Category: Beritajatim.com Nasional

  • DPRD Jember vs Advokat, Polisi Periksa 5 Saksi

    DPRD Jember vs Advokat, Polisi Periksa 5 Saksi

    Jember (beritajatim.com) – Polisi telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Karuniawan Nurahmansyah, pengacara pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, terhadap DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    “Kami telah menyelidiki dengan memanggil saksi pelapor, beberapa saksi di lapangan, dan hari ini kami memanggil terlapor,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminalitas Kepolisian Resor Jember Inspektur Dua Harry Sasono, Jumat (26/12/2025).

    Karuniawan diperiksa selama kurang lebih 1,5 jam. “Pertanyaannya normatif terkait serangkaian dengan pemenuhan unsur pasal,” katanya.

    Polisi juga akan meminta keterangan dari saksi ahli teknologi elektronik dan bahasa. “Kemudian kami akan lakukan gelar perkara penyelidikan,” kata Harry.

    Karuniawan datang ke Polres Jember dengan didukung 72 orang advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat. “Kami menilai bahwa (pelaporan) ini salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh salah satu lembaga terhadap rekan kami dalam melakukan tugasnya,” kata Lutfian Ubaidillah, Koordinator Forum Kerabat Advokat.

    Forum Kerabat Advokat mendampingi Karuniawan sebagai bentuk solidaritas sesama advokat. “Nantinya di kemudian hari kami berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi. Menjalankan tugas advokat memang rentan dengan adanya hal-hal yang berkaitan dengan hukum,” kata Lutfian.

    Forum Kerabat Advokat sempat mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bobby Adimas Candra Putra. Sampai detik ini masih belum ada tanggapan. Mungkin beliau masih sibuk karena ini masa Natal dan tahun baru,” kata Lutfian.

    Forum Kerabat Advokat juga akan melayangkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Jember. “Kami merasa ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan dalam melakukan sidak,” kata Lutfian.

    Semua berawal saat Komisi B dan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi dadakan terhadap saluran irigasi yang dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, 14 November 2025.

    Sidak itu direspons Karuniawan melalui wawancara dengan wartawan. Video wawancara berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp, 14 November 2025 dan membuat sejumlah anggota DPRD Jember berang.

    “Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling. Kalimat ini berarti penghinaan kepada kami sebagai anggota lembaga negara,” kata David Handoko Seto, Sekretaris Komisi C, Sabtu (29/11/2025). Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo pun melaporkan pernyataan Karuniawan tersebut. [wir]

  • Gasak Honda Beat, Warga Duduksampeyan Gresik Dipenjara

    Gasak Honda Beat, Warga Duduksampeyan Gresik Dipenjara

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih kerap terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Kali ini, seorang pria berinisial S (41), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga.

    Tersangka S ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih bernomor polisi W 4413 FC milik Ratinah (45). Motor tersebut diparkir di depan rumah korban dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

    Kapolsek Duduksampeyan AKP Hendrawan membenarkan penangkapan tersangka usai dilakukan penyelidikan oleh jajarannya.

    “Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu sore (24/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motor di depan rumahnya dan masuk ke dalam rumah sebentar dengan kondisi kunci masih terpasang,” ujar Hendrawan, Jumat (26/12/2025).

    Ia menjelaskan, aksi pencurian baru diketahui sekitar pukul 18.00 WIB ketika anak korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut. Namun, kendaraan sudah tidak berada di tempat semula.

    “Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8,5 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Duduksampeyan,” jelasnya.

    Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang saksi mata bernama Prayitno. Titik terang pengungkapan kasus ini diperoleh setelah penyidik menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

    “Dari rekaman CCTV terlihat jelas wajah pelaku saat membawa kabur motor korban. Identitas pelaku kemudian mengerucut kepada tersangka S yang diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban,” paparnya.

    Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena melihat kunci sepeda motor masih terpasang.

    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan kunci kontak, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.

    Saat ini, tersangka S ditahan di Mapolsek Duduksampeyan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [dny/but]

  • Kehangatan di Balik Jeruji, Lapas Mojokerto ‘Mbakso Bareng’ Warga Binaan Sambut Tahun Baru 2026

    Kehangatan di Balik Jeruji, Lapas Mojokerto ‘Mbakso Bareng’ Warga Binaan Sambut Tahun Baru 2026

    Mojokerto (beritajatim.com) – Suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menjelang pergantian tahun. Lapas Kelas IIB Mojokerto menggelar kegiatan ‘Mbakso Bareng’ dan doa bersama sebagai refleksi akhir tahun 2025 sekaligus menyambut Tahun Baru 2026.

    Kegiatan yang berlangsung di lapangan blok tahanan dan narapidana ini diikuti seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hadir pula Bupati Mojokerto, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, serta jajaran Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda).

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan mengatakan kegiatan tersebut merupakan pendekatan humanis untuk menghadirkan suasana kekeluargaan bagi warga binaan.

    “Ini menjadi momen refleksi dan evaluasi diri agar seluruh warga binaan dan petugas bisa menyongsong tahun 2026 dengan semangat dan harapan yang lebih baik,” ungkapnya, Jumat (26/12/2025).

    Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, mengapresiasi inisiatif Lapas Kelas IIB Mojokerto yang dinilai mampu menumbuhkan nilai kemanusiaan dan memperkuat silaturahmi di lingkungan pemasyarakatan.

    Ia menekankan pentingnya menjaga silaturahmi, memperkuat persaudaraan, serta menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan.

    “Pentingnya nilai kemanusiaan dan silaturahmi di seluruh lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini menghadirkan suasana kekeluargaan dan memberikan kebahagiaan sederhana bagi warga binaan di akhir tahun,” kata Gus Barra, sapaan akrabnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Forkopimda Mojokerto juga menyerahkan bantuan sosial (bansos) berupa perlengkapan mandi dan Kopi Ijen khas Situbondo kepada warga binaan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral.

    Kegiatan dilanjutkan dengan pengajian dan doa bersama yang dipimpin Ketua LDNU Kabupaten Mojokerto. Kebersamaan semakin terasa saat seluruh warga binaan menikmati sajian Bakso Mantul yang tengah viral di Mojokerto bersama Jajaran Forkopimda dan pejabat yang hadir

    Selain menjadi ajang refleksi, kegiatan ini juga menjadi upaya Lapas Kelas IIB Mojokerto menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah momentum Natal dan Tahun Baru serta kondisi overcrowded Lapas Kelas IIB Mojokerto. [tin/suf]

  • Pencurian Kabel Trafo PLN Kembali Marak di Pasuruan, 2 Kali Terjadi di Desember 2025

    Pencurian Kabel Trafo PLN Kembali Marak di Pasuruan, 2 Kali Terjadi di Desember 2025

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kriminalitas yang menyasar aset publik kembali meresahkan warga Kabupaten Pasuruan. Pada Jumat, 26 Desember 2025, pencurian kabel tembaga milik PLN kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Pohjentrek dan tercatat sebagai kasus kedua sepanjang Desember 2025.

    Peristiwa tersebut diketahui setelah Kepala Dusun Leduk mendapati lampu penerangan jalan umum (PJU) padam total sekitar pukul 03.30 WIB. Kondisi itu kemudian dilaporkan kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Hasil pengecekan teknis di lapangan menunjukkan kabel tembaga sepanjang kurang lebih 10 meter pada trafo PLN yang berada di Dusun Leduk telah hilang. Dugaan kuat, kabel tersebut dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab.

    “Kejadian ini merupakan kejadian kedua dalam kurun waktu di Bulan Desember 2025, dan kami telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian,” ungkap Asistant Manajer Jaringan PLN UP3 Pasuruan, Reza Ardiansyah, Jumat (26/12/2025).

    Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Pohjentrek langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi berupaya mengumpulkan bukti-bukti awal guna mengungkap pelaku pencurian.

    Kapolsek Pohjentrek, AKP Sukrisno, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan mencari saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

    “Kami sedang mencari saksi dan mengecek CCTV di sepanjang jalan untuk mendapatkan petunjuk identitas pelaku,” jelas Sukrisno.

    Penyelidikan difokuskan pada jalur Dusun Lugowok hingga Dusun Leduk yang diduga menjadi lintasan pelaku. Polisi juga mendalami kemungkinan keterkaitan antara kasus terbaru dengan pencurian kabel trafo PLN yang terjadi sebelumnya.

    Akibat pencurian tersebut, suplai listrik ke sejumlah pelanggan sempat mengalami gangguan. PLN bergerak cepat dengan menurunkan petugas untuk melakukan penggantian material yang hilang agar aktivitas masyarakat tidak terganggu lebih lama.

    Suplai listrik dilaporkan telah kembali normal sepenuhnya pada pukul 11.30 WIB setelah proses perbaikan teknis selesai dilakukan. Meski demikian, PLN tetap menyiagakan personel guna mengantisipasi potensi gangguan lanjutan.

    “PLN berkomitmen untuk terus melayani pelanggan dan akan melakukan patroli rutin ke seluruh aset milik PLN,” tegas Reza.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar gardu listrik maupun fasilitas umum lainnya.

    “Bahwa memang benar kabel tembaga PLN sepanjang 10 meter hilang, dan kami terus menelusuri penyebab matinya lampu PJU tersebut,” pungkas Sukrisno. [ada/beq]

  • Bobol Gudang Warga Saat Dini Hari, Komplotan Pencuri Peralatan Dapur di Bangkalan Dibekuk Polisi

    Bobol Gudang Warga Saat Dini Hari, Komplotan Pencuri Peralatan Dapur di Bangkalan Dibekuk Polisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Komplotan pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, berhasil diringkus aparat kepolisian. Para pelaku diketahui mencuri sejumlah peralatan dapur, mulai dari kompor hingga panci, dari gudang rumah warga.

    Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 02.45 WIB di gudang rumah milik Busari, warga Dusun Karang Barat, Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi.

    Saat kejadian, kondisi lingkungan sekitar dalam keadaan sepi sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Korban baru menyadari gudang rumahnya dibobol setelah mendapati sejumlah barang hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

    Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Tanjung Bumi bersama Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial Neman bin Safari.

    Dari hasil pemeriksaan awal, Neman mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan tiga orang lainnya, yakni Moh. Hardiyanto Al Faridzi bin Hartono, Galang Bagaskara bin Imron, dan Jaski bin Matnor (alm).

    Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.

    “Satu orang berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam gudang untuk mengambil barang-barang milik korban, sementara pelaku lainnya menunggu di luar untuk menerima dan membawa hasil curian,” ujar AKP Hafid Dian Maulidi, Jumat (19/12/2025).

    Ia menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. “Barang bukti yang kami amankan antara lain lima unit kompor elektronik, empat buah selang beserta regulator, dua panci logam berukuran besar, serta satu buah kuali besar berbahan aluminium,” jelasnya.

    Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Bangkalan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

    AKP Hafid juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. [sar/kun]

  • Polres Sampang Gagalkan Jutaan Rokok Ilegal, Dalang Distribusi ke Luar Madura Masih Misterius

    Polres Sampang Gagalkan Jutaan Rokok Ilegal, Dalang Distribusi ke Luar Madura Masih Misterius

    Sampang (beritajatim.com) – Beberapa hari terakhir, jajaran Polres Sampang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai yang rencananya akan dikirim ke luar Pulau Madura.

    Dari sejumlah kendaraan yang dihentikan petugas, ditemukan muatan rokok ilegal dalam jumlah besar, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan batang.

    Meski pengungkapan tersebut dinilai sebagai keberhasilan, hingga kini polisi belum mampu mengungkap pihak utama atau dalang di balik jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

    KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Paundra Kinan Aditama, menyampaikan bahwa rokok ilegal itu tidak berasal dari satu wilayah saja, melainkan dari dua kabupaten di Madura. “Ada yang dari Pamekasan dan Sumenep. Tujuan pengiriman beragam, mulai Bangkalan, Situbondo, hingga Jakarta,” jelasnya, Kamis (25/12/2025).

    Namun, terkait identitas pemilik barang maupun jaringan pengendalinya, kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Alasannya, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman. “Seluruh barang bukti rokok ilegal yang kami amankan langsung dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Pamekasan,” tambahnya.

    Diketahui, dalam dua hari berturut-turut, Senin dan Selasa, 22–23 Desember 2025, Polres Sampang mengungkap sejumlah upaya penyelundupan rokok ilegal. Kendaraan yang digunakan beragam, mulai dari bus pariwisata, pikap, mobil R4, hingga truk, dengan tujuan pengiriman ke sejumlah daerah di luar Madura. [sar/kun]

  • Jalur Tengkorak Gotekan Direvitalisasi Jelang Nataru, Cegah Kecelakaan Rem Blong

    Jalur Tengkorak Gotekan Direvitalisasi Jelang Nataru, Cegah Kecelakaan Rem Blong

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jajaran Polsek Pacet bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dan elemen relawan melakukan aksi tanggap keselamatan di jalur ekstrem Cangar–Pacet. Kegiatan ini difokuskan pada revitalisasi jalur penyelamat (emergency safety area) di Tikungan Gotekan, Dusun Pacet Selatan, yang dikenal sebagai titik hitam rawan kecelakaan akibat rem blong.

    Kegiatan yang diinisiasi oleh Relawan Harimau Mojokerto tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Oktaviannerta, dan Kapolsek Pacet IPTU M.K. Umam. Revitalisasi dilakukan dengan mengganti serta menambah volume sekam padi dan menata ulang karung penahan di area penyelamatan.

    Sekam padi berfungsi sebagai peredam laju kendaraan yang mengalami gagal fungsi rem, sehingga dapat mengurangi risiko benturan fatal. Peremajaan jalur penyelamat dinilai krusial mengingat lonjakan volume kendaraan wisatawan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), menyusul jalur tersebut rawan rem blong.

    Kapolsek Pacet IPTU M.K. Umam menegaskan bahwa kondisi safety area di jalur Gotekan harus selalu prima. Menurutnya, jalur tersebut memiliki turunan yang panjang dan sangat tajam sehingga berpotensi tinggi terjadi kecelakaan. Jalur Gotekan tersebut sangat berisiko terhadap rem blong.

    “Oleh karena itu, meski tanggal merah, kami bersama Pak Wakil Bupati dan rekan-rekan relawan turun langsung memastikan tumpukan sekam cukup tebal dan posisi karung penahan sudah tepat untuk menghentikan kendaraan bermasalah,” ungkapnya, Kamis (25/12/2025).

    Ia juga mengapresiasi sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, dan relawan dalam menjaga keselamatan jalur wisata Pacet. Menurutnya, keamanan dan keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama.

    “Ini wujud konsep humanis dan kolaboratif. Polisi tidak bekerja sendiri. Ada Relawan Harimau, Banser, Dishub, dan Satpol PP yang bahu-membahu. Tujuannya agar wisatawan merasa aman dan ketika terjadi kondisi darurat, fasilitas penyelamatan sudah siap meminimalisir fatalitas,” tambahnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Mojokerto dr. Muhammad Rizal Oktavian juga berdialog teknis dengan Kanit Kamsel Satlantas Polres Mojokerto Ipda Gatot Setiawan serta Koordinator Relawan Harimau Mojokerto Angga Prasetyo terkait tata cara penataan sekam yang paling efektif menahan benturan.

    Sebanyak 50 personel gabungan terlibat dalam aksi gotong royong ini. Dengan revitalisasi jalur penyelamat tersebut, diharapkan risiko kecelakaan fatal di jalur tengkorak Tikungan Gotekan dapat ditekan seminimal mungkin selama masa libur panjang akhir tahun. [tin/kun]

  • Rayakan Natal, Empat Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terima Remisi hingga 1 Bulan 15 Hari

    Rayakan Natal, Empat Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terima Remisi hingga 1 Bulan 15 Hari

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Pada perayaan Hari Natal, empat orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang beragama Kristen mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.

    Surat Keputusan Remisi diterima dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi.

    Surat remisi diterima oleh I Wayan Nurasta Wibawa, beserta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jatim, M. Ulin Nuha, di sela-sela perayaan Natal di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Kamis (25/12/2025).

    Wayan mengatakan, besaran remisi yang diterima oleh Warga Binaan paling lama 1 bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari, yang didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh Warga Binaan.

    “Dua orang Warga Binaan mendapatkan potongan masa tahanan sebesar 1 bulan 15 hari, sedangkan sisanya masing-masing mendapatkan potongan masa tahanan sebesar 15 hari dan 1 bulan,” ujarnya.

    Wayan menjelaskan, Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

    “Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari, dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

    Menurutnya, remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus. Sehingga pada Hari Raya Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen.

    “Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Wayan menyebut yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi merupakan Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.

    “Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani gagal integrasi, dan tidak sedang menjalani subsider denda atau uang pengganti,” bebernya.

    Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jatim, Ulin Nuha, berharap dengan diberikannya remisi mampu memotivasi Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.

    “Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, serta ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dan menjadi bagian dari reintegrasi sosial,” pungkasnya. [kun]

  • Polres Sampang Kesulitan Ungkap Dalang Kasus Rokok Ilegal

    Polres Sampang Kesulitan Ungkap Dalang Kasus Rokok Ilegal

    Sampang (beritajatim.com) – Beberapa hari terakhir ini, jajaran Polres Sampang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok ilegal rencananya akan dikirim ke luar Pulau Madura.

    Dari sejumlah kendaraan yang dihentikan petugas, ditemukan muatan rokok ilegal dalam jumlah besar. Jumlah mulai dari ratusan ribu hingga jutaan batang.

    Meski pengungkapan tersebut dinilai sebagai keberhasilan, polisi hingga kini belum mampu mengungkap pihak utama atau dalang di balik jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

    KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Paundra Kinan Aditama, menyampaikan bahwa rokok ilegal itu tidak berasal dari satu wilayah saja. Rokok ilegal berasal dari dua kabupaten di Madura.

    “Ada yang dari Pamekasan dan Sumenep. Tujuan pengiriman beragam, mulai Bangkalan, Situbondo, hingga Jakarta,” jelasnya, terangnya, Kamis (25/12/2025).

    Terkait identitas pemilik barang maupun jaringan pengendalinya, kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Alasannya, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.

    “Seluruh barang bukti rokok ilegal yang kami amankan langsung dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Pamekasan,” tambahnya.

    Diketahui, dalam dua hari berturut-turut, Senin dan Selasa 22-23 Desember 2025, Polres Sampang mengungkap sejumlah upaya penyelundupan rokok ilegal.

    Kendaraan yang digunakan beragam, mulai dari bus pariwisata, pikap, mobil R4, hingga truk, dengan tujuan pengiriman ke sejumlah daerah di luar Madura. [sar/but]

  • Mantan Kades di Bangkalan Diduga Korupsi APBD 2019, Negara Rugi Rp 343 Juta

    Mantan Kades di Bangkalan Diduga Korupsi APBD 2019, Negara Rugi Rp 343 Juta

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menetapkan mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, bernama Mohammad Shohib bin Kafi (37) sebagai tersangka. Mohammad Shohib terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran desa tahun 2019.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan.

    Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bangkalan melalui Laporan Hasil Audit PKKN Nomor X.700/11/433.206/2024 tanggal 22 Februari 2024, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp343.580.080,39.

    Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah tidak mengerjakan proyek pembangunan tempat pariwisata desa, serta pembangunan kios toilet dan pengurukan area parkir yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    “Anggaran tersebut bersumber dari APBD tahun 2019. Namun pekerjaan fisik tidak direalisasikan sesuai perencanaan, sehingga menimbulkan selisih dan kerugian negara sebesar Rp343 juta lebih,” jelasnya, Kamis (25/12/2025).

    Dalam proses penyidikan, berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum untuk dilengkapi (P-19). Setelah dilakukan koordinasi dan pelengkapan berkas oleh penyidik, perkara akhirnya dinyatakan lengkap pada 14 November 2025.

    “Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. [sar/but]