Category: Beritajatim.com Nasional

  • Jaga Keamanan dan Ketertiban Perayaan Nataru, Lapas Mojokerto Gelar Razia Rutin

    Jaga Keamanan dan Ketertiban Perayaan Nataru, Lapas Mojokerto Gelar Razia Rutin

    Mojokerto (Beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menggelar razia rutin di blok hunian warga binaan sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Razia dilakukan dengan menyasar kamar hunian serta barang-barang pribadi warga binaan.

    Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan.

    “Serta deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, khususnya pada momentum hari besar keagamaan dan libur akhir tahun. Melalui razia rutin ini, Lapas Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, Kamis (25/12/2025).

    Dengan demikian, seluruh rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru di Lapas Kelas IIB diharapkan dapat berlangsung lancar, sekaligus memastikan proses pembinaan warga binaan tetap berjalan optimal. Per 18 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto sebanyak 956 orang. [tin/ted]

  • Natal Ini, Petugas Lapas Mojokerto Razia Kamar Warga Binaan

    Natal Ini, Petugas Lapas Mojokerto Razia Kamar Warga Binaan

    Mojokerto (Beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menggelar razia rutin di blok hunian warga binaan sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Razia dilakukan dengan menyasar kamar hunian serta barang-barang pribadi warga binaan.

    Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan.

    Razia kamar hunian serta barang-barang pribadi warga binaan yang dilakukan petugas Lapas Kelas IIB Mojokerto. [Foto : ist]“Serta deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, khususnya pada momentum hari besar keagamaan dan libur akhir tahun. Melalui razia rutin ini, Lapas Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, Kamis (25/12/2025).

    Dengan demikian, seluruh rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru di Lapas Kelas IIB diharapkan dapat berlangsung lancar, sekaligus memastikan proses pembinaan warga binaan tetap berjalan optimal. Per 18 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto sebanyak 956 orang. [tin/but]

  • Tiga Narapidana Lapas Bojonegoro Terima Remisi Natal 2025, Dua Lainnya Batal Karena Melanggar

    Tiga Narapidana Lapas Bojonegoro Terima Remisi Natal 2025, Dua Lainnya Batal Karena Melanggar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro resmi menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2025 berupa pengurangan masa tahanan selama satu bulan pada Kamis (25/12/2025).

    Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan selama masa pembinaan.

    Penyerahan surat keputusan tersebut berlangsung khidmat di Aula Lapas Bojonegoro mulai pukul 09.00 WIB. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Lapas, jajaran pejabat struktural, staf, serta lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen.

    Meskipun terdapat lima warga binaan beragama Kristen di Lapas Bojonegoro, tidak semuanya berhak mendapatkan pengurangan masa pidana pada tahun ini. Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca, mengungkapkan bahwa penilaian perilaku menjadi indikator mutlak dalam menentukan kelayakan penerima remisi.

    “Sementara untuk dua Narapidana yang beragama Kristen remisinya ditarik karena tidak berkelakuan baik dan melakukan pelanggaran,” ujar Hari Winarca saat memberikan keterangan di lokasi.

    Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakannya, Hari menjelaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman rutin. Penghargaan ini hanya diberikan kepada narapidana yang menunjukkan penurunan tingkat risiko, aktif mengikuti program pembinaan, serta disiplin menaati aturan di dalam Lapas.

    “Remisi juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial bagi WBP,” imbuhnya.

    Prosesi seremonial penyerahan remisi diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya untuk memupuk jiwa nasionalisme para warga binaan. Kasi Binadik, R Bambang Banuarli, kemudian menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk transparansi administratif.

    Detail teknis dan nama-nama penerima pengurangan masa pidana tersebut dibacakan oleh Kasubsi Registrasi, Hermin Prihantono. Langkah ini memastikan bahwa setiap hak yang diberikan kepada narapidana telah memenuhi syarat substantif maupun administratif sesuai regulasi yang berlaku.

    Melalui pemberian remisi ini, Lapas Bojonegoro berharap para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri sebelum nantinya kembali ke tengah masyarakat. Evaluasi terhadap perilaku warga binaan akan terus dilakukan secara ketat guna memastikan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan berjalan efektif dan tepat sasaran. [lus/ian]

  • Lapas Mojokerto Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 5 Narapidana

    Lapas Mojokerto Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 5 Narapidana

    Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada lima orang narapidana beragama Nasrani. Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di Aula Utama Lapas Mojokerto, Kamis (25/12/2025).

    Kegiatan diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Nasrani serta jajaran petugas Lapas Kelas IIB Mojokerto. Remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.

    Sebanyak lima narapidana dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal 2025. Pemberian remisi ini menjadi wujud pemenuhan hak narapidana sekaligus bagian dari pembinaan kepribadian melalui penguatan nilai keimanan dan spiritual.

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. “Pada Natal 2025, ada lima narapidana yang mendapatkan remisi,” ungkapnya.

    Kelima narapidana tersebut masing-masing tersangkut perkara penganiayaan, penggelapan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penipuan, serta tindak pidana narkotika. Seluruhnya menerima Remisi Khusus I, tanpa adanya penerima Remisi Khusus II atau langsung bebas. Dari total 20 warga binaan beragama Nasrani, sebanyak 15 orang masih berstatus tahanan.

    “Sebanyak 15 orang narapidana belum memenuhi masa pidana minimal enam bulan, menjalani pidana subsidair pengganti denda, maupun masih dalam proses remisi susulan. Remisi merupakan hak warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

    Kalapas seluruh warga binaan untuk menjadikan momentum Natal sebagai instropeksi diri dan mememperkuat tekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga menyoroti kondisi hunian Lapas Kelas IIB Mojokerto yang hingga kini masih mengalami overkapasitas.

    “Dari kapasitas ideal sebanyak 344 orang, jumlah penghuni per 18 Desember 2025 tercatat mencapai 956 orang. Overkapasitas menjadi tantangan tersendiri, namun kami tetap berkomitmen memberikan pembinaan, pelayanan, dan pemenuhan hak-hak warga binaan secara adil dan humanis,” pungkasnya.

    Sementara itu, salah satu penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, GP bersyukur dan terharu mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. “Remisi Natal ini menjadi hadiah yang sangat berarti, memberikan harapan baru serta semangat untuk terus berperilaku baik dan menjalani masa pidana dengan penuh kesadaran,” ujarnya.

    Diketahui, mayoritas penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto merupakan narapidana kasus pidana khusus, terutama tindak pidana narkotika yang jumlahnya hampir mencapai separuh dari total warga binaan. Meski demikian, pihak Lapas tetap berupaya memberikan pembinaan dan pelayanan secara maksimal kepada seluruh warga binaan. [tin/ian]

  • Ironi Natal di Lapas Blitar, Dapat Remisi Bebas tapi Tertahan karena Tak Mampu Bayar Denda

    Ironi Natal di Lapas Blitar, Dapat Remisi Bebas tapi Tertahan karena Tak Mampu Bayar Denda

    Blitar (beritajatim.com) – Perayaan Natal 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar menyisakan kisah getir di balik sukacita hari raya. Di saat mayoritas narapidana beragama Kristen dan Katolik bergembira menerima pengurangan masa hukuman, satu warga binaan justru harus menelan kenyataan pahit.

    Secara administratif, narapidana tersebut sebenarnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II), yang berarti langsung bebas tepat di hari Natal. Namun, kebebasan itu urung terwujud. Bukan karena pelanggaran disiplin, melainkan karena ketidakmampuan membayar denda pokok yang diputuskan pengadilan.

    Akibatnya, narapidana tersebut wajib menjalani hukuman tambahan berupa pidana pengganti atau subsider, sehingga tetap harus mendekam di balik jeruji besi meski secara hitungan masa pidana telah berakhir.

    Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebutkan, dari sembilan narapidana Nasrani yang menerima remisi Natal tahun ini, satu orang sejatinya sudah memenuhi syarat untuk langsung bebas.

    “Ada satu orang yang mendapatkan Remisi Khusus dua (RK II). Seharusnya yang bersangkutan langsung bebas hari ini. Namun, karena tidak bisa membayar denda, akhirnya harus menjalani hukuman subsider terlebih dahulu,” ujar Romi usai penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis, Kamis (25/12/2025).

    Romi menjelaskan, hukuman subsider merupakan kurungan pengganti yang wajib dijalani apabila terpidana tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran denda. Ketentuan ini bersifat mengikat dan menjadi bagian dari putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan.

    Meski demikian, Romi menegaskan bahwa pemberian remisi tetap mencerminkan apresiasi negara terhadap perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pembinaan.

    “Remisi adalah penghargaan atas kedisiplinan dan perubahan sikap. Ini adalah bagian dari proses reintegrasi agar mereka siap kembali ke masyarakat dan patuh pada aturan,” tegasnya.

    Sebagai bentuk empati di momen Natal, pihak Lapas Kelas IIB Blitar juga menyerahkan bingkisan kepada keluarga narapidana yang hadir dalam kegiatan tersebut. Sebuah gestur humanis di tengah ketatnya aturan hukum yang tetap harus ditegakkan, termasuk bagi mereka yang terpaksa belum bisa menghirup kebebasan karena keterbatasan ekonomi. [owi/beq]

  • Natal di Rutan Ponorogo, Dua Narapidana Kristiani Terima Remisi Satu Bulan

    Natal di Rutan Ponorogo, Dua Narapidana Kristiani Terima Remisi Satu Bulan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kedamaian Natal tidak hanya dirasakan di dalam rumah ibadah, tetapi juga menembus dinding Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Pada perayaan Hari Raya Natal 2025, dua narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana sebagai bentuk apresiasi negara atas kepatuhan mereka dalam menjalani pembinaan.

    Keduanya memperoleh pemangkasan masa hukuman masing-masing selama satu bulan. Meski belum langsung menghirup udara bebas, remisi tersebut menjadi hadiah simbolik yang sarat makna serta menghadirkan harapan di tengah masa pidana yang masih harus dijalani.

    Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, menjelaskan dua penerima remisi Natal tersebut berasal dari perkara yang berbeda. Satu narapidana merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi, sementara satu lainnya terjerat perkara narkotika.

    “Sebenarnya ada 4 napi nasrani di Ponorogo, tapi dua lainnya tidak memenuhi syarat karena hanya jalani tiga bulan pidana,” jelas Nugroho.

    Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi ketentuan, baik secara administratif maupun substantif, termasuk telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.

    Menurut Nugroho, remisi tidak hanya diberikan pada momen Natal, tetapi juga rutin diberikan pada hari besar keagamaan lainnya, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hingga momen tertentu seperti dasawarsa.

    “Pada intinya mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” pungkasnya.

    Lebih dari sekadar pengurangan masa hukuman, remisi dipandang sebagai instrumen penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan. Melalui mekanisme tersebut, narapidana didorong untuk terus menjaga perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta menata ulang pola pikir sebelum kembali ke tengah masyarakat.

    Pemberian remisi Natal ini sekaligus menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak semata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada proses pemulihan dan perubahan perilaku. Di momen Natal, pesan tersebut menemukan maknanya: kesempatan untuk memperbaiki diri selalu terbuka, bahkan dari balik jeruji besi. [end/beq]

  • Sopir Bus Pemakai Sabu di Blitar Masih Buron, Jejaknya Raib Usai Tes Urine

    Sopir Bus Pemakai Sabu di Blitar Masih Buron, Jejaknya Raib Usai Tes Urine

    Blitar (beritajatim.com) – Pengejaran terhadap sopir bus antar kota yang melarikan diri usai terkonfirmasi positif narkoba di Terminal Patria, Kota Blitar, memasuki babak baru. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar Kota bergerak cepat dengan menggerebek kediaman pelaku, namun hasilnya nihil.

    Sopir bus tersebut diduga kuat telah mencium pergerakan aparat dan kabur meninggalkan rumahnya. Dari keterangan warga sekitar sopir tersebut tidak ada di rumah sejak beberapa hari terakhir ini.

    Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, membenarkan langkah tegas kepolisian yang langsung melacak alamat pelaku tak lama setelah insiden pelarian di terminal.

    “Anggota Satreskoba telah mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak ada di tempat dan telah kabur,” ujar Iptu Samsul, pada Kamis (25/12/2025).

    Meski pelaku utama belum tertangkap, polisi mempersempit ruang gerak dengan memeriksa lingkaran terdekat kerjanya. Mulai dari kernet bus hingga manajemen perusahaan otobus (PO) tempatnya bekerja.

    “Sejumlah saksi, termasuk kernet bus yang bertugas bersama pelaku saat kejadian, sudah kami mintai keterangan. Kami juga memeriksa manajemen Perusahaan Otobus (PO) terkait,” tambahnya.

    Kejadian bermula saat tim gabungan menggelar tes urine mendadak di Terminal Patria. Pelaku, yang identitasnya kini dikantongi polisi, sejak awal menunjukkan gelagat aneh. Ia tampak gelisah, beralasan berbelit-belit, dan berupaya keras menghindari petugas.

    Meski akhirnya berhasil dipaksa menyerahkan sampel urine, pelaku memanfaatkan celah saat jeda waktu antara penyerahan sampel dan keluarnya hasil laboratorium untuk melarikan diri. Saat petugas hendak mengumumkan hasil positif sabu dan melakukan penahanan, sosok sopir tersebut sudah menghilang dari area terminal.

    Kepala Badan Narkotika Kota (BNK) Blitar, Toto Robandyo, tak menutupi kekecewaannya atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab kini tidak hanya terletak pada pundak pelaku, tetapi juga perusahaan yang mempekerjakannya.

    Toto menceritakan kronologi saat ia menerima laporan tersebut. “Setelah melihat cek urine dan ram check, saya tinggal ke Madiun. Di perjalanan dikabari ada yang positif, tapi yang bersangkutan lari,” ungkapnya.

    BNK Blitar kini mengambil langkah persuasif namun menekan. Mereka menuntut pihak manajemen bus untuk tidak melindungi karyawannya yang bermasalah.

    “Kalau hasil tes urinenya positif. Saat ini masih dilakukan pendekatan ke pemilik angkutan atau PO bus untuk menyerahkan sopir tersebut. Ini menyangkut nyawa orang banyak,” tegas Toto.

    Publik kini menanti ketegasan aparat dan kooperatifnya pihak PO Bus. Membiarkan sopir pengguna sabu berkeliaran bukan hanya soal penegakan hukum narkotika, tapi soal mencegah potensi maut di aspal jalanan. [owi/beq]

  • Polisi Bongkar Penjualan Arak Bali Oplosan di Exit Tol Sutojayan Pasuruan

    Polisi Bongkar Penjualan Arak Bali Oplosan di Exit Tol Sutojayan Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Aparat Reskrim Polsek Purworejo membongkar praktik penjualan minuman keras jenis Arak Bali yang dikemas secara khusus di kawasan Exit Tol Sutojayan, Kota Pasuruan. Seorang pria berinisial MR (45) diamankan saat tengah melakukan transaksi di pinggir Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (24/12/2025) malam.

    Pelaku diketahui menggunakan modus mencampur Arak Bali dengan minuman energi sebelum menjualnya kepada pelanggan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, racikan tersebut sengaja dibuat untuk menarik minat konsumen dari kalangan pengemudi kendaraan berat yang kerap melintas dan beristirahat di sekitar gerbang tol.

    Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, menjelaskan bahwa sasaran utama peredaran miras ilegal tersebut adalah para sopir truk. Pelaku berdalih minuman oplosan itu berkhasiat menjaga stamina saat berkendara jarak jauh.

    “Pelaku mengaku menawarkan kombinasi miras dan minuman energi sebagai jamu kuat agar sopir tidak mengantuk saat mengemudi,” ujar Kompol Muljono.

    Namun, kepolisian menilai praktik tersebut sangat berbahaya. Pencampuran alkohol dengan minuman berkafein tinggi berisiko mengganggu detak jantung dan koordinasi saraf, yang justru dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 75 botol Arak Bali siap edar. Puluhan botol miras tersebut disembunyikan di dalam kardus bekas air mineral untuk mengelabui petugas patroli.

    “Kami mengamankan satu dus besar berisi 75 botol arak yang disamarkan dalam kardus bekas air mineral,” tambah Kapolsek.

    Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Ngemplakrejo itu kemudian digelandang ke Mapolsek Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski perkaranya masuk kategori tindak pidana ringan, polisi tetap memberikan pengawasan ketat guna mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.

    Sebagai langkah pembinaan, terlebih karena bertepatan dengan hari libur pengadilan, pelaku diwajibkan melakukan lapor diri secara rutin ke Mapolsek Purworejo setiap hari Senin dan Kamis.

    Langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal, menjaga ketertiban umum, serta meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Purworejo. [ada/beq]

  • Tak Bayar Uang Pengganti, Aset Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Bisa Disita, Penjara Bertambah 5 Tahun

    Tak Bayar Uang Pengganti, Aset Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Bisa Disita, Penjara Bertambah 5 Tahun

    Ponorogo (beritajatim.com) – Vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dalam perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum menjadi akhir dari konsekuensi hukum yang harus ditanggung. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menegaskan, kegagalan membayar uang pengganti kerugian negara berujung penyitaan seluruh harta benda hingga tambahan pidana penjara.

    Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (23/12/2025), majelis hakim menyatakan Syamhudi Arifin wajib membayar uang pengganti sebesar Rp22.659.210.590,82. Nilai tersebut merupakan sisa kerugian negara setelah dikurangi pengembalian dana sebesar Rp3,175 miliar yang sebelumnya telah diserahkan kepada negara.

    Dalam perkara tersebut, total kerugian negara akibat praktik korupsi Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo mencapai Rp25.834.210.590,82.

    Majelis hakim memberikan tenggat waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) bagi terpidana untuk melunasi kewajiban uang pengganti. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa diberi kewenangan menyita dan melelang seluruh harta kekayaan terpidana untuk menutup kerugian negara.

    Pengadilan juga mengatur konsekuensi terberat jika nilai aset yang disita tidak mencukupi.

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama lima tahun,” demikian kutipan amar putusan majelis hakim.

    Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, menegaskan mekanisme uang pengganti merupakan instrumen hukum utama dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, termasuk di sektor pendidikan.

    “Uang pengganti adalah instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara. Jika tidak dibayar, undang-undang memberi ruang bagi jaksa untuk menyita aset dan bahkan menambah pidana penjara,” kata Furkon Adi Hermawan, Kamis (25/12/2025).

    Ia menegaskan, penyitaan dan pelelangan aset bukan sekadar hukuman tambahan, melainkan penegasan bahwa korupsi tidak boleh menyisakan keuntungan apa pun bagi pelakunya.

    Dalam perkara ini, pengadilan telah merampas sejumlah aset bernilai besar untuk negara, antara lain uang tunai Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Toyota Avanza, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero. Seluruh aset tersebut diperhitungkan sebagai bagian pembayaran uang pengganti.

    “Apabila nilai aset yang telah dirampas belum menutup seluruh kerugian negara, jaksa akan melacak dan menyita aset lainnya,” ujar Furkon.

    Kasus ini menegaskan bahwa pidana korupsi tidak berhenti pada vonis badan. Hukuman penjara dapat diperpanjang, dan seluruh aset dapat disita, apabila terpidana mengabaikan kewajiban pengembalian kerugian negara.

    Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Jika putusan ini nantinya berkekuatan hukum tetap, seluruh mekanisme penyitaan aset dan pidana tambahan akan dijalankan sesuai amar pengadilan. [end/beq]

  • Natal 2025, Lapas Kediri Beri Kado Pengurangan Hukuman 17 Warga Binaan Kristiani

    Natal 2025, Lapas Kediri Beri Kado Pengurangan Hukuman 17 Warga Binaan Kristiani

    Kediri (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri menyerahkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Kristiani. Pemberian remisi ini merupakan implementasi komitmen negara dalam menjamin hak-hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

    Saat ini, Lapas Kelas IIA Kediri menampung total 902 warga binaan, terdiri atas 522 narapidana dan 380 tahanan. Dari keseluruhan jumlah tersebut, terdapat 32 warga binaan beragama Kristiani, dengan rincian 21 narapidana dan 11 tahanan.

    Pihak Lapas menegaskan bahwa Remisi Khusus Natal hanya dapat diberikan kepada warga binaan yang telah berstatus narapidana dan beragama Kristiani, serta memenuhi ketentuan sesuai regulasi yang berlaku. Berdasarkan hasil verifikasi, dari 21 narapidana Kristiani, sebanyak 17 orang dinyatakan layak menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Sementara itu, 4 narapidana lainnya belum memenuhi syarat yang ditetapkan.

    Seluruh penerima remisi tahun ini memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya, sebanyak 5 narapidana menerima pengurangan hukuman selama 15 hari, 11 narapidana memperoleh pengurangan 1 bulan, dan 1 narapidana mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari. Tidak terdapat narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (langsung bebas) maupun pengurangan masa pidana hingga dua bulan.

    Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam sistem pemasyarakatan yang berlandaskan keadilan dan kepastian hukum. Ia menyebutkan, dari total 32 warga binaan Kristiani, hanya 17 narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga berhak menerima remisi Natal tahun ini.

    Lebih lanjut, Solichin menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara cermat, selektif, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihak Lapas memastikan seluruh hak warga binaan akan diberikan sepanjang syarat yang ditetapkan telah dipenuhi.

    Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Lapas Kelas IIA Kediri berharap dapat menumbuhkan semangat positif bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri menjadi individu yang lebih bertanggung jawab saat kembali ke tengah masyarakat. [nm/beq]