Category: Beritajatim.com Nasional

  • Dugaan Manipulasi Klaim JKN Tiga Rumah Sakit Dilaporkan kepada Kejaksaan Jember

    Dugaan Manipulasi Klaim JKN Tiga Rumah Sakit Dilaporkan kepada Kejaksaan Jember

    Jember (beritajatim.com) – Seorang advokat Mohammad Husni Thamrin melaporkan dugaan manipulasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional di tiga rumah sakit ke Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur.

    “Saya melapor ke Kejaksaan Negeri Jember kemarin sebagai tindak lanjut hasil hearing pada 6 November 2025 di DPRD Jember,” kata Thamrin, Selasa (18/11/2025).

    Thamrin mengadukan empat pihak yakni oknum dokter terduga pelaku manipulasi, Kepala BPJS Kesehatan Yessy Novita, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Jember Akhmad Helmi Luqman, dan Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris.

    Laporan dugaan Manipulasi klaim JKN ini berawal dari hasil temuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember di Rumah Sakit Daerah Balung, Rumah Sakit Siloam, dan Rumah Sakit Paru.

    “BPJS menyebutnya fraud, tapi saya menafsirkan itu bukan fraud biasa. Itu tindak pidana korupsi yang nilainya cukup besar, yang BPJS tidak berani membuka (nominal kerugian),” kata Thamrin.

    Thamrin menangkap adanya niat jahat dalam penyelesaian persoalan ini. Menurutnya, ada pertemuan tertutup di sebuah hotel di Jalan Karimata yang dihadiri Komisi D DPRD Jember, BPJS Kesehatan Jember, dan Dinas Kesehatan Jember pada 5 November 2025.

    Thamrin curiga pertemuan tertutup di hotel itu bertujuan menyelesaikan perkara tersebut tanpa harus ke jalur hukum. Sehari kemudian DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat di gedung parlemen. “Dalam hearing itu tidak ada niat BPJS Kesehatan, DPRD, maupun pihak lainnya untuk mengadukan ini ke ranah hukum,” kata Thamrin.

    Thamrin menyesalkan sikap BPJS Kesehatan, Dinkes, dan Komisi D DPRD Jember yang menilai manipulasi ini termasuk perkara keperdataan biasa. “Hanya cukup mengembalikan kerugian dan kemudian kasusnya ditutup,” katanya.

    Padahal, menurut Thamrin, dugaan manipulasi ‘mark up’ klaim ini sudah termasuk korupsi. “Dana BPJS ini uang negara, di antaranya hasil iuran masyarakat. Diakui bahwa ada manipulasi atau mark up,” katanya.

    Yessy Novita tak berkomentar banyak soal laporan tersebut. “Ya udah kita ikutin aja. Kita lihat aja,” katanya.

    Akhmad Helmi Luqman menyatakan penyelesaian temuan manipulasi klaim JKN itu dilakukan sesuai aturan. “Kami tidak punya kewenangan untuk itu (menyelesaikan secara hukum),” katanya.

    Helmi juga membantah anggapan Thamrin bahwa pertemuan tertutup di hotel pada 5 November 2025 sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar prosedur hukum. “Pertemuan tertutup itu (rapat) dengar pendapat karena Komisi D merasa tidak dikasih tahu (soal temuan manipulasi tersebut). Tidak ada apa-apa,” katanya.

    Ketua Komisi D Sunarsi Khoris terkejut saat tahu dirinya diadukan ke kejaksaan. “Lho saya juga? kok bisa saya juga?”

    Sunarsi mengatakan tidak ada niat buruk dalam pertemuan tertutup dengan BPJS Kesehatan dan Dinkes Jember di salah satu hotel itu. “Saya hanya ingin mengetahui (temuan manipulasi klaim JKN tersebut),” katanya.

    Dalam pertemuan tersebut, Sunarsi mendapat informasi bahwa temuan tersebut sudah diselesaikan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

    “Bu Yessy mengatakan, sesuai dengan permenkes, (persoalan) itu enggak masuk ranah hukum. Aku ngomong opo enek e. Tapi karena pertemuan tertutup itu, dipikir ada kongkalikong. Yakin, wallahi, aku ora enthuk opo-opo (demi Tuhan saya tidak memperoleh apa-apa, red),” kata Sunarsi.

    Anggota Komisi D Achmad Dhafir Syah menghormati hak Thamrin untuk mengadukan ini ke kejaksaan. “Andai kata boleh menyarankan, sebetulnya ada baiknya tabayyun dulu: apakah memang bisa berlanjut ke ranah pelaporan ke aparat penegak hukum atau cukup diselesaikan dengan konfirmasi atau tabayyun kepada beberapa pihak,” katanya.

    “Saya rasa kejaksaan akan melihat pelaporan itu, apakah nanti ditindaklanjuti atau seperti apa. Toh nanti akan ada klarifikasi ke para pihak, baik itu Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun Ketua Komisi D,” kata Dhafir. [wir]

  • Ahli Tak Hadir, Sidang Narkoba WNA Belanda Kitty Van Riemsdijk Ditunda

    Ahli Tak Hadir, Sidang Narkoba WNA Belanda Kitty Van Riemsdijk Ditunda

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan penyalahgunaan narkoba jenis kokain dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, batal digelar. Terdakwa gagal mendatangkan ahli pidana yang diharapkan meringankan posisinya.

    Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, ahli tersebut berhalangan hadir sehingga persidangan pun ditunda pekan depan.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Kitty Van Reimsdijk melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

    “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” atau “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Parlan dalam dakwaannya.

    Kitty Van Riemsdijk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. WNA asal Belanda itu mengungkap alasan di balik riwayat konsumsi kokain dan DMT yang pernah digunakannya saat tinggal di Belanda, termasuk alasan mengapa jumlah pesanan narkotika yang terdeteksi aparat tergolong besar.

    Kitty menjelaskan bahwa konsumsi zat tersebut bermula dari cedera kepala serius akibat dipukul seseorang hingga mengharuskannya menjalani operasi. Setelah operasi, ia rutin mengonsumsi obat medis seperti oxycodone dan vitamin. Namun rasa sakit tak kunjung mereda sehingga ia mencari alternatif dengan melakukan riset sendiri di internet.

    “Saya cari yang tidak bikin kecanduan seperti morfin. Dulu pernah pakai kokain dan DMT, itu pun 21 bulan lalu saat di Belanda,” ungkapnya kepada majelis hakim.

    Dalam persidangan, Kitty juga membeberkan bahwa ia mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang penjual bernama Adam Majid yang dikenalnya melalui teman di Belanda. Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp dan sudah terjadi sebanyak tiga kali.

    Ketika jaksa menyinggung soal nilai pembelian yang mencapai minimal Rp18 juta, Kitty memberikan klarifikasi. “Jumlah yang besar itu karena memang minimal pembelian dari penjualnya seperti itu, bukan karena saya minta atau membutuhkan sebanyak itu,” tegasnya.

    Majelis hakim kemudian menanyakan apakah ada dokter yang pernah menyarankan penggunaan kokain atau DMT untuk mengatasi rasa sakit pascaoperasi. Kitty menegaskan bahwa tidak ada satu pun tenaga medis yang memberi rekomendasi tersebut. “Saya tahu itu dilarang. Saya menyesal, sangat menyesal,” ujarnya.

    Kitty menambahkan bahwa paket yang dikirimkan ke Indonesia bahkan belum sempat dibukanya. “Saat barang sampai, saya masih menunggu di lobi. Paket tersebut belum sempat dibuka,” tuturnya.

    Terdakwa juga memastikan bahwa selama berada di Rutan, ia tidak pernah meminta obat yang mengandung kokain maupun DMT. Sebelumnya, ia memang pernah mendapat obat resmi untuk nyeri seperti paracetamol dari dokter di Bali dan Surabaya, namun merasa kondisinya tetap tidak nyaman. [uci/kun]

  • Polisi Gresik Ringkus Penipuan Lowongan Kerja Bawa Kabur Motor Warga

    Polisi Gresik Ringkus Penipuan Lowongan Kerja Bawa Kabur Motor Warga

    Gresik (beritajatim.com) – Dua pelaku kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai tukang sabit sambil membawa kabur motor korban, diringkus polisi usai terekam kamera CCTV. Kedua tersangka yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial SL (52) asal Mantup, Kabupaten Lamongan, dan NC (51) selaku penadah warga Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Gresik.

    Terungkapnya kasus ini bermula korban Muhammad Nain (61) asal Desa Sungunlegowo, Kecamatan Bungah, Gresik, mendapat tawaran pekerjaan dari pelaku sebagai tukang sabit dengan gaji Rp 4 juta sebulan.

    Tergiur dengan bujuk rayu pelaku. Korban akhirnya menerima tawaran pekerjaan itu menggarap di salah satu tanah lahan kosong dekat tambal ban. Tepatnya di Desa Betoyo, Gresik.

    Dengan mengendarai motor Yamaha Mio Soul W 4440 JG. Korban mendatangi pelaku setelah janjian. Setiba di lokasi, motor korban dipinjam pelaku dengan alasan mau membeli rokok. Korban yang asyik bekerja tidak sadar motor tak pernah kembali. Di dalam motor kesayangannya itu, juga terdapat STNK dan KTP tersimpan di jok.

    Pelaku yang membawa kabur motor curian tersebut. Selanjutnya, dijual ke penadah dengan harga Rp 3 juta kepada NC di wilayah Cerme. Merasa jadi korban penipuan, selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polres Gresik.

    Mendapat laporan kasus pencurian. Tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi
    Terlihat pelaku naik Bus Trans Jatim dari Terminal Bunder Gresik.

    Berdasarkan hasil penyisiran CCTV dan profiling, identitas SL berhasil ditemukan. SL ditangkap pada Senin (17/11) saat akan naik Bus Trans Jatim di Terminal Bunder.

    Setelah itu, tim bergerak cepat mencari motor korban yang sudah dijual. Penadah motor curian NC ditangkap di tempat tinggalnya. Motor hasil kejahatan turut diamankan.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan CCTV yang viral.

    “Begitu video CCTV beredar dan laporan masuk, tim langsung menyisir rekaman hingga mendapatkan identitas pelaku. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” katanya Selasa (18/11/2025).

    Dirinya menambahkan, agar kasus ini tidak terulang lagi. Waspada terhadap modus menawarkan pekerjaan oleh orang yang tidak dikenal.

    “Motif dan modus pelaku memanfaatkan keuntungan dengan cara menipu berpura-pura menawarkan pekerjaan. Motor malah korban dibawa kabur,” imbuhnya.

    Dari kedua tersangka, disita menyita satu uni motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG, BPKB kendaraan, topi dan pakaian milik korban. Serta ponsel milik pelaku yang digunakan untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Tersangka SL dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara tersangka NC dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. [dny/ian]

  • ABK Korban Persetubuhan di Gresik Diiming-Imingi Pelaku Uang Rp2 Ribu

    ABK Korban Persetubuhan di Gresik Diiming-Imingi Pelaku Uang Rp2 Ribu

    Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Gresik telah mengamankan SYI (70) seorang lansia asal Kecamatan Ujungpangkah, pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

    Modus yang dilakukan pelaku, memanfaatkan situasi yang sepi serta memberi uang Rp2 ribu terhadap korban berinisial NAS (18) karena dianggap tidak mampu melawan secara fisik.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, motif pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban memanfaatkan fisiknya dan mudah ditipu daya.

    “Pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan satu kali persetubuhan. Dari hasil visum ada luka sobek pada organ intimnya,” katanya, Selasa (18/11/2025).

    Selain ada luka sobek berdasarkan visum lanjut Abid, hasil pemeriksaan dari saksi ahli bahasa karena korban anak berkebutuhan khusus (ABK) yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual.

    “Dari dua bukti pemeriksaan tersebut, pelaku SYI langsung kami amankan. Selanjutnya saat dilakukan penyelidikan serta penyidikan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

    Seperti diberitakan, kasus ini terbongkar setelah korban NAS mengadu ke ibunya usai disetubuhi oleh pelaku SYI. Kejadian ini terjadi pada 28 Oktober 2025 di rumah pelaku.

    Korban NAS yang lulusan SLB tingkat SMP. Diajak pelaku masuk ke rumah. Agar jejaknya tidak diketahui, sandal milik korban di bawah masuk. Selanjutnya, di dalam kamar pelaku melakukan persetubuhan sebanyak satu kali.

    Usai kejadian, ibu korban curiga. Korban yang biasanya ceria tiba-tiba kerap kali murung. Setelah didesak apa yang menimpa dirinya, korban selanjutnya bercerita telah disetubuhi oleh pelaku dengan bahasa isyarat.

    Atas dasar ini, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik. Dalam pemeriksaan serta dilakukan penyelidikan serta sejumlah barang bukti seperti satu buah rok, sarung, dan dua buah sandal.

    Pelaku SYI terbukti melakukan persetubuhan. Kini pelaku sudah dijebloskan ke penjara dijerat dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekeran Seksual, atau denda Rp300 juta. [dny/ian]

  • Bus Antar Provinsi Jadi Sasaran Operasi Zebra di Terminal Kepanjen

    Bus Antar Provinsi Jadi Sasaran Operasi Zebra di Terminal Kepanjen

  • Mengulik Peran SRY, Pemilik Warung Kelontong Diduga Masuk dalam Pusaran Korupsi Bupati Ponorogo

    Mengulik Peran SRY, Pemilik Warung Kelontong Diduga Masuk dalam Pusaran Korupsi Bupati Ponorogo

  • Video Perundungan Siswa SD di Gading Viral, Polisi Probolinggo Mulai Selidiki

    Video Perundungan Siswa SD di Gading Viral, Polisi Probolinggo Mulai Selidiki

  • Polres Bangkalan Gelar Operasi Zebra Semeru 2025 untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas

    Polres Bangkalan Gelar Operasi Zebra Semeru 2025 untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan resmi meluncurkan Operasi Zebra Semeru 2025 sebagai langkah tegas untuk menekan jumlah korban kecelakaan lalu lintas di wilayah setempat.

    Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas.

    Meskipun data Satlantas Polres Bangkalan menunjukkan penurunan jumlah kejadian kecelakaan pada 2025, jumlah korban luka ringan justru mengalami peningkatan sebesar 4 persen. Dari 413 kasus pada 2024, jumlah tersebut naik menjadi 429 kasus pada tahun ini.

    Kenaikan ini menjadi perhatian serius bagi Polres Bangkalan, yang merasa perlu untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

    Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan bahwa dalam Operasi Zebra Semeru 2025 ini, ada delapan pelanggaran prioritas yang menjadi target utama.

    Di antaranya adalah pengendara roda dua yang tidak memakai helm SNI, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, pengendara di bawah umur, melanggar batas kecepatan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak laik jalan, kendaraan over dimension dan over load (ODOL), serta berboncengan lebih dari satu orang.

    “Kami ingin menekan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar AKBP Hendro.

    Operasi ini juga menjadi bagian dari upaya Polri untuk memperkuat pelayanan publik, khususnya dalam hal layanan SIM, STNK, dan BPKB. Selain itu, digitalisasi layanan lalu lintas juga menjadi fokus, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan transparan.

    “Operasi Zebra Semeru 2025 diharapkan menjadi momentum penting untuk mengembalikan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas di Bangkalan,” tambah Kapolres.

    Dengan berfokus pada pelanggaran lalu lintas yang paling berbahaya, diharapkan operasi ini dapat meminimalkan kecelakaan yang mengancam keselamatan pengendara dan masyarakat sekitar. [sar/suf]

  • Kasus Penggelapan Emas, Sales PT Sarimulia Sentosa Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya

    Kasus Penggelapan Emas, Sales PT Sarimulia Sentosa Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Selvyna Vio Taurisa, seorang sales pencucian emas yang bekerja di PT Sarimulia Sentosa, Surabaya, kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Ia didakwa melakukan tindak pidana penggelapan, seperti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Peristiwa ini bermula pada Agustus 2019, saat Selvyna Vio Taurisa mulai bekerja sebagai staf admin di PT Sarimulia Sentosa yang bergerak di bidang produksi perhiasan emas dan pencucian emas. Sebagai bagian dari tugasnya, terdakwa bertanggung jawab untuk menerima perhiasan emas yang dibawa oleh sales dan mencatatnya untuk proses pencucian perhiasan.

    Namun, Selvyna diduga tidak mencatat seluruh perhiasan yang diterimanya dalam buku tanda terima cucian dan justru menyalahgunakan barang-barang tersebut.

    Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Selvyna terungkap setelah diketahui bahwa ia menyimpan perhiasan emas yang diterimanya di jok motor untuk menghindari deteksi dari pihak keamanan perusahaan.

    Perhiasan emas yang seharusnya dicucikan tersebut, malah dibawa keluar kantor tanpa sepengetahuan Erwind Hartarto, Direktur Utama PT Sarimulia Sentosa. Tidak hanya itu, perhiasan emas tersebut juga digadaikan di Kantor Pegadaian UPC Kupang Jaya yang beralamat di Jalan Kupang Jaya, Surabaya.

    Jumlah emas yang digadaikan mencapai 840,610 gram dengan nilai total sekitar Rp383.500.000. Uang hasil gadai tersebut digunakan oleh Selvyna untuk keperluan pribadi. Namun, dari total gadaian tersebut, hanya 1 surat gadai yang telah dilunasi, yaitu berupa 18 cincin seberat 48,68 gram yang setara dengan Rp40.200.000. Sementara itu, 9 surat gadai lainnya telah habis digunakan tanpa adanya pelunasan.

    Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor perhiasan dan jasa pencucian emas, karena menunjukkan betapa rentannya praktik penggelapan dalam industri ini.

    Sebagai seorang staf admin yang memiliki akses terhadap perhiasan berharga, Selvyna diduga memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak buruk bagi perusahaan dan pihak terkait. [uci/suf]

  • Satlantas Polres Malang Edukasi Pelajar Lewat Operasi Zebra Semeru

    Satlantas Polres Malang Edukasi Pelajar Lewat Operasi Zebra Semeru

    Malang (beritajatim.com) – Satlantas Polres Malang intens menggelar edukasi keselamatan berlalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025. Sasarannya adalah pelajar yang dinilai rentan terlibat pelanggaran hingga kecelakaan lalu lintas.

    Imbauan tertib berkendara digencarkan di sejumlah sekolah pada Selasa (18/11/2025). Mulai dari SD Ulil Albab Kepanjen, SDN 01 Pakisaji, SMPN 01 Singosari, hingga SMKN 10 Malang.

    Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, edukasi di sekolah merupakan langkah penting mengingat masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Malang.

    “Kami menanamkan kedisiplinan sejak dini. Banyak pelajar sudah berani berkendara tanpa SIM, tidak memakai helm, hingga melawan arus. Ini sangat berbahaya sehingga pencegahan harus dimulai dari sekolah,” kata Alif, Selasa (18/11/2025).

    Sepanjang Januari hingga pertengahan November 2025, tercatat 723 kasus kecelakaan terjadi di wilayah Polres Malang. Dari jumlah tersebut, 141 orang meninggal dunia, 10 mengalami luka berat, dan 1.114 orang luka ringan.

    Satlantas Polres Malang intens menggelar edukasi keselamatan berlalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025.

    Dalam kegiatan edukasi, polisi memberikan materi mengenai aturan lalu lintas, pentingnya helm SNI, larangan berkendara bagi anak di bawah umur, serta cara selamat saat menjadi pengguna jalan. Petugas juga mengajak para siswa berdialog dan melakukan permainan edukatif agar pesan keselamatan lebih melekat.

    “Harapan kami, para pelajar menjadi duta keselamatan berkendara bagi teman dan keluarganya. Mereka harus berani menegur jika menemukan perilaku yang membahayakan di jalan,” tambah Alif.

    Operasi Zebra Semeru 2025 akan berlangsung hingga 30 November, menyasar seluruh lapisan masyarakat untuk menumbuhkan budaya tertib berlalulintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan. (yog/but)