Category: Beritajatim.com Nasional

  • Puluhan Sopir dan Awak Angkutan Umum di Terminal Kertajaya Mojokerto Jalani Tes Urine

    Puluhan Sopir dan Awak Angkutan Umum di Terminal Kertajaya Mojokerto Jalani Tes Urine

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jelang libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, puluhan sopir dan awak angkutan umum yang masuk Terminal Kertajaya di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto menjalani tes urine dan skrining kesehatan. Dari hasil pemeriksaan ini, sedikitnya 50 sopir dinyatakan negatif dari pengaruh narkoba.

    Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan para sopir tidak berada di bawah pengaruh narkoba, minuman keras, maupun obat-obatan terlarang lainnya, khususnya menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sejumlah bus yang masuk Terminal Kertajaya beserta sopir dan awak angkutan umum dilakukan pemeriksaan.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Mojokerto, Agus Sutanto mengatakan tes urine tersebut merupakan bagian dari deteksi dini penyalahgunaan narkoba pada pengemudi angkutan umum. Dari hasil pemeriksaan terhadap sedikitnya 50 sopir, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.

    “Hari ini, kami melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui tes urine dan skrining kesehatan kepada pengemudi angkutan umum di Terminal Kota Mojokerto. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat,” ungkapnya, Selasa (23/12/2025).

    Agar momen libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berjalan aman, lancar, dan nyaman, dalam kegiatan tersebut BNN Mojokerto menggandeng sejumlah instansi terkait, di antaranya Satreskoba Polres Mojokerto Kota, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    “Perlu dilakukan kolaborasi dan sinergitas semua pihak. Kami harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan jaminan keselamatan dalam menghadapi libur Nataru tahun 2025. Ada beberapa pengemudi yang kondisi kesehatannya kurang fit. Ini menjadi perhatian karena pengemudi membawa banyak penumpang,” katanya.

    Meski seluruh sopir dinyatakan negatif narkoba, Agus mengungkapkan masih ditemukan beberapa pengemudi dengan kondisi kesehatan yang kurang fit berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan. Menurutnya, sopir angkutan umum memegang peran penting dalam keselamatan transportasi publik.

    “Faktor kelelahan, kurang tidur, hingga penyalahgunaan narkoba dapat membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Jangan sampai karena kurang tidur atau hal lain yang bisa membahayakan, keselamatan penumpang menjadi taruhannya. Kita harus menjamin keselamatan dan kelancaran selama libur Nataru,” tegasnya.

    Selain pemeriksaan, BNN Mojokerto juga terus melakukan edukasi kepada para sopir dan awak angkutan umum terkait bahaya penyalahgunaan narkoba. Pihaknya mengingatkan agar para sopir maupun awak kendaraan umum untuk tidak sekali pun mencoba narkoba karena dampaknya bisa berujung fatal.

    “Kami selalu mengingatkan sopir untuk tidak menggunakan narkoba. Itu bisa menjadi malapetaka dan membahayakan nyawa penumpang akibat kelalaian pengemudi,” pungkasnya. [tin/kun]

  • Sambut KUHP dan KUHAP Baru, APH Sumenep Satukan Persepsi Penegakan Hukum

    Sambut KUHP dan KUHAP Baru, APH Sumenep Satukan Persepsi Penegakan Hukum

    Sumenep (beritajatim.com) – Aparat Penegak Hukum (APH) Sumenep bertemu guna menyamakan persepsi menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

    Kegiatan yang dilaksanakan bersama unsur Criminal Justice System (CJS) tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep I Ketut Kasnadedi didampingi Kasi Pidum serta para Jaksa Penuntut Umum, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Andri Lesmana beserta para hakim, Kapolres Sumenep beserta para Pejabat Utama (PJU), KBO, para Kanit Idik, serta Kanit Gakkum. Kegiatan digelar di Polres Sumenep pada Selasa (23/12/2025).

    Kapolres Sumenep AKBP Rivanda mengatakan, kegiatan penyamaan persepsi tersebut sangat penting, mengingat adanya perubahan mendasar dalam aturan hukum pidana yang akan berlaku. Menurutnya, tanpa komunikasi dan koordinasi yang baik antar APH, perbedaan penafsiran hukum berpotensi menimbulkan permasalahan dalam proses penegakan hukum.

    “Kegiatan ini bukan hanya ajang silaturahmi, tetapi forum strategis untuk saling berkomunikasi, berkoordinasi, dan bertukar pikiran agar tujuan hukum dapat tercapai. Selain itu, supaya tidak terjadi kesalahan akibat miskomunikasi atau perbedaan pemahaman,” katanya.

    Kapolres juga menyoroti meningkatnya dinamika hukum, termasuk bertambahnya kewenangan dan peran penasihat hukum serta perluasan objek praperadilan. Ia mengingatkan seluruh personel, khususnya penyidik, agar benar-benar memahami perubahan regulasi dan tidak ragu untuk bertanya apabila menemui hal-hal yang belum dipahami.

    “Ketidaktahuan bisa menjadi celah permasalahan hukum. Karena itu, manfaatkan forum ini untuk belajar bersama. Jangan malu bertanya, karena nilai APH bukan hanya pada tindakan penangkapan, tetapi pada ilmu dan pemahaman hukumnya,” tandasnya.

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum di Kabupaten Sumenep sangat bergantung pada kekompakan dan kesamaan pola pandang antar APH. Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, ia berharap seluruh unsur CJS dapat semakin solid dalam menjalankan tugas sesuai koridor hukum.

    “Dalam kegiatan ini, mari kita menyerap ilmu sebanyak-banyaknya dari para narasumber, baik dari Kejaksaan maupun Pengadilan. Ini demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta penegakan hukum yang profesional dan berintegritas di Kabupaten Sumenep,” ungkapnya. (tem/kun)

  • Polres Malang Ungkap Kasus Janin Bayi Usia 8 Bulan Dikubur di Belakang Rumah Kos

    Polres Malang Ungkap Kasus Janin Bayi Usia 8 Bulan Dikubur di Belakang Rumah Kos

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang mengungkap kasus penemuan janin bayi berusia sekitar delapan bulan yang dikuburkan di belakang rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Selasa (23/12/2025).

    Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Sumberpucung.

    “Korban merupakan janin bayi laki-laki dengan usia kandungan sekitar delapan bulan. Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi tidak bernyawa,” ujar Kompol Bayu.

    Pengungkapan kasus bermula pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, saat seorang warga menemukan jasad bayi yang sudah tidak utuh di area jemuran di samping rumah kos. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada ketua RT setempat dan diteruskan ke Polsek Sumberpucung.

    Petugas kepolisian yang mendatangi lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap para penghuni kos. Polisi juga melakukan pemeriksaan medis menggunakan ultrasonografi (USG) di Puskesmas Sumberpucung terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait.

    “Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial WN (17),” imbuh Kompol Bayu.

    Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi secara mendalam, WN akhirnya mengakui perbuatannya.

    “Pelaku mengaku melahirkan sendiri di kamar mandi kos. Karena takut dan malu diketahui orang lain, bayi tersebut kemudian dikuburkan di belakang rumah kos,” jelas AKP Nur.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, kehamilan WN diketahui sejak April 2025 setelah mengalami keterlambatan menstruasi. WN sempat menghubungi seorang pria yang pernah memiliki hubungan dengannya, namun tidak mendapatkan tanggung jawab.

    “Selama masa kehamilan, yang bersangkutan tidak pernah melakukan pemeriksaan medis. Terduga pelaku masih di bawah umur dan menghadapi kondisi kehamilan tersebut seorang diri,” tambah AKP Nur.

    Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku, satu unit telepon genggam, serta sebuah cangkul yang digunakan untuk menguburkan janin bayi.

    Kompol Bayu menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami menangani perkara ini secara profesional dan humanis. Pelaku tetap diproses hukum sesuai ketentuan, namun karena yang bersangkutan masih anak, penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, WN disangkakan pasal tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung dengan ancaman pidana maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [yog/beq]

  • Puluhan Sopir Bus AKDP–AKAP Jalani Tes Urine dan Ramp Check di Terminal Bunder Gresik

    Puluhan Sopir Bus AKDP–AKAP Jalani Tes Urine dan Ramp Check di Terminal Bunder Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Puluhan sopir bus yang melayani rute Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menjalani tes urine sopir bus di Terminal Bunder Gresik, Rabu (23/12/2025). Selain tes urine, bus yang dikemudikan juga wajib menjalani ramp check bus untuk memastikan kelayakan operasional kendaraan angkutan umum.

    Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Satlantas Polres Gresik, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik. Pemeriksaan dilakukan terhadap pengemudi dan awak bus yang beroperasi di Terminal Bunder Gresik.

    Kasatlantas Polres Gresik AKP Nur Arifin mengatakan, tes urine sopir bus dilakukan untuk memastikan pengemudi dan kru bus bebas dari penyalahgunaan narkoba serta berada dalam kondisi fisik yang sehat sebelum mengemudikan angkutan umum.

    “Dari hasil pemeriksaan, tercatat sebanyak 20 driver dan kondektur mengikuti tes urine dan pemeriksaan kesehatan. Seluruhnya dinyatakan negatif narkoba dan dalam kondisi sehat, sehingga layak untuk mengemudikan angkutan umum,” ujarnya.

    Perwira Menengah Pertama (Pama) Polres Gresik tersebut menambahkan, ramp check bus AKDP dan AKAP dilakukan untuk memastikan kelayakan operasional kendaraan. Pemeriksaan meliputi kondisi teknis kendaraan, seperti sistem pengereman, lampu, ban, serta kelengkapan administrasi angkutan umum.

    Selain pemeriksaan teknis, petugas juga memberikan edukasi kepada para sopir bus terkait keselamatan berlalu lintas. Edukasi ini diberikan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas, terutama saat mobilitas masyarakat meningkat.

    “Edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya, khususnya menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru),” imbuhnya.

    Sementara itu, salah seorang penumpang bus, Firman (29), warga Pulopancikan, Kabupaten Gresik, mengaku puas dengan adanya kegiatan tes urine dan ramp check kendaraan bus di Terminal Bunder Gresik.

    “Kalau bisa kegiatan seperti ini kontinyu dilakukan, tidak hanya bersifat seremonial menjelang Nataru atau Lebaran,” pungkasnya. [dny/beq]

  • Terkuak! Motif Pembunuhan Pemuda di Gondanglegi Malang Dipicu Utang Rp2,4 Juta

    Terkuak! Motif Pembunuhan Pemuda di Gondanglegi Malang Dipicu Utang Rp2,4 Juta

    Malang (beritajatim.com) – Motif pembunuhan seorang pemuda di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Malang memastikan peristiwa tersebut dipicu persoalan utang piutang senilai Rp 2,4 juta antara korban dan pelaku yang berujung cekcok hingga penusukan fatal.

    Korban diketahui bernama Eko Suprianto (22), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia tewas setelah ditusuk senjata tajam saat berada di rumah temannya di Desa Putat Lor, Gondanglegi, pada Kamis (11/12/2025).

    Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, kejadian bermula ketika korban datang ke lokasi bersama dua orang saksi. Di rumah tersebut telah berada tersangka MHA (29), warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diketahui merupakan teman dekat korban.

    “Awalnya terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Tersangka sempat mengajak korban menyelesaikan masalah secara baik-baik, namun terjadi adu mulut yang memicu emosi pelaku,” ujar Kompol Bayu saat konferensi pers di Polres Malang, Selasa (23/12/2025).

    Cekcok tersebut kemudian memanas hingga berujung tindakan kekerasan. Tersangka mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menusuk korban sebanyak dua kali pada bagian tubuh vital hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengungkapkan, hasil penyelidikan mendalam memastikan motif pembunuhan berkaitan langsung dengan utang korban kepada pelaku.

    “Motifnya karena korban memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp 2.450.000 yang belum dibayarkan. Persoalan ini menjadi pemicu emosi hingga berujung tindakan fatal,” jelas AKP Nur.

    Setelah melakukan penusukan, tersangka sempat meletakkan pisau di teras rumah sebelum melarikan diri. Namun berkat penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya tidak lama setelah kejadian.

    “Petugas langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan pelaku, pakaian korban dan tersangka, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” tambahnya.

    Saat ini tersangka MHA telah ditahan di Mapolres Malang dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [yog/beq]

  • Ngaku Investor Tapi ‘Ngekost’ di Tulungagung, 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Blitar

    Ngaku Investor Tapi ‘Ngekost’ di Tulungagung, 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Kedok tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang mengaku sebagai investor besar di wilayah Tulungagung akhirnya terbongkar. Bukannya meninjau aset atau menjalankan bisnis, ketiganya justru ditemukan hanya berdiam diri di sebuah rumah kos.

    Terkait hal itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengambil tindakan tegas berupa deportasi. Ketiga WNA asal Pakistan itu pun akan dipulangkan ke negara asal.

    Tindakan administratif keimigrasian ini dilakukan setelah petugas melakukan pengawasan intensif terhadap keberadaan orang asing di wilayah hukum Imigrasi Blitar. “Katanya ketiganya ini mau menjalankan investasi, tapi ternyata hanya tinggal di rumah kos,” ujar Aditya Nursanto, Kepala Imigrasi Blitar.

    Baru Tiga Hari Menetap
    Ketiga WNA tersebut diketahui baru menginjakkan kaki di Tulungagung selama tiga hari. Saat masuk ke Indonesia, mereka menggunakan visa investor, sebuah dokumen perjalanan yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang ingin menanamkan modal dan menggerakkan roda ekonomi di tanah air. “Tidak ada kegiatan investasi, dan masyarakat sekitar resah sehingga kita akan lakukan deportasi,” imbuhnya.

    Realitas Tak Sejalan dengan Izin Tinggal
    Kecurigaan petugas berawal dari pemantauan aktivitas ketiga pria asal Pakistan tersebut. Alih-alih melakukan kegiatan korporasi atau pertemuan bisnis, mereka justru didapati tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Tulungagung.

    Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas tidak menemukan adanya indikasi maupun aktivitas terkait investasi yang mereka janjikan saat mengajukan visa.

    “Mereka terbukti tidak melakukan kegiatan investasi sebagaimana yang tertera pada izin tinggalnya. Mereka hanya tinggal di rumah kos. Ini menyalahi aturan izin tinggal,” tegasnya.

    Langkah Tegas: Deportasi dan Cekal
    Karena dinilai telah menyalahi aturan keimigrasian dan memberikan keterangan tidak benar mengenai tujuan keberadaannya di Indonesia, Imigrasi Blitar langsung memproses kepulangan paksa ketiganya ke negara asal.

    Langkah ini diambil sesuai dengan Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian. Kasus ini menjadi peringatan bagi WNA lainnya agar tidak menyalahgunakan dokumen keimigrasian. Imigrasi Blitar menegaskan tidak akan menoleransi “investor bodong” yang hanya memanfaatkan visa untuk kepentingan tinggal tanpa memberikan kontribusi ekonomi yang sah bagi daerah. (owi/kun)

  • Terjerat Korupsi, Imigrasi Blitar Cegah Satu WNI ke Luar Negeri

    Terjerat Korupsi, Imigrasi Blitar Cegah Satu WNI ke Luar Negeri

    Blitar (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar resmi memberlakukan tindakan pencegahan keluar negeri terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi. Langkah tegas ini diambil guna memastikan proses hukum yang sedang berjalan di tingkat pusat tidak terhambat.

    Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Blitar, Fajar Muhammad, mengonfirmasi bahwa pencekalan tersebut telah aktif sejak 24 November 2025. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, masa pencegahan ini akan berlangsung selama 6 bulan ke depan.

    “Pencekalannya ini sudah aktif sejak tanggal 24 November 2025,” ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Blitar, Fajar Muhammad pada Selasa (23/12/2025).

    Pihak Imigrasi menegaskan bahwa langkah ini bukan tanpa alasan. Penahanan paspor dan pembatasan akses lintas batas negara ini dilakukan berdasarkan instruksi tertulis dari otoritas hukum tertinggi.

    “Ini identitasnya lengkap tapi kami belum bisa membuka itu,” ujar Fajar Muhammad saat memberikan keterangan resmi.

    Meski membenarkan adanya tindakan pencekalan, pihak Imigrasi Blitar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kerahasiaan proses penyidikan. Fajar enggan merinci identitas maupun inisial dari sosok yang dicekal tersebut.

    Namun, ia memberikan konfirmasi mengenai domisili subjek. WNI tersebut dipastikan tinggal di wilayah hukum Kantor Imigrasi Blitar, yang mencakup tiga daerah administratif yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar dan Kota Blitar.

    “Secara prosedural pencekalan ini dilakukan selama 6 bulan dan bisa diperpanjang lagi,” imbuhnya.

    Selama masa pencekalan enam bulan ini, nama yang bersangkutan telah dimasukkan ke dalam daftar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terintegrasi di seluruh pintu perbatasan, bandara internasional, dan pelabuhan di Indonesia.

    Langkah ini menjadi sinyal kuat sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur. [owi/beq]

  • Polsek Rungkut Tangkap Satpam Apartemen Gunawangsa MERR Surabaya

    Polsek Rungkut Tangkap Satpam Apartemen Gunawangsa MERR Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga satpam Apartemen Gunawangsa MERR Surabaya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut usai terbukti melakukan pencurian sepeda motor di kawasan parkir tempat mereka bekerja.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, ketiga satpam itu ialah Slamet (34) asal Jombang, Julianto Bagus (23) dan Gustiari (33) warga Sidoarjo.

    Ketiga satpam Gunawangsa MERR Surabaya ini sudah melakukan aksi pencurian motor di tempat kerjanya sendiri sejak tahun 2024. Total, ada lima sepeda motor yang sudah mereka curi.

    “Iya mas kemarin kita sudah amankan tiga petugas keamanan apartemen yang malah melakukan pencurian di tempat yang seharusnya mereka jaga. Kami masih kejar satu lagi pelaku yang berhasil kabur,” kata Kapolsek Rungkut AKP Agus Santoso.

    Agus menjelaskan, komplotan pencuri berkedok petugas keamanan itu dibongkar setelah ada laporan masuk ke Polsek Rungkut dari korban berinisial TK (47) asal Sukodono, Sidoarjo.

    Saat itu, korban datang ke Apartemen Gunawangsa Merr untuk berkunjung ke apartemen rekannya, Sabtu (29/11/2025) malam. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat di area ojek online yang berada di dekat pos satpam.

    “Korban lalu nongkrong sebentar di minimarket yang ada di apartemen tersebut. Sekitar pukul 22.30 WIB, korban baru naik ke kamar rekannya,” jelas Agus.

    Keesokan harinya, korban menuju tempat parkir khusus ojek online untuk kembali pulang. Namun, saat itu dia tidak menemukan sepeda motor. Atas peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Rungkut.

    Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menemukan bukti jika pelaku pencurian adalah empat petugas keamanan apartemen. Namun, pihak kepolisian masih menangkap tiga orang.

    “Kami masih dalami terus untuk menangkap satu pelaku lain dan penadahnya,” pungkas Agus. (ang/ted)

  • Setahun Ada 23 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lumajang, 1 Perkara Hubungan Sesama Jenis

    Setahun Ada 23 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lumajang, 1 Perkara Hubungan Sesama Jenis

    Lumajang (beritajatim.com) – Angka kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Sebab, sepanjang tahun 2025 ini sebanyak 23 anak dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual.

    Data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lumajang mencatat kasus kekerasan seksual pada anak itu terjadi pada periode Januari sampai November.

    Kabid Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Lumajang Darno menyampaikan, dari 23 anak yang menjadi korban kekerasan seksual, 1 di antaranya berjenis kelamin laki-laki.

    Hal ini menandakan setiap anak baik laki-laki maupun perempuan berada dalam posisi sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual.

    “Untuk kekerasan seksual terhadap anak ada 23 kasus, 1 korban ini anak laki-laki (sesama jenis, Red),” terang Darno, Senin (22/12/2025).

    Menurutnya, selain kekerasan seksual yang menjadi ancaman utama, anak-anak juga rentan mendapat kekerasan fisik.

    Di mana, tercatat juga ada sebanyak 6 anak yang menjadi korban kekerasan fisik. Terdapat juga 4 kasus penelantaran anak oleh orang tua.

    “Ada juga kasus kekerasan fisik yang memakan 6 korban anak. Serta 4 korban anak penelantaran,” tambah Darno.

    Tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di Lumajang menjadi alarm serius bagi pemerintah kabupaten.

    Sehingga perlu ada fokus perlindungan dini terhadap potensi anak yang menjadi korban sebagai pencegahan.

    “​Jadi memang perlu adanya penguatan fungsi pengawasan, baik di tingkat keluarga maupun instansi terkait. Karena ini dampak trauma psikologis pada korban anak jauh lebih mendalam dan sifatnya jangka panjang,” ungkap Darno. (has/ian)

  • Kronologi Pelarian Koruptor KMK Rp3,5 Miliar Digiring ke Penjara Probolinggo

    Kronologi Pelarian Koruptor KMK Rp3,5 Miliar Digiring ke Penjara Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Pelarian panjang Riang Fauzi (36), terpidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo, akhirnya benar-benar tamat. Setelah sempat menghilang dan bersembunyi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Riang Fauzi digiring ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Senin (22/12/2025) siang, untuk menjalani eksekusi hukuman.

    Tiba sekitar pukul 13.30 WIB, Riang Fauzi turun dari kendaraan kejaksaan dengan rompi tahanan warna pink, tangan terborgol, dan dikawal ketat aparat. Mantan pejabat bank yang menyalahgunakan kewenangannya itu selanjutnya langsung dibawa untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Probolinggo.

    Kepala Kejari Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, menegaskan bahwa Riang Fauzi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.

    “Terpidana, selaku Associate Relationship Manager 1 Kecil PT BRI Cabang Probolinggo, secara sadar dan melawan hukum menyetujui serta memproses pemberian Kredit Modal Kerja yang tidak sesuai ketentuan. Tindakan itu jelas bertentangan dengan aturan perbankan dan merugikan negara,” tegas Lilik.

    Ironisnya, kejahatan tersebut dilakukan oleh orang dalam yang seharusnya menjaga integritas sistem perbankan. Dalam aksinya, Riang Fauzi tidak bertindak sendiri. Ia bersekongkol dengan dua pihak lain, salah satunya Hendra Widianto, yang telah lebih dulu ditangkap dan diproses hukum.

    Motif kejahatan ini pun terbuka terang. Riang Fauzi mengakui perbuatannya dilakukan demi memperkaya diri sendiri, dengan modus penyalahgunaan fasilitas KMK atas nama Sri Yuniarti. Fasilitas kredit yang seharusnya disalurkan sesuai prosedur justru digelapkan untuk kepentingan pribadi.

    Kasus ini baru terendus aparat penegak hukum pada tahun 2024. Saat proses hukum berjalan, Riang Fauzi memilih kabur dan resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2 Juli 2024, memperpanjang daftar buronan kasus korupsi di sektor perbankan.

    Selama pelarian, Riang Fauzi diketahui mengganti identitas dan bekerja di bank swasta di Kota Kendari. Namun upaya penyamaran tersebut gagal total. Tim kejaksaan terus memantau pergerakannya hingga akhirnya menangkapnya tanpa perlawanan.

    “Meski mengubah identitas dan mencoba hidup normal, pelarian terdakwa tetap terendus. Kami pastikan tidak ada tempat aman bagi buronan korupsi,” ujar Kajari Lilik.

    Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya telah menjatuhkan vonis in absentia pada 24 Maret 2025. Riang Fauzi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp200 juta, subsidair penjara selama empat bulan.

    Dengan ditangkap dan dieksekusinya Riang Fauzi, Kejaksaan menegaskan bahwa pelarian hanya menunda hukuman, bukan menghapus kejahatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku korupsi di sektor perbankan yang merugikan uang negara. (ada/but)