Category: Beritajatim.com Nasional

  • Siswa di Bojonegoro Hamil, Ternyata 2 Kali Ditiduri Ayah Kandung

    Siswa di Bojonegoro Hamil, Ternyata 2 Kali Ditiduri Ayah Kandung

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah peristiwa yang mengguncang nurani terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Seorang ayah berinisial BS (35) diduga melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri hingga korban mengandung delapan bulan. Kisah pilu ini terbongkar berawal dari kewaspadaan pihak sekolah yang memperhatikan perubahan signifikan pada diri korban.

    Melati (nama samaran), sang korban, mengaku mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya saat ia tertidur lelap di kamarnya. Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan bahwa pihak sekolah pertama kali mendeteksi perubahan perilaku dan fisik pada Melati.

    “Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak sekolah, terungkap fakta bahwa korban memang dalam kondisi hamil,” jelas AKP Bayu, Senin (24/11/2025).

    Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa korban mengalami trauma berat akibat perbuatan ayahnya yang terjadi pada Maret dan April 2025. Melati mengaku kepada kakeknya bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual sebanyak dua kali oleh ayah kandungnya sendiri.

    Menyadari kondisi darurat ini, sang nenek segera membawa Melati untuk memeriksakan kehamilannya. Hasil pemeriksaan bidan desa mengejutkan keluarga – kandungan Melati telah berusia delapan bulan. Keluarga pun mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Resor Bojonegoro.

    “Kami langsung mengamankan pelaku tak lama setelah laporan diterima. Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Bojonegoro,” tegas perwira polisi yang menyelesaikan pendidikan di Akpol tahun 2015 tersebut.

    Akibat perbuatannya, BS terancam berat berdasarkan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), (2) Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dijatuhkan bisa mencapai 5 hingga 20 tahun penjara. [lus/but]

  • Dalam Sepekan, 6.870 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru di Pamekasan

    Dalam Sepekan, 6.870 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 6.870 pengendara kendaraan bermotor di Pamekasan, terjaring razia bertajuk Operasi Zebra Semeru 2025 Satlantas Polres Pamekasan, khususnya dalam sepekan terakhir, terhitung sejak Senin hingga Minggu (17-23/11/2025) kemarin.

    Operasi dengan sandi Zebra Semeru mengusung tema ‘Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin 2025’, digelar dalam rangka menjelang tutup tahun, sekaligus menyambut tahun baru 2026 yang akan berlangsung hingga Minggu (30/11/2025) mendatang.

    “Sejak awal operasi digelar, tercatat ribuan pengendara terjaring razia. Meliputi sebanyak 35 pelanggar mendapatkan tilang manual, 127 pelanggar Etle Mobile, dan sebanyak 6.708 pelanggar lainnya mendapat teguran,” kata Kasat Lantas Polres Pamekasan , AKP Bagus Wijanarko, melalui Kasatgas Preemtif Ops Zebra Semeru 2025, IPDA Dedy, Senin (24/11/2025).

    Disela penindakan tersebut, personil Satlantas Polres Pamekasan juga instan melaksanakan sosialisasi sebagai upaya mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pamekasan.

    “Selain penindakan, kita juga intens melakukan sosialisasi sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat akan pentingnya tertib lalu lintas, serta menjaga keamanan dan keselamatan bagi para pengendara, baik pribadi maupun orang lain,” ungkapnya.

    Sosialisasi tersebut dilakukan di berbagai titik lembaga maupun komunitas di wilayah setempat, seperti di MA Negeri 1 Pamekasan melalui program ‘Police Goes to School’ hingga sosialisasi pada ajang Jatim Racing Series Kejurprov 2025 bertajuk Bupati Cup di area Stadion Gelora Madura Rato Pemelingan (SGMRP) Pamekasan, Minggu (23/11/2025).

    “Melalui sosialisasi ini kita harapkan dapat menjadi bekal bagi masyarakat, khususnya para pecinta motor atau pengendara lainnya agar bersama-sama mewujudkan kamseltibcarlantas. Sehingga dengan sosialisasi dan himbauan ke sekolah-sekolah ini dapat mewujudkan Pamekasan aman, tertib dan lancar lalulintas,” harapnya

    Oleh karena itu, pihaknya mengimbau sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya para kalangan muda agar tetap selalu tertib saat berlalu lintas. “Sebab kami meyakini jika tertib berlalu lintas ini, dapat menjaga keamanan dan keselamatan bagi pribadi maupun orang lain,” imbaunya.

    Untuk diketahui, Operasi Zebra Semeru 2025 di wilayah hukum Polres Pamekasan, memprioritaskan pada 8 (delapan) jenis pelanggaran. Meliputi menggunakan HP saat berkendara, di bawah umur, berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan Safety Belt bagi mobil, pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan over dimensi. [pin/but]

  • Pengendara Tertib Lalulintas di Malang Dapat Hadiah

    Pengendara Tertib Lalulintas di Malang Dapat Hadiah

    Malang (beritajatim.com) – Ada pemandangan berbeda di sejumlah titik jalan raya Kabupaten Malang pada Senin (24/11/2025). Satlantas Polres Malang bersama Duta Lalu Lintas membagikan hadiah spesial kepada para pengendara yang tertib berlalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025.

    Kegiatan yang digelar di Simpang 4 Karanglo dan Simpang 3 Pakis itu menyasar khususnya pengendara sepeda motor yang membawa anak dengan perlengkapan keselamatan lengkap. Sebanyak 50 paket hadiah dibagikan kepada mereka yang dinilai telah mematuhi aturan lalu lintas.

    Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska menegaskan bahwa apresiasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran keselamatan, terutama dalam melindungi anak yang ikut berkendara.

    “Pelaksanaan Operasi Zebra ini bukan hanya penindakan. Kami juga memberikan edukasi dan apresiasi bagi masyarakat yang sudah tertib, terutama yang memastikan anak menggunakan helm SNI dan berkendara dengan aman,” tegas AKP Chelvin, Senin (24/11/2025).

    AKP Chelvin menambahkan, langkah humanis ini merupakan upaya untuk memotivasi lebih banyak pengguna jalan agar tertib dan mengutamakan keselamatan. “Kami ingin menunjukkan bahwa tertib berlalu lintas itu bermanfaat dan dihargai. Semoga semakin banyak masyarakat yang menjadikan keselamatan sebagai budaya di jalan raya,” ujarnya.

    Satlantas Polres Malang memastikan giat edukatif dan apresiatif seperti ini akan terus dilakukan di lokasi-lokasi lain selama Operasi Zebra Semeru 2025 berlangsung. “Dengan cara pendekatan yang persuasif, kami berharap angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Malang terus menurun seiring meningkatnya disiplin masyarakat dalam berkendara,” tutupnya. (yog/kun)

  • Satlantas Polres Malang Benahi Zebra Cross di Operasi Zebra Semeru

    Satlantas Polres Malang Benahi Zebra Cross di Operasi Zebra Semeru

    Malang (beritajatim.com) – Satlantas Polres Malang terus mengutamakan keselamatan pejalan kaki selama Operasi Zebra Semeru 2025. Salah satunya dengan memfasilitasi pengecatan ulang zebra cross yang memudar di depan SDN 7 Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (24/11/2025).

    Lokasi tersebut berada di jalur Kelurahan Cepokomulyo arah Kecamatan Pagak yang dikenal ramai dengan kendaraan besar. Sayangnya, zebra cross di area sekolah tersebut diketahui sudah hampir 10 tahun tidak dilakukan pengecatan ulang, sehingga membahayakan pelajar saat menyeberang.

    Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, perbaikan fasilitas keselamatan seperti ini menjadi bagian dari fokus Operasi Zebra Semeru.

    “Kami ingin memastikan pelajar dapat menyeberang dengan aman. Zebra cross yang jelas akan membantu pengemudi memperlambat laju kendaraan dan memberikan prioritas bagi pejalan kaki,” ungkap AKP Chelvin, Senin (24/11/2025).

    Menurut Chelvin, penataan fasilitas pendukung keselamatan jalan di jalur rawan kecelakaan harus terus dilakukan. Apalagi jalur tersebut tidak hanya ramai warga lokal, namun juga kendaraan logistik yang melintas dari jalur selatan Kabupaten Malang.

    “Perlindungan terhadap pejalan kaki, khususnya anak sekolah, menjadi prioritas kami. Ini adalah bentuk komitmen Polres Malang dalam menekan angka kecelakaan di wilayah hukum kami,” tambahnya.

    Satlantas Polres Malang memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan di titik lain yang memiliki kondisi fasilitas keselamatan memprihatinkan. Mereka juga mengimbau pengemudi lebih peduli terhadap keberadaan pejalan kaki.

    Dengan perbaikan fasilitas dan penegakan tertib lalu lintas, diharapkan ruang aman bagi pejalan kaki di Kabupaten Malang semakin meningkat. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat turut menjaga dan mematuhi marka jalan yang telah diperbaiki,” tegas AKP Chelvin. (yog/kun)

  • Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru 2025 di Lamongan, 9 Remaja Balap Liar Ikut Diamankan

    Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru 2025 di Lamongan, 9 Remaja Balap Liar Ikut Diamankan

    Lamongan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Lamongan mencatat ribuan pelanggar lalu lintas dalam pekan pertama Operasi Zebra Semeru 2025, termasuk penindakan terhadap remaja yang terlibat balap liar. Data ini menunjukkan tingginya intensitas pelanggaran sekaligus kebutuhan penguatan edukasi keselamatan bagi pengguna jalan di Lamongan.

    Kasatlantas Polres Lamongan AKP I Made Jata Wiranegara mengungkapkan bahwa ribuan pelanggaran tersebut terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun melalui teguran langsung oleh petugas di lapangan.

    “Dari hasil monitoring, total 811 pelanggaran telah terekam dan terkirim kepada para pelanggar melalui ETLE, baik ETLE statis maupun mobile,” kata Made, Senin (24/11/2025).

    Dari data ETLE statis, pelanggaran menerobos lampu merah menjadi yang paling dominan dengan 455 kasus. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan tercatat sebanyak 179 kasus, sedangkan pelanggaran marka jalan berjumlah 5 kasus. Sementara itu, ETLE mobile mencatat pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 172 kasus.

    “Sedangkan data pelanggaran ETLE Mobile adalah tidak menggunakan helm, sebanyak 172 pelanggaran,” ujarnya.

    Selain penindakan melalui ETLE, petugas juga melakukan edukasi langsung dengan pendekatan humanis kepada masyarakat. Selama operasi berlangsung, sebanyak 9.270 teguran diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan maupun perilaku yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

    “Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, namun juga mengedepankan edukasi untuk menekan angka kecelakaan dan menciptakan budaya tertib lalu lintas di wilayah Lamongan,” tuturnya.

    Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi juga menindak aksi balap liar yang dilakukan sejumlah remaja. Sebanyak 9 remaja beserta 3 unit sepeda motor diamankan dari lokasi balap liar di jalan poros Lamongan–Babat, tepatnya di Desa Kebalandono depan SPBU AKR. Titik ini diketahui kerap dijadikan arena balap pada malam hari.

    “Penindakan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Zebra, yang fokus pada peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas serta pencegahan potensi kecelakaan,” kata Made.

    Sebagai langkah pembinaan, para orang tua remaja tersebut dipanggil untuk diberikan pemahaman menyeluruh terkait bahaya balap liar, risiko kecelakaan fatal, gangguan terhadap masyarakat, serta konsekuensi hukum apabila perbuatan itu terulang.

    “Kami juga berpesan kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada malam hari,” tuturnya.

    Kasatlantas juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Ia menegaskan bahwa keselamatan jalan raya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.

    “Mari bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Patuhi setiap aturan yang ada, gunakan helm, pastikan sabuk keselamatan terpasang, dan hindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. [fak/beq]

  • Modus Pembelian Gabah, Truk Bermuatan 10 Ton Kabur Tanpa Bayar di Madiun

    Modus Pembelian Gabah, Truk Bermuatan 10 Ton Kabur Tanpa Bayar di Madiun

    Madiun (beritajatim.com) — Dugaan penipuan bermodus pembelian gabah terjadi di Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jumat malam (21/11/2025). Gabah milik seorang perempuan bernama Katiyem raib setelah diangkut truk tanpa adanya pembayaran sesuai kesepakatan.

    Marjoko, anak korban, menjelaskan bahwa pelaku yang mengaku bernama Heru sebelumnya berkomunikasi dengan ibunya sekitar pukul 13.00 WIB. Heru kemudian mengutus seseorang bernama Dwi untuk mengambil gabah pada malam harinya.

    “Orangnya Pak Heru datang, sudah saya tegaskan gabah boleh dibawa setelah uang dibayar lunas. Dia mengiyakan,” ujar Marjoko, Senin (24/11/2025).

    Namun setelah proses penimbangan selesai dengan total muatan 10 ton 7 kuintal 24 kilogram, truk bernopol AG 8510 AJ itu justru langsung tancap gas. Upaya keluarga untuk menghentikan laju kendaraan terhalang lantaran Dwi justru berdiri menghalangi.

    “Uang belum ditransfer, tapi truk sudah penuh dan langsung jalan. Orangnya Pak Heru bilang jangan khawatir karena dia masih ada di lokasi,” tambahnya.

    Keluarga sempat mengejar hingga ke pintu masuk tol sekitar 15 menit setelah kejadian, namun truk tersebut sudah tidak terlacak. Marjoko menduga Dwi sengaja bersikap seolah-olah ikut tertipu agar bebas dari tanggung jawab. “Ini modus. Ketika hendak kami hentikan justru kami dihalangi. Dia berusaha cuci tangan,” tegasnya.

    Laporan kemudian disampaikan ke Polsek Wonoasri dan kini ditangani Satreskrim Polres Madiun. Kanit Pidum Polres Madiun, IPDA Ichsan Novianto, membenarkan adanya laporan tersebut.

    “Benar, ini penipuan segitiga. Masih proses penyelidikan. Pelapor dan saksi sudah dimintai keterangan, untuk pelaku masih kami lidik,” ujarnya.

    Keluarga berharap gabah milik Katiyem, warga Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, dapat ditemukan dan para pelaku bertanggung jawab. Kejadian tersebut berlangsung tepat di area barat kompleks Pemerintah Kabupaten Madiun. (rbr/kun)

  • Polres Blitar Kota Amankan 4 Kereta Kelinci Ilegal, Bahayakan Nyawa Penumpang!

    Polres Blitar Kota Amankan 4 Kereta Kelinci Ilegal, Bahayakan Nyawa Penumpang!

    Blitar (beritajatim.com) – Dalam sebuah langkah tegas untuk menjamin keselamatan publik di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota berhasil menertibkan empat unit kendaraan wisata modifikasi tak resmi yang populer disebut “kereta kelinci”, yang kedapatan beroperasi di jalan umum pada Minggu (23/11). Aksi penertiban ini merupakan bagian integral dari rangkaian kegiatan Operasi Zebra Semeru 2025.

    Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan bukan tanpa alasan. Keberadaan kereta kelinci, kendaraan yang dimodifikasi tanpa mengindahkan standar keselamatan, dinilai sangat membahayakan nyawa penumpang lain di jalanan.

    AKP Agus menjelaskan bahwa Operasi Zebra Semeru tahun ini memang menitikberatkan pada sosialisasi dan edukasi, namun juga dibarengi dengan penindakan terhadap pelanggaran fatal.

    “Saat kami melaksanakan patroli, petugas mendapati empat kereta kelinci melaju secara beriringan. Rutenya mengarah ke salah satu lokasi wisata di Kota Blitar. Kami identifikasi, ada yang berasal dari Kediri dan juga dari wilayah Kabupaten Blitar,” ungkap AKP Agus kepada awak media, Senin (24/11/2025).

    Menurutnya, meski menjadi daya tarik wisata, modifikasi kendaraan seperti kereta kelinci sama sekali tidak memenuhi spesifikasi keselamatan yang dipersyaratkan oleh undang-undang transportasi.

    Guna memberikan efek jera sekaligus komitmen perubahan, para pemilik empat unit kereta kelinci tersebut tidak hanya ditilang, tetapi juga diminta untuk membuat surat pernyataan tertulis. Surat ini berisi janji untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraan wisata tersebut di jalan umum.

    Lebih lanjut, Satlantas Polres Blitar Kota mendesak para pemilik untuk mengembalikan kendaraan modifikasi itu ke spesifikasi aslinya.

    “Kami meminta agar kendaraan ini dikembalikan sesuai spesifikasinya. Jika tetap dipaksakan di jalan raya dan terjadi kecelakaan, risikonya besar karena tingkat keamanannya rendah. Yang dirugikan pasti penumpang dan pengemudi itu sendiri,” tegas AKP Agus dengan nada serius.

    Kepala Satlantas Polres Blitar Kota itu berkomitmen bahwa selama periode Operasi Zebra Semeru 2025, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan. Tujuannya hanya satu: menciptakan kesadaran berlalu lintas, mewujudkan keselamatan, dan secara drastis mencegah korban jiwa akibat pengoperasian kendaraan yang jelas-jelas tidak layak jalan. (owi/kun)

  • Tersangka Pembunuhan di Jombang Diringkus di Lampung, Bawa Kabur Uang Rp60 Juta dan Perhiasan Korban

    Tersangka Pembunuhan di Jombang Diringkus di Lampung, Bawa Kabur Uang Rp60 Juta dan Perhiasan Korban

    Jombang (beritajatim.com) – Purnomo (60), warga Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, diringkus oleh polisi di Lampung setelah kabur usai membunuh istri sirinya, Tri Retno (50).

    Pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 9 November 2025, dini hari, di rumah korban yang berlokasi di Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung. Saat ditangkap pada Jumat malam, 21 November 2025, di tempat indekosnya di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Purnomo membawa serta sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp59 juta dan perhiasan milik korban.

    Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa aksi kekerasan ini berawal dari cekcok antara Purnomo dan korban. Ketegangan yang semula verbal, berubah menjadi kekerasan fisik.

    Purnomo menggunakan linggis untuk menghantam tubuh Tri Retno hingga korban tak berdaya. Setelah korban terkapar, Purnomo menutup tubuhnya dengan bantal dan selimut.

    “Selain uang Rp59 juta yang dibawa kabur pelaku, kami juga menyita sejumlah perhiasan berupa sepasang anting emas, seuntai kalung emas, lima untai gelang emas, dan tiga cincin emas. Awalnya uang yang dibawa kabur sekitar Rp60 juta,” kata Dimas saat merilis kasus tersebut, Senin (24/11/2025).

    Linggis yang digunakan untuk membunuh juga berhasil disita sebagai barang bukti, bersama dengan bantal dan selimut yang penuh bercak darah.

    Pelarian ke Lampung

    Setelah melakukan pembunuhan, Purnomo melarikan diri dari Jombang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Sepeda motor itu ia titipkan di rumah kerabatnya di Dusun Kandangan Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peteronga.

    Ia kemudian naik bus menuju Pelabuhan Merak, dan menyeberang ke Lampung. Polisi berhasil menangkapnya saat ia sedang berada di tempat kos pada Jumat malam. “Purnomo nekat membunuh karena merasa sering diejek oleh istri sirinya, meski sudah memberikan uang kepadanya,” ungkap Dimas.

    Purnomo saat digelandang oleh petugas Polres Jombang lebih banyak menunduk. Dia mengenakan seragam tahanan warna oranye. Dia mengatakan nekat membunuh karena sering diejek oleh istri sirinya. Padahal, dirinya sudah sering memberi uang kepada korban.

    “Tentu setelah kejadian tersebut saya menyesal. Saya sering diejek, diusir dari rumah. Akhirnya terjadilah peristiwa itu,” ujar Purnomo.

    Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin menunjukkan sejumlah barang bukti

    Penemuan jasad Tri Retno bermula dari kekhawatiran anak korban, Eko Nursoleh (40), yang tidak dapat menghubungi ibunya. Pada Senin, 10 November 2025, Eko mengirimkan buah jeruk untuk ibunya, namun pintu rumah terkunci dan jeruk tersebut hanya digantungkan di gagang pintu.

    Hingga Kamis, 13 November 2025, bau busuk mulai tercium dari dalam rumah. Eko semakin cemas karena jeruk yang digantungkan tidak kunjung diambil oleh ibunya. Akhirnya, Eko memutuskan untuk mendobrak pintu belakang rumah dan menemukan jasad ibunya yang sudah tak bernyawa, tertutup selimut.

    Atas perbuatannya, Purnomo dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Pihak Polres Jombang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. [suf]

  • Sempat Selamat dari Amukan Warga, Residivis Curanmor Surabaya Ditangkap di Madura

    Sempat Selamat dari Amukan Warga, Residivis Curanmor Surabaya Ditangkap di Madura

    Surabaya (beritajatim.com) – Satu orang bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di perumahan Dreaming Land, Pakal, Rabu (12/11/2025) kemarin, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Pakal.

    Pria berinisial FA (31) itu diamankan di Desa Labang Sukolilo, Bangkalan, Madura usai meninggalkan rekannya IM (23) saat dihajar warga.

    Kapolsek Pakal AKP Mulya Sugiharto mengatakan, kedua bandit curanmor itu sudah diperiksa secara intensif. Dari data kepolisian, keduanya merupakan residivis kasus yang sama.

    “Keduanya merupakan residivis kasus yang sama. FA warga Bangkalan, lalu IM warga Pabean Cantikan,” kata Mulya, Senin (24/11/2025).

    Dalam menjalankan aksi pencurian, kedua residivis curanmor Surabaya itu saling berbagi peran. IM berperan sebagai eksekutor. Sementara FA sebagai joki dan pengamat situasi. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami lokasi lain yang pernah disatroni keduanya. Kuat dugaan, ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang pernah disatroni dua residivis curanmor Surabaya itu.

    “Untuk TKP lain masih kami cek lebih lanjut. Nanti angka pastinya kita sampaikan,” jelas Mulya.

    Atas kejadian ini, Mulya menghimbau agar masyarakat lebih waspada dalam memarkir kendaraan. Selain itu, sebagai upaya preventif (pencegahan) Mulya meminta agar masyarakat dapat mengamankan kendaraan dengan kunci ganda atau memasang GPS.

    “Kami menghimbau agar masyarakat juga terus waspada agar tidak menjadi korban kejahatan. Sementara, kami juga terus meningkatkan intensitas patroli di daerah yang rawan dengan aksi kejahatan,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, Seorang bandit curanmor yang belum diketahui identitasnya menjadi samsak hidup warga Benowo, Rabu (12/11/2025). Sementara rekan pelaku yang berperan sebagai pengamat situasi berhasil kabur.

    Hylda (26) salah satu warga Benowo yang menyaksikan kejadian tersebut mengatakan, kedua pelaku mulanya beraksi di perumahan Dreaming Land, Pakal. Kedua pelaku hendak mencuri sepeda motor milik salah satu warga berinisial S.

    “Dia (pelaku) mengaku baru beraksi di Dreaming Land sana mas. Tapi katanya ketahuan pemilik motor,” kata Hylda.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu eksekutor dari komplotan curanmor sudah merusak dan hendak menuntun sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Namun sebelum berhasil, pemilik sepeda motor terlebih dahulu keluar rumah dan memergoki pelaku.

    Merasa ketahuan, palaku lantas meninggalkan sepeda motor korban di lokasi. Ia lari ke arah rekannya yang sudah bersiaga di atas motor untuk mengamati situasi.

    “Dadi Pakal itu sudah dikejar sama warga. Pas di depan Pondok Benowo Indah (PBI) malingnya jatuh. Tapi yang ketangkap warga cuman satu saja. Satunya berhasil kabur,” jelas Hylda.

    Satu pelaku yang diamankan oleh warga itu lantas dipukuli. Pelaku yang memakai kaos warna hitam menjadi samsak warga. Akibatnya, pelaku mengalami luka di sekujur tubuh. (ang/ted)

  • Pakar Hukum Untag: Konflik Tanah Eigendom Verponding Surabaya Tak Bisa Dilihat Parsial

    Pakar Hukum Untag: Konflik Tanah Eigendom Verponding Surabaya Tak Bisa Dilihat Parsial

    Surabaya (beritajatim.com) – Dosen Fakultas Hukum Untag dan Pakar Hukum Pertanahan, Dr. Sri Setyadji, menegaskan konflik tanah antara masyarakat Surabaya dan Pertamina terkait Eigendom Verponding (EV) 1278 tidak bisa dilihat secara parsial. Menurutnya, persoalan yang kini menyeret ribuan rumah warga itu berakar pada sejarah panjang hukum agraria Indonesia, sehingga penyelesaiannya harus menggabungkan aspek hukum dan politik secara bersamaan.

    “Hampir 2 bulan hiruk pikuk masyarakat Surabaya yang hak atas tanahnya diblokir oleh Pertamina menjadikan bertambahnya konflik pertanahan antara BUMN dengan masyarakat. Mengapa demikian? Karena ada beberapa BUMN (PTPN, Perhutani dan mungkin juga PT KAI) masih menyisakan berlarutnya konflik yang belum terselesaikan secara tuntas,” ujar Sri Setyadji, Senin (24/11/2025).

    Ia menilai bahwa banyak opini publik terbentuk tanpa memahami dasar hukum aset nasionalisasi peninggalan kolonial. Menurutnya, hal ini menyebabkan munculnya justifikasi sepihak seolah hanya satu lembaga yang harus bertanggung jawab.

    “Mencermati problematik tersebut menimbulkan berbagai opini publik dengan sudut pandang yang beragam, sehingga terjadi justifikasi seakan BPN yang harus bertanggung jawab,” ucapnya.

    Sri menjelaskan akar konflik tanah kolonial merujuk pada Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1954 tentang Nasionalisasi, yang menjadi politik hukum agraria untuk mengambil alih perusahaan milik Belanda sebagai upaya memperkuat perekonomian nasional.

    “Jika mengurai secara historis, kesemuanya meletakkan dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1954 tentang Nasionalisasi,” jelasnya.

    Ia melanjutkan bahwa setelah UUPA 1960 berlaku, tanah milik subjek hukum Eropa diberikan batas waktu 20 tahun untuk dikonversi. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 yang hingga kini masih dijadikan pedoman.

    “Dalam konteks empirisnya batasan waktu konversi dipertegas dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979,” ujarnya.

    Sri menekankan pentingnya memastikan apakah ketentuan konversi tersebut masih menjadi rujukan penyelesaian dalam konflik Surabaya saat ini. Menurut dia, sejarah agraria tidak bisa diabaikan karena menjadi dasar penegakan hukum dalam persoalan-persoalan serupa.

    “Peristiwa dan atau terjadinya konflik pertanahan sebagaimana yang terjadi di Kota Surabaya, apakah ketentuan dan tatanan yuridis dimaksud masih dipakai sebagai pedoman penyelesaian,” paparnya.

    Dalam perspektif hukum, Sri menjelaskan bahwa BPN Surabaya telah menjalankan tugas sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan. Hak perlindungan hukum menurutnya tetap berlaku baik bagi pemegang sertifikat maupun masyarakat pengguna tanah yang telah memenuhi kewajiban administratif.

    “Bahwa Badan Pertanahan Nasional dalam hal ini Kantor Pertanahan Surabaya, berdasarkan tatanan peraturan perundangan telah melaksanakan atribusinya sesuai dengan kompetensinya,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa Pertamina memiliki hak mengajukan upaya hukum atas klaim tanah, namun tetap harus mengikuti batas waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Jika proses berjalan terus, tahapan berikutnya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

    “Dalam upaya melakukan klaim, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, batasan klaim terhadap hak atas tanah jika dianggap ada sengketa sesuai Pasal 88 huruf b diberikan jangka waktu 30 hari kalender,” lanjutnya.

    Sri menyebut bahwa BPN menilai kasus ini sebagai persoalan serius sehingga penyelesaiannya dilakukan secara bertingkat—dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN—sesuai mekanisme Peraturan Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017.

    “Bagi Kantah Pertanahan Surabaya beranggapan bahwa problematik yang sedang terjadi merupakan peristiwa yang sangat serius, maka berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 13 Tahun 2017 melakukan upaya penyelesaian,” sambungnya.

    Dari sisi politik, Sri menilai respons Senayan melalui RDP dan forum dengar pendapat menunjukkan bahwa perhatian negara terhadap kasus ini sangat tinggi. Namun ia menegaskan bahwa kesimpulan rapat saja tidak cukup tanpa adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat.

    “Bahwa munculnya problematik tersebut secara reflektif dan responsif mendapatkan atensi dari berbagai kalangan termasuk kelembagaan Senayan,” ungkapnya.

    Sri menegaskan bahwa finalitas keputusan pusat sangat dibutuhkan agar masyarakat dan Pertamina memperoleh kepastian hukum. Tanpa keputusan tegas, konflik berpotensi berulang dan menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

    “Bahwa dengan kesimpulan tersebut diharapkan segera mendapatkan keputusan, sebab kesimpulan agar dapat berlaku diperlukan adanya keputusan,” tutupnya. [asg/beq]