Probolinggo (beritajatim.com) – Dunia pers di Probolinggo tercoreng. Seorang pemimpin redaksi (pemred) media online di Kabupaten Probolinggo, berinisial JD (50), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) anggota Polsek Kraksaan. Ia diduga kuat melakukan pemerasan terhadap pemilik tambak udang dengan modus ancaman aksi demonstrasi warga.
OTT dilakukan di sebuah kafe di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Selain JD, polisi juga mengamankan MR (60). Keduanya diketahui berasal dari Dusun Karanganyar, Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan.
Korban dalam kasus ini adalah Andhika Reza Putra (36), warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, sekaligus pemilik tambak udang di Desa Asembakor.
Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Djuwantoro Setyowadi, mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan bermula dari komunikasi JD kepada korban pada Jumat (26/12/2025). Dalam komunikasi tersebut, JD menyampaikan akan ada aksi demonstrasi warga di sekitar tambak udang milik korban dengan dalih tuntutan kompensasi pencemaran lingkungan.
Namun, ancaman tersebut disertai “solusi”. Keesokan harinya, korban kembali dihubungi dan diberi tawaran bahwa aksi demonstrasi bisa dibatalkan dengan syarat korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta.
“Uang tersebut disebut akan diberikan kepada warga. Korban merasa tertekan dan akhirnya melapor kepada kami,” ujar Iptu Setyo.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan pengintaian. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendatangi lokasi pertemuan yang telah disepakati pelaku dan korban.
“Setelah proses penyerahan uang selesai dan kami pastikan uang itu sudah diterima oleh JD, petugas langsung melakukan OTT. Keduanya langsung kami amankan,” tegasnya.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kraksaan untuk pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya modus serupa yang pernah dilakukan sebelumnya.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan pimpinan media online yang semestinya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Alih-alih menjalankan fungsi kontrol sosial, profesi pers justru diduga digunakan sebagai alat tekanan demi keuntungan pribadi. (ada/but)









