Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grandmax di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berkat bantuan teknologi Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada kendaraan korban.
Pelaku berinisial RM (29), warga Desa Randuagung, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, dibekuk aparat hanya dalam hitungan jam setelah korban melaporkan hilangnya kendaraan pada Rabu sore. Penangkapan ini menjadi bukti efektivitas respons cepat kepolisian yang didukung data akurat dari pemilik kendaraan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban memarkir mobilnya di depan rumah sekitar pukul 13.30 WIB. Selang dua jam kemudian, korban mendapati kendaraan niaga tersebut telah raib, padahal kunci asli masih tersimpan aman.
“Korban semula memarkir mobil di depan rumah, dan saat kembali mobil sudah tidak ada. Kunci kendaraan masih berada di rumah,” ujar Bambang kepada wartawan di Mapolres Malang, Kamis (4/12/2025).
Menyadari mobilnya hilang, korban segera memeriksa riwayat perjalanan melalui aplikasi GPS yang terpasang di kendaraan. Data pelacakan tersebut langsung diserahkan kepada Polsek Pakis sebagai petunjuk utama penyelidikan.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang bersinergi dengan Polsek Pakis langsung melakukan penyisiran mengikuti jejak digital kendaraan. Pengejaran berakhir di sebuah lokasi persembunyian di wilayah Kecamatan Tajinan.
“Berbekal data GPS, petugas bergerak cepat menuju titik koordinat dan mendapati mobil yang dicuri beserta pelaku,” tegas Bambang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Daihatsu Grandmax warna merah dengan nomor polisi N-8064-FE, kunci kendaraan, STNK, serta sebuah flashdisk berisi rekaman data GPS milik korban. Akibat kejadian ini, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp60 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi pelaku adalah memanfaatkan situasi lingkungan yang lengang. RM mengincar kendaraan yang diparkir di area terbuka tanpa pengawasan ketat pemiliknya.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan saat kendaraan diparkir di pinggir jalan. Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung menguasai mobil tersebut,” tambah Bambang.
Saat ini, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat). Penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri dugaan keterlibatan dalam aksi serupa di tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah Jawa Timur.
“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kami tindaklanjuti secara tuntas,” pungkas Bambang. [yog/beq]








