Category: Beritajatim.com Nasional

  • Blitar Punya Cara Unik! Ibu-Ibu PKK Jadi ‘Detektif’ Pemburu Rokok Ilegal

    Blitar Punya Cara Unik! Ibu-Ibu PKK Jadi ‘Detektif’ Pemburu Rokok Ilegal

    Blitar (beritajatim.com) – Selama ini, upaya memberantas rokok ilegal identik dengan petugas berbadan tegap. Namun, Satpol PP Kabupaten Blitar memiliki strategi yang out of the box dan diklaim sebagai satu-satunya di Indonesia, yakni menjadikan ibu-ibu PKK sebagai garda terdepan dalam misi Gempur Rokok Ilegal.

    Menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025, Satpol PP Blitar telah menggelar lima kali sosialisasi masif yang seluruhnya menyasar kaum hawa di berbagai kecamatan: Krisik, Wonodadi, Wlingi, Wonotirto, dan Bakung. Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menjelaskan alasan di balik strategi unik tersebut.

    “Kami sengaja melibatkan ibu-ibu PKK, dan kami merasa kaum hawa bisa menjadi informan paling baik dalam memerangi rokok ilegal. Saya rasa ini menjadi satu-satunya [strategi] di Indonesia,” terang Repelita, Senin (17/11/2025).

    Repelita menambahkan bahwa pemilihan ibu-ibu PKK bukan tanpa alasan. Mereka dinilai lebih aktif, dekat, dan memiliki jaringan komunikasi yang kuat di lingkungan masyarakat.

    “Biasanya sosialisasi diberikan kepada linmas atau pedagang. Tapi tahun ini kita fokus pada ibu-ibu PKK. Kami menilai kaum ibu lebih canggih dan komunikatif, sehingga diharapkan bisa menjadi mata dan telinga Pemda dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

    Intinya, para ‘Detective Moms’ ini diharapkan mampu cepat mengendus keberadaan rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara. Dalam setiap sosialisasi, Satpol PP Blitar menekankan bahaya dan konsekuensi hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal—informasi penting bagi Gen Z dan milenial agar tidak terjebak dalam praktik tersebut. Menurut UU Cukai, hukuman bagi pengedar rokok ilegal sangat berat, meliputi:

    Pidana penjara: paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
    Pidana denda: paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

    Bayangkan, jika nilai cukai rokok ilegal yang diedarkan mencapai Rp 5 juta, dendanya bisa mencapai Rp 50 juta, belum termasuk ancaman pidana.

    Saat ini, rangkaian sosialisasi telah selesai. Satpol PP Blitar akan segera mengumpulkan dan memetakan seluruh informasi terkait titik rawan peredaran rokok ilegal yang didapatkan dari “pasukan intel” ibu-ibu PKK tersebut. “Informasi ini akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan operasi gabungan bersama Bea Cukai Blitar,” pungkas Repelita.

    Strategi ini membuktikan bahwa kekuatan komunitas—khususnya kaum hawa—menjadi penentu utama keberhasilan pemberantasan rokok ilegal di Blitar. Jadi, jangan coba-coba bermain-main di wilayah Ibu-Ibu PKK Blitar. (owi/kun)

  • Operasi Zebra Semeru 2025 di Ngawi: 95 Persen Penindakan Gunakan ETLE

    Operasi Zebra Semeru 2025 di Ngawi: 95 Persen Penindakan Gunakan ETLE

    Ngawi (beritajatim.com) – Penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi prioritas utama dalam Operasi Zebra Semeru 2025. Polres Ngawi menegaskan bahwa komposisi penindakan tahun ini mencapai 95 persen ETLE—baik statis maupun mobile—dan hanya 5 persen tilang manual terbatas, sesuai petunjuk teknis terbaru.

    Penekanan tersebut disampaikan pada Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar di halaman Satya Haprabu Mapolres Ngawi, Senin (17/11/2025). Kegiatan diikuti jajaran Polres Ngawi, perwakilan TNI, Satpol PP, Damkar, dan sejumlah stakeholder terkait.

    Wakapolres Ngawi Kompol Moh. Asrori Khadhafi, yang bertindak sebagai pimpinan apel, membacakan amanat Kapolda Jatim.

    Operasi Zebra Semeru 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025, sebagai langkah strategis meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah Ngawi.

    Mobilitas masyarakat yang terus meningkat, termasuk di jalur nasional yang melintasi wilayah kota, disebut menjadi salah satu faktor naiknya potensi pelanggaran dan kecelakaan. Karena itu, operasi ini mengedepankan pola preemtif, preventif, dan represif yang humanis. Tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan meliputi:

    Pengendara tidak memakai helm SNI
    Tidak menggunakan sabuk pengaman
    Menggunakan ponsel saat berkendara
    Melawan arus
    Mengemudi di bawah umur
    Melebihi batas kecepatan
    Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau menggunakan kendaraan tidak laik jalan

    Selain penindakan, Kapolda Jatim menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas. Mulai dari pelayanan SIM, STNK, hingga BPKB, termasuk percepatan digitalisasi layanan agar semakin mudah, cepat, dan transparan.

    “Polantas adalah etalase Polri. Pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang,” demikian amanat tersebut.

    Kapolres Ngawi berharap Operasi Zebra Semeru 2025 mampu memberikan dampak nyata bagi keselamatan warga. “Diharapkan dengan adanya operasi ini, kita dapat menekan angka kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat Ngawi,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Senin (17/11/2025). [fiq/kun]

  • Hadapi Nataru, Polres Mojokerto Terapkan Operasi Zebra Berbasis Teknologi

    Hadapi Nataru, Polres Mojokerto Terapkan Operasi Zebra Berbasis Teknologi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto mulai menggelar Operasi Zebra Semeru 2025 dengan fokus yang sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Selain tetap menindak pelanggaran lalu lintas prioritas, operasi ini menonjolkan pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pola pendekatan humanis dalam setiap tindakan di lapangan.

    Operasi yang berlangsung pada 17–30 November 2025 ini menjadi langkah awal penguatan sistem keselamatan menjelang masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menegaskan bahwa kombinasi pengawasan digital dan pembinaan langsung diharapkan mampu membangun budaya tertib lalu lintas secara lebih berkelanjutan.

    Mengikuti arahan Polda Jawa Timur, Polres Mojokerto memaksimalkan ETLE statis dan mobile untuk berbagai jenis pelanggaran, terutama yang selama ini berkontribusi pada meningkatnya angka kecelakaan. Penggunaan teknologi ini dianggap menjadi kunci pemeriksaan yang lebih transparan, akurat, dan minim interaksi langsung.

    Selain ETLE, petugas gabungan dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP juga diterjunkan untuk operasi lapangan. Mereka menerapkan komposisi tindakan 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen penegakan hukum, menandakan bahwa edukasi dan pencegahan tetap menjadi pijakan utama sebelum tilang dikenakan.

    Dalam dua pekan pelaksanaan, sedikitnya delapan sampai sepuluh pelanggaran kembali menjadi sasaran prioritas. Untuk kendaraan roda dua, pelanggaran menonjol meliputi pengendara tanpa helm SNI, penggunaan ponsel saat berkendara, serta boncengan lebih dari satu orang.

    Sementara pada kendaraan roda empat, penggunaan sabuk keselamatan tetap menjadi fokus utama. Tidak hanya itu, Polres Mojokerto juga menarget pelanggaran umum seperti pengendara di bawah umur, aksi melawan arus, kecepatan berlebih, pengaruh alkohol, serta pelanggaran ODOL.

    Polres Mojokerto menyebut Operasi Zebra Semeru 2025 bukan hanya tahap penindakan, tetapi juga proses pemetaan dinamika lalu lintas sebagai bahan evaluasi menuju Operasi Lilin Semeru untuk pengamanan Nataru. Harapannya, tren pelanggaran dapat ditekan sejak dini sehingga mobilitas masyarakat akhir tahun berlangsung aman dan lancar.

    “Melalui operasi ini, pelanggaran lalu lintas di wilayah Mojokerto menjelang Nataru bisa diminimalisir. Kami ingin penindakan dilakukan lebih objektif dan tetap mengedepankan sisi edukatif. Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, memeriksa kondisi fisik sebelum berkendara, serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ungkapnya, Senin (17/11/2025). [tin/kun]

  • Pencurian Kabel Tower XL di Tuban Terungkap, Salah Satu Pelaku Ternyata Orang Dalam

    Pencurian Kabel Tower XL di Tuban Terungkap, Salah Satu Pelaku Ternyata Orang Dalam

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar material telekomunikasi milik PT Kairos Inti Daya. Dari pengungkapan tersebut, diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan orang dalam atau karyawan perusahaan.

    Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (17/11/2025). Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono, membenarkan adanya pencurian kabel tower XL Smart–ZTE di dua lokasi, yaitu Desa Bejagung dan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

    “Sebanyak tujuh tersangka telah kami amankan, dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran serta telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Bobby.

    Adapun tujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial:

    NA (37), warga Brebes, Jawa Tengah
    FF (39), warga Cirebon, Jawa Barat
    JA (35), warga Pesawahan, Lampung
    AS (20), AV (23), dan MVI (22), ketiganya warga Kabupaten Kediri, Jawa Timur
    ES (23), warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur

    “Ketujuh pelaku tersebut kami amankan saat berada di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu kemarin,” imbuhnya.

    Pelapor berinisial BS (35), perwakilan PT Kairos Inti Daya, melaporkan bahwa kabel tembaga jenis power 2×10 mm dengan panjang total 1.000 meter telah dikupas dan diambil tembaganya oleh para pelaku. Selain itu, sejumlah perlengkapan kerja penting seperti laptop, HP, GPS, kompas, alat climbing, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), hingga material milik ZTE turut dibawa kabur. “Modusnya, para pelaku berpura-pura sebagai pekerja, kemudian bersama-sama melakukan pencurian di lokasi,” jelas Bobby.

    Saat ditanya mengenai adanya pelaku dari internal, Kasatreskrim yang baru menjabat di Polres Tuban tersebut mengonfirmasi bahwa sebagian pelaku memang merupakan pekerja perusahaan, sementara lainnya berasal dari eksternal. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.

    “Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. [dya/kun]

  • Operasi Zebra Semeru di Tulungagung Resmi Dimulai, Ini Sasaran Pelanggarannya

    Operasi Zebra Semeru di Tulungagung Resmi Dimulai, Ini Sasaran Pelanggarannya

    Tulungagung (beritajatim.com) – Satlantas Polres Tulungagung menggelar apel Operasi Zebra Semeru 2025. Operasi ini resmi dimulai hari ini hingga Minggu (30/11/2025). Dalam operasi tersebut, polisi fokus pada tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan. Melalui operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat.

    Kapolres Tulungagung, AKBP M. Taat Resdi, mengatakan bahwa operasi akan berlangsung selama dua minggu. Selama pelaksanaan, petugas mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

    “Strategi kami selama pelaksanaan operasi adalah melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

    Ada tujuh sasaran pelanggaran yang menjadi fokus operasi, yaitu: menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm berstandar SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, pengendara di bawah umur, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol. Polisi akan memberikan sanksi tilang terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. “Jadi ada tujuh fokus pelanggaran selama pelaksanaan operasi,” jelasnya.

    Selain razia, polisi juga menerapkan skema hunting system, yaitu patroli keliling untuk menemukan pelanggaran secara langsung. Mobil ETLE milik Satlantas Polres Tulungagung juga akan berkeliling menyisir pelanggar. “Hunting system itu bukan razia dengan konsep stasioner. Kami akan berpatroli keliling untuk menemukan pelanggaran,” ungkapnya.

    Operasi Zebra Semeru 2025 bertujuan mengajak masyarakat lebih tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. “Meski setiap tahun trennya menurun, angka kecelakaan di Tulungagung masih cukup besar. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Eksepsi Dikabulkan PN Jaksel, Gugatan Mentan Amran Rp200 M ke Tempo Kandas

    Eksepsi Dikabulkan PN Jaksel, Gugatan Mentan Amran Rp200 M ke Tempo Kandas

    Jakarta (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo dalam perkara perdata yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Putusan sela yang dibacakan pada Senin (17/11/2025) itu menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa gugatan senilai Rp 200 miliar tersebut.

    “Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat. Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi amar yang dibacakan dalam sidang putusan sela PN Jaksel.

    Dalam putusan itu, hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asropi membenarkan isi putusan.

    “Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa men-download putusan tersebut,” ujar Asropi, dikutip dari Tempo, Senin (17/11/2025).

    Ia berharap salinan putusan dapat diakses tanpa kendala. “Semoga tidak ada trouble di e-court,” ujarnya.

    Eksepsi Tempo sejak awal menekankan bahwa sengketa ini bukan ranah perdata umum, melainkan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurut kuasa hukumnya, kewenangan penyelesaian berada pada Dewan Pers. Mereka juga menyebut penggugat belum menempuh mekanisme wajib dalam UU Pers seperti hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.

    Kuasa hukum Tempo turut menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang dianggap muncul dari itikad buruk. Mereka menilai gugatan ini tidak memiliki legal standing. Pertama, pengaduan ke Dewan Pers sebelumnya diajukan oleh Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian. Kedua, objek sengketa berupa pemberitaan justru membahas aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah, bukan mengenai penggugat secara langsung.

    Tim hukum Tempo juga menilai gugatan ini sarat penyalahgunaan hak dan berpotensi menjadi intimidasi karena adanya tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar. Selain itu, gugatan disebut salah pihak karena berita yang disengketakan dipublikasikan oleh tempo.co di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Mereka menegaskan bahwa seorang menteri tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia tanpa landasan hukum eksplisit.

    Gugatan Amran terhadap Tempo sebelumnya berkaitan dengan sampul berita “Poles-poles Beras Busuk” yang diposting di Instagram dan X. Artikel tersebut memuat ilustrasi karung beras dan berisi laporan mengenai langkah Bulog membeli seluruh gabah petani dengan satu harga Rp 6.500 per kilogram. Amran menuduh Tempo tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers, sehingga ia menempuh gugatan perdata. [beq]

  • Pencurian Perhiasan Emas di Sampang, Total Kerugian Ditaksir Rp111 Juta

    Pencurian Perhiasan Emas di Sampang, Total Kerugian Ditaksir Rp111 Juta

    Sampang (beritajatim.com) – Rumah warga di Dusun Bensareh, Desa Rapa Laok, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, menjadi korban pencurian pada Minggu (16/11/2025). Kejadian ini terungkap ketika Sa’ani (72) bersama ketiga cucunya kembali ke rumah setelah beberapa hari meninggalkan kediamannya.

    Sesampainya di rumah, Sa’ani terkejut melihat jendela teras depan terbuka, padahal biasanya selalu tertutup rapat. Ia lalu masuk ke dalam rumah dan menemukan kondisi rumah yang berantakan, terutama lemari-lemari yang tampak dibongkar.

    Setelah memeriksa lebih lanjut, Sa’ani mendapati sejumlah perhiasan emas yang disimpannya di belakang meja rias hilang, dicuri maling. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

    Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi laporan pencurian tersebut. “Barang berharga yang hilang antara lain gelang emas 25 gram, gelang emas 6 gram, kalung emas 10 gram, gelang emas 5 gram, cincin emas 3 gram, gelang emas 5 gram, serta uang tunai Rp3.300.000,” ungkapnya.

    AKP Eko Puji Waluyo menambahkan bahwa total kerugian yang diderita oleh korban diperkirakan mencapai 54 gram emas dan uang tunai, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp111,3 juta. “Kasus ini tengah kami tangani, pelaku masih dalam pengejaran,” ujar Eko.

    Saat ini, penyelidikan atas kasus pencurian tersebut masih terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Sampang. Pihak kepolisian berupaya mencari pelaku dan meminta warga untuk tetap waspada terhadap potensi ancaman serupa. [sar/suf]

  • Kasus Korupsi Ponorogo, KPK Sita Rubicon dan Jam Tangan Mewah

    Kasus Korupsi Ponorogo, KPK Sita Rubicon dan Jam Tangan Mewah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian penggeledahan selama empat hari terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Sugiri Sancoko. Dari penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah aset mewah, termasuk mobil Jeep Rubicon dan BMW.

    Juru Bicara KPK, Budi Praseto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sejak Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11) di berbagai lokasi strategis.

    “Tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sdr. SUG, rumah Sdr. YUM (Direktur RSUD Dr. Harjono), dan rumah Sdr. SC (pihak swasta rekanan RSUD),” ujar Budi.

    Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penganggaran maupun proyek pembangunan.

    “Selain itu, dari rumah Sdr. YUM, penyidik mengamankan sejumlah aset bergerak berupa jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” lanjutnya.

    Budi menjelaskan bahwa setiap barang bukti yang disita akan diekstrak dan dipelajari untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan. Ia menegaskan bahwa penyitaan aset tidak hanya untuk kepentingan pembuktian, namun juga bagian dari proses awal asset recovery.

    Empat Tersangka Ditahan

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, masing-masing:

    1. Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo

    2. Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo

    3. Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono

    4. Sucipto (SC) – Pihak swasta rekanan RSUD

    Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.

    Tiga Klaster Perkara Korupsi

    KPK mengungkapkan bahwa Sugiri Sancoko dijerat dalam tiga klaster perkara, yaitu:

    1. Dugaan suap pengurusan jabatan

    2. Suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo

    3. Penerimaan gratifikasi

    Untuk kasus paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

    Kemudian, dalam perkara yang melibatkan Direktur RSUD Yunus Mahatma, Sugiri diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Adapun Yunus Mahatma dalam klaster pengurusan jabatan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

    Sementara itu, dalam dugaan tindak pidana korupsi bersama Sekda Agus Pramono, Sugiri kembali diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hen/but)

     

     

  • Operasi Zebra Blitar Dimulai, Ini 10 Pelanggaran yang Jadi Incaran Utama

    Operasi Zebra Blitar Dimulai, Ini 10 Pelanggaran yang Jadi Incaran Utama

    Blitar (beritajatim.com) – Operasi Zebra Semeru 2025 resmi dimulai di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Senin (17/11/2025). Tidak menunggu lama, petugas Satlantas langsung menggebrak Terminal Patria untuk memastikan keselamatan angkutan umum.

    Bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, petugas gabungan langsung menggelar ramp check kelaikan armada Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Tak hanya itu, para sopir dan kru bus juga wajib menjalani tes urine mendadak.

    Petugas langsung melakukan pengecekan menyeluruh pada armada bus, mulai dari kondisi ban, fungsi lampu, rem, dan peralatan pendukung keselamatan lainnya. Di saat yang sama, tim kesehatan disiagakan untuk mengecek kondisi fisik sopir, mulai dari tensi hingga pengambilan sampel urine.

    Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, menjelaskan bahwa aksi di terminal ini krusial untuk menjamin keselamatan penumpang selama 14 hari operasi ke depan.

    “Kami melakukan kegiatan yang pertama rampcheck, kedua tes urine. Kenapa tes urin untuk sopir? Agar dalam perjalanan tidak menggunakan narkoba dan kesehatan dalam kondisi baik,” ujar AKP Agus Prayitno di sela kegiatan, Senin (17/11/2025).

    AKP Agus Prayitno menambahkan, Operasi Zebra Semeru 2025 akan digelar hingga 30 November mendatang. Tujuannya jelas, yakni menekan angka pelanggaran dan menurunkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

    “Ops zebra ini digelar hari ini sampai 30 November dengan sasaran 7 prioritas pelanggaran,” tambahnya.

    Secara rinci, ada 10 item pelanggaran yang akan menjadi fokus utama penindakan petugas di lapangan, di antaranya:

    1. Berkendara sambil menggunakan ponsel
    2. Pengendara di bawah umur
    3. Berboncengan lebih dari dua orang
    4. Tidak memakai helm SNI
    5. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan
    6. Melawan arus
    7. Berkendara dalam keadaan mabuk
    8. Melebihi batas kecepatan
    9. Knalpot brong (tidak standar)
    10. Menerobos lampu merah

    Kasatlantas berharap masyarakat dapat proaktif menjaga keselamatan dan mematuhi aturan berlalu lintas. Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, petugas tidak akan segan mengambil tindakan.

    “Sesuai petunjuk Kapolri, untuk melakukan tindakan tegas namun humanis jika terjadi pelanggaran lalulintas,” pungkasnya. (owi/but)

  • Dekan UMAHA Jelaskan Dampak Putusan MK terhadap Anggota Polri

    Dekan UMAHA Jelaskan Dampak Putusan MK terhadap Anggota Polri

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memberikan penegasan baru dalam penafsiran Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Melalui amar putusannya, MK secara resmi menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang selama ini dinilai menimbulkan multitafsir dalam penerapan ketentuan jabatan di luar institusi Polri.

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Dr. Faiar Rachmad DM., S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum putusan tersebut terbit, penjelasan Pasal 28 ayat (3) mengandung dua persoalan utama: makna “sangkut paut dengan kepolisian” dan keharusan adanya penugasan dari Kapolri sebagai dasar anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi.

    Dengan dihapuskannya frasa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 itu, frasa tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Dengan dihapuskannya frasa tersebut, dasar penentuan kewajiban mundur bagi anggota Polri tidak lagi bergantung pada ada atau tidaknya penugasan dari Kapolri,” jelas Dr. Faiar, Senin (17/11/2025).

    Ia menegaskan bahwa anggota Polri tidak wajib mengundurkan diri jika jabatan yang diduduki di luar kepolisian memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Polri.

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah “sangkut paut” berarti hubungan atau pertalian. Dengan demikian, jabatan yang memiliki relevansi fungsional dengan tugas pokok Polri dapat dikategorikan sebagai jabatan yang masih berkaitan erat dengan kepolisian.

    Ia mencontohkan beberapa lembaga yang memiliki keterkaitan substantif dengan tugas Polri. Diantaranya, Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan narkotika, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang berwenang menangani pencegahan dan penindakan terorisme, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berperan dalam keamanan siber nasional, Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menjalankan fungsi penegakan hukum di perairan serta berbagai direktorat penegakan hukum di kementerian/lembaga, seperti Ditjen Imigrasi dan Ditjen Bea Cukai.

    “Lembaga-lembaga ini memiliki peran yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Karena itu, tidak otomatis mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri ketika menduduki jabatan di instansi tersebut,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Dr. Faiar menilai putusan ini sebagai tonggak penting untuk memastikan kepastian hukum, kejelasan norma, dan pencegahan multitafsir terkait jabatan anggota Polri di luar institusi Bhayangkara. Putusan MK ini juga memperkuat prinsip netralitas serta pencegahan konflik kepentingan.

    Ia mendorong pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan membuat pengaturan lanjutan yang lebih limitatif, eksplisit, dan terukur, agar tidak terjadi kekosongan norma dan untuk memastikan profesionalitas Polri dalam penyelenggaraan jabatan publik.

    “Putusan ini adalah penegasan batas konstitusional, bukan perluasan ruang rangkap jabatan. Prinsip yang harus dijaga tetap sama: integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum,” tegasnya. (isa/but)