Category: Beritajatim.com Nasional

  • Lapas Bojonegoro Gelar Apel Siaga Nataru, Perkuat Sinergi dengan TNI-Polri

    Lapas Bojonegoro Gelar Apel Siaga Nataru, Perkuat Sinergi dengan TNI-Polri

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menggelar apel kesiapan bersama personel TNI dan Polri.

    Apel yang berlangsung di halaman Lapas Kelas IIA Bojonegoro Rabu (24/12/2025) pagi bertujuan memastikan keamanan dan stabilitas lingkungan pemasyarakatan selama momen libur akhir tahun.

    Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengamanan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Efendi Wahyudi, ini diikuti oleh seluruh jajaran Lapas, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), personel gabungan TNI-Polri, serta mahasiswa magang.

    Apel ini merupakan implementasi dari instruksi Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, sebagai bentuk kesiapsiagaan sistem pemasyarakatan dalam menyambut periode Nataru.

    “Sinergi dengan TNI dan Polri adalah kunci utama menciptakan situasi yang aman dan terkendali. Apel ini untuk memastikan semua personel siap menjalankan tugas pengamanan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca.

    Sementara itu, Efendi Wahyudi menyatakan bahwa kegiatan serupa digelar secara serentak untuk memperkuat sistem keamanan di seluruh lapas se-Jawa Timur.

    “Ini bagian dari strategi peningkatan kewaspadaan dan koordinasi lintas sektor, guna mengantisipasi segala kemungkinan gangguan selama perayaan,” ucap Efendi.

    Ia juga memberikan apresiasi atas kesiapan sarana dan personel Lapas Bojonegoro, yang dinilai mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban.

    Dengan diadakannya apel siaga ini, Lapas Bojonegoro berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru mendatang. [lus/kun]

  • Pastikan Transportasi Aman Saat Nataru, Ditlantas Polda Jatim Ramcheck di PO Bus

    Pastikan Transportasi Aman Saat Nataru, Ditlantas Polda Jatim Ramcheck di PO Bus

    Surabaya (beritajatim.com) – Memastikan moda transportasi aman pada libur Nataru 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim bersama Polres jajaran melakukan inspeksi kelayakan angkutan umum dan bus pariwisata di sejumlah PO bus.

    Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kelayakan bus di sejumlah PO bus di Jawa Timur jauh sebelum libur Nataru.

    “Kami bersama Polres jajaran telah melakukan pemeriksaan kelayakan bus jauh sebelum libur Nataru. Kami melakukan pengecekan langsung untuk memastikan bahwa angkutan penumpang dalam kondisi aman dan laik jalan,” jelas Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (23/12/2025).

    Pemeriksaan dilakukan salah satunya di PO Duta Blambangan. Tim gabungan dari Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim bersama Polres jajaran serta Dinas Perhubungan dan BPTD mendatangi garasi bus dan langsung melakukan pengecekan satu per satu armada.

    Pengecekan meliputi kondisi teknis seperti rem, ban, mesin, lampu-lampu, sistem kemudi, hingga kelengkapan keselamatan mulai dari APAR, pintu darurat, hingga palu pemecah kaca. Dokumen kendaraan dan surat-surat pengemudi juga tak luput dari pemeriksaan.

    “Dari kegiatan ini ada beberapa yang memang tidak lulus, seperti dokumen yang tidak lengkap dan kendaraan tidak laik jalan. Untuk itu bus tersebut kami berikan stiker sehingga masyarakat mengetahui bahwa kendaraan ini tidak laik jalan,” terangnya.

    Selain melakukan pemeriksaan terhadap armada, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pemilik PO. Sehingga pengusaha bus ini diharapkan melakukan pengecekan terlebih dahulu, baik armadanya, kondisi sopir, serta kelengkapan surat-surat bus sebelum beroperasi.

    “Saat ini juga memasuki musim penghujan sehingga pengusaha maupun sopir bus agar memastikan kondisi ban aman, wiper bisa digunakan, serta lampu menyala untuk menerangi jalan saat hujan,” tegasnya.

    Petugas juga memberikan imbauan kepada pengemudi dan pengelola armada agar selalu tertib berlalu lintas, menjaga kecepatan, serta mematuhi aturan keselamatan berkendara. [uci/kun]

  • Skandal Mafia Tanah Green Eleven Beji: Direktur PT MAG Dilaporkan ke Polres Pasuruan

    Skandal Mafia Tanah Green Eleven Beji: Direktur PT MAG Dilaporkan ke Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus dugaan penggelapan aset properti mencuat di Desa Kenep, Kecamatan Beji, yang melibatkan lahan seluas 4,2 hektare. Pemilik lahan resmi melaporkan Slamet Supriyanto selaku Direktur PT Metsuma Anugra Graha (MAG) atas dugaan penyerobotan hak milik.

    Kekecewaan mendalam dirasakan korban karena kepercayaan yang diberikan justru berujung pada pengalihan aset secara sepihak. Korban menyebut bahwa harta kekayaannya kini telah diakui oleh pihak lain tanpa adanya persetujuan resmi sebelumnya.

    “Setelah saya berikan kepercayaan malah membelot, jadi harta saya diakui tanpa sepengetahuan saya,” ujar pemilik tanah, Hendro Andri Yuwono.

    Modus operandi yang dilakukan diduga melibatkan jaringan mafia tanah untuk mengubah status dokumen kepemilikan. Hendro menuding adanya keterlibatan sejumlah oknum notaris yang membantu proses perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Pihak pelapor menegaskan bahwa meskipun status dokumen diubah, keaslian sertifikat awal tetap menjadi bukti yang tidak terbantahkan. Ia mengklaim terdapat 11 petak tanah yang proses administrasinya dilakukan secara ilegal oleh sindikat tersebut.

    “Dari saya punya SHM dirubah SHGB, semua main mafia cari notaris yang bisa dibuat kerjasama,” lanjut Hendro Andri Yuwono.

    Investigasi mandiri yang dilakukan korban mengungkap fakta mengejutkan mengenai nama-nama yang tercantum dalam sertifikat baru. Diduga terdapat oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Kejayan yang ikut memiliki sertifikat hasil rekayasa tersebut.

    Secara total, lahan yang dipermasalahkan mencakup 39 sertifikat SHM dan 6 dokumen Latter C yang berlokasi di wilayah Beji. Korban memastikan bahwa seluruh dokumen Latter C tersebut telah dimanipulasi untuk kepentingan pihak terlapor.

    “Semuanya direkayasa, bahkan setelah ditelusuri ada SHM yang atas nama oknum polisi yang tugas di Kejayan,” tegas Hendro.

    Sejarah sengketa ini bermula ketika lahan tersebut sempat dikelola oleh pihak pengembang dari Gresik namun tidak berjalan lancar. Hendro akhirnya menarik kembali asetnya dan menebus 30 sertifikat di Bank BTN Malang dengan uang pribadi sebesar Rp1,5 miliar.

    Setelah penebusan tersebut, Slamet Supriyanto datang menawarkan kerja sama pengelolaan lahan dengan janji pembayaran yang besar. Terlapor menjanjikan uang ganti rugi senilai Rp7,5 miliar kepada korban dalam jangka waktu lima tahun.

    “Setelah semua saya serahkan sertifikat itu, dia janji akan memberikan ganti rugi Rp7,5 miliar dengan jangka waktu 5 tahun,” tutur Hendro.

    Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, janji pembayaran tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh pihak direktur PT MAG. Terlapor selalu berdalih bahwa kegagalan pembayaran disebabkan oleh para pembeli unit rumah yang belum melunasi kewajiban mereka.

    Kuasa hukum korban mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas siapa saja aktor di balik layar kasus ini. Pihaknya berharap proses hukum dapat mengembalikan hak-hak kliennya yang telah dirampas selama bertahun-tahun.

    “Kami ingin agar pihak kepolisian membuka tabir kebenaran yang selama ini klien kami sudah bersabar,” ucap pengacara pelapor, Eko Handoko.

    Polres Pasuruan melalui bagian Humas mengonfirmasi bahwa berkas laporan terkait kasus perumahan Green Eleven ini sudah diterima. Saat ini, kepolisian tengah fokus mengumpulkan data dan bukti-bukti lapangan untuk memperjelas perkara.

    Langkah selanjutnya dari kepolisian adalah melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses penyelidikan akan terus berjalan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam peralihan hak tanah tersebut.

    “Kami membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan mengumpulkan data dari terlapor,” pungkas Kasi Humas Polres Pasuruan, Joko. [ada/beq]

  • Pelaku Pembalakan Liar Kayu Jati di Hutan Perhutani Grabagan Tuban Ditangkap Polisi

    Pelaku Pembalakan Liar Kayu Jati di Hutan Perhutani Grabagan Tuban Ditangkap Polisi

    Tuban (beritajatim.com) – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Perhutani mengamankan seorang pelaku pembalakan kayu liar di kawasan hutan negara. Penangkapan dilakukan di Petak 7 D2 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gesikan, wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jadi, Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

    Pelaku berinisial W diketahui melakukan penebangan kayu jati secara ilegal pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam aksinya, W dibantu dua orang lain, yakni P alias Grandong serta satu pelaku lain yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

    Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tuban, IPTU I Made Riandika Darsana, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Perhutani KPH Tuban terkait dugaan pembalakan liar di lokasi hutan negara.

    “Awalnya para saksi dari Perhutani sedang melakukan patroli di Petak 7 D2 RPH Gesikan BKPH Jadi KPH Tuban. Saat itu, saksi melihat pelaku membonceng kayu jati keluar dari kawasan hutan,” ujar Riandika, Rabu (24/12/2025).

    Melihat kejadian tersebut, para saksi langsung melakukan pengejaran dan menghadang pelaku W beserta sepeda motor Honda Beat warna merah yang digunakannya. Sementara dua pelaku lain yang turut terlibat berhasil melarikan diri ke dalam kawasan hutan.

    W kemudian diamankan dan diserahkan ke Satreskrim Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini pelaku W sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban,” imbuh Riandika.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi dan Polhut Perhutani turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam batang kayu jati dengan berbagai ukuran, tiga unit sepeda motor, dua buah gergaji tangan, serta satu senjata tajam jenis bendo.

    Petugas juga meminta pelaku menunjukkan lokasi penebangan. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan dua pohon kayu jati yang telah ditebang di kawasan Petak 7 D2 RPH Gesikan, BKPH Jadi, KPH Tuban, turut Desa Waleran, Kecamatan Grabagan.

    Akibat perbuatan tersebut, Perhutani KPH Tuban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5.157.000. “Pelaku bukan residivis. Motifnya mengaku akan menggunakan kayu jati tersebut untuk mengganti tiang penyangga rumahnya,” jelas Riandika.

    Polisi menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan negara, termasuk memuat, membongkar, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa izin resmi.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c atau Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [dya/beq]

  • Korupsi Dana BOS Rp25,8 Miliar, Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara

    Korupsi Dana BOS Rp25,8 Miliar, Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara

    Ponorogo (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Syamhudi Arifin, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, dalam perkara penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sepanjang tahun anggaran 2019 hingga 2024. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp25,8 miliar.

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/12/2025). Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp22,65 miliar.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melawan hukum, tetapi juga memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan kewenangan yang melekat pada jabatan kepala sekolah.

    Selain itu, majelis hakim memerintahkan perampasan sejumlah aset untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Barang bukti yang dirampas antara lain uang tunai sebesar Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, serta satu unit mobil Pajero. Seluruh aset tersebut diperhitungkan untuk menutup kerugian negara.

    Apabila nilai aset yang dirampas tidak mencukupi, jaksa diberi kewenangan untuk menyita dan melelang harta benda terpidana lainnya. Bahkan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi uang pengganti, maka akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama lima tahun.

    Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, menegaskan bahwa vonis tersebut menjadi penanda penting dalam penegakan hukum di sektor pendidikan.

    “Putusan majelis hakim menunjukkan bahwa penyalahgunaan Dana BOS merupakan kejahatan serius. Dana pendidikan adalah hak peserta didik dan tidak boleh dijadikan sarana memperkaya diri,” tegas Furkon Adi Hermawan, Rabu (24/12/2025).

    Ia menambahkan, Kejaksaan menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk sikap penasihat hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Syamhudi Arifin dengan pidana 14 tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang sama. Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, pengadilan menilai kerugian negara yang ditimbulkan sangat signifikan dan berdampak luas terhadap dunia pendidikan.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan Dana BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penyalahgunaan dana pendidikan, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik, akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat. [end/beq]

  • Capaian Kinerja Imigrasi Jawa Timur 2025, Peringkat 2 Nasional Setelah DKI Jakarta

    Capaian Kinerja Imigrasi Jawa Timur 2025, Peringkat 2 Nasional Setelah DKI Jakarta

    Surabaya (beritajatim.com) – Sepanjang tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur berhasil mencatatkan prestasi membanggakan dengan menempati urutan kedua nasional dalam pencapaian kinerja teknis terbaik, tepat di bawah DKI Jakarta.

    Prestasi ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kanwil Imigrasi Jatim, Novianto, dalam pemaparan capaian kinerja akhir tahun di Kantor Kemenkumham Jatim, Surabaya, pada Selasa (23/12/2025).

    ​”Untuk Jawa Timur, pencapaian hasil kinerja teknis kita berada di urutan nomor dua setelah DKI Jakarta,” ujar Novianto saat memberikan keterangan di Jalan Kayoon.

    Predikat terbaik kedua tersebut merupakan akumulasi dari berbagai aspek pelayanan, mulai dari produktivitas penerbitan paspor, ketegasan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), hingga pengelolaan data perlintasan yang akurat.

    ​Novianto pun menyampaikan rasa syukurnya atas capaian besar ini yang dianggapnya sebagai kontribusi nyata bagi wilayah Jawa Timur.

    “Alhamdulillah membanggakan Jawa Timur dengan pencapaian kinerja cukup, bukan hanya cukup ya, (namun) besar,” urainya.

    Secara rinci, ia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menerbitkan total 454.898 paspor yang terdiri dari berbagai jenis, termasuk paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor) dengan masa berlaku 5 hingga 10 tahun.

    ​Meskipun total penerbitan paspor tahun ini sedikit lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 550.190 dokumen, Novianto menilai angka tersebut tetap menunjukkan tren kenaikan yang signifikan.

    “Penurunan kuantitas tersebut dipengaruhi oleh pemberlakuan regulasi paspor baru dengan masa berlaku lebih lama, yakni 10 tahun, yang membuat frekuensi permohonan ulang masyarakat berkurang,” terangnya.

    ​Di sisi pengawasan dan penegakan hukum, Imigrasi Jawa Timur bersama 11 satuan kerja di daerah telah merealisasikan 551 penindakan melalui fungsi Inteldakim.

    Penindakan tersebut mencakup 538 Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, pengenaan biaya beban, dan pendetensian WNA, serta 13 kasus Pro Justicia atas pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    “538 TAK ini meliputi deportasi, biaya beban, dan pedetensian Warga Negara Asing (WNA). Serta 13 Pro Justicia terdiri dari pelanggaran WNA pada Pasal 116, 120, 122 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” paparnya.

    ​Seluruh layanan keimigrasian dan penerbitan izin tinggal ini pun berdampak langsung pada aspek finansial negara, di mana Kanwil Imigrasi Jatim berhasil menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp52,2 miliar.

    Sebagai penutup, Novianto menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi demi mempertahankan serta meningkatkan kualitas pelayanan pada tahun mendatang.

    ​”Hasil ini sangat berdampak pada PNBP; kami bersyukur berada di urutan kedua, mengingat DKI Jakarta memang memiliki volume perlintasan dan keberadaan orang asing yang jauh lebih besar,” pungkasnya. (rma/ted)

  • Mahasiswa Kehilangan Motor saat Menginap di Hotel Kota Probolinggo

    Mahasiswa Kehilangan Motor saat Menginap di Hotel Kota Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Kali ini, seorang mahasiswa asal Kabupaten Pasuruan menjadi korban saat menginap di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

    Korban diketahui bernama M. Fajar Sodiq (24), warga Dusun Sekarjoko, Desa Sekarjoko, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol AG-4090-VBM miliknya raib digondol maling pada Selasa (23/12/2025) dini hari.

    Berdasarkan laporan polisi nomor STTLPM/362/XII/2025/SPKT, peristiwa bermula ketika korban melakukan check-in di Hotel Paramita, Jalan Prajurit Siaman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

    Pada sore harinya, korban sempat keluar hotel untuk mengantar temannya. Ia kembali ke hotel sekitar pukul 19.45 WIB dan memarkir sepeda motornya di area parkir hotel dalam kondisi setir terkunci, sebelum masuk ke kamar untuk beristirahat.

    Namun, saat hendak check-out pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Motor tersebut hilang tanpa jejak.

    Keterangan saksi di lokasi menyebutkan, petugas keamanan hotel sempat melakukan pengecekan area parkir sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban sudah tidak terlihat.

    Diduga, pelaku melancarkan aksinya pada rentang waktu pukul 00.00 hingga 04.00 WIB, saat situasi hotel dalam kondisi sepi.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota untuk ditindaklanjuti.

    Saat ini, peristiwa tersebut tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota dan diselidiki sebagai dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

    Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, membenarkan adanya laporan tersebut.

    “Laporan dari korban sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.

    Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan sistem keamanan tambahan, terutama di lokasi umum dan tempat penginapan. (ada/but)

  • Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Sampang, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar

    Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Sampang, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar

    Sampang (beritajatim.com) – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal, dengan menyita ratusan ribu batang rokok tanpa cukai. Kejadian ini terungkap saat polisi tengah menjalankan operasi lilin semeru 2025 di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Selasa (23/12/2025).

    Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai bus yang menuju Jakarta dan memuat rokok ilegal tanpa pita cukai. “Bus itu berhasil diamankan tepat di Jalan Raya Camplong,” jelasnya.

    Selain bus yang paling mencolok, Satreskrim juga mengamankan tiga kendaraan lainnya yang turut membawa barang serupa. KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut berhasil mengungkap total sebanyak satu juta enam ratus delapan puluh ribu batang rokok.

    “Alhasil dari pengamanan tersebut polisi menyita sebanyak satu juta enam ratus delapan puluh ribu batang rokok, dengan total kerugian negara Rp2 Miliar,” katanya.

    Rokok-rokok ilegal ini langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. “Untuk saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dengan melakukan penyidikan awal terhadap sopirnya,” tambah Ipda Poundra.

    Dengan total kerugian negara yang mencapai Rp2 miliar, peredaran rokok ilegal ini menjadi salah satu permasalahan besar yang merugikan pendapatan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat. Polisi berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. [sar/suf]

  • Ditreskrimsus Polda Jatim Gagalkan Penyeludupan 4 Kontainer Bawang Bombay Impor Ilegal

    Ditreskrimsus Polda Jatim Gagalkan Penyeludupan 4 Kontainer Bawang Bombay Impor Ilegal

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran bawang bombay impor ilegal yang menggunakan modus penyamaran dokumen sebagai cangkang sawit.

    Keberhasilan pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dengan diamankannya empat kontainer yang berisi sekitar 72 ton bawang bombay.

    Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Elevasi oleh aparat, yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer. Hasil pemeriksaan tersebut mengungkapkan bahwa bawang bombay yang diselundupkan tidak sesuai dengan dokumen pengiriman dan tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan karantina.

    Berdasarkan uji laboratorium dari Balai Karantina, bawang bombay tersebut diketahui berasal dari Belanda dengan importir Malaysia, dan terbukti positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yang berbahaya bagi pertanian nasional.

    Hal ini membuat komoditas tersebut direkomendasikan untuk segera dimusnahkan demi mencegah penyebaran OPTK yang dapat merusak ekosistem pertanian Indonesia.

    Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menegaskan bahwa praktik penyelundupan komoditas pertanian dengan pemalsuan dokumen adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. “Ini sangat berbahaya karena terbukti mengandung OPTK yang dapat merusak ekosistem dan merugikan petani,” ujar Kombes Sihombing.

    Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi telah menetapkan tersangka berinisial SS, yang berperan sebagai direktur perusahaan pengiriman bawang bombay ilegal. Berdasarkan keterangan Kombes Sihombing, tersangka SS telah melakukan pengiriman ilegal sebanyak 14 kontainer sepanjang Oktober hingga November 2025.

    Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp4,5 miliar. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi bawang bombay ilegal ini.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang turut hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh kepolisian dan karantina. Ia menegaskan bahwa Kementerian Pertanian akan terus memperketat pengawasan pintu masuk komoditas pertanian dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.

    “Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian dan karantina. Negara harus hadir melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman produk ilegal,” pungkas Amran. [uci/suf]

  • Puluhan Sopir dan Awak Angkutan Umum di Terminal Kertajaya Mojokerto Jalani Tes Urine

    Puluhan Sopir dan Awak Angkutan Umum di Terminal Kertajaya Mojokerto Jalani Tes Urine

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jelang libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, puluhan sopir dan awak angkutan umum yang masuk Terminal Kertajaya di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto menjalani tes urine dan skrining kesehatan. Dari hasil pemeriksaan ini, sedikitnya 50 sopir dinyatakan negatif dari pengaruh narkoba.

    Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan para sopir tidak berada di bawah pengaruh narkoba, minuman keras, maupun obat-obatan terlarang lainnya, khususnya menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sejumlah bus yang masuk Terminal Kertajaya beserta sopir dan awak angkutan umum dilakukan pemeriksaan.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Mojokerto, Agus Sutanto mengatakan tes urine tersebut merupakan bagian dari deteksi dini penyalahgunaan narkoba pada pengemudi angkutan umum. Dari hasil pemeriksaan terhadap sedikitnya 50 sopir, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.

    “Hari ini, kami melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui tes urine dan skrining kesehatan kepada pengemudi angkutan umum di Terminal Kota Mojokerto. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat,” ungkapnya, Selasa (23/12/2025).

    Agar momen libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berjalan aman, lancar, dan nyaman, dalam kegiatan tersebut BNN Mojokerto menggandeng sejumlah instansi terkait, di antaranya Satreskoba Polres Mojokerto Kota, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    “Perlu dilakukan kolaborasi dan sinergitas semua pihak. Kami harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan jaminan keselamatan dalam menghadapi libur Nataru tahun 2025. Ada beberapa pengemudi yang kondisi kesehatannya kurang fit. Ini menjadi perhatian karena pengemudi membawa banyak penumpang,” katanya.

    Meski seluruh sopir dinyatakan negatif narkoba, Agus mengungkapkan masih ditemukan beberapa pengemudi dengan kondisi kesehatan yang kurang fit berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan. Menurutnya, sopir angkutan umum memegang peran penting dalam keselamatan transportasi publik.

    “Faktor kelelahan, kurang tidur, hingga penyalahgunaan narkoba dapat membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Jangan sampai karena kurang tidur atau hal lain yang bisa membahayakan, keselamatan penumpang menjadi taruhannya. Kita harus menjamin keselamatan dan kelancaran selama libur Nataru,” tegasnya.

    Selain pemeriksaan, BNN Mojokerto juga terus melakukan edukasi kepada para sopir dan awak angkutan umum terkait bahaya penyalahgunaan narkoba. Pihaknya mengingatkan agar para sopir maupun awak kendaraan umum untuk tidak sekali pun mencoba narkoba karena dampaknya bisa berujung fatal.

    “Kami selalu mengingatkan sopir untuk tidak menggunakan narkoba. Itu bisa menjadi malapetaka dan membahayakan nyawa penumpang akibat kelalaian pengemudi,” pungkasnya. [tin/kun]