Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polemik Dualisme Yayasan di SMK Turen Malang, Berharap Damai

    Polemik Dualisme Yayasan di SMK Turen Malang, Berharap Damai

    Malang (beritajatim com) – Pendiri Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) bermaksud untuk bertemu dan bersilaturrahmi kepada pengurusan YPTWT. Pertemuan menyikapi penetapan tersangka Ketua YPTWT.

    Tujuannya untuk duduk bersama membicarakan konflik dua kubu yang selama ini tidak ada titik temu.

    Sayangnya, saat perwakilan YPTT tiba di sekolahan, justru ditolak oleh pihak sekolah (sekuriti), setelah diberikan penjelasan dan menyerahkan foto copy penetapan tersangka ketum YPTWT, pihak YPTWT memilih untuk melakukan pertemuan di Mapolsek Turen.

    “Tadi saya dan rekan rekan sempat ke sekolah, rencananya untuk bertemu dengan pihak YPTWT. Tapi di sekolah sama security tidak dibukakan pintu dan akhirnya pihak YPTWT minta ketemuan di Polsek Turen,” ujar Sampun, selaku pengawas dan juga Kuasa Hukum YPTT, Sabtu (15/11/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, pihak YPTT dihadiri Ketua, pengawas dan pengurus lainnya sebanyak 5 orang, sedang dari pihak YPTWT hanya dihadiri 2 orang yakni ketua 1 dan staf ahli. Dalam dialog, kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan masalah secara baik-baik.

    Perwakilan YPTT Hadi Suwarno Putro yang juga sebagai Ketua mengatakan, bahwa kedatangannya ke YPTWT untuk bersilaturrahmi sekaligus membicarakan solusi dari konflik kedua belah pihak.

    “Jadi tadi ketemu dengan pengurus ketua 1 Yayasan Pendidikan teknologi Waskito Turen kita mau bersilaturahmi tapi dihalangi oleh satpam, akhirnya pihak sana mengajak bertemu di kantor Polsek Turen. Itupun saya jelaskan bahwa satu laporan pidana saya ini berproses terus karena pidana itu, mau saya mengingatkan jangan sampai ada korban tersangka berikutnya, kita maunya baik, terus katanya ketua umumnya lagi sakit kena jantung,” tegas Hadi selaku Ketua YPTT.

    Hadi menjelaskan, intinya jika ketua umum (Mulyono) akan menyerahkan jika dirinya bisa dipidanakan.

    “Poinnya tadi saya kesana Itu maunya baik-baik bahwa saya itu mau menjelaskan pada pak Mulyono, karena pak Mulyono dulu sudah bertemu saya kalau memang bisa dipidanakan saya serahkan. Ini menjadi penyemangat saya biar nggak ada rame-rame, sembodo diserahkan itu harapan saya,” tuturnya

    Hadi mengaku, kesimpulannya nanti ada pertemuan lagi, pihak YPTT juga akan merapatkan kapan ada pertemuan lagi.

    “Harapan saya, nanti tempatnya ya tetap di kantor Yayasan Turen, saya sendiri kan belum tahu mungkin dua atau tiga hari lagi menunggu ada jawaban dan saya bisa konfirmasi lagi. Kalau menghormati proses hukum ya memang harus ada tersangka- tersangka yang lain, kalau nggak ada itikad baik. Karena tidak mungkin Mulyono itu seorang diri karena bentuknya Yayasan atau kolektif,” tegasnya

    Terkait pertemuan yang di wakili Ketua 1 YPTWT saat di konfirmasi ketika menghadap notaris harusnya menunjukkan dokumen asli.

    “Mangkanya tadi saya konfirmasi ke pak Budi ketika menghadap notaris nggak mempunyai akte yang asli, kalau pun itu terbit nggak merujuk pada akte asli berarti tidak benar. Maka sesuai dengan laporan saya dalam pasal 263, 266 KUHP, karena memberikan keterangan palsu, harapan saya ada tersangka lain, kalau memang mereka menghormati hukum dan sejarah ya melebur saja tidak apa-apa tapi tetap YPTT, mudah-mudahan mereka menyadari tobatlah,” bebernya.

    Sementara itu, Budi winarto, Ketua 1 Yayasan Pendidikan Teknologi Waskita Turen (YPTWT) menyambut baik adanya perdamaian meski masih ber proses di Polda.

    “Pertemuan ini ada proses perdamaian dan itu baik, meski dengan bermodalkan kita ini sebagai tersangka dan prosesnya Polda Jatim, semua orang tahu bahwa tersangka itu belum tentu melanggar hukum atau pelaku delik pidana,” ungkapnya.

    Budi juga menyikapi sebelum proses pidana harusnya belajar dulu di hukum perdatanya.

    “Ya kita ikuti prosesnya kami dulu memang punya pengalaman buruk dari kelompok mereka, sebagian lama dan sebagian baru, bahkan kabarnya ada yang Kombes masuk disitu. Seharusnya mereka belajar dulu dihukum perdatanya,” terang Budi.

    Menurutnya, proses hukumnya di Polda sendiri masih debat kusir, itu berarti ada pendapat yang berbeda.

    “Di Polda sendiri juga masih debat kusir, lihat saja panggilan awalnya kan penyidik, kemudian Direskrimum itu kan berarti ada pendapat yang berbeda seharusnya cukup penyidik saja, saya tidak tahu ada motivasi apa,” ujarnya.

    Dari pertemuan awal di Polsek Turen ini, Pihak YPTWT menerima masukan yang nantinya akan didiskusikan ke para pimpinan dan pengurus.

    “Ya kami terima sebagai akses masukan. Kemudian nanti kita diskusikan ke para Pimpinan dan pengurus yayasan semuanya. Dirinya juga berharap yang proses hukum biarlah berproses hukum, jangan sampai melakukan tindakan yang diluar hukum itu sendiri. Jangan sampai terjadi seperti dulu kles fisik menduduki tanpa tanpa izin,” pungkasnya. (yog/but)

  • Rawan Laka dan Begal, PJU Jalan Raya Cerme Gresik Bakal Ditambah

    Rawan Laka dan Begal, PJU Jalan Raya Cerme Gresik Bakal Ditambah

    Gresik (beritajatim.com)- Penerangan jalan umum, atau PJU di Jalan Raya Cerme Gresik bakal ditambah. Penambahan lampu penerangan itu untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas serta begal. Pasalnya, jalan provinsi tersebut aktivitasnya cukup padat.

    Nantinya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengajukan penambahan PJU di beberapa titik PJU ke Provinsi Jawa Timur di tahun 2026.

    “Kami sudah mengajukan ke provinsi
    untuk penambahan titik PJU di Gresik tahun depan. Jumlahnya ada 900 titik hingga 800 titik. Tidak hanya di Jalan Raya Cerme tapi juga se-Kabupaten Gresik,” ujar Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana (TKPP) Dishub Gresik Femmy Husada, Minggu (16/11/2025).

    Selain minta tambahan ke provinsi lanjut dia, Dishub Gresik juga
    berkolaborasi bersama Balai Pengawas Jalan Nasional (BPJN VIII) terkait dengan pemasangan kembali di exit tol Cerme. Kolaborasi ini sedang dalam tahap lelang dan akan dilaksanakan pada akhir tahun ini.

    “Semoga bisa direalisasikan untuk pemasangan kembali PJU di ruas jalan exit tol Cerme. Agar mewujudkan keamanan, kenyamanan dan pelayanan terhadap masyarakat,” ungkap Femmy.

    Ia menambahkan, saat ini PJU yang masih existing dari data Dishub Gresik totalnya 7.392 titik lampu PJU yang tersebar dengan kondisi ideal sesuai master tahun 2017 sebanyak 11.338 titik.

    “Jumlah tersebut merupakan kebutuhan normal yang telah dihitung sejak tahun 2017. Saat ini kami lebih menekankan dan berfokus pada pemeliharaan dan penguatan kondisi PJU yang sudah ada,” imbuhnya.

    Masih menurut Femmy, Dishub Gresik juga memprioritaskan perbaikan dan pemeliharaan lampu yang sudah terpasang agar tetap berfungsi dengan baik. Pasalnya, sebagian besar titik PJU terpasang di ruang milik jalan (Rumija) yang cukup rawan terhadap insiden lalu lintas.

    “Saat terjadi kecelakaan prosentase PJU yang tertabrak 1 hingga 5 persen
    dari 7.392 titik lampu yang ada. Jadi cukup tinggi angka kerusakan yang terjadi akibat tiang PJU yang ditabrak,” paparnya. [dny/aje]

  • Pencurian di Ponorogo Terungkap, Pelaku Ditangkap Setelah Jual Ayam Jago ke Korban

    Pencurian di Ponorogo Terungkap, Pelaku Ditangkap Setelah Jual Ayam Jago ke Korban

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membongkar kasus pencurian ayam jago jenis petarung yang meresahkan warga di beberapa lokasi. Pelaku, HP (32), seorang warga Kecamatan Sukorejo, ditangkap setelah aksinya terbongkar oleh korban yang ternyata membeli ayam curian tersebut.

    Kasus ini bermula ketika S (68), seorang petani asal Dukuh Kalipucang, Desa Kedung Banteng, Sukorejo, melaporkan kehilangan tiga ekor ayam jago jenis wido miliknya pada pukul 02.30 WIB.

    Anehnya, kandang tidak rusak, dan ayam hilang begitu saja. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa HP menggunakan mobil penumpang milik orang tuanya untuk melakukan aksinya.

    “Pelaku beraksi sendirian. Sarana yang digunakan mobil penumpang milik orang tuanya,” ujar Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (16/11/2025).

    Modus operandi pelaku sangat sederhana. HP memarkir mobil di dekat pagar kandang, lalu masuk dengan memutar kunci kayu kecil yang menahan pintu. Setelah itu, pelaku langsung mengambil tiga ayam jago petarung dan memasukkannya ke dalam mobil sebelum kabur ke rumahnya.

    Tak lama setelah kejadian, HP menjual satu ekor ayam kepada seseorang yang ternyata adalah S sendiri. Korban, yang sudah mendapat informasi dari warga mengenai identitas pelaku, berpura-pura menjadi pembeli.

    Setelah memeriksa ayam yang dijual, S menyadari bahwa itu adalah ayam yang hilang dari kandangnya, dan segera melapor ke Polres Ponorogo. “Jadi pembeli ayam ya korban sendiri, akhirnya korban lapor polisi,” ungkap Kompol Ari Bayuaji.

    Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa HP tidak hanya mencuri ayam di Kedung Banteng, namun juga di tiga lokasi lainnya dalam periode Agustus hingga September 2025. Semua aksi pencurian dilakukan dengan modus yang sama, menggunakan mobil penumpang milik orang tuanya.

    Polisi kemudian menyimpulkan bahwa HP telah mengincar rumah-rumah yang memiliki ayam jago petarung, dan beraksi seorang diri. Setiap ayam hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi, yang menurut polisi, menjadi motif utama di balik pencurian ini. “Motifnya, menjual hasil curian untuk kebutuhan pribadi,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. [end/suf]

  • Polres Ngawi Gelar Latpraops untuk Persiapan Operasi Zebra Semeru 2025

    Polres Ngawi Gelar Latpraops untuk Persiapan Operasi Zebra Semeru 2025

    Ngawi (beritajatim.com) – Operasi Zebra Semeru 2025 akan digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Timur pada 17 hingga 30 November 2025. Dalam dua pekan pelaksanaannya, aparat kepolisian menargetkan penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

    Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menekan beberapa bentuk pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, seperti balap liar, kendaraan tidak laik jalan, pengendara atau pembonceng tanpa helm, pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, serta pelanggaran terhadap Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

    Sebagai langkah persiapan untuk memastikan kelancaran operasi besar ini, Polres Ngawi Polda Jatim menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) Zebra Semeru 2025 di Ruang Guyub Polres Ngawi pada Sabtu (15/11/2025).

    Kegiatan Latpraops ini memiliki peran krusial sebagai tahapan penting sebelum pelaksanaan operasi. Meskipun dilaksanakan secara mandiri oleh kewilayahan, operasi ini tetap berada di bawah kendali pusat.

    Dalam latihan tersebut, Polres Ngawi juga melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan TNI. Latpraops ini bertujuan untuk mematangkan persiapan dalam pencegahan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, serta potensi kecelakaan yang dapat terjadi sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan operasi.

    Kompol Dhanang Prasmoko, Kabag Ops Polres Ngawi, yang memimpin kegiatan Latpraops, menyampaikan bahwa latihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta terkait pola operasi, mekanisme penindakan, serta pentingnya koordinasi lintas instansi. Keberhasilan Operasi Zebra Semeru 2025 sangat bergantung pada kesiapan personel dan koordinasi yang baik antar lembaga terkait.

    Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan bahwa Latpraops menjadi sarana untuk menyatukan persepsi dan meningkatkan kesiapan seluruh personel yang terlibat dalam operasi.

    “Latpraops ini penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kesiapan, dan memastikan seluruh personel memahami tugas serta mekanisme operasi. Dengan persiapan yang baik, Operasi Zebra Semeru 2025 diharapkan dapat berjalan efektif, profesional, dan humanis demi keselamatan masyarakat,” ujar Kapolres Ngawi.

    Dengan dilaksanakannya Latpraops ini, Polres Ngawi berharap seluruh personel dapat berada dalam kondisi optimal guna menjalankan Operasi Zebra Semeru 2025. Dengan demikian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Ngawi dapat tetap terjaga sepanjang pelaksanaan operasi. [fiq/suf]

  • Penelusuran KPK Usai OTT Bupati Ponorogo Sugiri: Ini Lokasi-lokasi yang Digeledah

    Penelusuran KPK Usai OTT Bupati Ponorogo Sugiri: Ini Lokasi-lokasi yang Digeledah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    Dalam tiga hari berturut-turut, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Berikut adalah tempat-tempat yang digeledah oleh KPK dalam upaya mengungkap jaringan korupsi di Ponorogo.

    1. Gedung Sasana Krida Praja

    Penggeledahan dimulai pada hari Selasa, 11 November 2025, di Gedung Sasana Krida Praja, kantor Pemkab Ponorogo. Penyidik KPK menghabiskan hampir tujuh jam untuk memeriksa sejumlah ruangan di gedung yang menjadi pusat aktivitas pemerintahan.

    Ruangan kerja Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono menjadi sasaran utama, dengan Kabag Prokopim, Hadi Priyanto, menyebut bahwa ruang kerja Sekda diperiksa paling lama. “Mereka membawa koper sendiri. Tapi saya tidak tahu isinya apa,” ungkap Hadi.

    2. Rumah Dinas Bupati Sugiri

    Selanjutnya, tim KPK bergerak ke rumah dinas Bupati Sugiri di Pringgitan, yang juga digeledah pada hari yang sama. Rumah dinas tersebut menjadi titik penting dalam penyelidikan karena merupakan pusat kegiatan harian Bupati.

    Sejumlah dokumen dan berkas diamankan, meskipun penyidik belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang disita.

    3. Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

    Tak hanya itu, KPK juga menyisir kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang selama ini berhubungan langsung dengan sistem pengadaan dan distribusi proyek di Pemkab Ponorogo. Penyidik terlihat memasuki beberapa ruangan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan proyek yang tengah ditelusuri.

    4. Rumah Kerabat Bupati Sugiri

    Pada malam harinya, operasi berlanjut ke rumah milik Dicky, seorang kerabat Bupati yang berlokasi di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan. Rumah ini digeledah setelah Maghrib, dan sejumlah dokumen termasuk dua buku rekening serta dokumen transfer diamankan.

    Saifudin, seorang perangkat desa, menyatakan bahwa “Penggeledahan selesai sekitar jam sembilan malam. Petugas membawa berkas, dua buku rekening dan dokumen transfer.”

    5. Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Ponorogo

    Hari Rabu, 12 November 2025, KPK kembali melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo. Penggeledahan ini berlangsung hampir lima jam, dengan fokus pada bidang kebudayaan.

    Kepala Disbudparpora, Judha Slamet Sarwo Edi, menyebutkan bahwa mereka sangat kooperatif dengan permintaan penyidik, “Kami proaktif, apa pun yang diminta penyidik kami penuhi.”

    6. Rumah Mewah Indah Bekti Pertiwi

    Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah rumah mewah milik Indah Bekti Pertiwi (IBP), seorang yang terlibat dalam OTT bersama 12 orang lainnya. IBP diketahui memiliki hubungan dekat dengan Direktur RSUD Ponorogo, dr. Harjono.

    Penggeledahan ini terkait dengan dugaan aliran uang Rp500 juta yang disebutkan mengalir dari IBP dan seorang pegawai bank kepada dr. Harjono, yang kemudian diteruskan kepada Bupati Sugiri melalui seorang kerabat.

    7. DPUPKP) Ponorogo

    Akhirnya, pada Kamis, 13 November 2025, KPK kembali melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo. Selama lebih dari lima jam, penyidik memeriksa dokumen-dokumen proyek yang berhubungan dengan pemerintahan daerah. Tiga koper besar berisi dokumen terlihat dibawa keluar dari gedung.

    Dari rangkaian penggeledahan ini, terlihat bahwa KPK tidak hanya menyasar lingkaran inti kekuasaan. Penggeledahan melibatkan berbagai lokasi, mulai dari pusat pemerintahan hingga rumah dinas dan rumah pribadi kerabat dekat pejabat.

    Penelusuran ini mengindikasikan bahwa KPK berupaya untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. Hingga saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma dan pihak swasta Sucipto. [end/suf]

  • Terduga Pembunuh Ibu Rumah Tangga di Jombang Masih Berkeliaran, Polisi Lakukan Penyisiran

    Terduga Pembunuh Ibu Rumah Tangga di Jombang Masih Berkeliaran, Polisi Lakukan Penyisiran

    Jombang (beritajatim.com) – Terduga pelaku pembunuhan terhadap Tri Retno Jumilah (62), ibu rumah tangga asal Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, belum tertangkap hingga saat ini.

    Polisi menyebut bahwa pelaku, yang berinisial P, kemungkinan masih bersembunyi di sekitar wilayah Jombang. Penyisiran terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Jombang untuk melacak keberadaan terduga pelaku tersebut.

    Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa indikasi pelaku masih berada di sekitar Jombang cukup kuat. “Hingga saat ini terduga belum tertangkap. Indikasinya masih di sekitar Jombang. Kita lakukan penyisiran,” ujar Dimas pada Minggu (16/11/2025).

    Menurut penjelasan Dimas, dugaan kuat terhadap P sebagai pelaku pembunuhan terhadap Tri Retno menguat berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan. Di antaranya, rumah korban yang ditemukan terkunci dari dalam saat ditinggalkan.

    Selain itu, sepeda motor milik korban yang biasa dipakai P untuk mengantar Tri Retno berjualan kopi juga hilang. Yang lebih mencurigakan, tidak ditemukan kerusakan pada pintu atau jendela rumah korban, menandakan tidak ada tanda-tanda pembobolan atau perampokan.

    Lalu, saat penemuan jasad korban hingga sekarang, P menghilang Bersama sepeda motor korban. “Untuk barang berharga lainnya tidak ada yang hilang,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, hasil autopsi oleh dokter forensik mengungkapkan bahwa kematian Tri Retno tidak wajar. Terdapat bekas kekerasan akibat benda tumpul pada tubuh korban yang menjadi penyebab utama kematiannya.

    “Berdasarkan keterangan dari tetangga, pasangan suami istri ini beberapa kali terjadi cekcok. Namun tidak sampai terjadi KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” ujar Dimas, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Tuban.

    Penemuan jasad Tri Retno bermula pada Senin (10/11/2025), saat anak korban, Eko Nursoleh (40), merasa khawatir karena tidak bisa menghubungi ibunya. Eko yang ingin mengirimkan buah jeruk untuk ibunya mendapati bahwa seluruh pintu rumah terkunci.

    Eko pun menggantungkan jeruk di gagang pintu. Namun, hingga Kamis (13/11/2025), jeruk tersebut tidak juga diambil, dan bau busuk mulai tercium dari dalam rumah. Eko yang curiga akhirnya mendobrak pintu belakang rumah dan menemukan ibunya sudah tak bernyawa, tertutup selimut di dalam rumah. [suf]

  • Terlibat Kecelakaan, Sopir Bus Harapan Jaya di Tulungagung Jadi Tersangka

    Terlibat Kecelakaan, Sopir Bus Harapan Jaya di Tulungagung Jadi Tersangka

    Tulungagung (beritajatim.com) – Satlantas Polres Tulungagung menetapkan Kriswahyudi (46) warga Kediri sebagai tersangka dalam kasus kecelakan yang terjadi di Jalan Raya Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, kemarin sore. Tersangka merupakan pengemudi bus Harapan Jaya dengan plat nomor AG 7707 US yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

    Dalam peristiwa ini seorang pengendara sepeda motor bernama Juliana Wati (46) tewas di lokasi kecelakaan. Korban tersenggol bodi bagian depan bus sehingga oleng dan terjatuh.

    Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M Taufik Nabila mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, tersangka terbukti lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan dan meninggalnya korban. Tersangka kurang memperhitungkan jarak aman saat berusaha menyalip korban dari sisi kanan. Akibatnya bagian depan bus menyenggol korban yang sedang berkendara sehingga oleng dan terjatuh.

    “Tersangka kurang memperhatikan jarak saat menyalip korban, akibatnya korban tersenggol bagian depan bus dan oleng,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, bus dengan rute Blitar-Magelang ini berangkat dari Terminal Patria Blitar sekitar pukul 16.00 WIB. Bus melaju dengan kecepatan sedang. Saat berada di lokasi kejadian bus berusaha menyalip korban yang mengendarai sepeda motor di depannya. Namun tersangka kaget karena di depannya terdapat truk tebu yang berjalan dari arah sebaliknya.

    Tersangka reflek kembali belok ke arah kiri namun ternyata menyenggol korban dan oleng. “Tersangka berusaha menghindari truk tebu dari arah depan dan reflek kembali ke jalur kiri namun karena kurang waspada menyenggol korban,” tuturnya.

    Dalam tahun ini telah terdapat 3 peristiwa kecelakaan yang melibatkan angkutan bus umum. Sebanyak 4 korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Polisi sendiri mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu waspada dan berhati hati. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 44 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman puidana penjara maksimal 6 tahun.

    “Ini sudah kejadian kecelakaan ketiga kali yang melibatkan angkutan bus umum, kita mengimbau semua pengguna jalan untuk selalu waspada dan berhati-hati,” pungkasnya. [nm/suf]

  • Berharap Damai, Polemik Dualisme Yayasan SMK Turen Terus Berlanjut

    Berharap Damai, Polemik Dualisme Yayasan SMK Turen Terus Berlanjut

    Malang (beritajatim.com) – Polemik kepemilikan yayasan yang menaungi SMK Turen, Kabupaten Malang, terus bergulir. Terbaru, pihak Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen mendatangi STM Turen pada Sabtu (15/11/2025).

    Kedatangan mereka bertujuan menemui pengurus YPTTW selaku pihak yang saat ini mengelola STM Turen untuk duduk bersama mencari solusi. Namun permintaan pertemuan tersebut ditolak, dan pihak sekolah justru memilih melakukan perundingan di Mapolsek Turen.

    “Tadi saya dan rekan-rekan sempat ke sekolah, rencananya untuk bertemu. Tapi di sekolah tidak dibukakan dan akhirnya kita ke Polsek Turen,” ungkap Kuasa Hukum YPPT, Sampun.

    Pertemuan di Mapolsek Turen dihadiri oleh perwakilan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen dan pengurus YPPT. Komunikasi antar kedua pihak akhirnya terjalin. Hasilnya, YPPT menyatakan siap mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan.

    “Dari hasil pertemuan intinya mengajukan prosesi perdamaian. Dengan bermodalkan bahwa posisi kami sebagai tersangka berdasarkan penetapan Polda Jatim. Tapi semua tahu, tidak semua tersangka adalah pelaku tindak pidana. Intinya kami ikut saja prosesnya. Semua itu diserahkan kepada pihak yayasan kami, karena ada lawyer yang mendalami masalah ini. Kami pasif saja karena sudah lebih dari satu kali digugat, niat baik tetap kami tanggapi,” jelas Budi Winarto, Ketua 1 Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen.

    Sementara dari pihak YPPT, Ketua YPTT Hadi Suwarno Putro menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan laporan pidana. Ia juga meyakini akan ada tambahan tersangka selain Mulyono, Ketua Yayasan YPTTW.

    “Kami maksudnya baik, kami harapkan jangan sampai ada penambahan tersangka. Kesimpulannya, ini harus disikapi supaya ada pertemuan lanjutan, mungkin satu hingga tiga hari ke depan. Tapi saya meyakini akan ada penambahan tersangka. Tidak mungkin Mulyono bekerja seorang diri. Jadi harapan saya, Polda Jatim terus memproses,” tegas Hadi.

    Terkait hasil pertemuan di Polsek, Hadi menilai bahwa Budi tidak memahami sejarah yayasan. Ia berharap laporan yang sudah masuk ke Polda Jatim tetap bergulir.

    “Pak Budi tidak paham yayasan. Ketika menghadap notaris tidak merujuk pada akta asli, artinya tidak benar. Sesuai laporan saya, ada pemberian keterangan palsu yang dituangkan dalam akta yang sudah diterbitkan,” jelas Hadi.

    Hadi juga meminta agar pihak Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen menghormati proses hukum, termasuk mempertimbangkan opsi melebur dua yayasan menjadi satu.

    “Perdamaian harapan saya, kalau mereka menghormati hukum ya melebur saja. Semoga mereka menyadari dan bertobat,” pungkasnya. (yog/kun)

  • Investor Rugi Rp3 Miliar! Kontraktor Proyek Gedung FK ITS Dilaporkan ke Polisi

    Investor Rugi Rp3 Miliar! Kontraktor Proyek Gedung FK ITS Dilaporkan ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kontraktor pembangunan gedung Fakultas Kedokteran (FK) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), PT Kembar Jaya Abadi, diadukan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan, Jumat (14/11/2025). Aduan tersebut dibuat oleh salah satu investor berinisial SV (37) dan teregistrasi dengan nomor STTLPM/1805/XI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

    Perwakilan Tim Advokasi Pusaka Garuda Hitam, Perdana Roziq, mengatakan aduan dugaan penipuan dan penggelapan itu ditujukan kepada Direktur PT Kembar Jaya Abadi berinisial EHF. Laporan dilayangkan karena EHF tidak kunjung menepati kesepakatan pengembalian modal dan profit dalam proyek pembangunan gedung FK ITS.

    Dalam perjanjian kerja sama, SV dijanjikan profit sebesar 20 persen atau senilai Rp600 juta dari total investasi Rp3 miliar, dengan jatuh tempo pada 25 September 2025. Apabila terjadi keterlambatan, PT Kembar Jaya Abadi berkewajiban membayar denda sebesar Rp5 juta per hari.

    “Uang korban sebesar Rp3 miliar beserta profitnya 20 persen tidak kunjung diberikan, padahal sudah jatuh tempo,” kata Perdana Roziq.

    Perdana menjelaskan bahwa kliennya, SV, merupakan pengusaha minyak dan gas (migas) yang menanamkan modal dalam proyek pembangunan gedung FK ITS tersebut. Uang Rp3 miliar diserahkan kepada PT Kembar Jaya Abadi sebagai pemenang tender proyek. SV berinvestasi pada termin kedua dari empat slot yang ditawarkan.

    “Klien kami menyerahkan Rp3 miliar dengan perjanjian profit 20 persen. Saat itu, PT Kembar Jaya Abadi membutuhkan dana untuk mengerjakan proyek bernilai Rp56 miliar,” jelasnya.

    Selain tidak kunjung mengembalikan dana sesuai kesepakatan, SV juga mendapati bahwa cek senilai Rp2,4 miliar yang diberikan oleh EHF sebagai jaminan ternyata tidak dapat dicairkan.

    “Cek itu diberikan sejak awal kerja sama pada Juni 2025, dengan jatuh tempo 26 September. Ternyata kosong. Ini kuat dugaan penipuan,” tegasnya.

    SV telah mencoba menghubungi pihak PT Kembar Jaya Abadi untuk menanyakan hak yang belum dibayarkan, namun tak mendapat jawaban pasti. Selain itu, kantor PT Kembar Jaya Abadi di Ketintang disebut sudah dalam keadaan kosong.

    Perdana mengungkapkan adanya dugaan bahwa tindakan penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan secara kolektif bersama seorang notaris berinisial AR. Dugaan ini muncul karena AR yang menyusun surat kerja sama antara kedua pihak sekaligus menangani dokumen perjanjian SV dan EHF.

    “Kami menduga ada persekongkolan dalam kejadian yang menimpa klien kami. Karena itu, kami juga menyampaikan informasi ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

    Dalam aduannya ke Polrestabes Surabaya, pihak SV membawa sejumlah barang bukti seperti perjanjian notaris, cek asli, dan beberapa bukti lainnya. “Kami minta kepolisian segera memproses laporan ini karena kerugiannya besar dan indikasi penipuannya kuat,” pungkasnya. (ang/kun)

  • 7 Orang Diamankan Satreskrim Polres Tuban Usai Mencuri Kabel Tower, Kerugian Rp50 Juta

    7 Orang Diamankan Satreskrim Polres Tuban Usai Mencuri Kabel Tower, Kerugian Rp50 Juta

    Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan 7 orang yang diduga telah mencuri kabel tower di Desa Tegalagung dan Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

    Diketahui, mereka 7 orang ini dilaporkan usai kompak mencuri kabel tower jenis tembaga di Tuban yang kemudian kabur di Malang, Jawa Timur. Saat diamankan tengah tidur pulas dan tinggal bersama.

    Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) IPDA Moh Rudi membenarkan adanya penangkapan tersebut dilakukan di kediamannya yang berada di Desa Tawang Rejami, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang sekitar pukul 02.30 Wib dini hari.

    “Iya curi kabel Tower dengan di ambil Tembaganya,” ujar IPDA Moh. Rudi. Sabtu (15/11/2025).

    Adapun yang diamankan yakni 7 orang berinisial FZ, UD, PND, DVD, DFN, NPN dan JK setelah mendapat laporan dari Manajer Perusahaan Jasa Perawatan Tower.

    “Kejadiannya pada tanggal 5 Nov 2025 sekitar pukul 18.00 Wib di dua lokasi Desa Tegalagung dan Desa Bejagung,” imbuhnya.

    Namun, dalam pengembangan diduga pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Kenduruan dua TKP. Kini, pihak Kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

    “Untuk barang bukti ada kabel tower tembaga dengan ukuran 2×10 MM type 2×100 panjang 1000 meter, Laptop, HP dan Modem Tower,” imbuhnya.

    Akibatnya 7 terduga pelaku dijerat Pasal 363 dengan kerugian kurang lebih sekitar Rp 50 juta. [dya/ted]