Category: Beritajatim.com Nasional

  • Pejalan Kaki Jadi Prioritas Pengamanan Operasi Zebra di Kabupaten Malang

    Pejalan Kaki Jadi Prioritas Pengamanan Operasi Zebra di Kabupaten Malang

    Malang (beritajatim.com) – Satlantas Polres Malang menaruh perhatian khusus terhadap keselamatan pejalan kaki selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025. Hal ini menyusul masih tingginya potensi kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan yang paling rentan tersebut.

    Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, bahwa perlindungan pejalan kaki kini masuk dalam sasaran prioritas operasi. Polisi akan menindak pelanggaran yang mengancam keselamatan pedestrian, seperti pengendara yang tak memberi prioritas di zebra cross, melawan arus, hingga melaju dengan kecepatan tinggi di kawasan ramai.

    “Keselamatan pejalan kaki menjadi perhatian utama kami. Banyak pelajar dan warga yang setiap hari menggunakan trotoar atau menyeberang jalan utama. Mereka harus dilindungi,” tegas Chelvin, Rabu (19/11/2025).

    Pejalan kaki di jalanan wilayah Kabupaten Malang.

    Selain penindakan pelanggaran, petugas juga melakukan penataan pada titik keramaian yang dikenal rawan kecelakaan. Termasuk pasar rakyat, depan sekolah, halte, hingga persimpangan padat kendaraan.

    “Penindakan kami lakukan secara humanis. Namun bagi pengendara yang melakukan pelanggaran fatal dan berpotensi membahayakan pejalan kaki, kami akan memberikan tilang sesuai aturan,” lanjutnya.

    Sejak awal tahun hingga pertengahan November 2025, tercatat 723 kecelakaan di wilayah Polres Malang. 141 orang meninggal dunia, 10 luka berat, dan 1.114 luka ringan. Proporsi korban pejalan kaki masih tergolong tinggi sehingga upaya pencegahan harus ditingkatkan.

    Satlantas Polres Malang berharap pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik, serta memberikan ruang aman bagi seluruh pengguna jalan, terutama pejalan kaki sebagai kelompok paling rentan di jalan raya.

    “Kalau semua patuh, keselamatan akan tercipta. Mulai dari menghormati zebra cross hingga tidak memodifikasi kendaraan sembarangan. Mari bersama-sama lindungi sesama pengguna jalan,” kata Chelvin. (yog/but)

  • Komplotan Pencuri di Pasar Bandung Jombang Terekam CCTV, Kerugian Capai Rp4 Juta

    Komplotan Pencuri di Pasar Bandung Jombang Terekam CCTV, Kerugian Capai Rp4 Juta

    Jombang (beritajatim.com) – Aksi pencurian terjadi di Pasar Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

    Komplotan pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil membobol sebuah toko yang terletak di pasar tersebut. Aksi mereka terekam jelas dalam rekaman CCTV, yang kini menjadi barang bukti utama dalam penyelidikan.

    Menurut keterangan Kapolsek Diwek AKP Darul Huda, pelaku sudah diamankan. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut. “Pelaku sudah kita amankan. Namun saat ini masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman. Karena aksi komplotan ini bukan hanya satu TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujar Darul Huda dalam wawancara pada Rabu, 19 November 2025.

    Komplotan pencuri ini diketahui menggunakan alat pemotong baja untuk membobol toko milik Budi Adi Wibowo, seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Bandung, Diwek, Jombang. Toko yang dibobol ini menyimpan berbagai barang dagangan, termasuk rokok jenis Surya.

    Para pelaku mengambil sejumlah barang, antara lain 25 kaleng rokok Surya, beberapa jenis rokok lainnya, uang tunai sebesar Rp500.000, serta 12 box korek tokai.

    Modus operandi yang digunakan pelaku cukup terorganisir. Setelah memarkir sepeda motor jenis Honda PCX dan Honda Beat di parkiran pasar, ketiga pelaku berjalan menuju toko yang menjadi sasaran.

    Menggunakan gunting baja, mereka membuka pintu dan mencuri berbagai barang dagangan. Semua barang curian dimasukkan ke dalam kantong kresek hitam, lalu mereka kembali ke parkiran dan melarikan diri dengan membawa barang hasil curian tersebut.

    Pihak kepolisian yang menerima laporan dari pemilik toko, Budi Adi Wibowo, segera menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut. Kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp4.000.000. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait aksi pencurian ini. [suf]

  • Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Digugat Perbuatan Melawan Hukum

    Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Digugat Perbuatan Melawan Hukum

    Jombang (beritajatim.com) – Mantan Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jombang Jawa Timur, Sri Sutatik, digugat oleh pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo dr Sonny Susanto Wirawan. Sri Sutatik digugat PMH (perbuatan melawan hukum). Turut tergugat dalam hal ini adalah Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.

    Dalam gugatannya, dr Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai kuasa hukum. Mereka terdiri dari tiga orang, yakni Eko Wahyudi, Achmad Umar Faruq, serta Soelistyowati. Sedangkan Sri Sutatik diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sumaninghati & Partner. Mereka terdiri dari Farid Fadjaruddin, Sumaninghati, Kasful Hidayat, Kurnia Dewi Wahyuning Putri dan Iwan Wahyu Pujiarto.

    Dalam gugatannya dr Sonny membeberkan sejumlah alasan. Dirinya memiliki sebidang tanah di Kelurahan Kepanjaen Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tanah tersebut tertuang dalam Sertifikat Hak Milik atau SHM No 625 tertanggal 20 Oktober 1982 seluas 300 Meter persegi.

    Obyek tersebut awalnya milik Paedjan yang kemudian dibeli oleh Waris Suhardjo. Itu sesuai dengan yang dikeluarkan penjabat pencatat akta tanah Kecamatan Jombang tertanggal 4 Desember 1984. Tanah milik Waris itu kemudian dibeli oleh dokter Sonny dengan akta jual beli No. 310/XII/1984.

    Tanah yang sudah memiliki SHM tersebut kemudian dibalik nama oleh dr Sonny. Saat ini obyek masih berupa tanah. Namun sekitar tahun 2010 penggugat melihat tanah miliknya itu, Alangkah kagetnya mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo ini. Karena di atas tanah miliknya itu sudah berdiri bangunan. Padahal dr Sonny tidak pernah dimintai izin terkait hal itu.

    dr Sonny mencari informasi, hingga akhirnya diketahui bahwa bangunan tersebut didirikan oleh Sri Sutatik tanpa izin pemilik lahan. Sempat dilakukan mediasi antara keduanya. Namun tergugat mendalilkan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah miliknya sesuai SHM No 2092 dengan surat ukur No 453/2002 dengan luas 764 meter persegi.

    Merasa tanahnya dicaplok, dr Sonny melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan PMH terhadap Sri Sutatik. Berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di PN Jombang pada Jumat, 26 September 2025.

    Upaya mediasi antara kedua belah pihak yang dilakukan PN Jombang menemui jalan buntu. Hingga akhirnya, kasus ini menggelinding ke persidangan.

    Sri Sutatik Tiga Kali Mangkir

    Pada 1 Oktober 2025 siding pertama dimulai. Sidang dibuka pada pukul 12.50 WIB. Namun tergugat dan turut tergugat tidak hadir. Begitu juga pada 8 Oktober 2025, tergugat (Sri Sutatik) dan turut tergugat (BPN) juga tidak hadir.

    Lalu siding ketiga pada 15 Oktober 2025, Sri Sutatik kembalik tidak hadir, sedangkan BPN hadir. Keputusan majelis hakim, lanjut ke mediasi, yang dihadiri oleh BPN. Mediasi kedua Sri Sutatik dan BPN tidak hadir.

    Baru pada mediasi ketiga pada 29 Oktober 2025, Sri Sutatik hadir beserta kuasa hukumnya. Namun turut tergugat dalam hal ini BPN Jombang tidak hadir. Sri Sutatik Ketika dihubungi lewat ponselnya tidak diangkat.

    Farid Fajaruddin, kuasa hukum Sri Sutatik, dari Kantor Hukum Sumaninghati & Partner menanggapi gugatan PMH terhadap kliennya. Sesuai kesepakatan, jawaban tersebut menguakan e-cort. Sehingga kuasa hukum tidak perlu datang bersidang.

    “Hari ini jadwal sidangnya adalah jawaban dari tergugat. Namun jawabab tersebut disampaikan melalui e-cort. Sudah kita lakukan. Itu sesuai dengan kesepakatan,” ujar Farid Ketika dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).

    Farid mengungkapkan, pihaknya melakukan perlawanan dengan menyangkal gugatan penggugat. Dalam Eksepsi, lanjut Farid, gugatan penggugat tidak sah karena tidak menyebut identitas dan alamat Tergugat yang saat ini berdomisili di Jakarta (pasal 118 ayat (1) HIR).

    Objek gugatan obscuur libel, yakni objek sengketa yang tidak jelas atau tidak spesifik, yang membuat gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal. “Gugatan Kadaluarsa (Verjaring) Pasal 1967 KUHPerdata dan PP Nomor 24 tahun 1977 pasal 32 (2),” lanjut Farid.

    Karena Penggugat menggugat klien kami untuk membayar ganti rugi secara tunai kerugian materiil sebesar Rp350.000.000 dan kerugian immateril sebesar Rp5 Miliar, maka pihaknya juga mengajukan gugatan rekonvensi.

    Yaitu, gugatan balik yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam suatu perkara perdata yang sama. “Kami memohon majelis hakim untuk menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian materiil Rp668.000.000 dan kerugian immaterial Rp10 milyar dibayar tunai,” urainya.

    Soal ketidakhadiran kliennya sebanyak tiga kali, Farid menjelaskan bahwa kliennya tidak mendapatkan undangan. Itu karena, penggugat menuliskan alamat Sri Sutatik di Jombang. Padahal saat ini kliennya tinggal di Jakarta.

    Sementara itu Kantor BPN Jombang tidak banyak menanggapi kasus ini. Wartawan yang mencoba menemui Kepala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan, diarahkan ke Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Saelan.

    “Maaf saya belum paham kasus itu. Karena saya baru menjabat di BPN Jombang dua bulan. Nanti langsung ke Bapak Kepala Pertanahan saja. Namun saat ini beliaunya masih repot,” kata Saelan. [suf]

  • Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,2 M untuk Judi Online, Sales di Surabaya Dituntut Penjara 2 Tahun 10 Bulan

    Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,2 M untuk Judi Online, Sales di Surabaya Dituntut Penjara 2 Tahun 10 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menuntut hukuman penjara dua tahun 10 bulan terhadap David Liwantono, sales CV Jadi Jaya Plasindo yang didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga lebih dari Rp1,2 miliar untuk kebutuhan pribadi, termasuk judi online. Tuntutan ini dibacakan di hadapan majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari dalam sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

    JPU menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut selama periode September 2024 sampai Januari 2025. “Menuntut pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dikurangi terdakwa ditahan,” ujar JPU di persidangan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Lima saksi dihadirkan untuk menguatkan dakwaan, yaitu Rendy Cahyadi selaku Direktur Utama, Wong Steven sebagai kepala gudang, Rara Ajeng Andriani bagian keuangan, Rita Rizky dari admin order, serta Lusi Erna Ningsih dari admin komputer, surat jalan, dan faktur. Rendy mengungkapkan bahwa terdakwa menggelapkan uang setoran konsumen yang seharusnya masuk ke perusahaan. “Uang setoran konsumen itu dipakai untuk judi Online yang mulia,” ujar Rendy kepada majelis hakim.

    Dalam keterangannya, Rendy menjelaskan bahwa terdakwa yang bekerja sebagai sales memiliki tugas mencari order, menagih, dan menerima pembayaran dari pelanggan. Sistem pembayaran diperbolehkan melalui tunai maupun transfer, namun terdakwa justru meminta konsumen mentransfer ke rekening tidak dikenal dan sebagian dialirkan ke rekening bandar judi online. Ia juga kerap meminta pembayaran tunai dan memakainya untuk menutup transaksi sebelumnya secara bergulir.

    Kecurangan tersebut terungkap setelah enam konsumen diketahui sudah melunasi pembayaran, tetapi dalam catatan perusahaan masih tercatat belum bayar. Saat dimintai klarifikasi, terdakwa tidak dapat dihubungi. “Kita WhatsApp juga tidak dibalas oleh David, dia sudah tidak bisa membayar lagi sejak Januari 2025. Total kerugian 1,2 miliar, sebetulnya mencapai 1,4 miliar, tidak ada pengembalian sama sekali,” terang Rendy.

    Dari uraian pekerjaan, terdakwa diketahui menerima gaji Rp25.617.994 sebagai sales CV Jadi Jaya Plasindo yang berlokasi di Jalan Margomulyo 44, Pergudangan Surimulya Permai Blok D/21–22 Surabaya. Ia bertugas mencatat order, memproses pesanan melalui bagian gudang dan ekspedisi, hingga menagih pembayaran yang jatuh tempo 90 hari. Setiap pembayaran tunai seharusnya disetorkan ke kasir bagian keuangan atas nama Rara Ajeng Andriani, sementara transfer wajib masuk ke rekening perusahaan.

    Namun berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menerima pembayaran dari 53 faktur penjualan dengan total Rp1.253.082.066 dan tidak menyetorkannya ke perusahaan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian dengan nilai yang sama bagi CV Jadi Jaya Plasindo. [uci/beq]

  • Misteri SRY dan Toko Kelontongnya dalam Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

    Misteri SRY dan Toko Kelontongnya dalam Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Inisial SRY mencuat pasca konferensi pers yang digelar KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, beserta 12 nama lain. Dalam keterangan yang disampaikan KPK, SRY menjadi salah satu pihak yang turut diamankan.

    KPK juga menyebut SRY merupakan pemilik toko kelontong. Namun demikian, tidak disebutkan apa peran SRY dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Sugiri.

    Beritajatim.com mencoba melakukan penelusuran mengenai sosok SRY dengan melacak lokasi tempat usahanya. Berdasarkan sedikit informasi yang didapat dari sumber beritajatim.com, SRY memiliki usaha berupa toko di Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

    Toko tersebut berada cukup jauh dari lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Sugiri di Pringgitan, yang merupakan Rumah Dinas Bupati Ponorogo. Jika dilacak dengan Google Maps, jaraknya sekitar 6 kilometer. Butuh waktu 11 menit untuk menuju toko tersebut dari Pringgitan, menggunakan sepeda motor.

    Berdasarkan pengamatan langsung di lokasi, usaha yang dimiliki SRY tidak terlihat seperti warung kelontong namun lebih tampak sebagai mini market. Toko itu menempati bangunan seluar 10×6 meter.

    Di dalam toko, tampak rak-rak berjajar rapi. Isinya berupa barang-barang kebutuhan sehari-hari, makanan, minuman, serta sembako.

    Toko tersebut juga menyediakan layanan transaksi online perbankan seperti setor tunai, tarik tunai, transfer antar bank, dan lain sebagainya, menggunakan mesin EDC. Ya, toko tersebut memang terdaftar sebagai mitra salah satu bank sebagai agen pelayanan transaksi online.

    Sebelumnya, di antara deretan pejabat dan orang dalam lingkaran kekuasaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, ada satu nama yang justru paling membuat publik penasaran. Dia adalah SRY, yang selama ini dikenal sebagai seorang pemilik warung kelontong.

    SRY tentu saja bukan pejabat, bukan kontraktor, bukan pula orang dalam rumah sakit—namun ia ikut diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

    KPK tidak merinci siapa SRY, bagaimana posisinya, atau kaitannya dengan pusaran dugaan suap yang menyeret bupati itu. Ketidakjelasan itu justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apa sebenarnya peran pemilik warung kelontong dalam perkara yang melibatkan pejabat tingkat kabupaten dan pejabat RSUD Harjono tersebut.

    Plt. Kepala Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers hanya menyebut inisial SRY sebagai “pemilik toko kelontong”. Penjelasannya berhenti di situ, tanpa uraian, tanpa rincian alur peran, pun tanpa keterangan soal hubungan dengan para terperiksa lainnya.

    Dalam OTT di Ponorogo lalu, KPK mengamankan 13 orang, terdiri dari pejabat, staf, hingga pihak swasta. Daftar lengkapnya sebagai berikut: SUG – Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030. AGP – Sekretaris Daerah Ponorogo, AP – Kepala Bidang Mutasi Pemkab Ponorogo, YUM – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Kemudian ada SC – Pihak swasta rekanan RSUD Harjono, NK – Sekretaris Direktur Utama RSUD Ponorogo, ELW – Adik Bupati Ponorogo, IBP – Pihak swasta. Terus ada SRY – Pihak swasta / pemilik toko kelontong, KKH – Tenaga Ahli Bupati Ponorogo, ED – Pegawai Bank Jatim, BD – ADC Bupati Ponorogo dan ZR – ADC Bupati Ponorogo.

    Di antara nama-nama berpengaruh itu, satu-satunya yang tak berkaitan dengan struktur pemerintahan maupun proyek besar justru berada pada nomor 9, yakni SRY, pemilik toko kelontong. Inilah bagian yang membuat kasus ini terasa janggal dan menarik perhatian: apa hubungan seorang pemilik toko kelontong dengan dugaan suap proyek di RSUD Harjono. Apakah SRY diduga menjadi perantara? Tempat penitipan uang? Atau sekadar kebetulan sedang berada di lokasi yang sama saat OTT berlangsung?

    KPK belum membuka informasi tersebut. Minimnya detail membuat banyak warga Ponorogo menunggu kelanjutan penyidikan, apalagi nama SRY tidak pernah terdengar dalam pusaran proyek, birokrasi, maupun lingkaran dekat Bupati Sugiri. Dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan 4 tersangka, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono, dan Sucipto, orang pihak swasta.

    Namun status SRY belum dijelaskan. KPK hanya menyampaikan bahwa seluruh orang yang diamankan diperiksa untuk mendalami aliran suap dan peran masing-masing.

    Justru karena keterbatasan informasi itulah, nama SRY menjadi sorotan baru. Sebuah sisi kecil yang justru bisa membuka pintu besar, mengapa seseorang dengan profesi sederhana bisa masuk dalam pusaran operasi penegakan hukum terbesar di Ponorogo tahun ini?

    Publik menunggu jawaban. KPK pun ditunggu penjelasannya. Dan nama SRY, yang sehari-hari mungkin hanya sibuk mengurus warung, kini menjadi teka-teki paling menarik dalam kasus OTT yang menggemparkan Ponorogo.

    “Ya kaget aja waktu lihat di televisi, kok ada pemilik warung kelontong yang juga diamankan KPK waktu OTT itu,” kata Setiawan, salah satu warga Ponorogo. [end/beq]

  • Pencurian di Warung Makan Mayangan Pasuruan Terungkap dalam 24 Jam

    Pencurian di Warung Makan Mayangan Pasuruan Terungkap dalam 24 Jam

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kriminalitas di wilayahnya.

    Sebuah aksi pencurian di warung makan di Kelurahan Mayangan berhasil diungkap hanya dalam waktu satu hari.

    Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu siang ketika situasi warung sedang sepi. Pelaku memanfaatkan kondisi itu untuk melancarkan aksinya tanpa menarik perhatian warga sekitar.

    Tersangka berinisial M, pria 52 tahun asal Gadingrejo, diduga mengambil tas milik pemilik warung setelah berpura-pura membeli minuman. Ia kemudian langsung kabur menggunakan sepeda motor yang telah disiapkannya.

    Dari keterangan awal yang dihimpun penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut alasan ekonomi sebagai pendorong. “Saya terpaksa karena memang tidak ada pekerjaan,” ungkapnya singkat kepada petugas.

    Korban bernama Khusnul Khotimah mengalami kerugian sekitar Rp4 juta yang tersimpan di dalam tas tersebut. Uang itu merupakan hasil pendapatan harian warung yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Triyoga, mengatakan pengungkapan kasus ini terbantu oleh sistem pemantauan CCTV. Menurutnya, rekaman kamera berhasil menunjukkan arah kabur pelaku. “CCTV sangat membantu proses identifikasi,” ujarnya.

    Program 10 ribu CCTV yang digagas Kapolres Pasuruan disebut berperan besar dalam mendeteksi pergerakan tersangka. Petugas kemudian menelusuri jejak kendaraan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

    Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp2.650.000, sepeda motor, jaket, dan helm yang digunakan saat beraksi. Barang-barang tersebut kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas tindakan kriminal yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti diperkirakan lebih dari empat tahun penjara.

    Kepolisian berharap masyarakat semakin mendukung program pemantauan lingkungan melalui CCTV demi menjaga keamanan bersama. Upaya kolaboratif dianggap penting untuk menekan angka kriminalitas di Kota Pasuruan. (ada/ted)

  • Bankum Warga Miskin Jember Rp 50 Juta, Advokat Khawatir Tak akan Maksimal

    Bankum Warga Miskin Jember Rp 50 Juta, Advokat Khawatir Tak akan Maksimal

    Jember (beritajatim.com) – Forum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) berharap alokasi anggaran bantuan hukum (bankum) untuk warga miskin dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2026 masih bisa diubah.

    Pemkab Jember mengalokasikan Rp 50 juta untuk bankum warga miskin. Berkurang dratis setelah pada APBD Jember 2025 menganggarkan Rp 700 juta.

    Ketua Forum Organisasi Bantuan Hukum Jember Jani Takarianto bisa memahami situasi keuangan negara saat ini yang berdampak pada pengurangan anggaran. “Tapi kalau boleh berharap, seyogyanya anggaran bankum ini menjadi prioritas,” katanya, Rabu (19/11/2025).

    Kecilnya nominal anggaran bankum, menurut Jani, membuat pendampingan tak akan maksimal. “Kita tahu masih banyak masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum. Probono yang tidak berbayar sama sekali yang merupakan kewajiban advokat juga sangat terbatas. Jadi artinya kalau kita boleh mengatakan anggaran Rp700 juta itu pun sebetulnya minim. Apalagi kalau dikurangi,” katanya.

    Sepanjang 2025, pengacara-pengacara di Forum OBH Jember sudah mendampingi 19 kasus hukum warga miskin. Tidak semua kasus hukum didampingi pengacara dengan biaya negara.

    “Anggaran bantuan hukum Pemkab Jember ini eh tidak boleh digunakan untuk pendampingan kasus narkoba, asusila, tindak pidana kejahatan seksual. Kebanyakan adalah kasus perceraian plus tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan, penggelapan,” kata Jani.

    Jani mengapresiasi Komisi A DPRD Jember yang akan memperjuangkan penambahan anggaran saat pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Mudah-mudahan ada perubahan,” katanya.

    Anggota Komisi A Tabroni meminta Banggar DPRD Jember memperjuangkan perubahan anggaran bankum ini. “Yang bisa mengubahnya adalah pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember dengan TAPD. Teman-teman Komisi A di Banggar kami minta untuk menguatkan itu dalam pembahasan dengan TAPD,” katanya. [wir]

  • Pemkab Jember Pangkas Dana Bankum Warga Miskin dari Rp 700 Juta Jadi Rp 50 Juta

    Pemkab Jember Pangkas Dana Bankum Warga Miskin dari Rp 700 Juta Jadi Rp 50 Juta

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memangkas nominal dana bantuan hukum (bankum) untuk warga miskin dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2026.

    Setelah mengalokasikan Rp 700 juta dalam APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Jember hanya mengalokasikan Rp 50 juta tahun depan. Ini membuat anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni kecewa.

    “Bayangkan, turunnya itu lebih dari 90 persen. Bayangkan apa yang bisa dilakukan oleh organisasi bantuan hukum untuk membantu masyarakat miskin kalau anggarannya cuma Rp50 juta,” kata Tabroni, Rabu (19/11/2025).

    Pemangkasan anggaran ini, menurut Tabroni, menjelaskan kepada publik bahwa Pemkab Jember tidak melihat problem hukum yang dihadapi masyarakat miskin sebagai prioritas.

    “Ketika anggarannya berkurang sangat drastis begitu, artinya Pemkab Jember tidak sensitif terhadap soal-soal hukum yang dihadapi masyarakat. kita. Tidak punya sense bahwa ini hal yang prioritas,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

    Tabroni memahami ada pengurangan dana transfer daerah dari pemerintah pusat ke Jember. Ini berkonsekuensi pada pengurangan sejumlah anggaran. Anggaran Bagian Hukum pun turun drastis dari Rp 3 miiar pada 2025 menjadi Rp 900 juta pada 2026.

    “Tapi kalaupun dari Rp700 juta mau dikurangi, kira-kira yang rasional, yang masuk akal. Dari Rp 700 juta jadi Rp 50 juta ini benar-benar luar biasa,” katanya.

    Ada implikasi serius yang dilihat Tabroni dari berkurangnya anggaran bantuan hukum tersebut. “Warga kita yang punya masalah hukum dan berkonflik dengan hukum, otomatis tidak bisa dibela secara pro bono. Otomatis banyak soal yang nanti yang enggak bisa dibela secara secara massif,” katanya.

    Tabroni tidak menyalahkan Bagian Hukum Pemkab Jember. “Yang kami soal adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang seharusnya melihat ini prioritas juga dong. Kalau Rp700 juta mau dikurangi, kira-kira yang logis berapa, yang rasional berapa? Bukan terus jadi drop sampai Rp50 juta. Ini enggak masuk akal. Minimal paling tidak 50 persen,” katanya.

    Saat ini Pemkab Jember dan DPRD Jember tengah membahas Rencana APBD 2026. Tabroni akan memperjuangkan penambahan anggaran bantuan hukum ini. “Badan Anggaran DPRD Jember harus bertanya kepada TAPD. Ini soal yang tidak boleh dianggap enteng,” katanya.

    “Kami berharap ada perubahan anggaran bankum lewat Bagian Hukum. Ini harus bisa diubah, sebelum APBD didok. Dalam sidang komisi tentu bisa dibicarakan, dibahas secara detail. Tapi tidak bisa mengubah. Yang bisa mengubahnya adalah pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember dengan TAPD,” kata Tabroni.

    “Maka teman-teman Komisi A di Banggar kami minta untuk menguatkan itu dalam pembahasan dengan TAPD. Kalau Pemkab Jember benar-benar memberikan perhatian terhadap masyarakat miskin yang berkonflik dengan hukum, maka ini harusnya dilakukan,” kata Tabroni. [wir]

  • Kondisi Membaik, Polisi Tetap Lakukan Pendampingan Korban Perundungan di Malang

    Kondisi Membaik, Polisi Tetap Lakukan Pendampingan Korban Perundungan di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota tetap melakukan pendampingan pada remaja putri berinisial F (13 tahun). F sendiri adalah korban perundungan oleh pelaku yang diduga dilakukan oleh 3 remaja putri lainnya di Sukun, Kota Malang, beberapa waktu lalu.

    Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Rusdiyanto, memastikan kondisi psikologis korban mulai membaik. Korban sudah kembali beraktivitas di luar rumah seperti sebelumnya.

    Korban juga sudah kembali bersekolah pasca peristiwa perundungan yang dia alami. Meski kondisinya dilaporkan membaik, Polresta Malang Kota tetap memberikan pendampingan trauma healing hingga saat ini.

    “Saat kami periksa pada Sabtu 15 November 2025 kemarin, psikologis korban mulai membaik. Korban juga sudah menjalani aktivitasnya seperti bersekolah dan lain sebagainya. Meskipun membaik, tetapi kami dampingi,” kata Yudi, Selasa (18/11/2025).

    Di sisi lain, Polresta Malang Kota juga masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Polisi juga terus menggebut mencari motif para pelaku melakukan perundungan pada korban. “Hasil visum belum keluar, sedangkan terkait motif dan lain-lainnya didalami dan dilakukan penyelidikan,” ujar Yudi. (luc/kun)

  • Motor Pedagang Pecel di Maospati Magetan Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

    Motor Pedagang Pecel di Maospati Magetan Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

    Magetan (beritajatim.com) – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kecamatan Maospati, Magetan. Kali ini, sebuah motor Honda Supra X milik Bagas, warga Kelurahan Maospati, raib saat pemiliknya hendak menyiapkan dagangan nasi pecel di Jalan Raya Iswahjudi atau Jalan Raya Madiun–Magetan, Senin (17/11/2025) pagi.

    Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.56 WIB. Saat itu, motor diparkir di depan sebuah toko aki. Bagas sempat meninggalkan kendaraan karena hendak mengambil tabung gas di bagian belakang. Dalam hitungan menit, motor yang terparkir dengan kondisi kunci masih menancap tiba-tiba hilang.

    Briliana, warga sekitar lokasi kejadian, mengaku sempat melihat aktivitas sebelum motor tersebut lenyap. “Motornya diparkir di depan toko aki, kuncinya masih menancap. Pemiliknya ke belakang ambil tabung gas. Tahu-tahu motornya sudah enggak ada,” ujarnya.

    “Awalnya dikira istrinya yang membawa motor. Setelah dicek, ternyata bukan. Saat lihat rekaman CCTV, kelihatan satu orang pelaku mengambil motor itu. Pelakunya laki-laki, pakai baju serba hitam, jalan kaki, enggak pakai helm,” jelasnya.

    Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat kabur ke arah timur usai membawa kabur motor tersebut. Agung Lewis, warga Maospati lainnya, mengaku mengetahui kejadian ini setelah video CCTV tersebut viral di media sosial. Ia menyebut pencurian kendaraan bermotor di wilayah Maospati bukan pertama kali terjadi.

    “Masyarakat memang harus semakin waspada. Kalau ada kejadian pencurian, segera lapor detail ke Polsek atau Polres,” ujarnya.

    “Di sekitar Jalan Lawu beberapa waktu lalu juga ada kejadian motor hilang dan sampai sekarang belum ketemu. Jadi wilayah sini memang sudah lebih dari sekali terjadi pencurian,” tambahnya.

    Agung berharap pihak kepolisian dapat memperketat patroli dan warga turut meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan dini hari.

    Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas pencurian motor milik Bagas. Rekaman CCTV di sekitar lokasi telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. [fiq/kun]