Category: Beritajatim.com Nasional

  • Rektor Universitas Paramadina Soroti Memburuknya Penegakan Hukum: ‘Pengadilan Sesat’

    Rektor Universitas Paramadina Soroti Memburuknya Penegakan Hukum: ‘Pengadilan Sesat’

     

    Jakarta (beritajatim.com) — Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, kembali menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya kian menunjukkan tanda-tanda judicial misconduct atau pengadilan sesat.

    Ia menyebut kasus hukum yang menimpa jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry sebagai contoh nyata kekeliruan proses peradilan yang dapat merusak ekosistem ekonomi nasional.

    Prof. Didik menegaskan bahwa sistem hukum idealnya menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi, memberikan kepastian kontrak, penegakan aturan yang adil, serta proses peradilan yang dapat diprediksi. Namun, ia melihat situasinya kini berbalik.

    “Ketika seorang eksekutif BUMN terpidana tidak menerima aliran uang satu sen pun, tidak pernah dilakukan audit dari BPK atau BPKP perihal kerugian negara (bahkan keuntungan perusahaan meningkat), tidak ada mens rea dari para terpidana, dan hanya dikategorikan lalai pada putusan PN, lalu divonis sebagai koruptor. Pengadilan seperti ini pantasnya disebut pengadilan apa? Sudah banyak para ahli sampai awam yang menjawab di publik, itu adalah pengadilan sesat,” tegasnya.

    Kasus ASDP Dinilai Mengacaukan Ekosistem Bisnis

    Menurut Prof. Didik, kondisi seperti ini menimbulkan ketakutan para pelaku usaha dan profesional yang kini cenderung menahan investasi dan enggan mengambil keputusan strategis.

    Ia menjelaskan bahwa direksi ASDP melakukan aksi korporasi berupa akuisisi perusahaan sejenis untuk meningkatkan kapasitas layanan penyeberangan. Langkah tersebut, kata Prof. Didik, berhasil dan terbukti meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

    “Laba ASDP meningkat hingga Rp637 miliar pada 2023, tertinggi sepanjang sejarah perusahaan, ASDP masuk peringkat 7 BUMN terbaik di Indonesia, tidak ada aliran dana mencurigakan, sebagaimana ditegaskan KPK, PPATK tidak menemukan transaksi korupsi, BPK sudah melakukan audit dengan opini Wajar Dengan Pengecualian hanya untuk dua kapal dengan opportunity loss sekitar Rp4,8–10 miliar,” paparnya.

    Namun ia menilai proses hukum justru memutarbalikkan fakta dengan mengkategorikan pembelian kapal sebagai “besi tua” dan menyimpulkan adanya kerugian negara Rp1,25 triliun.

    Angka tersebut, kata Prof. Didik, “absurd” mengingat BPK hanya menemukan opportunity loss maksimal Rp10 miliar.

    “Aksi korporasi seperti ini sudah dipermasalahkan dengan kaca mata hukum yang picik sehingga akan banyak CEO di masa mendatang tidak akan melakukan apa pun karena takut menghadapi aparat hukum yang naif,” ujarnya.

    Soroti Melemahnya KPK dan Intervensi Politik

    Prof. Didik juga menyebut kerusakan penegakan hukum telah merambat lebih luas. Ia menilai aparat hukum banyak yang korup, proses peradilan rentan intervensi politik, dan lembaga-lembaga penegak hukum melemah.

    “Sejak Jokowi dan kekuatan politik di sekitarnya mencabik-cabik KPK, maka wajah lembaga hukum yang lahir dari rahim reformasi ini sudah compang-camping dan penuh culas karena bersekutu dengan kepentingan-kepentingan picik,” ungkapnya.

    Ia mengingatkan bahwa skor rule of law Indonesia yang hanya 0,52 (skala 0–1) menjadi indikator serius bahwa sistem hukum belum mampu menopang agenda ekonomi nasional, termasuk yang hendak dijalankan Presiden Prabowo Subianto.

    Peringatan Soal Risiko Anarki Hukum

    Prof. Didik menegaskan bahwa pengadilan seharusnya tidak mencampuradukkan keputusan bisnis dengan tindak kriminal.

    “Pengadilan tidak boleh mencampuradukkan keputusan bisnis yang mengandung risiko dengan kriminalitas. Jika dibiarkan, kita akan menghadapi anarki hukum di masa depan,” pungkasnya. (ted)

     

  • GENTA Indonesia Peringatkan Risiko Korupsi dari Rekomendasi Pelepasan Aset EV Pertamina di Surabaya

    GENTA Indonesia Peringatkan Risiko Korupsi dari Rekomendasi Pelepasan Aset EV Pertamina di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Aktivis ’98 yang tergabung dalam Gerakan Nasional Penyelamat Aset dan Anti-korupsi Indonesia (GENTA Indonesia) meluncurkan seruan aksi dan kajian strategis terkait penyelesaian sengketa lahan Eigendom Verponding (EV) Pertamina di Surabaya.

    Mereka menilai rekomendasi pelepasan aset negara menjadi hak milik (SHM) membawa risiko politik, hukum, dan korupsi yang sangat besar.

    Koordinator GENTA Indonesia, Trio Marpaung, menegaskan bahwa status lahan EV 1305 dan EV 1278 telah berubah menjadi aset negara sejak nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda melalui Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958.

    Menurutnya, sekalipun Pertamina lalai mengubah status lahan sesuai ketentuan modern pasca UUPA 1960, tanah tersebut tetap menjadi aset negara yang tidak otomatis dapat dimiliki warga.

    “Tanah tersebut tidak otomatis menjadi milik warga yang menduduki, melainkan harus menunggu keputusan negara untuk redistribusi,” tegasnya, Minggu (23/11/2025).

    Peringatan kepada Presiden Prabowo: Jangan Buka “Kotak Pandora”

    GENTA Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto agar tidak tergesa-gesa menanggapi desakan politik jangka pendek terkait penyelesaian sengketa EV.

    Trio Marpaung menyampaikan bahwa pemberian SHM kepada warga di atas aset Pertamina berpotensi membuka efek domino secara nasional.

    “Kami sangat menghargai niat baik Presiden untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat. Namun jika dilakukan secara gegabah, misalnya melalui skema hibah atau pemberian SHM gratis, akan memicu risiko hukum dan politik besar yang bisa menjatuhkan marwah Presiden,” ujar Trio.

    Ia menambahkan bahwa keputusan melepas aset Pertamina bisa menjadi preseden bagi jutaan hektare tanah milik PT KAI, PTPN, Pelindo, hingga TNI yang saat ini ditempati masyarakat.

    “Jika tanah Pertamina dilepas, seluruh pendudukan di tanah aset negara akan menuntut hal serupa. Presiden akan dicatat sejarah sebagai pemimpin yang meruntuhkan aset strategis negara. Tapi kami percaya Presiden tidak akan terjebak dalam hal ini,” lanjutnya.

    Risiko Kerugian Negara hingga Rp 267 Triliun

    Dalam kajian GENTA Indonesia, total luas lahan sengketa mencapai 534 hektare. Dengan asumsi nilai tanah Rp 50 juta per meter persegi, negara berpotensi mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 267 triliun. Bahkan pada asumsi paling rendah, Rp 10 juta/m², potensi kerugian tetap berada di angka Rp 53,4 triliun.

    Trio Marpaung juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan pengembang dan spekulan yang diduga ingin mengambil keuntungan besar melalui skema legalisasi massal SHM.

    “Kami mencermati bahwa kasus ini bukan hanya melibatkan warga miskin, tetapi juga pengembang yang mencoba menguasai tanah negara dengan harga murah. Kami mendesak aparat untuk menginvestigasi dugaan pejabat yang paling getol mendorong pelepasan SHM, namun justru memiliki properti di lokasi sengketa,” tegas Trio.

    Kritik untuk Wali Kota Surabaya

    GENTA Indonesia turut menyoroti peran aktif Wali Kota Surabaya dalam mendampingi warga. Mereka menilai sikap tersebut kontradiktif karena Pemerintah Kota Surabaya selama bertahun-tahun justru menghambat ribuan warga dalam menaikkan status Surat Ijo menjadi SHM.

    “Yang dilakukan Wali Kota Surabaya itu sungguh ironi. Surabaya satu-satunya daerah yang masih ngotot mempertahankan Surat Ijo. Jelas sekali ini tidak fair,” ujar Indra Agus, Sekjen Forum Aktivis ’98 Jatim.

    Keputusan RDP Dianggap Berbahaya

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi II DPR RI, Pemkot Surabaya, FATWA, BPN, dan Pertamina telah menghasilkan rekomendasi pelepasan hak, pembukaan blokir aset, dan delisting. Namun GENTA Indonesia menilai implementasi rekomendasi tersebut rawan menjadi ladang korupsi.

    “Jika aset negara dilepas tanpa filter ketat, ini bukan lagi soal risiko, tapi desain korupsi yang sempurna,” jelas Trio.

    GENTA Indonesia menguraikan tiga fase rawan korupsi: pra-pelepasan, proses pelepasan, dan pasca-pelepasan, yang disebut dapat dimanfaatkan spekulan dan oknum pejabat.

    Dasar Hukum yang Menguatkan Status Aset Negara

    GENTA Indonesia menegaskan bahwa lahan EV Pertamina merupakan aset negara berdasarkan tiga undang-undang:

    UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.
    UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
    UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

    Dengan demikian, pelepasan aset negara tanpa prosedur hukum yang benar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

    Empat Seruan GENTA Indonesia kepada Pemerintah

    Dalam pernyataannya, GENTA Indonesia menyampaikan empat tuntutan resmi:

    Presiden RI diminta menolak skema pelepasan SHM atas aset pertamina EV di Surabaya.
    KPK dan Kejaksaan Agung diminta melakukan investigasi mendalam terkait data warga penghuni lahan.
    Menolak praktik “serakahnomics” yang memanfaatkan warga untuk kepentingan pihak tertentu.
    Mendesak Presiden untuk menerbitkan Keppres skema HGB di atas HPL sebagai solusi legal tanpa mengorbankan aset negara.

    Trio menegaskan bahwa Presiden hanya perlu menjamin legalitas hunian, bukan memberikan hak kepemilikan atas aset negara.

    “Pemberian HGB atau Hak Pakai adalah solusi fundamental yang akan menyelamatkan martabat Presiden dari jerat hukum dan melindungi aset vital BUMN dari efek domino kerugian,” pungkasnya. (ted)

     

  • Sakit Hati Karena Diejek, Purnomo Bunuh Istri Siri Secara Sadis di Jombang

    Sakit Hati Karena Diejek, Purnomo Bunuh Istri Siri Secara Sadis di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pria berusia 63 tahun, Purnomo, tega menghabisi nyawa istri sirinya, Tri Retno Jumilah (62), di rumah korban yang terletak di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

    Motif pembunuhan ini berakar dari rasa sakit hati Purnomo yang sering diejek dan diusir oleh Tri Retno, meski selama ini ia tinggal bersama istrinya tersebut.

    Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan bahwa Purnomo yang sering menemani sang istri berjualan kopi di warkop tepi jalan, merasa terus dihina dan diperlakukan tidak layak oleh Tri Retno.

    “Pengakuan tersangka, dia sakit hati karena sering diejek oleh korban,” ujar AKP Dimas dalam keterangan resmi Sabtu (22/11/2025).

    Emosi yang memuncak akhirnya membuat Purnomo bertindak nekat pada Sabtu malam, 9 November 2025. Dengan menggunakan linggis, Purnomo menghantamkan alat tersebut ke beberapa bagian tubuh Tri Retno hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

    Setelah melakukan aksinya, Purnomo melarikan diri menuju Lampung pada keesokan harinya, menggunakan bus menuju Pelabuhan Merah, sebelum melanjutkan perjalanan ke Lampung Timur.

    Selama dua minggu menjadi buron, polisi akhirnya berhasil menangkap Purnomo pada Jumat malam, 21 November 2025, sekitar pukul 23.15 WIB, di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

    Penemuan jasad Tri Retno berawal ketika anak korban, Eko Nursoleh (40), merasa khawatir lantaran tidak bisa menghubungi ibunya. Pada Senin, 10 November 2025, Eko mengirimkan buah jeruk untuk ibunya, namun karena pintu rumah terkunci, jeruk tersebut hanya digantungkan di gagang pintu.

    Hingga Kamis, 13 November 2025, bau busuk mulai tercium dari dalam rumah. Eko semakin cemas karena jeruk yang digantungkan tak kunjung diambil oleh ibunya. Akhirnya, Eko mendobrak pintu belakang rumah dan menemukan jasad ibunya yang sudah tak bernyawa, tertutup selimut di dalam rumah. [suf]

  • Ratusan Motor di MalangTerjaring Balap Liar Bisa Diambil Usai Operasi Zebra

    Ratusan Motor di MalangTerjaring Balap Liar Bisa Diambil Usai Operasi Zebra

    Malang (beritajatim.com) — Ratusan sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar di depan Stadion Kanjuruhan kini memenuhi halaman Mapolres Malang. Setidaknya 342 orang dan 236 sepeda motor serta 1 unit mobil diamankan usai penertiban balap liar dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2025 pada Sabtu dini hari (22/11/2025).

    Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, kendaraan tersebut diamankan karena digunakan dalam aksi yang membahayakan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain.

    “Sepeda motor kami amankan karena berkaitan dengan balap liar di jalan umum. Kami ingin memberikan efek jera serta menghindari jatuhnya korban kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Chelvin, Sabtu (22/11/2025).

    Chelvin menegaskan seluruh kendaraan akan diamankan sementara selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025. Setelah operasi berakhir, kendaraan dapat diambil kembali oleh pemiliknya. “Setelah operasi selesai, pemilik boleh mengambil sepeda motornya,” tegasnya.

    Namun, pengambilan kendaraan harus memenuhi syarat. Pemilik wajib menunjukkan kelengkapan legalitas dan mengembalikan motor ke kondisi standar sesuai aturan. “Harus membawa surat-surat lengkap seperti STNK atau bukti kepemilikan, dan memperbaiki motor sesuai standar, misalnya memasang kembali spion, lampu, dan kelengkapan lain yang dilepas,” tambahnya. (yog/kun)

  • 342 Pemuda Terjaring Balap Liar di Kanjuruhan

    342 Pemuda Terjaring Balap Liar di Kanjuruhan

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang menggencarkan penindakan terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025. Jumat malam hingga Sabtu dini hari (21–22/11/2025), petugas menggelar razia besar-besaran di depan Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.

    Sebanyak 50 personel diterjunkan dalam operasi yang dipimpin langsung jajaran Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. Hasilnya, 342 orang yang diduga terlibat balap liar diamankan, berikut 236 sepeda motor dan 1 mobil yang digunakan dalam aksi tersebut.

    Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya di jalan raya.

    “Kegiatan penindakan ini dilakukan sebagai wujud perlindungan dan hadirnya Polri untuk masyarakat,” ujar Danang saat dikonfirmasi, Sabtu (22/11/2025).

    Ia menekankan bahwa Polres Malang mendukung kegiatan positif, termasuk di dunia otomotif. Namun balapan ilegal di jalan umum tidak dapat ditoleransi karena membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

    “Polres Malang sangat mendukung semua kegiatan masyarakat yang baik, namun juga tidak akan membiarkan ketidaktertiban di masyarakat,” tegasnya.

    Danang menjelaskan bahwa Polres Malang telah mewadahi bakat dan potensi generasi muda di bidang otomotif melalui program lomba resmi Kanjuruhan Street Race. Kegiatan tersebut digelar secara rutin untuk menampung minat dan bakat masyarakat dalam dunia otomotif.

    “Silakan ikuti Kanjuruhan Street Race dengan baik, bukan dengan menutup jalan raya dan membahayakan keselamatan begini,” tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, Danang turut menyinggung tingginya angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Malang pada 2025 yang menjadi perhatian serius kepolisian.

    “Selama 2025, sudah 141 orang meninggal dan 1.124 mengalami luka-luka di jalan raya di Malang. Apakah masih akan ditambah lagi dari aksi balap liar seperti ini,” katanya.

    Operasi Zebra Semeru 2025 akan terus digelar hingga akhir November dengan sasaran pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan, termasuk balapan liar dan kendaraan modifikasi yang tidak sesuai aturan. (yog/kun)

  • Sakit Hati Karena Diejek, Purnomo Bunuh Istri Siri Secara Sadis di Jombang

    Polisi Ungkap Pembunuhan Istri Siri di Jombang, Tersangka Ditangkap di Lampung Timur

    Jombang (beritajatim.com) – Setelah hampir dua pekan dalam pelarian, Purnomo (63), pria yang diduga membunuh istri sirinya, Tri Retno Jumilah (62), akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Jombang. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam (21/11/2025), sekitar pukul 23.15 WIB, di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

    Tersangka ditangkap setelah melakukan pelarian ke Lampung, usai membunuh korban dengan cara brutal menggunakan linggis. Selain menangkap Purnomo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang dan perhiasan milik korban yang diduga diambil oleh tersangka setelah pembunuhan tersebut.

    Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan, bahwa tersangka melarikan diri ke Lampung setelah kejadian. “Tersangka ini dulu bekerja di Lampung selama sekitar 10 tahun. Dia menggeluti usaha vulkanisir ban, dan di sana dia memiliki banyak kolega,” terang Dimas.

    Menurut keterangan polisi, Purnomo meninggalkan rumah pada Minggu pagi (9/11/2025) setelah menghabisi nyawa Tri Retno pada malam sebelumnya. Ia menggunakan transportasi bus menuju Pelabuhan Merak, dan melanjutkan perjalanan menyeberang ke Lampung.

    Motif pembunuhan ini pun terungkap setelah Purnomo mengaku kepada polisi bahwa ia membunuh istri sirinya karena sering diejek. “Sementara seperti itu pengakuannya,” kata Dimas menambahkan.

    Pihak kepolisian berhasil mengungkap kronologi pembunuhan bermula dari kecurigaan anak korban, Eko Nursoleh (40), yang tidak dapat menghubungi ibunya pada Senin (10/11/2025). Eko kemudian mengirimkan buah jeruk ke rumah ibunya, namun mendapati pintu rumah terkunci. Ia memutuskan untuk menggantungkan jeruk tersebut di gagang pintu, berharap ibunya akan mengambilnya.

    Namun, pada Kamis (13/11/2025), bau busuk mulai tercium dari dalam rumah, dan jeruk yang digantungkan Eko tak kunjung diambil. Eko, yang semakin khawatir, memutuskan untuk mendobrak pintu belakang rumah. Di sanalah ia menemukan jasad ibunya yang sudah tak bernyawa, tertutup selimut di dalam rumah. [suf]

  • Tes Urine TNI Kodim 0811 Tuban Nihil Narkoba, BNNK Apresiasi Komitmen Bersih Narkotika

    Tes Urine TNI Kodim 0811 Tuban Nihil Narkoba, BNNK Apresiasi Komitmen Bersih Narkotika

    Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak 20 anggota TNI Kodim 0811 Tuban mengikuti tes urine dan 60 anggota lainnya mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban dalam rangka Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta deteksi dini.

    Ketua Tim P2M BNNK Tuban, Hetty Nurwiyanti mengatakan bahwa dalam sosialisasi tersebut peserta menerima materi mengenai bahaya narkotika dan situasi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tuban.

    “Selain itu, bahaya rokok, jenis-jenis narkotika, serta ajakan untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” ujar Hetty Nurwiyanti, Jumat (21/11/2025).

    Lanjut, adapun sebanyak 60 anggota Kodim 0811 Tuban sebagai peserta sosialisasi dan 20 orang di antaranya dipilih sebagai sampel tes urine untuk mewakili masing-masing kecamatan. “Diharapkan melalui kegiatan ini, anggota TNI dapat menjadi teladan dalam upaya menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” ungkap Hetty, sapaan akrabnya.

    Ia juga menjelaskan, pelaksanaan deteksi dini tes urine dilakukan menggunakan alat tes 7 parameter, dan hasilnya menunjukkan seluruh sampel negatif dari penyalahgunaan narkotika. “Untuk hasilnya seluruh sampel negatif,” kata Hetty.

    Menurutnya, dengan hasil ini, Kodim 0811 Tuban menunjukkan komitmen dalam menjaga disiplin dan integritas anggotanya. Tujuan dari deteksi dini ini juga merupakan langkah penting dalam memastikan lingkungan tetap bersih dan memberi contoh kepada masyarakat. “Jadi kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.

    Di tempat yang sama, Kasdim 0811 Tuban, Mayor CAJ Sunarso menegaskan, giat ini merupakan wujud komitmen Kodim untuk terus bersinergi dengan BNNK Tuban. “Hari ini kami melaksanakan sosialisasi dan deteksi dini dengan bersinergi dengan BNNK Tuban,” tutur Mayor CAJ Sunarso.

    Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan ini lingkungan Kodim bersih dari narkoba, sehingga menjadi bukti nyata dalam memperkuat kerja sama dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Kodim 0811 Tuban dan masyarakat Kabupaten Tuban secara luas. [dya/kun]

  • Lapas Banyuwangi Kembangkan Lahan Asimilasi Jadi Sentra Pangan dan Perikanan

    Lapas Banyuwangi Kembangkan Lahan Asimilasi Jadi Sentra Pangan dan Perikanan

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Program ketahanan pangan yang dipusatkan pada lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA di Kelurahan Pakis semakin memperluas variasi komoditas yang dibudidayakan.

    Setelah pada fase awal lebih berfokus pada penanaman padi dan kacang panjang, Lapas Banyuwangi kini mendiversifikasi lahannya seluas 2,2 hektare tersebut. Lahan tersebut tidak hanya ditanami dengan berbagai jenis tanaman pangan, tetapi juga dimanfaatkan untuk budidaya perikanan.

    Komoditas pertanian yang kini menghijaukan lahan SAE Pakis meliputi padi, jagung, semangka, dan tomat. Sementara untuk sektor perikanan, benih ikan nila dan lele telah ditebar untuk dibudidayakan, Jumat (21/11).

    Kepala Lapas (Kalapas) Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa merinci pembagian lahan untuk setiap komoditas. Padi, semangka, dan jagung masing-masing ditanam di lahan seluas 7.000 meter persegi. Sementara untuk tomat, dialokasikan lahan seluas 1.000 meter persegi.

    “Untuk budidaya perikanan memanfaatkan saluran irigasi yang berada di tengah lahan, kami sudah melakukan penebaran 2.000 bibit nila dan 1.000 bibit lele,” jelasnya.

    Wayan menegaskan bahwa program ini memiliki makna ganda. Di satu sisi, ini merupakan implementasi nyata dukungan Lapas terhadap program ketahanan pangan nasional. Di sisi lain, kegiatan ini menjadi bagian integral dari program pembinaan bagi warga binaan.

    Selain mendukung ketahanan pangan, kegiatan ini adalah wujud pembinaan bagi warga binaan kami, khususnya dalam bidang pertanian dan perikanan.

    “Setiap harinya, terdapat warga binaan yang telah memenuhi syarat dan tergabung dalam program asimilasi yang bertugas melakukan perawatan pada lahan SAE Pakis ini,” ujarnya.

    Langkah strategis ini juga sejalan dengan program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andianto. Program ketahanan pangan di Lapas Banyuwangi secara langsung mendukung poin kedua dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang berfokus pada pemberdayaan warga binaan untuk mendukung ketahanan pangan.

    Menurut Wayan, diversifikasi komoditas yang dilakukan bukan tanpa alasan. Selain untuk memaksimalkan hasil lahan, pengenalan berbagai jenis tanaman dan ikan ini bertujuan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan yang lebih beragam.

    Selain itu, pola pembudidayaan juga disesuaikan dengan karakteristik lahan yang ada, sehingga diharapkan dapat berkelanjutan dan memberikan hasil yang optimal.

    “Dengan demikian, lahan SAE Pakis tidak hanya menjadi sumber pangan, tetapi juga menjadi sekolah lapangan yang membekali warga binaan dengan bekal keterampilan bertani dan budidaya ikan yang dapat menjadi modal mereka setelah kembali ke masyarakat,” pungkasnya. [kun]

  • Modus Baru! Penipu Sebut Dirinya Pegawai Pajak, Uang Pengusaha Tuban Ludes

    Modus Baru! Penipu Sebut Dirinya Pegawai Pajak, Uang Pengusaha Tuban Ludes

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang pengusaha supplier batu kalsium bernama Yunanik (51) asal Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban mengaku kehilangan uang sebanyak Rp 878.600.000 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).

    Kasus penipuan ini terjadi pada hari Senin 17 November 2025, bermula dari korban menerima telepon dari orang yang mengaku bekerja di KPP Pajak Pratama Tuban dan mengaudit korban dengan alasan waktunya pembayaran pajak.

    1. Cerita Kronologis
    Yunanik menceritakan, saat siang hari dirinya menerima telepon masuk yang tidak dikenal dan mengklaim dirinya pegawai pajak bernama Ahmad Sahroni dengan dalih akan membantu proses audit perpajakan. Yunanik awalnya ragu-ragu. Namun, pria tersebut meyakinkan dengan menyebut identitas korban seolah mengenal. Bahkan mengetahui pekerjaan korban sebagai pengusaha supplier batu kalsium dan pernah bekerja sama dengan CV. Rahmad Tanjung Jaya. Sehingga pihaknya lantas percaya.

    “Terus saya disuruh download Allo Bank, awalnya saya nggak mau. Terus orangnya bilang, ‘Ibu mau dibantuin apa tidak? Ngapain takut, kan itu rekening ibu sendiri.’ Bilangnya begitu. Terus akhirnya saya download dan diminta transfer rekening Mandiri ke Allo Bank Rp 50 ribu,” ujar Yunanik saat ditemui di kediamannya, Jumat (21/11/2025).

    Lanjut, masih kata korban, pria tersebut juga mengetahui korban menyimpan uangnya di Bank Mandiri sebanyak Rp 1 miliar lebih dan sebagian di Bank BCA. Sehingga atas hal itu Yunanik percaya bahwa orang tersebut merupakan pegawai pajak. Si penelepon juga sempat menakut-nakuti korban dengan alasan bahwa dana di rekening pribadinya akan dikenai pajak tinggi serta diawasi PPATK jika tidak segera dipindahkan.

    2. Proses Pemindahan Uang
    Setelah korban mendaftar di Allo Bank, Yunanik menerima instruksi agar uang yang di Bank Mandiri segera dipindahkan ke Allo Bank. Dengan saldo di Bank Mandiri sebesar Rp 1.089.450.809,00 (satu miliar delapan puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu delapan ratus sembilan rupiah), Yunanik pertama kali transfer ke Allo Bank Rp 50 ribu untuk pembukaan rekening pertama, dan saat dicek memang ada nominalnya.

    Yang kedua transfer kembali Rp 50 ribu, ketiga kali Rp 500 ribu. Saat itu, si penelepon terus-menerus meminta agar uang yang di Bank Mandiri segera dipindahkan agar proses audit berjalan dengan cepat. Sehingga si penelepon meminta nominal besar, yakni transfer Rp 50 juta, dilanjut Rp 49 juta, kemudian Rp 300 juta, Rp 190 juta, Rp 50 juta, dan terakhir Rp 200 juta.

    “Sadar saya itu pas jam 3 sore, Ahmad Sahroni ini pamit makan dan akan digantikan oleh temannya bernama Jaka Satria. Lalu saya dipaksa sama Jaka Satria untuk transfer lagi. Terus saya bilang, ‘Sebentar toh, saya mau cek dulu di Allo Bank saldo saya sudah berapa.’ Saya dimarahin sama orangnya, katanya ‘Ibu ini ngeyel dibilangin. Kalau kayak gini prosesnya malah jadi lama,’” kata Yunanik menirukan si penelepon.

    Setelah proses transfer, Jaka Satria menceritakan ke Yunanik bahwa sekitar pukul 10.00 WIB ayahnya sakit dan akan dibawa ke RS. Namun karena belum punya uang, ayahnya tidak jadi dibawa ke RS. Setelah memiliki uang ini, Jaka bisa membawa ayahnya ke RS. Sontak atas cerita itu, Yunanik segera tersadar dan langsung memanggil ponakannya untuk segera mendatangi KPP Pajak Pratama Tuban dan mencari tahu pegawai bernama Ahmad Sahroni.

    “Terus saya bilang, ‘Kamu betul tidak kerja di Pajak Tuban? Kenal ini tidak?’ Dia jawab kenal. ‘Cari saja di kantor, mejanya dekat kaca.’ Tapi pas ponakan saya ke Pajak Tuban tidak ada nama Ahmad Sahroni. Terus saya hubungi lagi nomornya sudah tidak bisa,” bebernya.

    3. Korban Segera Melaporkan Kejadian ke Bank dan Kepolisian
    Yunanik yang panik segera menyusul ke kantor pajak dan dijelaskan bahwa tidak ada yang namanya Ahmad Sahroni. Setelah itu, ia datang ke Bank Mandiri untuk mengecek saldonya dan ternyata sudah hilang. Dari Rp 1.089.450.809,00 tersisa Rp 249.871.403 (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tiga rupiah). Dengan total yang diambil oleh penelepon sebesar Rp 839.629.400 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).

    “Tapi saya dari Bank Mandiri justru disuruh pulang. Bilangnya gini mbak tellernya, ‘Ibu, kalau di sini malah saya yang gemetaran, Bu. Mending ibu pulang dulu saja, ini saya masih ada nasabah.’ Itu kecewa saya. Saya tidak ditemui manajernya atau siapa, malah disuruh pulang. Tapi saya langsung ke Polres Tuban, tapi saya laporan di sana nggak berani Polres karena jumlahnya sangat besar, sehingga disarankan langsung ke Polda Jawa Timur,” kata Yunanik.

    Saat itu juga Yunanik pada malam hari melaporkan ke Polda Jatim. Keesokan harinya pada 18 November 2025 pukul 05.00 ia sampai di rumah dan pukul 08.00 WIB kembali ke Bank Mandiri sambil membawa surat laporan dari Polda Jatim. Maksud Yunanik datang ke Bank Mandiri yakni meminta alamat nasabah yang ditransfernya. Sebab, dalam laporan rekening koran, uang tersebut terkirim ke sesama Bank Mandiri. “Tapi saya nggak boleh, katanya itu privasi dan nggak boleh dibocorkan. Lah pikir saya, kenapa penipu harus dilindungi,” ucap korban.

    Pihaknya berharap agar uang tersebut dapat kembali dan meminta Bank Mandiri membantu menyelesaikan persoalan ini, termasuk Bank BCA. Sebab, pelaku juga meminta saldo yang di BCA segera ditransfer sebesar Rp 38.970.600 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah). “Saya gini loh, harusnya kalau saya transfer lebih dari Rp 200 juta kan sudah habis limitnya dari Bank Mandiri. Ini kenapa sampai bisa transfer berkali-kali tanpa ada limit,” bebernya.

    Sementara itu, sejumlah awak media yang mendatangi kantor Bank Mandiri untuk konfirmasi terkait permasalahan ini tidak mendapatkan respons dan enggan dimintai keterangan. Sedangkan saat berita ini ditayangkan KPP Pajak Pratama Tuban juga belum memberikan tanggapan. [dya/kun]

  • Polhut Madiun Gagalkan Pembalakan Liar, Tiga Terduga Diamankan

    Polhut Madiun Gagalkan Pembalakan Liar, Tiga Terduga Diamankan

    Madiun (beritajatim.com) – Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Mobile KPH Madiun menggagalkan dugaan praktik pembalakan liar di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Senin malam (17/11/2025). Penindakan ini dilakukan setelah patroli rutin yang dilakukan oleh tim, yang menemukan lima pohon jati yang telah ditebang.

    Administratur Perhutani KPH Madiun, Panca Putra M. Sihite, mengonfirmasi bahwa temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah usaha meubel di Desa Wonorejo, Mejayan. “Dari laporan masyarakat, kami mendapatkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah usaha meubel di Desa Wonorejo, Mejayan,” ujar Panca.

    Tim kemudian melakukan pemantauan intensif sejak Senin malam (17/11/2025) hingga Selasa siang (18/11/2025). Selama proses pemantauan, petugas melihat sebuah truk mengangkut batang jati keluar dari lokasi sebuah gudang mebel di Desa Wonorejo. Truk itu menuju Desa Kebonagung, yang terletak tak jauh dari lokasi penemuan pohon yang telah ditebang.

    Untuk mencegah pelarian pelaku, tim Polhut membagi tiga kelompok dan melakukan pengecekan di beberapa titik. Meskipun truk tersebut sempat hilang dari pantauan, salah satu tim akhirnya berhasil menemukan truk tersebut terparkir di area persawahan Desa Kebonagung.

    Setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, tim akhirnya mengepung lokasi dan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti.

    “Tiga pekerja bongkar kayu berhasil diamankan bersama satu unit truk bernopol AD 8373 MA. Sementara sopirnya kabur melarikan diri,” jelas Panca, Jumat (21/11/2025).

    Di lokasi, petugas menyita 43 batang kayu jati yang diperkirakan berusia 30 hingga 40 tahun. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan dan diperkirakan menimbulkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

    Ketiga terduga pelaku kini telah diserahkan ke Mapolres Madiun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Ketiganya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kami mendukung penuh proses hukum terhadap para pelaku,” tegas Panca.

    Pembalakan liar seperti ini menambah daftar panjang kerugian yang dialami oleh sektor kehutanan dan lingkungan di Indonesia. Oleh karena itu, upaya preventif dan penindakan yang lebih tegas diperlukan untuk menanggulangi praktik ilegal semacam ini. [rbr/suf]