Category: Beritajatim.com Nasional

  • Pagar SMK Turen Malang Dirusak Buntut Konflik Dualisme Yayasan, Polisi Periksa 5 Saksi

    Pagar SMK Turen Malang Dirusak Buntut Konflik Dualisme Yayasan, Polisi Periksa 5 Saksi

    Malang (beritajatim.com) – Insiden truk yang menabrak pagar SMK Turen dan SMP Bhakti di bawah naungan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) kini masuk tahap penyelidikan oleh Polres Malang. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/12/2025) dini hari, dan diduga berkaitan dengan konflik kepemilikan yayasan yang menaungi sekolah.

    Pihak sekolah melaporkan dugaan tindak pengrusakan, karena truk yang menabrak gerbang sekolah tersebut diduga sengaja diarahkan oleh pihak yang mengklaim memiliki hak atas lembaga pendidikan itu.

    KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.

    “Kami sudah cek tempat kejadian perkara (TKP). Ada 5 saksi yang kami periksa. Semuanya satpam yang mengetahui pada saat adanya truk menabrak pagar tersebut,” ungkap Dicka saat ditemui, Jumat (9/1/2026).

    Dicka menegaskan, kepolisian akan berhati-hati dalam menangani perkara ini, mengingat dugaan pelaku juga mengklaim memiliki hak atas yayasan yang menaungi sekolah.

    “Jadi intinya kami juga masih berkoordinasi dengan pihak-pihak lain, seperti pemerintah daerah dan Muspika, untuk menentukan langkah terbaik dalam menangani perkara ini,” tegasnya.

    Insiden tersebut disebut-sebut sebagai puncak konflik dualisme yayasan yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas SMK Turen, yakni Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT).

    Ketua YPTT, Hadi Suwarno Putro, membenarkan bahwa truk yang menabrak gerbang sekolah tersebut dilakukan atas persetujuannya. Ia mengklaim bahwa yayasan yang dipimpinnya merupakan pihak yang sah menaungi SMK Turen.

    “Sedangkan berdasarkan keputusan pengadilan, YPTT adalah yayasan yang sah menaungi SMK Turen. Jadi, kami menganggap ini adalah rumah kami, sehingga kami punya hak masuk kapan saja ke rumah kami,” bebernya.

    Hadi menjelaskan, langkah tersebut diambil karena upaya komunikasi dengan YPTWT selalu menemui jalan buntu.

    Ia juga menuturkan bahwa konflik bermula dari perselisihan internal pengurus YPTT yang telah menaungi SMK Turen sejak sekitar tahun 1970.

    “Konflik ini muncul sejak sekitar tahun 2009 lalu, hingga masuk meja hijau. Dari beberapa persidangan saat itu, kamilah yang memenangkan perkara tersebut, dan sah sebagai pemilik YPTT,” jelasnya.

    Namun, pada sekitar tahun 2014, muncul yayasan baru yang juga mengklaim hak atas SMK Turen, yakni YPTWT, dan sejak saat itu operasional sekolah dikendalikan oleh yayasan tersebut.

    “Tapi semua legalitas dan kepemilikan aset tetap ada pada kami, YPTT,” tutur Hadi.

    Sementara itu, Ketua YPTWT, Mulyono, menyampaikan klaim berbeda. Ia menegaskan bahwa YPTWT merupakan yayasan yang sah menaungi SMK Turen berdasarkan berbagai dokumen administrasi.

    “Semuanya jelas di berbagai legalitas yang ada, di Dapodik dan administrasi lain jelas bahwa yayasan SMK Turen adalah YPTWT,” terangnya.

    Akibat konflik berkepanjangan ini, proses belajar mengajar di SMK Turen kembali diliburkan sejak Kamis (8/1/2026) hingga waktu yang belum ditentukan. Padahal, kegiatan belajar tatap muka baru berjalan efektif selama tiga hari setelah libur semester ganjil serta libur Natal dan Tahun Baru. [yog/beq]

  • KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

    KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan status hukum ini berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan alokasi kuota tambahan jemaah haji yang dinilai melanggar regulasi perundang-undangan.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi secara langsung kabar penetapan tersangka tersebut melalui keterangan resmi kepada awak media. “Benar,” tulis Fitroh secara singkat saat memberikan konfirmasi mengenai status hukum mantan menteri tersebut pada Jumat (9/1/2026).

    Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. Otoritas antikorupsi kini juga telah menerbitkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

    Pencekalan tersebut tidak hanya menyasar Yaqut, tetapi juga mencakup mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Langkah preventif ini diambil penyidik untuk memastikan seluruh pihak terkait tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berjalan.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa konstruksi kasus ini bermula dari hasil pertemuan diplomatik antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan pada tahun 2023 tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk memperpendek masa antrean.

    Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, tim penyidik menemukan adanya indikasi kebijakan yang bertolak belakang dengan aturan hukum yang berlaku tersebut.

    Melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmen Agama) RI Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut diduga mengubah kebijakan pembagian kuota tambahan secara sepihak. Kebijakan tersebut membagi rata 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau dengan rasio 50:50.

    Perubahan proporsi distribusi kuota ini diduga menimbulkan kerugian bagi jemaah haji reguler yang seharusnya mendapatkan porsi lebih besar sesuai mandat undang-undang. Hingga kini, KPK terus mendalami adanya potensi suap atau gratifikasi di balik terbitnya kebijakan pembagian kuota yang kontroversial tersebut. [hen/beq]

  • Polres Ponorogo Ringkus 12 Tersangka Judi Online hingga Sabung Ayam

    Polres Ponorogo Ringkus 12 Tersangka Judi Online hingga Sabung Ayam

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo meringkus 12 tersangka dalam operasi pemberantasan judi online, dadu, hingga sabung ayam di berbagai kecamatan pada Jumat (9/1/2026). Penindakan tegas ini dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat terkait maraknya praktik perjudian yang beroperasi secara tersembunyi di wilayah pedesaan dan pinggiran kota.

    Operasi besar-besaran tersebut menyasar sejumlah titik yang terindikasi kuat menjadi arena perjudian lintas jenis di wilayah Bumi Reog. Langkah kepolisian ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjamin rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan serentak di lokasi-lokasi yang telah dipetakan sebelumnya. “Kami lakukan penggerebekan di berbagai kecamatan yang terindikasi ada perjudian. Ada belasan pelaku perjudian kami ringkus,” kata AKP Imam, Jumat (9/1/2026).

    Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pemantauan intensif yang dilakukan pihak kepolisian sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026. Satreskrim mendapati berbagai modus operandi perjudian yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum.

    Penertiban di arena judi sabung ayam dilaporkan berlangsung cukup dramatis karena sejumlah pelaku mencoba melarikan diri saat melihat kedatangan petugas. Meskipun sempat terjadi aksi pengejaran di sekitar lokasi, aparat berhasil melumpuhkan para terduga pelaku yang mencoba kabur.

    “Kita saat menggrebek, tentu mereka ketakutan dan lari meninggalkan lokasi perjudian. Tapi ya tetap bisa diringkus,” ungkap AKP Imam menjelaskan dinamika di lapangan.

    Dari total 12 tersangka yang diamankan, empat orang merupakan pemuda asal Kecamatan Sukorejo yakni AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29). Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Ngebel dengan inisial K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55), dan FA (33).

    Pihak kepolisian menyebutkan bahwa identitas pelaku lainnya masih terus didata seiring dengan pengembangan kasus di meja penyidik. “Juga ada tersangka lain, yang masih dilakukan pendataan,” terang AKP Imam mengenai status para terduga pelaku.

    Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari handphone untuk akses judi daring, peralatan dadu, hingga perlengkapan sabung ayam. Seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut disita sebagai alat bukti kuat di persidangan nanti.

    “Untuk judi sabung ayam juga kami sikat itu alat-alatnya. Kalau ada informasi perjudian lagi bisa laporkan ke kami,” sebut polisi yang pernah bertugas di Jatanras Polda Jatim tersebut.

    Saat ini, ke-12 pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang membawa konsekuensi hukum cukup berat.

    “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkas AKP Imam Mujali. [end/beq]

  • Polres Gresik Ringkus Tiga Pelaku Gengster Pengeroyokan, Satu Ditembak, Lima Masih DPO

    Polres Gresik Ringkus Tiga Pelaku Gengster Pengeroyokan, Satu Ditembak, Lima Masih DPO

    Gresik (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil meringkus tiga anggota gengster yang terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi terpaksa melumpuhkan satu orang pelaku dengan tembakan di bagian kaki kanan karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan pada Jumat (9/1/2026).

    Ketiga tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan adalah Yusrisfan Faharizi (26) asal Kebomas, serta Sahal Mahfudh (18) dan Kowiyun Aziz (21) yang merupakan warga Sidayu. Yusrisfan, yang diketahui sebagai residivis, menjadi pelaku yang menerima tindakan tegas terukur dari petugas akibat upayanya melawan saat proses penangkapan.

    Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan laporan masyarakat. Aksi kekerasan yang dilakukan kelompok ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan luar biasa di kalangan warga Kabupaten Gresik.

    “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka. Salah satu pelaku terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat hendak ditangkap,” kata AKBP Rovan Richard Mahenu, Jumat (9/1/2026).

    Aksi brutal puluhan pemuda ini tidak hanya menyebabkan korban mengalami luka-luka serius, tetapi juga menyasar warga yang sedang melintas. Salah satu korban adalah seorang penjual nasi goreng yang ponselnya dirampas oleh kawanan gengster ini saat mereka melakukan konvoi di jalan raya.

    Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku memiliki motif mencari atribut perguruan silat tertentu sambil melakukan konvoi kendaraan bermotor. Mirisnya, aksi ini juga melibatkan banyak anak di bawah umur yang kini telah dikenai sanksi wajib lapor di Polres Gresik serta diwajibkan melakukan kerja sosial selama dua minggu.

    Pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya lima pelaku lain yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). AKBP Rovan memberikan peringatan keras kepada para buron tersebut untuk segera menyerahkan diri ke pihak berwajib sebelum diambil tindakan lebih lanjut.

    “Lebih baik menyerah saja karena anggota kami di lapangan sudah mengantongi identitas pelaku yang terlibat pengeroyokan,” ungkap Rovan.

    Terkait sanksi hukum, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran mereka masing-masing. Yusrisfan Faharizi dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

    “Ketiga tersangka yang diringkus dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Pelaku yang ditembak kakinya dijerat pasal 170 KHUP atas nama Yusrisfan Faharizi ancaman 9 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta. Sementara dua tersangka Sahal Mahfudh dan Kowiyun Aziz dijerat pasal 262 KHUP ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” imbuhnya.

    Polres Gresik juga mengingatkan kepada masyarakat atau keluarga pelaku agar tidak mencoba menyembunyikan para DPO. Tindakan menyembunyikan pelaku kejahatan dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. [dny/ian]

  • Penantian Sebulan Berujung Manis, Polisi Bangkalan Ringkus Komplotan Maling Motor Milik Gen Z

    Penantian Sebulan Berujung Manis, Polisi Bangkalan Ringkus Komplotan Maling Motor Milik Gen Z

    Bangkalan (beritajatim.com) – Sri Wahyuni (23), seorang karyawan swasta asal Bangkalan, akhirnya bisa bernapas lega setelah sepeda motor yang menjadi tumpuan kerjanya berhasil ditemukan kembali oleh polisi. Tim gabungan Polsek Geger dan Satreskrim Polres Bangkalan sukses meringkus komplotan pencuri beserta penadahnya setelah melakukan pengejaran selama lebih dari satu bulan.

    Drama pelarian pelaku berinisial IT (30) berakhir pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB saat petugas membekuknya di tempat persembunyian tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari kasus hilangnya motor korban di Desa Kampak, Kecamatan Geger, pada awal Desember 2025 lalu.

    Kapolsek Geger AKP Hafid menjelaskan bahwa aksi kriminal tersebut terjadi tepat di tengah jam kerja saat korban sedang melayani pelanggan di toko tempatnya bekerja. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraannya di depan rumah warga sejak pagi hari.

    “Korban meninggalkan sepeda motor sejak pagi. Saat hendak istirahat siang, kendaraan tersebut sudah tidak ada di lokasi,” ungkap AKP Hafid pada Jumat (9/1/2026).

    Dalam melancarkan aksinya, IT tidak bergerak sendirian melainkan dibantu oleh seorang rekan yang kini identitasnya telah dikantongi polisi. Mereka menggunakan modus klasik namun mematikan, yakni merusak lubang kunci motor menggunakan kunci T dalam hitungan detik.

    “Modusnya menggunakan kunci T. Ini masih menjadi pola yang sering kami temukan dalam kasus pencurian sepeda motor,” tambah AKP Hafid menegaskan pola kejahatan para tersangka.

    Penyelidikan polisi tidak berhenti pada pelaku utama saja, namun terus berkembang hingga menyentuh jaringan penadah barang curian di wilayah Madura. Informasi dari tersangka IT membawa petugas menuju sebuah rumah di Kecamatan Klampis untuk mengamankan seorang penadah berinisial S (44).

    Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan motor milik korban yang raib sejak 5 Desember 2025 dalam kondisi masih utuh. Penemuan barang bukti ini sekaligus memastikan bahwa jaringan distribusi motor curian di wilayah Bangkalan telah terpetakan dengan baik oleh petugas.

    Keberhasilan ini menjadi angin segar bagi para pekerja muda atau Gen Z di Bangkalan yang sering kali menjadi target empuk aksi curanmor. Mengingat kerugian yang dialami korban mencapai Rp14,7 juta, tindakan tegas polisi ini diapresiasi sebagai upaya nyata perlindungan keamanan publik.

    Saat ini, tersangka IT harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman penjara bertahun-tahun. Sementara itu, sang penadah berinisial S diproses dengan Pasal 591 KUHP atas perbuatannya menampung barang hasil tindak kejahatan.

    Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron guna menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. Masyarakat kembali diingatkan untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mencegah kejahatan serupa. [sar/beq]

  • CEO RS Pura Raharja Laporkan Balik Rasiyo ke Polda Jatim

    CEO RS Pura Raharja Laporkan Balik Rasiyo ke Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – CEO RS Pura Raharja, Dr. Muh Ishaq Jayabrata, resmi mengambil langkah hukum laporkan balik Rasiyo ke Polda Jatim. Laporan balik ini teregistrasi dengan nomor LP/B/15/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

    Laporan ini merupakan respon dari laporan sebelumnya yang dilayangkan oleh Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono (Sekdaprov Jatim).

    Melalui kuasa hukumnya Syaiful Ma’arif, Adhy melaporkan Ishaaq melakukan pemalsuan surat pengangkatan Dr. Muh Ishaq Jayabrata sebagai CEO RS Pura Raharja.

    Dasar yang digunakan Adhy Karyono untuk melaporkan adalah surat pernyataan Rasiyo yang menyatakan tak pernah mengangkat Ishaaq sebagai CEO RS Pura Raharja.

    Turmudzi, kuasa hukum Dr. Muh Ishaq, menyayangkan sikap para pelapor yang merupakan kolega sekaligus mantan pimpinan di perkumpulan tersebut.

    Menurutnya, sejak awal mereka mengedepankan jalan mufakat demi menjaga marwah institusi.

    “Kami ingin semua selesai secara kekeluargaan karena kita semua saudara. Tapi situasi justru liar, bergeser ke ranah politik hingga menyeret Badan Kehormatan Dewan,” ujar Turmudzi saat ditemui di Surabaya, Kamis (8/1/2026).

    Turmudzi meragukan klaim sepihak mengenai ketidakaslian SK tersebut. Ia menilai, sah atau tidaknya sebuah dokumen negara harus melalui uji laboratorium forensik, bukan sekadar pernyataan lisan.

    Ia bahkan mencium adanya tekanan atau ancaman yang memaksa munculnya pernyataan bahwa tanda tangan tersebut palsu.

    “Kenapa baru sekarang dipersoalkan? Ada indikasi upaya paksa agar muncul pengakuan palsu terkait ijazah dan dokumen jabatan. Ini sangat janggal,” tegasnya.

    Langkah ini diambil sebagai respons atas ultimatum 24 jam yang sebelumnya dilayangkan pihak lawan agar Ishaq segera menanggalkan jabatannya.

    Senada dengan Turmudzi, Abdul Salam yang juga memperkuat tim hukum Ishaq, menyebut ada kekeliruan fatal dalam memahami aturan internal perkumpulan.

    Ia menduga pihak pelapor tidak memahami secara utuh anggaran dasar yang menjadi pondasi pengelolaan RS Pura Raharja.

    Ketua DPC Peradi SAI Surabaya dan Ketua Korwil AAI Surabaya ini juga menyoroti keterlibatan elemen politik dalam kasus ini. Ia mengingatkan bahwa partai politik seharusnya menjunjung prinsip hukum dan tidak mencampuradukkan urusan internal organisasi dengan manuver di legislatif.

    “Kami fokus pada perbuatan melawan hukumnya. Ada dugaan persekongkolan untuk menyatakan SK itu tidak benar tanpa dasar ilmiah. Ini menyangkut etika profesi dan nama baik yang dirusak secara sengaja,” kata Abdul Salam.

    Di sisi lain, pihak pelapor melalui kuasa hukum Syaiful Ma’arif tetap pada pendiriannya bahwa Ishaq tidak memiliki dasar hukum kuat untuk memimpin rumah sakit.

    Rasiyo yang juga mantan Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim yang kini duduk di Komisi E DPRD Jatim mengakui jasa besar Ishaq dalam memajukan RS Pura Raharja, secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani SK perpanjangan jabatan tersebut.

    Meski jalur hukum terus melaju, tim hukum Dr. Muh Ishaq mengaku masih membuka pintu damai. Namun, jika kebuntuan terus berlanjut, mereka memastikan bakal melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menguji keabsahan badan hukum perkumpulan tersebut. [uci/ted]

  • Sepanjang 2025, Komisi Kejaksaan Terima Seribu Laporan Masyarakat

    Sepanjang 2025, Komisi Kejaksaan Terima Seribu Laporan Masyarakat

    Jakarta (beritajatim.com) – Pada Tahun 2025, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komisi Kejaksaan) menerima 1.070 laporan pengaduan masyarakat, dengan 588 laporan ditujukan langsung kepada Komisi Kejaksaan dan menjadi fokus penanganan, sedangkan 453 laporan merupakan tembusan.

    “Seluruh laporan diproses melalui mekanisme telaah dan rapat pleno Komisioner sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Pujiyono Suwadi saat memaparkan kinerja 2025, Kamis (8/1/2026).

    Selain itu, Komisi Kejaksaan juga telah menerbitkan 526 (lima ratus dua puluh enam) surat rekomendasi hasil pengawasan kepada Kejaksaan dan instansi terkait. Dari 464 (empat ratus enam puluh empat) rekomendasi yang disampaikan kepada Kejaksaan, sebanyak 402 (empat ratus dua) rekomendasi atau 86,63 persen direspons dalam waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, mencerminkan meningkatnya sinergi kelembagaan.

    “Secara teknis rekomendasi ini sebagian sudah kita sampaikan Jaksa Agung, dan detailingnya akan kita laporkan kepada Presiden,” ujarnya.

    Pujiyono juga menyampaikan, Komisi Kejaksaan menyampaikan rekomendasi kebijakan mengenai penyempurnaan tata kerja dan penguatan sistem perlindungan aparatur kejaksaan. Hal ini menyusul peristiwa penyerangan terhadap Jaksa dan Pegawai Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara. “Ini menjadi perhatian serius Komisi Kejaksaan terkait pentingnya perlindungan dan keamanan aparatur penegak hukum,” tegasnya. [hen/aje]

     

  • Pembunuhan Mahasiswa UMM, BEM Ancam Geruduk Polda Jatim

    Pembunuhan Mahasiswa UMM, BEM Ancam Geruduk Polda Jatim

    Malang (beritajatim.com) – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (BEM UMM) mengambil sikap tegas terkait kasus pembunuhan yang menimpa Faradila Amalia Najwa, mahasiswa Jurusan Hukum UMM. Organisasi mahasiswa tersebut mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tidak transparan dalam memproses oknum aparat kepolisian yang menjadi pelaku pembunuhan.

    Pernyataan keras ini disampaikan usai perwakilan BEM UMM bersama jajaran BEM di lingkungan kampus melakukan audiensi langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, pada Kamis (7/1/2026).

    Menteri Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) BEM UMM, didampingi Dirjen Aksi dan Propaganda, menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam jika penegakan hukum berjalan lambat.

    “Jika hari ini Polda Jawa Timur tidak melakukan proses transparansi, profesionalitas, dan ketegasan dalam kasus ini, maka kami siap untuk turun melakukan demonstrasi di Polda Jawa Timur demi memperjuangkan keadilan bagi korban,” tegas perwakilan Polhukam BEM UMM dalam keterangan resminya pada Kamis (8/1/2026).

    Langkah audiensi ini diambil sebagai respons atas minimnya informasi publik terkait perkembangan kasus tewasnya Faradila, yang jasadnya ditemukan di Pasuruan beberapa waktu lalu. Kasus yang melibatkan oknum kepolisian ini dinilai jalan di tempat dan memicu keresahan di kalangan civitas akademika.

    Sebelum mendatangi Polda Jatim, BEM UMM bersama BEM Probolinggo telah lebih dulu melakukan takziah dan investigasi langsung ke kediaman keluarga korban di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (5/1/2026).

    Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa mendapatkan keterangan langsung mengenai kondisi keluarga dan perkembangan kasus. Pihak keluarga menyatakan kekecewaan mendalam terhadap lambatnya proses penegakan hukum yang berjalan.

    Selain bertemu keluarga, BEM UMM juga berdiskusi dengan kuasa hukum korban untuk memverifikasi sejauh mana langkah hukum yang telah ditempuh oleh penyidik.

    Presiden Mahasiswa BEM UMM, Wahyuddin Fahrurrijal, menjelaskan bahwa selama ini pihaknya berusaha menahan diri dan menghormati prosedur kepolisian. Namun, absennya pembaruan informasi membuat mahasiswa harus bergerak.

    “Selama ini kami telah menghargai pihak kepolisian untuk menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Tetapi, rasa-rasanya sampai hari ini kami menilai tidak ada perkembangan informasi pemberitaan lebih lanjut yang sekiranya dapat diberitahukan kepada publik,” ujar Wahyuddin.

    Wahyuddin menekankan bahwa kasus ini telah menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, BEM UMM mengambil langkah cepat untuk meminta hasil perkembangan penanganan perkara serta menanyakan kejelasan terkait proses persidangan kode etik terhadap pelaku.

    Di tengah memanasnya isu ini, BEM UMM tetap meminta seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk mengawal kasus ini dengan bijak. Mereka mengimbau agar publik tetap menghormati privasi keluarga korban, terutama dalam memberikan komentar di media sosial, agar tidak menambah beban psikologis keluarga yang masih berduka.

    “BEM UMM meminta kepada seluruh pihak untuk mendoakan korban dan menghargai suasana keluarga korban. Kami juga mendesak Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah secara transparan dan profesional,” pungkas Wahyuddin dalam keterangan resmi. (dan/but)

     

  • Kontroversi Yai Mim Usai Ditetapkan Tersangka, Kini Pilih Pecat Kuasa Hukum

    Kontroversi Yai Mim Usai Ditetapkan Tersangka, Kini Pilih Pecat Kuasa Hukum

    Malang (beritajatim.com) – Viral di media sosial Imam Muslimin atau Yai Mim murka terhadap salah satu kuasa hukumnya yakni, Fakhruddin Umasugi. Yai Mim minta ketua tim kuasa hukum Agustian Siagian untuk mengakhiri kerjasama dengan Fakhruddin Umasugi yang dia sebut dengan istilah Dino.

    Dalam video itu Yai Mim menyebut kuasa hukumnya itu sering meminta uang kepada dirinya. Dia bahkan menantang untuk dipenjara saja usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota dalam kasus dugaan pidana pornografi.

    “Dino kamu keluar dari grup pembela Yai Mim. Agustian, aku minta Dino pecaten. Dino bolak balik njaluk duwek, Rp15 juta, narik Rp30 juta tapi durung dikeki. Katanya digawe bayari dekan fakultas hukum UB, ahli pidana. Wes aku gak butuh ahli-ahlian, aku penjaraen,” kata Yai Mim dalam video yang beredar.

    Setelah viral Yai Mim mengaku telah menghapus postingan itu. Dia juga telah membuat pernyataan klarifikasi di media sosial. “Sudah saya takedown, dan sudah saya klarifikasi,” kata Yai Mim pada Kamis (8/1/2026).

    Sementara itu, Fakhruddin Umasugi menyebut bahwa pernyataan Yai Mim dianggap menyinggung harkat dan martabatnya sebagai advokat. Dia juga membantah melakukan pemerasan. Sebab, selama ini aliran uang terpusat pada ketua tim kuasa hukum Agustian.

    “Iya, saya mundur. Alasannya karena sudah menyinggung prinsip ya. Karena saya diframing, ada hal pribadi antara saya dan Bu Ros dan sebagainya. Kalau uang tidak, uang sudah klir. Karena uang tidak pernah masuk ke saya, uang itu semua lewat ketua tim Agustian,” ujar Fakhrudin.

    Dia sendiri telah membuat keputusan bulat untuk mundur melakukan pembelaan pada Yai Mim. Alasan mundur karena telah bertentangan dengan prinsip dirinya.

    “Tadi juga sudah ada klarifikasi juga dari Pak Yai, di sosial media. Klarifikasi permohonan maaf dan lain sebagainya. Menyikapi itu ya biar ketua tim yang jalan. Saya menarik diri karena sudah bertentangan dengan prinsip,” ujar Fakhrudin. [luc/suf]

  • Pledoi Kasus Landak Jawa, Kuasa Hukum Nilai Perbuatan Terdakwa Tak Disengaja

    Pledoi Kasus Landak Jawa, Kuasa Hukum Nilai Perbuatan Terdakwa Tak Disengaja

    Madiun (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara kepemilikan enam ekor Landak Jawa dengan terdakwa Darwanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (8/1/2026). Dalam agenda tersebut, kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.

    Pledoi dibacakan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Gempar Pambudi. Dalam pembelaannya, Gempar menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat maupun kehendak untuk melanggar hukum, khususnya terkait kepemilikan satwa dilindungi.

    Menurut Gempar, Landak Jawa yang dipelihara terdakwa awalnya berasal dari dua ekor hewan yang terjaring di kebun milik Darwanto sejak 2021. Saat itu, terdakwa menganggap landak tersebut sebagai hama pertanian yang kerap merusak tanaman jagung.

    “Terdakwa tidak pernah berniat memburu, menangkap, melukai, apalagi memperjualbelikan satwa tersebut. Pemeliharaan dilakukan semata-mata agar hewan itu tidak kembali merusak tanaman,” jelas Gempar dalam persidangan.

    Ia menambahkan, tidak terdapat unsur kesengajaan untuk mengeksploitasi Landak Jawa demi keuntungan pribadi. Bahkan, menurutnya, kliennya tidak memahami bahwa satwa tersebut termasuk kategori hewan yang dilindungi undang-undang.

    Terkait latar belakang terdakwa yang diketahui sebagai anggota LSM, Gempar meluruskan bahwa Darwanto tergabung dalam LSM antikorupsi, bukan organisasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup atau konservasi satwa.

    “Oleh karena itu, tidak tepat jika terdakwa dianggap mengetahui seluruh regulasi terkait satwa dilindungi,” imbuhnya.

    Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumentasi hukum yang disampaikan dalam nota pembelaan sebelum menjatuhkan putusan.

    Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pada pokoknya pledoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa berisi penolakan atas pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum.

    “Intinya penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan. Selanjutnya, sesuai hukum acara, Jaksa Penuntut Umum akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau replik atas pembelaan tersebut,” pungkas Agung. [rbr/suf]