Category: Beritajatim.com Nasional

  • Tak Bayar Uang Pengganti, Aset Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Bisa Disita, Penjara Bertambah 5 Tahun

    Tak Bayar Uang Pengganti, Aset Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Bisa Disita, Penjara Bertambah 5 Tahun

    Ponorogo (beritajatim.com) – Vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dalam perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum menjadi akhir dari konsekuensi hukum yang harus ditanggung. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menegaskan, kegagalan membayar uang pengganti kerugian negara berujung penyitaan seluruh harta benda hingga tambahan pidana penjara.

    Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (23/12/2025), majelis hakim menyatakan Syamhudi Arifin wajib membayar uang pengganti sebesar Rp22.659.210.590,82. Nilai tersebut merupakan sisa kerugian negara setelah dikurangi pengembalian dana sebesar Rp3,175 miliar yang sebelumnya telah diserahkan kepada negara.

    Dalam perkara tersebut, total kerugian negara akibat praktik korupsi Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo mencapai Rp25.834.210.590,82.

    Majelis hakim memberikan tenggat waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) bagi terpidana untuk melunasi kewajiban uang pengganti. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa diberi kewenangan menyita dan melelang seluruh harta kekayaan terpidana untuk menutup kerugian negara.

    Pengadilan juga mengatur konsekuensi terberat jika nilai aset yang disita tidak mencukupi.

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama lima tahun,” demikian kutipan amar putusan majelis hakim.

    Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, menegaskan mekanisme uang pengganti merupakan instrumen hukum utama dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, termasuk di sektor pendidikan.

    “Uang pengganti adalah instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara. Jika tidak dibayar, undang-undang memberi ruang bagi jaksa untuk menyita aset dan bahkan menambah pidana penjara,” kata Furkon Adi Hermawan, Kamis (25/12/2025).

    Ia menegaskan, penyitaan dan pelelangan aset bukan sekadar hukuman tambahan, melainkan penegasan bahwa korupsi tidak boleh menyisakan keuntungan apa pun bagi pelakunya.

    Dalam perkara ini, pengadilan telah merampas sejumlah aset bernilai besar untuk negara, antara lain uang tunai Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Toyota Avanza, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero. Seluruh aset tersebut diperhitungkan sebagai bagian pembayaran uang pengganti.

    “Apabila nilai aset yang telah dirampas belum menutup seluruh kerugian negara, jaksa akan melacak dan menyita aset lainnya,” ujar Furkon.

    Kasus ini menegaskan bahwa pidana korupsi tidak berhenti pada vonis badan. Hukuman penjara dapat diperpanjang, dan seluruh aset dapat disita, apabila terpidana mengabaikan kewajiban pengembalian kerugian negara.

    Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Jika putusan ini nantinya berkekuatan hukum tetap, seluruh mekanisme penyitaan aset dan pidana tambahan akan dijalankan sesuai amar pengadilan. [end/beq]

  • Natal 2025, Lapas Kediri Beri Kado Pengurangan Hukuman 17 Warga Binaan Kristiani

    Natal 2025, Lapas Kediri Beri Kado Pengurangan Hukuman 17 Warga Binaan Kristiani

    Kediri (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri menyerahkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Kristiani. Pemberian remisi ini merupakan implementasi komitmen negara dalam menjamin hak-hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

    Saat ini, Lapas Kelas IIA Kediri menampung total 902 warga binaan, terdiri atas 522 narapidana dan 380 tahanan. Dari keseluruhan jumlah tersebut, terdapat 32 warga binaan beragama Kristiani, dengan rincian 21 narapidana dan 11 tahanan.

    Pihak Lapas menegaskan bahwa Remisi Khusus Natal hanya dapat diberikan kepada warga binaan yang telah berstatus narapidana dan beragama Kristiani, serta memenuhi ketentuan sesuai regulasi yang berlaku. Berdasarkan hasil verifikasi, dari 21 narapidana Kristiani, sebanyak 17 orang dinyatakan layak menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Sementara itu, 4 narapidana lainnya belum memenuhi syarat yang ditetapkan.

    Seluruh penerima remisi tahun ini memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya, sebanyak 5 narapidana menerima pengurangan hukuman selama 15 hari, 11 narapidana memperoleh pengurangan 1 bulan, dan 1 narapidana mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari. Tidak terdapat narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (langsung bebas) maupun pengurangan masa pidana hingga dua bulan.

    Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam sistem pemasyarakatan yang berlandaskan keadilan dan kepastian hukum. Ia menyebutkan, dari total 32 warga binaan Kristiani, hanya 17 narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga berhak menerima remisi Natal tahun ini.

    Lebih lanjut, Solichin menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara cermat, selektif, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihak Lapas memastikan seluruh hak warga binaan akan diberikan sepanjang syarat yang ditetapkan telah dipenuhi.

    Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Lapas Kelas IIA Kediri berharap dapat menumbuhkan semangat positif bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri menjadi individu yang lebih bertanggung jawab saat kembali ke tengah masyarakat. [nm/beq]

  • Tak Mau Kecolongan, Polres Gresik Sterilisasi Gereja dan Gelar Patroli

    Tak Mau Kecolongan, Polres Gresik Sterilisasi Gereja dan Gelar Patroli

    Gresik (beritajatim.com) – Tak mau kecolongan memastikan keamanan dan kenyamanan pelaksanaan Hari Natal. Polres Gresik melakukan sterilisasi gereja di sejumlah tempat. Selain itu, aparat penegak hukum setempat juga menggelar patroli skala besar.

    Dua gereja besar di Gresik menjadi sasaran sterilisasi. Yakni Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, dan Gereja Santa Perawan Maria di Jalan Arief Rachman Hakim yang selalu dipadati jemaat saat merayakan ibadah natal.

    Di setiap gereja, personel melakukan sterilisasi secara menyeluruh meliputi area dalam gereja, altar, mimbar, kursi jemaat, hingga lingkungan sekitar gereja guna memastikan tidak ada potensi gangguan keamanan

    Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra mengatakan, sterilisasi ini dilakukan guna meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi kerawanan.

    “Di setiap gereja, personel melakukan sterilisasi secara menyeluruh meliputi area dalam gereja, altar, mimbar, kursi jemaat, hingga lingkungan sekitar gereja guna memastikan tidak ada potensi gangguan keamanan,” katanya, Kamis (25/12/2025).

    Pamen Polri ini menambahkan, semua kegiatan ini menjadi langkah utama Polres Gresik dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat.

    “Kami melakukan sterilisasi gereja untuk memastikan seluruh area ibadah benar-benar aman. Harapannya, dapat melaksanakan ibadah Natal dengan aman, nyaman, dan penuh khidmat,” imbuhnya.

    Selain sterilisasi, Polres Gresik juga menyiagakan personel pengamanan di setiap gereja serta melaksanakan patroli mobile di titik-titik rawan dan pos pengamanan.

    Sementara itu, Steven salah satu jemaat yang hendak melakukan ibadah di Gereja Santa Perawan Maria menuturkan, dirinya merasa lega aparat kepolisian kegiatan pengamanan saat pelaksanaan Hari Raya Natal.

    “Mudah-mudahan perayaan kali ini berjalan damai tanpa ada kendala gangguan,” pungkasnya. [dny/ian]

  • Satgas PKH Temukan Indikasi Korporasi-Individu Picu Banjir di Sumatra

    Satgas PKH Temukan Indikasi Korporasi-Individu Picu Banjir di Sumatra

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) menemukan indikasi adanya sejumlah entitas korporasi dan perorangan yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir serta longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menindaklanjuti temuan itu, Satgas pun telah meminta keterangan dari 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut.

    “Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan menemukan indikasi bahwa sejumlah entitas korporasi dan perorangan berkontribusi terhadap terjadinya bencana tersebut,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

    Hasil kajian Satgas PKH dan analisis Pusat Riset Interdisipliner ITB pun menemukan adanya korelasi kuat bahwa banjir bandang di Sumatera bukan semata fenomena alam, melainkan dipicu juga oleh alih fungsi lahan secara masif di hulu daerah aliran sungai. Ini kemudian diperparah oleh curah hujan yang tinggi.

    “Kondisi ini menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi, menurunnya daya serap tanah, meningkatnya aliran permukaan, dan terjadinya banjir bandang,” jelas Burhanuddin.

    Burhanuddin melanjutkan, Satgas PKH merekomendasikan agar proses identifikasi terhadap seluruh subjek hukum yang diduga terlibat di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terus dilanjutkan dengan melibatkan Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Polri. Hal ini demi menghindari tumpang tindih pemeriksaan serta mempercepat penuntasan perkara secara efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Pada kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran kementerian dan lembaga yang telah bekerja keras serta bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Hukum harus ditegakkan. Penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan nasional. Kita pastikan bahwa kehutanan, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dikelola dan dilestarikan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Satgas PKH juga menyerahkan 688.427 hektare kawasan hutan konservasi kepada Kementerian Kehutanan. Satgas meminta kawasan hutan yang berada di sembilan provinsi itu dipulihkan kembali. Menurut ST Burhanuddin, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare.

    Dari lahan tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan tahap kelima seluas 896.969,143 hektare, yang merupakan perkebunan kelapa sawit. Lahan tersebut diserahkan ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke Danantara, dan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 240.575,38 hektare.

    “(Lahan) berasal dari 124 subjek hukum dan tersebar di enam provinsi,” kata Burhanudin. [hen/ian]

  • Ini Cara 3 Satpam Gunawangsa MERR Surabaya Bertahan Setahun Curi Motor

    Ini Cara 3 Satpam Gunawangsa MERR Surabaya Bertahan Setahun Curi Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga Satpam Gunawangsa MERR Surabaya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut. Penangkapan dilakukan karena mencuri sepeda motor di tempat yang seharusnya mereka jaga. Ketiga satpam itu adalah Slamet (34) asal Jombang, Julianto Bagus (23) dan Gustiari (33) warga Sidoarjo.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, ketiga satpam Gunawangsa MERR itu diduga melakukan aksi pencurian lebih dari lima kali. Mereka kerap kali membujuk korban agar tidak melapor ke polisi. Alasannya, agar peristiwa hilangnya sepeda motor di lokasi parkiran ojek online itu diselidiki oleh internal satpam.

    “Kalo lima kali lebih. Sering kehilangan kok pas mereka yang menjaga. Cuman mereka selalu bilang agar diselesaikan secara internal dulu ke korban,” kata salah satu penghuni yang enggan namanya disebutkan.

    Ketiga pelaku saat diamankan di Polsek Rungkut.

    Sejumlah penghuni Gunawangsa MERR sebenarnya sudah menaruh rasa curiga kepada ketiga pelaku. Selama setahun terakhir, kejadian pencurian kerap kali terjadi saat ketiganya sedang berjaga.

    “Kebanyakan kan hilang dini hari waktu mereka jaga bertiga kan. Ya sebenarnya sudah curiga. Tapi mereka petugas keamanan tau titik-titik blindspot kamera CCTV,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kapolsek Rungkut AKP Agus Santoso mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, ketiga pelaku sudah beraksi lima kali sejak tahun 2024. Mereka menjual sepeda motor itu ke penadah di Sidoarjo.

    “Sementara masih lima kali mereka beraksi. Namun, tentu terus kita kembangkan,” kata Agus.

    Agus menjelaskan setelah menerima laporan dari korban yang juga penghuni Gunawangsa Merr, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Ketiganya terekam CCTV mendorong sepeda motor korban ke arah Barat menuju Novotel Samator.

    “Otak pelaku SM yang juga komandan regu. Lalu JB yang mengawasi situasi sementara GU gang mengeksekusi,” terangnya.

    Dari pengakuan tersangka, mereka nekat mencuri demi uang tambahan sebesar Rp 1,5 juta karena gaji yang diterima masih kurang untuk menghidupi keluarga.

    “Kami masih buru satu pelaku lain yang buron,” pungkas Agus.

    Diketahui sebelumnya, tiga satpam Apartemen Gunawangsa MERR Surabaya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut usai terbukti melakukan pencurian sepeda motor di kawasan parkir tempat mereka bekerja.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim, ketiga satpam itu ialah Slamet (34) asal Jombang, Julianto Bagus (23) dan Gustiari (33) warga Sidoarjo. Ketiga satpam Gunawangsa Merr Surabaya ini sudah melakukan aksi pencurian motor di tempat kerjanya sendiri sejak tahun 2024. Total, ada lima sepeda motor yang sudah mereka curi.

    “Kemarin kita sudah amankan tiga petugas keamanan apartemen yang malah melakukan pencurian di tempat yang seharusnya mereka jaga. Kami masih kejar satu lagi pelaku yang berhasil kabur,” kata Kapolsek Rungkut AKP Agus Santoso.

    Agus menjelaskan, komplotan pencuri berkedok petugas keamanan itu dibongkar setelah ada laporan masuk ke Polsek Rungkut dari korban berinisial TK (47) asal Sukodono, Sidoarjo.

    Saat itu, korban datang ke Apartemen Gunawangsa MERR untuk berkunjung ke apartemen rekannya, Sabtu (29/11/2025) malam. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat di area ojek online yang berada di dekat pos satpam.

    “Korban lalu nongkrong sebentar di minimarket yang ada di apartemen tersebut. Sekitar pukul 22.30 WIB, korban baru naik ke kamar rekannya,” jelas Agus.

    Keesokan harinya, korban menuju tempat parkir khusus ojek online untuk kembali pulang. Namun, saat itu dia tidak menemukan sepeda motor. Atas peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Rungkut. [ang/but]

  • Ormas di Surabaya Usir dan Robohkan Rumah Nenek 80 Tahun

    Ormas di Surabaya Usir dan Robohkan Rumah Nenek 80 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah organisasi masyarakat (ormas) berbasis suku di Surabaya tega menyeret seorang nenek berusia 80 tahun keluar dari rumah di jalan Dukuh Kuwukan 27, Lontar, Sambikerep pada 6 Agustus 2025 lalu. Nenek bernama Elina itu diseret keluar oleh anggota ormas saat bersama dengan cucu, anak dan menantu.

    Selain diusir dari rumah yang sudah ditinggali sejak 2011, Elina juga mengalami kekerasan fisik. Hidung dan bibir Elina terluka karena para anggota ormas terus berusaha mengosongkan rumah. Bukan hanya kekerasan fisik, Elina juga kehilangan barang perabotannya. Bahkan, rumah yang selalu menjadi pelindung keluarga Elina juga dirobohkan.

    “Saat itu ada sekitar 50 orang yang mendatangi rumah Elina dan beberapa masuk rumah,” kata Kuasa Hukum Elina, Willem Mintarja, Rabu (24/12/2025).

    Saat itu, Elina sedang bersama keluarganya yang terdiri dari dua perempuan, satu pria dewasa dan dua anak yang masih berusia lima tahun dan 16 bulan. Dalam kondisi tertekan, anggota keluarga Elina memilih menuruti perintah anggota ormas untuk keluar dari rumah. Pertimbangannya keselamatan dua anak yang masih berusia dibawah lima tahun.

    Namun, Elina tetap menolak pergi. Ia hadapi empat pria dewasa sekaligus demi mempertahankan tempat ia tinggal. Sayangnya perlawanan Elina gagal. Di usianya yang sudah menginjak 80 tahun, tubuh renga Elina ditarik dan digendong paksa hingga keluar rumah.

    “Setelah penghuni rumah di luar, atas perintah dua pria berinisial SM dan YS, sejumlah orang memasang plang pada pintu sehingga penghuni tidak bisa masuk,” jelas Willem.

    Sembilan hari kemudian, tepatnya pada 15 Agustus 2025, sekelompok orang yang diduga suruhan dari SM dan YS kembali ke rumah Elina. Mereka memindahkan perabotan yang ada di dalam rumah tanpa persetujuan keluarga Elina.

    “Barang milik korban diangkut menggunakan dua mobil pikap dan membawanya ke tempat yang tidak diketahui. Dipindahkan dimana tanpa konfirmasi ke penghuni. Sedangkan mobil milik Iwan Effendy (anggota keluarga) juga dikeluarkan paksa ke jalan,” ungkapnya.

    Tidak berhenti disitu, beberapa hari kemudian rumah Elina dihancurkan dengan alat berat. Rumah yang sudah menjadi tempat berlindung keluarga Elina hancur.

    “Pelaku selain melakukan pengusiran melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan. Rumah tersebut sekarang menjadi rata. Kita di awal ini melaporkan tentang mengenai 170 KUHP pengeroyokan disertai dengan pengrusakan barang secara bersama-sama di tempat umum. Mungkin berikutnya kita melaporkan barang yang hilang,” bebernya.

    Sementara itu, Elina menjelaskan jika beberapa dokumen penting yang menjadi bukti hak milik rumah di Dukuh Kuwukan 27 itu juga hilang.

    “Harapan supaya bisa kembali dokumen dan barang. (Terkait hancurnya rumah) ya minta ganti rugi. Itu dulu kita beli,” tegasnya.

    Atas peristiwa ini, Elina didampingi Willem melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Elina berharap agar pihak kepolisian segera mengamankan para pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini. (ang/but)

  • 13 Warga Binaan Rutan Banjarsari Cerme Gresik Menerima Remisi

    13 Warga Binaan Rutan Banjarsari Cerme Gresik Menerima Remisi

    Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 13 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari Kelas IIB Gresik menerima remisi khusus pada Hari Raya Natal tahun 2025.

    Dari jumlah tersebut, rincian warga binaan yang menerima remisi yakni tiga orang memperoleh remisi selama 15 hari, dan 10 orang memperoleh remisi selama satu bulan. Seluruhnya berdasarkan hasil evaluasi pembinaan serta pemenuhan syarat administratif maupun substantif.

    Remisi itu diberikan bagi warga binaan yang beragama Nasrani dan berlangsung khidmat serta penuh sukacita sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kepala Rutan Kelas IIB Banjarsari Gresik, Eko Widiatmoko, mengatakan penyerahan remisi ini menjadi simbol apresiasi negara atas perubahan sikap, kedisiplinan, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang telah ditetapkan.

    “Melalui remisi ini, umat Kristiani bisa merasakan perayaan Natal, termasuk narapidana dan warga binaan di Rutan Banjarsari,” katanya, Rabu (24/12/2025).

    Pemerintah, lanjut dia, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengapresiasi dedikasi dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Remisi tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan hanya kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan sikap positif,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, paradigma pidana bagi warga binaan tidak dimaknai sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai sarana pembinaan agar warga binaan mampu menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

    “Momentum Natal 2025 diharapkan menjadi awal baru bagi warga binaan untuk menapaki kehidupan yang lebih baik, damai, dan bermakna,” imbuhnya. (dny/kun)

  • Terdakwa Hermanto Oerip Diadili di PN Surabaya, Didakwa Tipu dan Gelapkan Rp75 Miliar

    Terdakwa Hermanto Oerip Diadili di PN Surabaya, Didakwa Tipu dan Gelapkan Rp75 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Hermanto Oerip mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp75 miliar. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati mendakwa Hermanto bersama pihak lain melakukan serangkaian tipu muslihat investasi tambang nikel fiktif.

    Meski didakwa dengan nilai kerugian fantastis, Hermanto Oerip tidak ditahan. JPU dan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis sepakat tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa serta adanya uang jaminan sebesar Rp250 juta yang dititipkan di kepaniteraan PN Surabaya.

    Sidang pembacaan dakwaan digelar di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (24/12/2025). Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu 14 Februari 2018 hingga 6 Juni 2018 di sebuah rumah di Jalan Raya Darmo Permai 2/46, Kelurahan Pradah Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

    Perkara ini bermula dari perkenalan antara terdakwa dengan Saksi Soewondo Basoeki saat mengikuti kegiatan tour Eropa. Dari pertemanan tersebut, terdakwa kemudian memperkenalkan Soewondo kepada Saksi Venansius Niek Widodo—yang kini berstatus narapidana berdasarkan Putusan PK Nomor 98/PK/PD/2023—dalam sebuah pertemuan di Restoran Ducking Ciputra World Mall Surabaya, yang juga dihadiri Saksi Rudy Effendy Oei.

    Dalam pertemuan tersebut, Venansius Niek Widodo menunjukkan sejumlah dokumen dan foto yang seolah menggambarkan keberhasilan usaha pertambangan ore nikel di Kabaena, Kendari.

    “Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo secara bersama-sama mengajak Saksi Soewondo Basoeki untuk ikut menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

    Venansius juga menyebut PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) sebagai contoh keberhasilan tambang nikel yang dikelolanya. Klaim itu semakin meyakinkan korban setelah mereka diajak meninjau langsung lokasi tambang di Kabaena, Sulawesi Tenggara, meski faktanya kegiatan pertambangan tersebut tidak pernah ada.

    Pada 2018, terdakwa dan Venansius mengajak korban mendirikan perusahaan bernama PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 28 tanggal 14 Februari 2018. Terdakwa meminta Soewondo menjadi Direktur Utama dengan alasan dirinya telah menjabat posisi serupa di perusahaan lain.

    PT MMM direncanakan memiliki modal dasar Rp5 miliar, dengan masing-masing pihak menyetor Rp1,25 miliar, yang kemudian diserahkan oleh korban. Namun, perusahaan tersebut ternyata tidak pernah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan tidak pernah disahkan sebagai badan hukum.

    Untuk semakin meyakinkan korban, terdakwa mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama fiktif antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera melalui grup WhatsApp “PT MMM”, padahal kedua perusahaan tidak pernah memiliki hubungan kerja sama.

    Skema berlanjut dengan penunjukan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) sebagai pengelola tambang dengan biaya operasional mencapai Rp63,9 miliar. Atas bujuk rayu terdakwa, korban akhirnya menyerahkan dana total Rp75 miliar, terdiri dari modal pribadi dan pinjaman untuk terdakwa serta dua pihak lainnya, dengan janji imbal hasil 1 persen per bulan.

    Dana tersebut ditransfer ke rekening BCA atas nama PT Rockstone Mining Indonesia, lalu dalam waktu berdekatan justru ditarik kembali melalui puluhan cek. Jaksa menyebut dana korban dicairkan melalui 153 cek dengan nilai mencapai Rp44,985 miliar, melibatkan terdakwa, istrinya, anaknya, hingga sopir pribadi.

    Perbuatan terdakwa terungkap setelah sejumlah saksi menyatakan bahwa tidak pernah ada kerja sama pertambangan, baik dengan PT Tonia Mitra Sejahtera maupun PT Rockstone Mining Indonesia. Seluruh kegiatan pertambangan yang dijanjikan terbukti fiktif, sementara uang korban tidak pernah dikembalikan.

    Akibat perbuatan tersebut, Saksi Soewondo Basoeki mengalami kerugian sebesar Rp75.000.000.000.

    Atas perbuatannya, terdakwa Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar 6 Januari 2026. [uci/beq]

  • Negara Rugi Rp1,44 Miliar, Kejari Pacitan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Banjir Grindulu

    Negara Rugi Rp1,44 Miliar, Kejari Pacitan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Banjir Grindulu

    Pacitan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu beserta anak sungainya di Kecamatan Arjosari. Akibat penyimpangan proyek tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,44 miliar.

    Kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Direktur PT CAPK Banyuwangi sebagai pelaksana proyek, serta T, Kepala Cabang PT WPU Jawa Timur yang bertindak sebagai konsultan supervisi.

    Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Budi Nugraha, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, meski seluruh pekerjaan telah dibayarkan 100 persen.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan teknis, hingga spesifikasi pekerjaan di lapangan,” ujar Budi Nugraha, Rabu (24/12/2025).

    Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 tersebut memiliki nilai realisasi pekerjaan sebesar Rp9,52 miliar, dengan nilai jasa konsultan supervisi mencapai Rp890,4 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah pekerjaan tidak sesuai kontrak dan fungsi pengawasan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    “Dalam pekerjaan konsultansi supervisi, sejumlah tenaga ahli dan tenaga pendukung tidak menjalankan tugasnya, tetapi pembayaran tetap dilakukan penuh tanpa adanya addendum,” jelasnya.

    Berdasarkan hasil perhitungan ahli, penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,44 miliar. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan satu orang ahli, serta menyita ratusan dokumen, barang elektronik, hingga alat berat yang diduga berkaitan dengan perkara.

    “Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan. Tidak ada kompromi terhadap tindak pidana korupsi, terlebih yang merugikan keuangan negara,” tegas Budi.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan guna kepentingan penyidikan lanjutan. Kejaksaan memastikan proses pendalaman perkara masih terus dilakukan. (tri/kun)

  • Penggugat Ajukan Sederet Bukti Kuat di Persidangan Terkait Dugaan Pencaplokan Tanah oleh Mantan Ketua PN Jombang

    Penggugat Ajukan Sederet Bukti Kuat di Persidangan Terkait Dugaan Pencaplokan Tanah oleh Mantan Ketua PN Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo Jombang dr Sonny Susanto Wirawan menyodorkan enam bukti kuat terkait dugaan pencaplokan tanah yang diduga dilakukan oleh Sri Sutatik. Sri merupakan mantan Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jombang.

    Sederet bukti tersebut diajukan oleh kuasa hukum dr Sonny dari Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang, yakni Eko Wahyudi. Berkas-berkas tersebut diterima oleh Ketua Majelis Hakim, Satrio Budiono saat sidang dengan agenda pembuktian, Rabu (24/12/2025).

    Dia didamping oleh dua hakim anggota, yakni Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi. “Sidang kita lanjutkan pada 7 Januari 2026,” ujar Satrio Budiono menutup sidang.

    Kuasa hukum dr Sonny Susanto Wirawan, Eko Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan enam bukti kuat. Di antaranya, warkah hak milik No.625 antara Paedjan dengan Waris Suhardjo, yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.

    Kemudian, warkah No.625 antara Waris Suhaerdjo dengan dr Sonny Susanto Wirawan (penggugat) yang juga dikeluarkan oleh BPN Jombang. “Data-data tersebut cukup kuat. Apalagi sudah dilegalisir,” ujar Eko.

    Selain itu, juga fotokopi sertipikat hak milik (SHM) No.625 luas 300 meter persegi, gambar situasi No. 5604 tertanggal 22-10-1982 yang terletak di Desa Kepanjang Kecamatan/Kabupaten Jombang atas nama Sonny Susanto Wirawan.

    “Selanjutnya, fotokopi berita acara tunjuk batas hak milik No.625 atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Kepala Sub seksi pemetaan BPN Jombang dan diketahui Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan tertanggal 19 Januari 2012,” kata Eko sembari menunjukkan bukti-bukti yang dimaksud.

    Lalu, fotokopi bukti pembayaran SPPT PBB atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jombang dari tahun 2004 hingga 2025 yang telah dilegalisir.

    Kuasa hukum Sri Sutatik (tergugat), Kasful Hidayat membenarkan bahwa penggugat mengajukan pembuktian berupa surat. Jumlahnya ada enam surat. “Kalau sudah lengkap pembuktian dari penggugat, kita baru ajukan bukti-bukti dari tergugat,” kata Kasful singkat.

    Seperti diberitakan, mantan Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jombang Jawa Timur, Sri Sutatik, digugat oleh pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo dr Sonny Susanto Wirawan. Sri Sutatik digugat PMH (perbuatan melawan hukum). Turut tergugat dalam hal ini adalah Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.

    Dalam gugatannya, dr Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai kuasa hukum. Mereka terdiri dari tiga orang, yakni Eko Wahyudi, Achmad Umar Faruq, serta Soelistyowati. Sedangkan Sri Sutatik diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sumaninghati & Partner. Mereka terdiri dari Farid Fadjaruddin, Sumaninghati, Kasful Hidayat, Kurnia Dewi Wahyuning Putri dan Iwan Wahyu Pujiarto.

    Dalam gugatannya dr Sonny membeberkan sejumlah alasan. Dirinya memiliki sebidang tanah di Kelurahan Kepanjaen Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tanah tersebut tertuang dalam Sertifikat Hak Milik atau SHM No 625 tertanggal 20 Oktober 1982 seluas 300 Meter persegi.

    Obyek tersebut awalnya milik Paedjan yang kemudian dibeli oleh Waris Suhardjo. Itu sesuai dengan yang dikeluarkan penjabat pencatat akta tanah Kecamatan Jombang tertanggal 4 Desember 1984. Tanah milik Waris itu kemudian dibeli oleh dokter Sonny dengan akta jual beli No. 310/XII/1984.

    Tanah yang sudah memiliki SHM tersebut kemudian dibalik nama oleh dr Sonny. Saat ini obyek masih berupa tanah. Namun sekitar tahun 2010 penggugat melihat tanah miliknya itu, Alangkah kagetnya mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo ini. Karena di atas tanah miliknya itu sudah berdiri bangunan. Padahal dr Sonny tidak pernah dimintai izin terkait hal itu.

    dr Sonny mencari informasi, hingga akhirnya diketahui bahwa bangunan tersebut didirikan oleh Sri Sutatik tanpa izin pemilik lahan. Sempat dilakukan mediasi antara keduanya. Namun tergugat mendalilkan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah miliknya sesuai SHM No 2092 dengan surat ukur No 453/2002 dengan luas 764 meter persegi.

    Merasa tanahnya dicaplok, dr Sonny melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan PMH terhadap Sri Sutatik. Berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di PN Jombang pada Jumat, 26 September 2025. [suf]