Category: Beritajatim.com Nasional

  • Puluhan Pelanggar Terekam ETLE Incar Mobile Satlantas Polres Gresik

    Puluhan Pelanggar Terekam ETLE Incar Mobile Satlantas Polres Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 masih berlangsung. Untuk membantu pelaksanaan tugas penertiban maupun penegakan hukum di jalan raya.

    Satlantas Polres Gresik memanfaatkan Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Incar mobil yang bergerak secara mobilitas. Hasilnya, 75 pelanggar terdeteksi. Pelanggaran paling banyak didominasi tidak menggunakan helm SNI, melanggar marka jalan, dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

    Angka pelanggaran itu diprediksi bakal melonjak seiring masih berlangsungnya Operasi Zebra Semeru dan berlanjutnya patroli elektronik di lapangan.

    Kasatlantas Polres Gresik AKP Nur Arifin mengatakan, nantinya ETLE Incar Mobile ditempatkan di sejumlah titik rawan. Misalnya, di kawasan Kecamatan Manyar serta Kecamatan Bungah.

    “Dua wilayah tersebut dikenal memiliki tingkat mobilitas yang tinggi serta kerap menjadi lokasi terjadinya pelanggaran, sehingga menjadi fokus utama dalam operasi hari ini,” katanya, Jumat (21/11/2025).

    Selain melakukan penindakan berbasis teknologi lanjut dia, personel yang bertugas juga memberikan himbauan simpatik kepada para pengendara. Edukasi terus digalakkan agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan dalam berkendara.

    “Kami terus mengedukasi masyarakat. Keselamatan adalah yang utama, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kuncinya,” ungkapnya.

    Pama Polri ini menambahkan, tingginya kontribusi ETLE pada sistem penindakan menunjukkan bahwa tilang berbasis elektronik semakin memberikan efek jera kepada pelanggar.

    “Kepatuhan bukan semata untuk menghindari sanksi, namun demi keamanan diri sendiri dan keselamatan bersama,” urainya.

    Sejak digelar pada 17 hingga 20 November 2025, efektivitas Operasi Zebra Semeru 2025 di wilayah hukum Polres Gresik masih tinggi. Baik itu sistem tilang elektronik, baik statis maupun mobile. dny

    Rekapitulasi Penindakan:
    1. Tilang ETLE Statis: 239
    2. Tilang ETLE Mobile: 539
    3. Tilang Manual. : 7
    4. Teguran Simpatik. : 665

    Total: 1.450 penindakan

    Pelanggaran paling banyak didominasi oleh pengendara roda dua, dengan rincian jenis kendaraan:

    1. Sepeda motor : 1.234
    2. Mobil Sedan : 138
    3. Minibus : 55
    4. Truk : 10
    5. Mobil jip : 1
    6. Mobil pickup : 1

  • Polres Pamekasan Kembali Amankan 1 Pelaku Penganiayaan di Depan Masjid Agung Asy-Syuhada’

    Polres Pamekasan Kembali Amankan 1 Pelaku Penganiayaan di Depan Masjid Agung Asy-Syuhada’

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tim Resmob Polres Pamekasan, kembali mengamankan satu pelaku kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban jiwa yang terjadi di depan Masjid Agung Asy-Syuhada’ Pamekasan, Minggu (9/11/2025).

    Satu pelaku tersebut berinisial P (18) warga Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Ia diamankan petugas sekitar pukul 00:30 WITA di daerah Uluwatu, Bali, Rabu (19/11/2025). “Pengamanan pelaku dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Polres Pamekasan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, Jum’at (21/11/2025).

    Penangkapan tersebut berdasar pengembangan kasus yang sempat viral di berbagai platform media sosial (medsos). “Sampai saat ini sudah ada dua pelaku yang kami amankan, selain P sebelumnya sudah kita amankan pria berinisial AS (18). Dan tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dan sampai saat ini masih dalam proses pengembangan,” ungkapnya.

    “Setelah mengamankan pelaku P (18), penyidik kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa pada saat berada di TKP sedang membawa senjata tajam jenis pisau,” jelasnya.

    Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau besi sepanjang sekitar 32 centimeter dengan sarung kulit warna cokelat, sebuah sweater hitam dengan tulisan HBA yang dipakai pelaku saat kejadian di depan Masjid Agung Asy-Syuhada’ Pamekasan.

    Bahkan pelaku juga terancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (2) Jouncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun.

    “Hukuman ini berlaku bagi siapa saja yang tanpa hak menguasai, membawa, menggunakan senjata penikam atau senjata penusuk dan atau turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat,” pungkasnya. [pin/but]

  • Satlantas Polres Malang Terima Penghargaan atas Upaya Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

    Satlantas Polres Malang Terima Penghargaan atas Upaya Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

    Malang (beritajatim.com) – Upaya Satlantas Polres Malang dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas di kalangan pelajar mendapatkan apresiasi tinggi.

    Unit Kamsel Satlantas Polres Malang berhasil meraih penghargaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang atas komitmennya dalam mendidik pelajar menjadi ‘Orang Tua Asuh Berkeselamatan Berlalu Lintas’ untuk tingkat SD dan SMP. Penghargaan ini diberikan pada acara yang berlangsung di SMPN 1 Kepanjen pada Kamis, 20 November 2025.

    Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Nurul Sri Utami mewakili Kepala Dinas Pendidikan, Suwaji secara simbolis menyerahkan penghargaan tersebut kepada pihak Satlantas Polres Malang.

    Dalam sambutannya, Nurul Sri Utami menekankan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas sejak usia dini. “Kami sangat mengapresiasi program Unit Kamsel Polres Malang yang secara konsisten membina pelajar untuk tertib berlalu lintas. Mulai penggunaan helm, spion, knalpot standar hingga kondisi ban saat berada di jalan raya,” ujar Nurul Sri Utami.

    Kegiatan ini juga disambut dengan positif oleh Kepala SMPN 1 Kepanjen, Sugeng Giyanto, yang mengapresiasi sinergi antara pihak kepolisian dan sekolah dalam membentuk karakter pelajar yang taat aturan.

    “Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap pelajar di SMPN 1 Kepanjen dapat menjadi contoh yang baik dalam berlalu lintas dan mengedepankan keselamatan di jalan,” ungkap Sugeng.

    Kanit Kamsel Satlantas Polres Malang, Ipda Umar Kiswoyo yang hadir dalam acara tersebut, mengatakan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus melakukan edukasi keselamatan kepada lebih banyak sekolah.

    “Terima kasih kepada Dinas Pendidikan atas penghargaan ini. Kami akan terus melaksanakan sosialisasi keselamatan lalu lintas karena keselamatan anak-anak adalah prioritas utama,” kata Umar.

    Setelah prosesi penyerahan penghargaan, acara ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk harapan agar kesadaran keselamatan lalu lintas di Kabupaten Malang terus meningkat. Penghargaan ini juga menjadi bagian dari rangkaian Operasi Zebra Semeru 2025, yang bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan fokus utama pada generasi muda. [yog/suf]

  • Lebih dari 3 Ribu Pengendara Ditegur pada Hari ke-3 Operasi Zebra Semeru 2025 di Surabaya

    Lebih dari 3 Ribu Pengendara Ditegur pada Hari ke-3 Operasi Zebra Semeru 2025 di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 di Surabaya yang dimulai sejak Senin (17/11/2025) terus menunjukkan tingginya angka pelanggaran lalu lintas.

    Hingga hari ketiga, lebih dari 3.000 pengendara tercatat mendapatkan teguran dari 320 personel kepolisian yang bertugas di lapangan.

    Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengungkapkan bahwa pendekatan humanis menjadi prioritas dalam operasi tahun ini.

    “Sampai hari ketiga dari data yang kita himpun ada 3.279 pelanggar yang kami beri teguran secara humanis tentunya. Hal itu sesuai dengan konsep awal Operasi Zebra Semeru 2025 yang mengutamakan giat secara preventif,” jelas Galih, Kamis (20/11/2025).

    757 Pengendara Terkena Tilang E-TLE

    Galih menambahkan bahwa jumlah pengendara yang mendapat teguran jauh lebih banyak dibandingkan mereka yang dikenai tilang. Total, ada 757 pengendara yang terkena tilang melalui E-TLE statis, sedangkan 517 pelanggar terjaring E-TLE mobile. Sementara itu, tindakan tilang manual hanya dilakukan kepada 73 pengendara.

    “Kami melakukan pendekatan berbeda kepada masyarakat supaya timbul kesadaran untuk menaati peraturan dengan upaya preventif,” ujarnya.

    Sosialisasi Menjadi Fokus Utama

    Dalam Operasi Zebra Semeru 2025, Polrestabes Surabaya memprioritaskan langkah pencegahan melalui sosialisasi aturan berlalu lintas. Edukasi tersebut diberikan setiap pagi di titik-titik rawan pelanggaran.

    “Anggota kami di lapangan setiap pagi selama Operasi Zebra Semeru 2025 aktif memberikan sosialisasi kepada para pengendara. Sosialisasi diberikan kepada para pengendara yang ada di titik-titik rawan pelanggaran,” pungkas Galih.

    Data Pelanggaran di Wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak

    Sementara itu, data terpisah dari wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak mencatat 932 pelanggar selama tiga hari pertama operasi. Dari jumlah tersebut:

    166 pengendara mendapat teguran,

    21 pelanggar dikenai tilang manual,

    745 pelanggar terjaring E-TLE mobile,

    0 pelanggar terdata melalui E-TLE statis.

    Operasi Zebra Semeru 2025 akan terus dilakukan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di Surabaya dan sekitarnya. (ang/ted)

  • Rusak Kaca Bank Mandiri, Anak Pemilik Showroom Mobil Dihukum 6 Bulan Penjara

    Rusak Kaca Bank Mandiri, Anak Pemilik Showroom Mobil Dihukum 6 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Rudito Surotomo menjatuhkan hukuman enam bulan penjara pada Royce Muljanto. Anak dari pemilik showroom mobil Liek Motor ini dinyatakan terbukti melakukan pengrusakan kaca Bank Mandiri.

    Dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan Hakim Rudito Surotomo di dalam persidangan disebutkan, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan yang sudah dilakukan anak Muljanto, pemilik showroom mobil ternama di Surabaya ini.

    Hakim Rudito Surotomo juga menyebutkan, walaupun terdakwa Royce Muljanto telah melakukan pengerusakan di Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya, perbuatan tersebut bukan hanya dipandang sebagai perbuatan pidana pengerusakan saja.

    “Apa yang sudah dilakukan terdakwa bukan hanya sebagai perbuatan pidana pengerusakan terhadap fasilitas milik bank, namun sebagai bentuk teror kepada pegawai di bank tersebut dan para nasabahnya,” tutur hakim Rudito Surotomo.

    Hakim Rudito Surotomo saat membacakan pertimbangan hukum juga menguraikan, perbuatan terdakwa Royce Muljanto ini telah terbukti melakukan tindak pidana penghancuran atau pengerusakan barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP.

    “Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP,” tutur hakim Rudito Surotomo.

    Menghukum terdakwa Royce Muljanto, sambung Hakim Rudito Surotomo, dengan pidana penjara selama enam bulan.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya ini lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Damang Anubowo, SE., SH., MH, jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

    Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menjelaskan, perbuatan pengerusakan yang dilakukan terdakwa Royce Muljanto, dilakukan dengan sadar, disengaja, dan telah mengakibatkan kerugian materiil bagi pihak Bank Mandiri sebesar Rp 20 juta.

    Tindakan terdakwa Royce Muljanto selain pengerusakan seperti aksi kencing di area bank, juga disebut sebagai bentuk penghinaan terhadap aturan dan tata tertib umum.

    Royce Muljanti sebelumnya juga mengajukan nota pembelaan atau pledoi melalui penasihat hukumnya. Namun majelis hakim berpendapat, pembelaan terdakwa Royce Muljanto itu tidak mampu menggugurkan unsur pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP. [uci/but]

     

  • Sinergi Bapenda-Kejari Blitar, Piutang Pajak PBB Rp5 Miliar Bisa Tertagih

    Sinergi Bapenda-Kejari Blitar, Piutang Pajak PBB Rp5 Miliar Bisa Tertagih

    Blitar (beritajatim.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar membuktikan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci ampuh dalam mengamankan pendapatan daerah. Melalui program inovatif bertajuk “Petang Berkesan” (Penagihan Piutang Bersama Kejaksaan), Bapenda berhasil menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga menembus angka Rp 5 miliar per November 2025.

    Capaian ini menjadi bukti efektivitas kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang telah dirintis sejak 2023.

    Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Roni Arif Satriawan, mengungkapkan bahwa tahun 2025 menjadi momentum kebangkitan realisasi penagihan piutang setelah sempat melandai pada tahun sebelumnya.

    “Kerja sama ini sudah berjalan dari 2023. Tahun pertama kita dapat lebih dari Rp 5 miliar, lalu 2024 sekitar Rp 1–2 miliar. Alhamdulillah, dengan inovasi baru metode penagihan di 2025 ini, hingga bulan November telah kembali menembus angka Rp 5 miliar,” ujar Roni, mewakili Kepala Bapenda Asmaningayu Dewi Lintangsari, Kamis (20/11/2025).

    Secara umum, kinerja penerimaan PBB-P2 menunjukkan tren yang sangat positif. Realisasi penerimaan PBB-P2 (Buku 1, 2, dan 3) terus menanjak dari Rp 34 miliar pada 2022, menjadi Rp 39,6 miliar (2023), dan Rp 41,5 miliar (2024).

    “Untuk 2025, hingga November saja sudah mencapai Rp 41,5 miliar. Capaian total hingga pertengahan November ini sudah di angka 95,28%, lebih baik dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 94,17%,” paparnya.

    Roni menjelaskan, keberhasilan tahun ini tidak lepas dari penyempurnaan strategi. Jika sebelumnya hanya mengandalkan forum koordinasi (desk), tahun ini Bapenda menerapkan metode sampling. Sebelum tim gabungan (Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, dan Kejaksaan) turun melakukan penagihan, mereka terlebih dahulu memetakan masalah spesifik di desa-desa.

    “Pada tahun 2025 ini kita ada inovasi. Sebelum melaksanakan desk, kita lakukan sampling ke desa-desa. Hasilnya, respons di lapangan sangat signifikan,” ungkapnya.

    Meski capaian memuaskan, Roni tidak menampik masih adanya tantangan besar (“PR”) dalam sektor piutang. Laju kenaikan piutang PBB-P2 yang mencapai 28 persen per tahun menuntut penanganan serius.

    Masalah klasik yang dihadapi meliputi piutang kadaluarsa (diatas 5 tahun), warisan dari era sebelum pendaerahan, wajib pajak yang berdomisili di luar kota, hingga persoalan dana yang belum disetorkan oleh oknum petugas pemungut di tingkat bawah.

    “Pajak bumi dan bangunan ini memang sebagian ada yang belum disetorkan ke kami. Namun dengan kolaborasi bersama Kejaksaan, kita lakukan upaya percepatan penyelesaian. Kita cari terobosan untuk menggenjot penerimaan daerah agar dapat digunakan sebagai sumber dana pembangunan,” tegas Roni.

    Program ‘Petang Berkesan’ sendiri lahir dari musyawarah bersama berbagai elemen (IKOMAT, Pemerintah Desa, Inspektorat, Satpol PP, dan Kejaksaan). Dengan dukungan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, Bapenda Blitar optimis dapat terus menekan angka kebocoran pajak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah di masa mendatang. (owi/but)

  • Modus Usaha Catering Bodong di Rutan Polda Jatim, Dua Terdakwa Dituntut Penjara

    Modus Usaha Catering Bodong di Rutan Polda Jatim, Dua Terdakwa Dituntut Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua terdakwa penipuan dengan modus menawarkan usaha catering di rumah tahanan Polda Jatim menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya. Oleh JPU Deddy Arisandy, keduanya dituntut berbeda yakni tiga tahun dan dua tahun.

    Kedua terdakwa tersebut adalah Patricia Desy Arifianti dan Anastasia Paramita. Patricia dituntut 3 tahun penjara sedangkan Anastasia dituntut 2 tahun penjara.

    Menanggapi tuntutan tersebut keduanya serempak meminta keringanan. Patricia berdalih sedang hamil besar 8 bulan. Sedangkan Anastasia sebagai orang tua tunggal beralasan punya tiga anak untuk alasan keringanan.

    Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dalam surat dakwaannya menuturkan bahwa korban merupakan tetangga Anastasia di Apartemen Klaska Residence, Jalan Jagir Wonokromo. Atas kedekatan tersebut, Anastasia kemudian memperkenalkan Muryatin kepada Patricia. Kepada Muryatin, Patricia mengaku tengah menjalankan usaha makanan untuk para tahanan di Mapolda Jatim.

    Usaha tersebut kemudian ditawarkan oleh Patricia untuk dialihkan kepada Muryatin pada 10 Mei lalu. “Patricia membujuk korban dan selanjutnya membuatkan Surat Pernyataan Peralihan Catering,” tutur Deddy.

    Selama proses peralihan tersebut, Patricia dan Anastasia beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban. Mulai dari pengadaan perangkat elektronik sebesar Rp 20 juta, uang setoran awal Rp 15 juta, pengurusan sertifikat halal Rp 12,6 juta, penerbitan ISO Rp 8 juta, pengurusan administrasi Rp 111 juta, hingga biaya keperluan pribadi Patricia dengan dalih pengobatan sebesar Rp 40 juta.

    Total dana Rp 227,5 juta telah digelontorkan oleh korban. Korban yang merasa proses peralihan usaha catering terlalu berlarut-larut kemudian mencari informasi langsung ke Polda Jatim. “Nyatanya kerja sama pengalihan usaha catering makanan tahanan Polda Jatim tidak ada,” ujar Deddy. [uci/kun]

  • Diduga Selingkuh, ASN Dispendukcapil Gresik Dilaporkan

    Diduga Selingkuh, ASN Dispendukcapil Gresik Dilaporkan

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus dugaan perselingkuhan terjadi di lingkup Pemkab Gresik. Kali ini seorang pria berinisial A, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dispendukcapil, dilaporkan istrinya yang juga ASN karena diduga berselingkuh dengan perempuan berinisial U yang merupakan rekan kerjanya.

    Terkait dengan kasus ini, Kepala Dispendukcapil Gresik, M. Hari Syawaludin, membenarkan adanya aduan dugaan perselingkuhan tersebut.

    “Iya benar, ada seorang perempuan ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Gresik mengadu ke kami mengenai suaminya yang bekerja di Dispendukcapil,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

    Hari Syawaludin menuturkan, yang mengadu dari pihak istri laki-laki melalui surat tertulis, dan juga secara pribadi menghadap langsung ke Sekdin (Sekretaris Dinas).

    “Kedua ASN yang diduga berselingkuh sama-sama bekerja di sini. Saya juga sangat prihatin, apalagi keduanya sudah berkeluarga dan memiliki anak,” tuturnya.

    Kasus ini sudah ditindaklanjuti secara internal oleh Dispendukcapil Gresik. Kedua terduga sudah dipanggil dan saat ini dalam tahap pemeriksaan internal. “Kasusnya masih kami dalami secara internal. Belum diteruskan ke Inspektorat maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Hari Syawaludin menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk langkah-langkah penanganan perkara ini.

    “Sudah berkoordinasi dan konsultasi tentang langkah-langkah penanganan permasalahan ini. Nanti setelah kami secara internal mengadakan pemeriksaan, kami laporkan lebih lanjut ke pimpinan, serta Inspektorat dan BKPSDM,” urainya.

    Pasca kasus ini, laki-laki yang diadukan istrinya tidak masuk kerja selama dua minggu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi baik dari pihak laki-laki berinisial A maupun pihak perempuannya berinisial U. [dny/kun]

  • Alihkan Status Sawah Jadi Permukiman, Warga Jember Mengaku Ditipu Rp 215 Juta

    Alihkan Status Sawah Jadi Permukiman, Warga Jember Mengaku Ditipu Rp 215 Juta

    Jember (beritajatim.com) – Siti Aisah (52), perempuan warga Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengaku ditipu sebesar Rp 215 juta saat hendak mengalihkan status tanahnya dari lahan sawah dilindungi (LSD) menjadi pemukiman.

    Tak hanya kena tipu. Aisah juga digugat perdata oleh terduga penipu berinisial HS, seorang warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, di Pengadilan Negeri Jember.

    Semua berawal pada Mei 2023, saat Aisah meminta bantuan HS untuk mengurus perizinan pengalihan lahan sawah dilindungi miliknya. HS mematok tarif Rp 200 juta plus biaya operasional Rp 5 juta.

    “Namun setelah ditunggu dan berkali-kali berkomunikasi, ternyata prosesnya tidak juga selesai,” kata Anwar Nuris, pengacara Aisah, Kamis (20/11/2025).

    Tak sabar, Aisah meminta HS mengembalikan uang yang sudah diberikan pada Desember 2023. “Klien saya berkali-kali menagih secara kekeluargaan. Tapi HS ini terkesan menghindar,” kata Nuris.

    Suatu saat HS menemui Aisah dan menawarkan kavling tanah seluas 84 meter persegi di Kecamatan Kaliwates untuk mengganti uang Rp 200 juta tersebut. “HS mengatakan, tanah itu adalah miliknya. Kalau mau menambah uang Rp 10 juta, AJB (Akad Jual Beli) akan segera dibuatkan,” kata Nuris.

    Aisah setuju. “Namun yang terbit bukanAJB, tapi surat pemesanan tanah kavling yang membuat seolah-olah kesepakatan ini tidak ada kaitan dengan (ganti uang) tanah LSD,” kata Nuris.

    Belakangan sejumlah karyawan HS mendatangi Aisah. “Di situlah mereka menceritakan bahwa tanah yang kavling tersebut bukan tanah HS, karena belum dibayar sama sekali. Kemudian izin-izin kavlingan di sana sama sekali tidak ada,” kata Nuris.

    Merasa dipermainkan, Aisah mendatangi HS dan minta pengembalian uang. “Karena diminta kembali uangnya tidak ada, klien kami melapor ke Polsek Rambipuji dengan dugaan penipuan penggelapan,” kata Nuris.

    Ingin persoalan cepat selesai, Nuris meminta laporan itu dilimpahkan ke Kepolisian Resor Jember. “Saat proses pelimpahan itu, terlapor HS mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jember. Obyek gugatannya kuitansi tadi. Seolah-olah ini hubungan jual beli sehingga mengikat secara keperdataan dan tidak bisa diproses pidananya,” katanya.

    Padahal, lanjut Nuris, persoalannya bukan pada kuitansi melainkan obyek tanah dalam kuitansi tersebut. “Tanah kavlingan itu bukan milik HS,” katanya.

    Sementara itu, menurut Nuris, dalam persidangan perdata juga tidak ada bukti tanah kavling yang ditawarkan kepada Aisah adalah milik HS. “Izin-izin layaknya perumahan juga tidak ada,” katanya.

    “Dalam amat putusannya pada 12 November 2025, majelis hakim menyatakan menerima gugatan penggugat seluruhnya. Tapi kalau kita baca menyeluruh dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa terkait pelaporan pidana, majelis hakim tidak memiliki kewenangan. Sepenuhnya diserahkan kepada penyidik,” kata Nuris.

    Di sini, menurut Nuris, hakim menyadari bahwa perkara perdata dan pidana ini tidak bisa dicampuradukkan. “Maka dari itu kami berharap aparat penegak hukum tidak ragu-ragu lagi,” katanya. [wir]

  • Kapolres Sumenep Pastikan Seleksi Penerimaan Bintara Brimob Tanpa Pungutan

    Kapolres Sumenep Pastikan Seleksi Penerimaan Bintara Brimob Tanpa Pungutan

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep mulai melaksanakan Pemeriksaan Administrasi (Rikmin) awal Penerimaan Bintara Brimob TA 2026 Panda Jawa Timur, di Aula Trawang Polres Sumenep pada Kamis (20/11/2025).

    Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses seleksi calon Bintara Brimob yang digelar secara serentak di jajaran Polda Jawa Timur.

    Pemeriksaan administrasi awal meliputi pengecekan berkas, kelengkapan dokumen persyaratan, legalitas identitas, serta kesesuaian data yang telah diunggah peserta pada sistem pendaftaran. Setiap calon peserta diperiksa secara teliti oleh panitia untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

    Kapolres Sumenep AKBP Rivanda mengatakan, proses seleksi dilaksanakan secara profesional dan berpegang pada prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).

    “Seluruh rangkaian penerimaan anggota Polri, termasuk Bintara Brimob, wajib dilaksanakan tanpa pungutan biaya dan bebas dari praktik percaloan. Kami pastikan setiap peserta mendapatkan kesempatan yang sama sesuai ketentuan,” katanya.

    Sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjamin proses yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka telah dilakukan penandatanganan Pakta Integritas dan pengambilan Sumpah Penerimaan Bintara Brimob Polri.

    “Penandatanganan Pakta Integritas ini adalah bukti komitmen kita bahwa proses seleksi berlangsung bersih. Tanpa suap, tanpa titipan, dan tanpa intervensi apa pun. Kami ingin memastikan bahwa mekanisme berjalan transparan dan hanya mereka yang benar-benar memenuhi syarat yang bisa melanjutkan tahapan,” tandasnya.

    Menurutnya, pengawasan ketat dilakukan untuk menjaga objektivitas seleksi, sekaligus memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya kejujuran dan disiplin sejak tahap awal rekrutmen.

    “Polres Sumenep terus memperkuat sistem pengawasan internal untuk menjaga integritas lembaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen maupun kegiatan operasional lainnya,” ungkapnya.

    Jumlah pendaftar Bintara Brimob Polri secara online dari Kabupaten Sumenep sebanyak 49 orang dan sudah terverifikasi sebanyak 36 orang. Para peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi akan melanjutkan proses seleksi selanjutnya di tingkat Panda Jatim. (tem/but)