Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kasus Penggelapan Emas, Sales PT Sarimulia Sentosa Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya

    Kasus Penggelapan Emas, Sales PT Sarimulia Sentosa Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Selvyna Vio Taurisa, seorang sales pencucian emas yang bekerja di PT Sarimulia Sentosa, Surabaya, kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Ia didakwa melakukan tindak pidana penggelapan, seperti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Peristiwa ini bermula pada Agustus 2019, saat Selvyna Vio Taurisa mulai bekerja sebagai staf admin di PT Sarimulia Sentosa yang bergerak di bidang produksi perhiasan emas dan pencucian emas. Sebagai bagian dari tugasnya, terdakwa bertanggung jawab untuk menerima perhiasan emas yang dibawa oleh sales dan mencatatnya untuk proses pencucian perhiasan.

    Namun, Selvyna diduga tidak mencatat seluruh perhiasan yang diterimanya dalam buku tanda terima cucian dan justru menyalahgunakan barang-barang tersebut.

    Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Selvyna terungkap setelah diketahui bahwa ia menyimpan perhiasan emas yang diterimanya di jok motor untuk menghindari deteksi dari pihak keamanan perusahaan.

    Perhiasan emas yang seharusnya dicucikan tersebut, malah dibawa keluar kantor tanpa sepengetahuan Erwind Hartarto, Direktur Utama PT Sarimulia Sentosa. Tidak hanya itu, perhiasan emas tersebut juga digadaikan di Kantor Pegadaian UPC Kupang Jaya yang beralamat di Jalan Kupang Jaya, Surabaya.

    Jumlah emas yang digadaikan mencapai 840,610 gram dengan nilai total sekitar Rp383.500.000. Uang hasil gadai tersebut digunakan oleh Selvyna untuk keperluan pribadi. Namun, dari total gadaian tersebut, hanya 1 surat gadai yang telah dilunasi, yaitu berupa 18 cincin seberat 48,68 gram yang setara dengan Rp40.200.000. Sementara itu, 9 surat gadai lainnya telah habis digunakan tanpa adanya pelunasan.

    Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor perhiasan dan jasa pencucian emas, karena menunjukkan betapa rentannya praktik penggelapan dalam industri ini.

    Sebagai seorang staf admin yang memiliki akses terhadap perhiasan berharga, Selvyna diduga memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak buruk bagi perusahaan dan pihak terkait. [uci/suf]

  • Satlantas Polres Malang Edukasi Pelajar Lewat Operasi Zebra Semeru

    Satlantas Polres Malang Edukasi Pelajar Lewat Operasi Zebra Semeru

    Malang (beritajatim.com) – Satlantas Polres Malang intens menggelar edukasi keselamatan berlalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025. Sasarannya adalah pelajar yang dinilai rentan terlibat pelanggaran hingga kecelakaan lalu lintas.

    Imbauan tertib berkendara digencarkan di sejumlah sekolah pada Selasa (18/11/2025). Mulai dari SD Ulil Albab Kepanjen, SDN 01 Pakisaji, SMPN 01 Singosari, hingga SMKN 10 Malang.

    Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, edukasi di sekolah merupakan langkah penting mengingat masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Malang.

    “Kami menanamkan kedisiplinan sejak dini. Banyak pelajar sudah berani berkendara tanpa SIM, tidak memakai helm, hingga melawan arus. Ini sangat berbahaya sehingga pencegahan harus dimulai dari sekolah,” kata Alif, Selasa (18/11/2025).

    Sepanjang Januari hingga pertengahan November 2025, tercatat 723 kasus kecelakaan terjadi di wilayah Polres Malang. Dari jumlah tersebut, 141 orang meninggal dunia, 10 mengalami luka berat, dan 1.114 orang luka ringan.

    Satlantas Polres Malang intens menggelar edukasi keselamatan berlalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025.

    Dalam kegiatan edukasi, polisi memberikan materi mengenai aturan lalu lintas, pentingnya helm SNI, larangan berkendara bagi anak di bawah umur, serta cara selamat saat menjadi pengguna jalan. Petugas juga mengajak para siswa berdialog dan melakukan permainan edukatif agar pesan keselamatan lebih melekat.

    “Harapan kami, para pelajar menjadi duta keselamatan berkendara bagi teman dan keluarganya. Mereka harus berani menegur jika menemukan perilaku yang membahayakan di jalan,” tambah Alif.

    Operasi Zebra Semeru 2025 akan berlangsung hingga 30 November, menyasar seluruh lapisan masyarakat untuk menumbuhkan budaya tertib berlalulintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan. (yog/but)

  • Divonis Ringan, Dua Penambang Ilegal Gresik Hanya Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

    Divonis Ringan, Dua Penambang Ilegal Gresik Hanya Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Dua pelaku penambang ilegal galian C divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Para terdakwa yang diadili, Ali Imron dan Ibnu Abdullah, tergolong ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara.

    Terdakwa diseret ke meja hijau serta dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ersin atas vonis ini menilai pendapat lain. Pasalnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses persidangan. “Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 bulan penjara,” tuturnya, Selasa (18/11/2025).

    Usai divonis, terdakwa masih diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum. Menanggapi hukuman ini, JPU Imamal Mutaqqin masih menyatakan pikir-pikir dulu. Sebab, kedua terdakwa sengaja melakukan pengerukan lahan untuk dijadikan tambak ikan tanpa dilengkapi perizinan izin usaha pertambangan (IUP), ditambah izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

    “Selama melakukan tindakan ilegal, terdapat 96 rit tanah yang berhasil dikeruk dan dijual seharga Rp200 ribu setiap rit,” ungkapnya.

    Dua terdakwa yang menerima vonis tersebut sempat mengelak dan mengaku tidak mengetahui aktivitas penambangan yang dilakukan menyalahi prosedur. “Itu tanah pribadi bekas tambak dan sudah tidak terpakai. Kami baru 3 hari beroperasi,” kata Ali Imron. [dny/kun]

  • Penyelidikan Kasus Siswa Lamongan Meninggal Dihentikan, Begini Pertimbangan Polisi

    Penyelidikan Kasus Siswa Lamongan Meninggal Dihentikan, Begini Pertimbangan Polisi

    Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus siswi SD Negeri di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, yang meninggal setelah terjatuh.

    Penghentian proses penyelidikan kasus tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).

    “Peristiwa tersebut telah dihentikan proses penyelidikannya,” kata Hamzaid.

    Menurut Hamzaid, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan yang menangani kasus tersebut, tidak dapat melanjutkan proses penyelidikan, karena tidak memenuhi unsur pidana.

    “Karena belum ditemukan peristiwa pidana,” tuturnya.

    Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi pada Senin 19 Februari 2024. Saat itu siswa sedang bersiap untuk upacara bendera, dengan salin bercanda.

    Begitu juga dengan korban, yang saat itu juga sedang bergurau dengan temannya. Awalnya korban saling membenturkan bahu dengan temannya secara bergantian.

    Lalu korban menarik jilbab temannya sampai hampir lepas. Kemudian korban berlari untuk menghindari kejaran temannya yang ingin membalas. Saat itulah korban kemudian terpeleset dan jatuh di lantai beton.

    Selanjutnya korban ditolong oleh teman bersama dengan wali kelasnya dan dibawa ke Puskesmas Karanggeneng. Karena kondisinya terus memburuk, korban selanjutnya dirujuk ke RS Muhammadiyah Lamongan hingga RSU dr Soetomo Surabaya.

    Namun nyawanya tak tertolong. Pada Senin (11/4/2024), korban dinyatakan meninggal dunia. Orang tua korban yang merasa tidak terima, memutuskan untuk melapor ke polisi. Namun proses penyelidikan terpaksa dihentikan, karena pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. (fak/but)

  • Polisi Kebut Penyelidikan Kasus Perundungan di Kota Malang

    Polisi Kebut Penyelidikan Kasus Perundungan di Kota Malang

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota terus mendalami kasus perundungan yang dialami oleh remaja putri di Sukun, Kota Malang.

    Remaja berinisial F itu menjadi korban perundungan yang diduga dilakukan oleh 3 remaja putri beberapa waktu lalu.

    Video perundungan itu sebelumnya viral dan tersebar di media sosial. Korban kini sudah melapor ke polisi atas peristiwa kekerasan yang dia alami. Dalam video yang beredar tampak jelas bahwa korban mendapat serangan fisik dari terduga pelaku.

    Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Rusdiyanto mengatakan Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota akan memeriksa 3 saksi. Sebelumnya korban dan orangtua sudah terlebih dahulu dimintai keterangan oleh polisi.

    “Rencananya akan ada tiga saksi yang diperiksa Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan sebelumnya, kami sudah memintai keterangan korban dan ibu korban,” kata Yudi, Selasa, (18/11/2025).

    Disisi lain Polresta Malang Kota juga masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Polisi juga terus mengebut mencari motif para pelaku melakukan perundungan pada korban.

    “Hasil visum belum keluar, sedangkan terkait motif dan lain-lainnya didalami dan dilakukan penyelidikan,” ujar Yudi. (luc/ted)

  • Cucu Bobol Rumah Nenek di Sekargadung Pasuruan, Kerugian Rp60 Juta

    Cucu Bobol Rumah Nenek di Sekargadung Pasuruan, Kerugian Rp60 Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Purworejo Kota Pasuruan kembali mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga. Pelaku ternyata merupakan cucu tiri dari pemilik rumah sendiri.

    Aksi pencurian terjadi di Perum Sekar Asri, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

    “Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang saat itu sedang sepi karena ditinggal ibadah subuh. Pelaku masuk ke dalam rumah langsung menuju kamar tempat menyimpan barang berharga,” kata Plh Kapolsek Purworejo, AKP Yudhi Prasetyo, Selasa (18/11/2025).

    Uang tunai dan perhiasan emas raib dari lemari pakaian milik korban. Polisi mencatat nilai kerugian mencapai Rp60.750.000.

    Tim Reskrim Polsek Purworejo bergerak cepat setelah menerima laporan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku.

    Pelaku berinisial RSA tersebut masih berstatus pelajar dan tinggal di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Gerak geriknya dalam rekaman video langsung dikenali aparat kepolisian.

    Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel motor di wilayah Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.

    Beberapa barang bukti turut disita termasuk HP yang digunakan pelaku. Sementara perhiasan emas serta motor yang dijual telah dipakai untuk kebutuhan pribadi dan judi online.

    Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksinya. Setelah melakukan aksinya pelaku mengaku bahwa hasil curiannya digunakan untuk judi online.

    “Digunakan pelaku untuk main judi online. Meski pelaku memiliki hubungan darah, proses hukum tetap harus berjalan,” ujarnya menegaskan.

    Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara siap menantinya,” tutup Yudhi. (ada/but)

  • Kejari Bangil Musnahkan Sabu dan Jutaan Rokok Ilegal, Begini Pesan Bupati Pasuruan

    Kejari Bangil Musnahkan Sabu dan Jutaan Rokok Ilegal, Begini Pesan Bupati Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di Kabupaten Pasuruan. Pemusnahan barang bukti dari 138 perkara yang berkekuatan hukum tetap dilakukan Selasa (18/11/2025).

    Barang bukti itu berasal dari penanganan perkara yang berlangsung sejak Juni hingga November 2025. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Pasuruan berjalan konsisten.

    Dalam kegiatan pemusnahan, 543,55 gram sabu-sabu dan 2.543 butir pil berlogo Y dimusnahkan hingga tidak dapat disalahgunakan kembali. Sejumlah barang bukti alat kejahatan seperti timbangan elektrik dan alat hisap juga turut dihancurkan.

    Sebanyak 47 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi terlarang disita sebagai bagian dari pembongkaran jaringan peredaran narkoba. Penegak hukum memastikan seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari perkara inkracht.

    Selain kejahatan narkotika, Kejari Bangil juga menghancurkan 1.830 botol minuman keras sebagai bentuk pemberantasan penyakit masyarakat. Bahkan rokok ilegal berjumlah 1.873.320 batang ikut musnah agar tidak kembali merugikan negara.

    Kepala Kejari Bangil, Teguh Ananto, menegaskan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. “Kami pastikan barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” katanya.

    Ia menyebut bahwa keberhasilan menindak rokok ilegal secara masif tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor. Teguh menekankan bahwa pengawasan akan terus diperketat di wilayah peredaran.

    Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo memberikan apresiasi atas pemusnahan barang bukti skala besar tersebut. “Kami mendukung penuh langkah Kejari Bangil, terutama dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam ekonomi masyarakat,” ujarnya.

    Rusdi menambahkan bahwa peredaran barang ilegal tak boleh dibiarkan berkembang di Pasuruan. Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi agar para pelaku tidak leluasa menjalankan aksinya.

    Dengan terselenggaranya pemusnahan ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan menjaga Pasuruan tetap aman. Upaya berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari ancaman kriminalitas. (ada/but)

  • Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Kekerasan pada Perempuan Asal Sampang

    Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Kekerasan pada Perempuan Asal Sampang

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tindak kekerasan yang dialami perempuan berinisial R (26), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mengakibatkan inisial MYAP (27) warga Jl Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan, harus menginap dibalik ruang jeruji besi Polres Pamekasan.

    Tindak kekerasan yang dialami R sebagai korban juga sempat viral di berbagai platform media sosial (medsos), terlebih peristiwa tersebut terjadi jauh dari rumah korban, yakni di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

    Dalam video berdurasi pendek tersebut, seorang warga merekam gambar korban yang kebingungan usai mengalami tindak kekerasan dari pelaku yang dikabarkan sebagai suami siri, bahkan korban juga dikabarkan sempat hendak dibuang ke jurang di desa setempat.

    “Dengan adanya video viral dan informasi dari masyarakat, petugas mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran dari informasi yang beredar. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Selasa (18/11/2025).

    Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak berangkat menaiki Bus AKAS menuju Surabaya, sekitar pukul 17:00 WIB pada Sabtu (15/11/2025). Ketika tiba di Pasar Camplong, pelaku menghentikan bus dan memaksa korban turun.

    “Saat korban sudah turun dari bus, pelaku langsung membawa korban menggunakan motor menuju daerah perbukitan di Desa Lesong Dhaja. Selanjutnya korban diturunkan dari motor, dan pelaku langsung merampas tas korban,” ungkapnya.

    Pada saat itu, korban sempat berontak dan menolak melepas tas miliknya. Namun pelaku justru memukul dan menendang korban berulang kali hingga akhirnya pelaku berhasil menguasai tas korban. “Selain tas, pelaku juga sempat mengambil kalung yang dipakai korban, tapi tidak berhasil,” jelasnya.

    “Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mendorong korban dan hampir jatuh ke jurang. Beruntung korban berteriak minta tolong dan akhirnya ada warga sekitar yang membantu korban, namun korban mengalami luka lebam pada bagian pinggang sebelah kanan, lengah atas sisi kanan, serta bagian kaki kanan dan bagian paha kiri,” imbuhnya.

    Pasca peristiwa tersebut, korban melaporkan ke Polres Pamekasan, dengan nomor laporan polisi LP/B/424/I/XI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, Minggu (16/11/2025). “Dari laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat dan kurang dari 24 jam berhasil mengamankan pelaku di Jl Stadion, Lawangan Dhaja, Pamekasan,” tegasnya.

    Dari hasil pengaman tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti alias BB, di antaranya 1 unit handphone OPPO A5i merah, 1 unit motor PCX putih bernopol M 3891 CI, 1 unit tas slempang cream berisi uang tunai sebesar Rp 200 ribu, KTP korban, 1 unit sarung motif kotak biru putih yang terdapat darah, serta sebuah kalung emas dengan berat sekitar 2,980 gram.

    “Untuk status korban dengan pelaku sebagai istri siri, dan pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. [pin]

  • Bulog Apresiasi Polsek Mojokerto, Penyaluran Beras SPHP Tembus 753 Ton

    Bulog Apresiasi Polsek Mojokerto, Penyaluran Beras SPHP Tembus 753 Ton

    Mojokerto (beritajatim.com) — Perum Bulog Kantor Cabang Mojokerto memberikan apresiasi dan piagam penghargaan kepada tiga Kapolsek yang dinilai paling berperan aktif dalam membantu penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Tiga Kapolsek yang menerima penghargaan tersebut yakni Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwandi, Kapolsek Sooko AKP Syaiful Isro’, dan Kapolsek Pacet Iptu Khoirul Umam.

    Ketiganya dinilai memiliki kontribusi terbesar dalam membantu penyaluran beras SPHP hingga menjangkau masyarakat di berbagai desa. Piagam penghargaan tersebut diserahkan Kepala Perum Bulog Cabang Mojokerto, Muhammad Husin, di Ruang Presisi Polres Mojokerto dan dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Mojokerto serta para Kapolsek.

    Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Mojokerto, Muhammad Husin, mengatakan jika keberhasilan program Gerakan Pangan Murah (GPM) tak lepas dari dukungan jajaran Polsek. Melalui kegiatan GPM yang digelar di Mapolsek hingga balai desa, penyaluran beras dengan harga di bawah pasar tersebut mampu terserap dengan cepat dan merata.

    “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres Mojokerto dan seluruh jajaran. Sinergi ini membuat Bulog dapat menjangkau masyarakat secara langsung, terutama di saat harga pangan bergejolak,” ungkapnya, Senin (17/11/2025).

    Polres Mojokerto sendiri tercatat berhasil membantu distribusi 753,8 ton beras SPHP, atau lebih dari 10 persen dari total target distribusi Bulog yang mencapai 7.000 ton. Bulog berharap penghargaan tersebut dapat semakin memperkuat sinergi antara instansi dan menjadi contoh kolaborasi strategis dalam menjaga ketahanan pangan di daerah.

    Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan. “Ini wujud kepedulian kami kepada masyarakat. Kami siap mengamankan dan memfasilitasi GPM agar beras SPHP tersalurkan tepat sasaran dan membantu meringankan beban ekonomi warga,” tegasnya. [tin/kun]

  • Tuban Siaga! Operasi Zebra Semeru 2025 Dibunyikan, Dua Lokasi Jadi Sorotan Hitam

    Tuban Siaga! Operasi Zebra Semeru 2025 Dibunyikan, Dua Lokasi Jadi Sorotan Hitam

    Tuban (beritajatim.com) – Untuk meminimalisir angka kecelakaan lalulintas, Satlantas Polres Tuban gelar apel pasukan dalam rangka operasi Zebra Semeru tahun 2025. Mengingat, Kabupaten Tuban merupakan jalur Pantura, tingkat kecelakaan menjadi potensi kerawanan.

    Oleh karena itu, Wakapolres Tuban Kompol Achmad Robial, S.E dalam pesannya agar operasi zebra semeru ini untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan mewujudkan keamanan keselamatan dan ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas.

    “Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan seluruh sumber daya baik personel maupun sarana pendukung lainnya sehingga kegiatan operasi ini dapat berjalan dengan optimal,” ujar Wakapolres Tuban. Senin (17/11/2025).

    Adapun kegiatan apel ini diikuti oleh pasukan gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta BPBD Kabupaten Tuban. “Tujuan utama untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalulintas,” imbuhnya.

    Harapannya, sosialisasi tersebut dilakukan secara intensif disekolah, kampus, pesantren serta media massa dan media sosial agar bisa menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas yang fokus utamanya diarahkan terhadap 7 pelanggaran prioritas.

    “Misalnya, pengendara yang tidak menggunakan helm sesuai SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, pengendara dibawah umur, melebihi batas kecepatan serta pengemudi dalam pengaruh alkohol,” tambahnya.

    Pihaknya juga turut membacakan laporan berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jatim tahun 2025 periode bulan Januari – Oktober tercatat 22.815 kejadian kecelakaan lalulintas yang menyebabkan sebanyak 2.792 orang meninggal dunia, 927 korban luka berat serta 33.3316 korban luka ringan.

    “Harapan kami, masyarakat pengendara agar tertib berlalulintas serta mematuhi segala peraturan untuk meminimalisir angka kecelakaan lalulintas yang ada di Kabupaten Tuban, tetap tertib di jalan dan patuhi aturan berlalulintas,” tegas Kompol Robi sapanya.

    Sementara itu, Kasat Lantas AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie, S.Tr.K., S.I.K. menambahkan bahwa kegiatan operasi Zebra Semeru 2025 akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 – 30 November mendatang.

    “Sebanyak 73 personel Polres Tuban dari berbagai fungsi ikut dalam operasi ini. Namun, dalam pelaksanaannya, seluruh anggota baik di Polres maupun Bhabinkamtibmas di Polsek ikut terlibat,” tutur Hariyazie Syakhranie.

    Pria yang akrab disapa Azie ini juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan berlalulintas, serta kepada awak media untuk ikut membantu mengingatkan kepada masyarakat untuk berkendara sesuai dengan aturan. Pihaknya juga telah melakukan kegiatan preemtif dengan memberikan imbauan maupun sosialisasi baik melalui sosial media maupun media lainnya agar masyarakat pengguna jalan mengetahui akan dilaksanakan operasi ini.

    “Pesan saya, jika ditemukan pelanggar yang masih bisa diberikan toleransi dengan diberikan peringatan secara humanis. Namun, apabila jika diindahkan upaya paling terakhir kita akan melakukan tindakan secara terukur,” tambahnya.

    Saat ditanya mengenai titik rawan, ada dua black spot yang menjadi atensi yakni di wilayah Kecamatan Jenu dan Kecamatan Widang dimana lokasi ini rawan terjadinya kecelakaan lalulintas. “Kita harapkan dua wilayah ini tidak menjadi black spot lagi, ini yang menjadi target kedepan untuk mengurangi angka kecelakaan,” pungkasnya. [dya/kun]