Go Matel R4,” tuturnya.

    Sebagai informasi, Go Matel R4 merupakan aplikasi berbayar yang dapat diunduh di platform aplikasi. Aplikasi ini menampilkan data debitur secara detail, dan dapat diakses masyarakat umum. Pengguna mendapatkan tiga kali akses gratis, namun selanjutnya harus berlangganan dengan biaya mulai Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses.

    “Variasi biaya langganan menentukan lama akses pengguna terhadap data debitur yang ditampilkan dalam aplikasi,” tambah Arya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

    Arya Widjaya mengimbau masyarakat untuk tidak takut melawan aksi penagih utang berkedok debt collector ilegal.

    “Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegasnya. [dny/but]

  • Libur Nataru, Polres Pasuruan Waspadai Longsor Jalur Wisata Bromo

    Libur Nataru, Polres Pasuruan Waspadai Longsor Jalur Wisata Bromo

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan menyiapkan langkah pengamanan khusus menghadapi potensi bencana alam selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kewaspadaan difokuskan pada jalur rawan longsor dan banjir yang diprediksi meningkat seiring cuaca ekstrem.

    Kesiapsiagaan tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025 di halaman Mapolres Pasuruan, Jumat (19/12/2025). Operasi ini menjadi bagian dari pengamanan terpadu selama masa libur akhir tahun.

    Wakapolres Pasuruan Kompol Andi Purnomo menyampaikan bahwa jalur wisata Bromo menjadi salah satu titik rawan longsor yang perlu diantisipasi. “Kami mewaspadai jalur menuju kawasan wisata Bromo karena berpotensi longsor saat curah hujan tinggi,” ujarnya.

    Selain jalur pegunungan, ancaman banjir juga menjadi perhatian di wilayah pesisir. Jalur Pantura Surabaya–Banyuwangi disebut rawan genangan dan banjir yang dapat mengganggu arus lalu lintas selama Nataru.

    Kompol Andi Purnomo menjelaskan bahwa potensi cuaca ekstrem telah diprediksi BMKG hingga awal 2026. “Hujan lebat dan angin kencang berpotensi memicu longsor dan banjir, sehingga pengamanan kami lakukan secara ekstra,” katanya.

    Operasi Lilin Semeru 2025 melibatkan 438 personel gabungan dari berbagai instansi. Personel disiagakan di jalur wisata, jalur utama, kawasan rawan bencana, serta objek vital dan pusat keramaian.

    Pengamanan juga mencakup kesiapan tim tanggap bencana beserta peralatan pendukung. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan jika terjadi banjir atau longsor di titik rawan.

    Polres Pasuruan mengimbau masyarakat dan wisatawan agar meningkatkan kewaspadaan selama perjalanan. Informasi cuaca, kondisi lalu lintas, dan layanan darurat akan terus diperbarui demi menjaga keselamatan selama libur Natal dan Tahun Baru. (ada/but)