Category: Beritajatim.com Nasional

  • Posyan Polres Gresik Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Mobilitas Warga

    Posyan Polres Gresik Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Mobilitas Warga

    Gresik (beritajatim.com)-Libur natal dan tahun baru (Nataru) 2025 tinggal menghitung hari. Untuk memastikan kesiapan pengamanan di wilayah Gresik.

    Polres setempat menempatkan pos pelayanan, atau posyan yang dilengkapi monitor CCTV terintegrasi di sejumlah titik guna memantau mobilitas warga.

    Posyan tersebut ditempatkan di jantung kota tepatnya di depan Greesmall. Keberadaan pos ini selain difokuskan pada pengaturan lalu lintas juga tersedia fasilitas bagi masyarakat.

    Dalam pengamanan nataru, aparat kepolisian menyiapkan satu posyan dan empat pos pengamanan (Pospam) di sejumlah titik strategis.

    “Khusus menghadapi libur nataru selain menyiapkan posyan dan pospam. Kami juga melibatkan unsur TNI, Dinas Kesehatan serta Saka Bhayangkara,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Senin (22/12/2025).

    Pamen Polri ini menuturkan, dengan adanya teknologi monitor CCTV yang terintegrasi. Dengan sistem ini, petugas dapat merespons cepat apabila terjadi kepadatan arus kendaraan maupun potensi gangguan keamanan.

    AKBP Rovan juga menegaskan kepada seluruh personel agar senantiasa siaga dan memperkuat koordinasi lintas sektoral. Dirinya menginstruksikan peningkatan patroli, khususnya di kawasan objek wisata, pusat keramaian, dan titik-titik rawan kriminalitas.

    “Harapan kami, masyarakat dapat merayakan libur nataru dengan aman, nyaman, dan kondusif,” ungkapnya.

    Sebelumnya orang nomor satu di jajaran Polres Gresik tersebut mengecek posyan dan pospam. Langkah ini diambil memastikan kesiapsiagaan personel saat bertugas. (dny/ted)

  • Pencuri Asal Surabaya Diikat ke Pohon di Bangkalan

    Pencuri Asal Surabaya Diikat ke Pohon di Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria asal Surabaya tertangkap basah saat mencuri tas berisi uang tunai Rp 2,5 juta milik warga di Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Pelaku sempat diamankan warga dengan cara diikat di pohon sebelum diserahkan kepada polisi.

    Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengatakan pelaku berinisial ME (32), warga Kecamatan Simokerto, Surabaya. Pelaku diketahui beraksi bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri.

    “Pelaku beraksi bersama satu temannya. Saat kejadian, korban meletakkan tas berisi uang di bangku luar toko,” ujar Agung, Senin (22/12/2025).

    Menurut Agung, pelaku mengambil tas korban ketika kondisi di sekitar lokasi sedang sepi. Aksi tersebut diketahui oleh teman korban yang langsung berteriak meminta bantuan warga.

    “Teman korban melihat aksi pencurian itu dan langsung berteriak maling,” katanya.

    Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Untuk mencegah pelaku melarikan diri, warga mengikat tubuh pelaku di pohon sambil menunggu petugas kepolisian datang ke lokasi.

    “Warga yang kesal langsung mengikat tubuh pelaku di pohon, namun tidak melakukan penganiayaan dan menunggu petugas datang,” ujar Agung.

    Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai milik korban.

    “Pelaku saat ini sudah diamankan dan kasus masih kami dalami,” pungkasnya. [sar/but]

  • Pencuri Asal Surabaya Diikat ke Pohon di Bangkalan

    Pencuri Asal Surabaya Diikat ke Pohon di Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria asal Surabaya tertangkap basah saat mencuri tas berisi uang tunai Rp 2,5 juta milik warga di Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Pelaku sempat diamankan warga dengan cara diikat di pohon sebelum diserahkan kepada polisi.

    Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengatakan pelaku berinisial ME (32), warga Kecamatan Simokerto, Surabaya. Pelaku diketahui beraksi bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri.

    “Pelaku beraksi bersama satu temannya. Saat kejadian, korban meletakkan tas berisi uang di bangku luar toko,” ujar Agung, Senin (22/12/2025).

    Menurut Agung, pelaku mengambil tas korban ketika kondisi di sekitar lokasi sedang sepi. Aksi tersebut diketahui oleh teman korban yang langsung berteriak meminta bantuan warga.

    “Teman korban melihat aksi pencurian itu dan langsung berteriak maling,” katanya.

    Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Untuk mencegah pelaku melarikan diri, warga mengikat tubuh pelaku di pohon sambil menunggu petugas kepolisian datang ke lokasi.

    “Warga yang kesal langsung mengikat tubuh pelaku di pohon, namun tidak melakukan penganiayaan dan menunggu petugas datang,” ujar Agung.

    Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai milik korban.

    “Pelaku saat ini sudah diamankan dan kasus masih kami dalami,” pungkasnya. [sar/but]

  • Update Pembunuhan Mahasiswi UMM, Polda Jatim Besok Lakukan Rekonstruksi

    Update Pembunuhan Mahasiswi UMM, Polda Jatim Besok Lakukan Rekonstruksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Paska penetapan dua tersangka dalam perkara pembunuhan Faradila Amelia Najwa, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), tim Jatanras Polda Jatim akan segera melakukan rekontruksi yang akan digelar Selasa (23/12/2025) besok.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menyatakan rencana melakukan rekonstruksi untuk menelaah kembali eksekusi kejahatan dan relokasi jasad korban.

    “Besok rencana kita melakukan praktek konstruksi. Kita cek relokasi terkait eksekusinya dan cara mereka melakukannya, juga ide siapa yang membuang jasad ke sungai,” ujar AKBP Jumhur kepada awak media saat ditemui di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (22/12/2025).

    Dia menambahkan, tim penyelidikan sedang melakukan konfrontasi karena terdapat perbedaan keterangan antara kedua tersangka. Sebelumnya, Bripka Agus Sulaiman (anggota Intelkam Polsek Krucil, Polres Probolinggo) telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Pelaku tidak bertindak sendirian, melainkan dibantu teman masa kecilnya, Suyitno, yang ditangkap pada Kamis (18/12/2025) di Probolinggo setelah kabur selama tiga hari dan berpindah-pindah tempat dari Lumajang hingga Pamekasan.

    Terkait motif kejahatan, AKBP Jumhur menegaskan bahwa hal itu masih dalam proses penyelidikan. “Motifnya masih kita dalami karena masih ada perbedaan keterangan, kita cross check. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan pada teman-teman kuliah korban dan ibunya untuk menyambungkan semua informasi,” katanya.

    Dia menjelaskan, terdapat dugaan awal seperti sakit hati atau kepentingan harta, namun semuanya belum dapat dipastikan. Mengenai kondisi korban, AKBP Jumhur mengakui adanya dugaan pencekikan mengingat luka memar di leher. Namun, penyebab kematian secara detail belum diungkapkan. “Perkembangan selanjutnya akan saya sampaikan, mungkin nanti Pak Kabidumas yang nyampaikan hasil rekonstruksi besok,” tambahnya. [uci/but]

     

  • Tolak Rujuk Usai Terima Kompensasi Rp 2 Miliar, Istri di Surabaya Justru Didakwa KDRT Psikis

    Tolak Rujuk Usai Terima Kompensasi Rp 2 Miliar, Istri di Surabaya Justru Didakwa KDRT Psikis

    Surabaya (beritajatim.com) – Vinna Natalia Wimpie Widjojo tampak pasrah. Rasa takutnya tampak masih ia rasakan. Vinna menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya atas laporan suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma. Vinna didakwa melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) karena menolak untuk rujuk.

    Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di ruang Kartika PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan M. Mosleh Rahman mendakwa Vinna melanggar Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, terkait dugaan kekerasan psikis terhadap korban.

    Dalam keterangannya di persidangan, Vinna mengakui telah menerima uang kompensasi sebesar Rp 2 miliar serta nafkah bulanan Rp 75 juta sebagai bagian dari kesepakatan damai agar laporan KDRT dicabut dan rumah tangga dipertahankan. Namun, meski kompensasi telah diterima, Vinna menegaskan tetap menolak kembali ke rumah.

    “Saya tidak mau pulang karena nyawa saya taruhannya. Saya pernah dipukul, diinjak, dipukul pakai ikat pinggang, dan diancam dibunuh,” ujar Vinna di persidangan.

    Vinna menyebut dirinya meninggalkan rumah sejak 15 Desember 2023 dan tinggal di rumah orang tuanya di Sidoarjo. Ia mengaku proses perdamaian berlangsung berbulan-bulan dan penuh tekanan, termasuk dorongan untuk mencabut laporan polisi.

    JPU kemudian menyoroti fakta bahwa setelah menerima kompensasi Rp 2 miliar, Vinna justru kembali mengajukan gugatan cerai untuk kedua kalinya pada 31 Oktober 2024, saat perkara telah memasuki tahap II di Kejaksaan. Hal tersebut dipertanyakan karena sebelumnya telah ada kesepakatan damai.

    Menjawab hal itu, Vinna menyatakan upaya restorative justice (RJ) sempat difasilitasi Kejaksaan, namun ia menolak rujuk karena merasa terus mendapat ancaman dan hinaan. Bahkan, menurut Vinna, dalam proses tersebut kembali muncul pembahasan kompensasi lanjutan hingga Rp 20 miliar terkait hak dan kewajiban apabila damai. “Saya mau kembali, tapi saya takut. Saya tahu ada kekerasan lagi. Saya tidak berani,” ucapnya.

    Sebelumnya, korban Sena Sanjaya Tanata Kusuma telah dihadirkan sebagai saksi. Sena mengaku mengalami tekanan batin berat karena Vinna menolak kembali ke rumah, meski dirinya telah memenuhi kesepakatan perdamaian, termasuk uang Rp 2 miliar, nafkah bulanan Rp 75 juta, dan janji rumah senilai Rp 5 miliar.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya tertanggal 22 Februari 2025, Sena dinyatakan mengalami gangguan cemas dan depresi akibat konflik rumah tangga berkepanjangan. Sidang akan dilanjutkan Rabu, 24 Desember 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. [uci/kun]

  • Operasi Lilin Semeru 2025, Polda Jatim Utamakan Pengamanan Humanis Sambut Natal dan Tahun Baru

    Operasi Lilin Semeru 2025, Polda Jatim Utamakan Pengamanan Humanis Sambut Natal dan Tahun Baru

    Surabaya (beritajatim.com) — Polda Jawa Timur (Jatim) berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam merayakan Natal 2025 serta pergantian Tahun Baru 2026.

    Melalui operasi dengan sandi Lilin Semeru, Polda Jatim tidak hanya berfokus pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga pada pemberian pelayanan yang humanis dan penuh keramahan kepada masyarakat.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (21/12/2025).

    Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Operasi Lilin kali ini memiliki perbedaan paradigma dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    “Tujuan Operasi Lilin adalah agar pengamanan Nataru mampu memberikan pelayanan terbaik dan rasa nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah Natal, pemudik, ataupun wisatawan yang datang ke Jawa Timur,” kata Kombes Pol J. Abast.

    Selain itu, lanjut Kombes Pol Abast, Polda Jatim juga memaksimalkan patroli dialogis sebagai langkah preventif guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

    Patroli ini dilaksanakan oleh personel preventif Polri jajaran Polda Jatim dengan menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi mengalami peningkatan aktivitas masyarakat selama momentum Nataru.

    Sasaran patroli meliputi tempat ibadah, khususnya gereja, objek wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, bandara, kawasan perhotelan, serta objek vital nasional dan objek vital tertentu.

    “Patroli proaktif dialogis merupakan bagian dari upaya Polri dalam hal ini Polda Jatim dan jajarannya untuk mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini,” kata Kombes Pol Abast.

    Dalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas melakukan pengecekan kesiapan pengamanan, pendataan jam operasional, estimasi jumlah pengunjung, serta pengawasan arus lalu lintas dan parkir.

    Selain itu, petugas juga mengidentifikasi potensi kerawanan seperti kepadatan massa, gangguan kamtibmas, maupun risiko keselamatan.

    “Kita sampaikan juga imbauan kamtibmas, memperkuat pola pengamanan internal, memastikan kesiapan jalur evakuasi, serta menyepakati mekanisme komunikasi dan respons cepat apabila terjadi gangguan keamanan,” pungkasnya. [uci/kun]

  • Kasus Asusila Anak Marak di Gresik, Diduga Dipicu Kurangnya Pengawasan

    Kasus Asusila Anak Marak di Gresik, Diduga Dipicu Kurangnya Pengawasan

    Gresik (beritajatim.com) – Maraknya kasus asusila anak di Gresik kembali memicu kekhawatiran publik setelah seorang siswi kelas satu SD berinisial NK (8) di Kecamatan Panceng menjadi korban kekerasan seksual. Minimnya pengawasan orang tua serta rendahnya edukasi perlindungan diri pada anak disebut menjadi faktor pemicu utama yang membuat pelaku dengan mudah melancarkan aksinya.

    Terbaru, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik menangkap AR (28), seorang pria asal Pasuruan yang tinggal di kontrakan wilayah Panceng. Pelaku diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap NK dengan memanfaatkan bujuk rayu dan iming-iming barang sepele.

    “Penyebab kasus tersebut terjadi lagi karena anak mudah dibujuk rayu dengan iming-iming, dan pelakunya biasanya orang terdekat,” ujar Kepala Dinas Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (KBPPA) Gresik, dr. Titik Ernawati, Senin (22/12/2025).

    Kasus asusila anak di Gresik kali ini bermula saat korban sedang berjalan pulang ke rumah. AR yang sudah memantau situasi kemudian memanggil korban dan mengajaknya ke dalam kamar kontrakan dengan janji akan diberikan uang dan susu.

    Di dalam kamar, korban dipaksa menuruti kemauan pelaku. Tak hanya itu, AR juga menggunakan intimidasi agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

    “Pelaku mengancam akan memukul korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya. Namun, korban akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga pelaku berhasil diringkus di tempat kontrakannya.

    Menanggapi fenomena ini, dr. Titik Ernawati menegaskan bahwa peran pemerintah melalui sekolah ramah anak tidak akan cukup tanpa dukungan penuh dari lingkungan keluarga. KBPPA Gresik pun berencana untuk semakin masif menggelar forum edukasi bagi para orang tua.

    “Kami sudah menginisiasi sekolah ramah anak, sekolah orang tua hebat, dan sekolah perempuan bunda puspa. Namun, peran orang tua serta lingkungan juga turut mempengaruhi asusila terhadap anak,” tegasnya.

    Pihak kepolisian kini memastikan AR akan diproses hukum secara maksimal untuk memberikan efek jera. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). [dny/beq]

  • Kasus Begal di Sampang Ternyata Rekayasa: Menantu Bohongi Mertua demi Tutupi Uang Bangunan

    Kasus Begal di Sampang Ternyata Rekayasa: Menantu Bohongi Mertua demi Tutupi Uang Bangunan

    Sampang (beritajatim.com) – Kasus begal di Sampang yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Kedungdung beberapa hari lalu resmi dinyatakan sebagai rekayasa. Fakta mengejutkan ini terungkap setelah terduga korban, Haminuddin, mengakui bahwa cerita pencurian dengan kekerasan tersebut hanyalah karangan untuk menutupi perbuatannya sendiri.

    Kepalsuan cerita ini diklarifikasi langsung oleh mertua pelaku, H. Hajari (60), di Mapolsek Kedungdung. Ia memastikan bahwa insiden yang menimpa menantunya di Desa Rabasan tersebut tidak pernah terjadi dalam dunia nyata.

    “Atas nama keluarga kami menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada warga Kecamatan Kedungdung, karena telah menimbulkan keresahan,” ujar H. Hajari saat memberikan klarifikasi resmi, Senin (21/12/2025).

    Kapolsek Kedungdung, Iptu Syafriwanto, mengonfirmasi bahwa pihak keluarga telah mengakui rekayasa tersebut secara terbuka. Selain memberikan keterangan di kantor polisi, pihak keluarga juga telah merilis video permohonan maaf untuk meredam keresahan publik.

    “Kejadian yang sebelumnya dilaporkan sebagai kasus pencurian dengan kekerasan ternyata tidak pernah terjadi. Pihak keluarga juga telah membuat video klarifikasi dan permohonan maaf kepada publik,” jelas Syafri.

    Penyelidikan mendalam dari Polres Sampang juga menemukan bukti teknis yang tidak terbantahkan. Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan adanya ketidaksinkronan data terkait klaim uang yang hilang.

    “ATM yang digunakan adalah ATM BCA dengan batas maksimal penarikan Rp10 juta. Dengan demikian, keterangan penarikan uang sebesar Rp23 juta tidak sesuai,” tegas Eko.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang puluhan juta milik H. Hajari tersebut awalnya dialokasikan untuk membeli material bangunan. Namun, Haminuddin justru menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan sang mertua.

    Karena takut perbuatannya terbongkar, ia memilih merekayasa cerita seolah-olah menjadi korban pembegalan yang sadis. Saat ini, kepolisian telah melimpahkan berkas perkara ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti secara hukum.

    “Saat ini terduga korban telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang beserta barang buktinya untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pemberian keterangan palsu,” pungkas Eko. [sar/beq]

  • Kasus Begal di Sampang Ternyata Rekayasa: Menantu Bohongi Mertua demi Tutupi Uang Bangunan

    Kasus Begal di Sampang Ternyata Rekayasa: Menantu Bohongi Mertua demi Tutupi Uang Bangunan

    Sampang (beritajatim.com) – Kasus begal di Sampang yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Kedungdung beberapa hari lalu resmi dinyatakan sebagai rekayasa. Fakta mengejutkan ini terungkap setelah terduga korban, Haminuddin, mengakui bahwa cerita pencurian dengan kekerasan tersebut hanyalah karangan untuk menutupi perbuatannya sendiri.

    Kepalsuan cerita ini diklarifikasi langsung oleh mertua pelaku, H. Hajari (60), di Mapolsek Kedungdung. Ia memastikan bahwa insiden yang menimpa menantunya di Desa Rabasan tersebut tidak pernah terjadi dalam dunia nyata.

    “Atas nama keluarga kami menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada warga Kecamatan Kedungdung, karena telah menimbulkan keresahan,” ujar H. Hajari saat memberikan klarifikasi resmi, Senin (21/12/2025).

    Kapolsek Kedungdung, Iptu Syafriwanto, mengonfirmasi bahwa pihak keluarga telah mengakui rekayasa tersebut secara terbuka. Selain memberikan keterangan di kantor polisi, pihak keluarga juga telah merilis video permohonan maaf untuk meredam keresahan publik.

    “Kejadian yang sebelumnya dilaporkan sebagai kasus pencurian dengan kekerasan ternyata tidak pernah terjadi. Pihak keluarga juga telah membuat video klarifikasi dan permohonan maaf kepada publik,” jelas Syafri.

    Penyelidikan mendalam dari Polres Sampang juga menemukan bukti teknis yang tidak terbantahkan. Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan adanya ketidaksinkronan data terkait klaim uang yang hilang.

    “ATM yang digunakan adalah ATM BCA dengan batas maksimal penarikan Rp10 juta. Dengan demikian, keterangan penarikan uang sebesar Rp23 juta tidak sesuai,” tegas Eko.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang puluhan juta milik H. Hajari tersebut awalnya dialokasikan untuk membeli material bangunan. Namun, Haminuddin justru menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan sang mertua.

    Karena takut perbuatannya terbongkar, ia memilih merekayasa cerita seolah-olah menjadi korban pembegalan yang sadis. Saat ini, kepolisian telah melimpahkan berkas perkara ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti secara hukum.

    “Saat ini terduga korban telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang beserta barang buktinya untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pemberian keterangan palsu,” pungkas Eko. [sar/beq]

  • Kajari Madiun Ungkap Terdakwa Pemelihara Landak Jawa Tolak Mediasi

    Kajari Madiun Ungkap Terdakwa Pemelihara Landak Jawa Tolak Mediasi

    Madiun (beritajatim.com) — Persidangan perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun mengungkap sejumlah fakta baru yang berlawanan dengan citra terdakwa sebagai warga biasa yang tidak memahami hukum.

    Terdakwa Darwanto bin Jaikun justru disebut mengetahui status satwa dilindungi dan menolak penyelesaian damai sejak awal proses hukum.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyampaikan bahwa aparat kepolisian telah membuka ruang mediasi berulang kali sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Namun seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

    “Penyidik sudah menawarkan mediasi sejak tahap penyelidikan hingga menjelang penetapan tersangka, tetapi selalu ditolak,” kata Achmad Hariyanto Mayangkoro, Jumat (20/12/2025).

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi membenarkan hal senada. Ia menyebut sedikitnya tiga kali pendekatan persuasif dilakukan oleh penyidik, namun sikap terdakwa membuat proses hukum tetap berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan.

    Perkara bermula dari laporan puluhan warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mencurigai adanya satwa dilindungi dipelihara di rumah Darwanto. Setelah dilakukan pengecekan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun, ditemukan enam ekor landak jawa dalam kondisi hidup tanpa dokumen perizinan.

    Dalam persidangan, Darwanto mengakui bahwa ia mengetahui landak jawa termasuk satwa yang dilindungi. Ia juga mengungkapkan bahwa hewan tersebut ditangkap menggunakan jaring yang dipasang di area kebun belakang rumahnya sejak tahun 2021.

    Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak terdaftar sebagai pemilik izin penangkaran maupun pemeliharaan satwa dilindungi. Fakta tersebut memperkuat unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

    Jaksa juga menghadirkan ahli yang menjelaskan bahwa larangan menangkap dan memelihara satwa dilindungi telah diatur secara tegas dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Aturan tersebut melarang setiap orang untuk menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

    Fakta lain yang mencuat di persidangan adalah latar belakang terdakwa. Meski tercatat sebagai petani, Darwanto diketahui aktif dalam sejumlah organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat, termasuk pernah bergabung dengan MAKIM dan Banaspati serta menjabat posisi struktural di salah satu DPC organisasi tersebut.

    Menurut jaksa, latar belakang tersebut menunjukkan bahwa terdakwa memiliki akses terhadap informasi dan pemahaman hukum yang memadai, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai masyarakat awam yang tidak mengetahui aturan.

    Hingga saat ini Darwanto masih menjalani penahanan di rumah tahanan negara sejak 16 Oktober 2025 dan perkara pemeliharaan landak jawa tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (rbr/ted)