Category: Beritajatim.com Nasional

  • Diparkir di Garasi Rumah, Gran Max di Pacitan Berubah Jadi Sepeda Ontel

    Diparkir di Garasi Rumah, Gran Max di Pacitan Berubah Jadi Sepeda Ontel

    Pacitan (beritajatim.com) – Nasib apes dialami Supriyanto, warga Dusun Ngunut, Desa Menadi, Kecamatan Pacitan, setelah mobil Daihatsu Gran Max bernomor polisi B 9006 UAN yang diparkir di garasi rumahnya hilang pada Kamis pagi, 20 November 2025. Mobil yang sehari-hari digunakan untuk mengangkut kelapa itu raib tanpa diketahui siapa pelakunya.

    Peristiwa ini pertama kali diketahui sekitar pukul 06.00 WIB. Pipit Suryani, istri Supriyanto, menuturkan bahwa ibunya yang hendak berangkat ke pasar menanyakan keberadaan mobil tersebut. Saat dicek ke garasi, kendaraan yang biasanya terparkir di tempat itu sudah tidak ditemukan.

    “Namun ketika dicek, kendaraan yang biasa terparkir di garasi sudah tidak ada,” katanya.

    Yang membuat keluarga terkejut, di halaman rumah justru ditemukan sebuah sepeda ontel yang tidak diketahui pemiliknya. Temuan itu memunculkan dugaan bahwa pelaku datang ke rumah dengan mengendarai sepeda ontel, kemudian meninggalkannya dan membawa kabur Gran Max yang saat itu tidak dalam kondisi terkunci.

    “Sekitar pukul 23.00 mobil masih ada. Tengah malam ada tetangga yang mendengar suara mobil melaju kencang keluar, tapi mereka tidak curiga kalau itu mobil kami yang dicuri,” ungkap Pipit.

    Supriyanto diketahui setiap hari memanfaatkan mobil Gran Max tersebut untuk mengangkut kelapa dari kebun ke pasar, sehingga kehilangan kendaraan ini langsung berdampak pada aktivitas ekonominya. Karena itu, keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan untuk ditindaklanjuti. [tri/beq]

  • Terlibat Balap Liar di Jalan Semanding–Grabagan, 21 Remaja Diamankan Polres Tuban

    Terlibat Balap Liar di Jalan Semanding–Grabagan, 21 Remaja Diamankan Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Satlantas Polres Tuban mengamankan 21 remaja yang diduga terlibat aksi balap liar di Jalan Semanding–Grabagan, Desa Tlogopule, Kecamatan Semanding, Tuban, pada Rabu malam, 19 November 2025. Penindakan dilakukan setelah muncul laporan warga mengenai aktivitas balap liar yang kerap mengganggu keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalur tersebut.

    Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menyampaikan bahwa seluruh remaja yang diamankan merupakan anak di bawah umur berusia 13 hingga 15 tahun. Sebagian besar masih berstatus pelajar SMP, sementara beberapa lainnya diketahui putus sekolah.

    “Iya, Satlantas Polres Tuban telah melaksanakan kegiatan penindakan balap liar yang dilaksanakan di jalan Semanding-Grabagan,” ungkap Iptu Siswanto, Kamis (20/11/2025).

    Penindakan bermula dari hasil pengamatan langsung petugas di lapangan serta informasi masyarakat yang sering melihat kerumunan remaja dan suara motor bising di lokasi pada malam hari. Mayoritas pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Semanding, Kecamatan Grabagan, dan Kecamatan Merakurak di Kabupaten Tuban.

    “Mayoritas pelaku berasal dari Kecamatan Semanding, Kecamatan Grabagan dan Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban,” imbuhnya.

    Dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Tuban juga menyita 17 kendaraan bermotor yang digunakan dalam aksi yang diduga sebagai balap liar. Para remaja kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

    “Mereka selanjutnya dilakukan pembinaan dan pemanggilan orang tua,” terang Siswanto. Seluruh kendaraan yang diamankan dikenai penindakan tilang sesuai aturan yang berlaku. [dya/beq]

  • Korupsi Pengadaan TIK, Keterlibatan Dirut Temprina Media Grafika Masih Didalami

    Korupsi Pengadaan TIK, Keterlibatan Dirut Temprina Media Grafika Masih Didalami

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur masih memeriksa beberapa pihak paska penetapan tersangka terhadap Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean (LH) dalam dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar tersebut.

    Kasi Intel Kejari Maluku Utara Ugik Ramantyo SH saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

    ” Sebelumnya kita sudah tetapkan empat tersangka, kemudian ada dua penambahan tersangka lagi. Apakah akan ada penambahan tersangka? Tim penyidik masih terus bekerja,” ujarnya.

    Lebih lanjut Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Tanjung Perak Surabaya ini menambahkan untuk empat tersangka sebelumnya sudah dilakukan tahap dua dan akan dilimpahkan ke pengadilan. Apabila di kemudian hari dalam fakta persidangan yang sebelumnya tidak didapat penyidik waktu proses penyidikan dan ditemukan alat bukti maka pihaknya akan menindaklanjutinya.

    ” Kalau dilihat secara AD/RT memang melekat antar direksi. Namun kita harus melihat tiap kasus yang ditangani juga, kalau memang dia tidak mengetahui dan tidak menikmati hasil ya tidak wajar kalau kita tetapkan sebagai tersangka. Pun sebaliknya, kalau memang yang bersangkutan mengetahui dan ikut menikmati hasil ya tentu penyidik akan menindaklanjuti dan tentunya berpegang pada alat bukti dan juga mens rea dari masing-masing pihak,” ujarnya.

    Dalam kasus ini sendiri lanjut Ugik, terjadi pengaturan dalam proses permainan pengadaan. Jadi mulai dari pemenang, yang menyediakan, merk semua sudah diatur sejak awal.

    ” Alat bukti yang dijadikan dasar penyidik untuk mencari tersangka untuk sementara ada padal LH, namun tidak menutup kemungkinan akan melibatkan tersangka lain namun penyidik tentunya tidak gegabah. Sepanjang alat bukti maka akan ada tersangka lain,” ujarnya.

    Penyidik sendiri sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk diantaranya Direktur Utama (Dirut) PT Themprina.

    ” Namun hasil pemeriksaan secara detail yang mengetahui tentunya tim penyidik,” ujarnya.

    Perlu diketahui, selain LH, penyidik juga menetapkan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media sebagai tersangka.

    Tersangka LH dan LA bersama empat tersangka sebelumnya yakni AS, A, S, dan MJ, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,27 miliar.

    Para tersangka secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik. Adapun peran tersangka AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, tersangka LA, dan tersangka MJ termasuk kesepakatan berupa perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia,” pungkas Hendro.

    Perlu diketahui, Libert Hutahaean (LH) menjabat sebagai Direktur di PT Temprina. Salah satu perusahaan percetakan terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1996.

    PT Temprina bertumbuh menjadi perusahaan yang memiliki beberapa unit bisnis yang siap untuk menghadapi tantangan dan memenuhi berbagai kebutuhan pelanggan.

    Selain LH, masuk dalam jajaran direksi PT Temprina adalah Kristanto Indrawan selaku Direktur Utama (Direktur Jawa Pos dan komisaris Tempo) dan juga S Mulat Chichi selaju Direktur.

    Andi Syarif kuasa hukum PT Temprina membenarkan penetapan tersangka terhadap LH. Namun kata dia, semua pihak harus menghormati proses hukum dan azaz praduga tak bersalah.

    ” Proses hukum harus menganut praduga tak bersalah, selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap maka belum bisa dikatakan bersalah,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

    Lebih lanjut Andi Syarif mengatakan, dalam proses nanti di persidangan maka perkara ini akan diuji tentunya terkait unsur pasal dan alat bukti yang sah.
    ” Apabila tidak ditemukan unsur dan alat bukti maka harus dibebaskan. Proses ini harus dihormati. Sama-sama kita uji di pengadilan,” ucapnya.

    Terkait keterlibatan jajaran direksi lain di PT Temprina, Andi Syarif mengatakan bahwa dalam proses hukum ada objek, subjek dan peristiwa hukum.

    Ketika tiga hal itu dikemas maka ada perbuatan maka ketika ada perbuatan melawan hukum maka ada sanksi yang harus diterapkan yakni penyelidikan dan penyidikan. Kalau kemudian tidak ada perbuatan hukum maka tidak bisa dijeratkan.

    ” Maka harus dilihat ada atau tidak intruksi dari direktur utama untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Kalau tidak ada maka tidak ada perbuatan hukum. Seseorang sepanjang ada perbuatan maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Tidak ada pidana tanpa kesalahan yang dilakukan,” ucapnya.

    [uci/beq]

  • Tiga Pembobol Toko Asal Surabaya Ditangkap di Jombang, Beraksi di Beberapa Lokasi

    Tiga Pembobol Toko Asal Surabaya Ditangkap di Jombang, Beraksi di Beberapa Lokasi

    Jombang (beritajatim.com) – Tiga pria asal Surabaya yang tergabung dalam komplotan pembobol toko berhasil diamankan oleh petugas Polsek Diwek, Kabupaten Jombang. Ketiganya, yaitu MS (42), MI (37), dan MT (31), ditangkap secara berantai setelah terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sejumlah toko di wilayah Jombang.

    Dalam menjalankan aksinya, mereka menyewa indekos di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Jombang, sebagai tempat persinggahan.

    Menurut Kapolsek Diwek, AKP Darul Huda, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan atas laporan dari seorang pemilik toko di kawasan Pasar Bandung, Kecamatan Diwek.

    “Awalnya kita tangkap satu orang. Hasil pemeriksaan mengembang ke tiga orang pelaku. Mereka sudah beraksi di lebih satu TKP (Tempat Kejadian Perkara). Terakhir di sebuah toko Kawasan Pasar Bandung Kecamatan Diwek,” ungkapnya, Kamis (20/11/2025).

    Tiga pelaku ini diketahui membagi peran dalam menjalankan aksinya. Dua orang di antaranya bertugas menjebol pintu toko dan mengambil barang-barang berharga, sementara satu orang lainnya bertugas mengawasi situasi sekitar.

    Para pelaku melakukan aksinya dengan modus membobol pintu toko untuk kemudian menguras sejumlah barang, termasuk 25 kaleng rokok Surya, berbagai jenis rokok, uang tunai senilai Rp500.000, serta 12 box korek tokai. Kerugian yang dialami pemilik toko diperkirakan mencapai sekitar Rp4.000.000.

    Terungkapnya identitas ketiga pelaku berawal dari rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi mereka di toko di Desa Bandung. Setelah mendapatkan laporan dari pemilik toko, Budi Adi Wibowo, polisi segera melanjutkan penyelidikan.

    Tak lama setelah itu, warga di Pasar Cukir, Kecamatan Diwek, memergoki para pelaku yang beredar di pasar dan menyerahkan mereka kepada pihak berwajib.

    “Sesuai rekaman CCTV, para pelaku yang sedang berkeliling di pasar tersebut identik dengan rekaman CCTV pencurian di toko Desa Bandung. Oleh warga akhirnya diserahkan ke polisi. Hasil pemeriksaan mengembang, pelaku juga beraksi pada 14 November 2025 di sebuah toko Desa Cukir Kecamatan Diwek. Dari situ juga diketahui bahwa mereka berjumlah tiga orang. Semuanya sudah kita amankan,” tambah AKP Darul Huda.

    Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas kepolisian. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan petugas terus mendalami kemungkinan adanya toko lain yang menjadi sasaran aksi komplotan ini. [suf]

  • Jawa Pos Hadirkan Ahli Bisnis, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Dahlan Iskan

    Jawa Pos Hadirkan Ahli Bisnis, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Dahlan Iskan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali digelar. Dalam sidang kali ini, PT Jawa Pos yang menjadi tergugat 1 mendatangkan ahli hukum bisnis Prof Nindyo Prmaono.

    Dalam persidangan, ahli yang juga mantan guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ini menjelaskan banyak hal, terkait Perseroan Terbatas (PT), pemegang saham hingga perjanjian nominee. Ahli juga menjelaskan tentang beneficial owner (pemilik sebenarnya) dan legal owner (pemilik dalam hukum).

    Usia sidang kuasa hukum Dahlan Iskan selaku tergugat dua yakni Johanes Dipa Widjaja mengatakan bahwa pihaknya menanyakan ke ahli apa bukti kepemilikan atas saham? Dan oleh ahli dijawab surat saham. Dan dalam undang-undang Perseroan Terbatas (PT) yang ada di Indonesia hanya mengenal saham atas nama yakni nama yang tercantum dalam saham tersebut.

    “Bagaimana kita tahu siapa pemilik sebuah nama ya dilihat di anggaran dasar dan perubahannya serta termuat di dalam Daftar Perseroan pada Kementerian/AHU. Ya sudah selesai,” ujar Johanes Dipa.

    Lebih lanjut Ketua Komsa FH Ubaya ini menambahkan apa yang tercantum dalam AHU tidak mungkin berbeda dengan apa yang tertuang dalam akta anggaran dasar sebuah PT.

    Terkait pernyataan ahli bahwa perjanjian nominee diperbolehkan, wakil ketua DPC Peradi Surabaya ini mengaku tidak setuju dengan pendapat ahli tersebut. Pendapat tersebut menyesatkan dan tidak berdasar hukum.

    Sebab kata Johanes Dipa, banyak pendapat mengatakan bahwa nominee merupakan salah satu bentuk penyelundupan hukum dan itu dilarang oleh undang-undang. Bahkan undang-undang penanaman modal secara tegas mengatur dalam pasal 33 bahwa pemilikan saham secara nominee dilarang dan berakibat batal demi hukum.

    Johanes Dipa menambahkan, dia juga tidak sependapat dengan pernyataan ahli bahwa saham bisa dimiliki oleh satu orang. Hal itu kata Johanes Dipa justeru bertentangan dengan filosofi PT itu sendiri.

    ” Persekutuan kan tidak mungkin sendiri pasti lebih dari satu, sementara ahli mengatakan PT boleh didirikan sendiri itu kan hanya PT dalam skala UMKM. Jadi ada batasan dan larangan. Artinya pendapat ahli bertentangan antara satu dengan yang lain,” ujarnya.

    Sementara kuasa hukum Nany Wijaya selaku penggugat yakni Richard Handiwiyanto menyoroti kompetensi prof Nindyo sebagai seorang ahli sebab menurut Richard ahli ini sudah purna dari akademik dan dia saat ini berprofesi sebagai seorang pengacara.

    ” Sehingga keadamisannya sudah tidak bisa kita bicarakan lagi di sini karena dia sudah berubah dari akademisi menjadi profesional dia sudah menjadi penyelenggara hukum itu sendiri,” ujarnya.

    Richard menambahkan, apa yang disampaikan ahli dalam persidangan mengejutkan dirinya dan tim sebab apa yang disampaikan ahli adalah berdasarkan penafsiran sendiri dan apabila dikejar penafisrannya juga tidak bisa dijawab.

    ” Dan ketika kita mengutarakan semacam ilustrasi tapi beliau seperti marah menjawabnya. Padahal di persidangan dalam mengajukan pertanyaan, tergugat satu juga mengemukakan ilustrasi tapi bisa dijawab. Giliran kita yang menyampaikan ilustrasi, tapi ahli terlihat jengkel,” ujarnya.

    Richard mencotohkan keterangan ahli terlihat saham nominee yang mana dalam undang-undang PT jelas diatur bahwa saham nominee dilarang begitupun dalam penjelasan juga dijelaskan adanya penggunaan saham nominee.

    “Tapi ahli malah punya pendapat sendiri. Atas dasar apa pernyataan tersebut, bahkan dia selalu berdalih termasuk tim 16 (penyusun undang-undang), dia hanya satu diantara 16 bukan berarti dia tau semua dibalik normal ini. Artinya dia menafsirkan berbeda dengan apa yang ditulis, dan itu dilarang. Kalau ini dibiarkan maka hukum bisa ditafsirkan sendiri akhirnya tidak ada kepastian hukum,” ujarnya.

    Richard menambahkan, bahwa ahli bersikukuh menjelaskan mengenai penafsiran nominee yang menurut dia tidak dilarang tapi tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya.

    “Ahli juga mengelak menjelaskan mengenai norma dalam frasa kalimat di Undang-undang. Yang artinya memiliki penafsiran sendiri. Namun kami yakin bahwa persidangan ini tidak terikat dengan keterangan ahli,” tegas Richard.

    Terpisah kuasa hukum PT Jawa Pos selaku tergugat satu yakni Eleazar Leslie Sayogo mengatakan ada tiga poin penting yang disampaikan ahli yakni terkait ketentuan nominee yang tidak dilarang.

    Poin kedua orang yang membuat surat pernyataan maka dia yang harus bertanggungjawab atas apa yang dibuatnya sendiri tidak bisa menyangkut pautkan dengan orang lain yang tidak ikut tanda tangan dalam surat pernyataan tersebut.

    Eleazar menambahkan poin ketiga adalah fakta bahwa deviden diberikan pada Bu Nany yang dia berikan kepada Jawa Pos secara sukarela tanpa syarat.

    Terkait keberatan penggugat terkait kompetensi ahli, Eleazar menilai bahwa itu hanya bentuk ketakutan penggugat yang dianggap menyembunyikan fakta.

    ” Justeru saya yang bertanya pada penggugat kenapa seakan takut dengan keterangan ahli ini, apa mereka menyembunyikan sebuah fakta, atau takut atas fakta yang diungkapkan atau bagaimana,” ujarnya. [uci/beq]

  • Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Arisan, Eks Bhayangkari Blitar Minta Bebas

    Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Arisan, Eks Bhayangkari Blitar Minta Bebas

    Blitar (beritajatim.com) – Eks Bhayangkari Polres Blitar mengajukan permohonan vonis bebas kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar usai dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam kasus dugaan penggelapan dana arisan. Permohonan itu tertuang dalam pledoi yang disampaikan kuasa hukumnya saat persidangan .

    Tim kuasa hukum terdakwa, Andika Dwi Rahayu dan M. Chairul Putra, secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum. Penasehat hukum Eks Bhayangkari Polres Blitar itu berdalih, kasus ini sejatinya adalah ranah perdata (wanprestasi), bukan tindak pidana penipuan.

    Dalam pembelaannya, kuasa hukum tidak menampik bahwa kliennya memang menjalankan kegiatan “Arisan Jumat Baru”. Namun, mereka menekankan bahwa Majelis Hakim perlu melihat rekam jejak arisan tersebut secara utuh.

    “Poin penting yang harus dipertimbangkan adalah arisan ini punya riwayat sehat. Terdakwa telah mengadakan arisan sebelumnya sebanyak 3 kali putaran yang selesai dan lancar tanpa masalah. Ini membuktikan niat baik terdakwa, tujuan awalnya murni perjanjian perdata, bukan untuk kejahatan,” ujar Andika Dwi Rahayu pada Kamis (20/11/2025)

    Pihak terdakwa membongkar alasan di balik macetnya arisan tersebut. Menurut kuasa hukum, kegagalan bayar terjadi di luar kendali kliennya. Pemicu utamanya adalah perilaku sejumlah anggota arisan yang tidak disiplin.

    “Kesulitan pembayaran dimulai karena ada anggota arisan yang telah menerima uang (tarikan) namun tidak melanjutkan pembayaran,” jelas M. Chairul Putra.

    Situasi kian runyam ketika muncul provokasi yang mendorong anggota lain untuk berhenti membayar iuran secara massal. Aksi rush money atau penghentian pembayaran ini membuat kas arisan menjadi defisit parah, sehingga arisan tidak bisa dilanjutkan.

    Menjawab tuduhan menikmati uang para korban, kuasa hukum dengan tegas membantahnya. Sebaliknya, mereka mengklaim bahwa terdakwa justru menjadi korban situasi karena harus menutupi kekurangan dana menggunakan uang pribadi.

    “Terdakwa membantah telah menikmati hasil arisannya, tapi malah ‘nombok’ untuk menutupi pembayaran,” tambahnya.

    Oleh karena itu, tim kuasa hukum menilai tuntutan 3 tahun penjara sangat tidak adil dan hanya akan menimbulkan penderitaan berlipat ganda bagi terdakwa yang sebenarnya sudah merugi secara materi.

    Menutup pembelaannya, tim pengacara memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.

    “Permohonan kami dalam pembelaan adalah menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” pungkas Andika.

    Kini, nasib eks Bhayangkari tersebut berada di tangan Majelis Hakim, apakah akan melihat kasus ini sebagai kriminal murni atau kegagalan perjanjian perdata akibat wanprestasi para anggotanya. [owi/beq]

  • Dirlantas Polda Jatim Gandeng Gus Iqdam untuk Imbau Masyarakat Tentang Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas

    Dirlantas Polda Jatim Gandeng Gus Iqdam untuk Imbau Masyarakat Tentang Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam rangka menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim berkolaborasi dengan ulama, termasuk ulama muda Agus Muhammad Iqdam Kholid atau yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Iqdam.

    Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara, terutama selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 yang berlangsung pada 17 hingga 30 November 2025.

    Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan ulama, khususnya Gus Iqdam, bukanlah tanpa alasan. Gus Iqdam yang dikenal memiliki pengaruh besar di kalangan anak muda dan santri dianggap dapat mengubah pola pikir masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas.

    “Beliau (Gus Iqdam) memiliki kapasitas moral yang sangat kuat untuk mengajak masyarakat, khususnya jamaahnya, agar peduli terhadap keselamatan saat berkendara,” kata Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam sebuah wawancara pada Rabu, 19 November 2025.

    Dalam kesempatan yang sama, Agus Muhammad Iqdam Kholid, pengasuh Pondok Pesantren Sabilu Taubah di Blitar, Jawa Timur, turut mengajak jamaahnya dan masyarakat Jawa Timur untuk mengikuti aturan berlalu lintas dengan tertib selama Operasi Zebra Semeru 2025.

    Gus Iqdam menyampaikan pesan penting mengenai kesadaran berkendara yang aman dan patuh pada peraturan lalu lintas.

    “Bapak-bapak Polisi ini luar biasa, biar tidak melanggar lalulintas justru diumumkan mau ada operasi. Sehingga panjengan semua harus taat dan patuh peraturan berlalulintas,” ungkap Gus Iqdam, yang turut memberikan tausyiah kepada masyarakat pada kesempatan tersebut.

    Lebih lanjut, Gus Iqdam menekankan beberapa aturan lalu lintas yang harus dipatuhi untuk menciptakan keselamatan di jalan. Ia mengingatkan agar tidak menggunakan ponsel saat berkendara, tidak berboncengan lebih dari dua orang, serta tidak mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol atau di bawah umur.

    Selain itu, ia juga mengingatkan pengendara untuk tidak melawan arus lalu lintas, tidak melebihi batas kecepatan, serta wajib menggunakan helm dan memasang spion motor.

    Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur dapat berkurang dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan saat berkendara. [uci/suf]

  • Pasok 57 Kontainer Batu Bara Ilegal Dari IKN, Pengusaha Tambang Diadili

    Pasok 57 Kontainer Batu Bara Ilegal Dari IKN, Pengusaha Tambang Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Yuyun Hermawan, Direktur PT Best Prima Energy, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho atas dugaan penyelundupan 57 kontainer batu bara ilegal yang berasal dari Kalimantan. Batu bara ini didistribusikan ke Surabaya, dengan praktik ilegal tersebut berlangsung sejak 2016.

    Menurut dakwaan JPU, Yuyun menggandeng dua orang lainnya, Chairil Almuthari dan Indra Jaya Permana, untuk menjalankan bisnis jual beli batu bara ilegal. Chairil, yang bekerja sebagai karyawan Yuyun di PT Best Prima Energy, berperan sebagai perantara yang menghubungkan Yuyun dengan Indra, selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya.

    Dalam proses penyelundupan ini, Yuyun memperoleh pasokan batu bara ilegal dari seorang oknum perwira pertama militer yang bertugas di Balikpapan. “Terdakwa telah membeli batu bara dari sebuah tambang ilegal dari penambang antara lain Kapten AY, dinas di Balikpapan,” ujar JPU Hajita dalam dakwaannya, Rabu (19/11/2025).

    Pada transaksi pertama, Yuyun menebus 10 kontainer batu bara ilegal dengan harga Rp 80 juta. Batu bara yang dipasok dalam karung goni ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ataupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

    Tak hanya dari perwira aktif, Yuyun juga memperoleh batu bara ilegal dari tambang yang terafiliasi dengan purnawirawan militer. Dalam transaksi pada 28 Juni, Yuyun menerima 16 kontainer batu bara ilegal dengan nilai Rp 108 juta. “Batu bara dari penambang antara lain Fadilah yang dikoordinasikan oleh Letkol Purnawirawan HD,” ungkap JPU.

    Penangkapan dan Penggagalan Penyebaran Batu Bara Ilegal

    Pada akhirnya, total 57 kontainer batu bara ilegal yang dikirimkan oleh Yuyun berhasil disita oleh Bareskrim Polri. Penyelundupan ini sempat digagalkan saat dilakukan inspeksi mendadak di Blok G Depo Meratus Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Juli lalu.

    “Rencananya batu bara tersebut akan dijual ke industri atau pabrik di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp 26,5 juta per kontainer,” jelas Hajita.

    Masing-masing kontainer tersebut memiliki muatan antara 20 ton hingga 33 ton batu bara. Batu bara ilegal ini diperkirakan akan beredar di pasar industri Surabaya jika tidak berhasil digagalkan. [uci/suf]

  • Polres Gresik Rotasi Pejabat, Kapolres Harap Energi Baru Perkuat Keamanan

    Polres Gresik Rotasi Pejabat, Kapolres Harap Energi Baru Perkuat Keamanan

    Gresik (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Gresik melakukan pergantian sejumlah pejabat perwira menengah (pamen) dan perwira pertama (pama) dalam upacara serah terima jabatan (sertijab) yang digelar di Aula Rumatama, Rabu (19/11/2025). Upacara dipimpin langsung Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu serta dihadiri pejabat utama Polres, para kapolsek jajaran, dan seluruh personel terkait.

    Rotasi jabatan ini berdasar Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor ST/1277/X/KEP./2025 serta SPRIN Kapolres Gresik Nomor SPRIN/1261/X/KEP./2025 mengenai pengukuhan, pemberhentian, dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polda Jawa Timur.

    Sejumlah posisi strategis turut mengalami pergantian. Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra kini menggantikan Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro.
    Kasatlantas AKP Nur Arifin menggantikan AKP Rizki Julianda Putera Buna.
    Kasatreskrim AKP Arya Widjaya menggantikan AKP Abid Uais Al-Qarni.
    Kasat Samapta AKP Satriyono menggantikan AKP Heri Nugroho.
    Kasat Polairud AKP I Nyoman Ardita menggantikan Iptu Arifin.

    Mutasi juga dilakukan di enam polsek wilayah Gresik:

    – Kapolsek Manyar: Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin menggantikan AKP Dante Anan Irawanto.
    – Kapolsek Panceng: AKP Khoirul Alam menggantikan Iptu Nasuka.
    – Kapolsek Sidayu: Iptu Suharto menggantikan AKP Khoirul Alam.
    – Kapolsek Gresik Kota: Iptu Muhammad Kevin Ramadhan menggantikan Iptu Suharto.
    – Kapolsek Menganti: AKP Arif Rahman menggantikan AKP Moch Dawud.
    – Kapolsek Wringinanom: Iptu Ahmad Fahri menggantikan Iptu Sutamat.

    AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan bahwa penyegaran jabatan ini diharapkan mampu memberikan energi baru serta memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Gresik.

    “Penyegaran ini diharapkan mampu menghadirkan energi baru serta memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban di masing-masing wilayah hukum Polres Gresik,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk mengembangkan kompetensi personel sekaligus memperkuat kinerja institusi. “Ini hal yang biasa dari dinamika organisasi, dengan semangat pengabdian. Setiap pejabat memiliki peran penting dalam menguatkan kinerja Polres Gresik ke depan,” imbuhnya.

    Setelah sertijab, AKBP Rovan meminta para pejabat baru segera melakukan penyesuaian di wilayah tugas masing-masing, memahami karakteristik masyarakat, dan memperkuat komunikasi dengan berbagai pihak. Ia juga memberikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi selama bertugas.

    “Semoga pengalaman di Gresik menjadi bekal berharga untuk penugasan selanjutnya,” pungkasnya. (dny/but)

  • 248 Posbankum Desa dan Kelurahan Berdiri di Jember

    248 Posbankum Desa dan Kelurahan Berdiri di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 248 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah berdiri di 226 desa dan 22 kelurahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 15 November 2025.

    Pembentukan posbankum diprakarsai oleh tiga instansi di Pemerintah Kabupaten Jember, yakni Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

    “Tugas posbankum ini memberikan informasi hukum kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat dan rujukan advokat apabila persoalan-persoalannya tidak bisa selesai di level nonlitigasi,” kata Ketua Forum Organisasi Bantuan Hukum Jember Jani Takarianto, Rabu (19/11/2025).

    Pemerintah menugasi organisasi bantuan hukum di Jember utnuk mendampingi paralegal di desa. Setiap desa, menurut Jani, idealnya memiliki lima paralegal. Mereka harus pernah mengikuti pendidikan latihan khusus paralegal dan memiliki sertifikat yang diterbitkan Badan Pembinaan Hukum Nasional. BPHN adalah lembaga di bawah Kementerian Hukum RI.

    Selain paralegal, di setiap desa dibentuk dua kelompok sadar hukum yang masing-masing beranggotakan lima orang. “Kadarkum bisa beranggotakan aktivis karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, ibu-ibu PKK dan sebagainya,” kata Jani. Tugas kadarkum melakukan pertemuan mandiri untuk mendiskusikan materi-materi tertentu yang diperlukan masyarakat.

    Dengan posbankum, menurut Jani, persoalan-persoalan hukum di masyarakat bisa dideteksi mulai dari hulu. “Diharapkan masyarakat tidak sungkan atau tidak segan untuk berkonsultasi di desanya masing-masing. Kalau misalnya bisa selesai di sana, itu menjadi keputusan yang kuat karena paralegal ini nantinya dibekali ilmu mediasi yang baik,” katanya.

    Jani mengatakan, produk mediasi yang diadakan di desa sama kekuatannya dengan keputusan-keputusan yang sudah disepakati bersama oleh pihak-pihak dan sama dengan keputusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap.

    “Itu ada mekanismenya. Organisasi Bantuan Hukum (OBH) mementori mereka untuk bisa menjadi mediator yang baik,” kata Jani. Apalagi kepala desa bertugas sebagai juru damai atau non litigation peacemaker.

    “Diharapkan sebelum akhir Desember di seluruh Indonesia sudah terbentuk dan akan dilakukan launching bersama-sama oleh Kementerian Hukum,” kata Jani.

    Anggita Komisi A DPRD Jember Tabroni berharap dengan adanya posbankum, tidak semua persoalan dibawa ke aparat penegak hukum. “Harapannya selesai di tingkat masyarakat dengan adanya kepala desa sebagau juru damai disupport teman-teman dari organisasi bantuan hukum,” katanya. [wir]